Langsung ke konten

PERSETUJUAN KEBUDAYAAN DAN PENDIDIKAN ANTARA

UU No. 69 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan antara Negara-negara Republik

Indonesia dan Republik India tertanggal dua puluh sembilan (29) bulan

Desember seribu sembilan ratus lima puluh lima (1955), yang salinannya

dilampirkan pula pada Undang-undang ini, dengan ini disetujui.

Pasal 2

Persetujuan Kebudayaan dan Pendidikan tersebut di atas mulai berlaku

pada tanggal pertukaran surat-surat pengesahan di New Delhi.

### Pasal 3…

---

PRESIDEN

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 Nopember 1957.

INDONESIA,

ttd

SUKARNO

Diundangkan

pada tanggal 13 Nopember 1957.

ttd

MENTERI LUAR NEGERI,a.i.

ttd

HARDI

---

PRESIDEN

MENGENAI

DAN REPUBLIK INDIA

Sesuai dengan politik luar negerinya, Republik Indonesia bersahabat dengan berbagai

negara di Asia dan Afrika. Perhubungan persahabatan ini telah diwujudkan dalam bentuk

perjanjian-perjanjian Persahabatan. Dalam Perjanjian-perjanjian Persahabatan ini tertera

maksudnya, yaitu mempererat perhubungan yang telah ada dan memajukan kerjasama

antara Indonesia dengan negara-negara peserta. Di antara beberapa negara Asia-Aftika,

India telah pula mengadakan perjanjian persahabatan dengan Indonesia, yang naskahnya

ditanda tangani pada tanggal 3 Maret 1951.

Antara India dan Indonesia, kecuali telah terjalin hubungan persahabatan yang erat ini,

tidak dapat disangsikan lagi mempunyai hubungan kebudayaan yang sangat dekat.

Hubungan kebudayaan ini mencatat waktu sejak beberapa abad yang lampau, yang mau

tidak mau harus diakui bahwa kebudayaan Indonesia adalah sebagian terbentuk karena

kebudayaan India. Hal ini dapat dibuktikan apabila orang membalik-balik lembaran

sejarah. Epos-epos seperti "Mahabarata," "Ramayana," yang sampai waktu ini tetap hidup

dalam masyrakat Indonesia, candi-candi serta peninggalan-peninggalan lainnya adalah

gambaran yang nyata akan adanya hubungan kebudayaan yang erat ini.

Hubungan kebudayaan ini, telah diwujudkan dalam bentuk Persetujuan Kebudayaan dan

Pengajaran yang telah ditanda-tangani pada tanggal 29 Desember 1955. Penanda

tanganan ini kecuali lebih mempererat persaudaraan antara India dan Indonesia, juga

adalah pelaksanaan dari hasil Konperensi Asia-Afrika.