Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

UU No. 6 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-03-31

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah suatu pengoordinasian perencanaan,
pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan
laut, serta antara ilmu pengetahuan dan
manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan
ralryat.
SK No 176050A
2.Wilayah...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara
Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh
perubahan di darat dan laut.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil
atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter
persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah
sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu
karang, padang lamun, mangrove dan biota laut
lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air
laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan
meliputi infrastruktur laut yang terkait. dengan
kelautan dan perika.nan, dan jasa-jasa lingkungan
berupa keindahan alam, permukaan dasar laut
tempat instalasi bawah air yang terkait dengan
kelautan dan perikanan serta energi gelombang
laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
Ekosistem adalah kesatuan komunitas tumbuh-
tumbuhan, hewan, organisme dan nonorganisme
lain serta proses yang menghubungkannya dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas.
Bioekoregion adalah bentang alam yang berada di
dalam satu hamparan kesatuan ekologis yang
ditetapkan oleh batas-batas alam, seperti daerah
aliran sungai, teluk, dan arus.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan
dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua
belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan
yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau,
estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan
laguna.
Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu
yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik
Iisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk
dipertahankan keberadaannya.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari
Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukannya
bagi berbagai sektor kegiatan.
10. Kawasan. . .
SK No 176051A
10.
11.
t2.
13.
t4.
L4A.
15.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4t-
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah
Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara,
pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs
warisan dunia, yang pengembangannya
diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Zona adalah ruang yang penggunaannya
disepakati bersama antara berbagai pemangku
kepentingan dan telah ditetapkan status
hukumnya.
Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik
pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas
fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan
daya dukung serta proses-proses ekologis yang
berlangsung sebagai satu kesatuan dalam
Ekosistem pesisir.
Rencana Strategis adalah rencana yang memuat
arah kebijakan lintas sektor untuk Kawasan
perencanaan pembangunan melalui penetapan
tujuan, sasaran dan strategi yang luas, serta target
pelaksanaan dengan indikator yang tepat untuk
memantau rencana tingkat nasional.
Rencana Zonasi yang selanjutnya disingkat RZ
adalah rencana yang menentukan arah
penggunaan sumber daya setiap satuan
perencanaan disertai dengan penetapan struktur
dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang
memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak
boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat
dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha
terkait pemanfaatan di laut.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional
Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT
adalah rencana yang disusun untuk menentukan
arahan pemanfaatan ruang di Kawasan Strategis
Nasional Tertentu.
Rencana Pengelolaan adalah rencana yang memuat
susunan kerangka kebijakan, prosedur, dan
tanggung jawab dalam rangka pengoordinasian
pengambilan keputusan di antara berbagai
lembaga/instansi pemerintah mengenai
kesepakatan penggunaan sumber daya atau
kegiatan pembangunan di Zonayang ditetapkan.
SK No 176052 A
16. Rencana. . .
16.
t7.
18.
18A
19.
20.
2L.
22.
23.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_42_
Rencana Aksi Pengelolaan adalah tindak lanjut
Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-
pulau kecil yang memuat tujuan, sasaran,
anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa
tahun ke depan secara terkoordinasi untuk
melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan
oleh instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna
mencapai hasil pengelolaan Sumber Daya Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil di setiap Kawasan
perencanaan.
Dihapus.
Dihapus.
Dihapus.
Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan
pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil serta Ekosistemnya untuk menjamin
keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai
dan keanekaragamannya.
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil adalah Kawasan pesisir dan pulau-
pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang
dilindungi untuk mewujudkan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara
berkelanjutan.
Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian
yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan
kondisi fisik pantai, minimal lOO (seratus) meter
dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah proses pemulihan dan perbaikan
kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak
walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
Setiap Orang dalam rangka meningkatkan manfaat
sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan
dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan,
pengeringan lahan atau drainase.
SK No 176053 A
24. Daya
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
24. Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil adalah kemampuan Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil
untuk
mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
25. Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi
risiko bencana, baik secara struktur atau fisik
melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan
maupun nonstruktur atau nonfisik melalui
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman
bencana di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
26. Bencana Pesisir adalah kejadian karena peristiwa
alam atau karena perbuatan Setiap Orang yang
menimbulkan perubahan sifat fisik dan/atau
hayati pesisir dan mengakibatkan korban jiwa,
harta, dan/atau kerusakan di Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil.
27. Dampak Besar adalah terjadinya perubahan
negatif fungsi lingkungan dalam skala yang luas
dan intensitas lama yang diakibatkan oleh suatu
usaha dan/atau kegiatan di Wilayah Pesisir dan
pulau-pulau kecil.
27A. Dampak Penting dan Cakupan yang Luas serta
Bernilai Strategis adalah perubahan yang
berpengarr.rh terhadap kondisi biofisik seperti
perubahan iklim, Ekosistem, dan dampak sosial
ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang.
28. Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan
pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang
sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir
tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya.
29. Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu
kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi
standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian,
penghargaan, dan insentif terhadap program
pengelolaan yang dilakukan oleh Masyarakat
secara sukarela.
SK No 176054A
30. Pemangku . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
30. Pemangku Kepentingan Utama adalah para
pengguna Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang mempunyai kepentingan langsung
dalam mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seperti nelayan
tradisional, nelayan modern, pembudi daya ikan,
pengusaha pariwisata, pengusaha perikanan, dan
Masyarakat.
31. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya
pemberian fasilitas, dorongan, atau bantuan
kepada Masyarakat dan nelayan tradisional agar
mampu menentukan pilihan yang terbaik dalam
memanfaatkan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil secara lestari.
32. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas
Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan
Masyarakat Tradisional yang bermukim di Wilayah
Pesisir dan pulau-pulau kecil.
33. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang
yang secara turun-temurun bermukim di wilayah
geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik
lndonesia karena adanya ikatan pada asal usul
leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah,
wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata
pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di
wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
34. Masyarakat Lokal adalah kelompok Masyarakat
yang menjalankan tata kehidupan sehari-hari
berdasarkan kebiasaan yang sudah diterima
sebagai nilai-nilai yang berlaku umum, tetapi tidak
sepenuhnya bergantung pada Sumber Daya Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil tertentu.
35. Masyarakat Tradisional adalah Masyarakat
perikanan tradisional yang masih diakui hak
tradisionalnya dalam melakukan kegiatan
penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah
di daerah tertentu yang berada dalam perairan
kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut
internasional.
36. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih
berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.
37.Gugat
...
SK No 176055A
REPUELIK INDONESIA
37. Gugatan Perwakilan adalah gugatan yang berupa
hak kelompok kecil Masyarakat untuk bertindak
mewakili Masyarakat dalam jumlah besar dalam
upaya mengajukan tuntutan berdasarkan
kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan
tuntutan ganti kerr.rgian.
38. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum.
39. Dewan Perwakilan Ralryat yang selanjutnya
disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
42. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
dewan perwakilan ralryat daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
43. Mitra Bahari adalah jejaring pemangku
kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas
sumber daya manusia, lembaga, pendidikan,
penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian
terapan, dan pengembangan rekomendasi
kebijakan.
44. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
2. Ketentuan .
SK No 176056A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_46_
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak
karena suatu perjanjian;
b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu
perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa
guna usaha (leasingl;
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada
pedagang perantara atau melalui juru lelang;
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian
cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
e. Barang Kena Pajak berupa persediaan
dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula
tidak untuk diperjualbelikan, yang masih
tersisa pada saat pembubaran perusahaan;
f.
penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke
cabang atau sebaliknya danlatau penyerahan
Barang Kena Pajak antarcabang;
SK No 171638 A
g. dihapus.
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
g. dihapus; dan
h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak dalam rangka
perjanjian pembiayaan yang dilakukan
berdasarkan prinsip syariah, yang
penyerahannya dianggap langsung dari
Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang
membutuhkan Barang Kena Pajak.
(21 Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak adalah:
a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada
makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang;
b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk
jaminan utang-piutang;
c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal
Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan
tempat pajak terutang;
d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, dan pengambilalihan usaha,
serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk
tujuan setoran modal pengganti saham,
dengan syarat pihak yang melakukan
pengalihan dan yang menerima pengalihan
adalah Pengusaha Kena Pajak; dan
e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan, dan yang Pajak
Masukan atas perolehannya tidak dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (8) huruf b.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 13. . .
SK No 171639 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 1

Cukup jelas.
Angka 7

Pasal 1

Dihapus.
SK No 176983 A
Angka7...
BLIK INDONESIA
AngkaT

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
SK No 176003 A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESTA
-4,-
Agar setizrp
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkar,
Undang-Undang ini
dengan
dalam Lembaran Negare.. Republik
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONES]A TAHUN 2023 NOMOR 4I
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTER]AN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
De uti Bidang Perundang-undangan
strasi Hukum,
SK No 176537A
sit
na Djaman
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik
Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan
tersebut, Pasal 27 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", oleh
karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk
memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam
pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya.
Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk
menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan
jumlah pengangguran, dan menampung pekerja baru serta mendorong
pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan
tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran
terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang
berkualitas karena:
a. jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2022 sebanyak 144,01 juta
orang, naik 4,20juta orang dibanding Februari Tahun 2O2l;
b. penduduk yang bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak
81,33 juta orang (59,97%o) bekerja pada kegiatan informal;
c. pandemi Corona Virus Disease 2OL9 (COVID-19) memberikan dampak
kepada 11,53 juta orang (5,53%) penduduk usia kerja, yaitu
pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja
sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan
penduduk bekeda yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak
9,44 juta orang;
SK No 1706664
d.dibutuhkan...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
d. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
Pemerintah Ilusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan
dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka meningkatkan
daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total
manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh
keluarga pekerja.
Terhadap hal tersebut, Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan
strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan
investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan
penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil
dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan
dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut terjadinya pelemahan
pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (yang
dikenal dengan fenomena stagflasi). Pada laporan the World Economic
Outlook (WEO) Oktober Tahun 2022, lnternational Monetary Fund (IMF)
memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2o/o pada Tahun
2022 dari sebelumnya di angka 3,6oh di WEO pada April Tahun 2022.
Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun2O23,
turun pada level 2,7o/o, jauh di bawah angka 4,9o/o yang dilaporkan WEO
pada Oktober Tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan
untuk perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika Serikat, dan
perekonomian Republik Rakyat Tiongkok. Pertumbuhan Amerika Serikat
diproyeksikan akan turun pada level 1,Oo/o di Tahun 2023, dari ekspektasi
l,60/o di Tahun 202'2 dan 5,7oh di Tahun 2021. Ekonomi Zona Eropa yang
tumbuh sebesar 5,2o/o di Tahun 2O2l diprediksi akan turun pada level 3,17o
Tahun 2022 dan 0,5%o di Tahun 2023. Perekonomian Republik Rakyat
Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar 3,2o/o di Tahun 2022 dan 4,4o/o di
Tahun 2023,jauh di bawah 8,Io/o yang dilaporkan tahun lalu.
Yang terjadi di dunia saat ini, permasalahan supplg chains atau mata
rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terrrtama
pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Keterbatasan
pasokan yang jauh lebih parah dari pada turunnya permintaan berdampak
pada kenaikan inflasi yang tidak pernah tedadi selama 40 tahun terakhir di
beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ekonomi pasar
yang disurvei Bloomberg pada pertengahan Tahun 2022 mengantisipasi laju
inflasi dunia di atas 60/0 di Tahun 2o22,jauh lebih tinggi dari pada angka di
sekitar 2o/o berdasarkan survei Bloomberg di akhir Tahun 2021.
Perekonomian . . .
SK No 176792A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang
sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semula diproyeksikan
IMF akan pada kisaran 60/o pada Tahun 2022 sebagaimana disampaikan
WEO pada bulan Oktober Tahun 2O2l telah dipangkas turun cukup
signifikan. Survei Bloomberg dan laporan IMF sebagaimana disampaikan
WEO pada bulan C)ktober Tahun 2022 Bank Dunia dan Asian Development
Bank melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,lo/o -
5,3o/o untuk Tahun 2022, dan turrrn pada level 4,8o/o di Tahun 2023. Pada
saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat, di mana laju inflasi
pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6%o year-on-Aear,
dibandingkan dengan level di kisaran 3oh di Kuartal I Tahun 2022. Tingkat
ketidakpastian (uncertaintiesl yang tinggi pada perekonomian dunia,
terutama didorong oleh kondisi geopolitik, mendorong risiko pada prospek
pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih lemah dan inflasi yang lebih
tinggi. Respons standar bauran kebijakan, khususnya antara kebdakan
moneter dan fiskal, yang terus diperkuat semenjak awal pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) akan semakin dibutuhkan. Di era stagflasi,
koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana Pemerintah
harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan
inflasi.
Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang
gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental ekonomi domestik
untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas
utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat
dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya
pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk
meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor. Di
sini pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja
menjadi sangat penting dan urgen.
Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta
Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan
terhadap hal tersebut perlu men5rusun dan menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan
untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara
merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka
memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait
dengan:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
nasional.
SK No 176793 A
Penciptaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait
dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling
sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha,
persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan
lahan, dan kawasan ekonomi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja
beserta pengaturannya, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja yang telah menggunakan metode omnibus
(omnibus lau). Namun Undang-Undang tersebut telah dilakukan pengujian
formil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 91/PUU-X\Illll2O2O telah menetapkan putusan dengan amar,
antara lain:
1. pembentukan Undang-Undang Nomor 1 l Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Repr:blik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
secara bersr,-arat sepanjang tidak dimakrrai tidak dilakukan perbaikan
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;
2. Undang-Undang Nomor I 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap
berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang
waktu yang ditetapkan; dan
3. melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan
diucapkan.
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII I 2020 tersebut, telah dilakukan:
a. menetapkan Uridang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubaharr
Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengatur
dan memuat metode omnibus dalanr pen5rusunan undang-undang dan
telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam
pembentukan peraturarl perundang-undangan. Dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut maka peng€iunaan rnetode
omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar
dalam penyusunan peraturan perlrndang-trndangan.
b. meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang
mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya
(right to be h.eardl, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (rigltt to be
considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasa,n atau jawaban atas
pendapat yang diberikan (right to be explainedl. Untuk itu Pemerintah
Pusat telah membentuk Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-
Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Satgas Undang-
Undang Cipta Kerja) yang memiliki tungsi untuk melaksanakan proses
sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja. Satgas Undang-Llndang Cipta Kerja
bersama
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan
telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai w-ilayah yang
diharapkan dapat meningliatkan pemahaman serta kesadaran
masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2A tentang
Cipta. Kerja.
c. perbaikan. . .
SK No 176533 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
c. perbaikan kesalahan teknis penulisan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, antara lain adalah huruf yang tidak
lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau
judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang
tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
Selain sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
9I/PUU-XUII/2O2O tersebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Urrdang-
Undang tentang Cipta Kerja juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan
umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum beriakunya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OIl tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan. Dengan perbaikan rumusan ketentuan
umum (batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim, dan hal-
hal yang bersifat umum) tersebut malia ketentuan yang ada dalam Undang-
Undang sektor yang tidak diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Clipta Kerja harrs dibaca dan dimaknai sama
dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang tentarrg Cipta Kerja.
Sebagai tindak lanjut berikutnya, perlu men5rusun Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk
melakukan perbaikan darr penggantian atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Ruang lingkup Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindunga.n, serta pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
Sesuai Putusan Mahkamah I(onstitusi Nomor 138/PI-IU-V1[/2OO9,
kondisi tersebut di atas telah mernenuhi parameter sebagai kegentingan
yang memaksa dalam rangka penetapan Feraturan Pemerrntah Pengganti
Undang-Undang antara lain :
a. karena adanya kebutuhan mendesak- untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undarrg-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan beiurm ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memaCainya- llndang-r.)nciang lrang saat
ini ada; dan
c. kondisi. . .
SK No 176534 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak t-ersebut
perlu kepastian untuk diselesaikan.
Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan dalam Pasal
22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
pada tanggal 30 Desember 2022 telah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selanjutnya, Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
II. PASAL DEMT PASAL
Pasa1 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Huruf a
Huruf b
Humf c
Huruf d
Huruf e
Yang dimaksud dengan "baku mutu air" adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atanu
komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
Yang dimaksud dengan "baku mutu air Limbah" adalah
ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang
untuk dimasukkan ke media air.
Yang dimaksud dengan "baku mutu air laut" adalah
ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi,
atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di
dalam air laut.
Yang dimaksud dengan "baku mutu udara ambien"
adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau
komponen yang seharusnya ada dan/ atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara
ambien.
Yang dimaksud dengan "baku mutu emisi" adalah
ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang
untuk dimasukkan ke media udara.
SK No 175995 A
Huruf f. . .
REPUBUK INDONESTA
Huruf f
Yang dimaksud dengan "baku mutu gangguan'adalah
ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang
keberadaannya yang meliputi unsur getaran,
kebisingan, dan kebauan.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Angka 3

Pasal 2

Pemerintah Pusat berwenang memberikan Perizinan
Berusaha terkait Ketenaganukliran.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 2

Cukup jelas.
Angka 8

Pasal 3

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf c
Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi"
adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain
kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran,
pengepakan, pendistribusian, perbaikan dan
perekondisian permesinan dari dalam negeri dan
dari luar negeri.
Yang dimaksud dengan "pengembangan teknologi"
adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain
kegiatan riset dan teknologi, rancangan bangunan
dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan
perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi
informasi.
SK No 176648A
Huruf d. . .
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
PRESIDEN
REPIIBUK TNDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah
kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan
usaha pariwisata untuk
mendukung
penyelenggaraan hiburan dan
rekreasi,
pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta
kegiatan yang terkait.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
(21
Cukup jelas.
(3)
Cukup jelas.
(4)
Cukup jelas.
(s)
Yang dimaksud dengan "perumahan bagi pekerja"
adalah pembangunan perumahan terpisah dari kegiatan
usaha yang ada di KEK.
(6)
Cukup jelas.
(71
Cukup jelas.
SK No 176649A
Angka3...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 3

Pasal 3

Ayat (l)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan konsumsi,, adalah
besarnya rata-rata tingkat konsumsi langsung ataupun tidak
langsung perkapita (termasuk kebutuhan industri) dikalikan
jumlah penduduk pada waktu tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3

Pasal 3

Cukup jelas.
Angka 12

Pasal 4

(1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh badan usaha
milik negara dan badan usaha milik daerah.
(21 Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya
masyarakat dapat berpartisipasi dalam Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik.
(3) Untuk penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah menyediakan dana untuk:
a. kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembangunan sarana penyediaan Tenaga
Listrik di daerah yang belum berkembang;
c. pembangunan Tenaga Listrik di daerah
terpencil dan perbatasan; dan
d. pembangunan listrik perdesaan.
SK No 176257 A
(4) Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dana
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

(1) Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban
bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku
Usaha mikro dan kecil.
(2) Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh
BPJPH.
3. Ketentuan. . .
SK No 176313 A
PRESIDEN
REPUtsUK INDONESIA
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Tidak dibenarkan memanfaatkan Bangunan Gedung
yang tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pemeriksaan Berkala atas kelaikan fungsi Bangunan
Gedung meliputi pemeriksaan terhadap pemenuhan
persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung
sesuai dengan fungsinya, dengan tingkatan
Pemeriksaan Berkala disesuaikan dengan jenis
konstruksi, mekanikal dan elektrikal, serta kelengkapan
Bangunan Gedung.
Pemeriksaan Berkala dilakukan pada periode tertentu,
atau karena adanya perubahan fungsi Bangunan
Gedung, atau karena adanya bencana yang berdampak
penting pada keandalan Bangunan Gedung, seperti
kebakaran dan gempa.
Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
dilakukan oleh Pengkaji Teknis yang kompeten dan
memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Hurufe . . .
SK No 176610A
NEPUEUK INDONESTA
Huruf e
Perbaikan dilakukan terhadap seluruh, bagian,
komponen, atau bahan Bangunan Gedung yang
dinyatakan tidak laik fungsi dari hasil pemeriksaan
yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis, sampai dengan
dinyatakan telah laik fungsi.
Huruf f
Ayat (3)
Cukup jelas.
Selain Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan
Gedung juga dapat diwajibkan membongkar Bangunan
Gedung dalam hal yang bersangkutan terikat dalam
perjanjian menggunalan bangunan yang tidak laik
fungsi.
Angka 4O

Pasal 4

Ayat (1)
Hak PVT pada dasamya dapat beralih dari, atau dialihkan
oleh pemegang hak PVT kepada perorangan atau badan
hukum lain.
Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh
undang-undang" misalnya pengalihan hak pVT melalui
putusan pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai
persyaratan pengalihan, formulir permohonan pengalihan
dan dokumen
serta komponen dan
besarnya biaya pencatatan pengalihan hak PVT.
Angka 4

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan struktur usaha Jasa
Konstruksi;
b. mengembangkan sistem persyaratan usaha
Jasa Konstruksi;
c. menyelenggarakan PerizinanBerrrsaha dalam
rangka registrasi badan usaha Jasa
Konstruksi;
d. menyelenggarakan PerizinanBerusaha terkait
Jasa Konstruksi;
e. menyelenggarakan pemberian lisensi bagi
lembaga yang melaksanakan sertifikasi badan
usaha;
f.
mengembangkan sistem rantai pasok Jasa
Konstruksi;
g. mengembangkan sistem permodalan dan
sistem penjaminan usaha Jasa Konstruksi;
h. memberikan dukungan dan pelindungan bagi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional dalam
mengakses pasar Jasa
Konstruksi
internasional;
i.
mengembangkan sistem pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi;
j.
menyelenggarakan penerbitan Perizinan
Berusaha dalam rangka penanaman modal
asing;
k. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi asing dan Jasa Konstruksi
kualifikasi besar;
1. menyelenggarakan pengembangan layanan
usaha Jasa Konstruksi'
SK No 176347 A
m. mengumpulkan
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem
informasi yang terkait dengan pasar Jasa
Konstruksi di negara yang potensial untuk
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional;
n. mengembangkan sistem kemitraan antara
usaha Jasa Konstruksi nasional dan
internasional;
o. menjamin terciptanya persaingan yang sehat
dalam pasar Jasa Konstruksi;
p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa
Konstruksi nasional;
q. memberikan pelindungan hukum bagi Pelaku
Usaha Jasa Konstruksi nasional yang
mengakses pasar Jasa
Konstruksi
internasional; dan
r.
menyelenggarakan registrasi pengalaman
badan usaha.
(21 Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan sistem pemilihan Penyedia
Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
b. mengembangkan Kontrak Kerja Konstruksi
yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban
antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa;
c. mendorong digunakannya alternatif
penyelesaian sengketa penyelenggaraan Jasa
Konstruksi di luar pengadilan; dan
d. mengembangkan sistem kinerja Penyedia Jasa
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf c, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan
dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
SK No 176348A
b. menyelenggarakan.
REPUBLTK TNDONESIA
b. menyelenggarakan pengawasan penerapan
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,
dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan
dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan
usaha Jasa Konstruksi;
c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan
d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi
dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.
(41 Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan standar kompetensi kerja
dan pelatihan Jasa Konstruksi;
b. memberdayakan lembaga pendidikan dan
pelatihan kerja konstruksi nasional;
c. menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja
konstruksi strategis dan percontohan;
d. mengembangkan sistem
sertifikasi
kompetensi tenaga kerja konstruksi;
e. menetapkan standar remunerasi minimal bagi
tenaga kerja konstruksi;
f.
menyelenggarakan pengawasan sistem
sertifikasi, pelatihan, dan standar remunerasi
minimal bagi tenaga kerja konstruksi;
g. menyelenggarakan akreditasi bagi asosiasi
profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi
profesi;
h. menyelenggarakan registrasi tenaga kerja
konstruksi;
i.
menyelenggarakan registrasi pengalaman
profesional tenaga kerja konstruksi serta
lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di
bidang konstruksi;
j.
menyelenggarakan penyetaraan tenaga kerja
konstruksi asing; dan
k.membentuk...
SK No 176349 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
k. membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk
melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi
Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga
sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi
profesi atau lembaga pendidikan dan
pelatihan.
(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf e, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan standar material dan
peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi
konstruksi;
b. mengembangkan skema kerja sama antara
institusi penelitian dan pengembangan dan
seluruh pemangku kepentingan Jasa
Konstruksi;
c. menetapkan pengembangan teknologi
prioritas;
d. memublikasikan material dan peralatan
konstruksi serta teknologi konstruksi dalam
negeri kepada seluruh pemangku
kepentingan, baik nasional maupun
internasional;
e. menetapkan dan meningkatkan penggunaan
standar mutu material dan peralatan sesuai
dengan standar nasional Indonesia;
f.
melindungi kekayaan intelektual atas material
dan peralatan konstruksi serta teknologi
konstrrrksi hasil
penelitian dan
pengembangan dalam negeri; dan
g. membangun sistem rantai pasok material,
peralatan, dan teknologi konstruksi.
(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. meningkatkan partisipasi masyarakat yang
berkualitas dan bertanggung jawab dalam
pengawasan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
b. meningkatkan kapasitas kelembagaan
masyarakat Jasa Konstruksi;
c. memfasilitasi. . .
SK No 176350 A
BLIK INDONESIA
c. memfasilitasi penyelenggaraan forum Jasa
Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat
Jasa Konstrr.rksi;
d. memberikan dukungan pembiayaan terhadap
penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja;
dan
e. meningkatkan partisipasi masyarakat yang
berkualitas dan bertanggung jawab dalam
Usaha Penyediaan Bangunan.
(71 Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) huruf d dilakukan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan
negara.
(8) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
hurul g, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
a. mengembangkan sistem informasi Jasa
Konstruksi nasional; dan
b. mengumpulkan data dan informasi Jasa
Konstruksi nasional dan internasional.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Pengawasan kehalalan Produk termasuk pengawasan
perubahan Bahan dan/ atau PPH.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Angka29

Pasal 5

Cukup jelas.
Personel pemegang Lisensi ahli perawatan Pesawat
Udara yang dimaksud dalam ketentuan ini hanya dapat
melakukan perawatan Pesawat Udara untuk
perusahaan Angkutan Udara Bukan Niaga yang
berkapasitas penumpang kurang dari 9 (sembilan)
orang.
SK No 171878A
Angka28...
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESTA
_212_
Angka 28

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a. memberdayakan badan usaha Jasa
Konstruksi;
b. menyelenggarakan pengawasan pemberian
Perizinan Berusaha;
c. menyelenggarakan pengawasan tertib usaha
Jasa Konstruksi di provinsi;
SK No 176351A
d. menyelenggarakan. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-34t-
d. menyelenggarakan pengawasan sistem rantai
pasok konstruksi di provinsi; dan
e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha
Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan
usaha dari luar provinsi.
(21 Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a. menyelenggarakan pengawasan pemilihan
Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
b. menyelenggarakan pengawasan konstruksi;
dan
c. menyelenggarakan pengawasan tertib
penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa
Konstruksi di provinsi.
(3) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf c, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan menyelenggarakan
pengawasan penerapan Standar Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam
penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa
Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi
kualifikasi kecil dan menengah.
(41 Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf d, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan menyelenggarakan
pengawasan:
a. sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
b. pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan
c. upah tenaga kerja konstruksi.
(5) Dalam...
SK No 176352 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(5) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf e, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a. menyelenggarakan pengawasan penggunaan
material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
b. memfasilitasi kerja sama antara institusi
penelitian dan pengembangan Jasa
Konstruksi dengan seluruh pemangku
kepentingan Jasa Konstruksi;
c. memfasilitasi pengembangan teknologi
prioritas;
d. menyelenggarakan pengawasan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber material konstruksi;
dan
e. meningkatkan penggunaan standar mutu
material dan peralatan sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia.
(6) Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan:
a. memperkuat kapasitas kelembagaan
masyarakat Jasa Konstruksi provinsi;
b. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung
jawab dalam pengawasan penyelenggaraan
usaha Jasa Konstruksi; dan
c. meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa
Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung
jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan.
(71 Dalam melaksanakan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf g, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
memiliki kewenangan mengumpulkan data dan
informasi Jasa Konstruksi di provinsi.
3. Ketentuan. . .
SK No 176353 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Dalam hal penyelenggaraan kegiatan untuk
menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan
gedung sederhana dan bangunan gedung adat,
penyelenggaraan kegiatan tidak wajib dilakukan oleh
Arsitek.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "mempunyai kualitas tertentu"
adalah bengkel umum yang mampu melakukan jenis
pekerjaan Perawatan Berkala, perbaikan kecil,
perbaikan besar, serta perbaikan sasis dan bodi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 1O. . .
SK No 171850A
B
Angka 10

Pasal 7

(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
Sumber Daya [kan, Pemerintah Pusat menetapkan:
SK No 176136A
a.rencana...
PRESIDEN
REPI.JBLIK INDONESIA
-t26-
a. rencana Pengelolaan Perikanan;
b. potensi dan alokasi Sumber Daya lkan di
wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia;
c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di
wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia;
d. potensi dan alokasi lahan Pembudidayaan
Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia;
e. potensi dan alokasi induk serta benih Ikan
tertentu di wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia;
f.
jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan
Ikan;
g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu Penangkapan Ikan;
h. daerah, jalur, dan waktu atau musim
Penangkapan Ikan;
i.
persyaratan atau standar prosedur
operasional Penangkapan lkan;
j.
Pelabuhan Perikanan;
k. sistem pemantauan Kapal Perikanan;
l.
jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
m. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali
serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya;
n. Pembudidayaan Ikan dan pelindungannya;
o. pencegahan pencemaran dan kerusakan
Sumber Daya Ikan serta lingkungannya;
p. rehabilitasi dan peningkatan Sumber Daya
Ikan serta lingkungannya;
q. ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang
boleh ditangkap;
r.
kawasan konservasi perairan;
s. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;
SK No 176137 A
t. jenis...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t27-
t. jenis Ikan yang dilarang untuk
diperdagangkan, dimasukkan, dan
dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan
u. jenis Ikan dan genetik Ikan yang dilindungi.
(21 Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan Pengelolaan Perikanan wajib mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengenai:
a. jenis, jumlah, dan ukuran alat Penangkapan
Ikan;
b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu Penangkapan Ikan;
c. daerah, jalur, dan waktu atau musim
Penangkapan Ikan;
d. persyaratan atau standar prosedur
operasional Penangkapan Ikan;
e. sistem pemantauan Kapal Perikanan;
f.
jenis Ikan baru yang akan dibudidayakan;
g. jenis Ikan dan wilayah penebaran kembali
serta Penangkapan Ikan berbasis budi daya;
h. pencegahan pencemaran dan kerusakan
Sumber Daya lkan serta lingkungannya;
i.
ukuran atau berat minimum jenis lkan yang
boleh ditangkap;
j.
kawasan konservasi perairan;
k. wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan;
1. jenis Ikan yang dilarang untuk
diperdagangkan, dimasukkan, dan
dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
m. jenis lkan dan genetik Ikan yang dilindungi.
(3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem
pemantauan Kapal Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf e, tidak berlaku bagi
Nelayan Kecil dan/atau Pembudi Daya-Ikan Kecil.
SK No 176138 A
3. Di antara . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-t28-
3. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 2OA sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1) RZWP-3-K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf a diintegrasikan ke dalam rencana
tata ruang wilayah provinsi.
(2) RZ KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf b diintegrasikan ke dalam rencana tata
ruang kawasan strategis nasional.
(3) RZ KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf c diserasikan, diselaraskan, dan
diseimbangkan dengan rencana tata ruang, RZ
Kawasan antarwilayah, dan rencana tata ruang
laut.
(4) Dalam hal RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sudah ditetapkan, pengintegrasian
dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana
tata ruang wilayah provinsi.
(5) Dalam hal RZ KSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 sudah ditetapkan, pengintegrasian
dilakukan pada saat peninjauan kembali rencana
tata ruang kawasan strategis nasional.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 7A, dan
Pasal 78 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 8 dihapus.
5. Pasal 9 dihapus.
Pasal 10 dihapus
Pasal 11 dihapus
Pasal 12 dihapus
Pasal 13 dihapus.
10. Pasal 14 dihapus.
SK No 176059 A
11. Judul
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49_
11. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
danPerizinan Berusaha
12. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

Cukup jelas.
Angka 35

Pasal 7

Cukup jelas.
Angka 18

Pasal 8

Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
dalam penyelenggaraan Panas Bumi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, meliputi:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan
daerah kabupaten/kota di bidang Panas Bumi
untuk Pemanfaatan Langsung;
b. Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
pada wilayah yang menjadi kewenangannya;
c. pembinaan dan pengawasan;
d. pengelolaan data dan informasi geologi serta
potensi Panas Bumi pada wilayah kabupaten/kota;
dan
I
SK No 176242 A
e.inventarisasi...
e
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya
dan cadangan Panas Bumi pada wilayah
kabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
(1) Setiap Orang yang melakukan pengusahaan Panas
Bumi untuk Pemanfaatan Langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a wajib
terlebih dahulu memiliki Perizinan Berusaha untuk
Pemanfaatan Langsung.
(21 Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan
Langsung yang berada pada:
a. lintas wilayah provinsi, termasuk Kawasan
Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
b. Kawasan Hutan konservasi;
c. kawasan konservasi di perairan; dan
d. wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas di
seluruh Indonesia.
(3) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh gubernur sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan Langsung
yang berada pada:
a. lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu
provinsi, termasuk Kawasan Hutan produksi
dan Kawasan Hutan lindung; dan
b. wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil
diukur dari garis pantai ke arah laut lepas
dan/atau ke arah perairan kepulauan.
SK No 176243 A
(41Perizinan .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh bupati/wali kota sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat untuk Pemanfaatan
Langsung yang berada pada:
a. wilayah kabupaten/kota, termasuk Kawasan
Hutan produksi dan Kawasan Hutan lindung;
dan
b. wilayah laut paling jauh 1/3 (satu per tiga)
dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(5) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan
ayat (4) diberikan berdasarkan permohonan dari
Setiap Orang.
(6) Perizinan Berusaha untuk Pemanfaatan Langsung
diberikan setelah Setiap Orang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) mendapat persetujuan
lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
7. Pasal 12 dihapus.
Pasal 13 dihapus.
Pasal 14 dihapus.
10. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib
mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
7. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

(1) Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh
tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang
terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi
masing-masing jenis pajak paling lama 15 (lima
belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau
berakhirnya Masa Pajak.
(2) Kekurangan pembayaran pajak yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.
(2a) Pembayaran. . .
I
SK No 171,642 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(2a) Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah
tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran
pajak, dikenai sanksi administratif berupa bunga
sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan yang dihitung sejak berakhirnya
tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan
tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama
24ldua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2b) Atas pembayaran atau penyetoran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang
dilakukan setelah tanggal jatuh
tempo
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan,
dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar
tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan yang dihitung sejak berakhirnya batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan
dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)
bulan.
(2c) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)
dan ayat (2b) dihitung berdasarkan suku bunga
acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12
(dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan sanksi.
(3) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan,
Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding,
serta Putusan Peninjauan Kembali, yang
menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar
bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
SK No 171643 A
(3a) Bagi. . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONES]A
(3a) Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di
daerah tertentu, jangka waktu pelunasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan
yang ketentuannya diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib
Pajak dapat memberikan persetujuan untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak
termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yang pelaksanaannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pasal l7B, Pasal 17C, atau Pasal 17D
dikembalikan dengan ketentuan bahwa apabila
ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak,
langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih
dahulu utang pajak tersebut.
(1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat
adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan
Putusan Banding atau Putusan Peninjauan
Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian
Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak
dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak
mempunyai utang pajak langsung diperhitungkan
untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak
tersebut.
SK No 171644A
(2) Pengembalian
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Irbih Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan
Pasal l7B, atau sejak diterbitkannya Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7C
atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat
Keputusan Keberatan, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan
Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan
Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat
Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak
diterimanya Putusan Banding atau Putusan
Peninjauan Kembali yang menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak.
(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran
pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu)
bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga
sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan atas
keterlambatan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat
Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan
pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama
24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari
bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(3a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12
(dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan imbalan bunga.
(4) Tata...
SK No 171645 A
REPUBLIK INDONESIA
(41 Tata cara penghitungan dan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 13A dihapus.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 9

(1) Pemerintah Pusat dapat menetapkan badan usaha
yang melakukan kegiatan pertambangan Bahan
Galian Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.
(21 Kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh badan usaha
milik negara yang bekerja sama dengan badan
usaha milik swasta.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(41 Pertambangan Bahan Galian Nuklir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk pertambangan
yang menghasilkan mineral ikutan radioaktif.
(5) Badan usaha terkait pertambangan mineral dan
batubara yang menghasilkan mineral ikutan
radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat.
(6) Dalam hal orang perseorangan ataupun badan
usaha menemukan mineral ikutan radioaktif,
orang perseorangan atau badan usaha wajib
mengalihkan kepada negara atau badan usaha
milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pertambangan
Bahan Galian Nuklir dan mineral ikutan radioaktif
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Pasal 10 dihapus.
6. Penjelasan Pasal 14 diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176279 A
Pasal 17 ...
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t huruf a meliputi jenis usaha:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik; dan/atau
d. penjualan Tenaga Listrik.
(2) Usaha...
e
SK No 176260 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum secara terintegrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan
oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah
Usaha.
(41 Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan dilakukan secara
terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau
transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah
Usahanya.
(5) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum dengan jenis usaha Distribusi
Tenaga Listrik dan/atau penjualan Tenaga Listrik
dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu)
Wilayah Usaha.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Wilayah Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat
yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga
Listrik.
(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberi prioritas pertama melakukan
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum.
(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan
swadaya masyarakat dalam melakukan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum wajib mengutamakan produk dan potensi
dalam negeri.
(4) Untuk...
SK No 176261 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-25t-
(41 Untuk wilayah yang belum mendapatkan
pelayanan Tenaga Listrik, Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
kewenangannya memberi kesempatan kepada
badan usaha milik daerah, badan usaha swasta,
atau koperasi sebagai penyelenggara Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi.
(5) Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat
menyediakan Tenaga Listrik di wilayah tersebut,
Pemerintah Pusat wajib menugasi badan usaha
milik negara untuk menyediakan Tenaga Listrik.
Ketentuan Pasal 13 diubatr sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t75-

Pasal 10

Kerja sama BPJPH dengan perguruan tinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21
dilakukan untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi
Produk Halal.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sarna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, dan Pasal 10A diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

Ayat (1)
Pemenuhan
Perizinan Berusaha
dalam
Penyelenggaraan Telekomunikasi dimaksudkan sebagai
upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk
mendorong pertumbuhan
Penyelenggaraan
Telekomunikasi yang sehat.
Pemerintah memublikasikan secara berkala atas
daerah/wilayah yang terbuka untuk Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi. Penyelenggaraan Telekomunikasi
wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Perizinan Berusaha.
Ayat(2) ...
SK No 171919A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-25s-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 2

Pasal 11

Dihapus.
Angka2L

Pasal 12

Huruf a
Huruf b
Huruf c
Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah masyarakat
setempat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat umum.
Masyarakat setempat merupakan masyarakat yang tinggal di
dalam dan/atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan
komunitas sosial berdasarkan mata pencaharian yang
bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal,
serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah
kelembagaan. Masyaralat hukum adat adalah masyarakat
tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki
kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat
yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil
hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya
dikukuhkan dengan Peraturan Daerah. Masyarakat umum
adalah masyarakat di luar masyarakat setempat dan masyarakat
hukuin adat. Badan hukum adalah badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan
koperasi.
Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha terkait
pemanfaatan hutan" adalah Perizinan Berusaha untuk
memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang
meliputi kegiatan berupa: pemanfaatan kawasan,
pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan
kayu, pemanfaatan Hasil Hutan bukan kayu, pemungutan
Hasil Hutan kayu, dan/atau pemungutan Hasil Hutan bukan
kayu.
Yang dimaksud dengan upenebangan pohon dalam Kawasan
Hutan tanpa memiliki Peizinar:. Berusaha" adalah
penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan hutan yang diperoleh secara
tidak sah.
Hurufd . . .
SK No 171782A
Cukup jelas.
PRESIDE]{
REPUEUK INDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan "memuat" adalah memasukkan ke
dalam alat angkut.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "alat-alat yang lazim digunakan
untuk menebang, memotong, atau membelah pohon", tidak
termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti par€rng,
mandau, golok atau alat sejenis lainnya yang dibawa oleh
masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta
karakteristik daerah setempat.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Hurufi
Cukup jelas.
Hurufj
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal l2A
Cukup jelas.
SK No 171783 A
Angka5...
REPUBLIK INOONESIA
-lr7-
Angka 5

Pasal 12

(1) Orang perseorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus yang
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal
12 huruf a sampai dengan huruf f danlatau huruf
h dikenai sanksi administratif.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau
kelompok
masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
dan terdaftar dalam kebijakan penataan
Kawasan Hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan
sanksi sosial atau sanksi adat.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Ayat (1)
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha
Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak
dan/ atau menyerahkan Jasa Kena Paj ak itu wajib
memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan
memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan
pajak. Faktur Paj ak tidak perlu dibuat secara khusus
atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak
dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu
yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur
Jenderal Pajak.
Berdasarkan ketentuan ini, atas setiap penyerahan
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16D wajib dibuatkan Faktur
Pajak.
SK No 171990A
Ayat (1a) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Ayat (1a)
Ayat (21
Ayat (2a)
Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat
penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran
dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan.
Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan
Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut,
misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada
instansi pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan
berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat
pembuatan Faktur Pajak.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), untuk meringankan beban administrasi,
kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk
membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi semua
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan kalender
kepada pembeli Barang Kena Pajak yang sama atau
penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut
Faktur Pajak gabungan.
Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha
Kena Pajak diperkenankan membuat Faktur Pajak
gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah
terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
Contoh 1:
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B
pada tanggal 1, 5, 10, ll, 72, 20, 25, 28, dan 31 Juli
2023, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 sama
sekali belum ada pembayaran atas penyerahan
tersebut, Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan
membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan yang meliputi
seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli
2023,yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2023.
Contoh 2:
Pengusaha . . .
SK No 171991A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal
2,7,9,lO, 12,20,26,28,29, dan 30 September 2023.
Pada tanggal 28 September 2023 terdapat pembayaran
oleh pengusaha B atas penyerahan pada tanggal 2
September 2023. Dalarn hal Pengusaha Kena Pajak A
membuat Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak
gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2023 yang
meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan
September 2023.
Contoh 3:
Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal
2,7, 8, lO, 12,20, 26,28, 29, dan 30 September 2023.
Pada tanggal 28 September 2023 terdapat pembayaran
atas penyerahan tanggal 2 September 2023 dan
pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan
dilakukan pada bulan Oktober 2023 oleh pengusaha B.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A membuat Faktur
Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada
tanggal 30 September 2023 yang meliputi seluruh
penyerahan dan pembayaran uang muka yang
dilakukan pada bulan September 2023.
Ayat (3)
Ayat (4)
Ayat (5)
Dihapus.
Dihapus.
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan
dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan
Paj ak Masukan. Faktur Pajak harrs diisi secara benar,
lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang
ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila
atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak
Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak
diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini
mengakibatkan Paj ak Pertambahan Nilai yang
tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
Ayat (5a) ...
SK No 171992A
PRESIDEN
BLIK INDON
Ayat (5a)
Ayat (6)
Ayat (7)
Ayat (8)
Cukup jelas.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat
menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam
dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak.
Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:
a. faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha
telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti
kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat
udara;
b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada
Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya
membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yarrg
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya,
dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat
ditetapkan sebagai Faktur Paj ak; dan
c. terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam
hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak
Berwujud.
Dihapus.
Faktur Pajak yang dibetulkan adalah, antara lain,
Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah
dalam penulisan. Termasuk dalam pengertian salah
dalam pengisian atau salah dalam penulisan adalah
antara lain, adanya penyesuaian Harga Jual akibat
berkurangnya kuantitas atau kualitas Barang Kena
Pajak yang wajar terjadi pada saat pengiriman.
SK No 171993 A
Ayat(9) ...
FRESTDEN
REPUELTK TNDONESIA
Ayat (9)
Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabita diisi
secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau
persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
memenuhi persyaratan material apabila berisi
keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya
mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau
penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak
Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berurrjud,
ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di
dalam Daerah Pabean.
Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan
formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya,
apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak
atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan
kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena
Pajak, impor Barang Kena Paj ak, atau pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwrrjud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan F aktur
Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.
Pasal 113...
SK No 171994A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 13

Cukup jelas.
SK No 171866A
Angka32. . .
(
PRESIDEN
REPUSUK TNDONESIA
Angka 32

Pasal 13

Dihapus.
SK No 171997A
Angka4...
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Angka 4

Pasal 14

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "usaha Daya Tarik
Wisata" adalah usaha yang kegiatannya
mengelola Daya Tarik Wisata alam, Daya Tarik
Wisata budaya, dan Daya Tarik Wisata
buatan/binaan manusia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "usaha kawasan
Pariwisata" adalah usaha yang kegiatannya
membangun dan/atau mengelola kawasan
dengan luas tertentu untuk memenuhi
kebutuhan Pariwisata.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "usaha jasa transportasi
Wisata" adalah usaha khusus yang menyediakan
angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan
Pariwisata, bukan angkutan transportasi
reguler/umum.
Hurrrf d. . .
SK No 171910A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Huruf d
Huruf e
Huruf f
Huruf g
Yang dimaksud dengan "usaha jasa perjalanan
Wisata" adalah usaha biro perjalanan Wisata dan
usaha agen perjalanan Wsata. Usaha biro
perjalanan Wisata meliputi usaha penyediaan
jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa
pelayanan dan penyelenggaraan Pariwisata,
termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Usaha agen perjalanan Wisata meliputi usaha
jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket
dan pemesanan akomodasi serta pengurusan
dokumen perjalanan.
Yang dimaksud dengan "usaha jasa makanan
dan minuman" adalah usaha jasa penyediaan
makanan dan minuman yang dilengkapi dengan
peralatan dan perlengkapan untuk proses
pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa
boga, dan bar/ kedai minum.
Yang dimaksud dengan "usaha penyediaan
akomodasi" adalah usaha yang menyediakan
pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi
dengan pelayanan Pariwisata lainnya. Usaha
penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila,
pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan
karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan
untuk tujuan Pariwisata.
Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan
kegiatan hiburan dan rekreasi" adalah usaha
yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha
seni pertunjukan, arena permainan, karaoke,
bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi
lainnya yang bertujuan untuk Pariwisata.
Hurufh. . .
SK No 17l9ll A
PRESIE'EN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf h
Huruf i
Huruf j
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf I
Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan
pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan
pameran" adalah usaha yang memberikan jasa
bagi suatu pertemuan sekelompok orang,
menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan
mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya,
serta menyelenggarakan pameran dalam rangka
menyebarluaskan informasi dan promosi suatu
barang dan jasa yang berskala nasional, regional,
dan internasional.
Yang dimaksud dengan "usaha jasa informasi
Wisata" adalah usaha yang menyediakan data,
berita, feature. foto, video, dan hasil penelitian
mengenai Kepariwisataan yang disebarkan dalam
bentuk bahan cetak dan/ atau elektronik.
Yang dimaksud dengan "usaha jasa konsultan
Pariwisata" adalah usaha yang menyediakan
saran dan rekomendasi mengenai studi
kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha,
penelitian, dan pemasaran di
bidang
Kepariwisataan.
Yang dimaksud dengan "usaha Wisata tirta"
adalah usaha yang menyelenggarakan wisata dan
olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan
prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara
komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau,
dan waduk.
Hurufm. . .
SK No 171912A
REPUBUK INOONESIA
Huruf m
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka2

Pasal 14

(1) Pelaksanaan penJrusunan Rencana Tata Ruang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan
dengan memperhatikan:
a. daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup dan kajian lingkungan hidup strategis;
dan
b. kedetailan informasi Tata Ruang yang akan
disajikan serta kesesuaian ketelitian peta
Rencana Tata Ruang.
(21 Pen5rusunan kajian lingkungan hidup strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dalam penJrusunan Rencana Tata
Ruang.
(3) Pemenuhan...
SK No 176033 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Pemenuhan kesesuaian ketelitian peta Rencana
Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan melalui pen5rusunan peta
Rencana Tata Ruang di atas peta dasar.
(4) Dalam hal peta dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum tersedia, penJrusunan Rencana Tata
Ruang dilakukan dengan menggunakan peta dasar
lainnya.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

Ayat (1)
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata
telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang
dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan
lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak
yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan
dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak
atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau
Tahun Paj ak.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak
sebelumnya. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah
diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya
untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika
surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan
berdasarkan pemeriksaan, perlu
dilakukan
pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Dengan . . .
SK No 171998 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan tidak dapat diterbitkan sebelum didahului
dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk
data yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan pajak yang terutang dalam surat
ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu,
setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan
sebagai alibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7B, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan
hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data
yang semula belum terungkap. Dalam hal masih
ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula
belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau
data baru termasuk data yang semula belum terungkap
yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak,
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih
dapat diterbitkan lagi.
Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau
keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan
untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang
terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan
pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat
Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun
dalam pembukuan Wajib Pajak yang diserahkan pada
waktu pemeriksaan.
Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data
yang semula belum terungkap, yaitu data yang:
a. tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat
Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk
laporan keuangan); dan/atau
b. pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula
Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau
memberikan keterangan lain secara benar,
lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan
fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dengan benar
dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Walaupun . . .
SK No 171999A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data
dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya
pada waktu pemeriksaan, tetapi
apabila
memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan
cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak
mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang
terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang
terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, ha1
tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula
belum terrrngkap.
Contoh:
1. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan
keuangan tertulis adanya biaya iklan
Rp 1 0.000.000,00, (sepuluh juta rupiah) sedangkan
sesungguhnya biaya tersebut terdiri atas
Rp5.000.000,O0 (lima juta rupiah) biaya iklan di
media massa dan Rp5.000.O00,00 (lima juta
rupiah) sisanya adalah sumbangan atau hadiah
yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Apabila pada saat penetapan semula Wajib Pajak
tidak mengungkapkan perincian tersebut sehingga
fiskus tidak melakukan koreksi atas pengeluaran
berupa sumbangan atau hadiah sehingga pajak
yang terutang tidak dapat dihitung secara benar,
data mengenai pengeluaran berupa sumbangan
atau hadiah tersebut tergolong data yang semula
belum terungkap.
2. Dalam Surat Pemberitahuan dan/atau laporan
keuangan disebutkan pengelompokan harta tetap
yang disusutkan tanpa disertai dengan perincian
harta pada setiap kelompok yang dimaksud,
demikian pula pada saat pemeriksaan untuk
penetapan semula Wajib Pajak tidak
mengungkapkan perincian tersebut sehingga
fiskus tidak dapat meneliti kebenaran
pengelompokan dimaksud, misalnya harta yang
seharusnya termasuk dalam kelompok harta
berwujud bukan bangunan kelompok 3, tetapi
dikelompokkan ke dalam kelompok 2. Akibatnya,
atas kesalahan pengelompokan harta tersebut
tidak dilakukan koreksi, sehingga pajak yang
terutang tidak dapat dihitung secara benar.
SK No 172000A
Apabila. . .
PRESTDEN
BL|K INDON
Apabila setelah itu diketahui adanya data yang
menyatakan bahwa pengelompokan harta tersebut
tidak benar, data tersebut termasuk data yang
semula belum terungkap.
3. Pengusaha Kena Pajak melakukan pembelian
sejumlah barang dari Pengusaha Kena Pajak lain
dan atas pembelian tersebut oleh Pengusaha Kena
Pajak penjual diterbitkan faktur pajak. Barang-
barang tersebut sebagian digunakan untuk
kegiatan yang mempunyai hubungan langsung
dengan kegiatan usahanya, seperti pengeluaran
untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran,
dan manajemen, dan sebagian lainnya tidak
mempunyai hubungan langsung. Seluruh faktur
pajak tersebut dikreditkan sebagai Paj ak Masukan
oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli.
Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena
Pajak tidak mengungkapkan rincian penggunaan
barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan
koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh
fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila
setelah itu diketahui adanya data atau keterangan
tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang
tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut
merupakan data yang semula belum terungkap.
Ayat (2)
Ayat (3)
Ayat (a)
Cukup jelas.
Dalam hal setelah diterbitkan surat ketetapan pajak
ternyata masih ditemukan data baru termasuk data
yang semula belum terungkap yang belum
diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, atas
pajak yang kurang dibayar ditagih dengan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah
sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 1007o
(seratus persen) dari pajak yang kurang dibayar.
Ayat(S) ...
SK No 176628A
Dihapus.
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Ayat (s)
Cukup jelas.
Angka 5

Pasal 16

(1) Pengeluaran Benih dan/atau Bibit dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri
dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri
telah terpenuhi dan kelestarian Ternak lokal
terjamin.
l2l Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang dilakukan terhadap Benih dan/atau Bibit
yang terbaik di dalam negeri.
(3) Setiap Orang yang melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi Perizinan Berrrsaha dari Pemerintah
Pusat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal22
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pakan dan/atau
Bahan Pakan untuk diedarkan secara komersial
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
l2l Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara
komersial harus memenuhi standar atau
persyaratan teknis minimal dan keamanan Pakan
serta memenuhi ketentuan cara pembuatan Pakan
yang baik yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(3) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus
berlabel sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Setiap Orang dilarang:
a. mengedarkan Pakan yang tidak layak
dikonsumsi;
SK No 176190A
b.menggunakan...
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
b. menggunakan dan/atau mengedarkan Pakan
ruminansia yang mengandung Bahan Pakan
yang berupa darah, daging, dan/atau tulang;
dan/atau
c. menggunakan Pakan yang dicampur hormon
tertentu dan/atau antibiotik imbuhan Pakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan
Pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau
antibiotik imbuhan Pakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 huruf c diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 16

Setiap Orang yang memanfaatkan nrang dari Perairan
Pesisir yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
14. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat (3)
Cukup jelas.
Dalam sistem Wilayah, pusat permukiman adalah Kawasan
Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan sosial ekonomi
masyarakat, baik pada Kawasan Perkotaan maupun pada
Kawasan Perdesaan. Dalam Sistem Internal Perkotaan, pusat
permukiman adalah pusat pelayanan kegiatan perkotaan.
Sistem ja ringan prasarana, antara lain, mencakup sistem
jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan
ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem
persampahan dan sanitasi, serta sistem jaringan sumber daya
air.
Ayat(4) ...
SK No 176515A
Il
BUK INDONESTA
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penetapan proporsi luas Kawasan hutan terhadap luas daerah
aliran sungai dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan tata
air, karena sebagian besar Wilayah Indonesia mempunyai
curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta mempunyai
konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit, dan
bergunung yang peka akan gangguan keseimbangan tata air
seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta kekurangan air.
Distribusi luas Kawasan hutan disesuaikan dengan kondisi
daerah aliran sungai yang, antara lain, meliputi morfologi, jenis
batuan, serta bentuk pengaliran sungai dan anak sungai.
Dengan demikian Kawasan hutan tidak harus terdistribusi
secara merata pada setiap Wilayah administrasi yang ada di
dalam daerah aliran sungai.
Ayat (6)
Keterkaitan antarwilayah merupakan wujud keterpaduan dan
sinergi antarwilayah, yaitu Wilayah nasional, Wilayah provinsi,
dan Wilayah kabupaten/ kota.
Keterkaitan antarfungsi Kawasan merupakan wujud
keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi
keterkaitan antara Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
Keterkaitan antarkegiatan Kawasan merupakan wujud
keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi
keterkaitan antara Kawasan Perkotaan dan Kawasan
Perdesaan.
Ayat (71
Rencana Tata Ruang untuk fungsi pertahanan dan keamanan
karena sifatnya yang khusus memerlukan pengaturan
tersendiri. Sifat khusus tersebut terkait dengan adanya
kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan sebagian informasi
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Rencana Tata Ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan
dan keamanan sebagai subsistem Rencana Tata Ruang Wilayah
mengandung pengertian bahwa Penataan Ruang Kawasan
pertahanan dan keamanan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari upaya keseluruhan Penataan Ruang Wilayah.
Angka10...
SK No 176516A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESTA
Angka l0

Pasal 17

(1) Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang
bersifat strategis yang belum terdapat dalam
alokasi ruang dan/atau pola ruang dalam rencana
tata ruang dan/atau RZ, kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah
Pusat berdasarkan rencana tata ruang wilayah
nasional dan/atau rencana tata ruang laut.
(21 Dalam hal terdapat kebijakan nasional yang
bersifat strategis tetapi rencana tata ruang
dan/atau RZ belum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah, kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diberikan oleh
Pemerintah Pusat berdasarkan rencana tata ruang
wilayah nasional dan/atau rencana tata rulang
laut.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang menjadi
acuan dalam penetapan lokasi untuk kebijakan
nasional yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), lokasi untuk
kebijakan nasional yang bersifat strategis tersebut
dalam rencana tata ruang laut dan/atau RZ
dilaksanakan sesuai dengan perubahan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
16. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada
Penanam Modal yang melakukan Penanaman
Modal.
(21 Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada
Penanaman Modal yang:
a. melakukan perluasan usaha; atau
b. melakukan Penanaman Modal baru.
(3) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 minimal
memenuhi kriteria:
a. menyerap banyak tenaga kerja;
b. termasuk skala prioritas tinggi;
c. termasukpembangunaninfrastruktur;
d. melakukan alih teknologi;
e. melakukan industri pionir;
f.
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal,
daerah perbatasan, atau daerah lain yang
dianggap perlu;
g. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
h. melaksanakan kegiatan
penelitian,
pengembangan, dan inovasi;
i.
bermitra dengan usaha mikro, kecil,
menengah, atau koperasi;
j.
industri yang menggunakan barang modal
atau mesin atau peralatan yang diproduksi di
dalam negeri; dan/atau
k. termasuk pengembangan usaha pariwisata.
(41 Bentuk fasilitas yang diberikan kepada Penanaman
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
perpajakan.
5. Ketentuan .
SK No 171546 A
PRESIDEN
REPTTBLIK TNDONESIA
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Dihapus.
SK No 171853 A
Angka26. . .
B
BUK INDONESIA
-L87-
Ang)<a26

Pasal 19

(1) Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau
Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan
jumlah pajak yang masih harus dibayar
bertambah, pada saatjatuh tempo pelunasan tidak
atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak
atau kurang dibayar itu dikenai sanksi
administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per
bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
untuk seluruh masa, yang dihitung sejak
berakhirnya tanggal jatuh tempo sampai dengan
tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya
Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama
24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur
atau menunda pembayaran pajak juga dikenai
sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif
bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus
dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung
penuh 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan
ternyata penghitungan sementara pajak yang
terrrtang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya
terutang atas kekurangan pembayaran pajak
tersebut, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif
berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung
sejak berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai
dengan tanggal dibayarnya kekurangan
pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama
24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(4) Tarif...
SK No 171649 A
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESTA
(41 Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku
bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku
pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
7. Pasal 27A dihapus.
8. Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 278 sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, Pengadaan
Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya
tidak lebih dari 5 (lima) hektare dapat dilakukan
langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah
dengan Pihak yang Berhak.
(2) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan sesuai dengan kesesuaian tata ruang
wilayah.
Pasal19B...
SK No 171673 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 19E}
Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan
langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang
memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh
bupati/wali kota.

Pasal 19

Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan,
tidak diperlukan lagi persyaratan:
a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
b. pertimbangan teknis;
c. di luar kawasan hutan dan di luar kawasan
pertambangan;
d. di luar kawasan gambut/sempadan pantai; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal24
(1) Penetapan lokasi pembangunan untuk
Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (6) atau Pasal 22 ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 1
(satu) tahun.
(2) Permohonan perpanjangan waktu penetapan lokasi
disampaikan paling singkat 6 (enam) bulan
sebelum masa berlaku penetapan lokasi berakhir.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 171674 A
Pasal28...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA

Pasal 20

Ayat (1)
Huruf a
Ttrjuan Penataan Ruang Wilayah nasional mencerminkan
keterpaduan pembangunan antarsektor, antarwilayah,
dan antarpemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi
Penataan Ruang Wilayah nasional merupakan landasan
lagi pembangunan nasional yang memanfaatkan Ruang.
Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional
dirumuskan dengan mempertimbangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, ketersediaan data dan
informasi, serta pembiayaan pembangunan.
Kebijakan . . .
SK No 176517A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional,
antara lain, dimaksudkan untuk meningkatkan daya
saing nasional dalam menghadapi tantangan global, serta
mewujudkan wawasan nusantara dan ketahanan
nasional.
Huruf b
Sistem perkotaan nasional dibentuk dari Kawasan
Perkotaan dengan skala pelayanan yang berhierarki yang
meliputi pusat kegiatan skala nasional, pusat kegiatan
skala Wilayah, dan pusat kegiatan skala lokal. Pusat
kegiatan tersebut didukung dan dilengkapi dengan
jaringan prasarana Wilayah yang tingkat pelayanannya
disesuaikan dengan hierarki kegiatan dan kebutuhan
pelayanan.
Sistem jaringan prasarana utama merupakan sistem
primer yang dikembangkan untuk mengintegrasikan
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk
melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi sistem
jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan
ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan
sistem jaringan sumber daya air.
Yang termasuk dalam sistem jaringan primer yang
direncanakan adalah jaringan transportasi untuk
menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi
lalu lintas damai sesuai dengan ketentuan hukum
internasional.
Huruf c
Pola Ruang Wilayah nasional merupakan gambaran
Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional, baik untuk
pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya
yang bersifat strategis nasional, yang ditinjau dari
berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan
berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan
pembangunan nasional.
Kawasan . . .
SK No 176518A
EEFFIIIFN
EUK INDONESIA
Kawasan Lindung nasional, antara lain, Kawasan Lindung
yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang
terletak lebih dari satu Wilayah provinsi, Kawasan
Lindung yang memberikan pelindungan terhadap
Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah provinsi
lain, Kawasan Lindung yang dimaksudkan untuk
melindungi warisan kebudayaan nasional, Kawasan hulu
daerah aliran sungai suatu bendungan atau waduk, dan
Kawasan Lindung lain yang menurut peraturan
perundang-undangan pengelolaannya merupakan
kewenangan Pemerintah Pusat.
Kawasan Lindung nasional adalah Kawasan yang tidak
diperkenankan dan/atau dibatasi pemanfaatan ruangnya
dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan
sumber daya buatan, warisan budaya dan sejarah, serta
untuk mengurangi dampak dari bencana alam.
Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis
nasional, antara lain Kawasan yang dikembangkan untuk
mendukung fungsi pertahanan dan keamanan nasional,
Kawasan industri strategis, Kawasan pertambangan
sumber daya alam strategis, Kawasan Perkotaan, Kawasan
Metropolitan, dan Kawasan Budi Daya lain yang menurut
peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau
pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah
Pusat.
Huruf d
Yang termasuk Kawasan Strategis Nasional adalah
Kawasan yang menurut peraturan perundang-undangan
ditetapkan sebagai Kawasan khusus.
SK No 176519A
Huruf e . . .
REPUEUK INDONESIA
Huruf e
Indikasi program utama merupakan petunjuk yang
memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan
beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu
pelaksanaan dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan
Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi
program utama merupakan acuan utama dalam
penJrusunan program Pemanfaatan Ruang yang
merupakan kunci dalam pencapaian tujuan Penataan
Ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana
strategis beserta besaran investasi. Indikasi program
utama 5 (lima) tahunan disusun untuk jangka waktu
rencana 2O (dua puluh) tahun.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (21
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi
instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta
masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan
Ruang dalam men5rusun program pembangunan yang
berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang.
Ayat (3)
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disusun untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke
depan yang merupakan matra spasial dari rencana
pembangunan jangka panjang.
Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional berakhir, dalam penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang baru, hak yang
telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka
waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tetap diakui.
Ayat (a)
Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebutuhan pembangunan
yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan
dinamika internal, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
Hasil . . .
SK No 176520A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
a. perlu dilakukan revisi karena ada perubahan kebljakan
nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang akibat
perkembangan teknologi dan/ atau keadaan yang bersifat
mendasar; atau
b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan
kebijakan nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan
Ruang akibat perkembangan teknologi dan keadaan yang
bersifat mendasar.
Ayat (5)
Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode
5 (lima) tahun hanya apabila memenuhi syarat terjadinya
perubahan lingkungan strategis. Peninjauan kembali
dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan
Pemanfaatan Ruang.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis
antara
lain
pengembangan infrastruktur,
pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi'
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 12

Pasal 20

(1) Setiap Orang yang melakukan penanganan dan
pengolahan lkan yang tidak memenuhi dan tidak
menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan
Ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan
tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 25A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 21

Dewan Kawasan bertugas:
a. melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang
telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam
pembentukan dan pengembangan KEK;
b. membantu Dewan Nasional dalam mengawasi
pelaksanaan tugas Administrator;
c. menetapkan langkah strategis penyelesaian
permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di
wilayah kerjanya;
d. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada
Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan
e. menyampaikan laporan insidental dalam hal
terdapat permasalahan strategis kepada Dewan
Nasional.
SK No 171696 A
15.Ketentuan...
PRESIDEN
BL|K INDONESIA
15. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal22
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat:
a. meminta penjelasan Administrator mengenai
penyelenggaraan Perizinan Berusaha,
perizinan lainnya, pelayanan, dan
pengawasan di KEK;
b. meminta masukan dan/atau bantuan kepada
instansi Pemerintah Pusat atau para ahli
sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

(1) Eksportir Psikotropika wajib memberikan surat
persetujuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan
impor Psikotropika yang diterbitkan oleh
pemerintah negara pengimpor kepada orang yang
bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan
ekspor.
(21 Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan
pengangkutan ekspor wajib memberikan surat
persetujuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat dan surat persetujuan
impor Psikotropika yang diterbitkan oleh
pemerintah negara pengimpor kepada penanggung
jawab pengangkut.
(3) Penanggung jawab pengangkut ekspor
Psikotropika wajib membawa dan bertanggung
jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor
Psikotropika yang diterbitkan oleh Pemerintah
Pusat dan surat persetujuan impor Psikotropika
yang diterbitkan oleh pemerintah negara
pengimpor.
(4) Penanggung jawab pengangkut impor Psikotropika
yang memasuki wilayah Republik Indonesia wajib
membawa dan bertanggung jawab atas
kelengkapan surat persetujuan impor Psikotropika
yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan surat
persetujuan ekspor Psikotropika yang diterbitkan
oleh pemerintah negara pengekspor.

Pasal 22

(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 diberikan kepada:
a. orang perseorangan warga negara lndonesia;
b. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia;
c. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau
d. Masyarakat Lokal.
(21 Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang
dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak
termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat
strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
21. Ketentuan Pasal 228 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176063 A
Pasal22B...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 22u-
Orang perseorangan warga negara Indonesia atau
korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
dan koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat yang
mengajukan pemanfaatan laut wajib memenuhi
kesesuaian kegiatan pemanfaatan rarang laut dan
Perizinan Berrrsaha dari Pemerintah Pusat.
22.
Ketentuan Pasal 22C diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
terkait pemanfaatan di laut diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
23. Ketentuan Pasal 26A diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

(1) Rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219
ayat (1) hurr.rf a dan pengembangan riset dan
rancang bangun Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (21
huruf a dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan hukum;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguruan tinggi.
(21 Rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan pengesahan dari
Pemerintah Pusat.
29. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

Cukup jelas.
SK No l71886A
Angka66...
PRESIDEN
REPTJBUK TNDONESIA
Angka 66

Pasal 23

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi merupakan
arahan pewujudan sistem perkotaan dalam Wilayah
provinsi dan jaringan prasar€rna Wilayah provinsi yang
dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah provinsi
selain untuk melayani kegiatan skala provinsi yang
meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan
energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan
telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya atr,
termasuk seluruh daerah hulu bendungan/waduk dari
daerah aliran sungai.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
digambarkan sistem perkotaan dalam Wilayah provinsi
dan peletakan jaringan prasarana Wilayah yang menurut
peraturan perundang-undangan pengembangan dan
pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan
Struktur Ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional.
Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi memuat
rencana Struktur Ruang yang ditetapkan dalam Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional.
Huruf c
Pola Ruang Wilayah provinsi merupakan gambaran
Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi, baik untuk
pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya,
yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih
berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung
pencapaian tujuan pembangunan provinsi apabila
dikelola oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan
sepenuhnya memperhatikan Pola Ruang yang telah
ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
SK No 176522A
Kawasan . , .
FRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
Kawasan Lindung provinsi adalah Kawasan Lindung
yang secara ekologis menrpakan satu ekosistem yang
terletak lebih dari 1 (satu) Wilayah kabupaten/kota,
Kawasan Lindung yang memberikan pelindungan
terhadap Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah
kabupaten/kota lain, dan Kawasan Lindung lain yang
menurut
peraturan
perundang-undangan
pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah provinsi.
Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis
provinsi merupakan Kawasan Budi Daya yang dipandang
sangat penting bagi upaya pencapaian pembangunan
provinsi dan/ atau menurut peraturan perundang-
undangan perizinan dan/atau pengelolaannya
menrpakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi.
Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi
dapat berupa Kawasan permukiman, Kawasan
kehutanan, Kawasan pertanian, Kawasan
pertambangan, Kawasan perindustrian, dan Kawasan
pariwisata. Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten
memuat Rencana Pola Ruang yang ditetapkan dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Huruf d
Huruf e
Indikasi program utama adalah petunjuk yang memuat
usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta
sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan,
dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang
sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi program
utama merupakan acuan utama dalam pen5rusunan
program Pemanfaatan Ruang yang merupakan kunci
dalam pencapaian tujuan Penataan Ruang, serta acuan
sektor dalam menJrusun rencana strategis beserta
besaran investasi. Indikasi program utama 5 (lima)
tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 2O (dua
puluh) tahun.
Ayat(2) ...
SK No 176523 A
Cukup jelas.
PRESIDEN
EUK INDONESIA
Ayat (2)
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi
instansi Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk
mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam
men5rusun program pembangunan yang berkaitan dengan
Pemanfaatan Ruang di daerah yang bersangkutan. Selain itu,
rencana tersebut menjadi dasar dalam memberikan
rekomendasi pengarahan Pemanfaatan Ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan
pembangunan jangka panjang provinsi serta
rencana
rencana
pembangunan jangka menengah provinsi merupakan
kebijakan daerah yang saling mengacu.
Ayat (3)
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke
depan yang merupalan matra spasial dari rencana
pembangunan jangka panjang daerah.
Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata
Ruang Wilayah provinsi berakhir, maka dalam penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang baru hak yang
telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka
waltu Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi tetap diakui.
Ayat (4)
Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi
merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana
Tata Ruang Wilayah provinsi dan kebutuhan pembangunan
yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan
dinamika internal, serta pelalsanaan Pemanfaatan Ruang.
Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
provinsi berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
a. perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan
dan strategi nasional yang mempengaruhi Pemanfaatan
Ruang Wilayah provinsi dan/atau terjadi dinamika internal
provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi
secara mendasar; atau
b. tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada perubahan
kebijakan dan strategi nasional dan tidak terjadi dinamika
internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang
provinsi secara mendasar.
Ayat(S) ...
SK No 176524A
REPUEUK INDONESIA
Ayat (s)
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5
(lima) tahun dilakukan apabila dinamika internal provinsi
yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara
mendasar diakibatkan terjadinya pembahan lingkungan
strategis yang antara lain dikarenakan adanya bencana alam,
perubahan batas teritorial, perubahan batas Wilayah
dan/atau penrbahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi
dan/atau dinamika internal provinsi yang tidak mengubah
kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional.
Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan
penyimpangan Pemanfaatan Ruang.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis
antara lain
pengembangan infrastruktur,
pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi.
Angka 14

Pasal 23

Cukup jelas.
Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Minyak dan Gas
Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung
di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.
Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas
adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bag,
sebesar-besar kemakmuran seluruh ralgrat Indonesia.
SK No 171791A
Angka6.. .
EUK INDONESIA
Angka 6

Pasal 24

(1) Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan
Lingkungan Hidup untuk rencana usaha dan/atau
liegiatan.
(21 Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji
kelayakan Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh
lembaga uji kelayakan Lingkungan Hidup
Pemerintah Pusat.
(3) Tim uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli
bersertifikat.
(4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
menetapkan keputusan kelayakan Lingkungan
Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan Lingkungan
Hidup.
(5) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan
sebagai persyaratan penerbitan Perizinan
Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.
(6) Ketentuan mengenai tata laksana uji kelayakan
Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal25...
SK No 176090 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 24

(1) Pelaksanaan tugas Administrator dilakukan sesuai
dengan tata kelola pemerintahan dan asas-asas
umum pemerintahan yang baik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Administrator dapat dijabat oleh aparatur sipil
negara atau nonaparatur sipil negara yang
memiliki kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan
lain yang dipilih secara selektif sesuai dengan
kriteria dan kualifikasi yang ditentukan oleh
Dewan Nasional.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai Administrator
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan
Pasal 24A diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 171698 A
Pasal24C...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 24

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pola pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum" adalah pola pengelolaan
keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa
keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis
yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka19...
SK No 176654A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Angka 19

Pasal 25

(1) Pemerintah Pusat menyediakan tempat
penyimpanan lestari Limbah Radioaktif tingkat
tinggi.
(21 Penentuan tempat penyimpanan lestari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
1 1. Ketentuan . . .
SK No 176280 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
1 1. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4 1
(1) Setiap orang yang membangun, mengoperasikan,
dan/atau melakukan Dekomisioning Reaktor
Nuklir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 yang
menimbulkan Kerugian Nuklir dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah).
(3) Dalam hal terpidana tidak mampu membayar
pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau ayat (21, dipidana dengan kurungan paling
lama 1 (satu) tahun.
Paragraf 7
Perindustrian

Pasal 25

(1) Pelaku Usaha Perikanan dalam melaksanakan
bisnis Perikanan harus memenuhi standar mutu
hasil Perikanan.
(21 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya membina dan
memfasilitasi pengembangan usaha Perikanan
agar memenuhi standar mutu hasil Perikanan
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu
hasil Perikanan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176139 A
Pasal26...
FRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
-t29-

Pasal 25

Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu", dapat berupa:
a. terjadi bencana alam atau keadaan darurat lainnya
sehingga mengakibatkan tidak berfungsinya Bandar
Udara Umum; dan/atau
b. pada daerah yang bersangkutan tidak terdapat Bandar
Udara Umum dan belum ada moda transportasi yang
memadai.
Angka 76
Pasal252
Cukup jelas.
AngkaTT

Pasal 26

PRESIDEN
BUK INDONES
Ayat (6)
Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat
kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor
Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi
pemajakan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.
Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat
kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang
sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat
tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan
pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih
didasarkan pada kenyataan.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur
Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal
seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut,
antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat
tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau
hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk
memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban
pajak.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini
menganut 2 (dua) sistem pengenaan pajak, yaitu
pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib
Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan
pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib
Pajak luar negeri lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas
penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap.
Ayat(1) ...
SK No 171981 A
PRESIDEN
REPI.IBUK TNDONESIA
Ayat (1)
Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib
dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yarrg
melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri
selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif
sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang waj ib dilakukan
pemotongan dapat digolongkan dalam:
1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam
bentuk dividen, bunga termasuk premium,
diskonto, dan imbalan karena jaminan
pengembalian utang, royalti, dan sewa serta
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta;
2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau
kegiatan;
3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun;
4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya;
dan/ atau
6. keuntungan karena pembebasan utang.
Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan
subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib
Pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut
berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan
sebesar 2Oo/o (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang
ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton
di Indonesia kemudian merebut hadiah uang maka atas
hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan
sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
SK No 171982A
Ayat(1a) ...
PRESIDEN
BLIK INDON
Ayat (1a)
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha
melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima
penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan
tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan
tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, negara
domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat
Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau
tempat kedudukan dari penerima manfaat dari
penghasilan dimaksud.
Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi,
negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi
tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan
apabila penerima manfaat adalah badan, negara
domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih
dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan
atau efektif manajemennya berada.
Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu
penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan
premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas
penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 2Ook (dua
puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan
bersifat final. Menteri Keuangan diberikan wewenang
untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan
neto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka
pelaksanaan pemotongan pajak tersebut.
Ketentuan . . .
SK No 171983 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3t7 -
Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Paj ak
luar negeri tersebut menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap
di Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan
harta tersebut telah dikenai paj ak berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat(21.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak
dari bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak
sebesar 2Oo/o (dua puluh persen).
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak bentuk
usaha tetap di Indonesia da-lam
tahun 2023:
Rp17.500.OO0.000,0O
Pajak Penghasilan:
22ok x RplT .5O0.000.000,O0
Ro3.85O.OOO. 000.00(-l
Penghasilan Kena Pajak setelah
pajak
Rp13.650.000.0O0,00
Pajak Penghasilan Pasal 26
yang terutang
2O% x Rp13.650.000.000,00
Rp2.730.000.0OO,O0
Apabila penghasilan setelah pajak sebesar
Rp 13.650.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus lima
puluh juta rupiah) tersebut ditanamkan kembali di
Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak
dikenai pajak.
Ayat(s)...
SK No l71984A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (5)
Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak
luar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi atau badan luar negeri yang berubah status
menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final
sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunal Pajak
Penghasilan.
Contoh:
A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat
perjanjian kerja dengan PT B sebagai Wajib Pajak dalam
negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu
5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal I Jan:uari 2023.
Pada tanggal 20 April 2023 perjanjian kerja tersebut
diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan
berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023.
Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status
A adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan
diperpanjangnya perjanjian kerj a tersebut, status A
berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib
Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari
2023. Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2023
atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak
Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.
Berdasarkan ketentuan ini, untuk menghitung Pajak
Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk
masa Januari sampai dengan Agustus 2023, Pajak
Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT
B atas penghasilan A sampai dengan Maret 2023
tersebut dapat dikreditkan terhadap paj ak A sebagai
Wajib Pajak dalam negeri.
Pasal 112...
SK No 171985 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 26

Dalam rangka penanaman modal asing, pemanfaatan
pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di
sekitarnya harus memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
modal.
24. Di antara Pasal 26A dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 26u- sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26E}
Setiap Orang yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
dalam memanfaatkan pulau-pulau kecil dan
pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka
penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26A dikenai sanksi administratif.
SK No 176064 A
25. Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
25. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
Indonesia yang digunakan untuk melakukan
Penangkapan Ikan di wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau
Laut Lepas wajib memenuhi Perizinan Berrrsaha
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
Penangkapan Ikan di ZEEI wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
SK No 176140 A
(3) Setiap. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal
penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
atau mengoperasikan kapal penangkap Ikan
berbendera asing di ZEEI wajib membawa
dokumen Perizinan Berusaha.
(4) Kapal penangkap Ikan berbendera Indonesia yang
melakukan Penangkapan Ikan di wilayah
yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(5) Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
membawa dokumen Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku
bagi Nelayan Kecil.
Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 27A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27 A
(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
Indonesia melakukan Penangkapan Ikan di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
dan/atau Laut Lepas, yang tidak memenuhi
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(21 Setiap Orang yang mengoperasikan kapal
penangkap Ikan berbendera Indonesia di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,
yang tidak membawa dokumenPerizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31,
dikenai sanksi administratif.
(3) Setiap...
SK No 17614l A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(3) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap Ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
Penangkapan Ikan di ZEEI tanpa memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat l2l
atau tidak membawa dokumen Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (31,
dikenai sanksi administratif.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan
tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 27

Cukup jelas.
Angka 8

Pasal 27

Cukup jelas.
Angka 9

Pasal 28

(1) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
Perizinan Berusaha untuk angkutan laut diberikan
oleh:
a. bupati. . .
SK No 1764064
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah
kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas
Pelabuhan dalam wilayah kabupaten/ kota;
b. gubernur yang bersangkutan bagi Badan
Usaha yang berdomisili dalam wilayah
provinsi dan beroperasi pada lintas Pelabuhan
antarkabupaten/antarkota dalam wilayah
provinsi; atau
c. Pemerintah Pusat bagi Badan Usaha yang
melakukan kegiatan pada lintas Pelabuhan
antarprovinsi dan internasional.
(21 Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
Perizinan Berusaha untuk Angkutan Laut
Pelayaran-Ralryat diberikan oleh:
a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
orang perseorErngan warga negara Indonesia
atau Badan Usaha yang berdomisili dalam
wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada
lintas
Pelabuhan dalam
wilayah
kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang bersangkutan bagi orang
perseorangan warga negara Indonesia atau
Badan Usaha yang berdomisili dan beroperasi
pada
lintas
Pelabuhan
antarkabupaten/antarkota dalam wilayah
provinsi, Pelabuhan antarprovinsi, dan
Pelabuhan internasional.
(3) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
Perizinan Berrrsaha untuk angkutan sungai dan
danau diberikan oleh:
a. bupati/wali kota sesuai dengan domisili orang
perseorangan warga negara Indonesia atau
Badan Usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk orang perseorangan warga
negara Indonesia atau Badan Usaha yang
berdomisili di Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
SK No 176407 A
(4) Selain. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(41 Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai
dan danau, Kapal yang dioperasikan wajib
memenuhi Perizinan Berusaha untuk Trayek yang
diberikan oleh:
a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
Kapal yang melayani Trayek dalam wilayah
kabupaten/kota;
b. gubernur yang bersangkutan bagi Kapal yang
melayani Trayek antarkabupaten/antarkota
dalam wilayah provinsi; atau
c. Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani
Trayek antarprovinsi dan/ atau antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
Perizinan Berusaha untuk
angkutan
penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/wali kota sesuai dengan domisili
Badan Usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk Badan Usaha yang berdomisili
di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) untuk angkutan
penyeberangan, Kapal yang dioperasikan wajib
memenuhi Perizinan Berusaha untuk persetujuan
pengoperasian Kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
Kapal yang melayani lintas Pelabuhan dalam
wilayah kabupaten/ kota;
b. gubernur yang bersangkutan bagi Kapal yang
melayani
lintas
Pelabuhan
antarkabupaten/antarkota dalam provinsi;
dan
SK No 176408A
c. Pemerintah. . .
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
c. Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani
lintas Pelabuhan antarprovinsi dan/atau
antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7. Pasal 30 dihapus.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

Setiap Orang dilarang:
a. memalsukan dokumen Perizinan Berusaha;
b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu;
c. menggunakan Perizinan Berusaha milik kapal lain
atau orang lain; dan latau
d. menggandakan Perizinan Berusaha untuk
digunakan oleh kapal lain dan/atau kapal milik
sendiri.
10. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang benar tentang
pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b. memberikan pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan
mengutamakan kepentingan Pasien sesuai
dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. memberikan pelayanan Gawat Darurat
kepada Pasien sesuai dengan kemampuan
pelayanannya;
SK No 176474 A
d. berperan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan
kesehatan pada bencana sesuai dengan
kemampuan pelayanannya;
e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi
masyarakat tidak mampu atau miskin;
f.
melaksanakan fungsi sosial antara lain
dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi
Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan
Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulan
gratis, pelayanan bagi korban bencana dan
kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi
kemanusiaan;
g. membuat, melaksanakan, dan menjaga
standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien;
h. menyelenggarakan rekam medis;
i.
menyediakan sarana dan prasarana umum
yang layak antara lain sarana ibadah, tempat
parkir, ruang tunggu, sarana untuk
penyandang disabilitas, wanita menyusui,
anak-anak, dan lanjut usia;
j.
melaksanakan sistem rujukan;
k. menolak keinginan Pasien yang bertentangan
dengan standar profesi dan etika serta
ketentuan peraturan perundang-undangan;
l.
memberikan informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien;
m. menghormati dan melindungi hak Pasien;
n. melaksanakan etika Rumah Sakit;
o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan
penanggulangan bencana;
p. melaksanakan program pemerintah di bidang
kesehatan, baik secara regional maupun
nasional;
q. membuat daftar tenaga medis yang
melakukan praktik kedokteran atau
kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
r.
men5rusun dan melaksanakan peraturan
internal Rumah Sakit;
s.melindungi...
SK No 176475 A
PRESIDEN
REPUELTK TNDONESIA
s. melindungi dan memberikan bantuan hukum
bagi semua petugas Rumah Sakit dalam
melaksanakan tugas; dan
t.
memberlakukan seluruh lingkungan Rumah
Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
(21 Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. teguran;
b. teguran tertulis;
c. denda; dan/atau
d. pencabutanPerizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 4O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa1 40
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah
Sakit, wajib dilakukan akreditasi secara berkala
minimal 3 (tiga) tahun sekali.
(21 Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga
independen, baik dari dalam maupun dari luar
negeri berdasarkan standar akreditasi yang
berlaku.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada
ayat (21ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 176476A
9. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

(1) Pemanfaatan Hutan Lindung dan Hutan Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal
28 dapat dilakukan melalui kegiatan perhutanan
sosial.
(21 Perhutanan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok tani Hutan; atau
c. koperasi.

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
pemanfaatan Hutan dan kegiatan perhutanan sosial
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 176202 A
9. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t92-
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

Cukup jelas.
Angka 52

Pasal 30

(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan
Berrrsaha untuk kegiatan usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan
dengan memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah
atau Kompensasi kepada pemegang hak atas
tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ganti...
SK No 176268 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Ganti Rugi Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang
dipergunakan secara langsung oleh pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik dan bangunan serta
tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak
langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang
mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas
tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi
Transmisi Tenaga Listrik.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang
Perizinan Ber-usaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik terdapat bagian tanah
yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau
pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan,
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan
usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib
menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai
dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan
di bidang pertanahan.
(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik terdapat tanah ulayat,
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan pemndang-undangan di
bidang
pertanahan dengan memperhatikan ketentuan
hukum adat setempat.
22. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

(1) Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat
diselenggarakan Usaha Jasa Terkait dengan
Angkutan di Perairan.
(2) Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan transportasi;
c. angkutan perairan Pelabuhan;
d. penyewaan peralatan angkutan laut atau
peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
e. tatly mandiri;
f.
depo peti kemas;
g. pengelolaan Kapal (ship management);
h. perantara jual beli dan/atau sewa Kapal;
i.
keagenan Awak Kapal (ship manning agencgl;
j.
keagenan Kapal; dan
k. perawatan. . .
SK No 176409 A
PRESIDEN
REPUBI.IK INDONESTA
k. perawatan dan perbaikan Kapal (ship repairing
and maintenanel.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha Jasa
Terkait dengan Angkutan di Perairan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) lmpor barang ke KEK diberikan fasilitas berupa:
a. pembebasan atau penangguhan bea masuk;
b. pembebasan cukai sepanjang barang tersebut
merupakan bahan baku atau bahan penolong
produksi;
c. tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau
' pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah untuk barang kena pajak;
dan
d. tidak dipungut pajak penghasilan impor.
(21 Penyerahan barang kena pajak berwujud dari
tempat lain dalam daerah pabean, kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan
tempat penimbunan berikat ke KEK diberikan
fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai
atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan
atas barang mewah.
(3) Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud
serta jasa kena pajak di KEK diberikan fasilitas
tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah.
SK No l7l70l A
(4) Penyerahan...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(41 Penyerahan barang kena pajak tidak berwujud,
barang kena pajak tidak berwujud, dan jasa kena
pajak di KEK ke tempat lain dalam daerah pabean
dikenai pajak pertambahan nilai atau pajak
pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah kecuali ditujukan ke kawasan atau
pihak yang mendapatkan fasilitas pajak
pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai
dan pajak penjualan atas barang mewah.
(5) Ketentuan mengenai kriteria dan perincian barang
kena pajak berwujud, barang kena pajak tidak
berwujud, danf atau jasa kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) diatur
dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
25. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 32

(1) Impor barang konsumsi ke KEK yang kegiatan
utamanya bukan produksi dan pengolahan
diberikan fasilitas:
a. bagi barang konsumsi yang bukan barang
kena cukai dengan jumlah dan jenis tertentu
sesuai dengan bidang usahanya diberikan
fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak
dipungut pajak dalam rangka impor; dan
b. bagi barang konsumsi yang berupa barang
kena cukai dikenakan cukai dan diberikan
fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak
dipungut pajak dalam rangka impor.
(21 Barang konsumsi asal impor yang dikeluarkan ke
tempat lain dalam daerah pabean harus dilunasi
bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
SK No 171702 A
26. Di antara . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
26. Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit oleh selain Pelaku Usaha wajib
mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(3) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat(2) wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan
dan tidak menimbulkan gangguan yang
merugikan.
(4) Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio
tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan
umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat
mencabut Perizinan Berusaha atau persetujuan
penggunaan spektrum frekuensi radio.
(5) Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggunaan
bersama spektrum frekuensi radio.
SK No 171525 A
(6) Pemegang...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(6) Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan
spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk
Penyelenggaraan
Telekomunikasi dapat melakukan:
a. kerja sama penggunaan spektrum frekuensi
radio untuk penerapan teknologi baru;
dan/atau
b. pengalihan penggunaan spektrum frekuensi
radio,
den gan Pe nye len ggar a Te le komunikasi lainnya.
(71 Kerja sama penggunaan dan/atau pengalihan
penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah
Pusat.
(8) Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit
satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi
radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), persetujuan penggunaan spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), penggunaan bersama
spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), serta kerja sama penggunaan
spektrum frekuensi radio dan pengalihan
penggunaan spektrum frekuensi radio
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

(1) Dalam hal permohonan sertifikasi halal dilakukan
oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui
pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk
dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal
berdasarkan ketentuan Fatwa Halal.
(21 Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa
Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak
diterimanya hasil pendampingan PPH.
(3) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak permohonan sertifikasi halal
disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan penetapan kehalalan Produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, BPJPH
menerbitkan Sertifikat Halal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 33

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "ulama" adalah ahli
agama tentang syariat kehalalan produk yang
berasal dari organisasi kemasyarakatan
keagamaan Islam berbadan hukum.
Huruf b
Cukup jelas.
Angka 2l

Pasal 34

Cukup jelas.
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio
merupakan kompensasi atas penggunaan spektrum
frekuensi radio sesuai dengan izirr yang diterima. Di
samping itu, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi
radio dimaksudkan juga sebagai sarana pengawasan
dan pengendalian agar spektrum frekuensi radio
sebagai sumber daya alam terbatas dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin. Besarnya biaya hak penggunaan
spektrum frekuensi radio ditentukan berdasarkan jenis
dan lebar pita frekuensi radio. Jenis spektrum frekuensi
radio akan berpengaruh pada mutu penyelenggaraan,
sedangkan lebar pita frekuensi radio akan berpengaruh
pada kapasitas/jumlah informasi yang dapat
dibawa/dikirimkan.
Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Nilai Ganti Kerugian yang dinilai oleh Penilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 merupakan
nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi
pembangunan untuk Kepentingan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(21 Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil
penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Lembaga Pertanahan
disertai dengan berita acara.
(3) Besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan hasil
penilaian Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersifat final dan mengikat.
(41 Besarnya nilai Ganti Kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dijadikan dasar untuk
menetapkan bentuk Ganti Kerugian.
SK No 171675 A
(5) Musyawarah...
I
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
(5) Musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerrrgian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah bersama
dengan Penilai dengan para Pihak yang Berhak.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 34

(1) Pelaku Usaha yang memiliki infrastrr.rktur pasif
yang dapat digunakan untuk keperluan
Telekomunikasi wajib membuka akses
pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada
Penyelenggara Telekomunikasi.
(21 Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
Telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat
membuka akses pemanfaatan infrastruktur
dimaksud kepada Penyelenggara Telekomunikasi
dan/ atau penyelenggara penyiaran.
(3) Pemanfaatan...
SK No 171527 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5t7-
(3) Pemanfaatan infrastruktur pasif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
kerja sama para pihak secara adil, wajar, dan non-
diskriminatif.
(41 Pemanfaatan infrastruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan berdasarkan kerja sama
para pihak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan
infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 35

(1) Pembangunan Bangunan Gedung diselenggarakan
melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan.
(21 Pembangunan Bangunan Gedung dapat dilakukan,
baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik
pihak lain.
SK No 176115 A
(3) Pembangunan...
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pembangunan Bangunan Gedung di atas tanah
milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilakukan berdasarkan pedanjian tertulis
antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan
Gedung.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan oleh penyedia jasa perencana
konstruksi yang memenuhi syarat dan standar
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Penyedia jasa perencana konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 harus merencanakan
Bangunan Gedung dengan acuan standar teknis
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).
(6) Dalam hal Bangunan Gedung direncanakan tidak
sesuai dengan standar teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Bangunan
Gedung harus dilengkapi hasil pengujian untuk
mendapatkan persetujuan rencana teknis dari
Pemerintah Pusat.
(71 Hasil perencanaan harus dikonsultasikan dengan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat untuk mendapatkan
pernyataan pemenuhan standar teknis Bangunan
Gedung.
(8) Dalam hal perencanaan Bangunan Gedung yang
menggunakan prototipe yang ditetapkan
Pemerintah Pusat, perencanaan Bangunan Gedung
tidak memerlukan kewajiban konsultasi dan tidak
memerlukan pemeriksaan pemenuhan standar.
33. Pasal 36 dihapus.
34. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan2 (dua) pasal,
yakni Pasal 36A dan Pasal 368 sehingga berbunyi
sebagai berikut:
SK No 176116 A
Pasal 36A. . .
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA

Pasal 35

(1) Setiap Orang yang mengedarkan Sarana
Hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu,
tidak memenuhi persyaratan teknis minimal,
dan/atau tidak memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikenai
sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berrrpa:
a. penghentian kegiatan usaha;
b. penarikan produk yang dipasarkan;
c. dendaadministratif;
d. paksaan pemerintah; dan/atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
SK No 176180 A
(3) Ketentuan. . .
PRESTOEN
REPUBLIK INDONESIA
-r70-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
5. Pasal 48 dihapus
Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

(1) Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan
Bangunan Gedung.
(21 Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah
mendapatkan pernyataan pemenuhan standar
teknis Bangunan Gedung dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(3) Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimohonkan kepada
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat melalui sistem elektronik
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 36E}
(1) Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung
dilakukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi yang
memenuhi syarat dan standar kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penyedia jasa pengawasan atau manajemen
konstruksi melakukan kegiatan pengawasan dan
bertanggung jawab untuk melaporkan setiap
tahapan pekerjaan.
(3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat melakukan inspeksi pada
setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai pengawasan yang dapat menyatakan
lanjut atau tidaknya pekerjaan konstruksi ke tahap
berikutnya.
(41 Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. pekerjaan struktur bawah;
b. pekerjaan basemen jika ada;
c.pekerjaan...
SK No 176117 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-to7-
c. pekerjaan struktur atas; dan
d. pengujian.
(5) Dalam melaksanakan inspeksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
menugaskan Penilik berdasarkan norma, standar,
pfosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(6) Dalam hal pelaksanaan diperlukan adanya
perrrbahan dan/atau penyesuaian terhadap
rencana teknis, penyedia jasa perencana wajib
melaporkan kepada Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
untuk mendapatkan persetujuan sebelum
pelaksanaan perubahan dapat dilanjutkan
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
35. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

(1) Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang
dioperasikan di wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas
wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal
Perikanan Indonesia.
SK No 176146 A
(2) Kapal ...
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Kapal Perikanan yang telah terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal
Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia dan/atau Laut Lepas
yang tidak mendaftarkan Kapal Perikanannya
sebagai Kapal Perikanan Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
17. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 36

(1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berasal dari suatu negara yang telah memenuhi
persyaratan dan tata cara pemasukannya.
(2) Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak
Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang
Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner.
(3) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang
berasal dari suatu negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21juga harus
terlebih dahulu:
a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di
negara asal oleh Otoritas Veteriner negara asal
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh
Otoritas Veteriner Indonesia;
b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan
surveilans di dalam negeri; dan
c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
(4) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak
Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan
Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perizinan
Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 176193 A
10.Ketentuan...
REPUBUK INDONESIA
10. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

(1) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh
dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal
demi hukum.
SK No 176043 A
(4) Persetujuan...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar
tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh
Pemerintah Pusat.
(5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat
pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4l,, dapat dimintakan ganti
kerrrgian yang layak kepada instansi pemberi
persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang.
(6) Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai lagi
akibat adanya perubahan Rencana Tata Ruang
Wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat
dengan memberikan ganti kerugian yang layak.
(71 Setiap pejabat pemerintah yang berwenang
dilarang menerbitkan persetujuan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur
perolehan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan tata cara pemberian ganti
kerugian yang layak sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
2I. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan
Gedung diatur dalam Peraturan Pemerintah.
37. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

(1) Pemerintah Pusat mengatur kegiatan Perdagangan
Luar Negeri melalui kebijakan dan pengendalian di
bidang Ekspor dan Impor.
(21 Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Luar
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
a. peningkatan daya saing produk Ekspor
Indonesia;
b. peningkatan dan perluasan akses Pasar di
luar negeri;
c. peningkatan kemampuan Eksportir dan
Importir sehingga menjadi Pelaku Usaha yang
andal; dan
d. peningkatan dan pengembangan produk
invensi dan inovasi nasional yang diekspor ke
luar negeri.
(3) Kebijakan Perdagangan Luar Negeri paling sedikit
meliputi:
a. peningkatan jumlah dan jenis serta nilai
tambah produk Ekspor;
b. pengharmonisasian Standar dan prosedur
kegiatan Perdagangan dengan negara mitra
dagang;
c. penguatan kelembagaan di
sektor
Perdagangan Luar Negeri;
d. pengembangan sarana dan prasarana
penunjang Perdagangan Luar Negeri; dan
e. pelindungan dan pengamanan kepentingan
nasional dari dampak negatif Perdagangan
Luar Negeri.
(41 Pengendalian Perdagangan Luar Negeri meliputi:
a. PerizinanBerusaha/persetujuan;
b. Standar; dan
c. pelarangan dan pembatasan.
1 1. Ketentuan . . .
SK No 176296A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
11. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal42
(1) Ekspor Barang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang
telah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 38

(1) Setiap Orang yang melakukan impor Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang tidak
sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu
pemasukan, danfatau standar mutu wajib yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. penghentiansementarakegiatan;
b. pembekuan Perizinan Berusaha;
c. denda administratif;
SK No 171657 A
d. paksaan. . .
REPUBUK INDONESIA
d. paksaan Pemerintah Pusat; dan/atau
e. pencabutanPerizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

Ayat (1)
Yang dimaksud "laik fungsi" yaitu berfungsinya seluruh atau
sebagian dari Bangunan Gedung yang dapat menjamin
dipenuhinya persyaratan tata bangunan, serta persyaratan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Huruf a
Bangunan Gedung yang tidak laik fungsi dan tidak
dapat diperbaiki akan membahayakan keselamatan
Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna
Bangunan Gedung apabila Bangunan Gedung tersebut
terus digunakan. Dalam hal Bangunan Gedung
dinyatakan tidak laik fungsi tetapi masih dapat
diperbaiki, Pemilik Bangunan Gedung dan/atau
Pengguna Bangunan Gedung diberikan kesempatan
untuk memperbaikinya sampai dengan dinyatakan laik
fungsi.
Dalam hal ...
SK No 176608A
Dalam hal Pemilik Bangunan Gedung tidak mampu,
untuk rumah tinggal apabila tidak laik fungsi dan tidak
dapat diperbaiki serta'membahayakan keselamatan
penghuni atau lingkungan, bangunan tersebut harus
dikosongkan. Apabila bangunan tersebut
membahayakan kepentingan umum, pelaksanaan
dapat dilakukan oleh Pemerintah
Daerah.
Huruf b
Yang dimaksud "menimbulkan bahaya" adalah ketika
dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung dan/ atau
lingkungannya dapat membahayakan keselamatan
Masyarakat dan lingkungan.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ayat (3)
Ayat (4)
Ayat (5)
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan
status Bangunan Gedung dapat dibongkar setelah
mendapatkan hasil pengkajian teknis Bangunan Gedung
yang dilaksanakan secara profesional, independen, dan
objektif.
Dikecualikan bagi rumah tinggal tunggal, khususnya rumah
inti tumbuh dan rumah sederhana sehat. Kedalaman dan
keluasan tingkatan pengkajian teknis sangat bergantung
pada kompleksitas dan fungsi Bangunan Gedung.
Rencana teknis Pembongkaran Bangunan Gedung termasuk
gambar-gambar rencana, gambar detail, rencana kerja dan
syarat-syarat pelaksanaan Pembongkaran, jadwal
pelaksanaan, serta rencana pengamanan lingkungan.
SK No 176609A
Cukup jelas.
Angka38. . .
Angka 38

Pasal 39

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan lzin, Standar, Dispensasi, dan/atau
Konsesi.
(21 Pembinaan dan pengawasan terhadap lzin,
Standar, Dispensasi, dan/atau Konsesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikerjasamakan dengan atau dilakukan oleh
profesi yang memiliki sertifikat keahlian sesuai
dengan bidang pengawasan.
(3) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan mekanisme
pembinaan dan pengawasan atas lzin, Standar,
Dispensasi, danf atau Konsesi yang dapat
dilakukan oleh profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

Pemberian Ganti Kerugian pada prinsipnya harus
diserahkan langsung kepada Pihak yang Berhak atas Ganti
Kerugian. Apabila berhalangan, Pihak yang Berhak karena
hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain atau ahli
waris. Penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari
satu orang yang berhak atas Ganti Kerugian.
Yang berhak antara lain:
a. pemegang hak atas tanah;
b. pemegang hak pengelolaan;
c.nadzir...
SK No 176641A
grTt{ftr{I]
BLIK INDO
c. nadzir, untuk tanah wakaf;
d. pemilik tanah bekas milik adat;
e. masyarakat hukum adat;
f. pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik
antara lain tanah terlantar, tanah bekas hak barat;
g. pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
h. pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang
berkaitan dengan tanah.
Yang dimaksud dengan "pihak yang menguasai tanah negara
dengan itikad baik' adalah:
1. penguasaan tanah yang diakui oleh peraturan perundang-
undangan;
2. tidak ada keberatan dari Masyarakat Hukum Adat,
kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, atau
pihak lain atas penguasaan Tanah baik sebelum maupun
selama pengumuman berlangsung; dan
3. penguasaan dibuktikan dengan kesaksian dari 2 (dua)
orang saksi yang dapat dipercaya.
Pada ketentuannya, Ganti Kerugian diberikan kepada
pemegang Hak atas Tanah. Untuk hak guna bangunan atau
hak pakai yang berada di atas tanah yang bukan miliknya,
Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak guna
bangunan atau hak pakai atas bangunan, tanaman, atau
benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki atau
dipunyainya, sedangkan Ganti Kerugian atas tanahnya
diberikan kepada pemegang hak milik atau hak pengelolaan.
Ganti Kerugian atas tanah hak ulayat diberikan dalam
bentuk tanah pengganti, pemukiman kembali, atau bentuk
lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang
bersangkutan. Pihak yang menguasai tanah negara yang
dapat diberikan Ganti Kerugian adalah pemakai tanah
negara yang sesuai dengan atau tidak melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan. Misalnya, bekas pemegang
hak yang telah habis jangka waktunya yang masih
menggunakan atau memanfaatkan tanah yang
bersangkutan, pihak yang menguasai tanah negara
berdasarkan sewa-menyewa, atau pihak lain yang
menggunakan atau memanfaatkan tanah negara bebas
dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Yang . . .
SK No 176642A
PRESIDEN
BUK INDO
Yang dimaksud dengan "pemegang dasar penguasaan atas
tanah" adalah pihak yang memiliki alat bukti yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan
adanya penguasaan yang bersangkutan atas tanah yang
bersangkutan, misalnya pemegang akta jual beli atas Hak
atas Tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual
beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikat,
dan pemegang surat izin menghuni.
Bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan
tanah yang belum atau tidak dipunyai dengan Hak atas
Tanah, ganti rugi diberikan kepada pemilik bangunan,
tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Angka 11

Pasal 40

(1) Pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa
kegiatan pengalihan alur sungai dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan
program dan rencana kegiatan.
(21 Selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah, kegiatan pengalihan alur
sungai dapat dilakukan oleh instansi pemerintah
berdasarkan persetujuan pengalihan alur sungai
dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Selain. . .
SK No 176371 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(3) Selain dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan instansi pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), kegiatan pengalihan alur
sungai dapat dilakukan oleh:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik desa;
koperasi; atau
badan usaha swasta.
(4) Pelaksanaan pengalihan alur sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan
persetujuan pengalihan alur sungai dari
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persetujuan
pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 41

(1) Pemerintah Pusat menyelenggarakan dan
melakukan pembinaan pengelolaan Pelabuhan
Perikanan.
l2l Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan dan
melakukan pembinaan pengelolaan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menetapkan:
a. rencana induk Pelabuhan Perikanan secara
nasional;
b. klasifikasi Pelabuhan Perikanan;
c. pengelolaanPelabuhan Perikanan;
d. persyaratan danf atau standar teknis dalam
perencanaan, pembangunan, operasional,
pembinaan, dan pengawasan Pelabuhan
Perikanan;
e. wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan
Perikanan yang meliputi bagian perairan dan
daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja
dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan; dan
f.
Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun
oleh Pemerintah.
SK No 176148A
(3) Setiap. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Setiap kapal penangkap Ikan dan kapal
pengangkut Ikan harus mendaratkan Ikan
tangkapan di Pelabuhan Perikanan yang
ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
(4) Setiap Orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap Ikan dan/atau
kapal pengangkut Ikan yang tidak melakukan
bongkar muat lkan tangkapan di Pelabuhan
Perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenai sanksi administratif berrrpa peringatan,
pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan
Perizinan Berusaha.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal42
(1) Dalam rangka keselamatan operasional Kapal
Perikanan, ditunjuk syahbandar di Pelabuhan
Perikanan.
(21 Syahbandar di Pelabuhan Perikanan mempunyai
tugas dan wewenang:
a. menerbitkanpersetujuanberlayar;
b. mengatur kedatangan dan keberangkatan
Kapal Perikanan;
c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen
Kapal Perikanan;
d. memeriksa teknis dan nautis Kapal Perikanan
dan memeriksa alat Penangkapan lkan, dan
alat bantu Penangkapan Ikan;
e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja
laut;
f.
memeriksa log book penangkapan dan
pengangkutan Ikan;
SK No 176149 A
g. mengatur
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
g. mengatur olah gerak dan lalu lintas Kapal
Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
h. mengawasi pemanduan;
i.
mengawasi pengisian bahan bakar;
j.
mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas
Pelabuhan Perikanan;
k. melaksanakan bantuan pencarian dan
penyelamatan;
l.
memimpin penanggulangan pencemaran dan
pemadaman kebakaran di
Pelabuhan
Perikanan;
m. mengawasi pelaksanaan perlindungan
lingkungan maritim;
n. memeriksa pemenuhan persyaratan
pengawakan Kapal Perikanan;
o. menerbitkan surat tanda bukti lapor
kedatangan dan keberangkatan Kapal
Perikanan; dan
p. memeriksa sertifikat Ikan hasil tangkapan.
(3) Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar
melakukan Penangkapan Ikan dan/atau
pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Perikanan
wajib memiliki persetujuan berlayar yang
dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan
Perikanan.
(41 Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pelayaran.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di
Pelabuhan Perikanan dikoordinasikan oleh pejabat
yang bertanggung jawab di Pelabuhan Perikanan
setempat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran
di Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
21. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal43...
SK No 176150 A
REPUELIK INDONESIA
-t40-

Pasal 42

(1) Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang
tanah negara, hak atas tanah, tanah ulayat,
dan/atau Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja,
peme gan g P erizinan Beru saha untuk Pe manfaatan
Langsung atau pemegang Perizinan Berusaha di
bidang Panas Bumi harus terlebih dahulu
melakukan penyelesaian penggunaan lahan
dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau
pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal Pemerintah Pusat melakukan
Eksplorasi untuk menetapkan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l),
sebelum melakukan Eksplorasi, Menteri
melakukan penyelesaian penggunaan lahan
dengan pemakai tanah di atas tanah negara atau
pemegang hak atau Perizinan Berusaha di bidang
kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan secara musyawarah dan
mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar,
ganti rugi yang layak, pengakuan, atau bentuk
penggantian lain kepada pemakai tanah di atas
tanah negara atau pemegang hak.
(41 Dalam hal kegiatan pengusahaan Panas Bumi
dilakukan oleh badan usaha milik negara yang
mendapat penugasan khusus dari Pemerintah
Pusat, penyediaan tanah dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 43

(1) Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi:
a. perencanaan tata ruang Laut nasional;
b. perencanaan zonasi wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil; dan
SK No 176072 A
c. perencanaan
FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
c. perencanaan zonasi kawasan Laut.
(2) Perencanaan tata ruang Laut nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan perencanaan untuk menghasilkan
rencana tata ruang Laut nasional yang
diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang
wilayah nasional.
(3) Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurr.rf b menghasilkan rencana zonasi wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil yang diintegrasikan
ke dalam perencanaan tata rurang wilayah provinsi.
(4) Perencanaane zorlasi kawasan Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
perencanaan untuk menghasilkan rencana zonasi
kawasan strategis nasional, rencana zonasi
kawasan strategis nasional tertentu, dan rencana
zonasi kawasan antarwilayah.
(5) Rencana zonasi kawasan strategis nasional
diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang
kawasan strategis nasional.
(6) Dalam hal perencanaan tata ruang Laut nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada
saat peninjauan kembali rencana tata ruang
wilayah nasional.
(71 Dalam hal rencana zonasi kawasan strategis
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (41
sudah ditetapkan, pengintegrasian dilakukan pada
saat peninjauan kembali rencana tata ruang
kawasan strategis nasional.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan
ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176073 A
Pasal 43A. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA

Pasal 43

(1) Perencanaan mang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1) dilakukan secara
berjenjang dan komplementer.
(21 Perencanaan ruang Laut yang dilakukan secara
berjenjang dan komplementer sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan pen5rusunan
antara:
a. rencana tata ruang Laut;
b. rencana zonasi kawasan antarwilayah,
rencana zonasi kawasan strategis nasional,
dan rencana zonasi kawasan strategis
nasional tertentu; dan
c. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.
(3) Perencanaan ruang Laut secara berjenjang
dilakukan dengan cara rencana tata ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a
dijadikan acuan dalam pen)rusunan rencana zonasi
kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan
strategis nasional, rencana zonasi kawasan
strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(4) Rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana
zonasi kawasan strategis nasional, dan rencana
zonasi kawasan strategis nasional tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
menjadi acuan bagi penyusunan rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5) Perencanaan ruang Laut secara komplementer
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penataan rencana tata ruang Laut, rencana zonasi
kawasan antarwilayah, rencana zonasi kawasan
strategis nasional, rencana zonasi kawasan
strategis nasional tertentu, dan rencana zonasi
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 yang disusun saling
melengkapi satu sama lain dan bersinergi sehingga
tidak tedadi tumpang tindih pengaturan.
SK No 176074 A
6. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal47
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang
Laut secara menetap di wilayah perairan dan
wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan
pemanfaatan di Laut untuk memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
(3) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang
Laut secara menetap di wilayah perairan dan
wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang
diberikan, dikenai sanksi administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang berada di
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44

(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan
dilarang dialihfungsikan.
(21 Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau
Proyek Strategis Nasional, Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan
sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 hanya dapat dilakukan dengan
syarat:
a. dilakukan kajian kelayakan strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik;
dan
d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
dialihfungsikan.
(4) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan
fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat
ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.
(5) Penyediaan Lahan pengganti terhadap Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
setelah alih fungsi dilakukan.
(6) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang
dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi
sesuai dengan ketentuan peretturan perundang-
undangan.
2.Ketentuan...
SK No 171679 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
2. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 44

(1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
(21 Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempunyai dewan pengawas syariah.
(3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 terdiri atas 1 (satu) or€rng atau lebih
yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat
Anggota.
(41 Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 bertugas memberikan nasihat dan
saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan
Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah.
SK No 171592 A
(5) Dewan...
PRESIDEN
REPTIELIK INDONESIA
(5) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 selanjutnya mendapatkan pembinaan
atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pasal 45

(1) Persetujuan penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan bukan usaha terdiri atas:
a. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-
hari diperlukan jika:
1. cara penggunaannya dilakukan dengan
mengubah kondisi alami Sumber Air;
dan/atau
2.penggunaannya...
SK No 176373 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
2. penggunaannya diajukan untuk
keperluan kelompok yang memerlukan
Air dalam jumlah yang besar.
b. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk pemenuhan kebutuhan pertanian
ralryat diperlukan jika:
1. cara penggunaannya dilakukan dengan
mengubah kondisi alami Sumber Air;
dan/atau
2. penggunaannya untuk pertanian ralryat
di luar sistem irigasi yang sudah ada.
c. persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
untuk pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan
selain untuk memenuhi kebutuhan pokok
sehari-hari dan pertanian ralryat yang bukan
merupakan kegiatan usaha.
12. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 46

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam hal:
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi
untuk pembangkit Tenaga Listrik;
b. pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan
informatika;
c. pemenuhan kecukupan pasokan Tenaga
Listrik;
d. pemenuhan persyaratan keteknikan;
e. pemenuhan aspek pelindungan lingkungan
hidup;
f.
pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa
dalam negeri;
g. penggunaan tenaga kerja asing;
h. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan
penyediaan Tenaga Listrik;
i.
pemenuhanpersyaratanperizinan;
j.
penerapan tarif Tenaga Listrik; dan
k. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh
usaha penunjang Tenaga Listrik.
(21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
dapat:
a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
b. meminta laporan pelaksanaan usaha di
bidang Ketenagalistrikan;
c. melakukan penelitian dan evaluasi atas
laporan pelaksanaan usaha di bidang
Ketenagalistrikan; dan
SK No 176273 A
d.memberikan...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
d. memberikan sanksi administratif terhadap
pelanggaran ketentuan Perizinan Berusaha.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan pemenuhan
persyaratan keteknikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah dibantu oleh inspektur
Ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai
Negeri Sipil.
(41 Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan
kewenangan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
30. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 46

(1) Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan
hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan
kehilangan pekerjaan.
(21 Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan
oleh badan penyelenggara Jaminan Sosial
ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 46E}
(1) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan
secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi
Sosial.
(2) Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan
untuk mempertahankan derajat kehidupan yang
layak pada saat pekerja/buruh kehilangan
pekerjaan.

Pasal 46

(1) Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah
setiap orang yang telah membayar Iuran.
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar
oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 46

(1) Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa
uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan
pelatihan kerja.
SK No l71581A
(2) Jaminan...
PRESIDEN
REPUBIJK INDONESIA
(21 Jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 6
(enam) bulan upah.
(3) Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterima oleh Peserta setelah mempunyai masa
kepesertaan tertentu.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masa
kepesertaan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 46

(1) Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan
berasal dari:
a. modal awal pemerintah;
b. rekomposisi Iuran program jaminan sosial;
dan/atau
c. dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
jaminan kehilangan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Pasal 47

(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan
berdasarkan rencana tata ruang dan/atau rencana
zonasi.
(21 Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk kegiatan:
a. biofarmakologi. . .
SK No 176075 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
a. biofarmakologi Laut;
b. bioteknologi Laut;
c. pemanfaatan air Laut selain energi;
d. wisata bahari;
e. pengangkatan benda muatan kapal
tenggelam;
f.
telekomunikasi;
g. instalasi ketenagalistrikan;
h. perikanan;
i.
perhubungan;
j.
kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
k. kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batu bara;
l.
pengumpulan data dan penelitian;
m. pertahanan dan keamanan;
n. penyediaan sumber daya air;
o. Pulau buatan;
p. dumping;
q. mitigasi bencana; dan
r.
kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan
pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 47

(1) Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa
tindakan administratif terhadap Pelaku Usaha
yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini.
(21 Tindakan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. penetapan. . .
SK No 171663 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
a. penetapan pembatalan perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan
Pasal 16;
b. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
menghentikan integrasi vertikal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14;
c. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
menghentikan kegiatan yang terbukti
menimbulkan praktik
monopoli,
menyebabkan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
dan/atau
merugikan
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal
18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 23, Pasal 24,Pasal26, danPasal2T;
d. perintah kepada Pelaku Usaha untuk
menghentikan penyalahgunaan Posisi
Dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25;
e. penetapan pembatalan atas penggabungan
atau peleburan badan usaha dan
pengambilalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28;
f.
penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
g. pengenaan denda paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal48...
SK No 171664 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESTA

Pasal 48

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
sebagian atau seluruh kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas, yaitu Batam, Bintan,
dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 20OO tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2OOO tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 25t, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 47751, sebelum atau sesudah
jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat
ditetapkan menjadi KEK.
SK No 171706 A
(2) Penetapan...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Penetapan sebagian atau seluruh kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam,
Bintan, dan Karimun menjadi KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dewan
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
Batam, Bintan, dan Karimun.
(3) Dalam hal kawasan perdagangan bebas dan
pelabuhan bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak ditetapkan menjadi KEK, kawasan
perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berakhir
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
(41 Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
(5) Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
yang tidak ditetapkan menjadi KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang lokasinya terpisah
dari permukiman penduduk dapat diterapkan
ketentuan lalu lintas barang dan/atau diberikan
fasilitas dan kemudahan KEK.
(6) Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dan
penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/atau
pemberian fasilitas dan kemudahan KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Paragraf 1
Umum

Pasal 48

(1) Untuk menjaga kelangsungan proses produksi
dan/atau pengembangan Industri, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan kemudahan untuk
mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan
penolong sesuai dengan rencana kebutuhan
Industri.
(21 Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk kemudahan dalam mengimpor Bahan
Baku dan/atau bahan penolong untuk Industri
sesuai dengan rencana kebutuhan Industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan
untuk mendapatkan Bahan Baku dan/atau bahan
penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176282 A
Pasal 50. . .
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA

Pasal 49

(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
dapat berupa penggunaan:
a. Sumber Daya Air sebagai media;
b. Air dan Daya Air sebagai materi;
c. Sumber Air sebagai media; dan/atau
d. Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air sebagai
media dan materi.
(21 Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuh i P erizinan Berrrsaha.
(3) Pemberian Perizinan Berusaha dilakukan secara
ketat dengan urutan prioritas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi
kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah
yang besar;
b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari
yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang
sudah ada;
d. penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha guna memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari melalui Sistem Penyediaan
Air Minum;
e. kegiatan .
SK No 176374A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan
publik;
f.
penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau
badan usaha milik desa; dan
g. penggunaan Sumber Daya Air untuk
kebutuhan usaha oleh badan usaha swasta
atau perseorangan.
(41 Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air
untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dapat diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air; atau
c. bagian tertentu dari Sumber Air.
(5) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air
untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat 14) dapat diberikan kepada:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi;
e. badan usaha swasta; atau
f.
perseorangan.
13. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 50. . .
SK No 176375 A
PRESIDEN
REPI,JBLIK INDONESIA

Pasal 49

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi;
d. pencabutan Perizinan Berusaha;
e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan latau
f.
denda administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut
secara menetap yang tidak memiliki kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) yang mengakibatkan
perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
Pasal20...
SK No 176077 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA

Pasal 50

(1) Setiap orErng yang diberi Perizinan Berusaha di
Kawasan Hutan dilarang melakukan kegiatan yang
menimbulkan kerusakan Hutan.
(2) Setiap orang dilarang:
a. mengerjakan, menggunakan, dan/atau
menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah;
b. membakar Hutan;
c. memanen atau memungut Hasil Hutan di
dalam Hutan tanpa memiliki hak atau
persetujuan dari pejabat yang berwenang;
d. menyimpan Hasil Hutan yang diketahui atau
patut diduga berasal dari Kawasan Hutan
yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
e. menggembalakan ternak di dalam Kawasan
Hutan yang tidak ditunjuk secara khusus
untuk maksud tersebut oleh pejabat yang
berwenang;
f. membuang benda-benda yang dapat
menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta
membahayakan keberadaan atau
kelangsungan fungsi Hutan ke dalam
Kawasan Hutan; dan
g. mengeluarkan, membawa, dan mengangkut
tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak
dilindungi undang-undang yang berasal dari
Kawasan Hutan tanpa persetujuan pejabat
yang berwenang.
(3) Ketentuan...
SK No 176206 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
-t96-
(3) Ketentuan mengenai mengeluarkan, membawa,
dan/atau mengangkut tumbuh-tumbuhan
dan/atau satwa yang dilindungi diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
18. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 50

(1) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c, huruf d, dan/atau
huruf e dilakukan oleh orang perseorangan atau
kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus
dikenai sanksi administratif.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. orang perseorangan atau
kelompok
masyarakat yang bertempat tinggal di dalam
dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus
dan terdaftar dalam kebijakan penataan
Kawasan Hutan; atau
b. orang perseorangan yang telah mendapatkan
sanksi sosial atau sanksi adat.
19. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 51

(1) Perizinan Berusaha penggunaan Sumber Daya Air
untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada
pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu
dan ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (1) huruf f minimal:
a. sesuai dengan Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya
Air;
b. memenuhi persyaratan teknis administratif;
c. mendapat persetujuan dari para pemangku
kepentingan di kawasan Sumber Daya Air;
dan
d. memenuhi kewajiban biaya Konservasi
Sumber Daya Air yang merupakan komponen
dalam BJPSDA dan kewajiban keuangan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha untuk menggunakan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
SK No 176376A
15.Ketentuan...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
15. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 51

Setiap Orang yang mendirikan bangunan atau
membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali
tanaman yang telah:
a. diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (21 dan/atau Kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
b. masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum
jaringan Tenaga Listrik; dan/atau
c. membahayakan keselamatan dan/atau
mengganggu keandalan penyediaan Tenaga
Listrik'
dipidana. . .
SK No 176276 A
PRESIDEN
REPI.IBLIK INDONESTA
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
34. Pasal 52 dihapus.
35. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 52

(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
dilarang, kecuali untuk tujuan kemanusiaan.
(21 Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan telah dapat
terpenuhinya kebutuhan penggunaan Sumber
Daya Air di Wilayah Sungai yang bersangkutan
serta daerah sekitarnya.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada Pola Pengelolaan Sumber Daya
Air dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air
pada Wilayah Sungai yang bersangkutan dan
memperhatikan kepentingan daerah di sekitarnya.
(41 Rencana penggunaan Sumber Daya Air untuk
negara lain dilakukan melalui proses konsultasi
publik oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Penggunaan Sumber Daya Air untuk negara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
wajib mendapat persetujuan penggunaan Sumber
Daya Air dari Pemerintah Pusat berdasarkan
rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
16. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 52

(1) Layanan penyelenggaraan JPH
wajib
menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
(2) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menghubungkan proses
layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh:
a- BPJPH;
h
LPH;
c
MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota,
dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh;
d
Komite Fatwa Produk Halal; dan
e
pendamping PPH.
(3) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga digunakan untuk
mendukung layanan lainnya
terkait
penyelenggaraan JPH.
(41 Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BPJPH.
BAB VTIB
SUMBER PENDANAAN
Pasal 52El
Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini
bersumber dari:
a
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
30. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176324 A
Pasal 53. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 52

Cukup jelas.
Angka 30

Pasal 53

(1) Batas waktu kewajiban untuk menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Jika ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak menentukan batas waktu kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan
dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah permohonan diterima secara lengkap
oleh Badan danf atau Pejabat Pemerintahan.
SK No 171734 A
(3) Dalam...
PRESIDEN
BUK INDONESIA
(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem
elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem
elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik
menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan
sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau
Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2),, Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan,
permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan
Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap
dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga
Pemerintahan Daerah

Pasal 53

(1) Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat
istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna
Jalan To1, serta menyediakan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah.
(2) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah pada tempat
istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengalokasikan lahan pada
Jalan Tol paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari
total luas lahan area komersial untuk Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, baik untuk Jalan
Tol yang telah beroperasi maupun untuk Jalan Tol yang
masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
(3) Penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan partisipasi
Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.
(41 Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat
istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah.

Pasal 54

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah
Sakit dengan melibatkan organisasi profesi,
asosiasi perumahsakitan, dan
organisasi
kemasyarakatan lainnya sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan
yang terjangkau oleh masyarakat;
b. peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
c. keselamatan Pasien;
d. pengembangan jangkauan pelayanan; dan
e. peningkatan kemampuan kemandirian
Rumah Sakit.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya mengangkat tenaga
pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
(4) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melaksanakan pengawasan yang bersifat
teknis medis dan teknis perumahsakitan.
(5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dapat mengenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran;
b. teguran tertulis;
c. denda; dan/atau
d. pencabutanPerizinan Berusaha.
SK No 176477 A
(6) Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2l, ayat (3), ayat (4l., serta kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 55

(1) Orang perseorangan yang memiliki Rumah Umum
dengan kemudahan yang diberikan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah hanya dapat
menyewakan dan/atau
mengalihkan
kepemilikannya atas Rumah kepada pihak lain
dalam hal:
a. pewarisan; atau
b. penghunian setelah jangka waktu paling
sedikit 5 (lima) tahun.
SK No 176329 A
(2) Dalam...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal dilakukan pengalihan kepemilikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pengalihannya wajib dilaksanakan oleh lembaga
yang ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dalam bidang
Perumahan dan Permukiman.
(3) Jika pemilik meninggalkan Rumah secara terus-
menerus dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
tanpa memenuhi kewajiban berdasarkan
perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah berwenang mengambil alih kepemilikan
Rumah tersebut.
(41 Rumah yang telah diambil alih oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) wajib didistribusikan
kembali kepada MBR.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan dan
pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dalam Peraturan Presiden.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan
dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan
Rumah bagi MBR diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
10. Ketentuan Pasal 1O7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 56

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2OO7 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal24
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana
Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memenuhi Perizinan
Berrrsaha terkait Prasarana Perkeretaapian umum.
(21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat meliputi:
a. Pemerintah Pusat untuk penyelenggaraan
Prasarana Perkeretaapian umum yang
jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
provinsi;
b. Pemerintah Daerah provinsi untuk
penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
umum yang jaringan jalurnya melintasi batas
wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi
setelah mendapat persetujuan dari
Pemerintah Pusat; dan
c. Pemerintah. . .
SK No 176394A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk
penyelenggaraan Perkeretaapian umum yang
jaringan jalurnya dalam
wilayah
kabupaten/kota setelah
mendapat
rekomendasi Pemerintah Daerah provinsi dan
persetujuan Pemerintah Pusat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait Prasarana Perkeretaapian umum
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 24 dan Pasal25 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57

(1) Barangyang diperdagangkan di dalam negeri harus
memenuhi:
a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib;
atau
b. persyaratan teknis yang telah diberlakukan
secara wajib.
(21 Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang
di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang
telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan
teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(41 Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan mempertimbangkan aspek:
a. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
lingkungan hidup;
b. daya saing produsen nasional dan persaingan
usaha yang sehat;
c. kemampuan dan kesiapan dunia usaha
nasional; dan/atau
d. kesiapan infrastruktur lembaga penilaian
kesesuaian.
(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau
persyaratan teknis secara wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI
atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat
kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat.
(6) Barang yang diperdagangkan dan belum
diberlakukan SNI secara wajib dapat dibubuhi
tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah
dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan
tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
SK No 176300 A
(7) Pelaku .
REPUBLTK INDONESIA
(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang
yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan
teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda
SNI, tanda kesesuaian atau tidak melengkapi
sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikenai sanksi administratif.
2I. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 58

SK No l7l750A
Ayat(1)...
REPUELIK INDONESIA
Ayat (l)
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat
sekitar seluas 2O7o (dua puluh persen) hanya ditqiukan
kepada Pekebun yang mendapatkan lahan untuk
Perkebunan yang berasal dari areal penggunaan lain yang
berada di luar hak guna usaha dan/ atau yang berasal dari
areal lahan dari pelepasan hutan. Kewajiban tersebut
timbul atas Lahan Perkebunan yang bersumber dari lahan
negara.
Dalam hal perolehan Lahan Perkebunan dilakukan
langsung kepada masyarakat yang diberikan hak guna
usaha, maka Pekebun tersebut tidak diwajibkan untuk
memberikan fasilitasi.
Kewajiban fasilitasi Perkebunan masyarakat tersebut
diintegrasikan dengan kewajiban lainnya yang timbul
dalam perolehan Lahan Perkebunan, antara lain dalam hal
lahan berasal dari kawasan hutan yang memberikan
kewajiban untuk 20%o (dua puluh persen) lahan kepada
masyarakat dan telah dilaksanakan, maka kewajiban
tersebut sudah Selesai.
Namun Pekebun tetap didorong memberikan fasilitasi
kepada masyarakat yang bersifat sukarela agar masyarakat
dapat mengembangkan pengelolaan kebunnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 2O

Pasal 59

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama
Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari
sektor kesehatan, obat, dan makanan, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang
diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor L44,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
b.Undang-Undang...
SK No 176466A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 50721;
c. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 1O, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 36711;
d. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5062); dan
e. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360).

Pasal 60

(1) Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan
Pesisir yang sudah mendapat Perizinan
Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan
secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
c. mengusulkan wilayah kelola Masyarakat
Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;
SK No 176065 A
d. melakukan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber
Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
berdasarkan hukum adat yang berlaku dan
tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
f.
memperoleh informasi berkenaan dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada
pihak yang berwenang atas kerugian yang
menimpa dirinya yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil;
h. menyatakan keberatan terhadap Rencana
Pengelolaan yang sudah diumumkan dalam
jangka waktu tertentu;
i.
melaporkan kepada penegak hukum akibat
dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau
perusakan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau
kecil yang merugikan kehidupannya;
j.
mengajukan gugatan kepada pengadilan
terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir
dan pulau-pulau kecil yang merugikan
kehidupannya;
k. memperoleh ganti rugi; dan
l.
mendapat pendampingan dan bantuan
hukum terhadap permasalahan yang dihadapi
dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-
Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil wajib:
a. memberikan informasi berkenaan dengan
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil;
SK No 176066 A
b. menjaga
PRESIDEN
R,EPUBUK INDONESIA
b. menjaga, melindungi, dan memelihara
kelestarian Wilayah Pesisir dan pulau-pulau
kecil;
c. menyampaikan laporan terjadinya bahaya,
pencemaran, danf atau kerusakan lingkungan
di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil;
d. memantau pelaksanaan Rencana Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
dan/atau
e. melaksanakan program Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati
di tingkat desa.
28. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 60

(1) Penyelenggaraan Penyiaran dilaksanakan dengan
mengikuti perkembangan teknologi, termasuk
migrasi Penyiaran dari teknologi analog ke
teknologi digital.
(21 Migrasi Penyiaran Televisi terestrial dari teknologi
analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan penghentian siaran analog
(analog switch oIfr diselesaikan paling lambat
tanggal 2 November 2022.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi Penyiaran
dari teknologi analog ke teknologi digital
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 16
Pertahanan dan Keamanan

Pasal 61

(1) Perjanjian Kerja berakhir apabila:
a- Pekerja/Buruh meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Keda;
c. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
d. adanya putusan pengadilan dan/atau
putusan lembaga penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap; atau
e. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang
dicantumkan dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perrrsahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama yang dapat menyebabkan
berakhirnya Hubungan Kerja.
(21 Perjanjian Kerja tidak berakhir karena
meninggalnya Pengusaha atau beralihnya hak atas
Perusahaan yang disebabkan penjualan,
pewarisan, atau hibah.
(3) Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak
Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab
Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam
perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-
hak Pekerja/Buruh.
(41 Dalam hal Pengusaha orang perseorangan
meninggal dunia, ahli waris Pengusaha dapat
mengakhiri Pedanjian Kerja setelah merundingkan
dengan Pekerja/Buruh.
(5) Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli
waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak-
haknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau hak-hak yang telah
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perrrsahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
L7. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 61A...
SK No 171556 A
REPI,IEUK INDONESIA

Pasal 61

Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
a. menghasilkan, mengangkut, mengedarkan,
menyimpan, memanfaatkan, dan/atau mengolah
El3;
b. menghasilkan, mengangkut, menyimpan,
mengumpulkan, memanfaatkan, mengolah,
dan/atau menimbun Limbah 83;
c. melakukan pembuangan air Limbah ke laut;
d. melakukan pembuangan air Limbah ke sumber air;
SK No 176096A
e. membuang
PRESIDEN
REPTJELIK INDONESIA
e. membuang emisi ke udara; dan/atau
f.
memanfaatkan air Limbah untuk aplikasi ke tanah,
yang merrrpakan bagian dari kegiatan usaha,
pengelolaan tersebut dinyatakan dalam Amdal atau
UKL-UPL.
23. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 62

(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib memiliki
rrrmah potong Hewan yang memenuhi persyaratan
teknis.
(21 Rumah potong Hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusahakan oleh Setiap Orang
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(3) Usaha rumah potong Hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah
pengawasan Dokter Hewan Berwenang di bidang
pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha r-umah potong sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 63

(1) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Pemerintah Pusat bertugas dan berwenang:
a. menetapkan kebijakan nasional;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH nasional;
d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai KLHS;
e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai Amdal dan UKL-UPL;
f.
menyelenggarakaninventarisasiSumberDaya
Alam nasional dan emisi gas rumah kaca;
g. mengembangkan standar kerja sama;
h. mengoordinasikan dan
melaksanakan
pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/ atau Kerusakan Lingkungan Hidup;
i.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai Sumber Daya Alam hayati dan
nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber
daya genetik, dan keamanan hayati produk
rekayasa genetik;
j.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai pengendalian dampak Perubahan
Iklim dan perlindungan lapisan ozoi;
k. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai 83, Limbah, serta Limbah 83;
SK No 176097 A
l. menetapkan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
l.
menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai perlindungan lingkungan laut;
m. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas
batas negara;
n. melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat
nasional dan kebijakan tingkat provinsi;
o. melakukan pembinaan dan pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan terhadap ketentuan Persetujuan
Lingkungan dan peraturan perundang-
undangan;
p. mengembangkan dan menerapkan instrumen
Lingkungan Hidup;
q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja
sama dan penyelesaian perselisihan
antardaerah serta penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup;
r. mengembangkan dan
melaksanakan
kebijakan
pengelolaan pengaduan
masyarakat;
s. menetapkan standar pelayanan minimal;
t.
menetapkan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum
Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat
Hukum Adat yang terkait dengan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
u. mengelola informasi Lingkungan Hidup
nasional;
v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan
menyosialisasikan pemanfaatan teknologi
ramah Lingkungan Hidup;
w. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
x. mengembangkan sarana dan standar
laboratorium Lingkungan Hidup;
y. menerbitkan Perizinan Berusaha atau
persetujuan Pemerintah Pusat;
z. menetapkan wilayah Ekoregion; dan
aa. melakukan penegakan hukum Lingkungan
Hidup.
(2) Dalam...
SK No 176098A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas dan
berwenang:
a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
provinsi;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH provinsi;
d. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan
UKL-UPL;
e. menyelenggarakaninventarisasiSumberDaya
Alam dan emisi gas rrrmah kaca pada tingkat
provinsi;
f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja
sama dan kemitraan;
g. mengoordinasikan dan
melaksanakan
pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup
dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup lintas
kabupaten/kota;
h. melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan tingkat
kabupaten/kota;
i.
melakukan pembinaan dan pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j.
mengembangkan dan menerapkan instrumen
Lingkungan Hidup;
k. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja
sama dan penyelesaian perselisihan
antarkabupaten / antarkota serta penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup;
l.
melakukan pembinaan, bantuan teknis, dan
pengawasan kepada kabupaten/kota di
bidang program dan kegiatan;
m. melaksanakan standar pelayanan minimal;
SK No 176099 A
n.menetapkan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
n. menetapkan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum
Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat
Hukum Adat yang terkait dengan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup pada tingkat provinsi;
o. mengelola informasi Lingkungan Hidup
tingkat provinsi;
p. mengembangkan dan menyosialisasikan
pemanfaatan teknologi ramah Lingkungan
Hidup;
q. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
r. menerbitkan Perizinan Berusaha atau
persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat
provinsi; dan
s. melakukan penegakan hukum Lingkungan
Hidup pada tingkat provinsi.
(3) Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertugas
dan berwenang:
a. menetapkan
kebijakan
tingkat
kabupaten/kota;
b. menetapkan dan melaksanakan KLHS tingkat
kabupaten/kota;
c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan
mengenai RPPLH tingkat kabupaten I kota;
d. melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan
UKL-UPL;
e. menyelenggarakaninventarisasiSumberDaya
Alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat
kabupatenlkota;
f.
mengembangkan dan melaksanakan kerja
sama dan kemitraan;
g. mengembangkan dan menerapkan instrumen
Lingkungan Hidup;
h. memfasilitasi penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup;
i. melakukan .
SK No 176100 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
i.
melakukan pembinaan dan pengawasan
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
j.
melaksanakan standar pelayanan minimal;
k. melaksanakan kebijakan mengenai tata cara
pengakuan keberadaan Masyarakat Hukum
Adat, Kearifan Lokal, dan hak Masyarakat
Hukum Adat yang terkait dengan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup pada tingkat kabupaten/ kota;
l.
mengelola informasi Lingkungan Hidup
tingkat kabupaten I kota;
m. mengembangkan dan
melaksanakan
kebijakan sistem informasi Lingkungan Hidup
tingkat kabupaten/ kota;
n. memberikan pendidikan, pelatihan,
pembinaan, dan penghargaan;
o. menerbitkan Perizinan Berusaha atau
persetujuan Pemerintah Daerah pada tingkat
kabupaten/kota; dan
p. melakukan penegakan hukum Lingkungan
Hidup pada tingkat kabupaten/kota.
24. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 63

Pelaksanaan layanan penyelenggaraan JPH
menggunakan sistem elektronik terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52A dibangun
secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 63E}
Sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH
sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi
Bahan dan/atau PPH.

Pasal 63

(1) Komite Fatwa Produk Halal sudah harus dibentuk
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah menjalankan tugas Komite Fatwa
Produk Halal sampai dengan terbentuknya
Komite Fatwa Produk Halal.
Paragrafg ...
SK No 176325 A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
Paragraf 9
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat

Pasal 64

(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan
lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat
secara tertulis.
(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
19. Pasal 65 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 65

(1) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik wajib menyediakan data
dan/atau informasi secara lengkap dan benar.
(21 Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Penggunaan sistem elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(4) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai
produsen atau Pelaku Usaha Distribusi;
b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan;
c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang
ditawarkan;
d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau
Jasa; dan
e. cara penyerahan Barang.
SK No 176303 A
(5) Dalam...
PRESIDEN
BLIK INDONESTA
(5) Dalam hal terjadi sengketa terkait dengan
transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang
atau badan usaha yang sedang bersengketa dapat
menyelesaikan sengketa tersebut melalui
pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian
sengketa lainnya.
(6) Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan
Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan
sistem elektronik yang tidak menyediakan data
dan/atau informasi secara lengkap dan benar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif.
25. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal74
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan terhadap
Pelaku Usaha dalam rangka pengembangan Ekspor
untuk perluasan akses Pasar bagi Barang dan Jasa
produksi dalam negeri.
(21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa pemberian insentif, fasilitas,
informasi peluang Pasar, bimbingan teknis, serta
bantuan promosi dan pemasaran untuk
pengembangan Ekspor.
(3) Pemerintah Pusat dapat mengusulkan insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa
insentif fiskal dan/atau nonfiskal dalam upaya
meningkatkan daya saing Ekspor Barang dan/atau
Jasa produksi dalam negeri.
(41 Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja
sama dengan pemangku kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 176304 A
26. Ketentuan . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
26. Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal,77
(1) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan
pameran dagang dan peserta pameran dagang
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
(21 Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan
pameran dagang dengan mengikutsertakan peserta
dan/atau produk yang dipromosikan berasal dari
luar negeri wajib mendapatkan Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
(3) Setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan
pameran dagang dan peserta pameran dagang yang
tidak memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berrrsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
27. Di antara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 77A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 66

(1) Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya
dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakannya
didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat
secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu
maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan
kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta
perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-
kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab
Perusahaan alih daya.
(3) Dalam...
SK No 171557 A
PRESTDEN
REPIIEL|K INDONESIA
(3) Dalam hal Perusahaan alih daya mempekerjakan
Pekerj a/ Buruh berdasarkan perj anj ian kerj a waktu
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
perjanjian kerja waktu tertentu tersebut harus
mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak
bagi Pekerja/Bumh apabila terjadi pergantian
Perusahaan alih daya dan sepanjang objek
pekerjaannya tetap ada.
(41 Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib
memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan
oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 harus memenuhi norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan
Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21. Judul Paragraf 1 pada BAB X diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Paragraf 1
Penyandang Disabilitas
22. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 67

(1) Dalam pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah
Susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat
(1) huruf a, PPPSRS dapat bekerja sama dengan
Pelaku Pembangunan.
(2) Kerja...
SK No 176343 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang
dibuat di hadapan pejabat yang berwenang
berdasarkan prinsip kesetaraan.
(3) Pelaksanaan peningkatan kualitas Rumah Susun
Umum dan Rumah Susun Khusus dilaksanakan
oleh badan percepatan penyelenggaraan
perumahan.
16. Pasal 72 dihapus.
17. Pasal 73 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 68

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menjamin terwujudnya penyelenggaraan
Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara
terpadu.
SK No 176492 A
(2) Pemerintah
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Pemerintah Pusat menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan.
(3) Pelaku Usaha Pangan termasuk usaha mikro dan
kecil wajib menerapkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(4) Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan secara bertahap berdasarkan
jenis Pangan dan skala usaha Pangan.
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib
membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan
norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar,
prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan termasuk
penahapannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 69

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pelayanan Kesehatan Hewan"
adalah serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain
untuk:
a. melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara
klinis, patologis, laboratoris, dan / atau epidemiologis;
b. melakukan tindakan transalsi terapeutik berupa
konsultasi dan/atau informasi awal etrior informed
ansent) kepada pemilik Hewan yang dilanjutkan
dengan beberapa kemungkinan tindakan preventif,
kooperatif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif dengan
menghindari tindakan malpraktik;
c. melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan,
kesehatan, keutuhan, dan kehalalan Produk Hewan;
d. melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan
Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan;
e. menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan
kepada Otoritas Veteriner;
SK No l7l77l A
f. menindaklanjuti . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
f.
menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan
pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan
dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
g. melakukan pendidikan klien dan/atau pendidikan
masyarakat sehubungan dengan paradigma sehat dan
penerapan kaidah kesejahteraan Hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium
Veteriner" adalah layanan jasa diagnostik dan/ atau
penelitian dan pengembangan dalam rangka pelayanan
Kesehatan Hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium
pemeriksaan dan pengujian Veterinerr adalah layanan jasa
diagnostik dan/ atau penelitian dan pengembangan dalam
rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan
atau Zoonosis, pelaksanaan Kesehatan Masyarakat
Veteriner, dan/ atau pengujian mutu obat, residti/cemaran,
mutu Pakan, mutu Bibit/Benih, dan/ atau mutu produk
Hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa Medik Veteriner"
adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi
Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam
rangka praktik kedokteran Hewan, seperti rumah sakit
Hewan, klinik Hewan, klinik praktik bersama, klinik
rehabilitasi reproduksi Hewan, ambulatori, praktik Dokter
Hewan, dan praktik konsultasi kesehatan Hewan.
Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa di pusat Kesehatan
Hewan (puskeswan)" adalah layanan jasa Medik Veteriner
yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini
dapat bersifat rujukan dan/ atau terintegrasi dengan
laboratorium Veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan
dan penguj ian Veteriner.
Ayat (2)
Kualifikasi Perizir:an Berusaha antara lain:
a. rumah sakit Hewan;
b. praktik kedokteran Hewan; dan
c. laboratorium Kesehatan Hewan dan laboratorium
Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan
oleh swasta.
SK No 171772A
Ayat(3) ...
REPUBUK INDONESIA
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal72
Cukup jelas.
Angka 18

Pasal 69

(1) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan
Pasal 69 dilakukan oleh instansi pemerintah,
kegiatan tersebut wajib mendapatkan persetujuan
dari Pemerintah Pusat.
(21 Perizinan Berusaha dan persetujuan dari
Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertahanan berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
Pasal 55, Pasal 56, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal
69, dan persetujuan dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta surat
keterangan kelaikan Alat Peralatan Pertahanan
dan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
SK No 171538 A
12.Ketentuan...
FRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
12. Ketentuan Pasal 72 dlubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 70

Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi
Prasarana Sumber Daya Air dan nonkonstruksi
pada Sumber Air tanpa memperoleh Perizinan
Berusaha atau persetujuan penggunaan Sumber
Daya Air dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3);
b. melakukan kegiatan Pelaksanaan konstruksi
Sumber Air yang berupa kegiatan pengalihan alur
sungai tanpa memperoleh persetujuan pengalihan
alur sungai dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A
ayat (4);
c. menyewakan atau memindahtangankan, baik
se bagian maupun ke seluruh an P erizinan B erusaha
atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (41;
atau
d. melakukan penggunaan Sumber Daya Air tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (21,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.0OO,O0 (lima miliar
rupiah).
18. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
pasal z3 . . .
SK No 176378A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 71

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas
ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Pemerintah. . .
SK No 176102A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_92_
(21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
mendelegasikan kewenangannya dalam
melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi
teknis yang bertanggung jawab di bidang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan
pejabat pengawas Lingkungan Hidup yang
merupakan pejabat fungsional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas
Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
26. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal72
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap
Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah.
27. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Menteri ,:fil'7,l"umm., pensawasan terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dalam hal
Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di
bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
SK No 176103 A
28.Ketentuan...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
28. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 71

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16A, Pasal 268, dan Pasal7 | dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementarakegiatan;
c. penutupan lokasi;
d. pencabutanPerizinan Berusaha;
e. pembatalan Perizinan Berusaha; dan latau
f.
denda administratif.
SK No 176067 A
(2) Ketentuan. .
PRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
30. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 72

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1),
dan/atau ayat (21 dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan,
produksi, danf atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh
produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutanPerizinan Berusaha.
SK No 176493 A
(3) Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang
menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(21 Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan
berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat
dari jabatannya.
37. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal T4
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71 dilakukan
oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan
pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang
dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga)
kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69, Pasal 70, atau Pasal 71.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan
berrrpa:
a. pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
38. Ketentuan. . .
SK No 176049 A
PRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
38. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

Setiap Orang yang memanfaatkan Pulau Kecil dan
perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal
asing yang tidak memiliki Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A yang
mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,OO (dua
miliar rupiah).
31. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 74

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2Ol2 tentang Industri Pertahanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5343), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan .
SK No 171533 A
PRESIDEN
REPTIBLIK INDONESIA
-s23-
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1
Industri alat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a merupakan:
a. badan usaha milik negara; dan/atau
b. badan usaha milik swasta,
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemadu
utama (lead integratofl yang menghasilkan alat utama
sistem senjata dan/atau mengintegrasikan semua
komponen utama, komponen, dan bahan baku menjadi
alat utama.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 1
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, KKIP mempunyai tugas
dan wewenang:
a. merumuskan kebijakan nasional yang bersifat
strategis di bidang Industri Pertahanan;
b. men5rusun dan membentuk rencana induk
Industri Pertahanan yang berjangka
menengah dan panjang;
c. mengoordinasikan pelaksanaan dan
pengendalian kebijakan nasional Industri
Pertahanan;
d. mengoordinasikan kerja sama luar negeri
dalam
rangka
memajukan dan
mengembangkan Industri Pertahanan;
e. melakukan sinkronisasi penetapan
kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan antara Pengguna dan Industri
Pertahanan;
SK No 171534 A
f. menetapkan. . .
PRESIDEN
REPI'BUK INDONESIA
f.
menetapkan standar Industri Pertahanan;
g. merumuskan kebijakan pendanaan dan/atau
pembiayaan Industri Pertahanan;
h. memmuskan mekanisme penjualan dan
pembelian Alat Peralatan Pertahanan dan
Keamanan hasil Industri Pertahanan ke dan
dari luar negeri; dan
i.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan
secara berkala.
(21 Rancangan rencana induk jangka panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan kepada DPR untuk mendapatkan
pertimbangan.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 75

Setiap Orang yang memanfaatkan rLlang dari perairan
yang tidak memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) yang mengakibatkan perubahan fungsi rLrang
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
32. Pasal 75A dihapus.
33. Ketentuan Pasal 78A diubah sehingga berbunyi sebaga
SK No 176068A
berikut:

Pasal 75

(1) Setiap Orang yang sebelum berlakunya Undang-
Undang ini, telah melakukan:
a. pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya
Air dan pelaksanaan nonkonstruksi tanpa
Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan
penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3);
b. pelaksanaan konstruksi Sumber Air yang berupa
pengalihan alur sungai, tanpa persetujuan
pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4OA ayat (4); dan/atau
c. kegiatan penggunaan Sumber Daya Air tanpa
Perizinan Berusaha dan/atau persetujuan
penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 49
ayat (21,
dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif dan wajib mengajukan permohonan
Perizinan Berusaha, persetujuan penggunaan Sumber
Daya Air, dan/atau persetujuan pengalihan alur
sungai paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
SK No 176379 A
(2) Setiap...
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
(21 Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini
diundangkan belum mengajukan permohonan Perizinan
Berrrsaha, danf atau persetujuan pengalihan alur sungai,
dikenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 hurufa, hurufb, dan hurufd serta Pasal 73.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Perizinan
Berusaha, persetujuan penggunaan Sumber Daya Air,
dan/atau persetujuan pengalihan alur sungai dan
pengenaan sanksi administratif bagi setiap orang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 10
Transportasi

Pasal 76

Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha
dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu
penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta
Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan
pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a7241:.
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 379O); dan
c. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 48671.
Paragraf 2
Penanaman Modal

Pasal 77

(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 15 ayat (3),
Pasal LT ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 33 ayat
(3), Pasal 37 ayat (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46
ayat (21, Pasal 52 ayat (3), Pasal 57 ayat (7), Pasal
60 ayat (6), Pasal 63, Pasal 65 ayat (6), atau Pasal
77 ayat (3) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penarikan Barang dari Distribusi;
c. penghentian sementara kegiatan usaha;
d. penutupan Gudang;
e. denda; dan/atau
SK No 176305 A
f. pencabutan
REPUELIK INDONESTA
f.
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 77

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan
waktu kerja.
(21 Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam)
hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat
puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari
kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ketentuan waktu keda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu.
(4) Pelaksanaan jam kerja bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada
sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
24. Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 78

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (4) dipidana penjara paling lama 1O (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).
(21 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (1) dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling banyak
RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Setiap...
SK No 176207 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf a dipidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).
(41 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf b dipidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta
rupiah).
(5) Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf b dipidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta
rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf c dipidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp3.500.000.000,O0 (tiga miliar lima ratus juta
rupiah).
(71 Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf d dipidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta
rupiah).
(8) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (2) huruf e dipidana penjara paling lama 3
(tiga) bulan dan pidana denda paling banyak
Rp 1 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
SK No 176208 A
(9) Setiap. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(9) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat(21huruf f dipidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(10) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
ayat (21 huruf g dipidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(1 1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (1) dan ayat (2) apabila dilakukan oleh
korporasi dan/atau atas nama korporasi, korporasi
dan pengurusnya dikenai pidana dengan
pemberatan I 13 (sepertiga) dari denda pidana
pokok.
(12) Semua Hasil Hutan dari hasil kejahatan dan
pelanggaran dan/atau alat-alat termasuk alat
angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan
kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara.
20. Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 78

Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil yang telah ditetapkan melalui peraturan
perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat.

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:
a- waktu istirahat; dan
b. cuti.
(21 Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh
paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit
setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat)
jam terus-menerus, dan waktu istirahat
tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6
(enam) hari kerja dalam I (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu
cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari
kerja setelah Pekerja/Buruh yang bersangkutan
bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus
menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.
SK No 171560 A
(5) Selain.
I'RESIDEN
REFTIEUK INDONESIA
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3),
Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat
panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
26. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 80

Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja
dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh
dalam mendukung ekosistem investasi, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,
menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa
ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2791;
b
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaSQ;
c'
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OlL tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); dan
d
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 242,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6t+tl.
SK No 171549 A
BagianKedua...
EI{rEIEtrN
REPUN|JK INDONESIA
Bagian Kedua
Ketenagakerjaan

Pasal 80

Petugas Prasarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak
memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
10. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 81

(1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (1) dilakukan berdasarkan Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1 1. Pasal 87 dihapus.
12. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 82

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a;
b. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 hurufb; dan/atau
c. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.50O.00O.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
SK No 176219 A
(2) Dalam...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Dalam ha1 tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar
Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan
tidak terus menerus, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan
Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf a;
b. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan Pohon dalam
Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf c,
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp5.O00.000.00O,OO (lima miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
13. Ketentuan Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 82

Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
tanpa memiliki:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat
(3), atau Pasal 59 ayat (4); atau
b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3) hurrrf b,
dikenai sanksi administratif.

Pasal 82

(1) Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang memiliki:
a. Perizinan Berusaha atau persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4);
b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
c. persetujuan dari
Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1),
SK No 176105 A
yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam
Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dan/atau
melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dikenai sanksi administratif.
(21 Setiap Orang yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan
Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau
Perusakan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a, di
mana perbuatan tersebut dilakukan karena
kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya
kesehatan manusia, luka, luka berat,
dan/atau matinya orang, dikenai sanksi
administratif dan mewajibkan kepada
penanggung jawab perbuatan itu untuk
melakukan pemulihan fungsi Lingkungan
Hidup dan/atau tindakan lain yang
diperlukan; atau
b. men5rusun Amdal tanpa memiliki sertifikat
kompetensi pen5rusun Amdal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i
dikenai sanksi administratif.
(3) Setiap Orang yang karena kelalaiannya melakukan
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya
baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku
mutu air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan
Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan
Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai
sanksi administratif.

Pasal 82

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82A dan Pasal 82B berupa:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau
e. pencabutan Perizinan Berusaha
SK No 176106 A
(2) Ketentuan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
33. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 83

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.memuat...
SK No 176220 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-2ro-
a. memuat, membongkar, mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil
Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga
berasal dari hasil Pembalakan Liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.OO0.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,O0 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil
Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga
berasal dari hasil Pembalakan Liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp1O.OOO.O00,OO
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.OO0.000.OOO,O0 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam...
SK No 176221 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2tt-
(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dan ayat(21huruf c dilakukan oleh
orang perseorangan yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang
dari 5 (lima) tahun dan tidak secara terus-meneru.s,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak
Rp500.O00.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Korporasi yang:
a. memuat, membongkar, mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki
hasil penebangan di Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf d;
b. mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil
Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara
bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf e; dan/atau
c. memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga
berasal dari hasil Pembalakan Liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
h,
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp 15.000.00O.000,00 (lima belas miliar
rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
SK No 176222 A
14.Ketentuan...
PRES]DEN
REPUELTK INDONESIA
-2t2-
14. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 84

Industri Strategis dikuasai oleh negara.
Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas Industri yang:
a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi
kesejahteraan ralryat atau menguasai hajat
hidup orang banyak;
b. meningkatkan atau menghasilkan nilai
tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
c. mempunyai kaitan dengan kepentingan
pertahanan serta keamanan negara.
Penguasaan Industri Strategis oleh negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. pengaturan kepemilikan;
b. penetapan kebijakan;
c. pengaturan Perizinan Berusaha;
d. pengaturan produksi, distribusi, dan harga;
dan
e. pengawasan.
Pengaturan kepemilikan Industri Strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilakukan melalui:
a. penyertaan modal seluruhnya oleh
Pemerintah Pusat;
b. pembentukan usaha patungan antara
Pemerintah Pusat dan swasta; atau
c. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal
asing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penetapan kebijakan Industri
Strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
paling sedikit meliputi:
a. penetapan jenis Industri Strategis;
b. pemberian fasilitas; dan
c. pemberian. . .
(s)
SK No 176285 A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
c. pemberian kompensasi kerargian.
(6) Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(71 Pengaturan produksi, distribusi, dan harga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
dilakukan paling sedikit dengan menetapkan
jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
(8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf e meliputi penetapan Industri Strategis
sebagai objek vital nasional dan pengawasan
distribusi.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 85

(1) Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri
hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha
Angkutan Udara nasional yang telah memenuhi
Perizinan Berusaha terkait Angkutan Udara Niaga
berjadwal.
SK No 1764/5 A
(2) Badan...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat
melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak
berjadwal setelah mendapat persetujuan dari
Pemerintah Pusat.
(3) Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dapat dilakukan atas inisiatif instansi
pemerintah dan/atau atas permintaan Badan
Usaha Angkutan Udara niaga nasional.
(41 Kegiatan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal
yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Angkutan
Udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menyebabkan terganggunya
pelayanan pada rute yang menjadi tanggung
jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh
Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal
lainnya.
37. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9 1
(1) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam
negeri hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha
Angkutan Udara nasional yang telah memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
12) Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang
(flight approuatl.
(3) Badan Usaha Angkutan Udara niaga tidak
berjadwal dalam negeri dalam keadaan tertentu
dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan
Angkutan Udara Niaga berjadwal setelah mendapat
persetujuan dari Pemerintah Pusat.
SK No 1764r'l6 A
(4) Kegiatan .
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
(4) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal yang
bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi
pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan
Usaha Angkutan Udara niaga nasional.
(5) Kegiatan Angkutan Udara Niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menyebabkan terganggunya pelayanan Angkutan
Udara pada rute yang masih dilayani oleh Badan
Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal lainnya.
38. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 86

(1) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya
Pertanian di atas skala tertentu wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Pemerintah Pusat dilarang memberikan Perizinan
Berusaha terkait Usaha Budi Daya Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah
hak ulayat masyarakat hukum adat.
(3) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dikecualikan dalam hal telah dicapai
persetujuan antara masyarakat hukum adat dan
Pelaku Usaha.
Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176175 A

Pasal 87

Ayat (1) ...
SK No 176631A
Ayat (1)
Ayat (2)
Ayat (3)
Ayat (a)
Ayat (5)
Cukup jelas.
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Cukup jelas.
BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk
mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan
perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan
sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara
spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum
seperti perseroan terbatas atau koperasi. Oleh karena
itu, BUM Desa merupakan . suatu badan usaha
bercirikan Desayang dalam pelaksanaan kegiatannya di
samping untuk membantu penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan
fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan
pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan
sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat
menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat
Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan
simpan pinjam. BUM Desa dalam kegiatannya tidak
hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi
juga berorientasi untuk mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan
dapat mengembangkan unit
usaha dalam
mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan
usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik,
sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa
mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka keterpaduan pembangunan daerah, BUM
Desa dan unit usaha dibawahnya dalam menjalankan
kegiatan usaha hanrs sesuai dengan rencana induk
pembangunan daerah.
Pasal 118. ..
SK No 176632 A
Cukup jelas.
RIEPUBUK TNDONESTA

Pasal 88

(1) Pelaku Usaha Pangan di bidang Pangan Segar
harus memenuhi standar Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan.
(21 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib membina,
mengawasi, dan memfasilitasi pengembangan
usaha Pangan Segar untuk memenuhi persyaratan
teknis minimal Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan berdasarkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat.
(3) Penerapan standar Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis
Pangan Segar serta jenis dan/atau skala usaha.
13. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9 1
(1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi,
setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri
atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam
kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib
memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Kewajiban...
SK No 176495 A
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
(21 Kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
terhadap produk Pangan Olahan tertentu yang
diproduksi oleh usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
14. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 91A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9 1A
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan,
produksi, dan/ atau peredaran;
c. penarikan Pangan dari peredaran oleh
produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutanPerizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176496A

Pasal 88

(1) Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat
terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh
dengan Pengusaha dan berakhir pada saat
putusnya Hubungan Kerja.
(21 Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah
yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3) Pengusaha wajib membayar Upah kepada
Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan.
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerj a/ Buruh
atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak boleh
lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 lebih rendah atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan,
kesepakatan tersebut batal demi hukum dan
pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) Pengusaha yang karena kesengajaan atau
kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan
pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai
dengan persentase tertentu dari
Upah
Pekerja/Buruh.
SK No 171562 A
(7) Pekerja. . .
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-s52-
(71 Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran
karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat
dikenakan denda.
(8) Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada
Pengusaha dan/atau Pekerja/Buruh dalam
pembayaran Upah.

Pasal 88

(1) Upah ditetapkan berdasarkan:
a
satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah
berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 88

(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum
provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum
kabupaten/kota.
(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam hal hasil penghitungan Upah minimum
kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum
provinsi.
(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi
ekonomi dan Ketenagakerjaan.
(5) Kondisi ekonomi dan
Ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(41
menggunakan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik.
(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah
minimum dan akan menetapkan Upah minimum,
penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat
tertentu.
(7) Ketentuan . ,
SK No 171563 A
FRESIDEN
REPUBLTI( IHDONESIA
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 dan syarat tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 88

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dihitung dengan
menggunakan formula penghitungan Upah
minimum.
(2) Formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
mempertimbangkan variabel pertumbuhan
ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula
penghitungan Upah minimum diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 88

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 berlaku bagi
Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1
(satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
(21 Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah
dari Upah minimum.

Pasal 88

Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan
formula penghitungan Upah minimum yang berbeda
dengan formula penghitungan Upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).
29. Pasal 89 dihapus.
30. Pasal 90 dihapus.
31 . Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 9OA dan Pasal 908 sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 90A. . .
SK No 171564 A
PRESIDEN
REPTJBIJK INDONESIA

Pasal 89

(1) Pemerintah Pusat mendorong implementasi pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster
melalui sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan pemangku kepentingan terkait.
(2) Pengelolaan terpadu Usaha Mikro dan Kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kumpulan kelompok Usaha Mikro dan Kecil yang terkait
dalam:
a. suatu rantai produk umum;
b. ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja
yang serupa; atau
c. penggunaan teknologi yang serulpa dan saling
melengkapi secara terintegrasi.
SK No 171596 A
(3) Saling...
PRESIDEN
REFTIEIJK INDONESIA
(3) Saling melengkapi seczrra terintegrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf c dilaksanakan di lokasi
klaster dengan tahap pendirian/legalisasi, pembiayaan,
penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, dan
pemasErran produk Usaha Mikro dan Kecil melalui
perdagangan elektronik/ non elektronik.
(41 Penentuan lokasi klaster Usaha Mikro dan Kecil disusun
dalam program Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan pemetaan potensi,
keunggulan daerah, dan strategi penentuan lokasi
usaha.
(5) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melaksanakan pendampingan sebagai upaya
pengembangan Usaha Mikro dan Kecil untuk memberi
dukungan manajemen, sumber daya manusia,
anggaran, serta sarana dan prasarana.
(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
menyediakan dukungan sumber daya manusia,
anggaran, serta sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan fasilitas yang
meliputi:
a. lahan lokasi klaster;
b. aspek produksi;
c. infrastruktur;
d. rantai nilai;
e. pendirian badan hukum;
f.
sertifikasi dan standardisasi;
g. promosi;
h. pemasaran;
i.
digitalisasi; dan
j.
penelitian dan pengembangan.
(71 Pemerintah Pusat mengoordinasikan pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.
SK No 171597 A
(8) Pemerintah. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(8) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi pengelolaan
terpadu Usaha Mikro dan Kecil dalam penataan klaster.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan terpadu
Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Kemitraan

Pasal 89

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pengertian
atau makna SIP3MI dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai
Perizinan Berusaha.

Pasal 90

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib
memfasilitasi,
mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan
Usaha Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi,
Usaha Mikro, dan Usaha Kecil yang bertujuan untuk
meningkatkan kompetensi dan level usaha.
(21 Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi
dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya
manusia, dan teknologi.
(3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
insentif dan kemudahan berusaha dalam rangka
kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan
evaluasi terhadap pelaksanaan kemitraan antara Usaha
Menengah dan Usaha Besar dengan Koperasi, Usaha
Mikro, dan Usaha Kecil.
(5) Pemerintah Pusat mengatur pemberian insentif kepada
Usaha Menengah dan Usaha Besar yang melakukan
kemitraan dengan Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha
Kecil melalui inovasi dan pengembangan produk
berorientasi ekspor, penyerapan tenaga kerja,
penggunaan teknologi tepat guna dan ramah
lingkungan, serta menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan.
SK No 171598 A
(6) Ketentuan. .
PRESIDEN
REPTTELIK INDONESIA
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Kemudahan Perizinan Berusaha
Pasal 9 1
(1) Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan
dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara daring atau luring dengan
melampirkan Kartu Tanda Penduduk.
(3) Pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diberi nomor induk berusaha melalui sistem
Perizinan Berusaha secara elektronik.
(4) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan perizinan tunggal yang berlaku
untuk semua kegiatan usaha.
(5) Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional
Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
(6) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat wajib melakukan pembinaan terhadap Perizinan
Berusaha, pemenuhan standar, Standar Nasional
Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
SK No 171599 A
(7) Dalam . .
PRESIDEN
REFTJBUK INDONESIA
(71 Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 memiliki risiko menengah atau tinggi terhadap
kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta
lingkungan selain melakukan registrasi untuk
mendapatkan nomor induk berusaha, Usaha Mikro dan
Kecil wajib memiliki sertifikat sertifikasi standar
danf atau izin.
(8) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat memfasilitasi sertifikasi standar danf atau izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tunggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan fasilitasi
sertifikasi standar dan/atau izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal

Pasal 90

Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di
Perusahaan.

Pasal 90

(1) Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan
bagi usaha mikro dan kecil.
(21 Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan
Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
(3) Kesepakatan Upah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase
tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat
berdasarkan data yang bersumber dari lembaga
yang berwenang di bidang statistik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah bagi usaha
mikro dan kecil diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
32. Pasal 91 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 91

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu"
adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha
Pelabuhan yang mampu memanfaatkan Terminal dan
fasilitas Pelabuhan lainnya untuk melayani kegiatan
yang memberikan manfaat komersial.
SK No l7l862A
Ayat(5) ...
PREISIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 17

Pasal 91

Cukup jelas.
Angka 15

Pasal 92

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk melakukan kegiatan
perkebunan dan/atau mengangkut hasil
kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau
b.melakukan...
SK No 176224 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat
(2) huruf b,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit
Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.00O.000.000,O0
(lima miliar rupiah).
(21 Korporasi yang:
a. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan untuk melakukan kegiatan
perkebunan dan/atau mengangkut hasil
kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a; dan/atau
b. melakukan kegiatan perkebunan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b,
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 8 (delapan) tahun dan palinglama20
(dua puluh) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah) dan paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar
rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
tiga) dari denda pokoknya.
17. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 92

Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala
dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan
produktivitas.
35. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 93

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
SK No 176225 A
a. mengangkut...
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
-2r5-
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L7 ayat (2) huruf c;
b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal LT ayat (2) huruf d;
dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau
pidana denda paling
sedikit
Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(21 Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21 huruf
e,
SK No 176226 A
dipidana . . .
PRESIDEN
REPUEL|K TNDONESIA
-2t6-
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi yang:
a. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
c. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari
kegiatan perkebunan di dalam Kawasan
Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t7 ayat (2) huruf e,
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit RpS.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per
tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
18. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 94

(1) PPIU wajib:
a. menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang
pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh
lima) orang Jemaah Umrah;
b. memberikan pelayanan dokumen perjalanan,
akomodasi, konsumsi, dan transportasi
kepada jemaah sesuai dengan perjanjian
tertulis yang disepakati antara PPIU dan
Jemaah Umrah;
c. memiliki perjanjian kerja sama dengan
fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
d. memberangkatkan dan
memulangkan
Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku
visa umrah di Arab Saudi;
e. menyampaikan rencana pedalanan umrah
kepada Menter'. secara tertulis sebelum
keberangkatan;
f. melapor kepada Perwakilan Republik
Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di
Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke
Indonesia.
g. membuat laporan kepada Menteri paling
lambat 10 (sepuluh) hari setelah tiba kembali
di tanah air;
h. memberangkatkan Jemaah Umrah yang
terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
i.
mengikuti standar pelayanan minimal dan
harga referensi;
j.
mengikuti prinsip syariat; dan
k. membuka rekening penampungan yang
digunakan untuk menampung dana jemaah
untuk kegiatan umrah.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai rekening
penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 171516 A
16. Ketentuan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
16. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 94

Setiap Orang yang memalsukan dokumen Perizinan
Berusaha, menggunakan Perizinan Berusaha palsu,
menggunakan Perizinan Berrrsaha milik kapal lain atau
orang lain, dan/atau menggandakan Perizinan
Berusaha untuk digunakan oleh kapal lain dan/atau
kapal milik sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp3.000.00O.000,00 (tiga miliar rupiah).
30. Pasal 95 dihapus.
31. Pasal 96 dihapus.
32. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 95

(1) Dalam hal Perusahaan dinyatakan pailit atau
dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, Upah dan hak lainnya yang
belum diterima oleh Pekerja/Buruh merupakan
utang yang didahulukan pembayarannya.
(21 Upah Pekerja/Burrrh sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum
pembayaran kepada semua kreditur.
(3) Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
didahulukan
pembayarannya atas semua kreditur kecuali para
kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
SK No 171566 A
37. Pasal 96
PTTESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 96 dihapus.
Pasal 97 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 96

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. memalsukan Perizinan Berrrsaha terkait
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 }rruruf a;
SK No 176227 A
b.menggunakan...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-2t7 -
b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu
terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
dan/atau penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
b; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf c,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
(2) Korporasi yang:
a. memalsukan Perizinan Berusaha terkait
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;
b. menggunakan Perizinan Berusaha palsu
terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
dan/atau penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf
b; dan/atau
c. memindahtangankan atau menjual Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf c,
dipidana bagi:
a. pengurusnya dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp5.000.0O0.O00,00 (lima miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp15.000.0O0.000,00 (lima belas miliar
rupiah); dan/atau
b. Korporasi dikenai pemberatan I 13 (satu per
tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.
SK No 176228 A
19. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
-2L8-
19. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1O5
Setiap Pejabat yang:
a. menerbitkan Perizinan Berusaha terkait
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau
penggunaan Kawasan Hutan di dalam Kawasan
Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a;
b. menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam
Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha
terkait penggunaan Kawasan Hutan di dalam
Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b;
c. melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau
Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c;
d. ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan
Liar danlatau Penggunaan Kawasan Hutan Secara
Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf d;
e. melakukan permufakatan untuk terjadinya
Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan
Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf e;
f.
menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf f; dan/atau
g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam
melaksanakan tugas sehingga tedadi tindak
pidana Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan
Kawasan Hutan Secara Tidak Sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 huruf g,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana
denda paling sedikit Rpl.OOO.O00.000,0O (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
SK No 176229 A
20. Di antara . . .
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-2t9-
20. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 110A dan Pasal 1108 sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 97

(1) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap
Ikan berbendera asing yang tidak memenuhi
Perizinan Berusaha untuk
melakukan
Penangkapan Ikan selama berada di wilayah
Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
tidak menyimpan alat Penangkapan lkan di dalam
palka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(21 Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap
Ikan berbendera asing yang telah memenuhi
Perizinan Berusaha dengan 1 (satu) jenis alat
Penangkapan Ikan tertentu pada bagian tertentu di
ZEEI yang membawa alat Penangkapan Ikan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (21 dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp1.000.000.0O0,OO (satu miliar rupiah).
SK No 176154A
(3) Nakhoda...
FRESIDEN
BLIK INDONESTA
(3) Nakhoda yang mengoperasikan kapal penangkap
Ikan berbendera asing yang telah memenuhi
Perizinan Berusaha, yang tidak menyimpan alat
Penangkapan Ikan di dalam palka selama berada di
luar daerah Penangkapan Ikan yang diizinkan di
wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
33. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 98

Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki
persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama I (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
34. Ketentuan Pasal 1008 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 100E}
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16
ayat (1), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), atau Pasal 26 ayat
(1), yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau
Pembudi Daya-Ikan Kecil dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah).
35. Ketentuan Pasal 100C diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
SK No 176155 A
Pasal 100C. . .
PRESIDEN
ELIK INDONESIA

Pasal 99

(1) Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di
bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertilikat
Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa pemberhentian dari tempat kerja.
SK No 176364 A
(2) Setiap...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(21 Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa
yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang
tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (21
dikenai sanksi administratif berupa:
a. denda administratif; dan/atau
b. penghentian sementara kegiatan layanan Jasa
Konstruksi.
(3) Setiap tenaga kerja konstmksi yang bekerja di
bidang Jasa Konstruksi yang memiliki Sertifikat
Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) yang tidak berpraktik sesuai
dengan standar kompetensi kerja nasional
Indonesia, standar internasional, dan/atau
standar khusus dikenai sanksi administratif
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan Sertifikat Kompetensi Kerja;
dan/atau
d. pencabutan Sertifikat Kompetensi Kerja.
(4) Setiap lembaga sertifikasi profesi yang tidak
mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (61
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan lisensi; dan/atau
d. pencabutan lisensi.
32. Pasal 101 dihapus.
33. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176365 A
Pasal 1O2
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA

Pasal 100

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf 1,
atau huruf m dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau
Pembudi Daya-Ikan Kecil dipidana dengan pidana
denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
36. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 100

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), Pemerintah
Pusat menunjuk petugas pengawas di bidang
Perdagangan.
(2) Petugas pengawas di bidang Perdagangan dalam
melaksanakan pengawasan harus membawa surat
tugas yang sah dan resmi.
(3) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya
paling sedikit melakukan pengawasan terhadap:
a. Perizinan Berusaha di bidang Perdagangan;
b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang,
dan/atau diatur;
c. Distribusi Barang dan/atau Jasa;
d. pendaftaran Barang Produk Dalam Negeri dan
asal Impor yang terkait dengan keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
hidup;
e. pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib;
f.
Perizinan Berusaha terkait Gudang; dan
g. penyimpanan Barang kebutuhan pokok
dan/atau Barang penting.
SK No 176307 A
(4) Petugas .
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(41 Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam hal menemukan dugaan
pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan
dapat:
a. merekomendasikan penarikan Barang dari
Distribusi dan I atau pemusnahan Barang;
b. merekomendasikan penghentian kegiatan
usaha Perdagangan; atau
c. merekomendasikan pencabutan Perizinan
Berusaha di bidang Perdagangan.
(5) Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan
bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang
Perdagangan, petugas pengawas melaporkannya
kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
(6) Petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melaksanakan kewenangannya
dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
32. Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 101

(1) Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
(21 Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. Industri kecil;
b. Industri menengah; dan
c. Industri besar.
(3) Perusahaan Industri yang telah memperoleh
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib:
a. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai
dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan
b. menjamin keamanan dan keselamatan alat,
proses, hasil produksi, penyimpanan, serta
pengangkutan.
SK No 176286 A
9. Pasal 102 dihapus.
10.Ketentuan...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
10. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 102

(1) Sistem informasi Pertanian mencakup
pengumpulan, pengolahan, penganalisisan,
penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib membangun,
menyusun, dan mengembangkan sistem informasi
Pertanian yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk
Pertanian; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(41 Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data
dan informasi Sistem Budi Daya Pertanian
Berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses
oleh masyarakat.
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat
oleh Pelaku Usaha dan masyarakat.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, ayat (3), ayat (41, dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 1O8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176176 A
Pasal108...
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-t66-

Pasal 103

Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang
Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6760)' disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53A. . .
SK No 171603 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 104

(1) Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil,
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau
badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan
tempat promosi, tempat usaha, dan/atau
pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada
infrastruktur publik yang mencakup:
a. terminal;
b. bandarudara;
c. pelabuhan;
d. stasiun kereta api;
e.tempat...
SK No 171604 A
PRESIDEN
REPTJBUK INDONESIA
e. tempat istirahat dan pelayanan jalan tol; dan
f.
infrastruktur publik lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Alokasi penyediaan tempat promosi dan pengembangan
Usaha Mikro dan Kecil pada infrastruktur publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30%
(tiga puluh persen) dari luas tempat perbelanjaan
dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur
publik yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan tempat promosi dan
pengembangan Usaha Mikro dan Kecil pada
infrastruktur publik pada ayat (1) dan besaran alokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 105

Untuk mempermudah Pelaku Usaha dalam melakukan
investasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan
baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2oll
tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OII Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52161;
b. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 59221;
SK No 171605 A
c.Undang-Undang...
PRESIDEN
REPUBLJK INDONESIA
c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953);
d. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a756);
e. Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad
Tahun l94O Nomor 450 tentang Undang-Undang
G an ggu a n (Hinde r o r d onnantiel ;
f.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 67361;
g. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361;
SK No 171606 A
h.Undang-Undang...
PRESIDEN
REPTIBLIK INDONESIA
h. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262)'sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67361;
i.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi
Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
j.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun L982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 32la\
k. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); dan
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3817).
Bagian Kedua
Keimigrasian
SK No 171607 A
Pasal 1O6
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 106

(1) Setiap orang yang memproduksi dan/atau
mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat
Kesehatan harus memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan hanya
dapat diedarkan setelah memenuhi Perizinan
Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat berwenang mencabut
P erizinan B eru saha dan memerintahkan pe narikan
dari peredaran Sediaan Farmasi dan/atau Alat
Kesehatan yang telah memperoleh Perizinan
Berrrsaha, yang terbukti tidak memenuhi
persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau
kemanfaatan, serta Sediaan Farmasi dan/atau Alat
Kesehatan tersebut dapat disita dan dimusnahkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait Sediaan Farmasi dan/atau Alat
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2)', dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 1 1
(1) Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk
masyarakat harus didasarkan pada standar
dan/ atau persyaratan Kesehatan.
SK No 176469 A
(2) Makanan .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(3) Makanan dan minuman yang tidak memenuhi
ketentuan standar dan/atau persyaratan
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau membahayakan Kesehatan dilarang
untuk diedarkan, serta harus ditarik dari
peredaran, dilakukan pencabutan Perizinan
Berusaha, dan diamankan/disita untuk
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan
Berusaha terkait makanan dan minuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
6. Ketentuan Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 107

Setiap badan hukum atau lembaga yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
dikenai sanksi administratif.
12. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasalll2...
SK No 176398A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 12
Dalam hal Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dalam
melaksanakan pemeriksaan tidak menggunakan tenaga
yang memiliki kualifikasi keahlian dan tidak sesuai
dengan tata cara yang ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 dikenai sanksi administratif.
13. Di antara Pasal 116 dan Pasal 117 disisipkan 2 (dua)
pasal yakni Pasal 116A dan Pasal 116E} sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 16A
Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
Sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat
kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 1 16El
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan Awak
Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat
kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
L4. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 108

Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal lO4,
Pasal 105, dan kewajiban berlokasi di Kawasan lndustri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara
pengenaan sanksi administratif dan besaran denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
15. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 15
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pembangunan Industri.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. pemberian saran, pendapat, dan usul;
dan/atau
b. penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
masyarakat dalam pembangunan Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 17
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan
pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri
dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
SK No 176289 A
(2) Pengawasan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap
peraturan di bidang Perindustrian yang
dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan
Perusahaan Kawasan Industri.
(3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di
bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh
Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21
paling sedikit meliputi:
a. sumber daya manusia Industri;
b. pemanfaatan sumber daya alam;
c. manajemen energi;
d. manajemen air;
e. SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman
tata cara;
f.
Data Industri dan Data Kawasan Industri;
g. standar Industri Hijau;
h. standar Kawasan Industri;
i.
Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Industri dan Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
j.
keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil
produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
(41 Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan
usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
SK No 176290 A
ParagrafS. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Paragraf 8
Perdagangan, Metrologi I.egal, Jaminan Produk Halal,
dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Pasal 109

Kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 108 dilakukan oleh badan usaha di bidang
Angkutan Udara Niaga nasional setelah memenuhi
Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
46. Pasal 110 dihapus.
47. Pasal 111 . . .
SK No 1764/19 A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
47. Pasal 111 dihapus
48. Ketentuan Pasal 112 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 12
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 berlaku selama pemegangPerizinan Berusaha
masih menjalankan kegiatan Angkutan Udara secara
nyata dengan terus menerus mengoperasikan Pesawat
Udara sesuai dengan Perizinan Berusaha yang
diberikan.
49. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 13
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 dilarang dipindahtangankan kepada
pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha
Angkutan Udara secara nyata dengan
mengoperasikan Pesawat Udara sesuai dengan
Perizinan Berusaha yang diberikan.
(21 Pemegang Perizinan Berusaha yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan
Perizinan Berusaha.
50. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 1 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara,
dan prosedur memperoleh Perizinan Berusaha terkait
Angkutan Udara Niaga diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
51. Ketentuan Pasal 118 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176450 A
Pasal 1 18
PRESIDEN
REPIJELIK INDONESIA
Pasal 1 18
(1) Pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara
Niaga wajib:
a. melakukan kegiatan Angkutan Udara secara
nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak
Perizinan Berusaha diterbitkan dengan
mengoperasikan minimal jumlah Pesawat
Udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai
dengan lingkup usaha atau kegiatannya;
b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara
dengan jumlah tertentu;
c. mematuhi ketentuan wajib
angkut,
Penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
d. menutup asuransi Tanggung Jawab
Pengangkut dengan nilai pertanggungan
sebesar santunan penumpang Angkutan
Udara Niaga yang dibuktikan dengan
perjanjian penutupan asuransi;
e. melayani calon penumpang secara adil tanpa
diskriminasi atas dasar suku, agarrra, ras,
antargolongan, serta strata ekonomi dan
sosial;
f.
menyerahkan laporan kegiatan Angkutan
Udara, termasuk Keterlambatan dan
pembatalan Penerbangan setiap jangka waktu
tertentu kepada Pemerintah Pusat;
g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang
telah diaudit oleh kantor akuntan publik
terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat
neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan
perincian biaya, setiap tahun paling lambat
akhir bulan April tahun berikutnya kepada
Pemerintah Pusat;
h. melaporkan apabila terjadi perubahan
penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha
Angkutan Udara niaga, domisili Badan Usaha
Angkutan Udara niaga, dan pemilikan
Pesawat Udara kepada Pemerintah Pusat; dan
i. memenuhi...
SK No 176451 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-44t-
i.
memenuhi standar pelayanan yang
ditetapkan.
(21 Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan
Niaga yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, badan usaha, dan lembaga
tertentu wajib:
a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat
t2 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan
diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di
bidang Penerbangan sipil dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku;
c. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan
Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya kepada
Pemerintah Pusat; dan
d. melaporkan apabila terjadi perubahan
penanggung jawab, kepemilikan Pesawat
Udara, dan/atau domisili kantor pusat
kegiatan kepada Pemerintah Pusat.
(3) Pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan
Niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan
wajib:
a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat
12 (dua belas) bulan setelah izin diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di
bidang Penerbangan sipil dan peraturan
perundang-undangan lain;
c. menyerahkan laporan kegiatan Angkutan
Udara setiap bulan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya kepada
Pemerintah Pusat; dan
d. melaporkan apabila tedadi perubahan
penanggung jawab, kepemilikan Pesawat
Udara, dan/atau domisili pemegang izin
kepada Pemerintah Pusat.
52. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 119...
SK No 176452 A
REPUEUK INDONESIA
Pasal 1 19
(1) Dalam hal pemegang Perizinan Berusaha Angkutan
Udara Niaga dan pemegang izin kegiatan Angkutan
Udara Bukan Niaga tidak melakukan kegiatan
Angkutan Udara secara nyata dengan
mengoperasikan Pesawat Udara selama 12 (dua
belas) bulan berturut-turut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat(21
huruf a dan ayat (3) huruf a, Perizinan Berusaha
Angkutan Udara Niaga atau izin kegiatan Angkutan
Udara Bukan Niaga yang diterbitkan tidak berlaku
dengan sendirinya.
(21 Pemegang Perizinan Berusaha Angkutan Udara
Niaga dan pemegang izin kegiatan Angkutan Udara
Bukan Niaga yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai
sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
53. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 110

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan usaha yang
telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha
di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya
Undang-Undang ini yang belum memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib
menyele saikan persyaratan palin g lambat tanggal 2
November 2023.
12) Dalam hal Setiap Orang yang melakukan kegiatan
usahayang telah terbangun dan memiliki Perizinan
Berrrsaha di dalam Kawasan Hutan tidak
menyelesaikan persyaratan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai
sanksi administratif berupa:
a. pembayaran denda administratif; dan/atau
b. pencabutanPerizinan Berusaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif dan tata cara
penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 1 10B
(1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, danf atau Pasal
17 ayat (2) huruf b, hurrrf c, dan/atau huruf e, atau
kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki
Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum
tanggal 2 November 2O2O dikenai sanksi
administratif, berupa:
a. penghentian sementara kegiatan usaha;
b. pembayaran denda administratif; dan/atau
c. paksaan pemerintah.
SK No 176230 A
(2) Dalam
REPUBLIK INDONESTA
(21 Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan
yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di
sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima)
tahun secara terus menerus dengan luasan paling
banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi
administratif dan diselesaikan melalui penataan
Kawasan Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif dan tata cara
penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21. Pasal 111 dihapus.
22. Pasal 112 dihapus.
Paragraf 5
Energi dan Sumber Daya Mineral

Pasal 110

Dihapus.
Angka 38
Pasal 11 1
Cukup je1as.
Angka 39

Pasal 110

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha"
dalam ayat ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan
usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O terrtarrg Cipta Kerja.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh penghitungan pembayaran denda
administratif pada usaha perkebunan kelapa sawit
yang berada di dalam kawasan hutan, antara lain
dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Luas kawasan hutan yang dikuasai dan
digunakan untuk kegiatan perkebunan.
b. Jangka. . .
SK No l7l787A
HEPUEUK INDONESTA
-t2t-
b. Jangka waktu penguasaan kegiatan perkebunan
kelapa sawit dalam kawasan hutan, dengan
perhitungan jangka waktu pada saat usia
tanaman produktif secara ekonomi pertama kali
sampai dengan waktu saat terakhir
penguasaannya.
c. Persentase tarif denda dari nilai keuntungan
ekonomi yang diperoleh per satuan luas kegiatan
perkebunan kelapa sawit setiap tahunnya.
Rumus perhitungan denda pada kegiatan
perkebunan kelapa sawit sebagai berikut:
Denda sama dengan luas perkebunan kelapa sawit
dikalikan dengan jangka waktu kegiatan
perkebunan berada dalam kawasan hutan (tahun)
dikalikan dengan tarif denda dari persentase
keuntungan pertahun (Rupiah).
D = LxJxTD
Keterangan:
L = Luas Perkebunan Kelapa Sawit dalam kawasan
hutan (Hektare)
J = Jangka waktu kegiatan perkebunan berada
dalam kawasan hutan (Tahun)
TD = Tarif Denda dari persentase keuntungan per
tahun (Rupiah).
Contoh Asumsi Perhitungan Denda (D) yang
digunakan adalah:
a. (L) Luas Perkebunan Kelapa Sawit yang berada
di dalam kawasan hutan (dalam satuan
Hektare).
Contoh luas perkebunan kelapa sawit dalam
kawasan hutan adalah 10.000 (sepuluh ribu)
Hektare;
SK No 171788A
b. (J) Jangka. . .
tJ:is|I.fdX
NEPUEUK TNDONESIA
-t22-
b. (J) Jangka waktu kegiatan perkebunan berada
da-lam kawasan hutan (dalam satuan tahun).
Perhitungan waktu dimulai saat usia produktif
secara ekonomi sampai dengan terakhir
penguasaannya. Perkebunan kelapa sawit akan
mulai usia produktif (UP) pada usia tanaman
mencapai umur 5 tahun. Sehingga apabila ada
kelapa sawit usia tanaman (UT) 15 tahun pada
tal:tun 2O2O, maka diasumsikan jangka waktu
kegiatan perkebunan dihitung sebagai berikut:
Jangka Waktu (J) = Usia Tanaman (UT) - Usia
Tanaman Produktif (UP)
J= 15Tahun-5Tahun
J = 10 Tahun;
c. (TD) Persentase tarif denda nilai keuntungan
ekonomi yang diperoleh per satuan luas per
tahun (dalam satuan Rupiah), yaitu tarif denda
persentase dari total nilai total keuntungan
ekonomi yang didapatkan oleh kegiatan
perkebunan kelapa sawit selama 1 (satu) tahun.
Contoh perhitungannya adalah asumsi rata-rata
pendapatan bersih (PB) per tahun adalah
Rp25.000.000,00. Persentase Tarif Denda Nilai
Keuntungan (DK) antara 2Oo/o - 6o0/o dari total
pendapatan bersih.
TD = Pendapatan Bersih Per Tahun (PB) x %
Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK)
TD = Rp25.00O.000,O0 X 20 o/o (Jika tarif 2oo/ol =
Rp5.00O.000,00
d. Sehingga Perhitungan Total Denda pada Sawit
dengan luas Tanaman 10.O00 (sepuluh ribu)
hektare, Jangka waktu penguasaan perkebunan
10 (sepuluh) tahun dan Tarif Denda 2Oo/o (dua
puluh persen) (Rp5.00O.0O0,-) adalah:
D = LxJ XTD
D = IO.OOO He x 10 tahun x Rp5.OOO.OOO,OO
D= Rp5O0.Ooo.ooo.O00,0O
Hurufc . . .
SK No 171789A
REPUBUK INDONESIA
-L23-
Hurrf c
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Untuk memberikan efek eksekutorial sanksi
administratif pada ayat (1) huruf a dan huruf b, perlu
diatur sanksi paksaan oleh Pemerintah Pusat
termasuk pemberlakuan paksa badan (gizellingl bagi
orang yang tidak melaksanakan sanksi administratif.
Angka 21
Pasal 1 1 1
Dihapus.
Angka22

Pasal 111

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "standar" antara lain terkait
dengan pemberian tanda atau label yang berisi:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau
memasukkan makanan dan minuman ke dalam
wilayah Indonesia; dan
e. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
SK No 171894A
Angka6...
REPUBL|K INDONESTA
Angka 6

Pasal 112

Angka 1
Pasal lA
Ayat (1)
Huruf a
Huruf b
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual
beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran,
atau perjanjian lain yang mengakibatkan
pdnyerahan hak atas barang.
Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi
karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian
sewa guna usaha (leasing).
Yang dimaksud dengan "pengalihan Barang Kena
Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha
(leasingl" adalah penyerahan Barang Kena Pajak
yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha
(leasingl dengan hak opsi.
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian
sewa guna us aha (leasingl dengan hak opsi, Barang
Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari
Pengusaha Kena Paj ak pemasok (supplier) kepada
pihak yang membutuhkan barang (lessee).
Yang dimaksud dengaa "pedagang perantara"
adalah orang pribadi atau badan yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama
sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas
dan untuk tanggungan orang lain dengan
mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya
komisioner.
Yang dimaksud dengan turu lelang" adalah juru
lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh
pemerintah.
SK No 171986A
Hurufd. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah
pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri,
pengurus, atau karyawan, baik barang produksi
sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma"
adalah pemberian yang diberikan tanpa
pembayaran baik barang produksi sendiri maupun
bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh
barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Huruf e
Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/ atau
aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat
pembubaran perusahaan, disamakan dengan
pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai
penyerahan Barang Kena Pajak.
Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini
adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1A ayat (21 huruf e.
Huruf f
Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari
satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat
maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan
Barang Kena Paj ak antartempat tersebut
merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
Yang dimaksud dengan "pusat' adalah tempat
tinggal atau tempat kedudukan.
Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi
usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat
kegiatan usaha sejenisnya.
Huruf g
Dihapus.
Huruf h
Contoh:
Dalam . . .
SK No 171987A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-32t-
Dalam transaksi murabahah, bank syariah
bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli
sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena
Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan
B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank
syariah harus membeli dahulu kendaraan
bermotor tersebut dan kemudian menjualnya
kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini,
penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap
dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A
kepada T\ran B.
Ayat (2)
Huruf a
Huruf b
Yang dimaksud dengan "makelar' adalah makelar
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara
yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang
oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu.
Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka
dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat
upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas
nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak
terdapat hubungan kerja.
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih
dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai
pusat maupun cabang perusahaan, dan
Pengusaha Kena Pajak tersebut telah
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Direktur Jenderal Paj ak, pemindahan
Barang Kena Paj ak dari satu tempat kegiatan
usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke
cabang atau sebaliknya atau antarcabang)
dianggap tidak termasuk dalam pengertian
penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali
pemindahan Barang Kena Pajak antartempat pajak
terutang.
Huruf d. ..
SK No 171988 A
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pemecahan usaha" adalah
pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai
perseroan terbatas.
Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka
penggabungan, peleburan,
pemekaran,
pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta
pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan
setoran modal pengganti saham, yang dilakukan
oleh:
a. Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha
Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Paj ak
sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang;
b. pengusaha yang belum atau tidak
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Paj ak,
termasuk dalam pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang namun tidak
dipungut oleh pengusaha tersebut karena
belum atau tidak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak; atau
c. Pengusaha Kena Pajak kepada pengusaha
yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang yang harus dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal Barang
Kena Pajak yang dialihkan berupa aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan maka Pajak Pertambahan
Nilai yang dikenakan atas pengalihan Barang
Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai
penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva
yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan.
SK No l7l989A
Huruf e
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Huruf e
Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut
tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang
masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,
yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat
dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b tidak
termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak.
Angka2

Pasal 113

Ayat (1)
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah
perubahan kepemilikan sebagian atau seluruh saham
Badan Usaha Angkutan Udara niaga berupa
penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi).
SK No 171884A
Cukup jelas.
Angka5O...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
Angka 50

Pasal 114

Ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah
dalam rangka penciptaan lapangan kerja sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
Bagian Kedelapan
Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman
Pasal 115. . .
SK No 171652 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 15
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya lkan, dan Petambak Garam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5870) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 115

Cukup jelas.
Angka16...
SK No l7l8l2A
PRESIDEN
REPUBUK INOONESTA
_146_
Angka 16

Pasal 116

Cukup jelas.

Pasal 116

Cukup jelas.
Pasal 116E}
Cukup jelas.
Angka 14

Pasal 117

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengawasan dilakukan antara lain melalui audit,
inspeksi, pengamatan intensif (surueillancel, atau
pemantauan (monitoing).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.

Pasal 117

Cukup jelas.

Pasal 118

(1) PIHK yang dengan sengaja menyebabkan
kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau
kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 dikenai
sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. penghentian sementarakegiatan;
b. denda administratif;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan f atau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2),, PIHK dikenai sanksi
berrrpa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah
biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Haji
Khusus serta kerugian imateriel lainnya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2l,, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
23. Di antara Pasal 119 dan Pasal 120 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 119A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 119A. . .
SK No 171519 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 118

Cukup jelas.
Angka 52

Pasal 119

(1) PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan
keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan
kepulangan Jemaah Umrah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi
administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. penghentiansementarakegiatan;
b. denda administratif;
c. paksaan pemerintah;
d. pembekuan Perizinan Berusaha; dan latau
e. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PPIU dikenai sanksi
berupa kewajiban untuk mengembalikan sejumlah
biaya yang telah disetorkan oleh Jemaah Umrah
serta kerugian imateriel lainnya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
24. Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 119

Cukup jelas.
SK No 176634A
Pasal 120 . . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 120

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42971 diubah sebagai berikut:
SK No 171665 A
1. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Ketentuan judul BAB V diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 121

Ketentuan Pasal 48 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2Ol9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9
Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 63741 diubah sebagai berikut:

Pasal 122

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
Pasal 33, Pasal 36 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 37,
Pasal 38, Pasal 54 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 60
ayat (21, Pasal 71, Pasal 73 ayat (2), Pasal 81 ayat
(4), Pasal 84 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92
ayat (21, Pasal 101, Pasal 108 ayat (2), atau Pasal
109 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. denda administratif;
c. penghentian sementarakegiatan;
d. penarikan produk dari peredaran oleh Pelaku
Usaha;
e. pencabutan izin:. dan/atau
f.
penutupan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
21. Pasal 126..
SK No 176186 A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-L76-
2I. Pasal 126 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasar 12g
Setiap orang yang mengedarkan produk segar
hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(1) huruf a, huruf c, danf atau huruf d dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
23. Pasal 131 dihapus.

Pasal 123

(1) Pengumuman Permohonan Paten sederhana
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan
Paten sederhana.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak tanggal diumumkannya
Permohonan Paten sederhana.
(3) Pemeriksaan substantif atas Permohonan Paten
sederhana dilakukan setelah jangka waktu
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir.
l4l Ketentuan pengajuan pandangan dan/atau
keberatan Permohonan Paten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (31 dan ayat (4)
dikecualikan untuk pengajuan pandangan
dan/atau keberatan atas Permohonan Paten
sederhana.
Ketentuan Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 124

(1) Menteri wajib memberikan keputusan untuk
menyetujui atau menolak Permohonan Paten
sederhana paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak Tanggal Penerimaan Permohonan Paten
sederhana.
SK No 171620 A
(2) Paten
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Paten sederhana yang telah diberikan persetujuan
oleh Menteri dicatat dan diumumkan melalui
media elektronik dan/atau media non-elektronik.
(3) Menteri memberikan sertifikat Paten sederhana
kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti
hak.
Bagian Keempat
Merek
Pasal 1O8
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2OL6 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5953) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 125

Ayat (1)
Cukup jelas.
Yang dimaksud dengan "pengadaan Kapal" adalah kegiatan
memasukkan Kapal dari luar negeri, baik Kapal bekas
maupun Kapal baru untuk didaftarkan dalam daftar Kapal
Indonesia.
Yang dimaksud dengan "pembangunan Kapal" adalah
pembuatan Kapal baru baik di dalam negeri maupun di luar
negeri yang langsung berbendera Indonesia.
Yang dimaksud dengan "pengerjaan Kapal" adalah tahapan
pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan,
perbaikan, dan perawatan Kapal.
Yang dimaksud dengan uperlengkapan Kapal" adalah bagian
yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, alat penolong,
penemu (smoke detector)dan pemadam kebakaran, radio dan
elektronika Kapal, dan peta serta publikasi nautika, serta
perlengkapan pengamatan meteorologi untuk Kapal dengan
ukuran dan daerah Pelayaran tertentu.
Yang dimaksud dengan "ketentuan standar internasional'
adalah berpedoman pada antara lain Safetg of Life at Sea
(SOLAS) Conuention, I 974 beserta peraturan pelaksanaannya.
Ayat(2) ...
SK No 171864A
FEPUBUK INDONESIA
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perombakan" adalah
perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan
gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah
fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi Kapal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 28

Pasal 126

(1) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan
Keselamatan Kapal diberi sertifikat keselamatan
oleh Pemerintah Pusat.
(21 Sertifikat keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat Keselamatan Kapal penumpang;
b. sertifikat Keselamatan Kapal barang; dan
c. sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal
penangkap ikan.
SK No 176418 A
29. Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
29. Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal L27
(1) Sertilikat Kapal tidak berlaku apabila:
masa berlaku sudah berakhir;
tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat
(endorsement);
Kapal rusak dan dinyatakan tidak memenuhi
persyaratan Keselamatan Kapal;
Kapal berubah nama;
Kapal berganti bendera;
Kapal tidak sesuai dengan data-data teknis
dalam sertifikat Keselamatan Kapal;
Kapal mengalami perombakan yang
mengakibatkan perubahan konstruksi Kapal,
perubahan ukuran utama Kapal, dan
perubahan fungsi, atau jenis Kapal;
h. Kapal tenggelam atau hilang; atau
i.
Kapal ditutuh (scrappingl.
(21 Sertifikat Kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen Kapal yang
digunakan untuk penerbitan sertifikat
ternyata tidak sesuai dengan keadaan
sebenarnya;
b. Kapal sudah tidak memenuhi persyaratan
Keselamatan Kapal; atau
c. sertifikat diperoleh secara tidak sah.
(3) Persyaratan sertifikat Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l dapat
disesuaikan berdasarkan ketentuan standar
internasional.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembatalan sertifikat sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.
a.
b.
c.
d.
e.
f.
ob'
SK No 176419 A
30. Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
30. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 127

Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.

Pasal 128

Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. pendapatan sendiri;
c. penyertaan modal negara; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 128

Cukup jelas.
Angka2

Pasal 129

(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak
pengelolaan.
(21 Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberi hak guna usaha,
hak guna bangunan, dan hak pakai.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak
pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila
sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai
dengan tujuan pemberian haknya.
SK No 171681A
(4) Dalam...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak
pengelolaan badan bank tanah diberi kewenangan
untuk:
a. melakukan penyusunan rencana induk;
b. membantu memberikan kemudahan Perizinarr
Berusaha/ persetuj uan ;
c. melakukan pengadaan tanah; dan
d. menentukan tarif pelayanan.
(5) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan
pengendalian atas penggunaan danf atau pemanfaatan
tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 130

(1) Setiap Kapal yang memperoleh sertifikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1)
wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi
persyaratan Keselamatan Kapal.
(21 Dalam keadaan tertentu Pemerintah Pusat dapat
memberikan pembebasan sebagian persyaratan
yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan
Keselamatan Kapal.
(3) Pemeliharaan Kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-
waktu.
32. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 133. . .
SK No 176420 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
-4to-

Pasal 131

(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf
a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan
para menteri dan kepala yang terkait.
(21 Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan
Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri
yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di
bidang pertanahan.

Pasal 132

(1) Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh)
orang terdiri atas 4 (empat) orang unsur profesional dan
3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.
SK No 171682 A
(2) Terhadap...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Terhadap calon unsur profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke
Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia untuk
dipilih dan disetujui.
(3) Calon unsur profesional yang diajukan ke Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat(21, paling sedikit berjumlah 2 (dua)
kali jumlah yang dibutuhkan.
(1)
(2t
(4)
(3)

Pasal 133

Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun
atau menyimpan Pangan Pokok melebihi jumlah
maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang
mengakibatkan harga Pangan Pokok menjadi mahal
atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh
miliar rupiah).
L6. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 134

(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan
Olahan tertentu untuk diperdagangkan, yang
dengan sengaja tidak menerapkan tata cara
pengolahan Pangan yang dapat menghambat
proses penurunan atau kehilangan kandungan Gizi
bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan yang
mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau
lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berisiko rendah atau menengah.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65.
17. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai
SK No 176497 A
berikut:
Pasal 135. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA

Pasal 135

(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan
atau
proses produksi, p€Dyimpanan,
pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan yang
tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (21
yang mengakibatkan timbulnya korban / kerusakan
terhadap kesehatan dan keselamatan manusia,
dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp4.000.00O.OOO,00 (empat
miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berisiko rendah atau menengah.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal72.
18. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 136

Hak pengelolaan merupakan hak menguasai dari negara
yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan
kepada pemegang haknya.
Pasal 137 ...
SK No 171683 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 137

(1) Sebagian kewenangan hak menguasai dari negara
berupa tanah dapat diberikan hak pengelolaan kepada:
a. instansi Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan bank tanah;
d. badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah;
e. badan hukum milik negaraldaerah; atau
f.
badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah
Pusat.
(21 Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan kewenangan untuk:
a. men5rusun rencana peruntukan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata
ruang;
b. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau
sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan
sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga;
dan
c. menentukan tarif dan menerima uang
pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib
tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan
perjanjian.
(3) Pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan atas tanah negara dengan
keputusan pemberian hak di atas tanah negara.
(41 Hak pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang
memenuhi syarat.

Pasal 138

(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara,
atau pengirim yang menyerahkan barang khusus
dan/atau berbahaya wajib menyampaikan
pemberitahuan kepada pengelola pergudangan
dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara sebelum
dimuat ke dalam Pesawat Udara.
SK No 176454A
(2) Badan...
FRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
(21 Badan Usaha Bandar Udara, Unit Penyelenggara
Bandar Udara, badan usaha pergudangan, atau
Badan Usaha Angkutan Udara niaga yang
melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus
dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan
tempat penyimpanan atau penumpukan serta
bertanggung jawab terhadap pen5rusunan sistem
dan prosedur penanganan barang khusus
dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum
dimuat ke dalam Pesawat Udara.
(3) Pemilik, agen ekspedisi muatan Pesawat Udara,
pengirim, Badan Usaha Bandar Udara, Unit
Penyelenggara Bandar Udara, badan usaha
pergudangan, atau Badan Usaha Angkutan Udara
niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan
barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
60. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 139

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja membuka
kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan
diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya
korban gangguan kesehatan manusia dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau
pidana denda paling
banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berisiko rendah atau menengah.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85.
19.Ketentuan...
SK No 176498 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
19. Ketentuan Pasal 140 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 140

(1) Setiap Orang yang memproduksi dan
memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja
tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
86 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban
gangguan kesehatan manusia dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00
(empat miliar rupiah).
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berisiko rendah atau menengah.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94.
20. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 141

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja
memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai
dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang
tercantum dalam label Kemasan Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 yang
mengakibatkan timbulnya gangguan kesehatan
manusia dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp4.000.000.0O0,00 (empat miliar rupiah).
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Setiap
Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan
berisiko rendah atau menengah.
SK No 176499 A
(3) Setiap. . .
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94.
21. Ketentuan Pasal L42 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 142

(1) Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak
memiliki Perizinan Berusaha terkait Pangan
Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang
diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan
eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal91 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lar:-;.a 2
(dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp4.OOO.00O.000,00 (empat miliar rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana
terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha Pangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan berisiko rendah atau menengah.
(3) Pelaku Usaha Pangan yang melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91A.
Paragraf 12
Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 143

Hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak
kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat
perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian
bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Pasal 144

(1) Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan
kepada:
a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia;
c. warga negara asing yang mempunyai izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan
di Indonesia; atau
e. perwakilan negara asing dan lembaga internasional
yang berada atau mempunyai perwakilan di
Indonesia.
(21 Hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau
dialihkan dan dijaminkan.
SK No 171686 A
(3) Hak...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(3) Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan
dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 145

(1) Rumah susun dapat dibangun di atas tanah:
a. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah
negara; atau
b. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah
hak pengelolaan.
(2) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya
setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
(3) Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila
sudah mendapat sertifikat laik fungsi.
Paragraf 4
Pemberian Hak atas Tanah/Hak Pengelolaan
pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah

Pasal 146

(1) Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas
tanah dan/atau rulang bawah tanah dan digunakan
untuk kegiatan tertentu dapat diberikan hak guna
bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan.
(2) Batas kepemilikan tanah pada ruang atas tanah oleh
pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan
koelisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan,
dan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 171687 A
(3) Batas...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Batas kepemilikan tanah pada ruang bawah tanah oleh
pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan
batas kedalaman pemanfaatan yang diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada ruang atas
tanah dan/atau rLlang bawah tanah oleh pemegang hak
yang berbeda dapat diberikan hak guna bangunan, hak
pakai, atau hak pengelolaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tanah
pada nrang atas tanah dan/atau ruang bawah tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 147

Tanda bukti hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah
susun, hak pengelolaan, dan hak tanggungan, termasuk
akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah serta
dokumen lainnya yang berkaitan dengan tanah dapat
berbentuk elektronik.

Pasal 148

Untuk menciptakan pekerjaan dan mempermudah Pelaku
Usaha dalam melakukan investasi, Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau
menetapkan pengaturan barrr beberapa ketentuan yang
diatur dalam:
a. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang
Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
SK No 171688 A
b. Undang-Undang
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OOO tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2OOO tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOO Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OOT Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 47751; dan
c. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054l,.

Pasal 149

Kawasan ekonomi terdiri atas:
a. kawasan ekonomi khusus; dan
b. kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Bagian Kedua
Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 150

(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan Perumahan
dan Kawasan Permukiman yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal
34 ayat (1) atau ayat (21, Pasal 36 ayat (1), ayat (2)
atau ayat (4), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47
ayat (21, ayat (3), atau ayat (4), Pasal 49 ayat (21,
Pasal63, Pasal 7l ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal
134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138,
Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal
143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
SK No 176334 A
(2) Sanksi...
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada
pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau penghentian
tetap pada pengelolaan Perumahan;
e. penguasaan sementara oleh pemerintah
(disegel);
f.
kewajiban membongkar sendiri bangunan
dalam jangka waktu tertentu;
g. membangun kembali Perumahan sesuai
dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan,
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang
diperjanjikan, dan standar;
h. pembatasan kegiatan usaha;
i.
pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
j.
pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
k. pembekuan/pencabutan surat
bukti
kepemilikan Rumah;
l.
perintah pembongkaran bangunan Rumah;
m. pembekuan Perizinan Berusaha;
n. pencabutan Perizinan Berrrsaha;
o. pengawasan;
p. pembatalan Perizinan Berusaha;
q. kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam
jangka waktu tertentu;
r.
pencabutan insentif;
s. pengenaan denda administratif; dan/atau
t.
penutupan lokasi.
SK No 176335 A
(3) Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
16. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 151

(1) Pengusaha,
Pekeda/Buruh,
Serikat
Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus
mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan
Hubungan Kerja.
(21 Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat
dihindari, maksud dan alasan Pemutusan
Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha
kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat
Pekeda/Serikat Buruh.
SK No 171567 A
(3) Dalam...
FRESIDEN
REPIIBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan
menolak Pemutusan Hubungan Kerja,
penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib
dilakukan melalui perundingan bipartit antara
Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau
Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
(41 Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan
kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan
mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
41. Di antara Pasal 151 dan Pasal 152 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 151A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 151

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
151 ayat (21 tidak perlu dilakukan oleh Pengusaha
dalam hal:
a. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan
sendiri;
b. Pekeda/Buruh dan Pengusaha berakhir Hubungan
Kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu
tertentu;
c. Pekerja/Buruh mencapai usia pensiun sesuai
dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perrrsahaan,
atau Pedanjian Kerja Bersama; atau
d. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
42. Pasal 152 dihapus.
43. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 152

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4775) diubah menjadi sebagai berikut:
SK No 171708 A
1. Ketentuan
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 153

(1) Pengusaha dilarang melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja kepada Pekerja/Buruh dengan
alasan:
SK No 171568 A
a. berhalangan
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
a- berhalangan masuk kerja karena sakit
menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara
terus-meneruls;
b. berhalangan menjalankan pekerjaannya
karena memenuhi kewajiban terhadap negara
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya;
d. menikah;
e. hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau
men5rusui bayinya;
f.
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan
perkawinan dengan Pekerja/Buruh lainnya di
dalam satu Perusahaan;
g. mendirikan, menjadi anggota dan/atau
pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
Pekerja/Buruh melakukan kegiatan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau
di dalam jam kerja atas kesepakatan
Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
h. mengadukan Pengusaha kepada pihak yang
berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang
melakukan tindak pidana kejahatan;
i.
berbeda paham, agama, aliran politik, suku,
warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi
fisik, atau status perkawinan; dan
j.
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat
kecelakaan kerja, atau sakit karena
Hubungan Kerja yang menurut surat
keterangan dokter yang jangka waktu
penyembuhannya belum dapat dipastikan.
SK No 171569 A
(2) Pemutusan...
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
(21 Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan
dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib
mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang
bersangkutan.
44. Pasal 154 dihapus.
45. Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 153

(1) Perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro
dan kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang.
(21 Pendirian Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan surat pernyataan pendirian yang
dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian
Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
SK No 171628 A

Pasal 153

(1) Perubahan pernyataan pendirian Perseroan untuk
usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 153A ditetapkan oleh RUPS dan
diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai materi dan format
isian perubahan pernyataan pendirian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 153

(1) Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A
menjalankan pengurusan Perseroan untuk usaha
mikro dan kecil bagi kepentingan Perseroan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(21 Direksi berwenang menjalankan pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kebijakan yang dianggap tepat, dalam
batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini,
dan/ atau pernyataan pendirian Perseroan.
SK No 171629 A
Pasal 153E. . .
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA

Pasal 153

(1) Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro
dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
153A merupakan orang perseorangan.
(2) Pendiri Perseroan hanya dapat mendirikan
Perseroan untuk usaha mikro dan kecil sejumlah 1
(satu) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 153

(1) Direksi Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A harus
membuat laporan keuangan dalam rangka
mewujudkan tata kelola Perseroan yang baik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
membuat laporan keuangan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 153

(1) Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan
kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153A
dilakukan oleh RUPS yang dituangkan dalam
pernyataan pembubaran dan diberitahukan secara
elektronik kepada Menteri.
(2) Pembubaran Perseroan untuk usaha mikro dan
kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi
karena:
a. berdasarkan keputusan RUPS;
b. jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam pernyataan pendirian telah berakhir;
c. berdasarkan penetapan pengadilan;
d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan
putusan pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta
pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar
biaya kepailitan;
e.harta...
SK No 171630 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESTA
-62t-
e.
harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan
pailit berada dalam keadaan insolvensi
sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-
Undang tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang; atau
dicabutnya Perizinan Berusaha Perseroan
sehingga mewajibkan Perseroan melakukan
likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 153

(1) Dalam hal Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sudah tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 153A ayat (1), Perseroan
harus mengubah statusnya menjadi Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengubahan
status Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
menjadi Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 153

(1) Perseroan untuk usaha mikro dan kecil diberikan
keringanan biaya terkait pendirian badan hukum.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai keringanan biaya
Perseroan untuk usaha mikro dan kecil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 153

(1) Pemegang saham Perseroan untuk usaha mikro
dan kecil tidak bertanggung jawab secara pribadi
atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan
dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
(2) Ketentuan...
f.
SK No 171631A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum
belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang saham yang bersangkutan, baik
langsung maupun tidak langsung dengan
iktikad burtrk memanfaatkan Perseroan
untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat
dalam perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan, baik
langsung maupun tidak langsung secara
melawan hukum menggunakan kekayaan
Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan
Perseroan menjadi tidak cukup untuk
melunasi utang Perseroan.
Bagian Keenam
Undang-Undang Gangguan
Pasal 1 10
Staatsblad Tahun L926 Nomor 226 juncto Staatsblad
Tahun l94O Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan
(Hinderordonnantiel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagian Ketujuh
Perpajakan
Pasal 111 ...
SK No 171632 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 1 1
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 32631 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2l Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 67361diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 154

(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena
alasan:
a- Perusahaan melakukan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan
Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak
bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau
Pengusaha tidak bersedia menerima
Pekerja/Buruh;
b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti
dengan Penutupan Perusahaan atau tidak
diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang
disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena
Perusahaan mengalami kerugian secara terrrs
menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan
memaksa (force majeuf;
e. Perrrsahaan dalam keadaan penundaan
kewajiban pembayaran utang;
f.
Perusahaan pailit;
g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan
Keda yang diajukan oleh Pekerja/Buruh
dengan alasan Pengusaha melakukan
perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau
mengancam Pekerja/ Buruh;
2.membujuk...
SK No 171570 A
PRESIDEN
REPTTEL|K INDONESI,A
2. membujuk dan/atau
menyuruh
Pekerja/Buruh untuk
melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan ;
3. tidak membayar Upah tepat pada waktu
yang telah ditentukan selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut atau lebih,
meskipun Pengusaha membayar Upah
secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah
dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk
melaksanakan pekerjaan di luar yang
diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan
yang
membahayakan jiwa, keselamatan,
kesehatan,
dan
kesusilaan
Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada
Perjanjian Kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial yang
menyatakan Pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf
g terhadap permohonan yang diajukan oleh
Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan
untuk melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja;
i.
Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas
kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran
diri secara tertulis selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal
mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya
sampai tanggal mulai pengunduran diri;
SK No l7l57l A
j.Pekerja...
FRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
j.
Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari
kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi
dengan bukti yang sah dan telah dipanggil
oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan
tertulis;
k
Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama dan sebelumnya telah diberikan
surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga
secara berturut-turut masing-masing berlaku
untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali
ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja
Bersama;
1. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan
pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat
ditahan pihak yang berwajib karena diduga
melakukan tindak pidana;
m. Pekerja/Buruh mengalami
sakit
berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan
kerja dan tidak dapat melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.
(21 Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Keqja
lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
46. Pasal 155 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 156. . .
SK No 171572 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 154

(1) Investasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka
meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian
untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
(21 Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial,
dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan
sebelumnya;
SK No l7l7l2 A
b.memberikan...
FRESIDEN
FEPUBL|K INDONESTA
b. memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya;
c. memperoleh keuntungan; dan/atau
d. menyelenggarakan kemanfaatan umum, tetapi
tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja.
(3) Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urrlsan
pemerintahan di bidang keuangan negara selaku
bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai investasi Pemerintah Pusat; dan/atau
b. lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui
generisl dalam rangka pengelolaan investasi, yang
selanjutnya disebut Lembaga.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara selaku bendahara umum
negara dan lembaga dalam melaksanakan investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang untuk:
a. melakukan penempatan dana dalam bentuk
instrumen keuangan;
b. melakukan kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk
entitas dana perwalian (tntst funQ;
d. menentukan calon mitra investasi;
e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f.
menatausahakan aset yang dimilikinya.

Pasal 155

(1) Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 154 ayat (3) huruf a, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara dapat menetapkan dan/atau
menunjuk badan layanan rlmum, badan usaha milik
negara, dan/atau badan hukum lainnya.
SK No l7l7l3 A
(2) Menteri...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara membentuk rekening
investasi bendahara umum negara untuk menampung
dana investasi Pemerintah Pusat.
(3) Dana yang ditampung dalam rekening investasi
bendahara umum negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dapat digunakan kembali secara langsung
untuk mendapatkan manfaat ekonomi, manfaat sosial,
dan/atau manfaat lainnya.
(4) Tata kelola investasi Pemerintah Pusat oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara selaku bendahara umum
negara sepanjang tidak diatur secara khusus
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 156

(1) Dalam hal tedadi Pemutusan Hubungan Kerja,
Pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
(21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu)
bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan
Upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
Upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
Upah;
f.
masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan
Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
Upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)
bulan Upah;
i.
masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
(sembilan) bulan Upah.
(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan
Upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
Upah;
c.masa...
SK No 171573 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-s63-
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
(empat) bulan Upah;
d. masa keda 12 (dua belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
(lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
(enam) bulan Upah;
f.
masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun,
7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau
lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat)
tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau
lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a- cuti tahunan yang belum diambil dan belum
gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk
Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat
Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
48. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 157 ...
SK No 171574 A
PRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA

Pasal 157

(1) Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh
Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat
(3) huruf b dapat bersumber dari aset negara, aset
badan usaha milik negara, dan/atau sumber lain yang
sah.
(21 Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang
dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dipindahtangankan menjadi aset Lembaga yang
selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab
Lembaga.
(3) Aset...
SK No l7l7l4 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Aset negara dan aset badan usaha milik negara yang
dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada Lembaga,
dengan persetujuan Lembaga dapat dipindahtangankan
secara langsung kepada perusahaan patungan yang
dibentuk oleh Lembaga.
(4) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan ayat (3) dilakukan dengan cara jual beli,
dijadikan penyertaan modal, atau cara lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Aset negara yang dipindahtangankan menjadi aset
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atau
menjadi aset perusahaan patungan yang dibentuk oleh
Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dalam sengketa dan tidak terdapat kepemilikan atas
hak istimewa pihak manapun.
(6) Aset badan usaha milik negarayang dipindahtangankan
menjadi aset Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 atau menjadi aset perusahaan patungan yang
dibentuk oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak dalam sengketa, tidak sedang dilakukan
sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat
kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali
disepakati oleh pemilik hak.
(71 Ketentuan mengenai pemindahtanganan aset badan
usaha milik negara kepada Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau kepada perusahaan
patungan yang dibentuk oleh Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) untuk Perusahaan Perseroan
(Persero) atau ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara untuk Perusahaan Umum
(Perum).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan
aset negara kepada Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 atau kepada perrrsahaan patungan yang
dibentuk oleh Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal158...
SK No l7l7l5 A
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA

Pasal 157

(1) Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus
tetap melaksanakan kewajibannya.
(21 Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing
kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses
Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap
membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa
diterima Pekerja/Buruh.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya
proses penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial sesuai tingkatannya.
SK No 171575 A
50. Pasal 158
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
50. Pasal 158 dihapus
51. Pasal 159 dihapus
52. Ketentuan Pasal 16O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 158

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pendaftaran Kapal,' adalah
pendaftaran hak milik atas Kapal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain memenuhi ketentuan pendaftaran Kapal, yang
merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat
tanda kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal yang
mengilrarkan bendera Indonesia sebagai bendera
kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undarrg ini, pemilik Kapal penangkap ikan wajib
memenuhi ketentuan atau persyaratan pendaftaran
Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang yang mengatur mengenai pendaftaran
Kapal penangkap ikan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "grosse akta pendaftaran"
adalah salinan resmi dari minut (asli dari akta
pendaftaran).
Bukti hak milik atas Kapal merupakan d<;kumen
kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik Kapal pada
saat mendaftarkan Kapalnya antara lain berupa:
1. Bagi Kapal bangunan baru
a. kontrak pembangunan Kapal;
b. berita acara serah terima Kapal; dan
c. surat keterangan galangan.
2. Bagi Kapal yang pernah didaftarkan di negara lain
a. bill of sale; dan
b piotoal of deiiuery and aceptanca
SK No 171868A
Ayat(S) ...
PRESIDEN
R,EPUBL|K TNDONESTA
Ayat (s)
Yang dimaksud dengan "tanda pendaftaran"
merupakan rangkaian angka dan huruf yang terdiri
atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari
tempat Kapal didaftarkan, nomor urut akta
pendaftaran, dan kode kategori Kapal.
Contoh :
2008 Pst No.49991L
Tahun pendaftaran Kapal
Kode pengukuran dari tempat
Kapal didaftarkan
Nomor
49991 :
Nomor akta pendaftaran Kapal
Kode kategori Kapal (L kode
kategori untuk Kapal laut, N
kode kategori untuk Kapal
nelayan, P kode kategori untuk
Kapal pedalaman yaitu Kapal
yang berlayar di sungai dan
danau).
Pst
L
No.
Angka 37

Pasal 159

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" mencakup mitra
investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan
atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di
dalam maupun luar negeri.
Ayat(2)...
SK No 176663 A
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
Ayat
REPUBUK INDONESTA
(2t
Yang dimaksud dengan "bentuk kerja sama lainnya' dapat
mencakup pendirian dana kelolaan investasi (7trn@ bersama
pihak lain.
Lembaga dalam kerja sama dengan pihak ketiga, tetap
mempertahankan kedudukannya sebagai penentu utama
kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan
di badan usaha dengan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(3)
Pemindahtanganan aset Lembaga untuk dljadikan penyertaan
modal dengan memperhatikan tujuan pemindahtanganan,
penilaian atas aset dan memperhatikan praktik bisnis yang
berlaku secara internasional dan dilakukan dengan prinsip
usaha yang sehat.
(4t
Cukup jelas.
(s)
Cukup jelas.
(6)
Peraturan Pemerintah dalam ayat ini sekurang-kurangnya
mengatur:
a. ke{a sama dengan pihak ketiga yang mencakup antara
lain tata kelola aset yang dikerjasamakan, pembagian
keuntungan hasil kerja sama, mekanisme partisipasi,
audit dari aset yang bersangkutan;
b. pembentukan dana kelolaan investasi (fundl yang
mencakup permodalan, ruang lingkup tujuan investasi,
bentuk, jenis dana kelolaan investasi dan tata kelola dana
investasi; dan
c. penilaian aset.
Pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah didasarkan pada
praktik internasional yang baik.
SK No 176664A
Pasal 160 . . .
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESTA

Pasal 160

(1) Dalam hal Pekerja/Buruh ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana,
Pengusaha tidak wajib membayar Upah, tetapi
wajib memberikan bantuan kepada keluarga
Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungannya
dengan ketentuan sebagai berikut:
a- untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25o/o (dua
puluh lima persen) dari Upah;
b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga
puluh lima persen) dari Upah;
c. untuk 3 (tiga) orang tanggungant, 45o/o (empat
puluh lima persen) dari Upah;
d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih,
50% (lima puluh persen) dari Upah.
(21 Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak hari pertama Pekerja/Burrrh
ditahan oleh pihak yang berwajib.
(3) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh yang
setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan
pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam
proses perkara pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
l4l Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berakhir dan
Pekerja/Buruh dinyatakan tidak bersalah,
Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja/Buruh
kembali.
SK No 171576 A
(5) Dalam...
53. Pasal 161 dihapus.
54. Pasal 162 dihapus.
55. Pasal 163 dihapus.
56. Pasal 164 dihapus.
57. Pasal 165 dihapus.
58. Pasal 166 dihapus.
59. Pasal 167 dihapus.
60. Pasal 168 dihapus.
61. Pasal 169 dihapus.
62. Pasal 170 dihapus.
63. Pasal 171 dihapus.
64. Pasal 172 dihapus.
65. Pasal 184 dihapus.
66. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 161

Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga
oleh akuntan publik dilakukan dengan mengikuti standar akuntansi
yang diakui secara internasional sebagai standar akuntansi yang
berlaku untuk badan hukum pengelola investasi sejenisnya.
SK No 176665 A
Pasal 162 . . .
REPUEUK INDONESIA

Pasal 162

(1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang
khusus wajib:
a. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai
dengan sifat dan bentuk barang yang
diangkut;
b. memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang
yang diangkut;
c. memarkir Kendaraan di tempat yang
ditetapkan;
d. membongkar dan memuat barang di tempat
yang ditetapkan dan dengan menggunakan
alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang
yang diangkut; dan
e. beroperasi pada waktu yang tidak
mengganggu Keamanan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, Kelancaran Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, dan Ketertiban Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan.
SK No 176387 A
(2) Kendaraan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut alat
berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus mendapat
pengawalan dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(3) Pengemudi dan pembantu Pengemudi Kendaraan
Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus
wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan
sifat dan bentuk barang khusus yang diangkut.
16. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 163

(1) Kapal yang didaftarkan di Indonesia dan berlayar
di laut diberi surat tanda kebangsaan Kapal
Indonesia oleh Pemerintah Pusat.
(2) Surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk:
a. surat laut untuk Kapal berukuran GT 175
(seratus tujuh puluh lima gross tonnage) atau
lebih;
b. pas besar untuk Kapal berukuran GT 7 (tujuh
gross tonnagel sampai dengan ukuran kurang
dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima gross
tonnage); atau
c. pas kecil untuk Kapal berukuran kurang dari
GT 7 (tujuh gross tonnage).
(3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan
danau diberi pas sungai dan danau.
39. Ketentuan Pasal 168 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176423 A

Pasal 164

Ayat (1)
Peraturan Pemerintah dimaksud mengatur antara lain
kebijakan investasi, keterbukaan informasi, benturan
kepentingan, kerahasiaan informasi, pengadministrasian dari
data dan informasi yang berkaitan dengan aset yang dikelola,
audit internal, tanggung jawab sosial dan lingkungan serta
manajemen risiko dengan memperhatikan praktik bisnis yang
berlaku secara internasional.
Ayat (2)
Ketidakberlakuan peraturan perundang-undangan terkait yang
mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan
negara/badan usaha milik negara bagi Lembaga, karena
kegiatan pengelolaan aset dan investasi telah diatur secara
khusus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 165

(1) Angkutan umum di Jalan yang merupakan bagian
angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan
hukum angkutan multimoda.
(21 Kegiatan angkutan umum dalam angkutan
multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian
yang dibuat antara badan hukum angkutan Jalan
dan badan hukum angkutan multimoda dan/atau
badan hukum moda lain.
(3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu
secara sistem dan memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat.
l4l Ketentuan mengenai angkutan multimoda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dan ketentuan mengenai persyaratan, dan tata
cara memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
17. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176388 A
Pasall7O...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESTA

Pasal 166

(1) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
165 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai
ketua merangkap anggota;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
sebagai anggota; dan
c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional
sebagai anggota.
(21 Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Untuk memilih anggota dewan pengawas dari unsur
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, Presiden membentuk panitia seleksi.
(41 Panitia seleksi melakukan:
a. pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;
b. proses seleksi; dan
c. penyampaian nama calon kepada Presiden.
(5) Penyampaian nama calon kepada Presiden dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
pembentukan panitia seleksi.
(6) Presiden menyampaikan nama calon untuk
dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat
Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 10
(sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar
nama calon dari panitia seleksi.
(7) Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia
menyelenggarakan sesi konsultasi dengan Presiden
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya daftar nama calon dari Presiden.
SK No 171720 A
(8) Presiden...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-7Lt-
(8) Presiden menetapkan dan mengangkat anggota dewan
pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selesai
dilaksanakan.
(9) Dalam hal sesi konsultasi tidak terlaksana sesuai
jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (71, Presiden menetapkan dan mengangkat
anggota dewan pengawas dari unsur profesional dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota dewan
pengawas dari unsur profesional diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(11) Sesama anggota dewan pengawas dilarang saling
memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau
besan dengan sesama anggota dewan pengawas
dan/atau dengan anggota dewan direktur.
(12) Anggota dewan pengawas dari unsur profesional
diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
(13) Dalam rangka pengangkatan anggota dewan pengawas
dari unsur profesional untuk pertama kali, Presiden
menetapkan masa jabatan 3 (tiga) anggota dewan
pengawas sebagai berikut:
a. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun;
b. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun.
(14) Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan
Lembaga Pengelola Investasi oleh dewan direktur.
SK No l7l72l A
(15) Dalam . .
PRESIDEN
REPUBLTK TNDONESIA
-7t2-
(15) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (14) dewan pengawas berwenang:
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan
beserta indikator kinerja utama (keg performan@
indicatofl yang diusulkan dewan direktur;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja
utama (key perforrnance indicator) ;
c. menerima dan
mengevaluasi laporan
pertanggungiawaban dari dewan direktur;
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban
dewan pengawas dan dewan direktur kepada
Presiden;
e. menetapkan dan mengangkat anggota dewan
penasihat;
f.
mengangkat dan memberhentikan dewan direktur;
g. menetapkan remunerasi dewan pengawas dan
dewan direktur;
h. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan
modal Lembaga kepada Presiden;
i.
menyetujui laporan keuangan tahunan Lembaga;
j.
memberhentikan sementara satu atau lebih
anggota dewan direktur dan menunjuk pengganti
sementara untuk dewan direktur; dan
k. menyetujui penunjukan auditor Lembaga.
(16) Untuk membantu dewan pengawas dalam
melaksanakan tugas dan wewenanBnya, dewan
pengawas dapat membentuk komite.

Pasal 167

(1) Dewan direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur
profesional.
(21 Anggota dewan direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh dewan
pengawas.
SK No 171722 A
(3) Sesama...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-7t3-
(3) Sesama anggota dewan direktur dilarang saling memiliki
hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan
dengan sesama anggota dewan direktur dan/atau
dengan anggota dewan pengawas.
(41 Anggota dewan direktur diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5) Dalam rangka pengangkatan anggota dewan direktur
untuk pertama kali, dewan pengawas menetapkan masa
jabatan 5 (lima) anggota dewan direktur sebagai berikut:
a. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun;
b. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun; dan
c.
1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun.
(6) Dewan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan
operasional Lembaga Pengelola Investasi.
(71 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), dewan direktur berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;
b. melaksanakan kebijakan dan pengurulsan
operasional lembaga;
c. men5rusun dan mengusulkan remunerasi dewan
pengawas dan dewan direktur kepada dewan
pengawas;
d. men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan
anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama
(keA performance indicatofl kepada dewan
pengawas;
SK No 171723 A
e.men]rusun...
PRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
-7t4-
e. men5rusun struktur organisasi lembaga dan
menyelenggarakan manajemen kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem
penggajian, remunerasi, penghargaan, program
pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan
lainnya bagi pegawai l,embaga Pengelola Investasi;
dan
f.
mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan
di luar pengadilan.
(8) Dewan direktur dapat mendelegasikan tugas dan/atau
wewenang pelaksanaan operasional Lembaga Pengelola
Investasi kepada pegawai Lembaga Pengelola Investasi
dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
(9) Pembidangan setiap anggota dewan direktur ditetapkan
oleh dewan direktur.

Pasal 168

Untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan pengawas dari
unsur profesional dan anggota dewan direktur, calon anggota
dewan pengawas dari unsur profesional dan calon anggota
dewan direktur harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f.
memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang
investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum,
dan/ atau organisasi perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan
tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurals perusahaan yang menyebabkan
perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak. . .
SK No 171724 A
l.
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-7t5-
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang
tercela di bidang investasi dan bidang lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 169

(1) Pemilik atau operator Kapal yang mengoperasikan
Kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus
memenuhi persyaratan manajemen keselamatan
dan pencegahan pencemaran dari Kapal.
(21 Kapal yang telah memenuhi persyaratan
manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari Kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran dari Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 berupa dokumen
pe nye suaian manaj eme n ke selama tan (do anment of
compliancel untuk perusahaan dan sertifikat
manajemen keselamatan (safety management
certificatel untuk Kapal.
(41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh
pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau
lembaga yang diberikan kewenangan oleh
Pemerintah Pusat.
(5) Sertifikat manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran diterbitkan oleh pejabat
yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit
dan penerbitan sertifikat manajemen keselamatan
dan pencegahan pencemaran diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
41. Ketentuan. . .
SK No 176424 A
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
-4t4-
41. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 170

(1) Pemilik atau operator Kapal yang mengoperasikan
Kapal untuk ukuran tertentu harus memenuhi
persyaratan manajemen keamanan Kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi persyaratan
manajemen keamanan Kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat manajemen keamanan Kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa
sertifikat keamanan Kapal internasional
(intemational ship se anitg certificatel .
(41 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh
pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi atau
lembaga yang diberikan kewenangan oleh
Pemerintah Pusat.
(5) Sertifikat manajemen keamanan Kapal diterbitkan
oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh
Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit
dan penerbitan sertifikat manajemen keamanan
Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
42. Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 171

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1),
Pasal 97 ayat (1), Pasal 98 ayat (1), Pasal 100 ayat
(3), Pasal 104 ayat (2), Pasal 106, Pasal I25 ayat (1),
Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (21, Pasal 132
ayat (1) atau ayat (2), Pasal 135, Pasal 137 ayat (1)
atau ayat(21, Pasal 138 ayat (1) atau ayat(21, Pasal
l4l ayat (1) atau ayat(2), Pasal 149 ayat (1), Pasal
152 ayat (1), Pasal 156 ayat (1), Pasal 158 ayat (5),
Pasal 16O ayat (1), Pasal 162 ayat (1), atau Pasal
165 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
SK No 176425 A
(2) Dihapus...
PRESIDEN
INEENFFIA
(21 Dihapus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
43. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 172

(1) Lembaga Pengelola Investasi dapat melakukan
transaksi baik langsung maupun tidak langsung dengan
entitas yang dimilikinya.
(21 Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan
Lembaga Pengelola Investasi dan/atau entitas yang
dimilikinya, termasuk transaksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Kemudahan Proyek Strategis Nasional

Pasal 173

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat bertanggung jawab dalam menyediakan lahan
dan Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional
dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
(2) Dalam hal pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan
oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat, pengadaan tanah untuk proyek strategis
nasional dapat dilakukan oleh Badan Usaha.
SK No 171726 A
(3) Pengadaan. . .
EAPUBUK INDONESIA
-7t7 -
(3) Pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilaksanakan dengan mempertimbangkan prinsip
kemampuan keuangan negara dan kesinambungan
Iiskal.
(41 Dalam hal pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dilakukan oleh Badan Usaha, mekanisme
pengadaan tanah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah dan
Perizinan Berusaha bagi proyek strategis nasional
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 174

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini, kewenangan menteri, kepala lembaga,
atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam
undang-undang untuk menjalankan atau membentuk
peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai
pelaksanaan kewenangan Presiden.
Bagian Kedua
Administrasi Pemerintahan

Pasal 175

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2Ol4 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601) diubah menjadi sebagai berikut:
SK No 171727 A
1. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-7r8-
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 176

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) diubah
sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
I
Pasal 16. . .
SK No 171735 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 177

(1) Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan dan
pembinaan terhadap setiap pelaksanaan Perizinan
Berusaha yang dilakukan oleh pemegang Perizinan
Berusaha.
(21 Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan kewenangannya.
(3) Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas
pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dapat bekerja sama dengan profesi
bersertifikat sesuai dengan bidang pengawasan dan
pembinaan yang dilakukan.
(41 Dalam hal Aparatur Sipil Negara dan profesi
bersertifikat dalam melaksanakan tugasnya
menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang
tertuang dalam setiap Perizinan Berusaha yang
dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan kewenangannya dapat
memberikan sanksi administratif kepada pemegang
Perizinan Berusaha.
SK No 171742 A
(5) Sanksi...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif;
d. pengenaan daya paksa polisional;
e. pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan;
dan/atau
f.
pencabutan Perizinan Berrrsaha.
(6) Kewenangan Pemerintah Pusat dalam melaksanakan
pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
lainnya dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 178

Ayat (1)
Ayat (1a)
Ayat (21
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "surat permohonan telah
diterima secara lengkap" adalah Surat Pemberitahuan
yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan
hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat
Ketetapan Paj ak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Paj ak
Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Yang dimaksud dengan "sedang dilakukan pemeriksaan
bukti permulaan" adalah dimulai sejak surat
pemberitahuan pemeriksaan bukti
permulaan
disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari
Wajib Pajak.
Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap permohonan Wajib Paj ak atau Pengusaha
Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut
dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak
memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut
dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut
dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib
administrasi perpajakan.
Cukup jelas.
Ayat (4)
SK No 176629A
Cukup jelas.
Ayat(S) ...
PRESIOEN
REPUBUK INDONESTA
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 6

Pasal 179

(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 173 ayat (1) terkait penyelenggaraan
angkutan orang tidak dalam trayek diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di
bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang
melayani:
1. angkutan taksi yang wilayah operasinya
melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3. angkutan pariwisata;
b. gubernur untuk angkutan taksi yang wilayah
operasinya melampaui lebih dari 1 (satu)
daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi sesuai dengan norma, standar,
prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat;
c. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan
tertentu yang wilayah operasinya berada
dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta sesuai dengan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
SK No 176390A
d.bupati...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d. bupati/wali kota untuk taksi dan angkutan
kawasan tertentu yang wilayah operasinya
berada dalam wilayah kabupaten/kota sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
25. Pasal 180 dihapus
26. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 180

(1) Hak, izin, atau konsesi atas tanah dan/atau kawasan
yang dengan sengaja tidak diusahakan atau
ditelantarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
tahun sejak diberikan, dicabut dan dikembalikan
kepada negara.
(21 Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat
dapat menetapkan hak, izin, atau konsesi tersebut
sebagai aset bank tanah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencabutan hak, izin,
atau konsesi dan penetapannya sebagai aset bank
tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 181

(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini, setiap peraturan perundang-
undangan di bawah Undang-Undang yang berlaku dan
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan
harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang
dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembentukan peraturan perundang-undangan.
SK No 171744 A
(2) Harmonisasi...
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
(21 Harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan
peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah,
dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urulsan pemerintahan di bidang
pembentukan peraturan perundang-undangan bersama
dengan kementerian yang menyelenggarakan urLtsan
pemerintahan dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi dan
sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 182

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini mulai berlaku:
a. Perizinan Berrrsaha dan/atau sertifikat yang sudah
terbit berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya Perizinan Berrrsaha dan/atau
sertifikat;
b. Persetujuan, izin sektor, sertifikat, danf atau bentuk
perizinan lain yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
persetujuan, izin sektor, sertifikat, danf atau bentuk
perizinan lain;
c. Badan Usaha yang didirikan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
masih tetap berlaku sampai dengan berakhir jangka
waktu berdirinya Badan Usaha;
d. Perizinan Berusaha yang sedang dalam proses
permohonan, diproses berdasarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini;
e. Segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
badan/lembaga yang dibentuk oleh atau berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta
Kerja dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang
sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang
baik atau tata kelola yang baik.
Pasal 183. . .
SK No 171745 A
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA

Pasal 183

Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 182 dalam melaksanakan tugasnya dapat
mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok
untuk melakukan pengawasan terhadap segala sesuatu
yang berhubungan dengan Sumber Daya di Bidang
Kesehatan dan Upaya Kesehatan.
Ketentuan Pasal 187 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 184

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini mulai berlaku:
a. semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini; dan
b. semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini.

Pasal 185

PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana
sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan
Pekerja/Buruh dinyatakan bersalah, Pengusaha
dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja
kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal
69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3),
Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1),
atau Pasal 160 ayat (41 dikenai sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp1OO.OOO.0O0,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp400.0O0.0OO,00
(empat ratus juta rupiah).
SK No 171577 A
(2) Tindak
PITESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindak pidana kejahatan.
67. Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 185

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24A, Pasal 28, Pasal 32A,
Pasal 33A, Pasal 77,Pasal 80A, Pasal 82, Pasal 1O7,
Pasal 112, Pasal 116A, Pasal 1168, Pasal 135, atau
Pasal 168 dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
17. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 186

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
SK No 171746 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 238
ttd
SK No 171747 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
CIPTA KERJA
I. UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik
Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan
tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan", oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya
atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak pada prinsipnya mempakan salah satu aspek
penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk
menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan
jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong
pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan
tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran
terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerjayang
berkualitas karena:
a. Jumlah angkatan kerja pada Februari Tahun 2022 sebanyak l44,Ol
juta orang, naik 4,2O juta orang dibanding Februari Tahun 2O2l;
b. Penduduk yang bekerja sebanyak 135,61juta orang, di mana sebanyak
81,33 juta orang (59,97o/o) bekerja pada kegiatan informal;
c. Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) memberikan dampak
kepada 11,53 juta orang (5,53%) penduduk usia kerja, yaitu
pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja
sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan
penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak
9,44 juta orang;
SK No 1766844
d.dibutuhkan...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
d. dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan
pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan
dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka
meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia,
serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan
pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan
sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga
dirasakan oleh keluarga pekerja.
Terhadap hal tersebut, Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan
strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan
investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi
dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan
penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil
dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan
dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut terjadinya pelemahan
pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (yang
dikenal dengan fenomena stagflasi). Pada laporan the World Economic
Outlook (WEO) Oktober Tahun 2022, International Monetary Fund (IMF)
memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2o/o pada Tahun
2022 dari sebelumnya di angka 3,60/o di WEO pada April Tahun 2022.
Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun
2023, turun pada level 2,7o/o, jauh di bawah angka 4,9Vo yang dilaporkan
WEO pada Oktober Tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam
dilaporkan untuk perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika
Serikat, dan perekonomian Republik Ralryat Tiongkok. Pertumbuhan
Amerika Serikat diproyeksikan akan turun pada level 1 ,Oo/o di Tahun 2023,
dari ekspektasi l,6yo di Tahun 2022 dan 5,7oh di Tahun 2O2I. Ekonomi
Zona Eropa yang tumbuh sebesar 5,2o/o di Tahun 2O2l diprediksi akan
turun pada level 3,lo/o Tahun 2022 dan 0,5%o di Tahun 2023. Perekonomian
Republik Ra\yat Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar 3,2o/o di Tahun
2022 dan 4,4Yo di Tahun 2o23,jauh di bawah 8,lo/o yang dilaporkan tahun
lalu.
Yang tedadi di dunia saat ini, permasalahan supplg chains atau mata
rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terutama
pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Keterbatasan
pasokan yang jauh lebih parah dari pada turunnya permintaan berdampak
pada kenaikan inflasi yang tidak pernah terjadi selama 40 tahun terakhir
di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ekonomi
pasar yang disurvei Bloomberg pada pertengahan Tahun 2022
mengantisipasi laju inflasi dunia di atas 6% di Tahun 2o22,jauh lebih tinggi
dari pada angka di sekitar 2o/o berdasarkan survei Bloomberg di akhir
Tahun 2021.
SK No 176685A
Perekonomian
PRESIDEN
REFUBL|K INDONESIA
Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang
sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tadinya
diproyeksikan IMF akan pada kisaran 60/o padaTahun 2022 (WEO, Oktober
2o2ll telah dipangkas turun cukup signifikan. Survei Bloomberg dan
laporan IMF (WEO, Oktober 20221, Bank Dunia dan Asian Development
Bank melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,lo/o -
5,3o/o untuk Tahun 2022, dan turun pada level 4,8o/o di Tahun 2023. Pada
saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat, di mana laju inflasi
pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 60/o !ear-or7-
Aear, dibandingkan dengan level di kisaran 3% di Kuartal I Tahun 2022.
Tingkat ketidakpastian (uncertainties) yang tinggi pada perekonomian
dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik, mendorong risiko pada
prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih lemah dan inflasi yang
lebih tinggi. Respons standar bauran kebijakan, khususnya antara
kebijakan moneter dan fiskal, yang terus diperkuat semenjak awal pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan semakin dibutuhkan. Di era
stagflasi, koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana
pemerintah harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi
dan menahan inflasi.
Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang
gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental ekonomi domestik
untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas
utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, temtama konsumsi
privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan
terpuruknya pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan
Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik
bagi investor. Di sini pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif
yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting dan urgen.
Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta
Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan
terhadap hal tersebut perlu men5rusun dan menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan
untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi ralryat Indonesia secara
merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka
memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait
dengan:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
c. kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan UMK-M;
dan
d. peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis
nasional.
Penciptaan. . .
SK No 176686A
K
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan
terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha
paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan Perizinan
Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi,
pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja
beserta pengaturannya, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja yang telah menggunakan metode omnibus
(omnibus laur). Namun Undang-Undang tersebut telah dilakukan pengujian
formil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan
Nomor 91/PUU-XUIII2O2O telah menetapkan amar putusan, antara lain:
1. pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta
Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan
perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai
dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang
ditetapkan; dan
3. melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan
diucapkan.
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-
XVIII / 2O2O tersebut, telah dilakukan:
a. Menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengatur
dan memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang dan
telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, maka penggunaan metode
omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan
standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
b. Meningkatkan partisipasi yang bermakna lmeaningful participation)
yang mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan
pendapatnya (rl.Shf to be leardl, hak untuk dipertimbangkan
pendapatnya (right to be ansideredl, dan hak untuk mendapatkan
penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (righf b be
explaineq. Untuk itu Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas
Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta kerja (Satgas UU Cipta Kerja) yang memiliki fungsi untuli
melaksanakan proses sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2O2O tentang Cipta Kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama
kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan
telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah yang
diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran
masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang
Cipta Kerja.
c. Selanjutnya . . .
SK No 176505 A
EL|K INDONESIA
c. Selanjutnya, juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis
penulisan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O antara lain
adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak
tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian,
paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak
substansial.
Selain sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
9I/PUU-XVIII l2O2O tersebut, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang tentang Cipta Keda juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan
umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum berlakunya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Dengan perbaikan rumusan ketentuan umum
(batasan pengertian at"au definisi, singkatan atau akronim, dan hal-hal
yang bersifat umum) tersebut, maka ketentuan yang ada dalam Undang-
Undang sektor yang tidak diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Cipta Kerja harus dibaca dan dimaknai sama
dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang tentang Cipta Kerja.
Sebagai tindak lanjut berikutnya, perlu menyusun Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk
melakukan perbaikan dan penggantian atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Ruang lingkufi Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan tanah;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
j. pengenaan sanksi.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 /PUU-Vll l2OO9,
kondisi tersebut di atas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan
yang memaksa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang antara lain:
a. karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah
hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
b. Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat
ini ada; dan
c. kondisi . . .
SK No 176506A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara
membuat Undang-Undang secara prosedur biasa yang memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut
perlu kepastian untuk diselesaikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang
memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 187

(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat
(1), Pasal 7l ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (21,
Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85
ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana
kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp10.000.0O0,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindak pidana pelanggaran.
69. Ketentuan Pasal 188 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 171578 A
Pasal 188. . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 188

Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana
Perkeretaapian umum yang tidak memiliki Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) yang mengakibatkan timbulnya korban terhadap
manusia dan/atau kerusakan terhadap kesehatan,
keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp3.O00.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
SK No 176400A
18. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
18. Ketentuan Pasal 190 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 190

(1) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya mengenakan sanksi
administratif atas pelanggaran ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5,
Pasal 6, Pasal t4 ayat (1), Pasal 15, Pasal 25, Pasal
37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2),, Pasal 42 ayat (ll,
Pasal 47 ayat (1), Pasal61A, Pasal 66 ayat (4), Pasal
87, Pasal 92, Pasal 106, Pasal 126 ayat (3), atau
Pasal 160 ayat (1) atau ayat (21Undang-Undang ini
serta peraturan pelaksanaannya.
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
71. Di antara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 191A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 171579 A

Pasal 191

Jika tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33A mengakibatkan timbulnya kecelakaan
Kereta Api dan/atau kerugian bagi harta benda, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
20. Ketentuan Pasal 195 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 191

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
a. untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku,
yaitu Upah minimum yang telah ditetapkan
berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang
Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai
pengupahan.
b. bagi Perusahaan yang telah memberikan Upah
lebih tinggi dari Upah minimum yang ditetapkan
sebelum Undang-Undang ini, Pengusaha dilarang
mengurangi atau menurunkan Upah.
Bagian Ketiga
Jenis Program Jaminan Sosial

Pasal 195

Petugas Prasarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian tidak
memiliki sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya
kecelakaan dan/atau menimbulkan korban dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
SK No 176401 A
21. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
21. Ketentuan Pasal 196 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 196

(1) Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian dengan
petugas yang tidak memiliki sertifikat kecakapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1)
yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan
dan/atau menimbulkan korban dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang,
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, Penyelenggara
Prasarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
22. Ketentuan Pasal 203 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 197

(1) Untuk kepentingan Keselamatan dan Keamanan
Pelayaran, desain dan Pekerjaan Pengerukan Alur-
Pelayaran dan Kolam Pelabuhan, serta Reklamasi
wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(21 Pekerjaan Pengerukan Alur-Pelayaran dan Kolam
Pelabuhan serta Reklamasi dilakukan oleh
perusahaan yang mempunyai kemampuan dan
kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan
Pekerjaan Pengerrrkan Alur-Pelayaran, Kolam
Pelabuhan, dan Reklamasi serta sertifikasi
pelaksana pekerjaan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
44. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176426 A
Pasal2O4...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 199

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal
168, Pasal 173, Pasal 186, Pasal L87, Pasal 189,
Pasal 192, atau Pasal 193 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuanPerizinan Berusaha; dan latau
d. pencabutan Perizinan Berusaha.
SK No 176391 A
(2) Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
28. Ketentuan Pasal 22O diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 203

(1) Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan
Sarana Perkeretaapian tidak memiliki sertifikat
kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
116 ayat (1) yang mengakibatkan kecelakaan
Kereta Api dan/atau kerugian bagi harta benda
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun.
(21 Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang, Awak
Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
SK No 176402 A
(3) Jika...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian orang, Awak Sarana
Perkeretaapian dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
23. Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 204

(1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang
mengoperasikan Sarana Perkeretaapian dengan
Awak Sarana Perkeretaapian yang tidak memiliki
sertifikat kecakapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya
kecelakaan dan/atau menimbulkan korban
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
(2) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan luka berat bagi orang,
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Jika tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian orang, Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
24. Ketentuan Pasal 210 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 10
(1) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193
mengakibatkan luka berat bagi orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
SK No 176403 A
(2) Dalam...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 193 mengakibatkan matinya orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193 dilakukan oleh
Badan Usaha Penyelenggara yang mengakibatkan
luka berat bagi orang, Badan Usaha Penyelenggara
dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 189, Pasal 191, dan Pasal 193, dilakukan
oleh Badan Usaha Penyelenggara yang
mengakibatkan matinya orang, Badan Usaha
Penyelenggara dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp3.000.000.0OO,00 (tiga miliar
rupiah).

Pasal 205

(1) Daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf g
merupakan daerah di luar lingkungan kerja
Bandar Udara yang digunakan untuk menjamin
keselamatan dan keamanan Penerbangan serta
kelancaran aksesibilitas penumpang dan Kargo.
(21 Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan
Bandar Udara harus mendapatkan persetujuan
dari Pemerintah Pusat.
62. Pasal 215 dihapus.
63. Ketentuan Pasal 218 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan
keamanan Penerbangan, pelayanan jasa Bandar Udara,
serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh
sertifikat Bandar Udara atau register Bandar Udara dan
kriteria, jenis, besaran denda, serta tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
64. Ketentuan Pasal 219 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 210

Cukup jelas.

Pasal 213

Cukup jelas.
Angka 46
Pasal225
Cukup jelas.
Angka4T

Pasal 215

Dihapus.
Angka 63

Pasal 218

Cukup jelas.
Angka 64

Pasal 219

(1) Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit
Penyelenggara Bandar Udara wajib menyediakan
fasilitas Bandar Udara yang memenuhi
persyaratan keselamatan dan
keamanan
Penerbangan serta pelayanan jasa Bandar Udara
sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
SK No 176456A
(2) Setiap. . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
(21 Setiap Badan Usaha Bandar Udara atau Unit
Penyelenggara Bandar Udara yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi administratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
65. Ketentuan Pasal 221 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal22l
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas
Bandar Udara serta kriteria, jenis, besaran denda, dan
tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
66. Ketentuan Pasal 222 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 222

(1) Pemerintah Pusat wajib mengembangkan industri
dan teknologi prasarana yang menjamin
Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan
Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(21 Pengembangan industri dan teknologi Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan secara
terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.
SK No 176392 A
(3) Pengembangan
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(3) Pengembangan industri dan
teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus
mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Pusat.
30. Ketentuan Pasal 3O2
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi

Pasal 224

Lisensi personel Bandar Udara yang diberikan oleh
negara lain dinyatakan sah melalui pengesahan atau
validasi oleh Pemerintah Pusat.
SK No 176457 A
68. Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUtsUK INDONESIA
68. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 225

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O3 ayat (1),
Pasal 2O4 ayat (2), Pasal 2I3 ayat (1), Pasal 213
ayat (21, Pasal 214, Pasal2l5, atau Pasal 216 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
47. Ketentuan Pasal 243 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 233

(1) Pelayanan jasa Kebandarudaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 232 ayat (21 dapat
diselenggarakan oleh:
a. Badan Usaha Bandar Udara untuk Bandar
Udara yang diusahakan secara komersial
setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat; atau
b. Unit Penyelenggara Bandar Udara untuk
Bandar Udara yang belum diusahakan secara
komersial yang dibentuk oleh dan
bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangan.
(21 Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a tidak dapat dipindahtangankan.
(3) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 232 ayat (3) dapat
diselenggarakan oleh orang perseorangan warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia.
(4) Badan Usaha Bandar Udara
yang
memindahtangankan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan
Berusaha.
SK No 176458A
70.Ketentuan...
REPUBUK INDONESIA
70. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 237

Pemerintah Pusat mengembangkan usaha
Kebandarudaraan melalui penanaman modal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang penanaman modal.
71. Ketentuan Pasal 238 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 238

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan
di Bandar Udara, serta kriteria, jenis, besaran denda,
dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
72. Ketentuan Pasal 242 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 242

Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas
kerugian serta kriteria, jenis, besaran denda, dan tata
cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
73. Ketentuan Pasal 247 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal247...
SK No 176459 A
REPUBUK INDONESIA

Pasal 243

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23O ayat (21,
Pasal 233 ayat (3), Pasal 234,Pasal 235, atau Pasal
239 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
48. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal273
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (ll
dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 176428 A
49. Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-4t8-
49. Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 247

(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu,
instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau badan hukum Indonesia dapat
membangun Bandar Udara Khusus setelah
mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat.
(2) Ketentuan keselamatan dan
keamanan
Penerbangan pada Bandar Udara Khusus berlaku
sebagaimana ketentuan pada Bandar Udara.
74. Ketentuan Pasal 249 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 249

Bandar Udara Khusus dilarang melayani Penerbangan
langsung dari dan latau ke luar negeri kecuali dalam
keadaan tertentu dan bersifat sementara setelah
memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat.
75. Ketentuan Pasal 250
berikut:

Pasal 250

Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal
249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-
undangan yang baik, asas materi muatan peraturan
perundang-undangan, dan putusan pengadilan.
Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 251

Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan yang lebih tinggi, asas
pembentukan peraturan perundang-undangan yang
baik, asas materi muatan peraturan perrrndang-
undangan, dan putusan pengadilan, pen5rusunan Perda
dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang
membidangi urr.rsan pemerintahan dalam negeri dan
melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 252 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 171737 A
Pasal252...
PRESIDEN
EUK INDONESIA

Pasal 252

(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau
kabupaten/kota yang masih memberlakukan
Perda yang tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dikenai
sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dikenakan kepada kepala daerah dan
anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak
keuangan selama 3 (tiga) bulan yang diatur dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(41 Dihapus.
5. Ketentuan Pasal 260 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 253

Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter terdiri
atas:
a. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di
daratan (surface leuel Lrcliportl;
b. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di
atas gedung (eleuated heliport); dan
c. tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter di
perairan (helideckl.
78. Ketentuan Pasal 254 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 254

(1) Setiap tempat pendaratan dan lepas landas
Helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi
ketentuan Keselamatan Penerbangan dan
Keamanan Penerbangan.
l2l Tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter
yang telah memenuhi ketentuan Keselamatan
Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tanda pendaftaran (register) oleh
Pemerintah Pusat.
79. Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 255

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pemberian persetujuan pembangunan dan
pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas
Helikopter diatur dalam Peraturan Pemerintah.
SK No 17il61 A
80. Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
80. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 260

(1) Daerah sesuai dengan kewenangannya men5rusun
rencana pembangunan Daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem
perencanaan
pembangunan nasional di segala bidang kehidupan
yang berlandaskan pada riset dan inovasi nasional
yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
(21 Rencana pembangunan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (l)
dikoordinasikan,
disinergikan, dan diharmonisasikan oleh
Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan
pembangunan Daerah.
6. Di antara . . .
SK No 171738 A
PRESIDEN
REPUBL|K INDONESTA
Di antara Pasal 292 dan Pasal 293 disisipkan 1 (satu)
Pasal yakni Pasal 292A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 275

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimalsud dengan "unit pelayanan Navigasi
Penerbangan di Bandar Udara" terdiri atas
pelayanan Aerodrome oleh personel pemandu
(Aerodrome contro\, pelayanan komunikasi
Penerbangan (aeronautical Jlight information
seruicesl, dan pelayanan Aerodrome tanpa
personel pemandu (unattendedl.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "unit pelayanan navigasi
pendekatan" adalah unit pelayanan Navigasi
Penerbangan pada kawasan pendekatan
kedatangan (standard arriual route) dan
keberangkatan (standard instntment departurel.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi
Penerbangan jelajah' adalah unit pelayanan lalu
lintas Penerbangan terkendali yang diberikan
kepada Pesawat Udara yang mendapatkan
persetujuan dari personel pemandu lalu lintas
Penerbangan (air traffic control clearancel,
pelayanan informasi Penerbangan Wight
information seruicel, dan pelayanan kesiagaan
(alerting seruice).
AngkaSl ...
SK No 171889A
PRESIDEN
BLI( INDONESIA
Angka 81

Pasal 277

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara
pelayanan Navigasi Penerbangan serta biaya pelayanan
jasa Navigasi Penerbangan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
82. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 278

(1) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal
pengajuan keberatan, permohonan banding, atau
permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan
sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan
kelebihan pembayaran pajak.
(21 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhadap kelebihan pembayaran
pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar
yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan
akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan
yang menyatakan lebih bayar yang telah
diterbitkan:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.
(3) Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam hal permohonan
pembetulan, permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak, atau
permohonan pengurangan atau pembatalan Surat
Tagihan Pajak yang dikabulkan sebagian atau
seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan
pembayaran pajak.
SK No 171650A
(4) Imbalan .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
-64t-
(41 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) diberikan:
a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua
belas); dan
b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh
1 (satu) bulan.
(5) Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 yang digunakan sebagai dasar
penghitungan imbalan bunga adalah tarif bunga
per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya
penghitungan imbalan bunga.
(6) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sejak tanggal penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak
Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat
Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
Putusan Peninjauan Kembali.
(71 Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dihitung:
a. sejak tanggal pembayaran Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Surat
Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat
Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
b. sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak
Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya
Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak; atau
c. sejak. . .
SK No 17165l A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
c. sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan
Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya
Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,
atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan
Pajak.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian imbalan bunga diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 288

Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada
angkutan sungai dan danau tanpa memenuhiPerizinan
Berusaha untuk Trayek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (4) yang menimbulkan kecelakaan Kapal,
korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
50. Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 289

Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada
angkutan penyeberangan tanpa memenuhi Perizinan
Berusaha terkait persetujuan pengoperasian Kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) yang
menimbulkan kecelakaan Kapal, korban manusia, atau
kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
51. Ketentuan Pasal 290 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 290

Setiap Orang yang menyelenggarakan Usaha Jasa
Terkait dengan Angkutan di Perairan tanpa memenuhi
Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 yang menimbulkan korban manusia atau
kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
SK No 176429 A
52. Ketentuan. . .
REPUBUK INDONESIA
-4t9-
52. Ketentuan Pasal 291 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29 1
Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya
untuk mengangkut penumpang dan/atau barang
terutama angkutan pos sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya
kerugian pihak lain dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
53. Ketentuan Pasal 292 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 291

Cukup jelas.
SK No l7l872A
Angka53...
PRES'DEN
BLIK IN
Angka 53

Pasal 292

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "personel Navigasi Penerbangan
yang terkait langsung dengan pelaksanaan
pengoperasian dan/ atau pemeliharaan fasilitas
Navigasi Penerbangan" meliputi:
a. personel pelayanan lalu lintas Penerbangan, yang
terdiri atas:
1. pemandu lalu lintas Penerbangan; dan
2. pemandu komunikasi Penerbangan.
b. personel teknik telekomunikasi Penerbangan, yang
terdiri atas:
1. teknisi komunikasi Penerbangan;
2. teknisi radio Navigasi Penerbangan;
3. teknisi pengamatan Penerbangan; dan
4. teknisi kalibrasi Penerbangan.
c. personel pelayanan informasi aeronautika; dan
d. personel perancang prosedur Penerbangan adalah
personel yang bertugas antara lain:
1) merancang suatu prosedur pergerakan Pesawat
Udara untuk:
a) keberangkatan (standard instntment
departurel. Prosedur pergerakan Pesawat
Udara keberangkatan adalah jalur
Penerbangan tertentu dari suatu Bandar
Udara, ditandai oleh fasilitas navigasi, yang
merupakan panduan bagi penerbang.
SK No 171890A
b) kedatangan . . .
PRESTDEN
REPUBUK INDONESIA
b) kedatangan (standard instrument arriual
route). Prosedur pergerakan Pesawat Udara
kedatangan adalah jalur Penerbangan
tertentu menuju suatu Bandar Udara,
ditandai oleh fasilitas-fasilitas navigasi,
yang merupakan panduan bagi penerbang.
c) ancangan pendaratan (instrument approach
procedurel. Prosedur pergerakan Pesawat
Udara €rncangan pendaratan adalah
rangkaian manuver yang ditetapkan bagi
penerbang dalam melaksanakan prosedur
ancangan pendaratan dengan hanya
berpedoman pada instrumen-instrumen
yang terdapat dalam cockpit serta fasilitas
komunikasi dan navigasi.
d) terbang jelajah (en-routel. Prosedur
pergerakan Pesawat Udara terbang jelajah
adalah prosedur pergerakan Pesawat Udara
yang dimulai dari fase keberangkatan
sampai dengan awal fase kedatangan
melalui suatu jalur Penerbangan dengan
batas ketinggian minimum yang ditentukan
(minimum en-route altitudel.
2) melakukan kajian aeronautika terhadap objek
halangan yang berada dalam area operasi
Penerbangan.
Angka 83

Pasal 292

(1) Dalam hal penyederhanaan perizinan dan
pelaksanaan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang ini
menyebabkan berkurangnya
pendapatan asli Daerah, Pemerintah Pusat
memberikan dukungan insentif anggaran.
(21 Pemberian anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7. Pasal 300 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 349 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 293

Setiap Orang yang tidak memberikan fasilitas khusus
dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal42
ayat (1) yang menimbulkan kecelakaan dan/atau
korban manusia dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
SK No 176430 A
55.Ketentuan...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
55. Ketentuan Pasal 294 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 294

(1) Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya
dan barang khusus tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang
mengakibatkan timbulnya korban manusia atau
kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan,
dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana
denda paling banyak Rp400.00O.0OO,O0 (empat
ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kerugian harta benda, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling larrra 4
(empat) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kematian seseorang dan/atau
kerugian harta benda, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling banyak Rpl.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah).
56. Ketentuan Pasal 295 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 295

Setiap Orang yang mengangkut barang berbahaya dan
barang khusus yang tidak
menyampaikan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
yang mengakibatkan timbulnya korban dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan
pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
SK No 176431 A
57.Ketentuan...
PRESIDEN
REPUEL|K INDONESIA
-42L-
57. Ketentuan Pasal 296 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 296

Setiap Orang yang tidak mengasuransikan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang
mengakibatkan timbulnya kerugian pihak lain dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
atau pidana denda paling banyak Rp150.000.0OO,00
(seratus lima puluh juta rupiah).
58. Ketentuan Pasal 297 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 297

(1) Setiap Orang yang membangun dan
mengoperasikan Pelabuhan sungai dan danau
yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal98 ayat (1) dan
ayat (3) yang mengakibatkan timbulnya
korban/kerusakan terhadap
kesehatan,
keselamatan, dan/atau lingkungan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
atau
pidana denda paling
banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(21 Setiap Orang yang memanfaatkan garis pantai
untuk melakukan kegiatan tambat Kapal dan
bongkar muat barang atau menaikkan dan
menurunkan penumpang untuk kepentingan
sendiri di luar kegiatan di Pelabuhan, Terminal
Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
tanpa memenuhi Perizinan Berusaha atau
Persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 339 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
SK No 176432 A
59. Ketentuan
PRESIDEN
REPUEUK INDONES]A
59. Ketentuan Pasal 298 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 298

Setiap Orang yang tidak memberikan jaminan atas
pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam
melaksanakan kegiatan di Pelabuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3) yang mengakibatkan
timbulnya korban dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling
banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
60. Ketentuan Pasal 299 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 299

Setiap Orang yang membangun dan mengoperasikan
Terminal Khusus tanpa memenuhi Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal lO4 ayat (21 yang mengakibatkan timbulnya
korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan,
dan/atau lingkungan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp300.O00.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
61. Ketentuan Pasal 307 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 300

Dihapus.
Angka 8

Pasal 302

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti
selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem,
menurunkan penumpang selain di
tempat
pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain
yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui
dalam Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
31. Ketentuan Pasal 305
sebagai berikut:
diubah sehingga berbunyi

Pasal 305

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak
memenuhi ketentuan mengenai persyaratan
keselamatan, pemberian tanda barang, Parkir,
bongkar dan muat, atau waktu operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, atau huruf e dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda
paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
SK No 176393 A
32. Pasal. . .
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESTA
32. Pasal 308 dihapus.

Pasal 307

Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tanpa
dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan
kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 1 ayat (21 yangmengakibatkan timbulnya kecelakaan
Kapal, korban manusia, atau kerugian barang dan harta
benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,O0 (tiga ratus juta rupiah).
SK No 176433 A
62.Ketentuan...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
62. Ketentuan Pasal 308 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 308

Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal tidak
dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t32 ayat (1) yang mengakibatkan
timbulnya kecelakaan Kapal, korban manusia, atau
kerugian barang dan harta benda dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
63. Ketentuan Pasal 310 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 310

Setiap Orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa
memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 yang
mengakibatkan timbulnya korban atau kerugian harta
benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
64. Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 313

Setiap Orang yang menggunakan peti kemas sebagai
bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan
kelaikan peti kemas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya
korban atau kerugian harta benda dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp300.0O0.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
SK No 176434A
65. Ketentuan. .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
65. Ketentuan Pasal 314 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 314

Setiap Orang yang tidak memasang tanda pendaftaran
pada Kapal yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 158 ayat (5) yang mengakibatkan
timbulnya korban atau kerugian harta benda dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau
pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
66. Ketentuan Pasal 321 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 32 1
Pemilik Kapal yang tidak menyingkirkan Kerangka
Kapal dan/atau muatannya yang mengganggu
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dalam batas
waktu yang ditetapkan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2O3 ayat (1) yang mengakibatkan
timbulnya korban/kecelakaan Kapal dipidana dengan
pidana
penjara
paling
lama
1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
67. Ketentuan Pasal 322 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 317

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen
keselamatan penyedia jasa Penerbangan, kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
86. Ketentuan Pasal 389 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
SK No 176463 A

Pasal 322

Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan,
percobaan berlayar, kegiatan alih muat di Kolam
Pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang
berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 ayat (1) yang
mengakibatkan timbulnya korban atau tedadinya
kecelakaan Kapal dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak Rp 1 00.000.000,00 (seratus juta rupiah).
SK No 176435 A
68. Ketentuan. . .
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
68. Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 336

(1) Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban
khusus dari jabatannya atau pada waktu
melakukan tindak pidana menggunakan
kekuasaan, dan menggunakan kesempatan, atau
sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(21 Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
pemberhentian secara tidak hormat dari
jabatannya.
(3) Setiap pejabat yang karena melaksanakan tugas
sesuai dengan jabatan dan kewenangannya
menyebabkan kerrrgian harta benda dan/atau
hilangnya nyawa seseorang di luar kekuasaannya,
pejabat tersebut tidak dapat dikenai sanksi.

Pasal 338

(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:
a
ulama; dan
b
akademisi.
21. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 35 . .
SK No 176321 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA

Pasal 349

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyederhanaan jenis
pelayanan publik' adalah menggabungkan beberapa
jenis pelayanan publik yang diamanatkan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi 1
(satu) jenis pelayanan yang di
dalamnya
menampung/memuat substansi pelayanan yang
digabungkan tersebut.
Yang dimaksud dengan "penyederhanaan prosedur
pelayanan publik" adalah mengurangi dan/atau
mengintegrasikan persyaratan atau langkah-langkah
pemberian layanan, sehingga mempermudah proses
pemberian layanan kepada masyarakat.
SK No 176672A
Ayat(2\ . ..
REPUBLIK TNDONESTA
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9

Pasal 350

(1) Kepala daerah wajib memberikan pelayanan
Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(21 Dalam memberikan pelayanan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah
membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu.
(3) Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-und€rngan.
(4) Pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan sistem
Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola
oleh Pemerintah Pusat.
(5) Kepala daerah dapat mengembangkan sistem
pendukung pelaksanaan sistem Perizinan
Berusaha secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 yang terintegrasi sesuai
dengan standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(6) Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan penggunaan sistem Perizinart
Berusaha secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) yang terintegrasi dikenai
sanksi administratif.
SK No L7I74OA
(7) Sanksi .
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) berupa teguran tertulis kepada gubernur
oleh Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk
pelanggaran yang bersifat administratif.
(8) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(71 dapat diberikan oleh menteri atau kepala
lembaga yang membina dan mengawasi Perizinan
Berusaha sektor setelah berkoordinasi dengan
Menteri.
(9) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (71dan ayat (8) telah disampaikan 2 (dua)
kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan
oleh kepala daerah:
a. menteri atau kepala lembaga yang membina
dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor
mengambil alih pemberian Perizinan
Berrrsaha yang menjadi kewenangan
gubernur; atau
b. gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
mengambil alih pemberian Perizinan
Berusaha yang menjadi kewenangan
bupati/wali kota.
(10) Pengambilalihan pemberian Perizinan Berusaha
oleh menteri atau kepala lembaga yang membina
dan mengawasi Perizinan Berusaha sektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a
dilakukan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
10. Di antara Pasal 4O2 dan 403 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 4O2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
SK No l7l74l A
Pasal4O2A...
FRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 4O2A
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi serta
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah harus dibaca dan dimaknai
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

Pasal 389

Setiap personel di bidang Penerbangan yang telah
memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 388 dapat diberi Lisensi oleh Pemerintah
Pusat setelah memenuhi persyaratan.
87. Ketentuan Pasal 392 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 392

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikat Kompetensi
dan Lisensi serta penyusunan program pelatihan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
88. Ketentuan Pasal 409 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 409

Setiap Orang selain yang ditentukan dalam Pasal 47
yang melakukan perawatan Pesawat Udara, mesin
Pesawat Udara, baling-baling Pesawat Terbang dan
komponennya
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.00O,00 (dua ratus juta rupiah).
89. Ketentuan Pasal 414 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 414

Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara
Sipil Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (21
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.00O.000,00 (dua miliar rupiah).
90. Ketentuan Pasal 416 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 416

Setiap Orang yang melakukan kegiatan Angkutan
Udara Niaga dalam negeri tanpa Perizinan Berusaha
dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp50O.00O.O00,0O (lima ratus juta rupiah).
91. Ketentuan. . .
SK No 176464 A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESTA
91. Ketentuan Pasal 418 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 418

Setiap Orangyang melakukan kegiatan Angkutan Udara
Niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan
terbang dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp350.0O0.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
92. Ketentuan Pasal 423 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 423

(1) Personel Bandar Udara yang mengoperasikan
dan/atau memelihara fasilitas Bandar Udara tanpa
memiliki Lisensi atau Sertifikat Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 yang
mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
93. Ketentuan Pasal 426 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 426

Setiap Orang yang membangun Bandar Udara Khusus
tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
SK No 176465 A
94. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
94. Ketentuan Pasal 427 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 427

Setiap Orang yang mengoperasikan Bandar Udara
Khusus dengan melayani Penerbangan langsung dari
dan/atau ke luar negeri tanpa persetujuan dari
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
249, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp3.000.000.000,0O (tiga miliar rupiah).
95. Ketentuan Pasal 428 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 428

(1) Setiap Orang yang mengoperasikan Bandar Udara
Khusus yang digunakan untuk kepentingan umum
tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O yang
mengakibatkan timbulnya korban dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(21 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Paragraf 1 1
Kesehatan, Obat, dan Makanan

Pasal 498

Cukup je1as.

Pasal 1008

Cukup jelas.
Angka 35

Pasal 1178

Cukup jelas.
Angka 14

Pasal 1538

PRESIDEN
REPUBUK INOONESIA
-6t9-
Pasal 153El
(1) Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 153A ayat (21 memuat maksud dan
tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan
keterangan lain berkaitan dengan pendirian
Perseroan.
(21 Pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan secara elektronik kepada
Menteri dengan mengisi format isian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi
pernyataan pendirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan format isian sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dalam Peraturan Pemerintah.