Langsung ke konten

Amendment to Law No. 39 of 2008 Concerning State Ministries

UU No. 61 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 6

Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada subumsan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). 2.Di. .. SK No 243524 A --- a*IigI-trN INDONESIA 3- 1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan, mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. 1. Penjelqsan Pasal 10 dihapus. 1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan ### Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. 1. Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

**(1) Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga** pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(2)Lembaga. . .** SK No 243525 A --- PRESIDEN (21 l*mbaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh Presiden. **(3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah** lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah** nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal II 1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra[yat melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya. 1. Dalam hal dilakukan perubahan unsur organisasi yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal9A, ketentuan mengenai unsur organisasi, jabatan nomenklatur unsur organisasi, atau sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai unsur organisasi, nomenklatur unsur organisasi, atau jabatan dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. 1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 243526 A --- PRESIDEN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 , ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya Perrndang-undangan Hukum, Djaman SK No 243519 A --- PRESIDEN