Mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Kebawah Duli
Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Yang
Di-Pertuan Negara Brunei Darussalam tentang Kerjasama di
Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding between
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of His Majesty the Sultan and Yang Di-Pertuan of
Brunei Darussalam on Defence Cooperation) yang telah
ditandatangani pada tanggal 10 April 2003 di Jakarta yang
salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa
Melayu, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA PEMERINTAH
Ditetapkan: 2003-04-10
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan Administrasi
Peraturan Perundang-undangan,
Bigman T. Simanjuntak
---
