Langsung ke konten

PENETAPAN BAGIAN I.B.W. IX (PELABUHAN BELAWAN) DARI ANGGARAN

UU No. 65 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1952-01-01

Pasal 1

Bagian IBW IX (Pelabuhan Belawan) dari anggaran Republik Indonesia
untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan
pada lampiran-lampiran undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

---

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954,

INDONESIA,

SUKARNO

A.K. GANI

Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954