Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Nopember 1957.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 13 Nopember 1957.
ttd
MENTERI LUAR NEGERI,a.i.
ttd
HARDI
---
PRESIDEN
MENGENAI
DAN REPUBLIK INDIA
Sesuai dengan politik luar negerinya, Republik Indonesia bersahabat dengan berbagai
negara di Asia dan Afrika. Perhubungan persahabatan ini telah diwujudkan dalam bentuk
perjanjian-perjanjian Persahabatan. Dalam Perjanjian-perjanjian Persahabatan ini tertera
maksudnya, yaitu mempererat perhubungan yang telah ada dan memajukan kerjasama
antara Indonesia dengan negara-negara peserta. Di antara beberapa negara Asia-Aftika,
India telah pula mengadakan perjanjian persahabatan dengan Indonesia, yang naskahnya
ditanda tangani pada tanggal 3 Maret 1951.
Antara India dan Indonesia, kecuali telah terjalin hubungan persahabatan yang erat ini,
tidak dapat disangsikan lagi mempunyai hubungan kebudayaan yang sangat dekat.
Hubungan kebudayaan ini mencatat waktu sejak beberapa abad yang lampau, yang mau
tidak mau harus diakui bahwa kebudayaan Indonesia adalah sebagian terbentuk karena
kebudayaan India. Hal ini dapat dibuktikan apabila orang membalik-balik lembaran
sejarah. Epos-epos seperti "Mahabarata," "Ramayana," yang sampai waktu ini tetap hidup
dalam masyrakat Indonesia, candi-candi serta peninggalan-peninggalan lainnya adalah
gambaran yang nyata akan adanya hubungan kebudayaan yang erat ini.
Hubungan kebudayaan ini, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Kebudayaan dan
Pengajaran yang telah ditanda-tangani pada tanggal 29 Desember 1955. Penanda
tanganan ini kecuali lebih mempererat persaudaraan antara India dan Indonesia, juga
adalah pelaksanaan dari hasil Konperensi Asia-Afrika.