Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik
Indonesia tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
- pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
- pejabat manajerial dan nonmanajerial pada instansi
pemerintah; dan
- pejabat lain.
Pasal II
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua istilah
Dewan Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini harus dibaca
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 46701 dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan
Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan
peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini
2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku
berdasarkan mekanisme yang diatur dalam
Undang-Undang mengenai Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No243670A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
De rundang-undangan
trasi Hukum,
na Djaman
SK No243671A
---
PRESIDEN