ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, €rnggaran
Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Pasal 2
**(1) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa:**
- perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas
Badan layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari perhitungan PNBP tahun anggaran
sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita
Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa
klaim asuransi BMN tahun anggaran
sebelumnya;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari pinjaman termasuk pinjaman baru;
1 d, pergeseran anggaran antarprogram dalam
(satu) Bagian Anggaran untuk
bencana;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber
yang dari hibah termasuk hibah
diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka
penanggulangan bencana;
- perubahan anggaran cadangan kompensasi
dalam Program Pengelolaan Belanja Lainnya;
- pergeseran dari Bagian Anggaran 999.08 (BUN
Pengelolaan Belanja Lainnya) ke Bagran
Anggaran kementerian/lembaga atau sebaliknya
atau pergeseran antarsubbagian anggaran dalam
Bagran Anggaran 999 (BA BUN);
- pergeseran . . .
SK No236075A
---
PRESIDEN
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari
PNBP antarsatuan kerja dalam I (satu) program
yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian
Anggaran;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber
dari SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian/lembaga;
1 k. pergeseran anggaran antarprogram dalam
(satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari
rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan
belanja operasional;
L pergeseran anggaran antarprogram dalam I
(satu) Bagran Anggaran untuk memenuhi
kebutuhan pengeluaran yang tidak
atas diperkenankan lineligible expendihrel
kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau
hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi
kementerian/lembaga;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam unit
eselon I yang sama; dan
- perubahan anggarErn belanja dalam rangka
pembayaran tunggakan tahun
sebelumnya/kewajiban Pemerintah,
ditetapkan oleh Pemerintah.
t2t Pemerintah dapat melakukan pinjaman baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk
penanggulangan bencana.
**(3) Perubahan lebih lanjut Pembiayaan Anggaran berupa**
perubahan pagu Pemberian Pinjaman akibat dari
lanjutan, percepatan penarikan Pemberian Pinjaman,
dan pengesahan atas Pemberian Pinjaman yang telah
closirq date, ditetapkan oleh Pemerintah.
(41 Perubahan anggaran Belanja Negara berupa
perubahan pagu untuk pengesahan belanja dan
penerimaan pembiayaan dan I atan pendapatan hibah
yang bersumber dari pinjaman/hibah termasuk
pinjaman/hibah yang diterushibahkan yang telah
dosing date, ditetapkan oleh Pemerintah.
**(5) Perubahan...**
SK No236074A
---
PRES!DEN
**(5) Perubahan anggaran Belanja Negara berupa**
penambahan pagu karena luncuran Rupiah Murni
Pendamping dalam Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran Tahun 2024 yang tidak terserap untuk
pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang
dibiayai pinjaman luar negeri, ditetapkan oleh
Pemerintah.
**(6) Pencairan Rupiah Murni Pendamping sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat
tanggal 31 Maret 2025.
171 Pelaksanaan perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaporkan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat melalui
pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani
urusan di bidang ansgaran dan/atau pimpinan alat
kelengkapan yang khusus menangani urusan
kementerian / lembaga dimaksud.
**(8) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat**
dilaporkan {21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5),
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2025 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2025.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025
direncanakan sebesar RpS.OOS. 127.683.257.000,00 (tiga
kuadriliun lima triliun seratus dua puluh tujuh miliar
enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh
tqluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
- PenerimaanPerpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.
Pasal 3
**(1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun**
Anggaran 2025, Pemerintah dapat melakukan
penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2024.
(21 Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Pasal 4
**(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar
Rp2.490.911.571.145.000,00 (dua kuadriliun empat
ratus sembilan puluh triliun sembilan ratus sebelas
miliar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat
puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
- Pendapatan . . .
SK No210949A
---
PRESIDEN
- Pendapatan Pajak Dalam Negeri; dan
- Pendapatan Pajak Perdagangaa Intemasional,
sebagaimana 12) Pendapatan Pajak Dalam Negeri
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp2.433.505.588.870.000,O0 (dua kuadriliun empat
ratus tiga puluh tiga triliun lima ratus lima miliar
lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus
tujuh puluh ribu rupiah), terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan;
- pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan
jasa dan pajak penjualan atas barang mewah;
- pendapatan pajak bumi dan bangunan;
- pendapatan cukai; dan
- pendapatan pajak lainnya.
**(3) pajak penghasilan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a direncanakan sebesar
Rp|.2O9.278.861.976.000,00 (satu kuadriliun dua
ratus sembilan triliun dua ratus tqjuh puluh delapan
miliar delapan ratus enam puluh satu juta sembilan
ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) yang di
dalamnya termasuk pajak penghasilan ditanggung
Pemerintah atas:
a, komoditas panas bumi sebesar
Rp2.91l.630.730.000,00 (dua triliun sembilan
ratus sebelas miliar enam ratus tiga puluh juta
tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) yang
diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan; dan
b bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga
atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah atau
pihak lain yang mendapat penugasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dalam rangka penerbitan dan/ atau
pembelian kembali SBN di pasar intemasional,
tetapi tidak termasuk jasa konsultan hukum
lokal, sebesar Rp5.254.139.310.000,00 (tima
triliun dua ratus lima puluh empat miliar seratus
tiga puluh sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu
rupiah) yang diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
**(4) Pendapatan . . .**
SK No 210963 A
---
PRESIDEN
**(4) Pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa**
dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b direncanakan sebesar
Rp945.120.626.363.000,00 (sembilan ratus empat
puluh lima triliun seratus dua puluh miliar enam
ratus dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga
ribu rupiah).
**(5) Pendapatan pajak bumi dan bangunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf c direncanakan sebesar
Rp27.111.788.827.000,00 (dua puluh tqiuh triliun
seratus sebelas miliar tujuh ratus delapan puluh
delapan juta delapan ratus dua puluh tqiuh ribu
rupiah).
**(6) Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf d berasal dari pengenaan atas barang kena**
cukai yang meliputi:
- hasil tembakau;
- minuman yang mengandung etil alkohol;
- etil alkohol atau etanol; dan
- minuman berpemanis dalam kemasan,
yang jumlah besarannya direncanakan sebesar
Rp244.198.429.O82.000,00 (dua ratus empat puluh
empat triliun seratus sembilan puluh delapan miliar
empat ratus dua puluh sembilan juta delapan puluh
dua ribu rupiah).
{71 Pendapatan pajak lainnya sslagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e direncanakan sebesar
Rp7.795.882.622.OOO,O0 (tujuh triliun tujuh ratus
sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan
puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu
rupiah).
**(8) Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional**
sebasaimana dimaksud pada ayat (U huruf b
direncanakan sebesar Rp57.405.982.275.OO0,00 (lima
puluh tujuh triliun empat ratus lima miliar sembilan
ratus delapan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah), terdiri atas:
- pendapatan . . .
SK No2l0962A
---
PN,ESIDEN
-L2-
- pendapatan bea masuk; dan
pendapatan bea keluar. b.
**(9) Pendapatan bea masuk sebagaimana dimaksud**
pada ayat (8) huruf a direncanakan sebesar
Rp52.935.411.021.O00,0O (lima puluh dua triliun
sembilan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus
sebelas juta dua puluh satu ribu rupiah),
**(10) Pendapatan bea keluar sebagaimana dimaksud**
pada ayat (8) huruf b direncanakan sebesar
Rp4.47O.57 L.2S4.OOO,OO (empat triliun empat ratus
tujuh puluh miliar lima ratus tujuh puluh satu juta
dua ratus lima puluh empat ribu rupiah).
**(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penerimaan**
Perpajakan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (8) diatur dalam
Peraturan Presiden.
Pasal 4
Pemerintah menyusun laporan:
- pelaksanaan APBN Semester Pertama Tahun
Anggaran 2025; d,an
b, pertanggungiawaban atas pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2025,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
**(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b**
direncanakan sebesar RpS13.635.052.112.O0O,00
(lima ratus tiga belas triliun enam ratus tiga puluh
lima miliar lima puluh dua juta seratus dua belas
ribu rupiah), terdiri atas:
a, pendapatan sumber daya alam;
- pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan;
- pendapatan PNBP lainnya; dan
- pendapatan Badan Layanan Umum.
(21 Pendapatan sumber daya alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar
Rp217.96a.185.573.000,00 (dua ratus tujuh belas
triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar
seratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh
puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
- pendapatan sumber daya alam minyak bumi dan
gas bumi; dan
- pendapatan. . .
SK No 210945 A
---
PNESIDEN
- pendapatan sumber daya alam non-minyak bumi
dan gas bumi.
**(3) Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp9O.O0O.OOO.0OO.OO0,O0
(sembilan puluh triliun rupiah).
**(4) Pendapatan PNBP lainnya sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
RpL27 .7 4L.396.429.O0O,00 (seratus dua puluh tujuh
triliun tqluh ratus empat puluh satu miliar tiga ratus
sembilan puluh enam juta empat ratus dua puluh
sembilan ribu rupiah).
**(5) Pendapatan Badan Layanan Umum sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar
Rp77.929.47O. I 10.OOO,OO (tqjuh puluh tqiuh triliun
sembilan ratus dua puluh sembilan miliar empat
ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah).
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian PNBP Tahun**
Anggaran 2O25 sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan
Presiden.
Pasal 5
Segala kebijakan yang telah dilalukan di bidang keuangan
negara oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah
daerah untuk penanganan pandemi Corcna Virus Disease
2Ol9 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan
kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya
ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status
pandemi Corona Virus Disease 2OLg di Indonesia,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c direncanakan sebesar Rp581.O60.OOO.OOO,OO (lima
ratus delapan puluh satu miliar enam puluh juta rupiah).
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
direncanakan sebesar Rp3.62 1.3 13.743.50O.O0O,O0 (tiga
kuadriliun enam ratus dua puluh satu triliun tiga ratus ''ga belas miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima
ratus ribu rupiah), terdiri atas:
- anggaran belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaranTKD.
### Pasal 8...
SK No210944A
---
Pasal 8
**(1) Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan
sebesar Rp2.7 O1.44 1.624.9 17 .OOO,0O (dua kuadriliun
tujuh ratus satu triliun empat ratus empat puluh
satu miliar enam ratus dua puluh delapan juta
sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah).
(21 Anggaran belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan atas:
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi;
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
dan
- Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program.
**(3) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat{21 berorientasi pada
keluaran (output) dan hasil (outume), untuk
meningkatkan kesejahteraan ralfyat.
**(4) Pelaksanaan belanja Pemerintah Pusat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l memprioritaskan
dan memperkuat penggunaan barang produksi dalam
negeri dan mengandung tingkat komponen dalam
negeri yang tinggi.
**(5) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat**
Menurut Organisasi, Fungsi, dan Program
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam La,mpiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini sesuai dengan
Nota Keuangan dan apabila ada perubahan diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 9
**(1) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar
Rp9 1 9,872. 1 1 4.583.000,00 (sembilan ratus sembilan
belas triliun delapan ratus tujuh puluh dua miliar
seratus empat belas juta lima ratus delapan puluh
tiga ribu rupiah).
**(2)TKD . . .**
SK No 210943 A
---
PRESIDEN
TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: l2l
- DBH;
- DAU;
- DAK;
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Keistimewaan; dan
- Dana Desa.
**(3) Anggaran TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (l)**
termasuk alokasi untuk Dana Insentif Fiskal.
**(4) Ketentuan mengenai rincian anggaran TKD**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.
Pasal L0
**(1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9**
direncanakan sebesar ayat l2l huruf a Rpl92.2al.743.134.OOO,OO (seratus sembilan puluh
dua triliun dua ratus delapan puluh satu miliar tqiuh
ratus empat puluh tiga juta seratus :ga puluh empat
ribu rupiah), yang terdiri atas:
- DBH pajak;
- DBH sumber daya alam;
- DBH lainnya berupa DBH perkebunan sawit; dan
- kurangbayarDBH.
(21 DBH pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf a terdiri atas:
- pajak penghasilan;
- pajak bumi dan bangunan; dan
- cukai hasil tembakau.
**(3) DBH sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l) huruf b terdiri atas:
- kehutanan;
- mineral dan batubara;
- minyak bumi dan gas bumi;
- panas . . .
SK No210942A
---
FNESIDEN
_ 16_
- panas bumi; dan
- perikanan,
**(4) DBH pajak bumi dan bangunan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat
memperhitungkan biaya operasional yang diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
**(5) Alokasi DBH ditetapkan berdasarkan realisasi**
penerimaan negara sampai dengan alhir Tahun
Anggaran 2024 dan sesuai dengan ketentuan
peraturan pemndang-undangan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara.
**(6) Alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
terdiri atas alokasi formula dan alokasi kinerja.
(71 Dalam rangka mempercepat penyelesaian kurang
bayar DBH sampai dengan Tahun Angaran 2024,
Menteri Keuangan dapat menetapkan alokasi
sementara kurang bayar DBH sampai dengan Tahun
Anggaran 2O24 danlatano dapat menggunakan alokasi
DBH tahun anggaran berjalan.
**(8) DBH sumber daya alam kehutanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus dana
reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan,
terdiri atas:
- rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan
provinsi;
- rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan
provinsi;
- pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu,
jasa hasil hutan bukan kayu dan/atau
lingkungan dalam kawasan;
- pemberdayaan masyarakat dan perhutanan
sosial;
- operasionalisasiKesatuanPengelolaanHutan;
- pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- perlindungan dan pengamanan hutan;
- pengembangan perbenihan tanaman hutan;
- penyuluhan kehutanan; dan/atau
- strategis. . .
SK No2l094l A
---
PRESIDEN
-t7-
- strategis lainnya yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
**(9) Penggunaan DBH cukai hasil tembakau sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf c, DBH sumber daya
alam minyak bumi dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c dan DBH sumber
daya alam kehutanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, diatur sebagai berikut:
- Penerimaan DBH cukai hasil tembakau, baik
bagian provinsi maupun bagian kabupaten / kota
dialokasikan untuk mendanai progrerm
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai cukai, dengan
prioritas pada bidang kesehatan untuk
mendukung program jaminan kesehatan
nasional terutama peningkatan kuantitas dan
kualitas layanan kesehatan;
- Penerimaan DBH sumber daya alam minyak
bumi dan gas bumi, baik bagian provinsi
maupun bagian kabupaten/kota digunakan
sesuai kebutuhan dan prioritas Daerah, kecuali
tambahan DBH minyak bumi dan gas bumi
untuk Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua
Barat Daya, dan Provinsi Aceh digunakan sesuai
dengan ketentuan peraturan
undangan; dan
c Sisa DBH sumber daya alam kehutanan dari
dana reboisasi kabupaten /kota, yang disalurkan
sebelum tahun 2017 yang masih terdapat di kas
Daerah dapat digunakan oleh organisasi
perangkat daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali
kota untuk:
1. dan pengelolaan taman
hutan raya;
1. pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan dan lahan;
1. penangurnan pasca kebakaran hutan dan
lahan di taman hutan raya;
1. penuuraman daerah aliran sungai kritis,
penanaman pada kawasan perlindungan
setempat, dan pembuatan bangunan
konservasi tanah dan air;
1. pembangunan . . .
SK No210919A
---
FRESIDEN
1. pembangunan dan pengelolaan Ruang
Terbuka Hijau;
1. penyuluhan lingkungan hidup;
1. konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya;
8 pengelolaan hayati;
dan/atau
1. kegiatan strategis lainnya yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
**(10) Dalam hal realisasi penerimaan negara yang**
dibagihasilkan melebihi pagu penerimaan yang
dianggarkan dalam tahun 2025, Pemerintah dapat
menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan
tahun berjalan dan/ atau menyelesaikan kurang bayar
DBH tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan
kemampuan keuangan negara.
(1 1) Tata cara percepatan penyelesaian kurang bayar DBH
sebagaimana dimalsud pada ayat (7) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(r2l Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH sumber daya
alam kehutanan dana reboisasi dan sisa DBH sumber
daya alam kehutanan dana reboisasi diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
**(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai DBH cukai hasil**
tembakau diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 11
(l) DAU sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (21 huruf b, direncanakan sebesar
Rp446.633.8 14. 10 1.0OO,OO (empat ratus empat puluh
enam triliun enam ratus tiga puluh tiga miliar
delapan ratus empat belas juta seratus satu ribu
rupiah).
(21 Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah yang
pada perhitungan DAU, DAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
penyesuaian.
**(3) Penyesuaian**
SK No2l0918A
---
PRESIDEN
**(3) Penyesuaian DAU sebagaimana dimaksud pada**
ayat l2l tidak mengubah pagu TKD lainnya dan/atau
kewajiban yang timbul bagi Daerah.
**(4) Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota**
ditetapkan dengan imbangan 14,1% (empat belas
koma satu persen) dan 85,9%o (delapan puluh lima
koma sembilan persen) dengan mempertimbangkan
kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah provinsi dan kabupaten/ kota,
**(5) DAU untuk tiap-tiap Daerah dialokasikan**
berdasarkan celah fiskal.
**(6) Alokasi DAU per Daerah dilakukan penyesuaian**
secara proporsional dengan memperhatikan alokasi
DAU per Daerah tahun sebelumnya.
(71 Alokasi DAU untuk setiap Daerah terdiri atas bagian
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan
bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
**(8) Penyesuaian DAU sebaqaimana dimaksud pada**
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(9) Sebagian alokasi DAU provinsi di wilayah Papua**
untuk bidang pendidikan dialihkan kepada
kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing sebagai
tindak lanjut dari pengalihan kewenangan
pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi
kepada kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan
kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
Pasal 12
**(1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9**
ayat (21 huruf c direncanakan sebesar
Rp185.240.958.39O.000,0O (seratus delapan puluh
lima triliun dua ratus empat puluh miliar sembilan
ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sembilan
puluh ribu rupiah), terdiri atas:
- DAK fisik;
- DAK non-fisik; dan
- Hibah kepada daerah.
**(2) Pengalokasian**
SK No2l09l7A
---
INDONESIA
20-
Pengalokasian DAK frsik sebagaimaaa dimaksud pada l2l ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan
pemerintah daerah dan/ atau aspirasi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan daerah dengan memperhatikan
prioritas nasional, keuangan negara,
kapasitas fiskal Daerah dan kinerja Daerah, serta tata
kelola keuangan negara yang baik.
**(3) Pengelolaan DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
mengimplementasikan kebijakan afirmatif.
**(4) DAK frsik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
a direncanakan sebesar Rp36.953.988.957.000,00
(tiga puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh
tiga miliar sembilan ratus delapan puluh delapan juta
sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), terdiri
atas:
sebesar a. bidang pendidikan
Rp2. 482.O2O.827.000,00 (dua triliun empat ratus
delapan puluh dua miliar dua puluh juta
delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
- bidang kesehatan sebesar
Rpl1.809.651.294.000,00 (sebelas triliun
delapan ratus sembilan miliar enam ratus lima
puluh satu juta dua ratus sembilan puluh empat
ribu rupiah);
- bidang perempuan dan anak
sebesar Rp96.961.O9O.OOO,OO (sembilan puluh
enam miliar sembilan ratus enam puluh satu
juta sembilan puluh ribu rupiah);
- bidang air minum sebesar
Rp2.2L9.373.292.O00,0O (dua triliun dua ratus
sembilan belas miliar tiga ratus tujuh puluh tiga
juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
e bidang sanitasi sebesar Rp l.609.a32.OOO.OOO,OO
(satu triliun enam ratus sembilan miliar empat
ratus tiga puluh dua juta rupiah);
- bidang irigasi sebesar Rpl.724.72 1. 102.000,00
(satu triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar
tujuh ratus dua puluh satu juta seratus dua ribu
rupiah);
- bidang. . .
SK No2109l6A
---
PRESIDEN
- bidang perumahan dan permukiman sebesar
Rp256.155.859.00O,0O (dua ratus lima puluh
enam miliar seratus lima puluh lima juta
delapan ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
- bidang konektivitas sebesar
Rp14.596.245.094.000,00 (empat belas triliun
lima ratus sembilan puluh enam miliar dua ratus
empat puluh lima juta sembilan puluh empat
ribu rupiah), terdiri dari:
1. subbidang jalan sebesar
Rp14.258.651.440.000,00 (empat belas
triliun dua ratus lima puluh delapan miliar
enam ratus lima puluh satu juta empat ratus
empat puluh ribu rupiah); dan
1. subbidang perairan sebesar
Rp337.593.654.000,00 (tiga ratus tiga puluh
tujuh miliar lima ratus sembilan puluh tiga
juta enam ratus lima puluh empat ribu
rupiah);
- bidang pangan pertanian sebesar
Rp675.329.519.000,00 (enam ratus tqjuh puluh
lima miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta
lima ratus sembilan belas ribu rupiah), terdiri
dari:
1. subbidang pertanian sebesar
Rp60O.311.212.000,00 (enam ratus miliar
tiga ratus sebelas juta dua ratus dua belas
ribu rupiah); dan
1. subbidang pangan sebesar
Rp75.018.307.000,00 (tujuh puluh lima
miliar delapan belas juta tiga ratus tqiuh ribu
rupiah);
- bidang pangan akuatik sebesar
Rpl.3O9.9O0.OOO.OOO,OO (satu triliun tiga ratus
sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah);
- bidang industri kecil dan menengah sebesar
Rp50.OOO.O0O.OOO,OO (lima puluh miliar rupiah);
dan
- bidang perdagangan sebesar
Rp 1 24. 198.88O.OOO,OO (seratus dua puluh empat
miliar seratus sembilan puluh delapan juta
delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
(s) DAK. . .
SK No2109l5A
---
PRESIDEN
**(5) DAK lisik bersifat tematik dan lintas bidang**
digunakan untuk pembangunan/
pengadaan sarana dan prasarana layanan dasar
terdiri dari:
- DAK fisik untuk layanan dasar; dan
- DAK fisik dengan tema tertentu, yaitu:
1. tematik pengentasan permukiman kumuh
terpadu;
1. tematik kawasan produksi pangan nasional;
dan
1. tematik pengembangan ekosistem dan rantai
pasok kawasan industri.
pada (6) DAK non-fisik sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp146.677.929.010.000,00 (seratus empat puluh
enam triliun enam ratus tujuh puluh tqiuh miliar
sembilan ratus dua puluh sembilan juta sepuluh ribu
rupiah), terdiri atas:
- dana bantuan operasional satuan pendidikan
sebesar Rp59.271.610.326.000,00 (lima puluh
sembilan triliun dua ratus tujuh puluh satu
miliar enam ratus sepuluh juta tiga ratus dua
puluh enam ribu rupiah);
negara b. dana tunjangan guru aparatur sipil
daerah sebesar Rp70.064.302.522.000,00 (tqiuh
puluh triliun enam puluh empat miliar tiga ratus
dua juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah);
- dana bantuan operasional kesehatan sebesar
Rp12.878.672.152.000,00 (dua belas triliun
delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam
ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh
dua ribu rupiah);
- dana bantuan operasional keluarga berencana
sebesar Rp3.239.300. OOO. OOO, 0O (tiga triliun dua
ratus tiga puluh sembilan miliar tiga ratus juta
rupiah);
- dana . . .
SK No2l09l4A
---
PRESIDEN
e dana peningkatan kapasitas koperasi, usaha
mikro dan kecil, sebesar Rp163.7OO.OOO.OOO,0O
(seratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus juta
rupiah);
- dana bantuan operasional penyelenggaraan
museum dan taman budaya sebesar
Rp169.975.0O0.O00,0O (seratus enam puluh
sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh lima
juta rupiah);
- dana bantuan pengembangan program
daerah sebesar
Rpl5O.OO0.O00.OOO,OO (seratus lima puluh
miliar rupiah);
- dana pelayanan perempuan dan
anak sebesar Rp132.O00.OOO.O0O,OO (seratus
tiga puluh dua miliar rupiah);
- dana ketahanan pEurgan dan pertanian sebesar
Rp516.379.010.0OO,0O (lima ratus enam belas
miliar tiga ratus tqjuh puluh sembilan juta
sepuluh ribu rupiah); dan
- dana penguatan kapasitas kelembagaan sentra
industri kecil dan menengah sebesar
Rp91.99O.O0O.0OO,OO (sembilan puluh satu
miliar sembilan ratus sembilan puluh juta
rupiah).
(71 Hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c direncanakan sebesar
Rp1.609.0a0.423.000,00 (satu triliun enam ratus
sembilan miliar empat puluh juta empat ratus dua
puluh tiga ribu rupiah).
Pasal 13
(U Dana Otonomi Khusus sslagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 ayat (21 huruf d direncanakan sebesar
Rp17.515.598.958.000,00 (tujuh belas triliun lima
ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh
delapan juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu
rupiah), terdiri atas:
- Alokasi . . .
SK No236082A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
- Alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi
Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua
Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi
Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya
sebesar Rp1O.049.26O.817.00O,O0 (sepuluh
triliun empat puluh sembilan miliar dua ratus
enam puluh juta delapan ratus tujuh belas ribu
rupiah);
- Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh
sebesar Rp4.466.338. 141.000,00 (empat triliun
empat ratus enam puluh enam miliar tiga ratus
tiga puluh delapan juta seratus empat puluh
satu ribu rupiah); dan
- DTI untuk Provinsi Papua, Proyinsi Papua Barat,
Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua
Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi
Papua Barat Daya sebesar
Rp3.OOO.OOO.O00.0OO,O0 (tiga triliun rupiah).
Dalam hal pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus l2l
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan DTI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak
dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang
mengenai Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan
peraturan pelaksanaannya sebagai akibat
ketidaktersediaan data, pembagisn Dana Otonomi
Khusus dan DTI tersebut dilakukan berdasarkan
perhitungan rata-rata atas data yang digunakan
untuk kabupaten/kota di lingkup wilayah provinsi di
wilayah Papua.
**(3) Pembagian alokasi Dana Otonomi Khusus antara**
provinsi dengan kabupaten/kota untuk Daerah baru
di wilayah Papua ditetapkan dengan proporsi 30o/o
(tiga puluh persen) untuk bagian provinsi dan TOVo
(tujuh puluh persen) untuk bagian kabupaten/kota.
**(4) DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c**
untuk provinsi Daerah baru diprioritaskan
penggunaannya untuk pembangunan infrastruktur
penunjang gedung perkantoran, meliputi
infrastruktur jalan dan jembatan menuju lokasi
perkantoran, infrastruktur instalasi listrik,
jaringan infrastruktur jaringan air bersih,
telekomunikasi, dan infrastruktur sanitasi
lingkungan.
**(5) Dana . . .**
SK No236081A
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
_25_
**(5) Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 9 ayat (2) huruf e direncanakan sebesar
Rpl.2O0.O00.OOO.OO0,OO (satu triliun dua ratus miliar
rupiah) yang digunakan untuk mendanai kewenangan
keistimewaan Daerah Istimewa Yograkarta serta
dapat mendanai kegiatan prioritas nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana**
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 14
**(1) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9**
direncanakan sebesar ayat l2l huruf f Rp7I.O0O.OOO.O00.O0O,0O (tujuh puluh satu triliun
rupiah), yang terdiri atas:
- sebesar Rp69.OOO.0OO.0OO.OO0,O0 (enam puluh
sembilan triliun rupiah)
dihitung pada tahun angg€rr€m sebelum tahun
anggaran berjalan berdasarkan formula; dan
b sebesar Rp2.0OO.OOO.0OO.OO0,0O (dua triliun
rupiah) dihitung pada tahun
anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau
melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
(21 Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dialokasikan kepada setiap desa dengan
ketentuan:
- Alokasi Dasar sebesar 65% (enam puluh lima
persen) dibagi secara proporsional kepada setiap
desa;
- Alokasi Afirmasi sebesar 17o (satu persen) dibagr
secara proporsional kepada desa tertinggal dan
desa sangat tertinggal dan dapat
mempertimbangkan jumlah penduduk miskin di
desa tertinggal dan desa sangat tertinggal;
persen) dibagi c. Alokasi Kinerja sebesar 4o/o lempat
kepada desa dengan kinerja terbaik; dan
- Alokasi . . .
SK No236080A
---
PRESIDEN
persen) d. Alokasi Formula sebesar 3oo/o (tiga puluh
dihitung dengan memperhatikan jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
tingkat kesulitan geografis.
**(3) Insentif Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu.
**(4) Berdasarkan hasil penghitungan alokasi Dana Desa**
setiap desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah menetapkan alokasi Dana Desa per
kabupaten/kota.
**(5) Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk**
mendukung:
- penanganarn kemiskinan ekstrem dengan
penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima
belas persen) untuk bantuan langsung tunai
desa dengan target keluarga penerima manfaat
dapat menggunakan data pemerintah sebagai
acuan;
- penguatan desa yang adaptif terhadap
perubahan iklim;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan
dasar kesehatan skala desa termasuk stuntirq;
pangan; d. dukungan program ketahanan
- pengembangan potensi dan keunggulan desa;
- pemanfaatan teknologi dan informasi untuk
percepatan implementasi desa digital;
- pembangunan berbasis padat karya tunai dan
penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di desa.
**(6) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional**
pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari
pagu Dana Desa setiap desa.
(71 Ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa dan
penetapan rincian Dana Desa setiap desa
berdasarkan hasil perhitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
### Pasal 15. . .
SK No236079A
---
FRESIDEN
Pasal 15
**(1) Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 9 ayat (3) direncanakan sebesar
Rp6.OOO.O0O.OOO.0OO,OO (enam triliun rupiah).
(21 Dana Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dialokasikan untuk penghargaan kinerja
tahun sebelumnya dan penghargaan kinerja tahun
berjalan berdasarkan penilaian kinerja
daerah.
**(3) Dana Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja**
tahun be{alan sebagaimana dima}sud pada ayat (2)
pengalokasian per daerahnya dilakukan pada Tahun
Anggaran 2025.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Dana**
Insentif Fiskal diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 16
**(1) Ketentuan mengenai penyaluran anggaran TKD diatur**
sebagai berikut:
- dapat dilakukan dalam bentuk tunai dan non-
tunai;
- bagi daerah yang memiliki uang kas dan/atau
simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar,
dapat dilakukan konversi penyaluran DBH
dan/ atau DAU dalam bentuk non-tunai;
- dilakukan berdasarkan kinerja pelaksanaan; dan
- dapat dilakukan penundaan, pemotongan,
dan/atau penghentian, dalam hal daerah tidak
memenuhi anggaran yang diwajibkan dalam
peraturan perundang-undangan atau
menunggak membayar iuran yang diwajibkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan TKD l2l
sebasaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
### Pasal 17. . .
SK No21096l A
---
PR,ESIDEN
-2A-
Pasal 17
**(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun**
Anggaran 2025 direncanakan sebesar
Rp3O7.931.929.O1O.OOO,OO (tiga ratus tujuh triliun
sembilan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus
dua puluh sembilan juta sepuluh ribu rupiah).
**(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun
anggaran berjalan berdasarkan asumsi dasar
ekonomi malro, perubahan parameter, perubahan
kebijakan, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi
tahun-tahun sebelumnya.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program**
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2O25
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.
Pasal 18
**(1) Dalam ha1 perkiraan realisasi PNBP sumber daya**
alam yang melampaui target
penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan
kebijakan peningkatan belanja subsidi energi
dan/atau kompensasi, Pemerintah dapat
memperhitungkan persentase tertentu atas
peningkatan belanja subsidi energl dan/ atau
kompensasi terhadap kenaikan PNBP sumber daya
alam yang dibagihasilkan.
Ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase l2l tertentu atas peningkatan belanja subsidi energi
dan/ atau kompensasi terhadap kenaikan PNBP
sumber daya alam yang dibagihasilkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
### Pasal 19. . .
SK No235075A
---
PRESIDEN
Pasal 19
Dalam rangka elisiensi dan efektivitas anggaran
kementerian/lembaga, Pemerintah dapat memberikan
penghargaan dan/ atau pengenaan sanksi berdasarkan:
- indikator kinerja anggaran; dan
- pengelolaananggaran,
yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 21
**(1) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada**
pemerintah asing/lembaga asing dan menetapkan
pemerintah asing/lembaga asing penerima untuk
pencapaian kepentingan nasional Indonesia.
(21 Pencapaian kepentingan nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan pemanfaatan barang/jasa
dan/atau penyedia barang/jasa dalam negeri
Indonesia.
**(3) Anggaran pemberian hibah sebagaimana dimaksud**
pada ayat {1) dapat bersumber dari PNBP kmbaga
Dana Kerja Sama Pembangu.nan Intemasional.
**(4) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada**
pemerintah daerah yang pelaksanasnnya dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2025 danlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2025.
Pasal22. . .
SK No 236073 A
---
PRESIDEN
_32_
Pasal22
**(1) Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar**
Rp724.262.748.700.000,00 (tujuh ratus dua puluh
empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar tqiuh
ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu
rupiah).
(21 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar 2O,Oo/o (dua puluh koma nol persen)
dari total anggaran Belanja Negara sebesar
Rp3.62 1.3 I 3.743.5OO.OOO,OO (tiga kuadriliun enam
ratus dua puluh satu triliun tiga ratus tiga belas
miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta lima ratus
ribu rupiah).
**(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional
penyelenggaraan pendidikan.
(41 Anggaran Pendidikan sslagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk Investasi Pemerintah pada pos
pembiayaan untuk dana abadi di bidang pendidikan.
**(5) Hasil kelolaan dari dana abadi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) digunakan oleh
kementerian/lembaga terkait sesuai peruntukannya.
**(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Anggaran**
Pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana
abadi diatur dalam Peraturan Fresiden.
Pasal 23
**(1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun**
Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran
Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
sehingga dalam Tahun Anggaran 2025 terdapat delisit
anggaran sebesar Rp616. 186.060.243.O00,0O (enam
ratus enam belas triliun seratus delapan puluh enam
miliar enam puluh juta dua ratus empat puluh tiga
ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan
Anggaran.
(21 Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar Rp616.186.060.243.000,00 (enam
ratus enam belas triliun seratus delapan puluh enam
miliar enam puluh juta dua ratus empat puluh tiga
ribu rupiah), terdiri atas:
a.
SK No236072A
---
PRESIDEN
- pembiayaan utang sebesar
Rp775.867.469.094.000,00 (tqiuh ratus tujuh
puluh lima triliun delapan ratus enam puluh
tu-iuh miliar empat ratus enam puluh sembilan
juta sembilan puluh empat ribu rupiah);
- pembiayaan investasi sebesar negatif
Rp154.501.300.000.000,00 (seratus lima puluh
empat triliun lima ratus satu miliar tiga ratus
juta rupiah);
- pemberian pinjaman sebesar negatif
Rp5.442.108.851.0O0,O0 (lima triliun empat
ratus empat puluh dua miliar seratus delapan
juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah);
dan
d, pembiayaan lainnya sebesar
Rp262.OOO.0OO.O0O,00 (dua ratus enam puluh
dua miliar rupiah).
**(3) Ketentuan mengenai alokasi Pembiayaan Anggaran**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian alokasi**
Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 24
**(1) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui**
target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah
dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman
T\rnai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo
kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan
pembiayaan.
(21 Kewajiban yang timbul dari penggunaan dana SAL,
penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN,
dan/ atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan
Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran
negara.
**(3) Penggunaan...**
SK No236071A
---
FRESIDEN
**(3) Penggunaan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai,**
penerbitan SBN, dan/ atau pemanfaatan saldo kas
Badan Layanan Umum sebagai tambahan
pembiayaan sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam l-aporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2025.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkiraan defisit**
melampaui tsrget serta penggunaan dana SAL,
penarikan Pinjaman T\rnai, SBN,
dan/atau saldo kas Badan Layanan
Umum sebagai tambahan pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 25
**(1) Pemerintah dapat menggunakan program**
kementerian / lembaga yang bersumber dari Rupiah
Murni dan/ atau PNBP dalam alokasi anggaran
belanja Pemerintah Pusat dan/atau BMN untuk
digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN.
**(2) Rincian atas program kementerian/lembaga yang**
bersumber dari Rupiah Murni dan/atau PNBP yang
digunakan sebagai dasar penerbitan SBSN
sebasaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah pengesahan Undang-
Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2025 dan
penetapan Peraturan Presiden mengenai Rincian
APBN Tahun Anggaran 2O25.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan**
program kementerian/lembaga dan/atau BMN
sebagai dasar penerbitan SBSN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 26
(U Pemerintah dapat menggunakan sisa dana penerbitan
SBSN untuk pembiayaan kegiatan/proyek
kementerian/lembaga yang tidak terserap pada
Tahun Anggaran 2024 untuk membiayai pelaksanaan
lanjutan kegiatan/proyek tersebut pada Tahun
Anggaran 2025.
**(2) Penggunaan . . .**
SK No2360704
---
PRES!DEN
**(2) Penggunaan sisa dana penerbitan SBSN untuk**
kegiatan/proyek kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2025 d,an/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2025.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sisa**
dana penerbitan SBSN untuk pembiayaan
kegiatan/proyek kementerian/lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
Pasal 27
**(1) Dalam hal terjadi krisis pasar SBN domestik,**
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat diberikan kewenangan menggunakan SAL
untuk melakukan stabilisasi pasar SBN domestik
setelah memperhitungkan kebutuhan anggaran
sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan dan
awal tahun anggaran berikutnya.
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana l2l
dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Ralqpat dengan
Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih
dari Lx24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah
usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Ralryat.
**(3) Jumlah penggunEran SAL dalam rangka stabilisasi**
pasar SBN sslagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan
Tahun Anggaran 2025 danlatau Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2025.
**(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan SAL**
dalam rangka stabilisasi pasar SBN domestik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
### Pasal 28. . .
SK No236069A
---
PRESIDEN
Pasal 28
**(1) Dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara**
tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan
yang belum tersedia anggarannya,
pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam
APBN Tahun Anggaran 2025, kinerja anggaran telah
tercapai, dan/atau unhrk meqjaga keberlanjutan
fiskal, Pemerintah dapat melakukan:
- penggunaan dana SAL;
- penarikan Pinjaman T\.rnai;
penambahan penerbitan SBN; c.
- pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum;
dan/atau
- penyesuaian Belanja Negara.
(21 Penambahan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah
mendapatkan persetqjuan Dewan Perwakilan Rakyat.
**(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN**
untuk pengelolaan kas dengan tetap memerhatikan
jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk
memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan.
**(4) Dalam hal terdapat instrumen pembiayaan dari utang**
yang lebih menguntungkan dan/atau
ketidaktersediaan salah satu instrumen pembiayaan
dari utang, Pemerintah dapat melakukan perubahan
komposisi instrumen pembiayaan utang dalam
rangka menjaga ketahanan ekonomi dan liskal.
**(5) Dalam hal diperlukan realokasi anggaran bunga**
utang sebagai dampak perubahan komposisi
instrrrmen pembiayaan utang sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Pemerintah dapat melalrukan realokasi
dari pembayaran bunga utang luar negeri ke
pembayaran bunga utang dalam negeri atau
sebaliknya.
**(6) Untuk menurunkan biaya penerbitan SBN dan/atau**
memastikan ketersediaan pembiayaan melalui utang,
Pemerintah dapat menerima jaminan penerbitan
utang dari lembaga yang dapat menjalankan fungsi
penjaminan, dan/atau menerima fasilitas dalam
bentuk dukungan pembiayaan.
**(7) Pelaksanaan . . .**
SK No236024A
---
PRESIDEN
(71 Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaporkan dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Pasal 29
**(1) Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang**
berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja
Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk
menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem
keuangan.
(21 Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Pasal 31
**(1) Dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, DAU, dan**
kewajiban pemerintah lainnya bulan Januari 2025
yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun
Anggaran 2a24, Pemerintah dapat melakukan
pinjaman SAL dan/ atau menggunakan dana dari
hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 ayat (1) pada a.khir Tahun 2024.
(21 Dal,am rangka mendukung kebijakan Pemerintah dan
menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum
Negara dapat mengelola dana SAL melalui
penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia.
**(3) Pengelolaan . . .**
SK No 235023 A
---
PRESIDEN
**(3) Pengelolaan dana SAL sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman
dana SAL yang diberikan kepada Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah/pemerintah
yang daerah atau badan hukum lainnya
mendapatkan penugasan Pemerintah dalam rangka
melaksanakan kebijakan nasional.
(41 Ketentuan lebih laqiut mengenai penggunaan
pinjaman SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 32
(l) Investasi pada organisasi/lemb"ga keuangan
internasional/ badan usaha internasional yang akan
dilakukan dan/ atau telah tercatat pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat sebagai investasi
peflnanen, ditetapkan untuk dijadikan investasi pada
organisasi/lembaga keuangan internasional/badan
usaha internasional tersebut.
Pemerintah dapat melakukan pembayaran investasi l2l pada organisasi/lembaga keuangan intemasional/
badan usaha intemasional melebihi pagu yang
ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2025 yang
diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya
dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran
2025 dartlatau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
Tahun 2025.
**(3) Pelaksanaan investasi pada organisasi/ lembaga**
keuangan internasional/badan usaha intemasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 33
**(1) Saldo kas pada Badan Layanan Umum dan dana yang**
ditampung dalam rekening investasi Bendahara
Umum Negara dapat menjadi tambahan investasi
pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Investasi Pemerintah.
**(2) Ketentuan . . .**
SK No236022A
---
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 34
(l) Pemerintah mengalokasikan pembiayaan investasi
kepada:
- Badan layanan Umum Lembaga Manajemen
Aset Negara dengan tujuan pembentukan dana
jangka panjang dan/atau dana cadangan dalam
rangka pengadaan tanah untuk kepentingan
proyek strategis nasional dan pengelolaan aset
Pemerintah lainnya; dan
- Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Lingkungan Hidup dengan tqjuan pembentukan
dana abadi, dana jangka par{ang, dan/atau
dana cadangan dalam rangka percepatan
kegiatan rehabilitasi mangrove dan
pengembangan kegiatan sektor pariwisata serta
ekonomi kreatif.
{21 Tanah untuk kepentingan proyek strategis nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
pada ditetapkan status penggunaannya
kementerian/lembaga dengan
mekanisme pengesahan belanja modal.
**(3) Kegiatan rehabilitasi mangrove dan**
kegiatan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b ditetapkan dan dicatat sebagai kegiatan**
kementerian/lembaga dengan
mekanisme pengesahan belanja atau mekanisme
pembiayaan.
**(4) Dalam hal anggaran pengesahan belanja yang**
dilaksanakan oleh kementerian/lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
belum tersedia, dapat dilakukan penyesuaian Belanja
Negara.
**(5) Pelaksanaan pengesahan belanja sebagaimana**
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), serta
penyesuaian Belanja Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaporkan Pemerintah dalam l,aporan
Keuanga.n Pemerintah Pusat tahun berkenaan.
**(6) Penerimaan . . .**
SK No236021A
---
-40_
**(6) Penerimaan kembali dari Pinjaman Pemerintah**
Daerah dalam rangka ekonomi nasional
digunakan sebagai dana Investasi Pemerintah untuk
pemberian pinjaman kepada Badaa Layalan Umum,
badan usaha, dan/ atau pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
**(1) BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan**
untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan
Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/ Badan
Hukum Lainnya yang terdapat
negara, ditetapkan menjadi PMN pada
Badan Usaha Milik Negara atau Perseroan
Terbatas/ Badan Hukum Lainnya yang didalamnya
terdapat kepemilikan negara tersebut.
Ketentuan mengenai tata cara penetapan PMN untuk l2l BMN yang dari awal pengadaannya direncana,kan
untuk disertakan menjadi tambahan modal Badan
Usaha Milik Negara atau Perseroan Terbatas/Badan
Hukum Lainnya yang didalamnya terdapat
kepemilikan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan**
perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN,
**(3) Pemerintah melakukan penambahan PMN yang**
berasal dari piutang Negara dan dana tunai sebagai
pembiayaan investasi pada Badan Usaha Milik
Negara/Lembaga/Badan Hukum Lainnya
sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang
merupa}an bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
**(4) Dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha Badan**
Bank Tanah, Pemerintah melakukan penambahan
PMN yang berasal dari BMN melalui mekanisme
pemindahtanganan BMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(5) Untuk menjaga kecukupan modal, kepada PT Asabri**
(Persero) diberikan PMN paling banyak sebesar sisa
penerimaan hasil sitaan atau rampasan Kejaksaan
Agung terkait tindak pidana korupsi PT Asabri
(Persero) yang telah mendapat putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap dan telah disetorkan
ke kas negara.
**(6) Penambahan . . .**
SK No236020A
---
PRESIDEN
**(6) Penambahan PMN sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), serta pemberian PMN
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(U Pemerintah dalam mengurus kekayaan negara yang
dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik
Negara atau badafl lainnya, akan dan
manfaat ekonomi, sosial,
rantai produksi dalam negeri,
meningkatkan daya saing, serta memperkuat
penguasaan pasar dalam negeri.
(21 Pemerintah dalam menangani kekayaan negara yang
dipisahkan dan dikelola oleh Badan Usaha Milik
Negara, atau badan lainnya, agar menjaga aset yang
bersumber dari cabang-cabang produksi yang penting
dan menguasai hajat hidup orang banyak serta aset
bumi, air, dan kekayaan didalamnya, tetap dikuasai
oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Untuk pendapatan dari kekayaan**
negara yang dipisahkan, penyelesaian piutang pada
Badan Usaha Milik Negara dilakukan:
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas, badan
usaha milik negara, dan perbankan;
- memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik; dan
- Pemerintah melakukan pengawasan
penyelesaian piutang pada Badan Usaha Milik
Negara tersebut,
Pasal 37
(l) Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada
pemerintah asing dan menetapkan pemerintah asing
penerima pinjaman untuk pencapaian kepentingan
nasional Indonesia.
(21 Anggaran pemberian pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari
penerimaan negara bukan pajak Lembaga Dana Kerja
Sama Pembangunan Internasional.
### Pasal 38...
SK No236019A
---
PRESIDEN
Pasal 38
(l) Menteri Keuangan diberikan untuk
mengelola €rnggaran Kewajiban
Pemerintah untuk:
a, dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan
Infrastruktur Nasional;
program b. dukungan penjaminan pada
ekonomi nasional;
pembiayaan infrastruktur c. penugasan penyediaan
daerah kepada Badan Usaha Milik Negara;
dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah.
(21 Dukungan penjaminan dalam rangka Penyediaan
Infrastruktur Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pemberian jaminan Pemerintah Pusat untuk
percepatan pelaksanaan proyek strategis
nasional;
- pemberian jaminan Pemerintah untuk
pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam
proyek kerja sama Pemerintah dengan badan
usaha;
pelaksanaan jaminan Pemerintah c. pemberian dan
atas pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman
langsung dari lembaga keuangan internasional
kepada Badan Usaha Milik Negara; dan/atau
- pemberian jaminan Pemerintah untuk
percepatan pembangunan infrastruktur
infrastruktur jalan tol,
infrastruktur transportasi perkeretaapian, serta
penyediaan air minum.
**(3) Dukungan penjaminan pada program pemulihan**
ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Pemerintah yang dilakukan secara
langsung oleh pemerintah dalam rangka
pelaksanaan pftrgram ekonomi
nasional; dan/ atau
- penjaminan . . .
SK No236018A
---
PRESIDEN
_43_
- penjaminan Pemerintah melalui badan usaha
penjaminan yang ditunjuk dalam rangka
pelaksanaan program pemulihan ekonomi
nasional.
**(4) Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf
b, dan huruf d, diakumulasikan ke dalam rekening
dana cadangan penjaminan Pemerintah dan Anggaran
Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diakumulasikan ke
dalam rekening dana jaminan penugasan pembiayaan
infrastruktur daerah yang dibuka di Bank Indonesia.
**(5) Dana yang telah diakumulasikan dalam rekening**
sebagaimana dimaksud pada ayat (a) digunakan
untuk pembayaran kewajiban penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahun
anggaran berjalan dan/ atau tahun anggaran
berikutnya.
**(6) Dana dalam rekening dana cadangan**
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (41
digunakan untuk pembayaran kewajiban penjaminan
Pemerintah antarprogram pemberian penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat
**(2), dan ayat (3).**
(71 Dalam hal terjadi tagihan pembayaran kewajiban
penjaminan dan/ atau penggantian biaya yang timbul
dari pelaksanaan kewajiban penjaminan untuk
dukungan penjaminan progrErm pemulihan ekonomi
nasional yang bersumber dari dana cadangan
penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Pemerintah melakukan pembayaran melalui
Bagian Anggaran 999.99 (Bendahara Umum Negara
Pengelolaan Belanja Ttansaksi Khusus).
**(8) Pembayaran melalui Bagian Anggaran 999.99**
(Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja
Transaksi Khusus) sebagaimana dimaksud pada
ayat (71, merupakan pengeluaran belanja transaksi
khusus yang belum dialokasikan dan/ atau melebihi
alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau
APBN Perubahan pada tahun anggaran be{alan.
**(9) Dana . . .**
SK No210972A
---
|If+{tT{Il
(e) Dana dalam rekening dana jaminan penugas€rn
pembiayaan infrastruktur daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 digunakan untuk
pembayaran atas penugasan penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
**(10) Dana yang telah diakumulasikan ke dalam rekening**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat
ditempatkan ke dalam instrumen Investasi
Pemerintah.
(1 1) Penggunaan anggaran Kewajiban Penjaminan dan
penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah
pembiayaan atau dana jaminan penugasan
infrastruktur daerah sebagaimana dimaksud pada
dilaksanakan ayat l2l sampai dengan ayat (10) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 39
**(1) Pembayaran bunga utang dan pengeluaran cicilan**
pokok utang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
realisasi pada tahun Eurggaran berjdan, yang
selanjutnya dilaporkan Pemerintah dalam APBN
Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
(21 Pemerintah dapat melakukan transaksi lindung nilai
dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban
pembayaran kewajiban utang, dan/ atau melindungi
posisi nilai utang, dari risiko yang timbul maupun
yang diperkirakan akan timbul akibat adanya
volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
**(3) Pemenuhan kewajiban yang timbul dari transaksi**
lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibebankan pada anggaran pembayaran bunga utang
dan/ atau pengeluaran cicilan pokok utang.
**(4) Kewajiban yang timbul sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) bukan merupakan kerugian keuangan
negara,
**(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan**
transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
### Pasal 40...
SK No2l097l A
---
FRESIDEN
Pasal 41
**(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat**
melakukan langkah antisipasi dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Ralryat.
(21 Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang
tertuang di dalam kesimpulan Rapat Kerja Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Ralryat dengan
Pemerintah, yang diberikan dalam waktu tidak lebih
dari 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah
usulan disampaikan Pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
**(3) Dalam hal persetqjuan Dewan Perwakilan Ralyat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena suatu
dan lain hal belum dapat ditetapkan, Pemerintah
dapat mengambil langkah antisipasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Pemerintah melaporkan langkah kebijakan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dafam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025.
Pasal 42
**(1) Pemerintah dapat melakukan penyesuaian APBN**
Tahun Anggaran 2025 dengan perkembangan
dan/ atau perubahan keadaan, untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Ralryat dengan
Pemerintah dalam rangka penJrusunan perkiraan
perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2O25, jika
terjadi:
- perkembangan . . .
SK No210970A
---
_46-
- perkembangan indikator ekonomi makro yang
tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan
sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran
2025;
- perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antarunit organisasi
dan/atau antarprogram; dan/ atau
- keadaan yang menyebabkan SAL tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
anggaran tahun berjalan.
Perkembangan indikator ekonomi makro sebagaimana l2l dimaksud pada ayat (1) huruf a dan perubahan
pokok-pokok kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa;
- penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit
1O% (sepuluh persen) di bawah asumsi yang
telah ditetapkan;
- deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling
sedikit 1O% (sepuluh persen) dari asumsi yang
telah ditetapkan; dan/ atau
- penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit
l0% (sepuluh persen) dari pagu yang telah
ditetapkan.
**(3) SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d**
merupakan SAL yang ada di rekening Bank Indonesia
yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dilaporkan dalam laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan atas APBN.
**(4) Dalam hal dilakukan penyesuaian APBN Tahun**
Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang
mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN
Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum
Tahun Anggaran 2025 berakhir.
Pasal 43
(U Dalam hal kmbaga Penjamin Simpanan mengalami
kesulitan likuiditas, Pemerintah dapat memberikan
pinjaman kepada lembaga Penjamin Simpanan.
**(2) Sumber. . .**
SK No210969A
---
PNESIDEN
(21 Sumber dana untuk pemberian pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- penggunaan SAL untuk menutup kekurangan
pembiayaan APBN, dengan terlebih dahulu
memperhitungkan ketersediaan SAL untuk
kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun
anggaran bedalan dan awal tahun anggaran
dan/atau
- penambahan utang.
**(3) Dalam hal terjadi pemberian pinjaman kepada**
lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l), Pemerintah melaporkan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025 termasuk
sumber dana untuk pemberian pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 44
**(1) Pelaksanaan kegiatan persiapan,**
dan/ atau pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan
oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan dapat dilakukan
oleh kementerian/ lembaga sesuai tugas dan
fungsinya dengan anggaran yang bersumber dari
APBN.
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran untuk l2l kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
Pasal 45
**(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan**
persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota
Negara, serta untuk menjaga keberlangsungan
penyelenggaraan layanan kepada masyarakat, sampai
dengan akhir tahun 2025 Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara, masih dapat
urusan pemerintahan daerah di
wilayah Ibu Kota Nusantara.
**(2) Alokasi...**
SK No210968A
---
PRESIDEN
**(2) Alokasi TKD untuk Pemerintah Daerah Provinsi**
Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Kartanegara, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), dihitung sesuai kondisi awal
sebelum 5slqgian wilayahnya menjadi bagian dari
wilayah Ibu Kota Nusantara.
**(3) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
Daerah Provinsi Kalimantan fimur, Pemerintah
Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,
tetap dapat memungut pajak daerah dan retribusi
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 46
Postur APBN Tahun Anggaran 2025 yang memuat rincian
besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara,
surplus/defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran
tercantum dalam l,ampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 47
**(1) Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun**
Anggaran 2025 yang merupakan dari
Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tansgal
3O November 2024.
121 Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain berisikan rincian program, kegiatan,
klasilikasi rincian keluaran (outryti, keluaran (outptttl,
rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran
Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah
Pusat, dan/ atau pengaturan earmarking belanja
dalam rangka menghadapi ancaman terhadap
perekonomian dan/ atau instabilitas sistem keuangan.
**(3) Menteri . . .**
SK No210967A
---
iEtl.FITallN
**(3) Menteri Keuangan standardisasi**
keluaran (attput) dan hasil (outame) dari belanja
negara serta kriteria yang jelas terkait
outtrrut/ out@me, untuk mewujudkan kinerja anggaran
yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan
kesejahteraan ral<yat, serta
menciptakan kemudahan akses atas pelayanan
kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan,
dan/ atau bantuan dari Pemerintah.
Pasal 48
**(1) Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah**
melalui Kementerian Keuangan mengelola dana
bersama penanggulangan bencana.
bersama penanggul,angan bencana sebagaimana l2l Dana dimaksud pada ayat (l) dikelola secara khusus.
**(3) Dalam hal sumber dana bersama penanggulangan**
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat
mengadakan pinjaman siaga.
(41 Da.lam rangka pengelolaan secara khusus dana
bersama bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat sisa dana
cadangan bencana dapat diakumulasikan ke dalam
dana bersama penanggulangan bencana pada tahun-
tahun berikutnya.
Pasal 49
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran
2025 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan
yang berkualitas, dalam bentuk:
7,Oo/o 8,0% (tujuh a. penurunan kemiskinan menjadi -
koma nol persen sampai dengan delapan koma nol
persen);
menjadi Oolo (nol persen); b. tingkat kemiskinan ekstrem
5,Oo/o 4,5o/o ' c. tingkat pengangguran terbuka menjadi
(empat koma lima persen sampai dengan lima koma
nol persen);
0,382 (nol d. penurunan Gini Ratio menjadi 0,379 -
koma tiga tujuh sembilan sampai dengan nol koma
tiga delapan dua);
e.peningkatan...
SK No210966A
---
frI;FILtrtrl
K INO
(nol e. peningkatan Indeks Modal Manusia menjadi 0,56
koma lima enam); dan
- potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar
38,60/o (ttga puluh delapan koma enam persen); dan
120 g. peningkatan Nilai Tukar Petani menjadi 115 -
(seratus lima belas sampai dengan seratus dua puluh)
dan Nilai T\rkar Nelayan menjadi 105 108 (seratus -
lima sampai dengan seratus delapan).
Pasal 51
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, kementerian/lembaga yang mensalami pemisahan
dan/ atau kementerian/lembaga yang barrr dibentuk,
pengalokasian anggarannya harus mendapatkan
persetqiuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui
pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani
urusan kementerian/lembaga dimaksud.
Pasal 52
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O dan
### Pasal 31 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal I Januari
2025.
Agar
SK No 210965 A
---
PRESIDEN
_51 _
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
-undangan dan
trasi Hgkum,
vanna Djaman
SK No 236223 A
---
PRESIDEN
