Bagian IBW XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran
Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang
dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
Ditetapkan: 1954-01-01
Bagian IBW XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran
Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang
dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.
Agar...
---
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957.
ttd
ttd