Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor
Tahun
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6512)
ditetapkan
menjadi
Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
www.peraturan.go.id
2020, No.193
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
2020, No.193
www.peraturan.go.id
2020, No.193
www.peraturan.go.id
2020, No.193
www.peraturan.go.id
2020, No.193
www.peraturan.go.id
2020, No.193
www.peraturan.go.id
2020, No.193
www.peraturan.go.id
2020, No.193
www.peraturan.go.id
2020, No.193
www.peraturan.go.id
2020, No.193
www.peraturan.go.id
