(1) Mengesahkan International Convention on the Protection
of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their
Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan
Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota
Keluarganya).
(2) Salinan naskah asli International Convention on the
Protection of the Rights of All Migrant Workers and
Members of Their Families (Konvensi Internasional
mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja
Migran dan Anggota Keluarganya) dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
