PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Cukup jelas.
Ang]<a2
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
### Pasal 15D . . .
SK No237162A
---
PRESIDEN
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal.
Angka 3
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya
memberikan pelindungan terhadap kelangsungan
usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat, dan diarahkan
untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping
melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan
kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan,
tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur
angkutan lainnya di perairan.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain
melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di
wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi
Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang
berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan
perdagangan tradisional antarnegara.
Angka 4
Pasal 17
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka6...
SK No 237163 A
---
PRESIDEN
Angka 6
Pasal 23
Ayat (1)
Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan antara
lain pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas
penampungan minyak di perairan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat(4) ...
SK No 237073 A
---
PRESIDEN
-t7 -
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang untuk
penanganan lebih lanjut" adalah institusi yang
menangani pengendalian pencemaran secara nasional.
Angka 43
Pasal 24
Ayat (1)
Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil
biasanya secara komersial kurang menguntungkan
sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak
tertarik untuk melayani rute tersebut.
Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut
dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah
terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah
yang sudah berkembang atau maju
oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana
Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta,
maupun koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (s)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan
usaha milik negara yang merupakan perusahaan
angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan
barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor
lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek
angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah
Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta
memperhatikan keterpaduan dengan program sektor
lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan,
transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan
pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah.
Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada
daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi
belum memberikan manfaat secara komersial.
Ayat(7)...
SK No237164A
---
FRESIDEN
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 25
Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25O memiliki fungsi:
- melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas
kecelakaan Kapal;
- menegakkan kode etik profesi dan kompetensi
Nakhoda danlatau perwira Kapal;
- melaksanakan pemeriksaan kepada operator,
pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang
berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait
penyebab terjadinya kecelakaan Kapal;
- menetapkan sanksi administratif kepada
Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal,
dan petugas/ pejabat yang terbukti latau
melakukan kesalahan danlatau kelalaian yang
mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan
- melakr-rkan mediasi dalam penyelesaian perselisihan
perjanjian kerja laut.
1. Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
### Pasal 25lA
Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan
pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal bagi Kapal
berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah Perairan
Indonesia ataupun di luar Perairan Indonesia dan
Kapal asing yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia.
1. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal253...
SK No 237046 A
---
PRESIDEN
Pasal 25
Kerja sama perusahaan angkutan laut nasional dengan
angkutan pelayaran-ra}ryat dilakukan dalam rangka
pemberdayaan angkutan pelayaran-rakyat.
Angka 8
Pasa1 26
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayaran-Perintis
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
1. Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan
2 (dua) bagian, yakni Bagian Kelima A dan Bagian
Kelima B, dan di antara Pasal 26 dan Pasal 27
disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 268,
### Pasal 26C, dan Pasal 26D sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Bagian Kelima A
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari
gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara
keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan
Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal
(International Tonnage Measurement of Shzps) Tahun
t969.
Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang-
kurangnya GT I75 (seratus tujuh puluh lima gross
tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal.
Ayat(2)...
SK No 237069 A
---
PRESIDEN
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran
nasional, dimungkinkan adanya investasi asing.
Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di
Perairan" adalah perusahaan angkutan laut,
perusahaan angkutan danau dan sungai, dan
perusahaan angkutan penyeberangan.
Angka 11
Pasal 33
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 48
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 56
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kawasan industri
perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang
meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan,
perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang
terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti
material Kapal, permesinan, dan perlengkapan
Kapal.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Bahan baku dan komponen Kapal antara lain
material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal.
. Huruf e. .
SK No 237070 A
---
EFFFIIItrN
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 81
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi
beberapa Pelabuhan (duster).
Ayat (4)
Pemberian konsesi dilakukan melalui
dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan
dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan,
pergudangan, dan penumpukan.
Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan
kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh
Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 17. . .
SK No237165A
---
FRESIDEN
Angka 17
Pasal 83
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 84
Cukup jelas.
Angka 19
Pasal 85
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 86
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 87
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 89
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 90
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 92
Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal
lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak
menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara danlatau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban
para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha
Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi.
Angka 25
Pasal LOTA
Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan,
pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan
Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
Angka26...
SK No 237072 A
---
PRESIDEH
Angka 26
### Pasal 1 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan
asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa
mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan
berdasarkan dan dengan mempertimbangkan:
- asas persaingan sehat;
- asas adil dan merata tanpa diskriminasi;
- asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
dan
- asas kepentingan lrmum,
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 107
Dalam rangka melaksanakan Tatanan Kepelabuhanan
Nasional, Pemerintah melakukan pengawasan
terhadap Terminal Khusus dan Terminal untuk
Kepentingan Sendiri.
1. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasa1 1 10
**(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan**
danlatau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang
diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
**(2) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh**
Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan
Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan
golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah
dan merLlpakan pendapatan Badan Usaha
Pelabuhan.
**(3) Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang**
diusahakan oleh pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupatenlkota ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan
daerah.
**(4) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan**
oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha
Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan
asosiasi penyedia jasa:
a.untuk...
SK No 237036 A
---
PRESIDEN
- untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada
asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan
pelayaran-rakyat; dan
- untuk tarif pelayanan jasa barang kepada
asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di
bidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan
impor, serta asosiasi di bidang kepemilikan
Kapal.
**(5) Hasil kesepakatan antara Badan Usaha**
Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan
asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
terhitung sejak Badan Usaha Pelabuhan
mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi
pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait
kesepakatan besaran tarif jasa Kepelabuhanan.
**(6) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara**
Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi
pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah
dapat memberikan arahan dan pertimbangan
secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan
terkait penetapan besaran tarif jasa
Kepelabuhanan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
kesepakatan dan penetapan tarif jasa
Kepelabuhanan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 123
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 146
Cukup jelas.
Angka29...
SK No 194980 A
---
PRESIDEN
Angka 29
Pasal 158
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham
perusahaan patungan ffoint uenfiirel oleh perusahaan
Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki
oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik
manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single -maj oritg)
serta kepemilikan saham secara langsung ataupun
tidak langsung oleh warga negara asing atau badan
hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh
sembilan persen).
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham
perusahaan patungan ljoint uenfitre) oleh badan hukum
Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga
teSaro. Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir
dan mayoritas tunggal (slngle-majorityl serta
kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak
langsung oleh warga negara asing atau badan hukum
asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan
persen).
Angka 30
Pasal I72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan
wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa
menara suar.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan
perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan
nasional dan memperhatikan ketentuan internasional.
Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia uA' (SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan
(standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa).
Ketentuan . . .
SK No 194981 A
---
PRESIDEN
Ketentuan internasional meliputi:
1. United Nations Convention on the Law of the Sea
(UNCLOS L9821 berkaitan dengan Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI);
1. Safetg of LW at Sea (SOLAS) yang berkaitan
dengan keselamatan navigasi (safetg of Nauigation-
Chapter V);
1. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International
Maritime Organtzation (IMO) yang berkaitan
dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi
(Safetg of N auig ationl ;
1. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International
Hydrography Organization (lHO) yang berkaitan
dengan hidrografi; dan
1. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International
Association Marine Aids to Navigation and
Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan
dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran.
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu"
adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan
untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak
(oil platforml, pengerukan, Saluage, dan Terminal
Khusus di lokasi tertentu.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 172
**(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga**
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan
menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi.
**(2) Selain untuk menjaga Keselamatan dan**
Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
dapat pula dipergunakan untuk kepentingan
tertentu lainnya.
**(3)**
SK No237158A
---
PRESIDEN
**(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-**
Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(4) Dalam keadaan tertentu, pengad aarL Sarana**
Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari
penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha.
**(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan**
oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (a) diawasi oleh Pemerintah.
**(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada**
ayat (a) wajib:
- memelihara dan merawat Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
- menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran dengan standar yang telah
ditetapkan; dan
- melaporkan kepada Menteri tentang
pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran.
(71 Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi
dengan instansi yang membidangi hidro-
oseanografi untuk publikasi peta laut Indonesia
dan publikasi nautikal.
3 1 . Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 185
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 195
Huruf a
Cukup jelas.
. Huruf b. .
SK No 194982 A
---
PRESIDEH
-12_
Huruf b
Dalam pemberian izin dilakukan koordinasi dengan
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hidro-oseanografi apabila kegiatan
membangun, memindahkan, danf atau membongkar
bangunan atau instalasi berdampak pada perubahan
data hidrografi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah
kewajiban bagi pemilik atau operator untuk memiliki
jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang
sebagai jaminan untuk menggantikan biaya
pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak
digunakan lagi oleh pemilik atau operator.
Angka 33
Pasal 198
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Perairan Wajib Pandu" adalah
suatu wilayah perairan yang karena kondisinya
wajib dilakukan Pemanduan bagi Kapal berukuran
GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih.
Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa"
adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi
perairannya tidak wajib dilakukan Pemanduan tetapi
apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan
permintaan jasa Pemanduan.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelimpahan Pemanduan kepada Badan Usaha
Pelabuhan dilaksanakan pada Pelabuhan yang
diusahakan secara komersial atau Terminal Khusus.
Yang. . .
SK No 194983 A
---
PRESIDEN
Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah
memenuhi kebututran, sesuai dengan persyaratan, dan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat
dicabut apabila tugasnya tidak
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (s) odapat Yang dimaksud dengan adalah
memenuhi ketersediaan dan kebutuhan di Perairan
Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa terkait,
sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta dapat dicabut apabila
pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana
mestinya atau penyelenggara Pelabuhan telah
menyediakan jasa Pemanduan.
Ayat (5a)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 34
### Pasal 2O2
Ayat (1)
Instansi yang berwenang berkoordinasi dengan instansi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang apabila terdapat posisi
kerangka Kapal yang berdampak pada perubahan data
hidrografi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 203
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat(3)...
SK No237166A
---
PR,ESIDEN
-t4 -
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Asuransi penyingkiran kerangka Kapal dilakukan oleh
Iembaga asuransi dalam negeri dan/ atau asing yang
memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Lembaga asuransi asing wajib melakukan usaha
patungan ljoint uenhrel dengan lembaga nasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 208
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal223
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "klaim-Pelayaran" adalah klaim
yang sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan
Kapal (arrest of shipsl, yang timbul karena:
- kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh
pengoperasian Kapal;
yang terjadi, baik b. hilangnya nyawa atau luka parah
di daratan, perairan, maupun laut yang
diakibatkan oleh pengoperasian Kapal;
- kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau
barang muatannya sebagai akibat kegiatan operasi
Saluage atau perjanjian tentang Saluage;
- kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap
lingkungan, garis pantai atau kepentingan lainnya
yang disebabkan oleh Kapal, termasuk biaya yang
diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan
kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau
barang muatannya, serta untuk pemulihan
lingkungan sebagai akibat terjadinya kerusakan
yang timbul;
- biaya-biaya . . .
SK No237167A
---
PRESIDEN
- biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan
dengan pengangkatan, pemindahan, perbaikan,
atau terhadap Kapal, termasuk juga biaya
penyelamatan Kapal dan Awak Kapal;
- biaya pemakaian, pengoperasian, atau penyewaan
Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran
(charter partg) atau lainnya;
- biaya pengangkutan barang atau penumpang di
atas Kapal yang tertuang dalam perjanjian
pencarteran (charter party) atau lainnya;
- kerugian atau kerusakan barang, termasuk peti
atau koper yang diangkut di atas Kapal;
- kerugian dan kerusakan Kapal dan barang karena
terjadinya peristiwa kecelakaan di laut (general
aueragel;
- biaya penarikan Kapal (towagel;
- biaya Pemanduan (pilotage);
- biaya barang, perlengkapan, kebutuhan Kapal,
bahan bakar minyak atau bunker, peralatan Kapal
termasuk peti kemas yang disediakan untuk
pelayanan dan kebutuhan Kapal untuk
pengoperasian, pengLrru.san, penyelamatan, atau
pemeliharaan Kapal;
- biaya pembangunan, pembangunan ulang atau
rekondisi, perbaikan, mengubah, atau melengkapi
kebutuhan Kapal;
- biaya Pelabuhan, kanal, galangan, bandar, Alur-
Pelayaran, dan I atau biaya pungutan lainnya;
- gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda,
perwira, dan Anak Buah Kapal serta lainnya yang
dipekerjakan di atas Kapal termasuk biaya untuk
repatriasi, dan asuransi sosial untuk kepentingan
mereka;
- pembiayaarL atau disbursements yang dikeluarkan
untuk kepentingan Kapal atas nama pemilik Kapal;
- premi asuransi (termasuk muhtal insurance caltl
Kapal yang harus dibayar oleh pemilik Kapal atau
pencarter Kapal tanpa Anak Buah Kapal atau bare
boat (demise charterefl ;
r.komisi...
SK No 237152 A
---
PRESIDEN
-t6-
- komisi, biaya, perantara atau broker, atau
keagenan yang harus dibayar berkaitan dengan
Kapal atas nama pemilik Kapal tanpa Anak Buah
Kapal (demise charterefl;
- biaya sengketa berkenaan dengan status
kepemilikan Kapal;
- biaya sengketa yang terjadi di antara rekan
pemilikan Kapal (co-owner) berkenaan dengan
pengoperasian dan penghasilan atau hasil tambang
Kapal;
- biaya gadai atau Hipotek Kapal atau pembebanan
lain yang sifatnya sama atas Kapal; dan
- biaya sengketa yang timbul dari perjanjian
penjualan Kapal.
Ayat (2)
Dihapus.
Angka 38
Pasal 223
**(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam**
perkara perdata berupa klaim-Pelayaran
dilakukan tanpa melalui proses gugatan.
(21 Dihapus.
1. Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 223
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal 226
Cukup jelas.
Angka 4O
Cukup jelas.
Angka 41
Pasal 227
Cukup jelas.
Angka 42
Pasal 231
Cukup jelas.
Angka 44
Pasal 232
Cukup jelas.
Angka 45
Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 234
Cukup jelas.
Angka 47
Pasal 235
Cukup jelas.
Angka 48
Pasal 236
Cukup jelas.
Angka 49
Pasal 237
Ayat (1)
Limbah antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan
kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta
kotoran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 50
Pasal 251
Cukup jelas.
Angka 51
SK No 237074 A
---
FRESIDEN
Angka 51
Pasal 251
Cukup jelas.
Angka 52
Pasal 253
Cukup jelas.
Angka 53
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 272
Ayat (1)
Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah berkoordinasi
dengan instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila
terdapat perubahan data hidrografi pada data dan
informasi pelayaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 54
Pasal 274
Cukup jelas.
Angka 55
Cukup jelas.
Angka 56
Pasal 276
Cukup jelas.
Angka 57
Pasal 277
Cukup jelas.
Angka 58
Pasal 278
Cukup jelas.
Angka59...
SK No 237075 A
---
PRESIDEN
Angka 59
Pasal279
Dihapus.
Angka 60
Pasal 280
Dihapus.
Angka 61
Pasal 281
Cukup jelas.
ingka62
Pasal 284
Cukup jelas.
Angka 63
Pasal 337
Ayat (l)
Ketentuan ketenagakerjaan di bidang Pelayaran berlaku
secara umum terhadap pekerja selain Awak Kapal.
Ketentuan untuk Awak Kapal
berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang lWet
Borepublilek Van Kooplnnd.eli, Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour
Conuention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim,
20O6), dan semua peraturan undangan di
bidang Pelayaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 64
Pasal 346
Ayat (1)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di
Perairan' adalah perusahaan angkutan laut,
perusahaan angkutan danau dan sungai, dan
perusahaan angkutan penyeberangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat(21 ...
SK No237169A
---
PRESIDEN
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 65
Pasal 347
Cukup jelas.
Angka 66
Pasal 347
Cukup jelas.
Angka 67
Pasal 352
Dihapus.
Pasal II
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
SK No 237080 A
