PERUBAHAN KONSTITUSI SEMENTARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT MENJADI
Ditetapkan: 1950-05-19
Pasal 39
1. Keluarga berhak atas perlindungan oleh masyarakat dan Negara.
1. Fakir-miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
### Pasal 40.
Penguasa melindungi kebebasan mengusahakan kebudayaan serta kesenian dan
ilmu pengetahuan. Dengan menjunjung asas ini maka penguasa memajukan
sekuat tenaganya perkembangan kebangsaan dalam kebudayaan serta kesenian
dan ilmu pengetahuan.
---
www.djpp.depkumham.go.id
### Pasal 41.
1. Penguasa wajib memajukan perkembangan rakyat baik rohani maupun
jasmani.
1. Penguasa teristimewa berusaha selekas-lekasnya menghapuskan buta-
huruf
1. Penguasa memenuhi kebutuhan akan pengajaran umum yang diberikan
atas dasar memperdalam keinsyafan kebangsaan, mempererat persatuan
Indonesia, membangun dan memperdalam perasaan peri-kemanusiaan,
kesabaran dan penghormatan yang sama terhadap keyakinan agama
setiap orang dengan memberikan kesempatan dalam jam pelajaran
untuk mengajarkan pelajaran agama sesuai dengan keinginan orang-tua
murid-murid.
1. Terhadap pengajaran rendah, maka penguasa berusaha melaksanakan
dengan lekas kewajiban belajar yang umum.
1. Murid-murid sekolah partikelir yang memenuhi syarat-syarat kebaikan-
kebaikan menurut undang-undang bagi pengajaran umum, sama haknya
dengan hak murid-murid sekolah umum. Perundang-undangan
### Pasal 42. Peraturan
Penguasa senantiasa berusaha denganditjen sungguh-sungguh memajukan kebersihan
umum dan kesehatan rakyat.
### Pasal 43.
1. Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
1. Penguasa memberi perlindungan yang sama kepada segala perkumpulan
dan persekutuan agama yang diakui.
Pemberian sokongan berupa apapun oleh penguasa kepada penjabat-
penjabat agama dan persekutuan-persekutuan atau perkumpulan-
perkumpulan agama dilakukan atas dasar sama hak.
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Penguasa mengawasi supaya segala persekutuan dan perkumpulan agama
patuh-taat kepada undang-undang termasuk aturan-aturan hukum yang
tak tertulis.
## BAB II.
Ketentuan umum.
### Pasal 44.
Alat-alat perlengkapan Negara ialah :
- Presiden dan wakil Presiden;
- Menteri-menteri;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Mahkamah Agung;
- Dewan Pengawas Keuangan.
BAGIAN I.
Pemerintah. PasalPerundang-undangan45.
1. Presiden ialah Kepala Negara.Peraturan
ditjen
1. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu seorang Wakil-
Presiden.
1. Presiden dan Wakil-Presiden dipilih menurut aturan yang ditetapkan
dengan undang-undang.
1. Untuk pertama kali Wakil-Presiden diangkat oleh Presiden dari anjuran
yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Presiden dan Wakil-Presiden harus warga-negara Indonesia yang telah
berusia 30 tahun dan tidak boleh orang yang tidak diperkenankan serta
dalam atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut
haknya untuk dipilih.
### Pasal 46.
1. Presiden dan Wakil-Presiden berkedudukan di tempat kedudukan
Pemerintah.
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Pemerintah berkedudukan di Jakarta, kecuali jika dalam hal darurat
Pemerintah menentukan tempat yang lain.
### Pasal 47.
Presiden dan Wakil-Presiden sebelum memangku,jabatan, mengangkat sumpah
(menyatakan keterangan) menurut cara agamanya di hadapan Dewan
Perwakilan Rakyat, sebagai berikut
"Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk dipilih menjadi Presiden
(Wakil-Presiden) Republik Indonesia, langsung ataupun tak langsung, dengan
nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun
akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima dari siapapun juga,
langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya dengan sekuat tenaga akan memajukan
kesejahteraan Republik Indonesia dan bahwa saya akan melindungi dan
mempertahankan kebebasan-kebebasan dan hak-hak umum dan khusus sekalian penghuni Negara. Perundang-undangan
Saya bersumpah (berjanji) setia kepadaPeraturan Undang-undang Dasar dan lagi bahwa
saya akan memelihara segala peraturanditjen yang berlaku bagi Republik Indonesia,
bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya dengan setia
akan memenuhi segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan
Kepala Negara (Wakil Kepala Negara) Republik Indonesia, sebagai sepantasnya
bagi Kepala Negara (Wakil Kepala Negara yang baik).
### Pasal 48.
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
### Pasal 49.
Yang dapat diangkat menjadi Menteri ialah warga-negara Indonesia yang telah
berusia 25 tahun dan yang bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam
atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang telah dicabut haknya untuk
dipilih.
### Pasal 50.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Presiden membentuk Kementerian-kementerian.
### Pasal 51.
1. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang pembentuk Kabinet.
1. Sesuai dengan anjuran pembentuk Kabinet itu, Presiden mengangkat
seorang dari padanya menjadi Perdana Menteri dan mengangkat Menteri-
menteri yang lain.
1. Sesuai dengan anjuran pembentuk itu juga, Presiden menetapkan siapa-
siapa dari Menteri-menteri itu diwajibkan memimpin Kementerian
masing- masing.
Presiden boleh mengangkat Menteri-menteri yang tidak memangku
sesuatu Kementerian.
1. Keputusan-keputusan Presiden yang memuat pengangkatan yang
diterangkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini ditanda-tangani serta oleh
pembentuk Kabinet. 5. Pengangkatan atau penghentian Perundang-undanganantara-waktu Menteri-menteri begitu
pula penghentian Kabinet dilakukan dengan Keputusan Presiden. Peraturan
ditjen Pasal 52.
1. Untuk merundingkan bersama-sama kepentingan-kepentingan umum
Republik Indonesia, Menteri-menteri bersidang dalam Dewan Menteri
yang diketuai oleh Perdana Menteri atau dalam hal Perdana Menteri
berhalangan, oleh salah seorang Menteri yang ditunjuk oleh Dewan
Menteri.
1. Dewan Menteri senantiasa memberitahukan segala urusan yang penting
kepada Presiden dan Wakil-Presiden. Masing-masing Menteri
berkewajiban demikian juga berhubung dengan urusan-urusan yang
khusus masuk tugasnya.
### Pasal 53.
Sebelum memangku jabatannya, Menteri-menteri mengangkat sumpah
(menyatakan keterangan) di hadapan Presiden menurut cara agamanya, sebagai
berikut :
---
www.djpp.depkumham.go.id
"Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk diangkat menjadi Menteri,
langsung ataupun tak langsung dengan nama atau dalih apapun, tiada
memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada
siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali menerima dari siapapun juga,
langsung ataupun tak langsung sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji) setia kepada Undang-undang Dasar, bahwa saya akan
memelihara segala peraturan yang berlaku bagi Republik Indonesia, bahwa saya
dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesejahteraan Republik Indonesia,
bahwa saya akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saya akan memenuhi
dengan setia segala kewajiban yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan
Menteri".
### Pasal 54.
Gaji Presiden, gaji Wakil-Presiden dan gaji Menteri-menteri, begitu pula ganti
rugi untuk biaya perjalanan dan biaya penginapan dan, jika ada, ganti- rugi
yang lain-lain, diatur dengan Undang-undang. PasalPerundang-undangan55.
1. Jabatan Presiden, Wakil-PresidenPeraturan dan Menteri tidak boleh dipangku
bersama-sama dengan menjalankanditjen jabatan umum apapun di dalam dan
di luar Republik Indonesia.
1. Presiden, Wakil-Presiden dan Menteri-menteri tidak boleh, langsung atau
tak langsung turut-serta dalam ataupun menjadi penanggung untuk
sesuatu badan perusahaan yang berdasarkan perjanjian untuk
memperoleh laba atau untung yang diadakan dengan Republik Indonesia
atau dengan sesuatu daerah otonom dari Indonesia.
1. Mereka tidak boleh mempunyai piutang atas tanggungan Republik
Indonesia, kecuali surat-surat-utang umum.
1. Yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini tetap berlaku atas
mereka selama tiga tahun sesudah mereka meletakkan jabatannya.
BAGIAN II.
RAKYAT.
---
www.djpp.depkumham.go.id
### Pasal 56.
Dewan Perwakilan Rakyat mewakili seluruh Rakyat Indonesia dan terdiri
sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap
300.000 jiwa penduduk warga-negara Indonesia mempunyai seorang wakil;
ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam ayat kedua Pasal 58.
### Pasal 57.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih dalam suatu
pemilihan umum oleh warga-negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat dan
menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
### Pasal 58.
1. Golongan-golongan kecil Tionghoa. Eropah dan Arab akan mempunyai
wakil dalam Dewan Perwakilan Rakyat dengan berturut-turut sekurang-
kurangnya 9, 6 dan 3 Anggota.
1. Jika jumlah-jumlah itu tidak tercapai dengan pemilihan menurut
Undang-undang termaksud dalam Pasal 57, maka Pemerintah Republik
Indonesia mengangkat wakil-wakil tambahan bagi golongan-golongan kecil itu. Jumlah Anggota DewanPerundang-undanganPerwakilan Rakyat sebagai tersebut
dalam Pasal 56 ditambah dalam hal itu jika perlu dengan jumlah pengangkatan- pengangkatanPeraturanitu.
ditjen
### Pasal 59.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih untuk masa empat tahun.
Mereka meletakkan jabatannya bersama-sama dan sesudahnya dapat dipilih
kembali.
### Pasal 60.
Yang boleh menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ialah warga-negara yang
telah berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta d.alam
atau menjalankan hak-pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah
dicabut.
### Pasal 61.
1. Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat dirangkap dengan
jabatan Presiden, Wakil-Presiden, Jaksa Agung, Ketua, Wakil Ketua atau
---
www.djpp.depkumham.go.id
Anggota Mahkamah Agung, Ketua, Wakil-Ketua atau Anggota Dewan
Pengawas Keuangan, Presiden Bank-Sirkulasi dan jabatan-jabatan lain
yang ditentukan dengan Undang-undang.
1. Seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang merangkap menjadi
Menteri tidak boleh mempergunakan hak atau melakukan kewajibannya
sebagai Anggota badan tersebut selama ia memangku jabatan Menteri.
1. Anggota Angkatan Perang dalam dinas aktif yang menerima keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat, dengan sendirinya menjadi non-aktif selama
keanggotaan itu. Setelah berhenti menjadi Anggota, ia kembali dalam
dinas-aktif lagi.
### Pasal 62.
1. Dewan Perwakilan Rakyat memilih dari antaranya seorang Ketua dan
seorang atau beberapa orang Wakil-Ketua. Pemilihan-pemilihan ini
membutuhkan pengesahan Presiden.
1. Selama pemilihan Ketua dan Wakil-Ketua belum disahkan oleh Presiden,
rapat diketuai untuk sementara oleh Anggota yang tertua umurnya. Perundang-undangan
### Pasal 63. Peraturan
Anggota-anggota Dewan Perwakilanditjen Rakyat sebelum memangku jabatannya,
mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) di hadapan Presiden atau Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat yang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut
cara agamanya sebagai berikut :
"Saya bersumpah (menerangkan) bahwa saya, untuk dipilih (diangkat) menjadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, langsung atau tak langsung, dengan nama
atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan
memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan
sesuatu dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun
tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.
Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara
Undang-undang Dasar dan segala peraturan yang lain berlaku bagi Republik
Indonesia, bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan
kesejahteraan Republik Indonesia dan bahwa saya akan setia kepada Nusa dan
Bangsa".
---
www.djpp.depkumham.go.id
### Pasal 64.
Dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Ketua memberi kesempatan berbicara
kepada Menteri-menteri, apabila dan tiap-tiap kali mereka mengingininya.
### Pasal 65.
1. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang, apabila Pemerintah menyatakan
kehendaknya tentang itu atau apabila Ketua atau sekurang-kurangnya
sepersepuluh dari jumlah Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat
menganggap hal itu perlu.
1. Ketua memanggil rapat Dewan Perwakilan Rakyat.
### Pasal 66.
1. Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat terbuka untuk umum, kecuali jika
Ketua menimbang perlu pintu ditutup ataupun sekurang-kurangnya
sepuluh Anggota menuntut hal itu.
1. Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan apakah permusyawaratan
dilakukan dengan pintu tertutup. Perundang-undangan
1. Tentang hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat juga diputuskan dengan pintu tertutup.Peraturan
ditjen
### Pasal 67.
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat setiap waktu boleh meletakkan
jabatannya.
Mereka memberitahukan hal itu dengan surat kepada Ketua.
### Pasal 68.
Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan rapat-rapatnya di Jakarta kecuali jika
dalam hal-hal darurat Pemerintah menentukan tempat yang lain.
### Pasal 69.
1. Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi dan hak menanya;
Anggota-anggota mempunyai hak menanya.
1. Menteri-menteri memberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, baik
---
www.djpp.depkumham.go.id
dengan lisan maupun dengan tertulis, segala penerangan yang
dikehendaki menurut ayat yang lalu dan yang pemberiannya dianggap
tidak berlawanan dengan kepentingan umum Republik Indonesia.
### Pasal 70.
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak menyelidiki (enquete), menurut
aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
### Pasal 71.
Ketua dan Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakyat begitu pula Menteri-
menteri tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena yang dikatakannya
dalam rapat atau yang dikemukakannya dengan surat kepada Majelis itu,
kecuali jika mereka dengan itu mengumumkan apa yang dikatakan atau yang
dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.
### Pasal 72.
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan suaranya
sebagai orang yang bebas, menurut perasaan kehormatan dan keinsyafan
batinnya, tidak atas perintah atau dengan kewajiban berembuk dahulu dengan mereka yang menunjuknyaPerundang-undangansebagai Anggota.
1. Mereka tidak mengeluarkanPeraturansuara tentang hal yang mengenai dirinya
sendiri. ditjen
### Pasal 73.
Gaji Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, tunjangan-tunjangan yang akan diberikan
kepada Anggota-anggota dan mungkin juga kepada Ketua, begitu pula biaya
perjalanan dan penginapan yang harus didapatnya, diatur dengan Undang-
undang.
### Pasal 74.
1. Sekalian orang yang menghadiri rapat Dewan Perwakilan Rakyat yang
tertutup, wajib merahasiakan yang dibicarakan dalam rapat itu, kecuali
jika Majelis ini memutuskan lain, ataupun jika kewajiban merahasiakan
itu dihapuskan.
1. Hal itu berlaku juga terhadap Anggota-anggota, Menteri-menteri dan
pegawai-pegawai yang mendapat tahu dengan cara bagaimanapun
tentang yang dibicarakan itu.
---
www.djpp.depkumham.go.id
### Pasal 75.
1. Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh bermusyawarat atau mengambil
keputusan, jika tidak hadir lebih dari seperdua jumlah anggota-sidang.
1. Sekedar dalam Undang-undang Dasar ini tidak ditetapkan lain, maka
segala keputusan diambil dengan jumlah terbanyak mutlak suara yang
dikeluarkan.
1. Apabila, pada waktu mengambil keputusan, suara-suara sama berat,
dalam hal rapat itu lengkap anggotanya, usul itu dianggap ditolak, atau
dalam hal lain, mengambil keputusan ditangguhkan sampai rapat yang
berikut.
Apabila suara-suara sama berat lagi, maka usul itu dianggap ditolak.
1. Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis.
Apabila suara-suara sama berat, maka keputusan diambil dengan undian.
### Pasal 76. Perundang-undangan
Dewan Perwakilan Rakyat selekas mungkin menetapkan peraturan ketertibannya. Peraturan
ditjen
### Pasal 77.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 138, maka untuk pertama kali
selama Dewan Perwakilan Rakyat belum tersusun dengan pemilihan menurut
Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat terdiri dari Ketua, Wakil-wakil Ketua
dan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat,
Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Senat, Ketua, Wakil-wakil Ketua dan
Anggota-anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Ketua, Wakil-Ketua
dan Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung.
### Pasal 78.
Susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung diatur dengan Undang-undang.
---
www.djpp.depkumham.go.id
### Pasal 79.
1. Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Mahkamah Agung diangkat
menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak
mengurangi yang ditetapkan dalam ayat-ayat yang berikut.
1. Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan
Anggota-anggota Mahkamah Agung diberhentikan, apabila mencapai usia
yang tertentu.
1. Mereka dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal
yang ditentukan oleh Undang-undang.
1. Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
BAGIAN IV.
### Pasal 80. Susunan dan kekuasaan Dewan PengawasPerundang-undanganKeuangan diatur dengan Undang-
undang. Peraturan
ditjen Pasal 81.
1. Ketua, Wakil-Ketua dan Anggota-anggota Dewan Pengawas Keuangan
diangkat menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-
undang.
Pengangkatan itu adalah untuk seumur hidup; ketentuan ini tidak
mengurangi yang ditetapkan dalam ayat-ayat yang berikut.
1. Undang-undang dapat menetapkan, bahwa Ketua, Wakil-Ketua dan
Anggota-anggota diberhentikan, apabila mencapai usia yang tertentu.
1. Mereka dapat dipecat atau diberhentikan menurut cara dan dalam hal
yang ditentukan dengan Undang-undang.
1. Mereka dapat diberhentikan oleh Presiden atas permintaan sendiri.
---
www.djpp.depkumham.go.id
## BAB III.
BAGIAN I.
### Pasal 82.
Pemerintah menyelenggarakan kesejahteraan Indonesia dan teristimewa
berusaha supaya Undang-undang Dasar, Undang-undang dan peraturan-
peraturan lain dijalankan.
### Pasal 83.
1. Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat.
1. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan
Pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-
masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
### Pasal 84. Presiden berhak membubarkan Dewan Perundang-undanganPerwakilan Rakyat.
Keputusan Presiden yang menyatakanPeraturanpembubaran itu, memerintahkan pula
untuk mengadakan pemilihan Dewanditjen Perwakilan Rakyat baru dalam 30 hari.
### Pasal 85.
Sekalian keputusan Presiden juga yang mengenai kekuasaannya atas Angkatan
Perang Republik Indonesia, ditandatangani serta oleh Menteri (Menteri-menteri)
yang bersangkutan, kecuali yang ditetapkan dalam Pasal 45 ayat keempat dan
### Pasal 51 ayat keempat.
### Pasal 86.
Pegawai-pegawai Republik Indonesia diangkat menurut aturan-aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
### Pasal 87.
Presiden memberikan tanda-tanda kehormatan yang diadakan dengan undang-
undang.
### Pasal 88.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Peraturan pokok mengenai perhubungan di darat, laut dan udara ditetapkan
dengan undang-undang.
BAGIAN II.
Perundang-undangan.
### Pasal 89.
Kecuali apa yang ditentukan dalam Pasal 140 maka kekuasaan perundang-
undangan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, dilakukan oleh
Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
### Pasal 90.
1. Usul Pemerintah tentang undang-undang disampaikan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dengan amanat Presiden.
1. Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan usul undang-undang
kepada Pemerintah.
### Pasal 91. Perundang-undangan
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengadakan perubahan-perubahan dalam usul undang-undang yang dimajukanPeraturanoleh Pemerintah kepadanya.
ditjen
### Pasal 92.
1. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menerima usul undang-undang
Pemerintah dengan mengubahnya ataupun tidak, maka usul itu
dikirimkannya dengan memberitahukan hal itu, kepada Presiden.
1. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul undang-undang
Pemerintah, maka hal itu diberitahukannya kepada Presiden.
### Pasal 93.
Dewan Perwakilan Rakyat, apabila memutuskan akan memajukan usul undang-
undang, mengirimkan usul itu untuk disahkan oleh Pemerintah kepada
Presiden.
---
www.djpp.depkumham.go.id
### Pasal 94.
1. Selama suatu usul undang-undang belum diterima oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang lalu dalam
bagian ini, maka usul itu dapat ditarik kembali oleh Pemerintah.
1. Pemerintah harus mengesahkan usul undang-undang yang sudah
diterima, kecuali jika ia dalam satu bulan sesudah usul itu disampaikan
kepadanya untuk disahkan, menyatakan keberatannya yang tak dapat
dihindarkan.
1. Pengesahan oleh Pemerintah, ataupun keberatan Pemerintah sebagai
dimaksud dalam ayat yang lalu, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat dengan amanat Presiden.
### Pasal 95.
1. Sekalian usul undang-undang yang telah diterima oleh Dewan Perwakilan
Rakyat memperoleh kekuatan undang-undang, apabila sudah disahkan
oleh Pemerintah.
1. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat. Perundang-undangan
### Pasal 96. Peraturan
1. Pemerintah berhak atas ditjenkuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan
undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan
pemerintahan yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur
dengan segera.
1. Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-
undang; ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal
yang berikut.
### Pasal 97.
1. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat,
sesudah ditetapkan, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
selambat- lambatnya pada sidang yang berikut yang merundingkan
peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul
undang-undang Pemerintah.
1. Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat yang lalu, waktu
dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh
---
www.djpp.depkumham.go.id
Dewan Perwakilan Rakyat, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena
hukum.
1. Jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku
lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya baik
yang dapat dipulihkan maupun yang tidak maka undang-undang
mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu.
1. Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah
dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat
perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat
yang lalu.
### Pasal 98.
1. Peraturan-peraturan penyelenggara undang-undang ditetapkan oleh
Pemerintah. Nama ialah Peraturan Pemerintah.
1. Peraturan Pemerintah dapat mengancamkan hukuman-hukuman atas
pelanggaran aturan-aturannya.
Batas-batas hukuman yang akan ditetapkan diatur dengan undang- undang. Perundang-undangan
PeraturanPasal 99.
ditjen
1. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dapat memerintahkan kepada
alat-alat perlengkapan lain dalam Republik Indonesia mengatur
selanjutnya pokok-pokok yang tertentu yang diterangkan dalam
ketentuan-ketentuan undang-undang dan peraturan itu.
1. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang bersangkutan
memberikan aturan-aturan tentang pengundangan peraturan-peraturan
demikian.
### Pasal 100.
1. Undang-undang mengadakan aturan-aturan tentang membentuk,
mengundangkan dan mulai berlakunya undang-undang dan Peraturan-
peraturan Pemerintah.
1. Pengundangan, terjadi dalam bentuk menurut undang-undang, adalah
syarat tunggal untuk kekuatan mengikat.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Pengadilan.
### Pasal 101.
1. Perkara perdata, perkara pidana sipil dan perkara pidana militer semata-
mata masuk perkara yang diadili oleh pengadilan-pengadilan yang
diadakan atau diakui dengan undang-undang atau atas kuasa undang-
undang.
1. Mengangkat dalam jabatan pengadilan yang diadakan dengan undang-
undang atau atas kuasa undang-undang, didasarkan semata-mata pada
syarat kepandaian, kecakapan dan kelakuan tak bercela yang ditetapkan
dengan undang-undang. Memberhentikan, memecat untuk sementara
dan memecat dari jabatan yang demikian hanya boleh dalam hal-hal
yang ditentukan dengan undang-undang.
### Pasal 102.
Hukum perdata dan hukum dagang, hukum pidana sipil maupun hukuman
pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan dan
kekuasaan pengadilan diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum kecuali jika pengundang-undang menganggapPerundang-undanganperlu untuk mengatur beberapa
hal dalam undang-undang tersendiri. Peraturan
ditjenPasal 103.
Segala campur tangan dalam urusan pengadilan oleh alat-alat perlengkapan
yang bukan perlengkapan pengadilan, dilarang, kecuali jika diizinkan oleh
undang-undang.
### Pasal 104.
1. Segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam
perkara hukuman menyebut aturan-aturan undang-undang dan aturan-
aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu.
1. Lain dari pada pengecualian-pengecualian yang ditetapkan oleh undang-
undang, sidang pengadilan terbuka untuk umum. Untuk ketertiban dan
kesusilaan umum, hakim boleh menyimpang dari peraturan ini.
1. Keputusan senantiasa dinyatakan dengan pintu terbuka.
---
www.djpp.depkumham.go.id
### Pasal 105.
1. Mahkamah Agung ialah Pengadilan Negara Tertinggi.
1. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan
pengadilan-pengadilan yang lain, menurut aturan-aturan yang ditetapkan
dengan undang-undang.
1. Dalam hal-hal yang ditunjuk dengan undang-undang, terhadap
keputusan-keputusan yang diberikan tingkat tertinggi oleh pengadilan-
pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, kasasi dapat diminta kepada
Mahkamah Agung.
### Pasal 106.
1. Presiden, Wakil Presiden, Menteri-menteri, Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota
Mahkamah Agung, Jaksa Agung pada Mahkamah Agung, Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Dewan Pengawas Keuangan, Presiden Bank Sirkulasi
dan juga pegawai-pegawai, anggota-anggota Majelis-majelis tinggi dan
pejabat-pejabat lain yang ditunjuk dengan undang-undang, diadili dalam
tingkat pertama dan tertinggi juga oleh Mahkamah Agung, pun sesudah mereka berhenti, berhubung denganPerundang-undangankejahatan dan pelanggaran jabatan
serta kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan undang- undang dan yang dilakukannyaPeraturandalam masa pekerjaannya, kecuali jika
ditetapkan lain dengan undang-undang.ditjen
1. Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata dan
perkara pidana sipil terhadap golongan-golongan orang dan badan yang
tertentu hanya boleh diadili oleh pengadilan yang ditunjuk dengan
undang-undang itu.
1. Dengan undang-undang dapat ditetapkan bahwa perkara perdata yang
mengenai peraturan-peraturan yang diadakan dengan atau atas kuasa
undang-undang hanya boleh diadili oleh pengadilan yang ditunjuk dengan
undang-undang itu.
### Pasal 107.
1. Presiden mempunyai hak memberi grasi dari hukuman-hukuman yang
dijatuhkan oleh keputusan pengadilan.
Hak itu dilakukannya sesudah meminta nasehat dari Mahkamah Agung,
sekadar dengan undang-undang tidak ditunjuk pengadilan yang lain
---
www.djpp.depkumham.go.id
untuk memberi nasehat.
1. Jika hukuman mati dijatuhkan, maka keputusan pengadilan itu tidak
dapat dijalankan, melainkan sesudah Presiden, menurut aturan-aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang, diberikan kesempatan untuk
memberi grasi.
1. Amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan dengan undang-undang
ataupun atas kuasa undang-undang, oleh Presiden sesudah meminta
nasehat dari Mahkamah Agung.
### Pasal 108.
Pemutusan tentang sengketa yang mengenai hukum tata usaha diserahkan
kepada pengadilan yang mengadili perkara perdata ataupun kepada alat-alat
perlengkapan lain, tetapi jika demikian seboleh-bolehnya dengan jaminan yang
serupa tentang keadilan dan kebenaran.
BAGIAN IV.
Keuangan.
BabakanPerundang-undangan1,
Hal uang. Peraturan
ditjen Pasal 109.
1. Di seluruh daerah Republik Indonesia hanya diakui sah alat-alat
pembayar yang aturan-aturan pengeluarannya ditetapkan dengan
undang-undang.
1. Satuan hitung untuk menyatakan yang alat-alat pembayar sah itu
ditetapkan dengan undang-undang.
1. Undang-undang mengakui sah alat-alat pembayar baik hingga jumlah
yang tak terbatas maupun hingga jumlah terbatas yang ditentukan untuk
itu.
1. Pengeluaran alat-alat pembayar yang sah dilakukan oleh atau atas nama
Pemerintah Republik Indonesia ataupun oleh Bank Sirkulasi.
---
www.djpp.depkumham.go.id
### Pasal 110.
1. Untuk Indonesia ada satu Bank Sirkulasi.
1. Penunjukan sebagai Bank Sirkulasi dan Pengaturan tataan dan
kekuasaannya dilakukan dengan undang-undang.
Babakan 2.
Urusan Keuangan Anggaran Pertanggungan jawab Gaji.
### Pasal 111.
1. Pemerintah memegang urusan umum keuangan.
1. Keuangan negara dipimpin dan dipertanggung jawabkan menurut aturan-
aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
### Pasal 112.
1. Pengawasan atas dan pemeriksaan tanggung jawab tentang keuangan
negara dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan. Perundang-undangan
1. Hasil pengawasan dan pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan
ditjen
### Pasal 113.
Dengan undang-undang ditetapkan anggaran semua pengeluaran Republik
Indonesia dan ditunjuk pendapatan-pendapatan untuk menutup pengeluaran
itu.
### Pasal 114.
1. Usul undang-undang penetapan anggaran umum oleh Pemerintah
dimajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum permulaan masa
yang berkenaan dengan anggaran itu. Masa itu tidak boleh lebih dari dua
tahun.
1. Usul undang-undang pengubah anggaran umum, tiap-tiap kali jika perlu
dimajukan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
---
www.djpp.depkumham.go.id
### Pasal 115.
1. Anggaran terdiri dari bagian-bagian yang masing-masing sekadar perlu,
dibagi dalam dua bab, yaitu satu untuk mengatur pengeluaran-
pengeluaran dan satu lagi untuk menunjuk pendapatan-pendapatan.
Bab-bab terbagi dalam pos-pos.
1. Untuk tiap-tiap kementerian anggaran sedikit-dikitnya memuat satu
bagian.
1. Undang-undang penetapan anggaran masing-masing memuat tidak lebih
dari satu bagian.
1. Dengan undang-undang dapat diizinkan perpindahan.
### Pasal 116.
Pengeluaran dan penerimaan Republik Indonesia dipertanggung jawabkan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sambil memajukan perhitungan yang
disahkan oleh Dewan Pengawas Keuangan, menurut aturan-aturan yang
diberikan dengan undang-undang. Perundang-undangan
### Pasal 117. Peraturan
Tidak diperkenankan memungutditjenpajak, bea dan cukai untuk kegunaan kas
negara, kecuali dengan undang-undang atau atas kuasa undang-undang.
### Pasal 118.
1. Pinjaman uang atas tanggungan Republik Indonesia tidak dapat
diadakan, dijamin atau disahkan, kecuali dengan undang-undang atau
atas kuasa undang-undang.
1. Pemerintah berhak, dengan mengindahkan aturan-aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang, mengeluarkan bilyet-bilyet
perbendaharaan dan promes-promes perbendaharaan.
### Pasal 119.
1. Dengan tidak mengurangi yang diatur dengan ketentuan-ketentuan
khusus, gaji-gaji dan lain-lain pendapatan anggota majelis-majelis dan
pegawai-pegawai Republik Indonesia ditentukan oleh Pemerintah,
---
www.djpp.depkumham.go.id
dengan mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-
undang dan menurut asas, bahwa dari jabatan tidak boleh diperoleh
keuntungan lain dari pada yang dengan tegas diperkenankan.
1. Undang-undang dapat memperkenankan pemindahan kekuasaan yang
diterangkan dalam ayat (1) kepada alat-alat perlengkapan lain yang
berkuasa.
1. Pemberian pensiun kepada pegawai-pegawai Republik Indonesia diatur
dengan undang-undang.
BAGIAN V.
Hubungan Luar Negeri.
### Pasal 120.
1. Presiden mengadakan dan mengesahkan perjanjian (traktat) dan
persetujuan lain dengan Negara-negara lain. Kecuali jika ditentukan lain
dengan undang-undang, perjanjian atau persetujuan lain tidak disahkan,
melainkan sesudah disetujui dengan undang- undang. 2. Masuk dalam dan memutuskan perjanjianPerundang-undangandan persetujuan lain,
dilakukan oleh Presiden hanya dengan kuasa undang-undang. Peraturan
ditjenPasal 121.
Berdasarkan perjanjian dan persetujuan yang tersebut dalam Pasal 120,
Pemerintah memasukkan Republik Indonesia ke dalam organisasi-organisasi
antara negara.
### Pasal 122.
Pemerintah berusaha memecahkan perselisihan-perselisihan dengan Negara-
negara lain dengan jalan damai dan dalam hal itu memutuskan pula tentang
meminta ataupun tentang menerima pengadilan atau pewasitan antar negara.
### Pasal 123.
Presiden mengangkat wakil-wakil Republik Indonesia pada Negara-negara lain
dan menerima wakil Negara-negara lain pada Republik Indonesia.
---
www.djpp.depkumham.go.id
BAGIAN VI.
### Pasal 124.
Undang-undang menetapkan aturan-aturan tentang hak dan kewajiban warga-
negara untuk mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dan membela
daerahnya.
Ia mengatur cara menjalankan hak dan kewajiban itu dan menentukan
pengecualiannya.
### Pasal 125.
1. Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-
kepentingan negara Republik Indonesia.
Angkatan Perang itu dibentuk dari mereka yang sukarela masuk Angkatan
Perang dan mereka yang wajib masuk Angkatan Perang.
1. Undang-undang mengatur segala sesuatu mengenai Angkatan Perang
Tetap dan wajib-militer. PasalPerundang-undangan126.
1. Pemerintah memegang urusanPeraturanpertahanan.
ditjen
1. Undang-undang mengatur dasar-dasar susunan dan tugas alat
perlengkapan yang diberi kewajiban menyelenggarakan pertahanan pada
umumnya.
### Pasal 127.
1. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Perang Republik
Indonesia.
1. Dalam keadaan perang Pemerintah menempatkan Angkatan Perang di
bawah pimpinan seorang Panglima Besar.
1. Opsir-opsir diangkat, dinaikan pangkat dan diperhentikan oleh atau atas
nama Presiden, menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Undang-
undang.
---
www.djpp.depkumham.go.id
### Pasal 128.
Presiden tidak menyatakan perang, melainkan jika hal itu diizinkan lebih
dahulu oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
### Pasal 129.
1. Dengan cara dan dalam hal-hal yang akan ditentukan dengan undang-
undang, Presiden dapat menyatakan daerah Republik Indonesia atau
bagian-bagian dari padanya dalam keadaan bahaya, bilamana ia
menganggap hal itu perlu untuk kepentingan keamanan dalam negeri dan
keamanan terhadap luar negeri.
1. Undang-undang mengatur tingkatan-tingkatan keadaan bahaya dan
akibat-akibat pernyataan demikian itu dan seterusnya menetapkan
bilamana kekuasaan alat-alat perlengkapan kuasa sipil yang berdasarkan
Undang-undang Dasar tentang ketertiban umum dan polisi, seluruhnya
atau sebagian beralih kepada kuas Angkatan Perang, dan bahwa
penguasa-penguasa sipil takluk kepada penguasa-penguasa Angkatan
Perang.
### Pasal 130. Perundang-undangan
Untuk memelihara ketertiban dan keamanan umum diadakan suatu alat kekuasaan kepolisian yang diatur denganPeraturan undang-undang.
ditjen
## BAB IV.
### Pasal 131.
1. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil yang berhak
mengurus rumah tangganya sendiri otonom, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dan dasar
perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
1. Kepada daerah-daerah diberikan autonomi seluas-luasnya untuk
mengurus rumah tangganya sendiri.
1. Dengan undang-undang dapat diserahkan penyelenggaraan tugas-tugas
kepada daerah-daerah yang tidak termasuk dalam urusan rumah
tangganya.
---
www.djpp.depkumham.go.id
### Pasal 132.
1. Kedudukan daerah-daerah Swapraja diatur dengan undang-undang
dengan ketentuan bahwa dalam bentuk susunan pemerintahannya harus
diingat pula ketentuan dalam Pasal 131, dasar-dasar permusyawaratan
dan perwakilan dalam sistem pemerintahan negara.
1. Daerah-daerah Swapraja yang ada tidak dapat dihapuskan atau
diperkecil bertentangan dengan kehendaknya, kecuali untuk kepentingan
umum dan sesudah undang-undang yang menyatakan bahwa kepentingan
umum menuntut penghapusan atau pengecilan itu, memberi kuasa untuk
itu kepada Pemerintah.
1. Perselisihan-perselisihan hukum tentang peraturan-peraturan yang
dimaksud dalam ayat 1 dan tentang menjalankannya diadili oleh badan
pengadilan yang dimaksud dalam Pasal 108.
### Pasal 133.
Sambil menunggu ketentuan-ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 132 maka
peraturan-peraturan yang sudah ada tetap berlaku, dengan pengertian bahwa penjabat-penjabat daerah bagian dahuluPerundang-undanganyang tersebut dalam peraturan-
peraturan itu diganti dengan penjabat-penjabat yang demikian pada Republik Indonesia. Peraturan
ditjen
## BAB V.
### Pasal 134.
Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan
Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik
Indonesia yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.
### Pasal 135.
1. Konstituante terdiri dari sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan
berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga-negara
Indonesia mempunyai seorang wakil.
1. Anggota-anggota Konstituante dipilih oleh warga-negara Indonesia
dengan dasar umum dan dengan cara bebas dan rahasia menurut aturan-
---
www.djpp.depkumham.go.id
aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
1. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 58 berlaku juga buat Konstituante
dengan pengertian bahwa jumlah-jumlah wakil itu dua kali lipat.
### Pasal 136.
Yang ditetapkan dalam Pasal 60, 61, 62, 63, 64, 67, 68, 71, 73, 74, 75 ayat (3)
dan (4) dan Pasal 76 berlaku demikian juga bagi Konstituante.
### Pasal 137.
1. Konstituante tidak dapat bermufakat atau mengambil keputusan tentang
rancangan Undang-undang Dasar baru, jika pada rapatnya tidak hadir
sekurang-kurangnya dua-pertiga dari jumlah anggota-sidang.
1. Undang-udang Dasar baru berlaku, jika rancangannya telah diterima
dengan sekurang-kurangnya dua-pertiga dari jumlah suara anggota yang
hadir dan kemudian disahkan oleh Pemerintah.
1. Apabila Konstituante sudah menerima rancangan Undang-undang Dasar,
maka dikirimkannya rancangan itu kepada Presiden untuk disahkan oleh Pemerintah. Perundang-undangan
Pemerintah harus mengesahkanPeraturanrancangan itu dengan segera.
Pemerintah mengumumkanditjenUndang-undang Dasar itu dengan keluhuran.
### Pasal 138.
1. Apabila pada waktu Konstituante terbentuk belum diadakan pemilihan
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat menurut aturan-aturan
Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, maka
Konstituante merangkap menjadi Dewan Perwakilan Rakyat yang
tersusun menurut aturan- aturan yang dimaksud data pasal tersebut.
1. Pekerjaan sehari-hari Dewan Perwakilan Rakyat, yang karena ketentuan
data ayat (1) pasal ini menjadi tugas Konstituante, dilakukan oleh
sebuah Badan Pekerja yang dipilih oleh Konstituante di antara Anggota-
anggotanya dan yang bertanggung-jawab kepada Konstituante.
### Pasal 139.
1. Badan Pekerja terdiri dari Ketua Konstituante sebagai Anggota
merangkap Ketua dan sejumlah Anggota yang besarnya ditetapkan
---
www.djpp.depkumham.go.id
berdasar atas perhitungan setiap 10 Anggota Konstituante mempunyai
seorang wakil.
1. Pemilihan Anggota-anggota Badan Pekerja yang bukan Ketua dilakukan
menurut aturan-aturan yang ditentukan dengan Undang-undang.
1. Badan Pekerja memilih dari antaranya seorang atau beberapa orang
Wakil-Ketua. Aturan dalam Pasal 62 berlaku untuk pemilihan ini.
1. Anggota-anggota Badan Pekerja sebelum memangku jabatannya,
mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) di hadapan Ketua
Konstituante menurut cara agamanya, yang bunyinya sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 63.
## BAB VI.
BAGIAN I.
PERUBAHAN. Perundang-undangan
### Pasal 140. Peraturan
1. Segala usul untuk mengubahditjen Undang-undang Dasar ini menunjuk dengan
tegas perubahan yang diusulkan.
Dengan Undang-undang dinyatakan bahwa untuk mengadakan perubahan
sebagaimana diusulkan itu, ada dasarnya.
1. Usul perubahan Undang-undang Dasar, yang telah dinyatakan dengan
undang-undang itu oleh Pemerintah dengan amanat presiden
disampaikan kepada suatu Badan bernama Majelis Perubahan Undang-
undang Dasar, yang terdiri dari Anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Sementara dan Anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang
tidak menjadi Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara.
Ketua dan Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sementara menjadi
Ketua dan Wakil-Ketua Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.
1. Yang ditetapkan dalam Pasal 66, 72. 74, 75, 91. 92 dan 94 berlaku
demikian juga bagi Majelis Perubahan Undang-undang Dasar.
---
www.djpp.depkumham.go.id
1. Pemerintah harus dengan segera mengesahkan rancangan perubahan
Undang-undang Dasar yang telah diterima oleh Majelis Perubahan
Undang-undang Dasar.
### Pasal 141.
1. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan umum tentang
membentuk dan mengundangkan undang-undang, maka perubahan-
perubahan dalam Undang-undang Dasar diumumkan oleh Pemerintah
dengan keluhuran.
1. Naskah Undang-undang Dasar yang diubah itu diumumkan sekali lagi oleh
Pemerintah setelah, sekadar perlu, bab-babnya, bagian-bagian tiap-tiap
penunjukkannya diubah.
1. Alat-alat perlengkapan berkuasa yang sudah ada dan peraturan-
peraturan serta keputusan-keputusan yang berlaku pada saat suatu
perubahan dalam Undang-undang, Dasar mulai berlaku, dilanjutkan
sampai diganti dengan yang lain menurut Undang-undang Dasar, kecuali
jika melanjutkannya itu berlawanan dengan ketentuan-ketentuan baru
dalam Undang-undang Dasar yang tidak memerlukan peraturan undang- undang atau tindakan- tindakan Perundang-undanganpenglaksanaan yang lebih lanjut.
PeraturanBAGIAN II.
KETENTUAN-KETENTUANditjen PERALIHAN.
### Pasal 142.
Peraturan-peraturan, undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha yang
sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1950 tetap berlaku dengan tidak berubah
sebagai peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Republik Indonesia
sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan dan ketentuan- ketentuan itu
tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuan-
ketentuan tata-usaha atas kuasa Undang-Undang Dasar ini.
### Pasal 143.
Sekedar hal itu belum ternyata dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar
ini, maka undang-undang menentukan alat-alat perlengkapan Republik
Indonesia yang mana akan menjalankan tugas dan kekuasaan alat-alat
perlengkapan yang menjalankan tugas dan kekuasaan itu sebelum tanggal 17
Agustus 1950, yakni atas dasar perundang-undangan yang masih tetap berlaku
karena Pasal 142.
---
www.djpp.depkumham.go.id
### Pasal 144.
Sambil menunggu peraturan kewarga-negaraan dengan undang-undang yang
tersebut dalam Pasal 5 ayat (1), maka yang sudah menjadi warga-negara
Republik Indonesia ialah mereka yang menurut atau berdasar atas Persetujuan
perihal pembagian warga-negara yang dilampirkan kepada Persetujuan
Perpindahan memperoleh kebangsaan Indonesia, dan mereka yang
kebangsaannya tidak ditetapkan oleh Persetujuan tersebut, yang pada tanggal
27 Desember 1949 sudah menjadi warga-negara Indonesia menurut perundang-
undangan Republik Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut.
### Pasal 145.
Segera sesudah Undang-undang Dasar ini mulai berlaku, Pemerintah
mewajibkan satu atau beberapa panitia yang diangkatnya, untuk menjalankan
tugas sesuai dengan petunjuk-petunjuknya, bekerja mengikhtiarkan, supaya
pada umumnya sekalian perundang-undangan yang sudah ada pada saat tersebut disesuaikan kepada Undang-UndangPerundang-undanganDasar.
PeraturanPasal 146.
ditjen
Segera sesudah Undang-Undang Dasar berlaku Pemerintah mewujudkan
pembentukan aparatur Negara yang bulat untuk melaksanakan pokok-pokok
dari Undang-Undang Dasar yang merupakan jiwa perjuangan nasional dengan
jalan menyusun kembali tenaga-tenaga yang ada.
Pasal II.
1. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia ini mulai berlaku
pada hari tanggal 17 Agustus 1950.
1. Jikalau dan sekadar sebelum saat yang tersebut dalam ayat (1) sudah
dilakukan tindakan-tindakan untuk membentuk alat-alat perlengkapan
Republik Indonesia, sekaliannya atas dasar ketentuan-ketentuan Undang-
undang Dasar ini, maka ketentuan-ketentuan itu berlaku surut sampai
pada hari tindakan-tindakan bersangkutan dilakukan.
---
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik
Indonesia Serikat.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1950
INDONESIA SERIKAT,
SOEKARNO
SOEPOMO Diumumkan di Jakarta Perundang-undangan
pada tanggal 15 Agustus 1950 MENTERI KEHAKIMAN, Peraturan
ditjen
SOEPOMO
Rencana Undang-undang tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik
Indonesia Serikat menjadi Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
tersebut di atas disetujui seluruhnya dalam Sidang ke-I Babak ke-3 rapat ke-71
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat pada hari Senen tanggal
14 Agustus 1950 di Jakarta.
RAKYAT
Sekertaris,REPUBLIK INDONESIA SERIKAT.
Ketua,
SOEMARDI.
SARTONO.
---
www.djpp.depkumham.go.id
