KABUPATEN ACEH BESAR DI ACEH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan
perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
1. Kabupaten Aceh Besar adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Aceh Besar.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
BABII ...
SK No 205867 A
---
Pasal 3
Kabupaten Aceh Besar terdiri atas 23 (dua puluh tiga)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Lhoong;
- Kecamatan Lhoknga;
- Kecamatan Indrapuri;
- KecamatanSeulimeum;
- Kecamatan Montasik;
- KecamatanSukamakmur;
- Kecamatan Darul Imarah;
- Kecamatan Peukan Bada;
- Kecamatan Mesjid Raya;
- Kecamatan Ingin Jaya;
- Kecamatan Kuta Baro;
1. KecamatanDarussalam;
- Kecamatan Pulo Aceh;
- Kecamatan Lembah Seulawah;
- Kecamatan Kota Jantho;
- Kecamatan Kuta Cot Glie;
- Kecamatan Kuta Malaka;
- Kecamatan Simpang Tiga;
- Kecamatan Darul Kamal;
- Kecamatan Baitussalam;
- Kecamatan Krueng Barona Jaya;
- Kecamatan Leupung; dan
- Kecamatan Blang Bintang.
Pasal4...
SK No2058684
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Aceh Besar mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Kota Banda Aceh
dan Laut Andaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Jaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Besar secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Besar berkedudukan di Kecamatan
Kota Jantho.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Besar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran
tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan
dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan hutan
berupa kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta
kawasan kepulauan;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan
perikanan, pertambangan, serta pertanian; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan
budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan
syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keistimewaan dan
kekhususan Pemerintahan Aceh.
BABIII ...
SK No205869A
---
FRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Aceh Besar dalam Undang-
Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 205870 A
---
PRESIDEN
RErJUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No205871 A
---
FRESIDEN
### REPUBLIK I].IDONESIA
