Langsung ke konten

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008

UU No. 66 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Cukup jelas. Ang]<a2

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas. ### Pasal 15D . . . SK No237162A --- PRESIDEN

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Insentif dapat berupa insentif fiskal dan/atau nonfiskal. Angka 3

Pasal 16

Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha Angkutan Laut Pelayaran-Ralryat, dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur angkutan lainnya di perairan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat selain melakukan kegiatan angkutan pelayaran-rakyat di wilayah Perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi Pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara. Angka 4

Pasal 17

Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka6... SK No 237163 A --- PRESIDEN Angka 6

Pasal 23

Ayat (1) Penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan antara lain pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(4) ... SK No 237073 A --- PRESIDEN -t7 - Ayat (a) Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut" adalah institusi yang menangani pengendalian pencemaran secara nasional. Angka 43

Pasal 24

Ayat (1) Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute tersebut. Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah terpencil dan daerah belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana Angkutan di Perairan, baik Badan Usaha, swasta, maupun koperasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Penugasan Pelayaran-Perintis diberikan kepada badan usaha milik negara yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional, sedangkan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional lainnya. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan sektor lain" adalah bahwa penyusunan usulan Trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah. Pendekatan pembangunan wilayah dilakukan pada daerah yang telah dilayani Angkutan di Perairan, tetapi belum memberikan manfaat secara komersial. Ayat(7)... SK No237164A --- FRESIDEN Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Angka 7

Pasal 25

Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 25O memiliki fungsi: - melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal; - menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda danlatau perwira Kapal; - melaksanakan pemeriksaan kepada operator, pemilik Kapal, dan petugas/pejabat yang berwenang dalam hal memiliki hubungan terkait penyebab terjadinya kecelakaan Kapal; - menetapkan sanksi administratif kepada Nakhoda, perwira Kapal, operator, pemilik Kapal, dan petugas/ pejabat yang terbukti latau melakukan kesalahan danlatau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan Kapal; dan - melakr-rkan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut. 1. Di antara Pasal 251 dan Pasal 252 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 251A sehingga berbunyi sebagai berikut: ### Pasal 25lA Mahkamah Pelayaran berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan Kapal bagi Kapal berbendera Indonesia yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia ataupun di luar Perairan Indonesia dan Kapal asing yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia. 1. Ketentuan Pasal 253 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal253... SK No 237046 A --- PRESIDEN

Pasal 25

Kerja sama perusahaan angkutan laut nasional dengan angkutan pelayaran-ra}ryat dilakukan dalam rangka pemberdayaan angkutan pelayaran-rakyat. Angka 8 Pasa1 26 Cukup jelas. Angka 9

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayaran-Perintis diatur dengan Peraturan Pemerintah. 1. Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam disisipkan 2 (dua) bagian, yakni Bagian Kelima A dan Bagian Kelima B, dan di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 268, ### Pasal 26C, dan Pasal 26D sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima A Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas. Angka 10

Pasal 29

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari gross tonnage yang berarti, isi kotor Kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International Tonnage Measurement of Shzps) Tahun t969. Kapal berbendera Indonesia dengan ukuran sekurang- kurangnya GT I75 (seratus tujuh puluh lima gross tonnage) dipenuhi dengan 1 (satu) unit Kapal. Ayat(2)... SK No 237069 A --- PRESIDEN Ayat (2) Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional, dimungkinkan adanya investasi asing. Mengenai kepemilikan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan" adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Angka 11

Pasal 33

Cukup jelas. Angka 12

Pasal 48

Cukup jelas. Angka 13

Pasal 56

Cukup jelas. Angka 14

Pasal 57

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang meliputi, antara lain, fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material Kapal, permesinan, dan perlengkapan Kapal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Bahan baku dan komponen Kapal antara lain material, suku cadang, dan perlengkapan Kapal. . Huruf e. . SK No 237070 A --- EFFFIIItrN Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Angka 15

Pasal 81

Cukup jelas. Angka 16

Pasal 82

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) 1 (satu) penyelenggara pelabuhan dapat membawahi beberapa Pelabuhan (duster). Ayat (4) Pemberian konsesi dilakukan melalui dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bentuk lainnya antara lain persewaan lahan, pergudangan, dan penumpukan. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 17. . . SK No237165A --- FRESIDEN Angka 17

Pasal 83

Cukup jelas. Angka 18

Pasal 84

Cukup jelas. Angka 19

Pasal 85

Cukup jelas. Angka 20

Pasal 86

Cukup jelas. Angka 21

Pasal 87

Cukup jelas. Angka 22

Pasal 89

Cukup jelas. Angka 23

Pasal 90

Cukup jelas. Angka 24

Pasal 92

Pemberian konsesi dilakukan melalui penunjukan dalam hal lahan dimiliki oleh Badan Usaha Pelabuhan dan tidak menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danlatau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi. Angka 25 Pasal LOTA Pengawasan antara lain, perizinan, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian di Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. Angka26... SK No 237072 A --- PRESIDEH Angka 26 ### Pasal 1 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa mengenai tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan berdasarkan dan dengan mempertimbangkan: - asas persaingan sehat; - asas adil dan merata tanpa diskriminasi; - asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan - asas kepentingan lrmum, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang ini. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 27

Pasal 107

Dalam rangka melaksanakan Tatanan Kepelabuhanan Nasional, Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri. 1. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 1 10 **(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan** danlatau daratan serta jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak. **(2) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diusahakan oleh** Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merLlpakan pendapatan Badan Usaha Pelabuhan. **(3) Tarif jasa Kepelabuhanan bagi Pelabuhan yang** diusahakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenlkota ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan penerimaan daerah. **(4) Tarif jasa Kepelabuhanan yang diselenggarakan** oleh Badan Usaha Pelabuhan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa: a.untuk... SK No 237036 A --- PRESIDEN - untuk tarif pelayanan jasa Kapal kepada asosiasi di bidang kepemilikan Kapal dan pelayaran-rakyat; dan - untuk tarif pelayanan jasa barang kepada asosiasi di bidang bongkar muat, asosiasi di bidang logistik, asosiasi di bidang ekspor dan impor, serta asosiasi di bidang kepemilikan Kapal. **(5) Hasil kesepakatan antara Badan Usaha** Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Badan Usaha Pelabuhan mengusulkan secara tertulis kepada asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa terkait kesepakatan besaran tarif jasa Kepelabuhanan. **(6) Dalam hal tidak terdapat kesepakatan antara** Badan Usaha Pelabuhan dengan asosiasi pengguna jasa dan asosiasi penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dapat memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan terkait penetapan besaran tarif jasa Kepelabuhanan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kesepakatan dan penetapan tarif jasa Kepelabuhanan diatur dalam Peraturan Pemerintah. 1. Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 123

Cukup jelas. Angka 28

Pasal 146

Cukup jelas. Angka29... SK No 194980 A --- PRESIDEN Angka 29

Pasal 158

Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ffoint uenfiirel oleh perusahaan Angkutan di Perairan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (single -maj oritg) serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar kepemilikan saham perusahaan patungan ljoint uenfitre) oleh badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga teSaro. Indonesia merupakan pemilik manfaat terakhir dan mayoritas tunggal (slngle-majorityl serta kepemilikan saham secara langsung ataupun tidak langsung oleh warga negara asing atau badan hukum asing tidak boleh melebihi 49o/o (empat puluh sembilan persen). Angka 30 Pasal I72 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kepentingan tertentu lainnya antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional. Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia uA' (SNI) yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa). Ketentuan . . . SK No 194981 A --- PRESIDEN Ketentuan internasional meliputi: 1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS L9821 berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI); 1. Safetg of LW at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (safetg of Nauigation- Chapter V); 1. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organtzation (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safetg of N auig ationl ; 1. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (lHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan 1. Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platforml, pengerukan, Saluage, dan Terminal Khusus di lokasi tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 31

Pasal 172

**(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga** Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran sesuai dengan perkembangan teknologi. **(2) Selain untuk menjaga Keselamatan dan** Keamanan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya. **(3)** SK No237158A --- PRESIDEN **(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-** Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(4) Dalam keadaan tertentu, pengad aarL Sarana** Bantu Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha. **(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan** oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) diawasi oleh Pemerintah. **(6) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada** ayat (a) wajib: - memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; - menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran dengan standar yang telah ditetapkan; dan - melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran. (71 Pemerintah dalam melakukan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran berkoordinasi dengan instansi yang membidangi hidro- oseanografi untuk publikasi peta laut Indonesia dan publikasi nautikal. 3 1 . Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 185

Cukup jelas. Angka 32

Pasal 195

Huruf a Cukup jelas. . Huruf b. . SK No 194982 A --- PRESIDEH -12_ Huruf b Dalam pemberian izin dilakukan koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila kegiatan membangun, memindahkan, danf atau membongkar bangunan atau instalasi berdampak pada perubahan data hidrografi. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah kewajiban bagi pemilik atau operator untuk memiliki jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik atau operator. Angka 33

Pasal 198

Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Perairan Wajib Pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan Pemanduan bagi Kapal berukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih. Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan Pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa Pemanduan. Ayat (1a) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pelimpahan Pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau Terminal Khusus. Yang. . . SK No 194983 A --- PRESIDEN Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah memenuhi kebututran, sesuai dengan persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) odapat Yang dimaksud dengan adalah memenuhi ketersediaan dan kebutuhan di Perairan Wajib Pandu dan perairan pandu luar biasa terkait, sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau penyelenggara Pelabuhan telah menyediakan jasa Pemanduan. Ayat (5a) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Angka 34 ### Pasal 2O2 Ayat (1) Instansi yang berwenang berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang apabila terdapat posisi kerangka Kapal yang berdampak pada perubahan data hidrografi. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 35

Pasal 203

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat(3)... SK No237166A --- PR,ESIDEN -t4 - Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Asuransi penyingkiran kerangka Kapal dilakukan oleh Iembaga asuransi dalam negeri dan/ atau asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Lembaga asuransi asing wajib melakukan usaha patungan ljoint uenhrel dengan lembaga nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 36

Pasal 208

Cukup jelas. Angka 37 Pasal223 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "klaim-Pelayaran" adalah klaim yang sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan Kapal (arrest of shipsl, yang timbul karena: - kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian Kapal; yang terjadi, baik b. hilangnya nyawa atau luka parah di daratan, perairan, maupun laut yang diakibatkan oleh pengoperasian Kapal; - kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya sebagai akibat kegiatan operasi Saluage atau perjanjian tentang Saluage; - kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap lingkungan, garis pantai atau kepentingan lainnya yang disebabkan oleh Kapal, termasuk biaya yang diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan kerusakan terhadap lingkungan, Kapal, atau barang muatannya, serta untuk pemulihan lingkungan sebagai akibat terjadinya kerusakan yang timbul; - biaya-biaya . . . SK No237167A --- PRESIDEN - biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, perbaikan, atau terhadap Kapal, termasuk juga biaya penyelamatan Kapal dan Awak Kapal; - biaya pemakaian, pengoperasian, atau penyewaan Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter partg) atau lainnya; - biaya pengangkutan barang atau penumpang di atas Kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya; - kerugian atau kerusakan barang, termasuk peti atau koper yang diangkut di atas Kapal; - kerugian dan kerusakan Kapal dan barang karena terjadinya peristiwa kecelakaan di laut (general aueragel; - biaya penarikan Kapal (towagel; - biaya Pemanduan (pilotage); - biaya barang, perlengkapan, kebutuhan Kapal, bahan bakar minyak atau bunker, peralatan Kapal termasuk peti kemas yang disediakan untuk pelayanan dan kebutuhan Kapal untuk pengoperasian, pengLrru.san, penyelamatan, atau pemeliharaan Kapal; - biaya pembangunan, pembangunan ulang atau rekondisi, perbaikan, mengubah, atau melengkapi kebutuhan Kapal; - biaya Pelabuhan, kanal, galangan, bandar, Alur- Pelayaran, dan I atau biaya pungutan lainnya; - gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda, perwira, dan Anak Buah Kapal serta lainnya yang dipekerjakan di atas Kapal termasuk biaya untuk repatriasi, dan asuransi sosial untuk kepentingan mereka; - pembiayaarL atau disbursements yang dikeluarkan untuk kepentingan Kapal atas nama pemilik Kapal; - premi asuransi (termasuk muhtal insurance caltl Kapal yang harus dibayar oleh pemilik Kapal atau pencarter Kapal tanpa Anak Buah Kapal atau bare boat (demise charterefl ; r.komisi... SK No 237152 A --- PRESIDEN -t6- - komisi, biaya, perantara atau broker, atau keagenan yang harus dibayar berkaitan dengan Kapal atas nama pemilik Kapal tanpa Anak Buah Kapal (demise charterefl; - biaya sengketa berkenaan dengan status kepemilikan Kapal; - biaya sengketa yang terjadi di antara rekan pemilikan Kapal (co-owner) berkenaan dengan pengoperasian dan penghasilan atau hasil tambang Kapal; - biaya gadai atau Hipotek Kapal atau pembebanan lain yang sifatnya sama atas Kapal; dan - biaya sengketa yang timbul dari perjanjian penjualan Kapal. Ayat (2) Dihapus. Angka 38

Pasal 223

**(1) Perintah penahanan Kapal oleh pengadilan dalam** perkara perdata berupa klaim-Pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan. (21 Dihapus. 1. Di antara Pasal 223 dan Pasal 224 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 223A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 223

Cukup jelas. Angka 39

Pasal 226

Cukup jelas. Angka 4O Cukup jelas. Angka 41

Pasal 227

Cukup jelas. Angka 42

Pasal 231

Cukup jelas. Angka 44

Pasal 232

Cukup jelas. Angka 45 Cukup jelas. Angka 46

Pasal 234

Cukup jelas. Angka 47

Pasal 235

Cukup jelas. Angka 48

Pasal 236

Cukup jelas. Angka 49

Pasal 237

Ayat (1) Limbah antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 50

Pasal 251

Cukup jelas. Angka 51 SK No 237074 A --- FRESIDEN Angka 51

Pasal 251

Cukup jelas. Angka 52

Pasal 253

Cukup jelas. Angka 53

Pasal 268

Cukup jelas.

Pasal 272

Ayat (1) Pemerintah dan I atau Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hidro-oseanografi apabila terdapat perubahan data hidrografi pada data dan informasi pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 54

Pasal 274

Cukup jelas. Angka 55 Cukup jelas. Angka 56

Pasal 276

Cukup jelas. Angka 57

Pasal 277

Cukup jelas. Angka 58

Pasal 278

Cukup jelas. Angka59... SK No 237075 A --- PRESIDEN Angka 59 Pasal279 Dihapus. Angka 60

Pasal 280

Dihapus. Angka 61

Pasal 281

Cukup jelas. ingka62

Pasal 284

Cukup jelas. Angka 63

Pasal 337

Ayat (l) Ketentuan ketenagakerjaan di bidang Pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain Awak Kapal. Ketentuan untuk Awak Kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang lWet Borepublilek Van Kooplnnd.eli, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Conuention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 20O6), dan semua peraturan undangan di bidang Pelayaran. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 64

Pasal 346

Ayat (1) Hurufa Yang dimaksud dengan "perusahaan Angkutan di Perairan' adalah perusahaan angkutan laut, perusahaan angkutan danau dan sungai, dan perusahaan angkutan penyeberangan. Huruf b Cukup jelas. Ayat(21 ... SK No237169A --- PRESIDEN Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 65

Pasal 347

Cukup jelas. Angka 66

Pasal 347

Cukup jelas. Angka 67

Pasal 352

Dihapus. Pasal II Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. SK No 237080 A