Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik
Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty between the
Republic of Indonesia and the Independent State of Papua
New Guinea) yang ditandatangani pada tanggal
17 Juni 2013 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2013-06-17
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
,
ttd.
---
