Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA

UU No. 6 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2007-11-07

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat
China tentang Kerja Sama Aktivitas dalam Bidang
Pertahanan (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the
People’s Republic of China on Cooperation Activities in
the Field of Defence) yang telah ditandatangani pada
tanggal 7 November 2007 di Beijing yang salinan
naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa
China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016

,

ttd.

---