Sungguhpun penunaian kewajiban sebagai pewajib-militer harus
diutamakan., akan tetapi keadaan dari pewajib-militer sendiri sebagai
dijelaskan pada ayat 1 pasal ini perlu sekali diperhatikan.
Keadaan itu mungkin demikian rupa sehingga lebih berguna atau
lebih adil jika ia dikenakan penangguhan.
Dalam pengertian "sekolah umum" tersebut pada ayat 1 sub b.
termasuk segala macam sekolah, kecuali kursus-kursus.
Pasal 13.
Pasal ini memberi kemungkinan bagi pewajib-militer untuk
mengajukan keberatan. atas keputusan Komisi Pemilihan kepada
Komisaris, Terhadap keputusan Komisaris itu pewajib-militer yang
bersangkutan dapat meminta banding kepada Menteri Pertahanan.
Selama keberatannya atau permintaan banding itu belum mendapat
penyelesaian ia diharuskan memenuhi semua kewajibannya sebagai
pewajib-militer.
Pasal 14.
Keputusan yang diambil berdasarkan keterangan dan/atau bahan
yang ternyata salah, palsu atau dipalsukan dan dinyatakan tidak sah
oleh Komisaris, tidak mengurangi kekuasaan pihak berwajib untuk
mengadakan tuntutan pidana terhadap yang dianggap bersalah.
Pasal 15.
Cukup jelas.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
www.djpp.depkumham.go.id
Cukup jelas.
Pasal 18.
Ayat 1 :
Cukup jelas.
Ayat 2 :
Pelanggaran terhadap ayat ini diancam dengan pidana
seperti
tersebut dalam pasal 63 ayat 1 huruf.
Keharusan melaporkan diri itu dimaksudkan guna
mengurangi timbulnya perubahan-perubahan disengaja
untuk tidak hadir dalam pengujian kesehatan.
Pasal 19.
Ayat 1 :
Sedapat-dapatnya hasil pengujian kesehatan diberitahu
kepada pewajib-militer yang bersangkutan, segera
setelah pengujian kesehatan berakhir. Usaha ini
tergantung
dari
lengkapnya
tenaga
yang
menyelenggarakan pengujian kesehatan. Dengan jalan
pengumuman
dan
pemberitahuan
dapat
dijamin
diketahuinya hasil pengujian oleh yang bersangkutan
dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Ayat 2 :
Cukup jelas.
Ayat 3 :
Penetapan jangka waktu 14 hari didasarkan atas hari
pengumuman, Pemberitahuan yang dimaksud dalam
pasal 19 ayat 1 tidak dapat dijadikan patokan, karena
saat sampainya pemberitahuan tersebut sukar untuk
dibuktikan.
Pasal 20,
Periksa penjelasan pasal 14.
Pasal 21.
Ayat 1 :
Karena pada umumnya jumlah pewajib-militer untuk
tiap golongan tahun jauh melebihi jatah penerimaan,
maka terbuka kesempatan guna mengadakan seleksi
yang
berat
dengan
memilih
pewajib-militer
yang
mencapai nilai ujian kesehatan yang terbaik sehingga
tercapailah mutu Angkatan Perang yang lebih tinggi.
Ayat 2 s/d 4 :
Cukup jelas.
Pasal 22.
Jika dalam keadaan darurat/perang banyaknya cadangan utama
dan cadangan kedua tidak mencukupi kebutuhan pertahanan negara,
maka berdasarkan pasal ini diadakan pengerahan tenaga pewajib-militer,
Cadangan ini dapat disebut cadangan darurat.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 23.
Cukup jelas.
Pasal 24.
Ayat 1 :
Pada umumnya penentuan jatah untuk tiap,golongan-
penerimaan bagi seluruh Angkatan Perang didasarkan
atas :
a.
Rencana penyusunan kekuatan Angkatan Perang
untuk jangka- jangka waktu tertentu.
b.
Biaya yang dapat disediakan
c.
Adanya tenaga pelatih dan perlengkapan
Dalam hal ini dikeluarkan Undang-undang khusus yang menentukan
jatah penerimaan untuk tiap tahun (berapa perwira, bintara dan prajurit)
bagi tiap angkatan dan tiap korps/kejuruan.
Penentuan jatah untuk tiap golongan-penerimaan bagi tiap daerah
pemilihan pada umumnya didasarkan atas :
a.
Perimbangan banyaknya penduduk dalam daerah-daerah tersebut
dengan mengingat kebutuhan tenaga untuk pembangunan dan
penegakan ekonomi.
b.
Tenaga pelatih, perlengkapan dan tempat pendidikan yang tersedia
Ayat 2 :
huruf
a: Kekurangan tenaga ini harus diisi, agar
kekurangan
Angkatan
Perang
tidak
berkurang.
Huruf
b:
Semua militer-sukarela yang keluar
dari dinas tentara sepanjang mereka tidak
dikenakan
penolakan
atau
pembebasan
untuk dinas wajib-militer, dipanggil kembali
dan diangkat sebagai militer-wajib. Karena
militer-wajib
bekas
militer-sukarela
dibebaskan dari pendidikan dan latihan
pertama serta latihan-latihan ulangan, maka
penerimaan
mereka
tidak
menimbulkan
tambahnya biaya yang besar.
Pasal 24a.
Cukup jelas.
Pasal 25.
Cukup jelas
Pasal 26.
www.djpp.depkumham.go.id
Cukup jelas.
Pasal 27.
Karena bekas militer-sukarela telah mencapai taraf kemahiran
yang diperlukan untuk pangkatnya, maka sudah selayaknya mereka
dibebaskan dari pendidikan dan latihan pertama serta latihan-latihan
ulangan. Sudah sepantasnya pula mereka diberi pangkat yang sekurang-
kurangnya sama dengan pangkatnya terakhir sebagai militer-sukarela.
Pasal 28.
Cukup jelas.
Pasal 29.
Pendidikan dan latihan pertama dimaksudkan untuk mendidik dan
melatih mereka yang pertama kali diangkat sebagai Militer- wajib sampai
mereka
cakap
untuk
menjalankan
tugasnya
menurut
golongan
pangkatnya masing-masing.
Pasal 30.
Latihan-latihan ulangan dimaksud untuk melatih para militer-
wajib sampai mencapai taraf kemahiran yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya dalam pertahanan Negara. Pada umumnya
latihan-latihan ulangan berlangsung selama 15 hari setiap tahun atau
30 hari tiap 2 tahun.
Pasal 31.
Latihan-latihan khusus dimaksudkan untuk memelihara dan
menambah mutu olah-jurit yang telah dicapai oleh militer-wajib atau
untuk mengajarkan tehnik bertempur atau penggunaan alat- alat
senjata baru. Pada umumnya latihan-latihan khusus bersifat bertempur
yang berlangsung selama 14 hari dalam tiap-tiap tahun.
Pasal 32.
Ketentuan ini diperlukan untuk menampung militer-wajib yang
karena sesuatu hal terputus pendidikan atau yang belum mengikuti
suatu pendidikan/latihan yang merupakan keharusan baginya. Militer-
wajib yang tidak lulus dalam ujian untuk suatu pendidikan atau bagian
dari suatu pendidikan yang merupakan keharusan baginya, pada
azasnya tidak diharuskan untuk mengulangi pendidikan itu seluruhnya,
melainkan dapat dipanggil untuk mengulangi ujian saja dan jika perlu
dapat diadakan usaha-usaha khusus untuk menghadapi ujian itu.
Pasal 33.
Pendidikan lanjutan dimaksudkan untuk memberi kesempatan
www.djpp.depkumham.go.id
kepada militer-wajib mencapai pangkat yang lebih tinggi. Pendidikan itu
terdiri atas pendidikan Kopral untuk golongan Bintara wajib-militer dan
pendidikan Perwira lanjutan I dan II untuk golongan Perwira-Cadangan.
Para Bintara dan Prajurit wajib-militer secara sukarela dapat mengikuti
pendidikan lanjutan, tergantung dari keinginan masing-masing untuk
mempunyai kedudukan yang lebih tinggi.
Untuk mencukupi jumlah kader tinggi sesuai dengan besarnya
cadangan, Angkatan Perang, para Perwira-Cadangan yang ditunjuk,
diharuskan mengikuti pendidikan lanjutan.
Pendidikan-pendidikan itu dapat diselenggarakan sebagai kursus
tertulis untuk bagian-bagian tertentu dari rencana pelajaran.
Pasal 34.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal ini dapat dilakukan
dengan jalan memanggil militer-wajib yang bersangkutan untuk datang
pada tempat kedudukan pemilik atau karena sukarnya perhubungan,
pada suatu tempat yang ditentukan.
Dalam hal terakhir, rombongan pemeriksa mendatangi tempat
tersebut.
Pasal 35.
Cukup jelas.
Pasal 36.
Cukup jelas.