Langsung ke konten

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE PROTECTION OF

UU No. 6 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2004-09-22

Pasal 1

(1) Mengesahkan International Convention on the Protection

of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their
Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan
Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota
Keluarganya).

(2) Salinan naskah asli International Convention on the

Protection of the Rights of All Migrant Workers and
Members of Their Families (Konvensi Internasional
mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja
Migran dan Anggota Keluarganya) dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Hukum,

ttd.

Suripto

---