Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 20L6

UU No. 65 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalarn Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
negara kepada inventor atas invensinya di bidang
teknologi untuk jangka waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensi tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
1. Invensi...

SK No 213718 A

---

FRESIDEH

REPUBLIK INDONESIA

  • a-)o

2 Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi berupa produk
danlatau proses, penyempurnaan, dan/atau
pengembangan produk danlatau proses, serta
sistem, metode, dan penggunaan.
\J Inventor adalah seorang atau beberapa orang
yang secara bersama-sama melaksanakan ide
yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi.
4 Permohonan adalah permohonan Paten atau
Paten sederhana yang diajukan kepada Menteri.
5 Pemohon adalah pihak yang mengajukan
Permohonan Paten.
6 Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik
Paten, pihak yang menerima hak atas Paten
tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut
yang terdaftar dalam daftar umum Paten.
7 Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual
yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8 Pemeriksa Paten yang selanjutnya disebut
Pemeriksa adalah pejabat fungsional Aparatur
Sipil Negara atau ahli yang diangkat oleh Menteri
dan diberi tugas serta wewenang untuk
melakukan pemeriksaan substantif terhadap
Permohonan.
I Tanggal Penerimaan adalah tanggal diterimanya
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
minimum.
10.Hak...

SK No 213576 A

---

PRESIDEH

REPUBLIK INDONESIA

-4

1. Hak Prioritas adalah hak Pemohon untuk
mengajukan Permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalam Konvensi Paris
tentang Pelindungan Kekayaan Industri {Pans
Conuention for the Protection of Industrial hopertyl
atau Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the
World Trade Organizationl untuk memperoleh
pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara
asal merulpakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua
perjanjian itu selama pengajuan tersebut
dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan perjanjian internasional
dimaksud.
1. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang
Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-
eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan
perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten
yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan
syarat tertentu.
t2. Komisi Banding Paten adalah komisi independen
yang ada di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum.
1. Orang adalah orang perseorangan atau badan
hukum.
1. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk
penggunaan hak atas Paten.
1. Imbalan...

SK No 213575 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Imbalan adalah kompensasi yang diterima oleh
pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu
Invensi yang dihasilkan, dalam hubungan kerja
atau Invensi yang dihasilkan baik oleh kar5rawan
maupun pekerja yang menggunakan data
danlatau sarana yang tersedia dalam
pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak
mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi
atau Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan
oleh Inventor dalam hubungan dinas atau
Pemegang Paten dari Penerima Lisensi-wajib atau
Pemegang Paten atas Paten yang dilaksanakan
oleh Pemerintah.
1. Hari adalah hari kerja.
L7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
1. Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan
gagasan dalam masyarakat, yang mengandung
nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata
dalam berinteraksi dengan lingkungan,
dikembangkan secara terus-menerus, dan
diwariskan pada generasi berikutnya.
1. Sumber Daya Genetik adalah material genetik
yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad
renik yang mengandung unit yang berfungsi
sebagai pembawa sifat keturunan yang
mempunyai nilai nyata maupun potensial.
2 Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 4 diubah, huruf f
dihapus, dan ditambahkan I (satu) huruf, yakni huruf
g sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Angka 1
Cukup jelas,
Angka2...

SK No 213720 A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

Angka 2
Yang dimaksud dengan "permainan" adalah
aturan atau kaidah terkait kegiatan atau
aktivitas manusia secara fisik untuk bermain
yang tidak memiliki karakter dan efek teknik.
Angka 3
Yang dimaksud dengan "bisnis' adalah
metode bisnis yang tidak memiliki karakter
dan efek teknik.
Hurufd
Yang dimaksud dengan "program komputer"
adalah program komputer yang hanya berisi
program tanpa memiliki karakter teknik, efek
teknik, dan penyelesaian permasalahan.
Penyelesaian permasalahan yang melibatkan
program komputer yang dalam implementasinya
menggunakan komputer, jaringan komputer atau
peralatan yang dapat diprogram lainnya dapat
dianggap sebagai Invensi, yang selanjutnya
disebut Invensi yang diimplementasikan
komputer.
Contoh penyelesaian yang
melibatkan program komputer yang dapat
dianggap sebagai Invensi adalah:
1. program komputer yang digunakan untuk
melakukan navigasi berdasarkan global
posittoning system (GPS) pada kendaraan
bermotor;
1. program komputer yang digunakan untuk
menjaga jarak aman terhadap kendaraan di
depannya dengan cara menyesuaikan la-ju
kendaraan secara otomatis; dan
1. program komputer yang digunakan untuk
mengontrol konektivitas listrik peralatan
rumah tangga secara jarak jauh melalui
internet.

Huruf e. . .

SK No237086A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf e
Yang dimaksud dengan "presentasi mengenai
suatu informasi" adalah presentasi mengenai
suatu informasi yang tidak memiliki karakter dan
efek teknik.
Huruf f
Penghapusan ketentuan ini dimaksudkan untuk
menampung perkembangan terkait penggunaan
baru terhadap produk yang sudah ada danlatau
yang sudah dikenal serta tetap dianggap sebagai
Invensi dan dapat diberi Paten. Paten penggunaan
baru tersebut tidak menghalangi masyarakat
untuk memproduksi produk tersebut sepanjang
tidak menyebutkan atau mengindikasikan
penggunaan yang telah diberi Paten.
Contoh:
1. Dapagllfozin, Paten penggunaan pertama
untuk diabetes sudah habis masa
pelindungannya dan telah menjadi milik
umum (trrublic domainl sehingga masyarakat
dapat menggunakan Dapaglifozin dengan
indikasi diabetes tanpa melanggar Paten
penggurlaan kedua. Paten penggunaarr kedua
yaitu untuk penyakit ginjal masih dalam masa
pelindungan Paten;
1. Ekstrak Ikan Gabus, Paten penggunaan
pertama untuk kanker sudah habis masa
pelindungannya dan telah menjadi milik
umum (1rublic domainl sehingga masyarakat
dapat menggunakan Ekstrak Ikan Gabus
untuk kanker tanpa melanggar Paten
penggunaan kedua. Paten penggunaan kedua
yaitu untuk penyakit Covid-l9 masih dalam
masa pelindungan Paten.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "teori dan metode di
bidang ilmu pengetahuan dan matematika" adalah
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika yang tidak memiliki karakter dan efek
teknik.
Angka3...

SK No 213719 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 3

Pasal 6

(U Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21, Invensi tidak
dianggap telah diumumkan jika dalam waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal
Penerimaan, Invensi telah:
- dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi
atau dalam suatu pameran yang diakui
sebagai pameran resmi, baik yang
diselenggarakan di Indonesia maupun di luar
negeri;
- digunakan di Indonesia atau di luar negeri
oleh Inventornya dalam rangka percobaan
dengan tujuan penelitian dan
pengembangan ; dan I atau
- diumumkan oleh Inventornya dalam:
1. sidang ilmiah dalam bentuk ujian
danlatau tahap ujian skripsi, tesis,
disertasi, atau karya ilmiah lain;
danlatau
2, forum ilmiah lain dalam rangka
pembahasan hasil penelitian di lembaga
pendidikan atau lembaga penelitian.

(2) Invensi...

SK No 213729 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

7-
(21 Invensi juga tidak dianggap telah diumurnkan
apabila dalam waktu LZ (dua belas) bulan
sebelum Tanggal Penerimaan, ada pihak lain yang
mengLrmumkan dengan cara melanggar
kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi
tersebut.

4 Ketentuan huruf a Pasal 9 diubah dan huruf c dihapus,
sehingga Pasal 9 berbunyt sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Permohonan banding terhadap keputusan

pemberian Paten diajukan secara tertulis oleh
pihak yang berkepentingan atau Kuasanya
kepada Komisi Banding Paten dengan tembusan
yang disampaikan kepada Menteri dengan dikenai
biaya.

(2) Permohonan banding terhadap keputusan

pemberian Paten atau keputusan pemberian
Paten berdasarkan pemeriksaan substantif
kembali diajukan dalam jangka waktu paling lama
9 (sembilan) bulan sejak tanggal pemberitahuan
diberi Paten.

(3) Apabila...

SK No 193041 A

---

PRESIDEH

REPUBLIK INDONESIA

(3) Apabila permohonan banding terhadap

keputusan pemberian Paten yang telah diberikan
kepada Pemegang Paten diajukan melewati jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l.,
pihak yang berkepentingan atau Kuasanya dapat
melakukan upaya hukum dengan mengajukan
gugatan ke Pengadilan Niaga.

(4) Komisi Banding Paten mulai melakukan

pemeriksaan atas permohonan banding terhadap
keputusan pemberian Paten dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan
permohonan banding.

(5) Dalam permohonan banding terhadap keputusan

pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diuraikan keberatan dan alasan
secara lengkap disertai dengan bukti pendukung
yang kuat.

(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan

paling lama I (sembilan) bulan terhitung sejak
tanggal dimulainya pemeriksaan atas
permohonan banding sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
(71 Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan
sebagian permohonan banding terhadap
keputusan pemberian Paten, Menteri
menindaklanjuti dengan mengubah lampiran
sertifikat Paten.

(8) Dalam hal Komisi Banding Paten mengabulkan

seluruh isi permohonan banding terhadap
keputusan pemberian Paten maka Menteri
mencabut sertifikat Paten.

(9) Perubahan lampiran sertifikat Paten sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dan pencabutan sertifikat
Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui
media elektronik dan / atau non-elektronik.
(1O) Terhadap...

SK No 213726 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

{10} Terhadap keputusan pemberian Paten yang
sedang diperiksa Komisi Banding Paten tidak
dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
7 L dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) 30. Di antara Pasal
pasal, yakni Pasal 7lA sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7tA

cara Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
penyelesaian permohonan, pemeriksaan, dan
permohonan banding Paten diatur dengan Peraturall
Pemerintah.

(2) 3 1 . Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah dan ayat

dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyr sebagai berikut:

Pasal 9

Huruf a
CukuP jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "metode pemeriks_aan"
*.rrp"kan metode diagnosa in uiuo, misalnya,
pemberian obat melalui injeksi.
Yang dimaksud dengan "metode perawatarr"
mrrup"kan rnetode perawatan untuk med.is,
kecuali metode perawatan yang berhubungan
dengan kosmetik.
Dalam . . .

SK No 19301I A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan,
danlatau pembedahan tersebut menggunlk-an
peralatan klsehatan, ketentuan ini hanya berlaku
tagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan
keiehatan termasuk a1at, bahan, maupun obat,
tidak termasuk dalam ketentuan ini'
Huruf c
Dihapus.
Huruf d
yang dimaksud dengan "jasad renilc' adalah
*rilrlrk hidup yang berukuran sangat kecil dan
tidak dapat diiifrat secara kasat mata melainkan
harus d"ng"r, bantuan mikroskop, misalnya,
amuba , ,^gi, virus, bakteri, sel terekayasa, dan
material genetik terekayasa lainnya'
Huruf e
uproses yang biologis yang dimaksud dengan
esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan" adalah proses penyilangan yang bersifat
konvensional atau alami, misalnya penyerbukan
yang bersifat alami'
Yang dimaksud dengan "proses nonbiologis atau
proi= mikrobiologis" adalah proses memproduksi
tanaman atau hewan yang dilakukan dengan
menyertakan proses kimiaw"i, fisika, Penggunaan
jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika.
Angka 5

Pasal 14

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan
pelindungan kepada pemakai terdahulu yang
Leriktikad bai[, tetapi tidak mengajukan
Permohonan.
Ayat...

SK No 193010 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

7-

Ayat (2)
CukuP jelas.
Ayat (3)
Invensi tersebut harus benar-benar merupakan
hasil kegiatan yang dilakukan dengan iktikad baik
oleh orang yang pertama kali memakai Invensi
tersebut.
Yang dimaksud dengan "klaim" adalah bagian dari
Permohonan yang menggambarkan inti Invensi
yang dimintakan pelindungan hukum yarlg harus
diuraikan secara jelas, konsisten, dan harus
didukung oleh deskriPsi'
Angka 6

Pasal 19

(U Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan Paten yang dimilikinya, memberi
izin melaksanakan Paten yang dimilikinya kepada
pihak lain, dan untuk melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya:
- dalam hal Paten-produk: membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan
atau diserahkan produk yang diberi Paten;
- dalam hal Paten-proses: menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk
membuat barang atau tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- dalam hal Paten-metode, sistem, dan
penggunaan: menggunakan metode, sistem,
dan penggunaan yang diberi Paten untuk
membuat barang atau tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
t2) Larangan menggunakan proses produksi yang diberi Paten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, hanya berlaku terhadap impor
produk yang semata-mata dihasilkan dari
penggunaan proses yang diberi pelindungan
Paten.

(3) Dalam hal untuk kepentingan pendidikan,

penelitian, percobaart, atau analisis, larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dapat dikecualikan sepanjang tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten dan
tidak bersifat komersial.
7 Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 2OA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal20A...

SK No 21357 | A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2OA

Pemegang Paten sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20 membuat pernyataan pelaksanaan Paten di

Indonesia dan memberitahukannya kepada Menteri
paling lambat setiap akhir tahun.

1 I Di antara ayat {21 dan ayat (3) Pasal 24 disisipkan
(satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 24 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 24

Ayat (1)
CukuP jelas.
Ayat (2)
Permohonan Paten yang dilakukan oleh usaha
mikro, kecil, dan menengah, lembaga pendidikan,
dan lembaga penelitian dan pengembangan
pemerintah dapat dimohonkan pendaftaran
melalui klinik kekayaan intelektual atau sentra
kekayaan intelektual'
Ayat (zal
CukuP jelas.

. Ayat. ,

SK No 193008 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "satu kesatuan Invensi"
adalah beberapa Invensi yang baru dan masih
memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat,
misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang
baru d.rrg"r, tintanya yang baru. Dalam contoh
satu tersebut lelas bahwa tinta merupakan kesatuan it u*.r"i untuk dipergunakan pada alat
tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru
sehingga tulis dan tinta tersebut dapat "tr.t diajukan dalam satu Permohonan'
contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang
baru dan proses untuk membuat produk tersebut'
Ayat (a)
Permohonan secara elektronik dilakukan dengan
sistem automasi Kekayaan Intelektual (Industrial
PropertY Automation SY stem\'
Angka 9

Pasal 25

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 24 paling sedikit memuat:

a.tanggal ...

SK No 213570 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- tanggal, bulan, dan tahun surat
Permohonan;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraarl
Pemohon, dalam hal Pemohon bukan badan
hukum;
- nama dan alamat lengkap Pemohon, dalam
hal Pemohon badan hukum;
- nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan
Inventor;
- nama dan alamat lengkap Kuasa, dalam hal
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- judul Invensi; dan
- nama negara dan Tanggal Penerimaan
Permohonan yang pertama kali, dalam hal
Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilampiri:
- judul Invensi;
- deskripsi tentang Invensi;
- klaim Invensi;
- abstrak Invensi;
- gambar yang disebutkan dalam deskripsi
yang diperlukan untuk mempedelas Invensi,
jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
- surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan
melalui Kuasa;
- dihapus;
- surat pengalihan hak kepemilikan Invensi
dalam hal Permohonan diajukan oleh
Pemohon yang bukan Inventor;
i.surat...

SK No 213569 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- surat bukti penyimpanan jasad renik dalam
hal Permohonan terkait dengan jasad renik;
dan
- surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik
danlatau Pengetahuan Tradisional jika
Invensi berkaitan dengan Sumber Daya
Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional.

(3) Deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 huruf b harus mengungkapkan
secara jelas dan lengkap tentang bagaimana
Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang
yang ahli di bidangnya.
(41 Klaim Invensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c harus mengungkapkan secara
jelas dan konsisten atas inti Invensi, dan
didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

(1) Jika Invensi berkaitan dengan danlatau berasal

dari Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan
Tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan
benar informasi asal Sumber Daya Genetik
dan I atau Pengetahuan Tradisional tersebut.
(21 Informasi tentang asal Sumber Daya Genetik
danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicatat dan diumumkan
secara elektronik dan I atau non-elektronik.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dimaksudkan untuk pertimbangan pembagian
hasil danlatau akses pemanfaatan Sumber Daya
Genetik dan I atau Pengetahuan Tradisional.

(4) Pembagian...

SK No 213568 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2-

(4) Pembagian hasil danlatau akses pemanfaatan

Sumber Daya Genetik danlatau Pengetahuan
Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perjanjian
internasional di bidang Sumber Daya Genetik dan
Pengetahuan Tradisional.
1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

(1) Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang

tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan
tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus diajukan melalui Kuasa.

(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (U

wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa
sebagai domisili hukum di Indonesia.
L2. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (5) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Pasa1 30

(1) Permohonan dengan Hak Prioritas harus diajukan

dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak tanggal prioritas.
(21 Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25, Permohonan dengan
menggunakan Hak Prioritas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus juga dilengkapi
dengan dokumen prioritas yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang di negara yang
bersangkutan.

(3) Dokumen...

SK No 213567 A

---

PRESIDEH

REFUBLIK INDONESIA

(3) Dokumen prioritas yang telah disahkan oleh

pejabat yang berwenang di negara yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 harus sudah disampaikan kepada Menteri
paling lama 16 (enam belas) bulan terhitung sejak
tanggal prioritas.

(4) Jika syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2l., dan ayat (3) tidak dipenuhi Pemohon,
Permohonan dianggap diajukan tanpa
menggunakan Hak Prioritas.

(5) Dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, Permohonan tetap dapat diajukan dalam
jangka waktu paling lambat 4 {empat) bulan sejak
berakhirnya jangka waktu pengajuan Hak
Prioritas dengan membayar biaya.

34 13. Ketentuan ayat {2lr, ayat (3}, dan ayat (4) Pasal
1 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan
(satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 30

Ayat (1)
CukuP jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dokumen prioritas] adalah
dokumen perrnohonan yang pertama kali diajukan
di suatu negara anggota Paris Conuention atau
World Tfade-Orgartization yang digunakan untuk
mengklaim tanggal prioritas atas permohonan ke
negara tujuan, y*t g juga anggota salah dari -satu kedua peijanjian itu, dan disahkan oleh pejabat
yang berwenang di kantor Paten tempat
permohonan Paten yang pertama kali diajukan.
Pihak . . .

SK No 193005 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-L2-
Pihak berwenang yang mengesahkan salinan
permohonan pertama kali adalah pejabat kantor
Paten di negara tempat permohonan paten pertama
kali diajukln. Bila permohonan tersebut diajukan
melalu i Patent cooperation Treaty (PCT), pihak yang
berwenang tersebut adalah pejabat World
Intettectuil hopertg Organization (WIPO), yaitu
badan Perserikatan- Bangsa-Bangsa yang bertugas
mengadministrasikan pedanjian internasional
mengen ai intellecfiial ProPertg'
Ayat (3)
CukuP jelas.
Ayat (a)
CukuP jelas.
Ayat (5)
CukuP jelas.
Angka 13

Pasal 34

(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan

minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan
dicatat oleh Menteri.
(21 Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- data Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1);
- data Permohonan sebagaimana dimaksud
sampai dalam Pasal 25 ayat l2l huruf a
dengan huruf e;
- bukti pembayaran biaya Permohonan; dan
d.tambahan...

SK No 213728 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- tambahan biaya klaim jika diajukan dengan
jumlah klaim lebih dari 10 (sepuluh).
Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana t3)
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis
dalam bahasa asing, berlaku ketentuan:
- jika deskripsi ditulis dalam bahasa asing
selain bahasa Inggris, deskripsi wajib
dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa
Inggris dan bahasa Indonesia; atau
- jika deskripsi ditulis dalam bahasa Inggris,
deskripsi wajib dilengkapi dengan
terjemahan dalam bahasa Indonesia.
(3a) Terjemahan deskripsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus disampaikan paling lama 3O
(tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

(4) Apahila deskripsi tentang Invensi yang ditulis

dalam bahasa asing selain bahasa Inggris tidak
dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa
Inggris dan bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3a), Permohonan dimaksud dianggap ditarik
kembali.

(5) Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis

dalam bahasa Inggris tidak dilengkapi dengan
terjemahan dalam bahasa Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3a), Permohonan dimaksud dianggap ditarik
kembali.
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 35 dihapus dan ketentuan
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, sehingga

Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal35...

SK No 193053 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES]A

Pasal 35

(U Dalam hal persyaratan dan kelengkapan
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25 belum lengkap, Menteri

memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan
Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat
pengiriman pemberitahuan oleh Menteri.
sebagaimana dimaksud pada {2) Jangka waktu ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua)
bulan.

(3) Dihapus.

(4) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemohon
harus mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Menteri disertai alasan sebelum batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
ayat (2) berakhir.

(5) Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat

mengajukan permohonan perpanjangarl jangka
waktu selain sebagaimana dimaksud pada
ayat {21 secara tertulis disertai bukti pendukung
kepada Menteri.

(6) Menteri dapat memberikan perpanjarlgan jangka

waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa136...

SK No 193052 A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36

(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2l-, atau
ayat (6) Pemohon tidak melengkapi persyaratan
dan kelengkapan Permohonan, Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon
bahwa Permohonarl dianggap ditarik kembali.
(21 Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon
dapat mengajukan permohonan kembali dengan
dikenai biaya.

(3) Permohonan kembali sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal surat pemberitahuan
Permohonan dianggap ditarik kembali.

(4) Permohonern kembali sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diajukan hanya untuk melengkapi
syarat dan I atau kelengkapan Permohonan.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah dan di
antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (zal sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 39

perubahan t1) Permohonan dapat dilakukan
terhadap:
- data Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai
dengan hunrf f; danlatau
- data Permohonan sebagaimana dimaksud
dalarn Pasal 25 ayat (2).

(2) Perubahan...

SK No 193051 A

---

FRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

-L7-
(21 Perubahan terhadap lampiran Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf e dapat dilakukan
dengan ketentuan perubahan tersebut tidak
memperluas lingkup Invensi yang telah diajukan
dalam Permohonan terdahulu.
(zal Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dikenai biaya.

(3) Dalam hal perubahan dilakukan dengan

menambah jumlah klaim dari Permohonan
semula, menjadi lebih dari 10 (sepuluh) klaim
maka terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai
biaya.

(4) Jika Pemohon tidak membayar biaya

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kelebihan
klaim dianggap ditarik kembali.

1. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 43 disisipkan 3
(2b1, dan ayat (2c) dan (tiga) ayat, yakni ayat {2a), ayat
ayat (3) diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 43

(1) Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh

Pemohon sebelum Menteri memberikan
keputusan menyetujui atau menolak
Permohonan.
(2t Penarikan kernbali Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis
kepada Menteri.
(2al Terhadap penarikan kembali Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Menteri
menerbitkan surat pemberitahuan yang
menyatakan Permohonan ditarik kembali.
(2b) Pemohon...

SK No 193050 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

permohonan (2b) Pemohon dapat mengajukan
kembali terhadap Permohonan yang telah ditarik
(2a) kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
dengan dikenai biaya.
6 (zcl Permohonan kembali diajukan paling lama
(enam) bulan terhitung sejak tanggal surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2a1.
cara (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
penarikan kembali Permohonan diatur dengan
Peraturan Menteri.
1. Ketentuall ayat (3) Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46

(1) Menteri mengumumkan Permohonan yang telah

memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25.
(21 Pengumlrman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah

18 (delapan belas) bulan sejak:
- Tanggal Penerimaan; atau
Permohonan b. tanggal prioritas dalam hal
diajukan dengan Hak Prioritas.

(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan' pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan terhitung
permintaan sejak Tanggal Penerimaan atas
Pemohon dan dikenai biaYa.
(satu) 1.9. Ketentuan ayat (21 Pasal 48 ditambahkan 1
berbunyi huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 48
sebagai berikut:
Pasal48...

SK No 193049 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 48

Ayat (1)
Dalam jangka waktu tersebut, pengumuman
dilakukan secara terus-menerus,
Ayat (2)
Hurrf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
cukuP ielas'
Huruf . . .

SK No 237009 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDOI.IESIA

Huruf f
Klasifikasi Invensi dimaksudkan untuk
mengelompokkan Invensi dalam
Permohonan sesuai dengan bidang teknologi
yang terkait. Dengan cara ini, kegiatan
penelusuran terhadap Invensi sejenis {untuk
mencari dokumen pembanding) Yang
diperlukan datam rangka pemeriksaan
substantif atas Permohonan daPat
dilakukan secara lebih mudah dan cepat.
Walaupun Indonesia belum meratifikasi
Internationat Patent Classification, dalam
praktiknya Indonesia menggunakan
International Patent Classification
sebagaimana banyak diterapkan oleh
berbagai negara.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Angka 20

Pasal 54

Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7,

Pasal 8, Pasal 9, Pas aL 24 ayat (3), Pas al 25 ayat (3) dan

ayat (4), serta Pasal 39 aYat (2).

. 2t,Di..

SK No 193048 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 55A'

(1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 dapat dilakukan lebih awal setelah
Permohonan dinyatakan lengkap.
{21 Pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui
permohonan kepada Menteri dan dikenai biaya.

(3) Permohonan pemeriksaan substantif lebih awal

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan
paling lambat sebelum Permohonan diumumkan.
awal {41 Hasil pemeriksaan substantif lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir.

(5) Apabila dalam masa pengumuman terdapat

pandangan danlatau keberatan, Permohonan
dilakukan melalui mekanisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49.

(6) Hasil pemeriksaan substantif lebih awal

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan
paling lama 3O (tiga puluh) bulan setelah jangka
waktu pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
cara pemeriksaan substantif lebih awal diatur
dengan Peraturan Menteri.
1. Di dalam Bab V ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni
Bagian Keempat sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat
Pemeriksaan Substantif Kembali

1. Di antara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 63A sehingga berbunyi sebagai
herikut:
Pasal63A...

SK No 213727 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2r-

Pasal 55

Cukup jelas.
Angka 22
Cukup jelas.
Angka . . .

SK No 237008 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

-t7-

Angka 23

Pasal 63

(U Permohonan pemeriksaan substantif kembali
diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan
dikenai biaya.
l2l Pemeriksaan substantif kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan terhadap:
- penolakan Permohonan;
- koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau
gambar setelah Permohonan diberi Paten;
Paten; c. keputusan pemberian
- penarikan kembali; dan latau
- dianggap ditarik kembali.
terhadap (3) Pemeriksaan substantif kembali
keputusan pemberian Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c hanya dapat
diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya.
kembali (4) Permohonan pemeriksaan substantif
a, sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf
huruf b, huruf c, dan huruf e diajukan paling lama
tanggal I (sembilan) bulan terhitung sejak
keputusan pemberian, penolakan, atau dianggap
ditarik kembali Permohonan.
{5) Permohonan pemeriksaan substantif kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d
diajukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung
sejak tanggal keputusan penarikan kembali
Permohonan.

(6) Menteri wajib memberikan keputusan untuk

permohonan menyetujui atau menolak
pemeriksaan substantif kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama L2 (dua belas)
bulan terhitung sejak tanggal permohonan
pemeriksaan substantif kembali.
17l Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata
kembali cara pemeriksaan substantif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diafur
dengan Peraturan Menteri,
1. Ketentuan . .

SK No 193046 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyl sebagai
berikut:

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pengangkatan dan pemberhentian anggota, susunan
Komisi organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang
Banding Paten diatur dengan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni
ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 67 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 67

terhadap: (1) Permohonan banding dapat diajukan
- penolakan Permohonan;
- koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau
gambar setelah Permohonan diberi Paten;
danlatau
Paten' c. keputusan pemberian
(21 Permohonan banding diajukan secara tertulis
oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Komisi
yang Banding Paten dengan tembusan
disampaikan kepada Menteri dengan dikenai
biaya.

(3) Dalam hal permohonan banding terhadap

keputusan pemberian Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diajukan oleh
pemohon banding yang tidak bertempat tinggal
atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, permohon€rn
banding harus diajukan melalui Kuasa.

(4) Dalam hal termohon banding terhadap keputusan

pemberian Paten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c tidak bertempat tinggal atau tidak
berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, termohon banding harus
menunjuk Kuasa.

. 26.Ketentuan. .

SK No 193045 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat t8) Pasal 68 diubah
sehingga Pasal 68 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

penolakan (1) Permohonan banding terhadap
Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal pengiriman surat
pemberitahuan penolakan Permohonan atau
surat pemberitahuan penolakan pemeriksaan
substantif kembali.

(2) Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan

waktu banding setelah melewati jangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan
banding.

(3) Komisi Banding Paten mulai melakukan

pemeriksaan atas permohonan banding terhadap
penolakan Permohonan dalam waktu paling lama
penerimaan 1 (satu) bulan sejak tanggal
permohonan banding.
sebagaimana (4) Dalam permohonan banding
dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara
terhadap lengkap keberatan serta alasan
penolakan Permohonan.
(s) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
merupakan alasan atau penjelasan baru yang
memperluas lingkup Invensi.

(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan

pating lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak
atas tanggal dimulainya pemeriksaan
permohonan banding sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
{71 Dalam hal Komisi Banding Paten memutuskan
untuk menerima permohonan banding terhadap
penolakan Permohonan maka Menteri akan
menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat
Paten.

(8) Lampiran dari sertifikat Paten sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dicatat dan diumumkan
oleh Menteri melalui media elektronik danlatau
non-elektronik.
2T.Paragraf ...

SK No 193043 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Paragraf 3 Bagian Kedua Bab VI diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 3
Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Deskripsi,
Klaim, darrlatau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten
atau Keputusan Pemeriksaan Substantif Kembali

1. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (7]., dan ayat (8)

Pasal 69 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni

ayat (9) sehingga Pasal 69 berbunyr sebagai berikut:

Pasal 69

(1) Permohonan banding terhadap koreksi atas

deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah
Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman
surat pemberitahuan dapat diberi Paten atau
surat pemberitahuan keputu$an pemeriksaan
substantif kembali.
(21 Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan
banding setelah melewati jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon
tidak dapat mengajukan kembali permohonan
banding.

(3) Komisi Banding Paten mulai melakukan

pemeriksaan atas permohonan banding terhadap
koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar
dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterima.

(4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

hanya terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
- pembatasan lingkuP klaim;
- koreksi kesalahan dalam terjemahan
deskripsi; dan latau
- klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas
atau ambigu.

(5) Koreksi...

SK No 193042 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

(4) (5) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat

pelindungan tidak mengakibatkan lingkup
Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan
Invensi yang pertama kali diajukan.

(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan

paling lama 6 (enam) hulan terhitung sejak
atas tanggal dimulainya pemeriksaan
permohonan banding sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Paten (7t Dalam hal Keputusan Komisi Banding
menerima permohonan banding terhadap koreksi
dan atas deskripsi, klaim, latau gambar
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri
menindaklanjutinya dengan mengubah lampiran
sertifikat.

(8) Lampiran sertilikat sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri
melalui media elektronik danlatau media non-
elektronik.
(e) Permohonan banding terhadap kore ksi atas
deskripsi, klaim, dxrlatau gambar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan ke
Pengadilan Niaga.

(9) 29. Ketentuan ayat (2ll, ayat (5), ayat (6), dan ayat

diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10),
sehingga Pasa\ 70 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70

Cukup jelas.
Angka 3O

Pasal 7lA

Cukup jelas.
Angka 31

Pasal 72

(1) Pemohon, termohon, atau Kuasanya dapat

mengajukan gugatan atas keputusan Komisi
Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal pengiriman surat keputusan'

(2) Dihapus.

(3) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan
kasasi.
1. Pasal 73 dihaPus.
sehingga berbunyi sebagai 33. Ketentuan Pasal 81 diubah
berikut:

Pasal 8 1

(1) Lisensi-wajib diberikan berdasarkan prinsip

kemanfaatan dan bersifat non-eksklusif.

(2) Pemberian...

SK No 193039 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- lingkup pemberian Lisensi-wajib terbatas
sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib; dan
- jangka waktu pemberian Lisensi-wajib
terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-
wajib.

(3) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak dapat dialihkan, kecuali
berkenaan dengan bagian atau aset perusahaan
yang menclapatkan Lisensi-wajib.

(4) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diutamakan untuk memenuhi
kebutuhan pasar dalam negeri.
34 Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 82A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

Dihapus.
Angka 33

Pasal 81

Ayat (l)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bagian atau aset
perusahaan" antara Lain, anak perusahaan yang
memiliki bidang usaha yang sanur dengan
penerima Lisensi-wajib.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 34

Pasal 82

Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf
c, berlaku ketentuan:
- Invensi yang diklaim dalam Paten kedua harus
memiliki penyempurnaan teknis yang penting
dengan signifikansi ekonomi yang bermakna,
dalam kaitannya dengan Invensi yang diklaim
dalam Paten Pertama;
- Pemegang Paten berhak saling memberikan
Lisensi untuk menggqnakan Paten pihak lainnya
berdasarkan persyaratan yang wajar; dan
- Lisensi-wajib pada Paten pertama tidak dapat
dialihkan kecuali bersama-sama dengan Paten
kedua,
35.Di...

SK No 193038 A

---

PRESIDEH

REPUBLIK INDONESIA

1. Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 84A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 84

Ketentuan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (1)
huruf b dikecualikan dalam hal terdapat putusan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa
pelaksanaan Paten terbukti dan/atau mengakibatkan
praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
1. Pasal 85 dihapus,
1. Pasal 93 dihapus.
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 103 ditambahkan 1 (satu)
huruf, yakni huruf d, dan ayat (4) diubah sehingga

Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 85

Dihapus.
Angka 37

Pasal 93

Dihapus.
Angka 38

Pasal 103

(1) Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka

waktu yang ditetapkan dalam keputusan
pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri atau karena
putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap yang membatalkan
Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-
wajib.
(21 Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi-
wajib dan putusan Pengadilan Niaga yang
membatalkan pemberian Lisensi-wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi-
wajib juga berakhir karena pembatalan
berdasarkan Keputusan Menteri atas
permohonan Pemegang Paten jika:
- alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian
Lisensi-wajib tidak ada lagi;
b.penerima...

SK No 213725 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan
Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha
persiapan yang sepantasnya untuk segera
melaksanakan Lisen si-waj ib ;
- penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat
dan ketentuan lainnya; atau
- pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak
mampu mencegah berlangsungnya
pelaksanaarl Paten dalam bentuk dan cara
yang merugikan kepentingan masyarakat
dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal
pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan
atau sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib
pertama, dalam hal diberikan beberapa
Lisensi-wajib.

(3) Permohonan pembatalan keputusan pemberian

Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan
setelah penerima Lisensi-wajib tidak
melaksanakan Paten berdasarkan Lisensi-wajib
dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan
terhitung sejak tanggal keputusan pemberian
Lisensi-wajib.

(4) Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati

oleh penerima Lisensi-wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
- pembayaran Imbalan; atau
- ketaatan atas lingkup Lisensi,
yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri
mengenai pemberian Lisensi-wajib.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 108 diubah sehingga Pasal
108 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 108

(1) Hak atas Paten dapat dijadikan objek jaminan

fidusia.

(2) Syarat...

SK No 213124 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Syarat dan tata cara pengajuan hak atas Paten
*ibag*i objek jaminan fidusia dilaksanakan
sesuii dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang jaminan fidusia.
40 Ketentuan ayat (U huruf b dan ayat (21 Pasal 109
diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5)
dan ayat (6) sehingga Pasal 1O9 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1O9

(U Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten di
Indonesia berdasarkan pertimbangan:
- berkaitan dengan pertahanan dan keamanan
negara; atau
- kebutuhan mendesak untuk kepentingan
masyarakat.

(2) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terbatas, diutamakan untuk memenuhi
kebutuhan dalam negeri, dan bersifat
nonkomersial.

(3) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana

dengan dimaksud pada ayat t1) ditetapkan
Peraturan Presiden.

(4) Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditakukan untuk jangka
waktu tertentu dan dapat diperpanjang setelah
mendengar pertimbangan dari Menteri dan
menteri terkait atau pimpinan instansi yang
bertanggung jawab di bidang terkait.
(s) Dalam hal Pemerintah tidak atau belum
melaksanakan sendiri Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurlf a, pelaksanaan
Paten hanya dapat dilakukan oleh Pemegang
Paten dengan persetujuan Pemerintah.

(6) Pemegang...

SK No 193035 A

---

PRESlDEN

REPUBLIK INDONESIA

-32

(6) Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dibebaskan dari kewajiban pembayaran
biaya tahunan sampai dengan Paten dapat
dilaksanakan.

1 1 1 diubah sehingga 4L. Ketentuan huruf a Pasal
Pasa1 111 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1 1 1

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b meliputi:
- produk farmasi, alat kesehatan, dan lata:u-
[iot*krologi yang harganya mahal danlatau
diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang
dapat mengakibatkan terjadinya kematian
banYak, mendadak dalam jumlah Yang menimbulkan kecacatan yang signifikan,
d,an latau merupakan kedaruratan kesehatan
masyarakat;
b produk kimia dan latau bioteknologi Yang
berkaitan dengan Pertanian yang diperlukan
untuk ketahanan Pangan;

C untuk obat hewan Yang diPerlukan
menanggutangi harna dan latau penyakit hewan
yang berjangkit secara luas; danlatau
d proses danlatau produk untuk menanggulangi
benca.r* alam danlatau bencana lingkungan
hidup.

1. Di antara Pasal 11 1 dan Pasal llz disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasat 111A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1114. ..

SK No 193034 A

---

PRES!DEN

REPUBLIK INDONESIA

-J-J-

Pasal 109

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan n'egara", antara
dan lain, bahan peledak, senjata aPi,
amunisi.
Huruf . . .

SK No 237005 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b
Yang dimaksud dengan n'kebutuhan
mendesak untuk kepentingan masyarakat"
antara lain, di bidang kesehatan seperti
obat-obatan yang masih dilindungi Paten di
Indonesia yang diperlukan untuk
menanggulangi penyakit yang bedangkit
secara luas (endemi), bidang pertanian
misalnya pestisida yang sangat dibutuhkan
untuk menanggulangi gagalnya hasil panen
secara nasional yang disebabkan oleh hama,
untuk proses dan latau produk menanggulangi bencana alam danlatau
bencana lingkungan hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 41

Pasal 1 1 1

Huruf a
Yang dimaksud dengan "produk farmasi'
termasuk obat, bahan obat, dan produk biologi
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kesehatan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf . . .

SK No 237004 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf c
Cukup jelas.
Humf d
Cukup jelas.
Angka 42

Pasal 1 1 1A

Cukup jelas.
Angka 43
Pasal ll2
Cukup jelas.
Angka 44

Pasal 126

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tanggal sertifikat Paten"
adalah tanggal pemberian Paten.
Contoh penghitungan biaya tahunan:
Permohonan yang diajukan pada tanggal 1 April
2OlO dan dinyatakan diberi Paten pada tanggal 5
Januari 2013. Kewajiban Pemegang Paten untuk
membayar biaya tahunan pertama kali paling
lambat harus dilakukan pada tanggal 4 Juli 2013.
Ayat (21
Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan
untuk pertama kali, sebagai berikut:
Tahun Periode Biaya
(Rupiah)
I (1 ApriL 20 1O-31 Maret A
201 1)
II (1 April 20 1 1-3 1 Maret B
20L2)
III (1 ApriL 2OL2-31 Maret C
2013)
IV (1 April 20 13-3 1 Maret D
20t4l
V (1 April 20 14-31 Maret E
201s)
VI (1 April 20 15-3 1 Maret F
20L6l
Tanggal

SK No 237003 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Tanggal 5 Januari 2Ol3 terletak pada Tahun III
periode I April 2Ol2-31 Maret 2013' Cara
pembayaran pertama adalah: biaya tahunan untuk
tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai
dengan tahun diberi Paten ditambah biaya
tahunan satu tahun berikutnya. Jadi untuk
pembayaran pertama biaya tahunan Paten adalah:
A+B+C+D yang dibayar paling lambat 4 Juli 2OI3.
Ayat (3)
Pembayaran kedua (biaya tahun V) dilakukan
paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang
sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode
masa pelindungan tahun berikutnya. Dalam
contoh kewajiban pembayaran kedua biaya
tahunan (E) dilakukan tanggal 2 Maret 2014.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Angka 45
Pasal t28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Dihapus.
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (a)
Dihapus.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (6)
Dihapus.
Angka 46

Pasal 128

Cukup jelas.
Angka 47
Pasal L32
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
cukuP ielas' Huruf . . .

SK No 237002 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf d
Dihapus.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah pihak
yang memiliki kepentingan dengan Paten yang
digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di
Pengadilan Niaga.
Ayat (zal
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pihak lain yang
mewakili kepentingan nasional" adalah
gugatan setiap orang yang melakukan
kePentingan semata-mata untuk
masyarakat dan latau Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Huruf b
Lihat penjelasan ayat (21.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Lihat penjelasan ayat (Zal huruf a.
Angka 48

Pasal 134

Ayat (1)
Dihapus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Angka

SK No 237001 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK IHDONESIA

Angka 49
Pasal L67
Tindakan impor paralel (parallel importl dan provisi
ketentuan bolar {bolar prouisionl dikecualikan dari pidana dan gugatan perdata sehingga tidak ada
keraguan untuk pihak yang akan melakukan tindakan
tersebut.
Huruf a
Pengecualian terhadap impor produk farmasi
adalah untuk menjamin adanya harga yang
wajar dan memenuhi rasa keadilan dari
produk farmasi yang sangat dibutuhkan bagi
kesehatan manusia. Ketentuan ini dapat
digunakan jika harga suatu produk di
Indonesia sangat mahal dibandingkan
dengan harga yang telah beredar secara sah
di pasar internasional.
Huruf b
Pengecualian dalam ketentuan ini dilakukan
untuk menjamin tersedianya produk farmasi
oleh pihak lain setelah berakhirnya masa
pelindungan Paten. Dengan demikian, harga
produk farmasi yang wajar daPat
diupayakan.
Yang dimaksud dengan "proses perl.zinan"
adalah proses untuk pengurusan izin edar
dan tzin produksi atas suatu produk farmasi
pada instansi terkait.
Pasal II
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOP.* 7OO2

SK No 237089 A

Pasal 167

Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas:
- impor .

SK No 213723 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten
di Indonesia dan telah dipasarkan di suatu negara
secara sah dengan syarat produk farmasi itu
diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di
Indonesia sebelum berakhirnya pelindungan
Paten dengan tujuan untuk proses perizinan dan
riset kemudian melakukan pemasaran setelah
pelindungan Paten dimaksud berakhir.

Pasal II
1 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a Permohonan Paten yang sudah diajukan dan
telah diproses tetapi belum selesai, tetap
diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Paten sebelum
berlakunya Undang-Undang ini;
b Masa pelindungan permohonan Paten sederhana
yang diajukan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten dan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20L6 tentang
Paten sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
dihitung sejak Tanggal Penerimaan;
C Paten yang telah diberikan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu
pelindungannya berakhir.
2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 213722 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2O24

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRABOWO SUBIANTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2O24

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRASETYO HADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 251

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ang Perundang-undangan dan
si HukIJm, {

Djaman

SK No 237088 A

---

FRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

PENJEI.ASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 65 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS

UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

I, UMUM
Paten sebagai salah satu kekayaan intelektual dalam bidang industri,
memiliki peran penting untuk kesejahteraan masyarakat.
Pelindungan dan pemajuan terhadap Paten dalam suatu negara akan
ilmu berdampak signilikan dalam bidang , industri,
pengetahuan, kreatifitas penemuan, teknologi, dan
kesehatan. Oleh karena itu, politik hukum pembentukan Undang-Undang
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016
tentang Paten perlu diarahkan untuk merespons kebutuhan masyarakat dan
global secara adaptif dan responsif melalui kebljakan yang
dapat menopang inovasi serta memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia.
Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, perlu melakukan penataan sistem
hukum di bidang Paten dengan menespons kebutuhan kebijakan pelayanan
di bidang Paten yang memudahkan bagi masyarakat secara cepat, efektif,
dan elisien.
Pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Paten diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 1l Tahun 202O
tentang Cipta Kerja yang telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum
pelaksanaan Paten di Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.
Selain itu, Indonesia sebagai negara anggota World Intelledttal Proprtg
(WIPO) dan World Trade Organization (WTO) perlu
Undang-Undang ini dengan standar pengaturan dalam
tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual
(Agrcement on Tlade Related Aspects of Intelledual PropertU
Rrgrhls) / Persetqiuan TRIPs, sehingga Undang-Undang ini perlu dilakukan

SeLain

SK No237087A

---

FRESIDEH

REPUBLIK INDONESIA

-2
Selain beberapa aspek di atas, beberapa aspek lain yang memerlukan
perubahan pengaturan yaitu terkait isu inovasi, antara lain:
- perlu adanya penyesuaian terkait Paten sehubungan dengan pengaturan
Paten sederhana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang;
- perlu adanya kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan lokal, khususnya
terhadap Invensi yang merupakan pengembangan dari produk/ proses
yang ada sebelumflya, yang seharusnya inovasi tersebut memperhatikan
kemampuan lokal karena Indonesia merupakan negara dengan Sumber
Daya Genetik yang sangat kaya untuk dapat dikembangkan, dan
kebijakan Paten tidak boleh menghambat inovasi yang ada; dan
- kebijakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah
mengubah beberapa pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2016 dengan tujuan untuk memberikan kemudahan berinvestasi,
yang salah satunya menyatakan bahwa mengimpor juga merupakan
bentuk pelaksanaan Paten di Indonesia.
il. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1

Pasal 844

Yang dimaksud dengan "telah mempunyai kekuatan
hukum tetap" adalah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Angka 36

Pasal 1114

(1) Menteri dapat memutuskan pelaksanaan Paten

oleh Pemerintah atas impor pengadaan produk
farmasi yang diberi Paten di Indonesia tetapi
belum dapat diproduksi di Indonesia suna
pengobatan penyakit pada manusia.
(21 Menteri dapat memutuskan pelaksanaan Paten
oleh Pemerintah untuk mengekspor produk
farmasi yang diberi Paten dan diproduksi di
Indonesia guna pengobatan penyakit pada
manusia berdasarkan permintaan dari negara
berkembang atau negara belum berkembang'

1. Ketentuan ayat (2t Pasal Ltz diubah sehingga Pasal
I12 berbunYi sebagai berikut:
Pasal lLz

(1) Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah

berkaitan dengan pertahanan dan keamanan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109
ayat (1) huruf a dan Pasal 110, Pemegang Paten
tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19'
(21 Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
untuk kebutuhan mendesak bagi kepentingan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 109 ayat (1) huruf b dan Pasal 1 1 1 , tidak

mengurangi hak Pemegang Paten untuk
melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.

44 Ketentuan ayat (2], ayat (3), dan ayat (4) Pasal t26
diubah, sehingga Pasal t26 berbunyi sebagai berikut:
Pasal126...

SK No 193033 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal L26
tl) Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal sertifikat Paten
diterbitkan.
(21 Pembayaran biaya tahunan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (u untuk Paten dan Paten
sederhana, meliputi biaya tahunan dibayarkan
untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan
sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya
tahunan I (satu) tahun berikutnya'

(3) Pembayaran biaya tahunan selanjutnya wajib

dibayar setiap tahun dan dilakukan paling lambat
1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan
Tanggal Penerimaan pada periode masa
pelindungan tahun berikutnya.

(4) Pembayaran biaya tahunan yang melampaui

batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberi masa tenggang selama 6 (enam)
bulan dengan dikenai denda sebanyak Loovo
(seratus persen) dihitung dari jumlah biaya
tahunan Yang terutang.
1. Ketentuarr ayat (1) Pasal L28 diubah dan ayat (21, ayat

(3), ayat (a), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga

Pasal L28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal L28

(1) Dalam hal biaya tahunan belum dibayar sampai

dengan jangka waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Paten
dinyatakan dihaPus.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Dihapus.

(s) Dihapus.

(6) Dihaplrs...

SK No 193032 A

---

PRESIDEH

REPUBLIK INDONESIA

(6) DihaPus.

1. Di antara Pasal 128 dan Pasal L29 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal I28A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 1284

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran
dan masa tenggang pembayaran biaya tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t26 diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (4)
Pasal t32 diubah, ayat (1) hurlf d dihapus, dan di
antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat {Zal sehingga Pasal L32 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal t32

(1) Penghapusan Paten berdasarkan putusan

pengadilan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 130 huruf b dilakukan jika:

- Paten menurut ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau

Pasal 9 seharusnya tidak diberikan;

- Pemegang Paten mempunyai iktikad tidak
baik dalam pengungkapan informasi asal
dari Sumber DaYa Genetik danlatau
Pengetahuan Tradisional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26;
- Paten dimaksud sama dengan Paten lain
yang telah diberikan kepada pihak lain untuk
Invensi Yang sama; atau
- Dihapus;
- Pemegang Paten melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20'
(21 Gugatan penghapusan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang
Paten melalui Pengadilan Niaga.
(Zal Gugatan...

SK No 193031A

---

PRESIDEH

REPUBLIK INDONESIA

(zal Gugatan penghapusan karena alasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan oleh:
- jaksa atau pihak lain yang mewakili
kepentingan nasional terhadap Pemegang
Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada
Pengadilan Niaga; atau
- pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui
Pengadilan Niaga.

(3) Gugatan penghapusan karena alasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau
penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar
Paten lain yang sama dengan Patennya
dihapuskan.
{4) Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diajukan oleh jaksa atau
pihak lain yang mewakili kepentingan nasional
terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-
wajib kepada Pengadilan Niaga.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal L34 dihapus dan ayat (21 dan
ayat (3) diubah, sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai
berikut: