Langsung ke konten

PROVINSI SULAWESI TENGAH

UU No. 6 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang
No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun
1964 No.7) Menjadi Undang-Undang.
di 2. Kabupate t /Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada
wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.

### Pasal 2...

SK No l16826A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 23 September L964 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 196O tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 7964 No. 7l Menjadi Undang-Undang
(lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2687).

Pasal 3

Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas)
Kabupaten dan I (satu) Kota, yaitu:
- Kabupaten Banggai;
- Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Kabupaten Banggai Laut;
- Kabupaten Buol;
e . Kabupaten Donggala;
- Kabupaten Morowali;
c . Kabupaten Morowali Utara;
h . Kabupaten Parigi Moutong;
- Kabupaten Poso;
- Kabupaten Sigi;
k . Kabupaten Toj o Una-Una;
- Kabupaten Toli-Toli; dan
- Kota Palu.

### Pasal 4...

SK No l16818A

---

PRESIDEN

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berkedudukan di Kota
Palu.

(1) Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter kewilayahan

yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan
kelautan yang dilindungi oleh Pemerintah.

(2) Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter suku bangsa

dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius
sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian
lingkungan.

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelen ggaraar:
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah
Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 No. 7l Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 116819 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam L,embaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal tO Vrar:et ZinZZ

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

*
tKt anna Djaman

SK No I16830 A

---

PRESIDEN