Ayat 1: Urusan-urusan yang dimaksud dalam ayat 1 ini, yang telah
diserahkan oleh Pemerintah Pusat pada Daerah Tingkat I Sumatera
Tengah ialah:
1.
Urusan pertanian dengan Peraturan Pemerintah tahun 1951 No. 44
www.djpp.depkumham.go.id
(Lembaran Negara No. 63),
2.
Urusan Kehewanan dengan Peraturan Pemerintah tahun 1951 No.
45 (Lembaran Negara No. 64),
3.
Urusan Perikanan darat dengan Peraturan Pemerintah tahun 1951
No. 46 (Lembaran Negara No. 65),
4.
Urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan dengan Peraturan
Pemerintah tahun 1951 No. 65 (Lembaran Negara No. 110),
5.
Urusan sosial dengan Peraturan Pemerintah tahun 1952 No. 45
(Lembaran Negara No. 73),
6.
Urusan kesehatan dengan Peraturan Pemerintah tahun 1952 No.
51 (Lembaran Negara No. 82),
7.
Urusan pekerjaan umum dengan Peraturan Pemerintah tahun
1953 No. 18 (Lembaran Negara No. 31),
8.
Urusan perindustrian kecil dengan Peraturan Pemerintah tahun
1954 No. 12 (Lembaran Negara No. 24).
Oleh karena Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut di atas ini
menyerahkan urusan-urusan itu pada Propinsi (Daerah Tingkat I)
Sumatera Tengah, maka dengan Peraturan Pemerintah tahun 1957 No.
31 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 78) ditetapkan, bahwa di mana
dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut di atas disebut
"Propinsi" atau "Propinsi Sumatera Tengah", ini harus dibaca sebagai
Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan/atau Riau.
Ayat 2: Penambahan kewenangan pangkal yang dimaksud dalam
ayat 2 ini menurut Undang-undang No. 1 tahun 1957 dilakukan dengan
peraturan Pemerintah.
Peraturan-peraturan Pemerintah sedemikian itu telah dikeluarkan, yaitu:
1.
Peraturan Pemerintah tahun 1957 No. 64 (Lembaran Negara No.
169), tentang penyerahan sebahagian urusan Pemerintah Pusat
dalam lapangan perikanan laut, kehutanan dan karet rakyat
kepada Daerah Tingkat I,
2.
Peraturan Pemerintah tahun 1958 No. 5 (Lembaran Negara tahun
1958 No. 9), tentang penyerahan tugas di lapangan bimbingan dan
perbaikan sosial pada Daerah Tingkat I.
3.
Peraturan Pemerintah tahun 1958 No. 6 (Lembaran Negara No. 10)
tentang penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan
perumahan pada Daerah Tingkat I.
4.
Peraturan Pemerintah tahun 1958 No. 14 (Lembaran Negara No.
26) tentang penyerahan tugas Pusat dalam lapangan kesejahteraan
buruh, kesejahteraan penganggur dan pemberian kerja kepada
penganggur pada Daerah Tingkat I.
5.
Peraturan Pemerintah tahun 1958 No. 16 (Lembaran Negara No.
28) tentang penyerahan urusan lalu lintas jalan kepada Daerah
Tingkat I.
www.djpp.depkumham.go.id
6.
Peraturan Pemerintah tahun 1958 No. (Lembaran Negara No. )
tentang penyerahan urusan perdagangan Dalam Negeri dan
koperasi kepada Daerah Tingkat I.
Pasal 5 s/d 15.
Cukup jelas.
*)
Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-58 pada tanggal 27
Mei 1958, pada hari Selasa, P.248/1957
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1958/112; TLN NO. 1646
www.djpp.depkumham.go.id