Langsung ke konten

KEKARANTINAAN KESEHATAN

UU No. 6 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah
dan menangkal keluar atau masuknya penyakit
dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang
berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat.
1. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian
kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa
dengan ditandai penyebaran penyakit menular
dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi
nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia,
bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya
kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah
atau lintas negara.
1. Pintu Masuk adalah tempat masuk dan keluarnya
alat angkut, orang, dan/atau barang, baik berbentuk
pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas
darat negara.
1. Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dan
kendaraan darat yang digunakan dalam melakukan
perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Barang adalah produk nyata, hewan, tumbuhan, dan
jenazah atau abu jenazah yang dibawa dan/atau
dikirim melalui perjalanan, termasuk benda lalatyang
digunakan dalam Alat Angkut.

6.Karantina...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau
pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan meskipun belum menunjukkan gejala
apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi,
dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau
Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari
orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab
penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk
mencegah kemungkinan penyebaran ke orang
dan/atau Barang di sekitarnya.
1. Isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat
yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan
untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
1. Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni
dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga
terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi
sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran penyakit atau kontaminasi.
1. Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan
seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi
penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa
untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit
atau kontaminasi.
1. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk
dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk
beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit
dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk
mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau
kontaminasi.
1 1. Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah
pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu
wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau
terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah
kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

1. Status .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Status Karantina adalah keadaan Alat Angkut, orang,
dan Barang yang berada di suatu tempat untuk
dilakukan Kekarantinaan Kesehatan.
l3.Zona Karantina adalah area atau tempat tertentu
untuk dapat menyelenggarakan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.
1. Persetujuan Karantina Kesehatan adalah surat
pernyataan yang diberikan oleh pejabat karantina
kesehatan kepada penanggung jawab Alat Angkut
yang berupa pernyataan persetujuan bebas karantina
atau persetujuan karantina terbatas.
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin,
tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda
termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung
dan bangunan terapung yang tidak berpindah-
pindah.
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang
dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari
reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara
terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk
penerbangan.
1. Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di
darat yang terdiri atas kendaraan bermotor termasuk
kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan
tidak bermotor.
1. Awak Kapal yang selanjutnya disebut Awak adalah
orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal
oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan
tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang
tercantum dalam buku sijil.

1. Personel .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebut
Personel adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan
di atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operator
Pesawat Udara untuk melakukan tugas di atas
Pesawat Udara.
1. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai
wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan
oleh perusahaan atau pemilik pesawat Udara untuk
memimpin penerbangan dan bertanggung jawab
penuh terhadap keselamatan penerbangan selama
pengoperasian Pesawat Udara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat Barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
1. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas
landas, naik turun penumpang, bongkar muat
Barang, dan tempat perpindahan intra dan
antarmoda transportasi, yang ditengkapi dengan
fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan,
serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

1. Pos. .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pos Lintas Batas Darat Negara adalah Pintu Masuk
orang, Barang, dan Alat Angkut melalui darat lintas
negara.
1. Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan adalah
kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan
dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat
Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina
kesehatan.
1. Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat adalah haI,
keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi
kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap
kesehatan masyarakat.
2T.Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita
penyakit yang dapat menjadi sumber penular
penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat.
1. Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat
Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa
inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia
dan radiasi.
29.Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negeri
sipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberi
kewenangan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk
melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
1. Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat
keterangan kesehatan yang dimiliki setiap Alat
Angkut, orang, dan Barang yang memenuhi
persyaratan baik nasional maupun internasional.
31.Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau
badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun
tidak berbadan hukum.

1. Penyidik

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekarantinaan
ppNS Kesehatan yang selanjutnya disebut
Kekarantinaan Kesehatan adalah pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang
khusus oleh Undang-Undang ini untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Kekarantinaan
Kesehatan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Huruf a
Yang dimaksud dengan asas "perikemanusiaan,, adalah
bahwa penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus
dilandasi atas pelindungan dan penghormatan pada nilai-
nilai kemanusiaan yang beradab dan universal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas "manfaat,, adalah bahwa
Kekarantinaan Kesehatan harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi pelindungan kepentingan nasional
dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas "pelindungan" adalah bahwa
Kekarantinaan Kesehatan harus mampu melindungi seluruh
masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.

. Huruf d. .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf d
Yang dimaksud dengan asas "keadilan" adalah bahwa dalam
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan harus mampu
memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada Setiap
Orang.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas "nondiskriminatif' adalah
bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
tidak membedakan perlakuan atas dasar agama, suku, jenis
kelamin, dan status sosial yang berakibat pelanggaran
terhadap hak asasi manusia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan asas "kepentingan umum" adalah
bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
harus mengutamakan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Huruf g
Yang dimaksud dengan asas "keterpadllan" adalah bahwa
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dilakukan secara
terpadu melibatkan lintas sektor.
Huruf h
Yang dimaksud dengan asas "kesadaran hukum" adalah
bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
menuntut peran serta kesadaran dan kepatuhan hukum dari
masyarakat.
Huruf i
Yang dimaksud dengan asas "kedaulatan negara" adalah
bahwa dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
harus mengutamakan kepentingan nasional dan ikut
meningkatkan upaya pengendalian Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang meresahkan dunia.

Pasal 3 . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan bertujuan
untuk:
- melindungi masyarakat dari penyakit dan/atau
Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi
menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
- mencegah dan menangkal penyakit dan/atau Faktor
Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi
menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat;
- meningkatkan ketahanan nasional di bidang
kesehatan masyarakat; dan
- memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi
masyarakat dan petugas kesehatan.

Pasal 4

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit
dan/atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan.

Pasal 5

(1) Pemerintah Pusat bertanggung jawab

menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu
Masuk dan di wilayah secara terpadu.

(2) Dalam...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dapat melibatkan Pemerintah Daerah.

Pasal 6

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung
jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang
diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan.

Pasal 7

Yang dimaksud dengan "perlakuan yang sama" adalah bahwa
dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan tidak boleh
bersifat diskriminatif atau membeda-bedakan perlakuan.

Pasal 8

Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan
kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan
pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya
selama Karantina.

Pasal 8

(1) Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan

dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.

(2) Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga
kesehatan, baik dalam negeri maupun luar negeri.

(3) Penyelenggaraan informasi Kekarantinaan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan

Kekarantinaan Kesehatan.

(2) Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam

penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 10

(1) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pemerintah Pusat menetapkan dan mencabut

penetapan Pintu Masuk dan/atau wilayah di dalam
negeri yang Terjangkit Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.

(3) Sebelum menetapkan Kedaruratan Kesehatan

Masyarakat, Pemerintah Pusat terlebih dahulu
menetapkan jenis penyakit dan faktor risiko yang
dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

dan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan pemerintah.

Pasal 1 1

(1) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat
berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas,
dukungan sumber daya, dan teknik operasional
dengan mempertimbangkan kedaulatan negara,
keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

(2) Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berkoordinasi dan bekerja sama dengan dunia
internasional.

(3) Ketentuan .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2-

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

Dalam hal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
merupakan kejadian yang meresahkan dunia,
Pemerintah Pusat memberitahukan kepada pihak
internasional sesuai dengan ketentuan hukum
internasional.

Pasal 13

(1) Pada kejadian Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

pusat yang meresahkan dunia, Pemerintah
melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama
dengan negara lain dan/atau organisasi
internasional.

(2) Komunikasi, koordinasi, dan kerja sama sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengidentifikasi penyebab, gejala dan tanda, faktor
yang mempengaruhi, dan dampak yang ditimbulkan,
serta tindakan yang harus dilakukan.

Pasal 14

(1) Dalam keadaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

yang meresahkan dunia, pemerintah pusat dapat
menetapkan Karantina Wilayah di pintu Masuk.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan Karantina Wilayah di pintu Masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

BABV...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 15

Ayat (1)
Kegiatan pengamatan/surveilans penyakit dan Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat dimaksudkan untuk memastikan
sejauh mungkin fasilitas umum pada pintu Masuk dalam
kondisi bersih dan bebas dari sumber infeksi atau
kontaminasi, termasuk vektor penyakit dan reservoir.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemberian vaksinasi" adalah
pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam
rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan
seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit,
sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit
tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit
ringan.

Yang .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

opemberian Yang dimaksud dengan profilaksis" adalah
suatu tindakan medis pemberian obat tertentu untuk
memberikan pelindungan terhadap penyakit menular
tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan "rujukan" adalah rujukan ke
fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan
pemeriksaan kesehatan lanjutan dan/atau
perawatan / pengobatan.
Yang dimaksud dengan "disinfeksi terhadap orang,,
adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan
atau membasmi bibit penyakit pada permukaan tubuh
manusia secara pemaparan langsung dengan bahan
kimia atau bahan fisika.
Yang dimaksud dengan "dekontaminasi terhadap
orang" adalah tindakan yang dilakukan untuk
menghilangkan bibit penyakit, bahan beracun, atau zat
pada permukaan badan manusia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ,,disinfeksi terhadap AIat
Angkut dan Barang" adalah tindakan yang dilakukan
untuk mengendalikan atau membasmi bibit penyakit
pada dinding atau permukaan Alat Angkut, hewan,
kargo, peti kemas, barang-barang, dan paket poS,
secara pemaparan langsung dengan bahan kimia atau
bahan fisika.

Yang .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan "dekontaminasi terhadap Alat
Angkut dan Barang" adalah tindakan yang dilakukan
untuk menghilangkan bibit penyakit atau bahan
beracun atau zat pada hewan, di dalam atau pada
produk untuk konsumsi atau pada benda mati lainnya,
termasuk Alat Angkut yang dapat menimbulkan risiko
bagi kesehatan masyarakat.
Yang dimaksud dengan "disinseksi terhadap Alat
Angkut dan Barang" adalah tindakan yang dilakukan
untuk mengendalikan atau membunuh vektor
serangga yang menyebabkan penyakit pada manusia,
yang terdapat dalam bagasi, kargo, peti kemas, Alat
Angkut, barang-barang, dan paket pos.
Yang dimaksud dengan "deratisasi terhadap Alat
Angkut dan Barang" adalah tindakan yang diambil
untuk mengendalikan atau membasmi vektor-vektor
rodent penyakit yang terdapat di dalam bagasi, kargo,
peti kemas, Alat Angkut, fasilitas-fasilitas, barang-
barang, dan paket pos di Pintu Masuk.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "penyehatan,, adalah upaya
pencegahan penurunan dan/atau upaya peningkatan
kualitas media lingkungan. penyehatan dilakukan
terhadap media lingkungan berupa air, udara, tanah,
pangan, serta sarana dan bangunan melalui
pengawasan, pelindungan, dan peningkatan kualitas.
Yang dimaksud dengan "pengamanan,, adalah upaya
pelindungan terhadap kesehatan masyarakat dari
faktor risiko kesehatan atau gangguan kesehatan.
Pengamanan dilakukan terhadap limbah bahan
berbahaya dan beracun serta radioaktif melalui antara
lain dekontaminasi.

Yang...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan "pengendalian" adalah upaya
untuk mengurangi atau melenyapkan faktor risiko
penyakit dan/atau gangguan kesehatan. pengendalian
dilakukan terhadap vektor dan binatang penular
penyakit melalui antara lain disinfeksi, disinseksi, dan
deratisasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.

Pasal 16

(1) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Alat

Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan
ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

(2) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat
Karantina Kesehatan.

(3) Tindakan Kekarantinaan Kesehatan tertentu dapat

dilakukan oleh badan usaha atau instansi yang
ditetapkan oleh Menteri.

(4) Dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,

tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat
Karantina Kesehatan.

(5) Dalam pelaksanaan tindakan Kekarantinaan

Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
Pejabat Karantina Kesehatan harus berkoordinasi
dengan pihak yang terkait.

Pasal 17

Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk
posdiselenggarakan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan
Lintas Batas Darat Negara.

Pasal 18

(1) Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diselenggarakan

di tempat atau lokasi yang diduga Terjangkit penyakit
menular dan/atau Terpapar Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat yang dapat menimbulkan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat.

(2) Penentuan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Penentuan tempat atau lokasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) didasarkan pada hasil penyelidikan
epidemiologi dan/atau pengujian laboratorium.

(3) Tempat atau lokasi penyelenggaraan Kekarantinaan

Kesehatan di wilayah dapat berupa rumah, area, dan
rumah sakit.

Pasal 19

(1) Setiap Kapal yang:

- datang dari luar negeri;
- datang dari Pelabuhan wilayah Terjangkit di
dalam negeri; atau
- mengambil orang dan/atau Barang dari Kapal
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
berada dalam Status Karantina.

(2) Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) wajib memberikan Deklarasi Kesehatan
Maritim (Maritime Declaration of Healthl kepada
Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan
Kapal.

(3) Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hanya dapat menurunkan atau menaikkan
orang dan/atau Barang setelah dilakukan
Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh pejabat
Karantina Kesehatan.

(4) Pengawasan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh
Persetujuan Karantina Kesehatan.

(5) Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) berupa:
- persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak
ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina
Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
- persetujuan karantina terbatas, dalam hal
ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina
Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak
berlaku.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana

Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 20

Kapal yang memperoleh persetujuan karantina terbatas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (5) huruf b
harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan
dan/atau penerbitan atau pembaruan Dokumen
Karantina Kesehatan.

Pasal 2 1

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-t7-

Pasal 21

Nakhoda menyampaikan permohonan untuk memperoleh
Persetujuan Karantina Kesehatan atau memberitahukan
suatu keadaan di Kapal dengan memakai isyarat sebagai
berikut:
- pada siang hari berupa:
1. Bendera Q, yang berarti Kapal saya sehat atau
saya minta Persetujuan Karantina Kesehatan;
1. Bendera Q di atas panji pengganti kesatu, yang
berarti Kapal saya tersangka; dan
1. Bendera Q di atas Bendera L, yang berarti Kapal
saya Terjangkit; dan
- pada malam hari berupa lampu merah di atas lampu
putih dengan jarak maksimum 1,80 (satu koma
delapan nol) meter, yang berarti saya belum
mendapat Persetujuan Karantina Kesehatan.

Pasal 22

(1) Jika dalam waktu berlakunya persetujuan Karantina

Kesehatan timbul suatu kematian atau penyakit yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat maka Persetujuan Karantina Kesehatan
dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Kapal yang Persetujuan Karantina Kesehatannya

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menuju ke suatu Zona
Karantina untuk mendapat tindakan Kekarantinaan
Kesehatan.

Pasal 23

(1) Kapal yang tidak mematuhi peraturan Kekarantinaan

Kesehatan tidak diberikan Persetujuan Karantina
Kesehatan.

(2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan
sendiri dan tidak diberikan izin memasuki Pelabuhan
lain di wilayah Indonesia.

(3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

izin untuk mengambil bahan bakar, arr, dan bahan
makanan di bawah pengawasan Pejabat Karantina
Kesehatan.

Pasal24
Kekarantinaan Kesehatan terhadap kapal perang, kapal
negara, dan kapal tamu negara diatur dengan Peraturan
Menteri berkoordinasi dengan menteri atau lembaga
terkait.

Paragraf 2
Keberangkatan Kapal

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

(1) Sebelum keberangkatan Kapal, Nakhoda wajib

melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang
masih berlaku.

(2) Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan pada
pemeriksaan oleh Pejabat Karantina Kesehatan tidak
ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat maka kepada Nakhoda dapat diberikan
Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (port
H e alth Quarantine Cle arancel .

(3) Dalam

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal Kapal yang akan berangkat tidak

dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar
Karantina Kesehatan (Port Health euarantine
Clearancel sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
syahbandar dilarang menerbitkan surat persetujuan
berlayar.

Pasal 26

(1) Apabila pada saat keberangkatan Kapal ditemukan

adanya Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka
terhadap Kapal tersebut dilakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2).

(2) Untuk Pelabuhan yang tidak memungkinkan

dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan maka
harus dilakukan di Pelabuhan tujuan berikutnya.

Bagian Kedua
Pengawasan di Bandar Udara

Paragraf 1
Kedatangan Pesawat Udara

Pasal 27

Setiap Pesawat Udara yang datang dari luar negeri
berada dalam Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 28

(1) Setiap Pesawat Udara yang:

- datang dari Bandar Udara wilayah yang
Terjangkit;

  • terdapat

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- terdapat orang hidup atau mati yang diduga
Terjangkit; dan/atau
- terdapat orang dan/atau Barang diduga Terpapar
di dalam Pesawat Udara,
berada dalam Status Karantina.

(2) Kapten Penerbang wajib segera melaporkan mengenai

keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
petugas lalu lintas udara untuk diteruskan kepada
Pejabat Karantina Kesehatan di Bandar Udara tujuan
dengan menggunakan teknologi telekomunikasi.

Pasal 29

(1) Setelah kedatangan Pesawat Udara, Kapten

Penerbang melalui pengelola Bandar Udara wajib
memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan
Penerbangan (Health Part of the Aircraft General
De claration) kepada Pej abat Karantina Ke sehatan.

(2) Dalam hal kedatangan Pesawat Udara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Kapten penerbang
wajib secara langsung memberikan dokumen
Deklarasi Kesehatan Penerbangan part of the lHealth
Aircraft General Declaration) kepada Pejabat Karantina
Kesehatan.

Pasal 30

(1) Kapten Penerbang pada Pesawat Udara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 dan pasal 28 hanya dapat
menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang
setelah dilakukan Pengawasan Kekarantinaan
Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

(2) Pengawasan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

-2t -

(2) Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh
Persetujuan Karantina Kesehatan.

(3) Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21dapat berupa:
- persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak
ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina
Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
- persetujuan karantina terbatas, dalam hal
ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang
berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina
Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak
berlaku.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana

Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Bandar
Udara diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 31

Pesawat Udara yang memperoleh persetujuan karantina
terbatas sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3)
huruf b harus dilakukan tindakan Kekarantinaan
Kesehatan dan/atau penerbitan atau pembaruan
Dokumen Karantina Kesehatan.

Pasal 32

Kekarantinaan Kesehatan terhadap pesawat udara
perang, pesawat udara negara, dan pesawat udara tamu
negara diatur dengan Peraturan Menteri berkoordinasi
dengan menteri atau lembaga terkait.

Paragraf2.

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
Keberangkatan Pesawat Udara

Pasal 33

Sebelum keberangkatan Pesawat Udara, Kapten
Penerbang wajib melengkapi Dokumen Karantina
Kesehatan sesuai standar Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 34

Pesawat Udara yang ditemukan Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat harus dilakukan tindakan Kekarantinaan
Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (2).

Bagian Ketiga
Pengawasan di Pos Lintas Batas Darat Negara

Paragraf 1
Kedatangan Kendaraan Darat

Pasal 35

(1) Setiap Kendaraan Darat yang:

- datang dari wilayah yang Terjangkit;
- terdapat orang hidup atau mati yang diduga
Terjangkit; dan/atau
- terdapat orang atau Barang diduga Terpapar di
dalam Kendaraan Darat,
berada dalam Status Karantina.

(2) Kendaraan

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Kendaraan Darat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dilakukan Pengawasan Kekarantinaan
Kesehatan sebelum menurunkan atau menaikkan
orang dan/atau Barang.

(3) Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko

Kesehatan Masyarakat pada Pengawasan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.

(4) Setiap Kendaraan Darat di luar ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu
dapat dilakukan pemeriksaan Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat oleh Pejabat Karantina
Kesehatan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan

Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36

(1) Setelah kedatangan Kendaraan Darat, pengemudi

wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan
Perlintasan Darat (Ground Crossing Declaration of
Healthl kepada Pejabat Karantina Kesehatan.

(2) Kendaraan Darat yang tidak ditemukan Faktor Risiko

Kesehatan Masyarakat dan/atau dokumen Deklarasi
Kesehatan Perlintasan Darat (Ground Crossing
Declaration of Healthl sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan lengkap diberikan persetujuan
Karantina Kesehatan oleh pejabat Karantina
Kesehatan.

Paragraf 2

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Paragraf 2
Keberangkatan Kendaraan Darat

Pasal 37

(1) Sebelum keberangkatan Kendaraan Darat, pengemudi

wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan
yang masih berlaku.

(2) Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan tidak
ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat maka kepada pengemudi dapat diberikan
Persetujuan Karantina Kesehatan.

(3) Kendaraan Darat yang ditemukan Faktor Risiko

Kesehatan Masyarakat harus dilakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2).

Bagian Keempat
Pengawasan Awak, Personel, dan Penumpang

Pasal 38

(1) Awak, Personel, dan penumpang yang Terjangkit

dan/atau Terpapar berdasarkan informasi awal
mengenai deklarasi kesehatan, pada saat kedatangan
dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pejabat
Karantina Kesehatan yang berwenang di atas Alat
Angkut.

(2) Awak, Personel, dan/atau penumpang yang

Terjangkit dilakukan tindakan Kekarantinaan
Kesehatan sesuai indikasi.

(3) Awak

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Awak, Personel, dan/atau penumpang yang Terpapar

dilakukan tindakan sesuai dengan prosedur
penanggulangan kasus.

(4) Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang yang

tidak Tedangkit dan/atau tidak Terpapar dapat
melanjutkan perjalanannya dan diberikan kartu
kewaspadaan kesehatan.

(5) Jika ditemukan Awak, Personel, dan/atau

penumpang yang Terjangkit dan/atau Terpapar,
Pejabat Karantina Kesehatan harus langsung
berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Pasal 39

(1) Setiap orang yang datang dari negara dan/atau

wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang
pejabat meresahkan dunia dan/atau endemis,
Karantina Kesehatan melakukan:
- penapisan;
- pemberian kartu kewaspadaan kesehatan;
- pemberian informasi tentang cara pencegahan,
pengobatan, dan pelaporan suatu kejadian
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang
meresahkan dunia; dan
- pengambilan spesimen dan/atau sampel.

(2) Apabila hasil penapisan terhadap orang ditemukan

gejala klinis sesuai dengan jenis penyakit
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan
dunia, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan
rujukan dan Isolasi.

Pasal 40

Dalam hal orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 38
dan Pasal 39 tidak bersedia dilakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan, Pejabat Karantina Kesehatan
berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada pejabat
imigrasi untuk dilakukan deportasi.

Pasal 41

(1) Setiap Awak, Personel, dan penumpang:

- yang datang dari negara endemis, negara
Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan
adanya vaksinasi; atau
- yang akan berangkat ke negara endemis, negara
Terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan
adanya vaksinasi,
wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang
masih berlaku.

(2) Setiap Awak, Personel, dan/atau penumpang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang
tidak memiliki sertilikat vaksinasi internasional
dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan oleh
Pejabat Karantina Kesehatan.

(3) Setiap Awak, Personel, dan/atau penumpang

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang
tidak memiliki sertilikat vaksinasi internasional,
dilakukan penundaan keberangkatannya oleh pejabat
Karantina Kesehatan.

(4) Terhadap Awak, Personel, dan/atau penumpang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan
vaksinasi sesuai persyaratan dan standar yang
berlaku.

(5) Ketentuan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Ketentuan mengenai tata laksana vaksinasi dan

pemberian sertifikat vaksinasi internasional diatur
dengan Peraturan Menteri.

(6) Apabila Awak, Personel, dan/atau penumpang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menolak
pemberian vaksin maka Pejabat Karantina Kesehatan
berwenang mengeluarkan rekomendasi kepada
pejabat imigrasi untuk dilakukan pembatalan
pemberangkatan.

Pasal 42

(1) Setiap Awak, Personel, dan penumpang yang akan

berangkat harus dilakukan pengawasan.

(2) Pada saat pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditemukan Awak, personel, dan/atau
penumpang memiliki Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat, Pejabat Karantina Kesehatan harus
melakukan pemeriksaan medis.

(3) Jika hasil pemeriksaan medis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), ditemukan penyakit yang berpotensi
menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,
dan/atau tidak dipenuhi persyaratan kesehatan
penerbangan atau pelayaran pada Awak, personel,
dan/atau penumpang, Pejabat Karantina Kesehatan
harus merekomendasikan kepada maskapai
penerbangan atau agen pelayaran untuk menunda
keberangkatan Awak, Personel, dan/atau penumpang
tersebut dan harus segera melakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 43

(1) Penundaan keberangkatan orang karena tidak

memiliki sertihkat vaksinasi internasional dan/atau
dikenakan tindakan Kekarantinaan Kesehatan
dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak
imigrasi.

(2) Terhadap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib diberikan penjelasan oleh pejabat Karantina
Kesehatan.

Bagian Kelima
Pengawasan Barang

Pasal 44

Setiap Barang yang memiliki Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat dalam Alat Angkut yang berada dalam Status
Karantina, Pejabat Karantina Kesehatan melakukan
tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c dan huruf d
berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Pasal 45

(I) Jenazah dan/atau abu jenazah dalam Alat Angkut
dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penyebab
kematian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Jika pada pemeriksaan dokumen penyebab kematian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapatkan:
- dokumen tidak lengkap maka penanggung jawab
Alat Angkut harus melengkapi dokumen sesuai
dengan persyaratan yang berlaku;

  • jenazah

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- jenazan. dan/atau abu jenazah tidak sesuai
dengan dokumen maka Pejabat Karantina
Kesehatan dapat berkoordinasi dengan pihak yang
terkait; dan/atau
- Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka
Pejabat Karantina Kesehatan melakukan tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.

(3) Jika hasil pemeriksaan tidak didapatkan Faktor

Risiko Kesehatan Masyarakat atau setelah dilakukan
tindakan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c, Pejabat Karantina
Kesehatan memberikan surat persetujuan keluar atau
masuk jenazah dan/atau abu jenazah dari
Pelabuhan, Bandar Udara, atau Pos Lintas Batas
Darat Negara.

Pasal 46

(1) Jika terdapat Awak, Personel, dan/atau penumpang

yang meninggal dalam Alat Angkut yang datang,
Pej abat Karantina Kesehatan melakukan pemeriksaan
jenazah untuk mengetahui penyebab kematian.

(2) Dalam hal penyebab kematian berdasarkan hasil

pemeriksaan jenazah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penyakit yang memiliki risiko
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka dilakukan
tindakan Kekarantinaan Kesehatan.

(3) Terhadap jenazah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikirim ke rumah sakit untuk dilakukan
pemulasaraan jenazah.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan Barang
dalam Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan

Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Sanksi Administratif

Pasal 48

(1) Setiap Nakhoda yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) atau

Pasal 21 dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan;
  • denda administratif; dan/atau
  • pencabutan izin.

(2) Setiap Kapten Penerbang yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) atau

Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan;
  • denda administratif; dan/atau
  • pencabutan izin.

(3) Setiap Nakhoda yang tidak melengkapi Dokumen

Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan
persetujuan karantina terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b dikenai
denda administratif.

(4) Setiap Kapten Penerbang yang tidak melengkapi

Dokumen Karantina Kesehatan sehingga dikeluarkan
persetujuan karantina terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dikenai
denda administratif.

(5) Setiap...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Setiap pengemudi atau penanggung jawab kendaraan

darat yang tidak melengkapi Dokumen Karantina
Kesehatan sehingga tidak diberikan persetujuan
Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 36 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  • peringatan;
  • denda administratif; dan/atau
  • pencabutan izin.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1) Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor

risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina
Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan
Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina
Kesehatan.

(2) Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina

Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada pertimbangan epidemiologis,
besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber
daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi,
sosial, budaya, dan keamanan.

(3) Karantina

---

PRES I DEN

REPUBLIK INIDONESIA

(3) Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala

Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kedua
Karantina Rumah

Pasal 50

(1) Karantina Rumah dilaksanakan pada situasi

ditemukannya kasus Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah.

(2) Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam
rumah, Barang, atau Alat Angkut yang terjadi kontak
erat dengan kasus.

(3) Terhadap kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan
menangani kasus.

Pasal 51

(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan

penjelasan kepada penghuni rumah sebelum
melaksanakan tindakan Karantina Rumah.

(2) Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus,

dilarang keluar rumah selama waktu yang telah
ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Pasal 52

(1) Selama penyelenggaraan Karantina Rumah,

kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan
hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah
menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam

penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan
Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Bagian Ketiga
Karantina Wilayah

Pasal 53

(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota
masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil
konlirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran
penyakit antar anggota masyarakat di wilayah
tersebut.

Pasal 54

(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan

penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat
sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.

(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan

dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina
Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berada di luar wilayah karantina.

(3) Anggota...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh

keluar masuk wilayah karantina.

(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu

atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang
menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan
tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup

dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada
di wilayah karantina menjadi tanggung jawab
Pemerintah Pusat.

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam

penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan
Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Bagian Keempat
Karantina Rumah Sakit

Pasal 56

(1) Kegiatan Karantina Rumah Sakit merupakan bagian

respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Karantina Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh orang yang
berkunjung, orang yang bertugas, pasien dan Barang,
serta apapun di suatu rumah sakit bila dibuktikan
berdasarkan hasil konfirmasi laboratorium telah
terjadi penularan penyakit yang ada di ruang isolasi
keluar ruang isolasi.

Pasal 57

(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan

penjelasan kepada orang yang berkunjung, orang
yang bertugas di rumah sakit, dan pasien sebelum
melaksanakan Karantina Rumah Sakit.

(2) Rumah sakit yang dikarantina diberi garis karantina

dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina
Kesehatan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang berada di luar wilayah karantina.

(3) Seluruh orang, Barang, dan/atau hewan yang berada

di rumah sakit yang dikarantina sebagaimana
dimaksud pada ayat (21tidak boleh keluar dan masuk
rumah sakit.

Pasal 58

Selama dalam tindakan Karantina Rumah Sakit,
kebutuhan hidup dasar seluruh orang yang berada di
rumah sakit menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat
dan/atau Pemerintah Daerah.

Bagian Kelima
Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pasal 59

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian

dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan

mencegah meluasnya penyebaran penyakit
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang
terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3) Pembatasan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar

berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai
pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.

Pasal 60

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan
Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah
Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 61

(1) Dokumen Karantina Kesehatan harus dimiliki oleh

setiap Alat Angkut, orang, dan Barang yang masuk
dan/atau keluar dari dalam atau luar wilayah negara
Indonesia.

(2) Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai alat
pengawasan dan pencegahan masuk dan/atau
keluarnya penyakit dan Faktor Risiko Kesehatan
Masyarakat yang menjadi sumber penularan penyakit
yang dapat menimbulkan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat.

(3) Dokumen . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dokumen Karantina Kesehatan memuat penjelasan

suatu keadaan yang diketahui secara pasti sebagai
hasil Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 62

Dokumen Karantina Kesehatan untuk Alat Angkut terdiri
atas:
- deklarasi kesehatan;
- sertifikat Persetujuan Karantina Kesehatan;
- sertifikat sanitasi;
- sertifikat obat-obatan dan alat kesehatan;
- buku kesehatan untuk Kapal; dan
- Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port
Health Quarantine Clearance) untuk Kapal.

Pasal 63

(1) Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 62 huruf a berupa:

- Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritime Declaration
of Healthl untuk Kapal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (21;
- Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of
the Aircraft General Declarationl untuk Pesawat
Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
dan
- Deklarasi Kesehatan Pelintasan Darat (Ground
Crossing Declaration of Healthl untuk Kendaraan
Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

(2) Deklarasi...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Deklarasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus diisi dan diberikan oleh Nakhoda,
Kapten Penerbang, atau pengemudi Kendaraan Darat
kepada Pejabat Karantina Kesehatan pada saat
kedatangan Alat Angkut.

Pasal 64

Sertifikat sanitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 62
huruf c berupa:
- Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (Ship
Sanitation Control Exemption Certificatel dan Sertifikat
Tindakan Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Control
Certificate) untuk Kapal; dan
- Sertilikat Bebas Hapus Serangga (Disinsection
Exemption Certificatel, Sertifikat Hapus Serangga
(Disinsection Certificate), dan Sertifikat Hapus Hama
(Disinfection Certificatel untuk Pesawat Udara atau
Kendaraan Darat.

Pasal 65

Dokumen Karantina Kesehatan untuk orang terdiri atas:
- Sertil-rkat Vaksinasi Internasional (Intemational
Certificate of Vaccination or Prophglaxis); dan
- surat keterangan pengangkutan orang sakit.

Pasal 66

(1) Dokumen Karantina Kesehatan untuk Barang terdiri

atas:
a surat izin pengangkutan jenazah atau abu jenazah
dari Pelabuhan atau Bandar Udara (Human
Remains Transport Certificate) ; dan

  • sertihkat

---

PRES IDEN

REFUBLIK INDONESIA

  • sertilikat kesehatan untuk bahan berbahaya.

(2) Dalam hal diperlukan Dokumen Karantina Kesehatan

untuk obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan
bahan adiktif berdasarkan permintaan negara
tertentu, Pejabat Karantina Kesehatan menerbitkan
sertifikat kesehatan atau surat keterangan kesehatan
obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan, dan
bahan adiktif.

Pasal 67

Dokumen Karantina Kesehatan dikeluarkan oleh pejabat
Karantina Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, atau
Pos Lintas Batas Darat Negara.

Pasal 68

(1) Menteri dapat menetapkan perubahan atau

penambahan Dokumen Karantina Kesehatan selain
dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 63,

Pasal 64, dan Pasal 65 huruf a.

(2) Menteri dalam menetapkan perubahan atau

penambahan Dokumen Karantina Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mempertimbangkan hasil pengawasan dan evaluasi
serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan
kekarantinaan kesehatan masyarakat.

Pasal 69

Dokumen Karantina Kesehatan tidak berlaku apabila:
- masa berlaku sudah berakhir;
- berubah nama;
- berganti bendera untuk Kapal;

d.keterangan...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

- keterangan dalam dokumen tidak sesuai dengan
keadaan sebenarnya;
- diperoleh secara tidak sah; dan/atau
- dicoret, dihapus, atau dinyatakan rusak.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, tata cara
pengajuan dan penerbitan, dan pembatalan Dokumen
Karantina Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 71

Sumber daya dalam penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan meliputi:
- fasilitas dan perbekalan Kekarantinaan Kesehatan;
- Pejabat Karantina Kesehatan;
- penelitian dan pengembangan; dan
- pendanaan.

Bagian Kedua
Fasilitas dan Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan

Pasal T2

(1) Fasilitas dalam penyelenggaraan Kekarantinaan

Kesehatan meliputi:
- peralatan deteksi dan respons cepat;

  • ruang

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

-4L-
- ruang wawancara atau observasi;
- rLlang diagnosis;
- asrama karantina kesehatan;
- rLlang isolasi;
- rumah sakit rujukan;
- laboratorium rujukan; dan
- transportasi evakuasi penyakit Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat.

(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain

berfungsi dalam penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan juga sebagai sarana pendidikan dan
pelatihan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi Kekarantinaan Kesehatan.

(3) Perbekalan Kekarantinaan Kesehatan meliputi

sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekaran
kesehatan lainnya yang diperlukan.

Bagian Ketiga
Pejabat Karantina Kesehatan

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Pejabat Karantina Kesehatan merupakan pejabat
fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi
dan kualifikasi di bidang Kekarantinaan Kesehatan serta
ditugaskan di instansi Kekarantinaan Kesehatan di pintu
Masuk dan di wilayah.

Pasal 74

Perekrutan Pejabat Karantina Kesehatan dalam
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
diselenggarakan melalui pendidikan dan pelatihan yang
dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

Pasal 75

(1) Pemerintah Pusat mengatur penempatan Pejabat

Karantina Kesehatan di Pintu Masuk dalam rangka
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

(2) Pemerintah Daerah mengatur penempatan Pejabat

Karantina Kesehatan di wilayah dalam rangka
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

(3) Dalam menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan,

Pejabat Karantina Kesehatan berwenang:
- melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2);
- menetapkan tindakan Kekarantinaan Kesehatan;
- menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau
penundaan keberangkatan kepada instansi yang
berwenang; dan
- menerbitkan surat rekomendasi kepada pejabat
yang berwenang untuk menetapkan karantina di
wilayah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 76

(1) Pejabat Karantina Kesehatan dalam melaksanakan

tugasnya berhak mendapatkan:
- pelindungan hukum;
- pelindungan kesehatan dari risiko kerusakan
organ; dan
- keselamatan jiwa.

(2) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan yang melakukan

kelalaian dalam melaksanakan tugasnya dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Setiap . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Setiap Pejabat Karantina Kesehatan berhak mendapat

pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas
sepanjang sesuai dengan standar prosedur
operasional dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Bagian Keempat
Penelitian dan Pengembangan

Pasal 77

(1) Penelitian dan pengembangan dilaksanakan untuk

menapis dan menetapkan ilmu pengetahuan dan
teknologi tepat guna yang dipergunakan dalam
rangka penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan
kesehatan dan keselamatan masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pendanaan

Pasal 78

(1) Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan

Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
daerah, dan/atau masyarakat.

(2) Pendanaan kegiatan penyelenggaraan Kekarantinaan

Kesehatan di Pintu Masuk pada Alat Angkut di luar
situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang
meresahkan dunia dibebankan pada pemilik Alat
Angkut.

(3) Pendanaan

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pendanaan mengenai pelaksanaan tindakan

penyehatan yang dimohonkan pengelola Alat Angkut
menjadi tanggung jawab pemohon dan merupakan
penerimaan negara.

Pasal 79

Yang dimaksud dengan "informasi Kekarantinaan Kesehatan"
adalah informasi tentang penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan, antara lain mengenai norma, standar, pedoman dan
peraturan kekarantinaan, informasi situasi penyakit global,
regional, dan nasional, tindakan penyehatan, rumah sakit
rujukan, instansi Kekarantinaan Kesehatan yang dapat
melakukan tindakan penyehatan, dan Dokumen Karantina
Kesehatan.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Dalam rangka penyelenggaraan informasi Kekarantinaan
Kesehatan, Pemerintah Pusat memberi wewenang kepada
Pejabat Karantina Kesehatan untuk berkoordinasi dan
bekerja sama dengan badan/lembaga kesehatan, baik
dari dalam negeri maupun luar negeri.

BABXI...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 82

(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap

semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu
Masuk.

(2) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap

semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah
dengan melibatkan Pemerintah Daerah.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu pelayanan dan
profesionalisme Pejabat Karantina Kesehatan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam rangka kerja sama
antarnegara baik secara bilateral, regional, dan
internasionai;
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
menunjang peningkatan penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan; dan
- meningkatkan keterpaduan berbagai sektor
terkait dalam rangka koordinasi dan kerja sama
dalam melaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 83

(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap

semua kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di
Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas
Darat Negara.

(2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap

kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan di daerah.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 84

Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara
pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal85...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 85

PPNS Kekarantinaan Kesehatan berwenang:
- menerima laporan tentang adanya tindak pidana di
bidang Kekarantinaan Kesehatan;
- mencari keterangan dan alat bukti;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
- melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki
tempat kejadian perkara untuk kepentingan
penyidikan;
- memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap,
atau menahan seseorang yang disangka melakukan
tindak pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan;
- menahan, memeriksa, dan menyita dokumen;
- menyuruh berhenti orang yang dicurigai atau
tersangka dan memeriksa identitas dirinya;
- memeriksa atau menyita surat, dokumen, atau benda
yang ada hubungannya dengan tindak pidana
Kekarantinaan Kesehatan;
- memanggil seseorang untuk diperiksa dan didengar
keterangannya sebagai tersangka atau saksi;
- mendatangkan ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang
diduga terdapat surat, dokumen, atau benda lain
yang ada hubungannya dengan tindak pidana di
bidang Kekarantinaan Kesehatan;
1. mengambil foto dan sidik jari tersangka;
- meminta keterangan dari masyarakat atau sumber
yang berkompeten;
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti yang membuktikan adanya tindak
pidana di bidang Kekarantinaan Kesehatan; dan/atau
- mengadakan tindakan lain menurut hukum.

Pasal 86. . .

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 86

Alat bukti yang sah dalam pemeriksaan tindak pidana di
bidang Kekarantinaan Kesehatan berupa:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum
acara pidana; dan
- alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, dan diterima atau disimpan secara
elektronik atau yang serupa dengan itu.

Pasal 87

PPNS Kekarantinaan Kesehatan dapat melaksanakan
kerja sama dalam penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan lembaga
penegak hukum dalam negeri dan negara lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai administrasi penyidikan atau berdasarkan
perjanjian internasional yang telah diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 88

Persyaratan, tata cara pengangkatan ppNS
Kekarantinaan Kesehatan, dan administrasi penyidikan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 89

Dalam melakukan penyidikan, ppNS Kekarantinaan
Kesehatan berkoordinasi dan bekerja sama dengan
penyidik di lingkungan Kepolisian Negara Repubtik
Indonesia dan dapat berkoordinasi dan bekerja sama
dengan penyidik di lingkungan Tentara Nasional
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 90

Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang
dan/atau Barang sebelum memperoleh persetujuan
Karantina Kesehatan berdasarkan hasit pengawasan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit

dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau
denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).

Pasal 91

Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan
orang dan/atau Barang sebelum memperoleh
Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasit
pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud
menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan
yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun atau denda paling banyak Rp15.0O0.0O0.000,0O
(lima belas miliar rupiah).

Pasal92...

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 92

Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau
menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan
pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (21 dengan maksud
menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan
yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi

penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga
menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 94

( 1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 90, Pasal 91, dan pasal 92 dilakukan
oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan
terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana

terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk
dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan
tersebut termasuk dalam lingkup usahanya
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau
ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang
bersangkutan.

(3) Pidana

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak

pidana:
- dilakukan atau diperintahkan oleh personel
pengendali korporasi;
- dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan
tujuan korporasi;
- dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku
atau pemberi perintah; dan/atau
- dilakukan dengan maksud memberikan manfaat
bagi korporasi.

(4) Dalam hal tindak pidana dilakukan atau

diperintahkan oleh personel pengendali korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau
pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan
adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda
maksimum yang masing-masing ditambah dengan
pidana pemberatan 2 I 3 (dua pertiga).

(5) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi

adalah pidana denda maksimum ditambah dengan
pidana pemberatan 2 I 3 (dua pertiga).

Pasal 95

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur karantina udara
dan karantina laut tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan danlatau belum diganti dengan peraturan
yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 96

(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini

harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan

Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Ralryat
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.

Pasal 97

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun l9O2 tentang
Karantina Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1962 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 23731; dan
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun Lg62 tentang
Karantina Udara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2gT4l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 98

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

---

PRES I DEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2018

I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2O18

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 128

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Bidang Pembangunan
dan Kebudayaan,
dan Perundang-undangan

Cahyono

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2018

TENTANG

KEKARANTI NAAN KESEHATAN

I. UMUM
Pembangunan dan pelindungan kesehatan bagi seluruh
masyarakat Indonesia diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan
setinggi-tingginya bagi pembangunan dan peningkatan sumber daya
manusia Indonesia. Hal ini menjadi modal dasar bagi pelaksanaan
pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya.
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau
lebih dari 17.OOO (tujuh belas ribu) yang terdiri dari pulau besar dan
kecil, serta memiliki posisi yang sangat strategis, diapit oleh dua
benua dan dua samudera, serta berada pada jalur lalu lintas dan
perdagangan internasional. Kondisi tersebut menyebabkan banyaknya
Pintu Masuk ke wilayah Indonesia yang menjadi akses keluar
masuknya faktor risiko penyebaran penyakit dan gangguan kesehatan.
Indonesia termasuk salah satu negara yang memiliki jumlah
penduduk terbesar dunia dengan tingkat kepadatan yang timpang
antara Pulau Jawa dan luar Jawa. Keadaan ini berpotensi
menimbulkan masalah kesehatan, yang membutuhkan perhatian
pemerintah dan masyarakat secara terpadu.
selain itu, perkembangan teknologi transportasi juga
menyebabkan meningkatnya kecepatan waktu tempuh perjalanan
antarwilayah dan antarnegara yang lebih cepat dari masa inkubasi
penyakit memperbesar risiko masuk dan keluarnya penyakit menular
baru (new emerging ddseases) dan penyakit menular yang muncul
kembali (re-emergtng di,seases). Kemajuan teknologi di berbagai bidang
lainnya juga berdampak pada perubahan pola penyakit dan
meningkatnya risiko kesehatan yang diakibatkan oleh radiasi nuklir,

pencemaran

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan
sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan
pengendalian faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan
terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta
masyarakat, dan kerja sama internasional.
Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga berkewajiban
untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia (fublic Health
Emergency of International Concem) sebagaimana diamanatkan dalam
regulasi internasional di bidang kesehatan (Intemational Health
Regulations/lHR tahun 200s). Dalam melaksanakan amanat ini,
Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi
manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara
universal.
International Health Regulations (lHR) tahun 2005
mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan
dalam surveilans kesehatan dan respons, serta Kekarantinaan
Kesehatan di wilayah dan di pintu Masuk, baik pelabuhan, Bandar
Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara. untuk itu diperlukan
penyesuaian perangkat peraturan perundang-undangan, organisasi,
dan sumber daya yang berkaitan dengan Kekarantinaan Kesehatan
dan organisasi pelaksananya. Hal ini mengingat peraturan perundang-
undangan terkait Kekarantinaan Kesehatan yang ada, yaitu Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara, sudah tidak
relevan dengan kondisi saat ini. pada saat itu kedua undang-undang
tersebut mengacu pada peraturan kesehatan internasional yang
disebut International Sanitary Regulations (ISR) tahun 1953. Kemudian
ISR tersebut diganti dengan Intemational Health Regutations (IHR)
tahun L969 dengan pendekatan epidemiologi yang didasarkan kepada
kemampuan sistem surveilans epidemiologi. Sidang Majelis Kesehatan
Dunia Tahun 2005 telah berhasil merevisi IHR tahun 1969 sehingga
menjadi IHR tahun 2o0s yang diberlakukan sejak tanggal 15 Juni
2007.

Undang-Undang

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan ini antara
lain mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu
Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah,
Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan
Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan
pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

II. PASAL DEMI PASAL