Amendment to Law No. 39 of 2008 Concerning State Ministries
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 6
Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri
dapat didasarkan pada subumsan pemerintahan atau
perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki
keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3).
2.Di. ..
SK No 243524 A
---
a*IigI-trN
INDONESIA
3-
1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Dalam hal terdapat Undang-Undang yang menuliskan,
mencantumkan dan/atau mengatur unsur organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Presiden dapat
melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam
peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan.
1. Penjelqsan Pasal 10 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan
### Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.
1. Judul BAB VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
**(1) Hubungan fungsional antara Kementerian, lembaga**
pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural,
dan/atau lembaga pemerintah lainnya dilaksanakan
secara sinergis sebagai 1 (satu) sistem pemerintahan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2)Lembaga. . .**
SK No 243525 A
---
PRESIDEN
(21 l*mbaga pemerintah nonkementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah
Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden
melalui menteri yang mengoordinasikan, kecuali
ditentukan lain oleh Presiden.
**(3) Lembaga nonstruktural dan/atau lembaga pemerintah**
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan dan bertanggung jawab sesuai dengan
yang ditentukan Presiden atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah**
nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan/atau
lembaga pemerintah lainnya secara tersendiri diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal II
1. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra[yat melalui alat
kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib
melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap
pelaksanaan Undang-Undang ini paling lambat
2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini mulai
berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam
Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya.
1. Dalam hal dilakukan perubahan unsur organisasi
yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal9A, ketentuan mengenai unsur organisasi,
jabatan nomenklatur unsur organisasi, atau
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang
mengatur mengenai unsur organisasi, nomenklatur
unsur organisasi, atau jabatan dimaksud dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku.
1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 243526 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perrndang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 243519 A
---
PRESIDEN
