Langsung ke konten

KABUPATEN ACEH BESAR DI ACEH

UU No. 6 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara. 1. Kabupaten Aceh Besar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. 1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Pasal 2

Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Besar berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92). BABII ... SK No 205867 A ---

Pasal 3

Kabupaten Aceh Besar terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu: - Kecamatan Lhoong; - Kecamatan Lhoknga; - Kecamatan Indrapuri; - KecamatanSeulimeum; - Kecamatan Montasik; - KecamatanSukamakmur; - Kecamatan Darul Imarah; - Kecamatan Peukan Bada; - Kecamatan Mesjid Raya; - Kecamatan Ingin Jaya; - Kecamatan Kuta Baro; 1. KecamatanDarussalam; - Kecamatan Pulo Aceh; - Kecamatan Lembah Seulawah; - Kecamatan Kota Jantho; - Kecamatan Kuta Cot Glie; - Kecamatan Kuta Malaka; - Kecamatan Simpang Tiga; - Kecamatan Darul Kamal; - Kecamatan Baitussalam; - Kecamatan Krueng Barona Jaya; - Kecamatan Leupung; dan - Kecamatan Blang Bintang. Pasal4... SK No2058684 --- PRESIDEN

Pasal 4

**(1) Kabupaten Aceh Besar mempunyai batas daerah:** - sebelah utara berbatasan dengan Kota Banda Aceh dan Laut Andaman; - sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie; - sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Jaya; dan - sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Besar secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Ibu kota Kabupaten Aceh Besar berkedudukan di Kecamatan Kota Jantho.

Pasal 6

Kabupaten Aceh Besar memiliki karakteristik, yaitu: - kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan hutan berupa kawasan lindung dan kawasan budidaya, serta kawasan kepulauan; - potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertambangan, serta pertanian; dan - nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh. BABIII ... SK No205869A --- FRESIDEN

Pasal 7

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 9

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Besar dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 205870 A --- PRESIDEN RErJUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman SK No205871 A --- FRESIDEN ### REPUBLIK I].IDONESIA