Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembentukan
Daerah Tingkat II Maluku".
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang,ini dengan menempatkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Juli 1958,
www.djpp.depkumham.go.id
---
MENGENAI
UNDANG-UNDANG No. 60 TAHUN 1958
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 23 TAHUN 1957
TAHUN 1957
No.80), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pada waktu mulai berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957
tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang berlaku diseluruh
wilayah Republik Indonesia (tanggal 18 Januari 1957) di wilayah daerah
Propinsi administratip Maluku terdapatlah daerah-daerah swatantra
yang statusnya semuanya didasarkan atas Undang-undang Negara
Indonesia Timur No. 44 tahun 1950, yaitu:
1. Daerah Maluku Tengah dan Daerah Maluku Tenggara, yang kedua-
duanya telah dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun
1952 jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953,
1. Daerah (Kota) Ambon, dibentuk dengan Peraturan Pemerintah No.
15 tahun 1955 dan
1. Daerah Maluku Utara, mula-mula suatu pemerintahan-gabungan
dari tiga pemerintahan swapraja-swapraja Ternate, Tidore dan
Bacan, yang kekuasaannya telah diatur dalam suatu peraturan-
gabungan yang disebut "Undang-undang Dasar Daerah Maluku
Utara", ditetapkan tanggal 14 April 1949 No. 50 dan disahkan
dengan Keputusan Residen Ternate tanggal 14 April 1949 No. 50
dan kemudian dengan berlakunya Undang-undang Negara
Indonesia Timur No. 44 tahun 1950 telah menjelma menjadi
"Daerah" seperti dimaksud Undang-undang tersebut.
Keempat daerah-daerah tersebut, berdasarkan pasal 73 ayat 4
Undang-undang No. 1 tahun 1957 masih dapat berjalan terus
menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan yang
berlaku baginya, hingga daerah itu dibentuk, diubah atau
dihapuskan berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1957 itu.
Keempat kesatuan-kesatuan hukum ini telah sejak lama
mempunyai hak otonomi, bahkan suatu otonomi yang cukup luas.
Dengan demikian maka keempat daerah tersebut telah sewajarnya
dapat dibentuk berturut-turut menjadi:
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,
1. Kotapraja Ambon,
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara.
Pembentukan keempat daerah tersebut pada hakekatnya tidaklah
merupakan suatu pembentukan baru, akan tetapi sesungguhnya
merupakan suatu penyesuaian dari daerah-daerah itu dengan Undang-
undang No. 1 tahun 1957.
Mengenai isi rumah-tangga daerah-daerah tersebut, dianut prinsip
seperti dicantumkan dalam pasal 4 rancangan Undang-undang ini,
bahwa isi otonomi dari daerah-daerah itu tidaklah harus berkurang.
Dalam pada itu dengan ini ditegaskan, bahwa ketentuan tersebut
dalam pasal 4 tadi, dengan sendirinya tidak mengurangi ketentuan
dalam pasal 31 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1957, yaitu bahwa
dengan peraturan Pemerintah isi otonomi itu daat ditambah.
Hal ini berarti, bahwa otonomi yang telah dimiliki oleh daerah-
daerah tersebut, tidak hanya akan tetap berlangsung, kecuali urusan-
urusan yang merupakan urusan nasional, bahkan dapat ditambah
dengan urusan baru.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang tercantum
dalam pasal 3, ditetapkan berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 1
Undang-undang No. 1 tahun 1957, seperti pasal ini telah diubah dengan
Undang-undang No. 73 tahun 1957, yaitu sebagai berikut:
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah, mempunyai 35
anggota;
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara, mempunyai 25
anggota,
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara, mempunyai
15 anggota,
1. Kotapraja Ambon, mempunyai 15 anggota.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-58 pada tanggal 27
Mei 1958, pada hari Selasa, P.252/1957. 1017
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
Sumber: LN 1958/111; TLN NO. 1645
www.djpp.depkumham.go.id