PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
Ditetapkan: 1953-01-01
Pasal 1
**(1) Anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih oleh warganegara**
Indonesia, yang dalam tahun pemilihan berumur genap 18 tahun atau yang sudah kawin
lebih dahulu.
**(2) Tahun pemilihan yang dimaksud dalam ayat 1 ialah tahun, di mana pencalonan mulai**
diadakan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 2
**(1) Seorang tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih, apabila ia:**
- tidak terdaftar dalam daftar-pemilih;
- dengan putusan pengadilan, yang tidak dapat diubah lagi, sedang dalam keadaan
dipecat dari hak-pilih;
- dengan putusan pengadilan, yang tidak dapat diubah lagi, sedang menjalani
hukuman penjara atau kurungan, termasuk di dalamnya kurungan pengganti;
- nyata-nyata terganggu ingatannya.
**(2) Ketentuan dalam ayat 1 sub a pasal ini tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 45 ayat**
2.
Pasal 3
**(1) Pemerintah mengadakan ketentuan-ketentuan khusus untuk memungkinkan**
pelaksanaan hak-pilih bagi anggota-anggota Angkatan Perang dan Polisi, yang pada
hari dilakukan pemungutan suara sedang dalam menjalankan tugas operasi atau tugas
biasa di luar tempat kedudukannya dan apabila perlu dengan mengadakan dalam waktu
sependek-pendeknya pemungutan suara susulan untuk mereka itu.
**(2) Pemungutan suara susulan tersebut pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah.**
Pasal 4
Menteri Kehakiman memberitahukan kepada Panitia Pemilihan Indonesia tiap-tiap putusan
pengadilan, yang mengakibatkan seseorang tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih,
dengan keterangan yang cukup tentang diri orang yang bersangkutan dan tentang lamanya
tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih itu.
Panitia Pemilihan Indonesia mengusahakan supaya hal tersebut di atas dicatat dalam daftar-
pemilih yang bersangkutan.
Pasal 5
**(1) Untuk tiap-tiap desa disusun dan dipelihara sebuah daftar-pemilih, yang menunjukkan**
pemilih-pemilih, yang bertempat tinggal di desa itu. Dalam pengertian desa termasuk
kelurahan, negeri marga dan satuan-satuan daerah -lain, yang untuk menjalankan
undang-undang ini oleh Menteri Dalam Negeri disamakan dengan desa.
**(2) Seorang pemilih hanya boleh didaftarkan satu kali dalam daftar-pemilih. Jika seorang**
pemilih mempunyai tempat-tinggal lebih dari satu, maka ia memilih satu di antara
tempat-tinggal itu.
Pasal 6
Pendaftaran pemilih-pemilih, yang berada di luar negeri, dilakukan pada Kantor Perwakilan
Republik Indonesia menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 7
Dalam daftar-pemilih dimuat keterangan-keterangan tentang tiap-tiap pemilih, sebagai
berikut:
- nama lengkap, termasuk nama panggilan, jika ada;
- umur;
- sudah/pernah/belum kawin;
- jenis laki-laki atau perempuan;
- alamat rumah;
- pekerjaan.
Pasal 8
**(1) Untuk mempersiapkan bahan-bahan, yang berguna untuk penyusunan daftar-pemilih, di**
tiap-tiap desa diadakan pendaftaran pemilih. Pendaftaran pemilih dilakukan oleh
Panitia Pendaftaran Pemilih.
**(2) Atas dasar bahan-bahan, yang tersebut pada ayat 1 di atas, Panitia Pendaftaran Pemilih**
menyusun daftar-pemilih sementara, yang memuat nama-nama pemilih, yang disusun
menurut abjad.
**(3) Daftar-pemilih sementara dibubuhi cap Kepala Desa dan ditanda tangani oleh Ketua**
Panitia Pendaftaran, Pemilih serta sekurang-kurangnya dua orang anggota lain.
Pasal 9
**(1) Pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah daftar-pemilih sementara**
diumumkan.
Pengumuman ini diadakan dengan memberikan kesempatan kepada umum untuk
melihat daftar itu pada Panitia Pendaftaran Pemilih, tetapi daftar itu tidak boleh dibawa
ke luar kantor penyimpanannya.
Kesempatan melihat daftar itu lamanya 30 hari, dimulai dari hari pengumuman daftar-
pemilih sementara itu.
**(2) Dalam jangka waktu yang tersebut pada ayat 1 di atas, dapat diajukan usul-usul**
perubahan dalam daftar-pemilih sementara, baik mengenai diri pengusul sendiri
maupun diri orang lain.
Jika usul-usul itu dapat diterima oleh Panitia Pendaftaran Pemilih, segera dilakukan
perubahan dan hal ini diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan.
Apabila usul itu tidak diterima, maka pihak yang bersangkutan dapat meminta
perubahan dengan melalui Panitia Pendaftaran Pemilih kepada Panitia Pemungutan
Suara:
Keputusan Panitia Pemungutan Suara dalam hal ini mengikat dan keputusan itu
diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan dan
Panitia Pendaftaran Pemilih, supaya menyesuaikannya dengan daftar-pemilih
sementara.
Pasal 10
Setelah waktu yang tersebut pada Pasal 9 ayat 1 berakhir, maka Panitia Pendaftaran Pemilih
menyusun daftar-pemilih dan mengirimkan daftar itu bersama-sama dengan bahan-bahan
pendaftaran dan pengaduan kepada Panitia Pemungutan Suara untuk disahkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 11
**(1) Setiap pemilih memberitahukan kepada Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan**
tentang hal-hal yang menyebabkan perlu diubah suatu daftar-pemilih mengenai dirinya.
**(2) Panitia Pendaftaran Pemilih memberitahukan kepada Panitia**
Pasal 12
Sesudah daftar-pemilih disahkan, sampai 30 hari sebelum hari permulaan pencalonan,
disusun daftar-pemilih-tambahan yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
Panitia Pemungutan Suara menyampaikan kepada Panitia Pendaftaran Pemilih turunan
daftar-pemilih dan turunan daftar-pemilih-tambahan sebanyak yang diperlukan untuk
dipergunakan dalam pemungutan suara.
Turunan itu disampaikan bersama-sama dengan bahan-bahan, yang tersebut dalam Pasal 10.
Pasal 14
Bentuk daftar-pemilih, cara mengisinya, cara memeliharanya dan lain-lain, yang
berhubungan dengan usaha penyusunan daftar-pemilih ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
**(1) Untuk pemilihan anggota Konstituante dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan**
Rakyat, maka daerah Indonesia dibagi dalam:
1. daerah-pemilihan Jawa Timur;
1. daerah-pemilihan Jawa Tengah;
1. daerah-pemilihan Jawa Barat;
1. daerah-pemilihan Jakarta Raya;
1. daerah-pemilihan Sumatera Selatan;
1. daerah-pemilihan Sumatera Tengah;
1. daerah-pemilihan Sumatera Utara;
1. daerah-pemilihan Kalimantan Barat;
1. daerah-pemilihan Kalimantan Selatan;
1. daerah-pemilihan Kalimantan Timur;
1. daerah-pemilihan Sulawesi Utara-Tengah;
1. daerah-pemilihan Sulawesi Tenggara-Selatan;
1. daerah-pemilihan Maluku,
1. daerah-pemilihan Sunda-Kecil Timur;
1. daerah-pemilihan Sunda-Kecil Barat;
1. daerah-pemilihan Irian Barat;
www.djpp.depkumham.go.id
---
yang masing-masing meliputi:
1. wilayah Propinsi Jawa Timur;
1. wilayah Propinsi Jawa Tengah, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta;
1. wilayah Propinsi Jawa Barat;
1. wilayah Kotapraja Jakarta Raya;
1. wilayah Propinsi Sumatera Selatan;
1. wilayah Propinsi Sumatera Tengah;
1. wilayah Propinsi Sumatera Utara;
1. Kalimantan Barat, yaitu wilayah Karesidenan (administratif) Kalimantan Barat;
1. Kalimantan Selatan, yaitu wilayah Karesidenan (administratif) Kalimantan Selatan;
1. Kalimantan Timur, yaitu wilayah Karesidenan (administratif) Kalimantan Timur;
1. wilayah Daerah Sangihe dan Talaud, Daerah Minahasa, Daerah Sulawesi Utara,
Daerah Donggala dan Daerah Poso;
1. wilayah Daerah Luwu, Daerah Mandar, Daerah Pare-Pare, Daerah Makasar, Kota
Makasar, Daerah Bone, Daerah Bonthain dan Daerah Sulawesi Tenggara;
1. wilayah Propinsi Maluku;
1. bahagian wilayah Propinsi Sunda-Kecil yang dahulu merupakan Karesidenan
Timor dan pulau-pulau sekitarnya;
1. bahagian wilayah Propinsi Sunda-Kecil yang dahulu merupakan Karesidenan Bali
dan Lombok;
1. wilayah Irian Barat.
**(2) Masing-masing daerah-pemilihan memilih anggota Konstituante dan anggota Dewan**
Perwakilan Rakyat, yang jumlahnya seimbang dengan jumlah penduduk
warganegaranya.
Pasal 16
Tiap-tiap -kecamatan merupakan daerah-pemungutan suara dari daerah-pemilihan yang
melingkungi kecamatan itu.
Daerah-pemungutan suara disebut dengan nama tempat-kedudukan badan penyelenggara
pemilihan di daerah itu.
Paragraf 1
Tentang jenis dan tugas badan-badan
penyelenggara pemilihan
Pasal 17
Untuk pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat diadakan
sebuah badan penyelenggara pemilihan:
1. di ibu kota Indonesia atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Presiden, dengan nama Panitia
Pemilihan Indonesia;
1. dalam tiap-tiap daerah-pemilihan di tempat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman,
dengan nama Panitia Pemilihan;
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. dalam tiap-tiap kabupaten di tempat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, dengan
nama Panitia Pemilihan Kabupaten;
1. dalam tiap-tiap daerah-pemungutan suara di tempat kedudukan Camat, dengan nama
Panitia Pemungutan Suara;
1. dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran
Pemilih.
Pasal 18
Panitia Pemilihan Indonesia mempersiapkan, memimpin dan menyelenggarakan pemilihan
anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Panitia Pemilihan membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota
Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di dalam daerah-pemilihannya.
Panitia Pemilihan Kabupaten membantu Panitia Pemilihan mempersiapkan dan
menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Panitia Pemungutan Suara mensahkan daftar-pemilih, membantu persiapan pemilihan
anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan menyelenggarakan
pemungutan suara.
Panitia Pendaftaran Pemilih melakukan pendaftaran pemilih, menyusun daftar-pemilih dan
membantu mempersiapkan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 19
Kepala Perwakilan Republik Indonesia membentuk sebuah panitia di tempat kedudukan
perwakilannya yang disebut Panitia Pemilihan Luar Negeri dengan tugas menyelenggarakan
pekerjaan-pekerjaan administrasi pemilihan.
Paragraf 2
Tentang susunan badan-badan penyelenggara pemilihan
Pasal 20
Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dati sekurang-kurangnya lima orang anggota dan
sebanyak-banyaknya sembilan orang anggota.
Anggota-anggota diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
Pengangkatan itu berlaku untuk masa empat tahun.
Presiden mengangkat seorang Ketua dan seorang Wakil-Ketua di antara anggota-anggota.
Pasal 21
Panitia Pemilihan terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota dan sebanyak-
banyaknya tujuh orang anggota. Anggota-anggota diangkat dan diperhentikan oleh Menteri
Kehakiman.
Pengangkatan itu berlaku untuk masa empat tahun.
Menteri Kehakiman mengangkat seorang Ketua dan seorang Wakil-Ketua di antara anggota-
anggota.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 22
Panitia Pemilihan Kabupaten terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota dan
sebanyak-banyaknya tujuh orang anggota.
Bupati karena jabatannya menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten.
Anggota-anggota yang lain, di antaranya seorang Wakil-Ketua, diangkat dan diperhentikan
atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur.
Pengangkatan itu berlaku untuk waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 23
**(1) Panitia Pemungutan Suara terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota.**
Camat karena jabatannya menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemungutan
Suara.
Anggota-anggota yang lain, di antaranya seorang Wakil-Ketua, diangkat dan
diperhentikan atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Panitia Pemilihan Kabupaten dari
daerah-kabupaten, yan melingkungi daerah Panitia Pemungutan Suara itu.
Pengangkatan itu berlaku untuk waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
**(2) Apabila pemungutan suara dalam suatu daerah-pemungutan suara atau di suatu negeri**
di luar Indonesia dilakukan pada beberapa tempat serentak, maka Panitia Pemilihan
Kabupaten atau buat di luar Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia,
menambah jumlah anggota Panitia Pemungutan Suara atau Panitia Pemilihan Luar
Negeri, sehingga pemungutan suara dilakukan dengan sah.
Pasal 24
Panitia Pendaftaran Pemilih terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang anggota.
Kepala desa karena jabatannya menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pendaftaran
Pemilih.
Anggota-anggota yang lain, di antaranya seorang Wakil-Ketua, diangkat dan diperhentikan
atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Camat dari daerah-kecamatan, yang melingkungi
daerah-desa Panitia Pendaftaran Pemilih itu.
Pengangkatan itu berlaku untuk waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 25
Wakil-Ketua mengganti Ketua, apabila Ketua berhalangan.
Jika Ketua dan Wakil-Ketua berhalangan, maka yang menggantikan Ketua ialah anggota
yang tertua usianya.
Pasal 26
Panitia yang tersebut dalam pasal 19 terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang anggota, di
antaranya seorang Ketua.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 27
**(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota-anggota Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia**
Pemilihan, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemungutan Suara, Panitia
Pendaftaran Pemilih dan anggota-anggota Panitia Pemeriksaan, yang dimaksud dalam
### Pasal 104 mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) sebagai berikut:
"Saya bersumpah (Saya menyatakan dan sanggup dengan sungguh-sungguh).
Bahwa saya, untuk mendapat jabatan atau pekerjaan saya ini, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan rupa atau kedok apapun juga., tidak memberi atau menyanggupi
akan memberi sesuatu kepada siapa pun juga,
Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia,
Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut
perintah harus saya rahasiakan, Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu
pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga, yang saya tahu atau patut dapat
mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan
dengan jabatan atau pekerjaan saya;
Bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih
mementingkan kepentingan, Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau
golongan.
Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Pemerintah;
Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, cermat dan semangat untuk kepentingan
Negara."
**(2) Cara mengangkat sumpah (menyatakan keterangan) diatur dengan Peraturan**
Pemerintah.
Paragraf 3
Tentang rapat dan keputusan
Pasal 28
Sesuatu rapat Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan Kabupaten,
Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih adalah sah, apabila dihadiri oleh
lebih dari seperdua jumlah anggota.
Pasal 29
Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia
Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih mengambil keputusan sah dengan suara
terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam hal suara-suara sama berat, keputusan diambil dengan jalan undian.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Paragraf 1
Tentang jumlah penduduk warganegara Indonesia
Pasal 30
**(1) Pada waktu melakukan pendaftaran pemilih, oleh Panitia Pendaftaran Pemilih dicatat**
juga jumlah penduduk warganegara Indonesia dalam desanya, dan Ketua Panitia
Pendaftaran Pemilih memberitahukan jumlah itu kepada Panitia Pemungutan Suara
yang bersangkutan.
**(2) Pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah Ketua Panitia Pemungutan**
Suara memberitahukan jumlah penduduk warganegara Indonesia dalam daerah-
pemungutan suaranya kepada Panitia Pemilihan Kabupaten yang daerahnya meliputi
daerah-pemungutan suara itu.
**(3) Panitia Pemilihan Kabupaten menjumlah penduduk warganegara Indonesia dalam**
daerahnya, dan Ketua panitia tersebut memberitahukan jumlah itu kepada Panitia
Pemilihan dari daerah-pemilihan yang melingkungi daerah-pemilihannya.
**(4) Panitia Pemilihan menjumlah penduduk warganegara Indonesia dalam daerah-**
pemilihannya dan Ketua memberitahukan jumlah itu kepada Panitia Pemilihan
Indonesia.
Penduduk warganegara Indonesia yang berada di luar negeri dianggap penduduk
daerah-pemilihan, di mana berdiri gedung Kementerian Luar Negeri.
**(5) Panitia Pemilihan Indonesia menjumlah penduduk warganegara Indonesia di seluruh**
Indonesia.
Pasal 31
Yang dimaksudkan dengan istilah "penduduk" dalam Undang-undang ini ialah orang yang
bertempat-tinggal pokok dalam daerah yang disebut dalam pasal yang bersangkutan.
Paragraf 2
Tentang penetapan jumlah anggota
Pasal 32
**(1) Panitia Pemilihan Indonesia menetapkan jumlah anggota Konstituante dengan membagi**
angka jumlah penduduk warganegara Indonesia di seluruh Indonesia dengan 150.000.
Jumlah anggota Konstituante ialah bilangan hasil-bagi dari pembagian itu dibulatkan ke
atas.
**(2) Kemudian panitia tersebut dalam ayat 1 menetapkan jumlah anggota Konstituante**
untuk masing-masing daerah-pemilihan dengan membagi angka jumlah penduduk
warganegara Indonesia dari masing-masing daerah-pemilihan itu dengan 150.000.
Masing-masing daerah-pemilihan boleh memilih anggota Konstituante sejumlah
bilangan bulat dari hasil-bagi pembagian itu, dengan ketentuan, bahwa jika jumlah itu
kurang dari 6, dibulatkan menjadi 6, sedang sisa jumlah anggota Konstituante
dibagikan antara daerah-daerah pemilihan lainnya, seimbang dengan jumlah penduduk
warganegara masing-masing.
Jika dengan demikian jumlah anggota Konstituante untuk daerah-daerah-pemilihan
belum mencapai jumlah anggota Konstituante untuk seluruh INdonesia, maka jumlah
kekurangan anggota itu dibagikan antara daerah-daerah-pemilihan yang memperoleh
jumlah anggota tersedikit, masing-masing satu, kecuali daerah-daerah-pemilihan yang
telah mendapat jaminan 6 kursi itu.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 33
Penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk seluruh Indonesia dan untuk
masing-masing daerah-pemilihan ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 32
dengan pengertian, bahwa angka 150.000 diganti dengan angka 300.000, sedang angka 6
diganti dengan angka 3.
Pasal 34
**(1) Penetapan jumlah anggota Konstituante dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat**
termaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dilakukan dalam rapat yang terbuka untuk
umum.
**(2) Dalam rapat itu masing-masing yang hadir boleh mengemukakan keberatan-keberatan**
atas penetapan tersebut.
Panitia Pemilihan Indonesia seketika itu juga memberi keputusan atas keberatan-
keberatan yang dikemukakan itu.
Pasal 35
Hasil penetapan jumlah anggota Konstituante dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
untuk seluruh Indonesia dan untuk masing-masing daerah-pemilihan Indonesia diumumkan
dalam Berita Negara dan diberitahukan kepada masing-masing Panitia Pemilihan, supaya
Ketua Panitia tersebut mengumumkannya dalam daerah-pemilihannya.
Paragraf 1
Tentang syarat-syarat
Pasal 36
**(1) Seorang calon dikemukakan sebagai orang-seorang dalam suatu daftar calon**
perseorangan yang selanjutnya disebut daftar-perseorangan atau bersama-sama calon-
calon lain dalam suatu daftar calon kumpulan yang selanjutnya disebut daftar-
kumpulan.
**(2) Satu daftar-kumpulan yang dikemukakan untuk suatu daerah-pemilihan tidak boleh**
memuat nama-nama calon yang jumlahnya melebihi jumlah anggota Konstituante atau
jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang boleh dipilih dalam daerah-pemilihan
yang bersangkutan, ditambah sebanyak jumlah anggota yang sudah ditetapkan, tetapi
tambahan itu tidak boleh melebihi jumlah 20.
**(3) Seorang tidak boleh dicalonkan dalam lebih dari satu daftar dalam satu daerah-**
pemilihan.
**(4) Yang boleh dikemukakan sebagai calon ialah orang yang memenuhi syarat-syarat untuk**
menjadi anggota.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 37
**(1) Untuk pembagian kursi-kursi pertama yang diatur dalam Bab IX Paragraf 1 seorang**
calon yang dikemukakan dalam daftar-perseorangan ataupun daftar-kumpulan dapat
digabungkan dengan daftar-kumpulan lain yang dikemukakan dalam satu daerah-
pemilihan.
**(2) Untuk pembagian kursi-kursi-sisa yang diatur dalam Bab IX paragraf 2 daftar-**
kumpulan ataupun gabungan daftar menurut ayat 1 pasal ini dari satu daerah-pemilihan
dapat digabungkan lagi dengan daftar-kumpulan ataupun gabungan daftar lain dari
daerah-pemilihan lain.
Pasal 38
**(1) Seorang calon perseorangan atau calon pertama dari suatu daftar-kumpulan**
dikemukakan sebagai calon untuk suatu daerah-pemilihan oleh sedikit-dikitnya 200
orang pemilih yang namanya terdaftar dalam daftar-pemilih dari daerah-pemilihan itu.
Calon-calon selanjutnya dari daftar itu dikemukakan oleh sedikit-dikitnya 25 orang
pemilih untuk tiap-tiap orang calon.
Pemilih-pemilih yang ada di luar negeri dianggap terdaftar dalam daftar-pemilih dari
daerah-pemilihan, di mana berdiri gedung Kementerian Luar Negeri.
**(2) Pemilih, yang telah turut mengemukakan suatu daftar, tidak boleh turut mengemukakan**
daftar lain lagi.
Pasal 39
Tiap-tiap calon yang dikemukakan harus menyatakan kesediaannya untuk pencalonan itu dan
persetujuannya tentang tempat yang diberikan kepadanya dalam urutan daftar.
Paragraf 2
Tentang cara pencalonan
Pasal 40
Calon-calon dikemukakan dengan mengisi suatu formulir surat pencalonan, yang harus
ditanda-tangani oleh semua pemilih yang mengemukakannya.
Dengan tanda tangan disamakan cap jempol kiri atau,jika tidak mungkin, cap jari lain dengan
disebutkan jarinya.
Formulir itu dapat diperoleh dengan percuma pada tiap-tiap kantor Panitia Pemungutan
Suara, untuk pemilih-pemilih yang berada di luar negeri pada panitia tersebut dalam Pasal 19.
Pasal 41
**(1) Pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, partai atau organisasi yang**
akan mengemukakan calon-calon atau orang yang akan dikemukakan sebagai calon
perseorangan, mengajukan nama dan tanda-gambar kepada Panitia Pemilihan
Indonesia.
**(2) Nama dan tanda-gambar yang diajukan menurut ayat 1 oleh Panitia Pemilihan**
Indonesia ditetapkan dengan persetujuan pihak yang bersangkutan, untuk dipakai dalam
pencalonan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(3) Sebagai tanda-gambar tidak boleh dipakai lambang Negara Republik Indonesia,**
lambang negara asing, bendera kebangsaan Sang Merah Putih, gambar perseorangan
dan gambar-gambar yang bertentangan dengan tata-susila Indonesia.
**(4) Jika dikemukakan dua atau lebih tanda-gambar yang sama atau yang mirip satu dengan**
lain, maka Panitia Pemilihan Indonesia menentukan gambar mana yang dapat dipakai
setelah mengadakan perundingan dengan mereka yang mengemukakan tanda-gambar
itu, dengan memperhatikan oleh pihak mana tanda-gambar itu sudah lazim dipakai.
**(5) Nama dan tanda-gambar yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan lndonesia**
diumumkan dalam Berita Negara.
Tanda-gambar yang ditolak diberitahukan kepada yang berkepentingan dan diberi
kesempatan kepadanya untuk mengajukan tanda-gambar yang lain dalam waktu yang
tersebut dalam ayat 1.
Pasal 42
**(1) Sesuatu daftar-perseorangan atau daftar-kumpulan dikemukakan dengan disertai nama**
dan tanda-gambar yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Indonesia tersebut
dalam Pasal 41, yang akan dipakai sebagai nama dan tanda-gambar untuk daftar itu.
**(2) Sesuatu daftar yang dikemukakan dengan tidak disertai nama dan tanda-gambar yang**
telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Indonesia, diberi tanda-gambar oleh Panitia
Pemilihan Indonesia atas pertimbangan yang diberikan oleh Panitia Pemilihan
Kabupaten yang menerima surat pencalonan.
Pasal 43
**(1) Nama calon dan nama pemilih yang mengemukakannya pada surat pencalonan ditulis**
dengan cara yang ditentukan untuk cara pengisian daftar-pemilih.
Nama-nama calon yang dikemukakan dalam suatu daftar-kumpulan, ditulis dalam
urutan sebagaimana dikehendaki oleh Pemilih-pemilih yang mengemukakan daftar-
kumpulan itu.
**(2). Calon-calon yang dikemukakan dan pemilih-pemilih yang mengemukakan calon harus**
membubuhkan tanda tangan dalam urutan penempatan namanya pada surat itu.
Dengan tanda tangan disamakan cap jempol kiri atau, jika tidak mungkin, cap jari lain
dengan disebutkan jarinya.
Pasal 44
Keinginan penggabungan menurut Pasal 37 ayat 1 dan 2 harus dinyatakan dalam surat
pencalonan dengan menyebut nama dan tanda-gambar dari daftar/daftar-daftar dengan mana
diadakan penggabungan, sedang dalam surat pencalonan yang mengemukakan daftar/daftar-
daftar yang disebut terakhir ini harus dinyatakan juga keinginan itu.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 45
**(1) Surat pencalonan harus dilampiri:**
- surat pernyataan dari tiap-tiap calon yang menyatakan kesediaannya dan
persetujuannya termaksud dalam Pasal 39;
- surat keterangan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara atau Ketua Panitia
Pemilihan Luar Negeri kepada tiap-tiap calon dan tiap-tiap pemilih yang turut
mengemukakan calon yang menyatakan, bahwa orang-orang itu terdaftar dalam
daftar-pemilih untuk desa-desa dalam lingkungan daerah-pemungutan suara tempat
tinggal calon-calon dan pemilih-pemilih itu;
- turunan surat ketetapan Panitia Pemilihan Indonesia tentang nama dan tanda-
gambar tersebut pada Pasal 41 yang dapat diperoleh dengan percuma dari Panitia
Pemilihan Indonesia.
**(2) Jika seorang yang dicalonkan belum masuk dalam daftar-pemilih, maka ia didaftarkan,**
meskipun waktu tersebut dalam Pasal 12 sudah lampau.
Pasal 46
Surat pencalonan harus disampaikan sendiri oleh salah seorang yang turut mengemukakannya
kepada Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten yang bersangkutan atau wakilnya.
Pasal 47
Pemilih yang berada di luar negeri yang mengemukakan calon tidak bersama-sama dengan
pemilih-pemilih di Indonesia, mengemukakan surat pencalonan kepada Ketua panitia tersebut
dalam pasal 19 atau wakilnya.
Pasal 48
Jika surat pencalonan tidak ditolak menurut ketentuan-ketentuan dalam Pasal 51, maka Ketua
atau Wakilnya tersebut dalam Pasal 46 dan 47 memberikan sehelai surat tanda penerimaan
kepada orang yang menyampaikannya.
Pasal 49
Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten dan Ketua panitia tersebut dalam Pasal 47 meneruskan
surat-surat pencalonan yang tidak ditolak beserta lampiran-lampirannya kepada Panitia
Pemilihan yang bersangkutan.
Pasal 50
Susunan formulir surat pencalonan selanjutnya, susunan surat pernyataan dari calon, susunan
surat keterangan dari Ketua Panitia Pemungutan Suara, susunan surat tanda penerimaan dari
Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten dan waktu menyampaikan surat pencalonan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Tentang penolakan dan pemeriksaan
surat pencalonan
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 51
Surat pencalonan ditolak oleh Ketua tersebut dalam Pasal 46 atau Pasal 47 atau wakilnya,
apabila surat itu bukan formulir surat pencalonan menurut Pasal 50 atau disampaikan tidak
oleh orang yang turut mengemukakan calon sendiri menurut pasal 46, atau tidak di dalam
waktu yang ditentukan.
Pasal 52
Surat-surat pencalonan yang tidak ditolak diperiksa oleh Panitia Pemilihan apakah surat-surat
itu memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam paragraf 1 dan paragraf 2 dari bab ini:
1. jika satu daftar-kumpulan memuat nama calon hingga jumlah yang melebihi jumlah yang
ditentukan dalam Pasal 36 ayat 2, maka dari daftar itu dikeluarkan nama calon mulai dari
bawah, sehingga daftar itu memenuhi ketentuan tersebut;
1. seorang calon yang dengan bantuannya dikemukakan dalam lebih dari satu daftar dalam
satu daerah-pemilihan, dikeluarkan dari semua daftar;
1. seorang calon dikeluarkan dari daftar, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi
anggota, atau jika tidak ada surat pernyataan termaksud dalam Pasal 45 ayat 1 huruf a
atau surat keterangan termaksud dalam Pasal 45 ayat 1 huruf b;
1. jika jumlah pemilih yang mengemukakan suatu daftar tidak atau karena pengeluaran
tidak lagi memenuhi jumlah yang ditentukan dalam Pasal 38 ayat 1, maka dari daftar itu
dikeluarkan nama-nama calon, dimulai dari bawah, sehingga daftar itu memenuhi
ketentuan-ketentuan termaksud.
Pasal 53
Seorang pemilih yang turut mengemukakan calon dikeluarkan dari surat pencalonan, apabila:
1. tidak ada tanda-tangan atau cap jarinya;
1. tidak ada surat keterangan termaksud dalam Pasal 45 ayat 1 huruf b;
1. ia turut mengemukakan lebih dari satu daftar.
Pasal 54
**(1) Pengeluaran seorang calon dari daftar atau seorang pemilih dari surat pencalonan, oleh**
Ketua Panitia Pemilihan diberitahukan kepada orang yang menyampaikan surat
pencalonan termaksud dalam Pasal 46, disertai alasan dan Ketua memberi kesempatan
untuk memperbaiki surat pencalonan atau daftar, kecuali yang mengenai Pasal 54
angka 2 dan Pasal 53 angka 3.
**(2) Pemilih yang dikeluarkan dari suatu surat pencalonan menurut Pasal 53 dapat**
mengadukan pengeluarannya, dan pemilih yang turut mengemukakan calon yang
dikeluarkan menurut Pasal 53, dapat mengadukan pengeluaran itu kepada Panitia
Pemilihan Indonesia pada waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
Pemeriksaan surat-surat pencalonan harus selesai dalam waktu yang ditentukan dengan
Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Paragraf 1
Tentang daftar-calon sementara
Pasal 56
Dari surat-surat pencalonan yang dianggap sah Panitia Pemilihan menyusun daftar-calon
sementara.
Daftar-calon ini disusun sedemikian, sehingga nama calon-calon perseorangan nyata terpisah
satu dari yang lain dan nyata terpisah dari nama calon-calon yang dikemukakan sebagai
kumpulan, sedang daftar-daftar-kumpulan itu harus nyata terpisah satu dari yang lain pula,
dengan memperhatikan adanya gabungan menurut Pasal 37 ayat 1. Masing-masing daftar
dibubuhi tanda-gambar yang dikehendaki oleh daftar itu, kecuali kalau daftar itu tidak
memakai tanda-gambar.
Pasal 57
**(1) Sebuah daftar-calon sementara oleh Ketua Panitia Pemilihan disampaikan kepada**
Panitia Pemilihan Indonesia, sebuah daftar lagi disimpan.
Daftar-calon sementara yang disampaikan kepada Panitia Pemilihan Indonesia disertai
keterangan-keterangan tentang calon-calon yang didapatkan dari surat pencalonan dan
disertai keterangan tentang daftar-daftar yang hendak digabungkan dengan daftar lain
yang dimaksud dalam Pasal 37 ayat 2.
**(2) Daftar-calon sementara oleh Ketua Panitia Pemilihan diumumkan dalam daerah-**
pemilihannya sekurang-kurangnya dengan memuatkannya dalam suatu harian yang
diterbitkan di tempat kedudukan Panitia Pemilihan, atau jika harian yang, dimaksud itu
tidak ada dengan memuatkannya dalam suatu harian lain yang oleh Panitia Pemilihan
dianggap terbanyak dibaca dalam daerah-pemilihan itu.
Pasal 58
Penyusunan daftar-calon sementara, pengiriman daftar-calon sementara kepada Panitia
Pemilihan Indonesia dan pengumuman dilakukan dalam waktu yang ditentukan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 59
Setiap orang dapat. mengemukakan keberatan atas isi daftar-calon sementara kepada Panitia
Pemilihan yang bersangkutan dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketua Panitia Pemilihan meneruskan keberatan itu kepada Panitia Pemilihan Indonesia,
disertai pendapat Panitia Pemilihan.
Paragraf 2
Tentang daftar-calon tetap
Pasal 60
**(1) Panitia Pemilihan Indonesia memeriksa daftar-daftar-calon sementara yang**
diterimanya.
Daftar yang tidak memakai tanda-gambar diberi tanda-gambar.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Jika suatu keberatan yang dimaksud dalam Pasal 59 dianggap benar, maka daftar-calon
sementara yang bersangkutan diubah seperlunya.
**(2) Pemberian tanda-gambar dan perubahan daftar-calon sementara oleh Ketua Panitia**
Pemilihan Indonesia diberitahukan kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan,
supaya Ketua panitia tersebut jika perlu membenarkan daftar-calon sementara yang
disimpan.
Ketua Panitia Pemilihan memberitahukan pemberian tanda-gambar itu kepada pemilih
yang menyampaikan daftar yang bersangkutan.
Pasal 61
**(1) Panitia Pemilihan Indonesia memberi nomor pada tiap-tiap daftar-perseorangan dan**
daftar-kumpulan dalam masing-masing daerah-pemilihan, dengan memperhatikan
penggabungan daftar termaksud dalam Pasal 57 ayat 1 kalimat 2.
Pemberian nomor itu dilakukan dengan jalan undian.
**(2). Kemudian Panitia Pemilihan Indonesia menyusun daftar-calon tetap untuk masing-**
masing daerah-pemilihan dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 56
dan dengan membubuhi nomor termaksud dalam ayat 1 pada tiap-tiap daftar-
perseorangan dan daftar-kumpulan.
Pasal 62
Daftar-daftar-calon tetap itu oleh Ketua Panitia Pemilihan Indonesia diumumkan dalam
Berita Negara.
Kepada masing-masing Panitia Pemilihan disampaikan cetakan daftar-calon tetap untuk
daerah-pemilihannya sedemikian banyak sehingga Panitia Pemilihan dapat membagikan
kepada tiap-tiap Panitia Pemungutan Suara dan tiap-tiap Panitia Pemilihan Kabupaten di
dalam daerahnya sejumlah yang diperlukan.
Pasal 63
Pemeriksaan daftar-daftar-calon sementara, penyusunan daftar-calon tetap, pengumuman
dalam Berita Negara. dan pengiriman daftar-calon-tetap kepada Panitia Pemilihan dilakukan
dalam waktu yang ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Jika dalam suatu daerah-pemilihan jumlah calon yang masuk dalam daftar-calon tetap sama
dengan atau kurang daripada jumlah anggota yang boleh dipilih dalam daerah-pemilihan itu,
maka dalam daerah-pemilihan itu tidak diadakan pemungutan suara, dan semua calon
dianggap telah terpilih menjadi anggota.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 65
**(1) Pemungutan suara dilakukan dalam daerah-pemungutan suara di tempat atau di tempat-**
tempat pemberian suara, yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten, dengan
mengingat jarak dan jumlah pemilih, dan dalam waktu yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
**(2) Pemungutan suara di tempat pemberian suara diselenggarakan dalam rapat Panitia**
Pemungutan Suara, yang selama pemberian suara dilakukan dihadiri oleh sekurang-
kurangnya tiga orang anggota, yang merupakan Penyelenggara Pemungutan Suara.
**(3) Penambahan anggota Panitia Pemungutan Suara untuk menyelenggarakan pemungutan**
suara, dilakukan dengan sedapat-dapatnya mengambil anggota-anggota Panitia
Pendaftaran Pemilih, sedang waktu pemberhentian anggota-anggota itu ditetapkan oleh
Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
**(4) Panitia Pemilihan Kabupaten menetapkan untuk tiap-tiap tempat pemberian suara**
pemilih dari desa atau desa-desa mana yang akan mengeluarkan suaranya pada tiap-tiap
tempat pemberian suara itu.
Ketua Panitia Pemungutan Suara menunjuk di antara anggota-anggota Panitia seorang
Ketua untuk masing-masing Penyelenggara Pemungutan Suara di tiap-tiap tempat
pemberian suara.
Pasal 66
**(1) Pemilih memberikan suaranya kepada seorang calon, yang dikemukakan sebagai calon-**
perseorangan, atau yang dikemukakan dalam suatu daftar-kumpulan, atau kepada suatu
daftar-kumpulan, yang namanya atau tanda-gambarnya tercantum dalam daftar-calon
tetap dari daerah-pemilihan pemilih itu.
**(2) Untuk memberikan suaranya pemilih harus datang sendiri di tempat pemberian suara**
yang ditentukan menurut Pasal 65 ayat 4.
Pemilih yang berada di luar negeri memberikan suaranya dalam rapat Panitia yang
tersebut pada Pasal 19.
Pasal 67
**(1) Surat suara untuk memberikan suara memuat:**
- nama badan yang dipilih;
- tahun diadakan pemilihan;
- nama daerah-pemilihan;
- nama daerah-pemungutan suara;
- nama tempat pemberian suara;
- nomor, nama dan tanda-gambar masing-masing daftar;
- tanda yang menjamin tidak ada pemalsuan.
**(2) Pemilih memberikan suara kepada suatu daftar dengan menusuk tanda-gambar daftar**
itu.
Pemilih memberikan suara kepada seorang calon dengan menulis nomor daftar dan
nomor serta nama dari calon itu dalam ruangan yang disediakan untuk itu dalam surat
suara.
Untuk memudahkan pemilih menulis nama calon yang dipilihnya, maka dalam tiap-tiap
ruangan pemungutan suara dipasang daftar-calon tetap.
**(3) Susunan dan lain-lain yang mengenai surat suara diatur dengan Peraturan Pemerintah.**
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 68
Seorang pemilih yang mengisi surat suara dengan keliru dapat satu kali meminta surat suara
baru, setelah menyerahkan surat suara yang diisi dengan keliru itu kepada pimpinan rapat
pemungutan suara. Surat suara yang dikembalikan itu oleh Ketua rapat diberi tanda, bahwa
surat suara itu tidak terpakai lagi.
Pasal 69
**(1) Untuk pemberian suara harus disediakan suatu ruangan atau lebih, sehingga pemberian**
suara dapat dijalankan dengan cara rahasia.
**(2) Surat suara yang telah dipergunakan oleh seorang pemilih, oleh pemilih itu sendiri**
dimasukkan dalam sebuah kotak suara, yang ditempatkan sedemikian, sehingga dapat
dilihat oleh hadirin pada rapat pemungutan suara itu.
**(3) Seorang pemilih, yang berhubung dengan cacat badan tidak dapat mengisi surat suara,**
dapat meminta pertolongan kepada Ketua rapat pemungutan suara.
Ketua tersebut mengisi surat suara dan memasukkannya dalam kotak suara dengan
disaksikan oleh anggota-anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
Pasal 70
Susunan ruangan pemungutan suara, cara memberikan surat suara kepada pemilih, cara
memasukkan dalam kotak suara, bentuk kotak suara dan segala sesuatu yang menjamin
kejujuran, kebebasan dan ketenangan dalam pelaksanaan pemungutan suara diatur dengar,
Peraturan Pemerintah.
Pasal 71
**(1) Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara mengusahakan, supaya umum mengetahui**
tentang diadakannya rapat pemungutan suara, serta waktu dan tempatnya.
**(2) Ketua tersebut menjaga ketertiban dalam ruangan pemungutan suara menurut aturan-**
aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah mengatur pemberhentian pemungutan suara, jika jalan
pemungutan suara terhalang, atau kalau pemungutan suara diteruskan tidak terjamin
sahnya, berhubung dengan ketertiban terganggu, dan mengatur kelanjutan pemungutan
suara yang diperhentikan itu.
Pasal 72
**(1) Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 67 berlaku buat surat suara yang dipakai di luar**
negeri dengan pengertian, bahwa daerah-pemungutan suara tidak perlu diisi dan
Panitia Pemungutan Suara diganti dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri seperti
tersebut dalam Pasal 19.
**(2) Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 68, 69 ayat 3 dan 71 berlaku bagi Ketua panitia**
tersebut.
**(3) Ketua panitia itu segera setelah waktu untuk memberikan suara berakhir**
menyampaikan surat-surat suara, baik yang dipergunakan atau yang dikembalikan
maupun yang belum dipakai, kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 73
Tiap-tiap majikan berkewajiban memberi kesempatan kepada pekerja-pekerjanya yang
berhak memilih untuk memberikan suaranya.
Kewajiban itu tidak berlaku terhadap pekerja yang berhubung dengan pekerjaannya pada
waktu pemungutan suara tidak mungkin berada di tempat di mana ia boleh memberikan
suaranya.
Pasal 74
Setelah waktu untuk pemberian suara berakhir, Penyelenggara Pemungutan Suara segera
membuka surat-surat suara yang telah dipergunakan oleh pemilih-pemilih.
Surat suara yang berlainan dari yang ditetapkan oleh aturan-aturan dalam undang-undang ini
atau oleh aturan-aturan pelaksanaan undang-undang ini, tidak berharga.
Selanjutnya tidaklah berharga surat suara, kalau:
- suara diberikan kepada lebih dari seorang calon atau kepada lebih dari suatu daftar-
kumpulan;
- suara tidak terang maksudnya diberikan kepada siapa:
- pemberian suara tidak dilakukan menurut aturan-aturan dalam undang-undang ini atau
aturan-aturan pelaksanaan undang-undang ini,
- di dalamnya ditulis nama pemilih atau catatan lain.
Pasal 75
Penyelenggara Pemungutan Suara mengumpulkan surat-surat suara yang berharga daftar
demi daftar dan menghitung:
A. dari tiap-tiap daftar-perseorangan, jumlah suara yang diberikan kepada calon dalam
daftar itu;
B. dari tiap-tiap daftar-kumpulan.
- jumlah suara yang langsung diberikan kepada daftar;
- jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon;
- jumlah suara yang diperoleh daftar dengan langsung atau dengan meliwati calon-
calon.
Pasal 76
Pemilih-pemilih boleh hadir pada pembukaan surat-surat suara dan penghitungan suara,
selama dan sekedar ketertiban dan pekerjaan-pekerjaan tidak terganggu oleh karenanya.
Pembukaan surat-surat suara dan penghitungan suara dilakukan dengan cara sedemikian
sehingga dapat diikuti oleh pemilih-pemilih yang hadir.
Pemilih yang hadir boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh
Penyelenggara Pemungutan Suara.
Pasal 77
**(1) Dari pemungutan suara dan penghitungan suara segera dibuat surat catatan, yang**
ditanda-tangani oleh semua anggota Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir.
Surat catatan itu disebut surat catatan pemungutan suara dan memuat.
- nama daerah-pemilihan.
- nama daerah-pemungutan suara;
www.djpp.depkumham.go.id
---
- nama tempat di mana rapat pemungutan suara dilangsungkan dan nama-nama
desa yang masuk dalam lingkungan tempat pemungutan suara itu;
- hari dan tanggal pemberian suara;
- nama anggota-anggota Panitia Pemungutan Suara yang hadir pada rapat
pemungutan suara dengan disebutkan Ketuanya;
- jumlah surat suara yang diterima untuk rapat pemungutan suara;
- jumlah pemilih yang memberikan suara;
- jumlah surat suara yang dikembalikan;
- jumlah surat suara yang tidak berharga;
- jumlah suara sah yang diberikan;
- jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon dalam daftar-
perseorangan;
1. jumlah suara yang langsung diberikan kepada masing-masing daftar kumpulan;
- jumlah suara yang diberikan kepada masing-masing calon dalam,masing-masing
daftar-kumpulan;
- jumlah suara yang diperoleh masing-masing daftar-kumpulan.
**(2) Keberatan yang dikemukakan oleh pemilih, termaksud dalam pasal 76, dan keputusan**
atas keberatan itu dimuat dalam surat catatan.
Pasal 78
Surat catatan dan salinan surat catatan yang juga ditanda-tangani oleh semua anggota
Penyelenggara Pemungutan Suara yang hadir, bersama-sama surat-surat suara, baik yang
berharga maupun yang tidak berharga atau yang tidak dipakai ataupun yang diberi tanda tidak
terpakai lagi, oleh Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara disampaikan kepada Ketua
Panitia Pemungutan Suara.
Ketua Panitia Pemungutan Suara menyampaikan surat-surat tersebut di atas kepada Panitia
Pemilihan yang bersangkutan, kecuali salinan surat catatan, yang disimpan olehnya.
Pasal 79
Pembukaan surat-surat suara termaksud dalam Pasal 72 ayat 3 dan penghitungan suaranya
menurut cara tersebut dalam Pasal 75 dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
Pasal 80
Cara pembukaan surat-surat suara, cara penghitungan suara dan cara pengiriman surat catatan
serta surat-surat suara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 1
Tentang pembagian kursi-kursi pertama
Pasal 81
**(1) Panitia Pemilihan segera memeriksa surat-surat catatan yang diterimanya dari Ketua**
Panitia Pemungutan Suara dan menyelidiki keberatan-keberatan dan keputusannya
yang dimuat dalam surat-surat itu.
Panitia Pemilihan memeriksa surat-surat suara, jika dianggap perlu.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(2) Panitia pemilihan dapat memerintahkan kepada suatu Panitia Pemungutan Suara**
untuk mengadakan pemungutan suara ulangan di seluruh daerah-pemungutan
suaranya atau di suatu atau beberapa tempat termaksud dalam Pasal 65 ayat 1 , apabila
hasil pemungutan suara tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 82
**(1) Panitia Pemilihan menghitung seperti yang ditentukan untuk Penyelenggara**
Pemungutan Suara dalam Pasal 75, menjumlah suara yang diperoleh daftar-daftar
yang digabungkan menurut Pasal 37 ayat 1 dan menghitung jumlah suara yang
dikeluarkan dalam daerah-pemilihannya.
**(2) Kemudian Panitia Pemilihan menetapkan pembagi-pemilihan untuk daerah-**
pemilihannya, yaitu bilangan hasil-bagi yang, diperoleh dari pembagian jumlah suara
yang diberikan dalam daerah-pemilihannya dengan jumlah anggota yang boleh dipilih
dalam daerah itu.
Pasal 83
**(1) Suatu daftar memperoleh kursi sejumlah bilangan bulat dari hasil-bagi yang diperoleh**
dari pembagian jumlah suara yang diperoleh daftar itu dengan bilangan pembagi-
pemilihan,
**(2) Suatu daftar hanya dapat memperoleh kursi paling banyak sama dengan jumlah calon**
yang namanya tercantum dalam daftar itu.
**(3) Daftar yang memperoleh jumlah suara kurang daripada bilangan pembagi-pemilihan,**
tidak mendapat kursi dalam pembagian kursi-kursi pertama.
**(4) Apabila dengan pembagian menurut pasal ini semua kursi yang ditetapkan untuk**
suatu daerah-pemilihan belum terbagi habis, maka sisa kursi itu diberikan kepada
gabungan daftar menurut Pasal 37 ayat 1 sejumlah bilangan bulat yang diperoleh
daripada pembagian jumlah sisa-sisa suara dari daftar-daftar yang digabungkan
dengan bilangan pembagi-pemilihan termaksud dalam Pasal 82 ayat 2.
Kursi atau kursi-kursi itu diberikan kepada daftar atau daftar-daftar berdasar atas
persetujuan yang bersangkutan.
Pasal 84
Pembagian kursi-kursi pertama dilakukan dalam suatu rapat, yang terbuka untuk umum
selama dan sekedar ketertiban dan pekerjaan-pekerjaan tidak terganggu oleh karenanya.
Pembagian kursi-kursi itu dilakukan dengan cara sedemikian, sehingga dapat diikuti oleh
hadirin.
Orang yang hadir boleh mengemukakan keberatan, yang seketika itu juga diputus oleh
Panitia Pemilihan.
Pasal 85
**(1) Dari penghitungan suara dan pembagian kursi-kursi pertama segera dibuat surat**
catatan, yang ditanda-tangani oleh semua anggota Panitia Pemilihan yang hadir.
Surat catatan itu disebut surat catatan pembagian kursi-kursi pertama, yang dalamnya
atau dalam lampirannya dimuat keterangan tentang:
- nama daerah-pemilihan;
- nama-nama daerah-pemungutan suara yang masuk dalam lingkungan daerah-
pemilihan itu-,
www.djpp.depkumham.go.id
---
- hari dan tanggal penetapan hasil pemilihan;
- nama semua anggota yang hadir dalam rapat penetapan hasil pemilihan dengan
disebutkan Ketuanya;
- jumlah suara yang diberikan dalam masing-masing daerah-pemungutan suara;
- jumlah suara yang diberikan dalam daerah-pemilihan;
- jumlah anggota Konstituante/Dewan Perwakilan Rakyat yang boleh dipilih dalam
daerah-pemilihan itu;
- pembagi-pemilihan untuk daerah-pemilihan itu;
- jumlah suara dalam daerah-pemilihan yang diberikan kepada masing-masing
calon dalam daftar-perseorangan, diperinci menurut masing-masing daerah-
pemungutan suara;
- jumlah suara dalam daerah-pemilihan yang langsung diberikan kepada masing-
masing daftar-kumpulan, diperinci menurut masing-masing daerah-pemungutan
suara;
- jumlah suara dalam daerah-pemilihan yang diberikan kepada masing-masing
calon dalam masing-masing daftar-kumpulan, diperinci menurut masing-masing
daerah-pemungutan suara;
- jumlah suara dalam daerah-pemilihan yang diperoleh masing-masing daftar-
kumpulan, diperinci menurut masing-masing daerah-pemungutan suara;
- jumlah suara yang diperoleh tiap-tiap gabungan daftar,
- jumlah kursi yang diperoleh masing-masing daftar;
- jumlah kursi yang belum terbagi;
- jumlah sisa suara dari masing-masing daftar, yang belum memperoleh kursi
sebanyak jumlah calon dalam daftar, dengan ketentuan bahwa suatu gabungan
daftar menjadi satu daftar.
**(2) Keberatan dikemukakan termaksud dalam Pasal 84 dan keputusan atas keberatan itu**
dimuat dalam surat catatan.
Pasal 86
**(1) Ketua Panitia Pemilihan segera menyampaikan surat catatan pembagian kursi-kursi**
pertama kepada Panitia Pemilihan Indonesia, disertai surat-surat catatan pemungutan
suara yang oleh Panitia Pemilihan diterima dari Ketua-ketua Panitia Pemilihan Suara.
Salinan surat catatan pembagian kursi-kursi pertama, yang juga ditanda-tangani oleh
semua anggota Panitia Pemilihan yang hadir, disimpan oleh Ketua.
**(2) Isi surat catatan, kecuali keberatan-keberatan termaksud dalam Pasal 84, oleh Ketua**
diumumkan dalam daerah-pemilihannya menurut ketentuan dalam Pasal 57 ayat 2.
Pasal 87
Cara melaksanakan perhitungan suara dan pembagian kursi-kursi pertama diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Paragraf 2
Tentang pembagian kursi-kursi sisa
Pasal 88
Panitia Pemilihan Indonesia segera memeriksa surat-surat catatan yang diterimanya dari
Panitia-panitia Pemilihan dan menyelidiki keberatan-keberatan dan keputusannya yang
dimuat dalam surat-surat itu.
Panitia tersebut jika perlu, mengadakan perubahan dalam pembagian kursi-kursi pertama dari
suatu daerah-pemilihan.
Perubahan itu oleh Ketua diberitahukan kepada Panitia Pemilihan yang bersangkutan, supaya
Ketua Panitia membetulkan salinan surat-catatan yang disimpannya dan mengumumkan
perubahan itu menurut pasal 86 ayat 2.
Pasal 89
**(1) Panitia Pemilihan Indonesia menjumlah sisa-sisa suara dari semua daftar yang belum**
memperoleh jumlah kursi penuh di semua daerah-pemilihan, dan menjumlah kursi-
kursi yang belum terbagi dalam semua daerah-pemilihan.
**(2) Kemudian panitia tersebut menetapkan pembagi-pemilihan untuk seluruh Indonesia**
guna membagi kursi-kursi-sisa yaitu kursi-kursi yang belum terbagi termaksud dalam
ayat 1.
Pembagi-pemilihan itu ialah bilangan hasil-bagi yang diperoleh dari pembagian
jumlah sisa suara dengan jumlah kursi-kursi-sisa termaksud dalam ayat 1.
**(3) Daftar-daftar yang dinyatakan menghendaki penggabungan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 37 ayat 2 oleh Panitia Pemilihan Indonesia digabungkan menjadi satu
daftar, sehingga sisa-sisa suaranya dikumpulkan.
Pasal 90
**(1) Suatu daftar mendapat kursi-sisa sejumlah bilangan bulat dari hasil-bagi yang**
diperoleh dari pembagian jumlah sisa suaranya dengan bilangan pembagi-pemilihan.
**(2) Kursi-kursi-sisa yang dengan cara termaksud dalam ayat 1 belum terbagi, dibagikan**
sekursi demi sekursi kepada daftar-daftar yang, setelah pembagian termaksud dalam
ayat 1 dilakukan, menunjukkan sisa suara terbanyak hingga semua kursi-sisa terbagi,
dengan diadakan undian, jika perlu, antara daftar-daftar yang menunjukkan sisa suara
yang sama.
Pasal 91
Kursi-kursi-sisa yang didapat oleh suatu gabungan daftar termaksud dalam Pasal 89 ayat 3
diberikan sekursi demi sekursi kepada daftar-daftar yang termasuk gabungan itu, yang
menunjukkan sisa suara terbanyak, dengan diadakan undian, jika perlu, antara daftar-daftar
yang menunjukkan sisa suara yang sama.
Pasal 92
Ketentuan dalam Pasal 84 dengan perubahan seperlunya berlaku untuk pembagian kursi-
kursi-sisa.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 93
Cara melaksanakan pembagian kursi-kursi-sisa diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Tentang penetapan calon-calon yang terpilih
Pasal 94
Panitia Pemilihan Indonesia menetapkan buat masing-masing daerah-pemilihan calon-calon
yang terpilih menjadi anggota berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 95.
Pasal 95
**(1) Apabila suatu daftar memperoleh kursi sejumlah sama dengan jumlah calon dalam**
daftar itu, maka semua calon terpilih menjadi anggota.
**(2) Apabila jumlah kursi yang diperoleh suatu daftar kurang dari jumlah calon dalam**
daftar itu, maka yang terpilih ialah calon-calon yang memperoleh suara sekurang-
kurangnya sejumlah bilangan pembagi-pemilihan daftar.
Pembagi-pemilihan daftar ialah bilangan hasil-bagi dari pembagian jumlah suara yang
diperoleh daftar itu dengan jumlah kursi yang diperolehnya.
Suara yang diberikan kepada daftar dianggap diberikan kepada calon pertama dalam
daftar itu.
**(3) Jika belum semua kursi ditempati dengan cara tertera dalam ayat 2, atau jika tidak**
seorang calon pun memperoleh suara sejumlah bilangan pembagi-pemilihan daftar,
maka yang terpilih untuk menempati kursi-kursi yang masih lowong itu ialah calon
atau calon-calon menurut urutan tempat mereka dalam daftar, dengan ketentuan,
bahwa yang didahulukan ialah calon-calon yang memperoleh suara sekurang-
kurangnya seperdua dari bilangan pembagi-pemilihan daftar.
Pasal 96
Ketentuan dalam Pasal 84 dengan perubahan seperlunya berlaku untuk penetapan calon-calon
yang terpilih.
Pasal 97
Panitia Pemilihan Indonesia mengatur dari tiap-tiap daftar dalam daftar baru urutan calon
sedemikian, sehingga calon-calon yang memperoleh jumlah suara yang diperlukan untuk
terpilih ditempatkan paling atas dalam urutan daftar itu, kemudian ditempatkan menurut
urutan daftar semula calon-calon yang memperoleh jumlah suara sedikit-dikitnya seperdua
dari jumlah suara termaksud, selanjutnya ditempatkan calon-calon yang lain menurut urutan
semula pula.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 98
**(1) Panitia Pemilihan Indonesia membuat daftar dari calon-calon yang ditetapkan terpilih**
(selanjutnya disebut terpilih), dibagi menurut daerah-daerah-pemilihan dan diperinci
menurut daftar-daftar.
**(2) Ketua panitia tersebut mengumumkan daftar itu dalam Berita Negara dan**
menyampaikan kepada masing-masing Panitia Pemilihan bagian dari daftar yang
mengenai daerah-pemilihannya.
**(3) Ketua Panitia Pemilihan mengumumkan bagian dari daftar itu dalam daerah-**
pemilihan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 57 ayat 2.
Pasal 99
Ketua Panitia Pemilihan Indonesia memberitahukan kepada Pemerintah jumlah dan nama-
nama terpilih, yang termasuk golongan-golongan kecil tersebut dalam Pasal 58 ayat Undang-
undang Dasar Sementara.
Pasal 100
**(1) Ketua Panitia Pemilihan Indonesia memberitahukan penetapan terpilih kepada**
masing-masing terpilih dengan surat terdaftar, sedapat-dapat didahului dengan kawat,
yang dialamatkan kepada alamat yang ditulis dalam surat pencalonannya.
**(2) Dalam waktu tiga puluh hari sesudah hari pemberitahuan dengan surat terdaftar**
tersebut dalam ayat 1 dikirimkan, Panitia Pemilihan Indonesia harus sudah menerima
pernyataan dari terpilih apakah ia menerima penetapannya.
**(3) Jika seorang terpilih dipilih dalam lebih dari satu daerah-pemilihan, maka ia harus**
menyatakan untuk daerah-pemilihan mana ia menerima pemilihan itu.
**(4) Ketua Panitia Pemilihan Indonesia segera memberitahukan kepada terpilih**
penerimaan pernyataan tersebut dalam ayat 2 dengan mengulangi pokok isi
pernyataan.
Pemberitahuan ini dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam ayat 1.
Pasal 101
**(1) Jika dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 100 ayat 2 Panitia Pemilihan Indonesia**
belum menerima pernyataan dari seorang terpilih termaksud dalam pasal dan ayat
tersebut, maka terpilih itu dianggap tidak menerima penetapannya.
**(2) Jika dalam tiga puluh hari sesudah waktu tersebut dalam ayat 1 Panitia Pemilihan**
Indonesia menerima pernyataan dari seorang terpilih dengan disertai keterangan, yang
dapat menunjukkan kepada panitia tersebut, bahwa kelambatan pengiriman
pernyataan tidak disebabkan karena kelalaian terpilih itu, maka anggapan tersebut
dalam ayat 1 dibatalkan.
Pasal 102
**(1) Jika seorang calon tidak atau dianggap tidak menerima penetapannya, maka Panitia**
Pemilihan Indonesia mengganti calon itu dengan calon lain.
www.djpp.depkumham.go.id
---
**(2) Penggantian itu dilakukan sebagai berikut:**
- seorang calon yang dikemukakan perseorangan, diganti dengan seorang calon yang
memperoleh suara terbanyak di antara semua calon-calon yang belum terpilih
dalam daerah-pemilihan calon yang diganti itu;
- seorang calon yang dikemukakan dalam suatu daftar-kumpulan diganti dengan
seorang calon yang menurut urutan sebagai tersebut dalam Pasal 97 tempatnya
paling atas antara calon-calon yang belum terpilih dalam daftar itu;
jika penggantian secara itu tidak mungkin dilakukan lagi, karena semua calon
dalam daftar itu sudah terpilih, maka berlakulah cara yang tersebut dalam huruf a;
- jika dalam suatu daerah-pemilihan di mana seorang calon harus diganti, tidak ada
lagi calon yang belum terpilih, maka calon itu diganti dengan calon yang
memperoleh "bilangan persen suara" yang terbanyak di antara calon-calon yang
belum terpilih dalam semua daerah-pemilihan lain.
Bilangan persen suara tersebut ialah bilangan persen dari jumlah suara yang
diperoleh seorang calon dibandingkan dengan angka pembagi-pemilihan dalam
daerah-pemilihannya.
**(3) Penggantian secara tersebut dalam ayat 2 huruf c dilakukan juga untuk menetapkan**
penempatan kursi-kursi yang masih terlowong, karena jumlah calon yang terpilih
dalam suatu-daerah-pemilihan kurang daripada jumlah anggota, yang ditetapkan
untuk daerah-pemilihan itu.
**(4) Jika dengan ketentuan ayat-ayat di atas jumlah orang-orang yang ditetapkan menjadi**
anggota belum juga mencapai jumlah anggota yang ditetapkan untuk seluruh
Indonesia, maka Pemerintah mencukupi jumlah ini dengan pengangkatan.
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 100 dan Pasal 101 berlaku juga terhadap penggantian
terpilih.
BAGIAN II
Pasal 104
Presiden mengangkat sebuah panitia yang bertugas menentukan penerimaan seorang terpilih
sebagai anggota Konstituante atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat-
kedudukan di tempat kedudukan Panitia Pemilihan Indonesia.
Panitia tersebut terdiri dari 5 orang anggota, di antaranya seorang Ketua dan seorang Wakil-
Ketua, dan dinamakan Panitia Pemeriksaan.
Pasal 105
Ketua Panitia Pemilihan Indonesia menyampaikan salinan surat-surat pemberitahuan
penetapan termaksud dalam Pasal 100 ayat 1 dan salinan surat-surat pemberitahuan
penerimaan pernyataan termaksud dalam Pasal 100 ayat 4 kepada Panitia Pemeriksaan.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat merangkap Sekretariat Panitia Pemeriksaan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 106
Dalam waktu tiga puluh hari sesudah hari pengiriman pemberitahuan penerimaan pernyataan
termaksud dalam Pasal 100 ayat 4, panitia Pemeriksaan harus sudah menerima dari terpilih
yang menerima penetapannya:
- surat pemberitahuan penetapan yang termaksud dalam Pasal 100 ayat 1;
- surat pemberitahuan penerimaan pernyataan yang termaksud dalam Pasal 100 ayat 4;
- kutipan dari register-kelahiran, atau jika ini tidak ada, surat-kenal, yang menyatakan umur
terpilih;
- surat keterangan yang ditanda-tangani oleh terpilih tentang semua jabatan yang
dijalankannya dan tentang kesediaannya untuk melepaskan jabatan yang menurut
ketentuan dalam Pasal 61 Undang-undang Dasar Sementara atau undang-undang tidak
boleh dirangkap.
Surat-surat pemberitahuan tersebut dalam a dan b bersama-sama merupakan surat-
kepercayaan.
Pasal 107
**(1) Jika sesudah waktu yang ditentukan dalam Pasal 106 berakhir,Panitia Pemeriksaan**
dari seorang terpilih belum menerima surat-surat tersebut dalam pasal itu, maka
keesokan harinya tempat terpilih itu dianggap menjadi lowong lagi.
Ketentuan dalam Pasal 101 ayat 2 berlaku terhadap terpilih termaksud.
**(2) Jika Panitia Pemeriksaan memutuskan, bahwa seorang terpilih tidak dapat diterima**
sebagai anggota karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk itu, maka tempatnya
menjadi lowong lagi.
**(3) Ketua Panitia Pemeriksaan dengan segera memberitahukan kepada Panitia**
Pemilihan.Indonesia tentang adanya lowongan.
Pasal 108
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 100, 101, 106 dan 107 dengan perubahan-perubahan
seperlunya berlaku terhadap anggota yang diangkat oleh Pemerintah.
Pasal 109
Panitia Pemilihan Indonesia, setelah menerima pemberitahuan tentang adanya lowongan
termaksud dalam Pasal 107, segera mengusahakan pengisian lowongan itu menurut aturan-
aturan tentang penggantian terpilih, dengan ketentuan bahwa, jika penetapan terpilih yang
tempatnya lowong itu dilakukan menurut Pasal 102 ayat 2 huruf c atau ayat 3, pengisian
lowongan itu dilakukan menurut Pasal 102 ayat 2 huruf c.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 110
Selain dengan jabatan-jabatan yang tersebut dalam Pasal 61 Undang-undang Dasar
Sementara, keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat dirangkap dengan jabatan
Sekretaris-Jenderal atau Direktur-Jenderal suatu Kementerian, Ketua, Wakil-Ketua atau
Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara Agung, Ketua Pengadilan Tinggi,
Gubernur Kepala Daerah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan
Pemerintah Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Ketua Pengadilan Negeri,
Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri, Kepala dan Wakil-Kepala Polisi Negara, dan anggota
Angkatan Perang pangkat Letnan-Kolonel ke atas.
Pasal 111
Seorang anggota berhenti antara-waktu sebagai anggota:
- atas permintaan sendiri;
- karena tidak memenuhi lagi syarat-syarat yang termaktub dalam Pasal 60 Undang-undang
Dasar Sementara;
- karena menjabat suatu jabatan yang menurut Pasal 61 ayat 1 Undang-undang Dasar
Sementara atau menurut ketentuan undang-undang tidak boleh dirangkap dengan
keanggotaan Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat;
- karena meninggal dunia.
Pasal 112
**(1) Apabila terjadi seorang anggota berhenti antara-waktu, maka Ketua Konstituante atau**
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat segera memberitahukan hal itu kepada Panitia
Pemilihan Indonesia.
**(2) Panitia Pemilihan Indonesia. segera menetapkan penggantian anggota yang berhenti**
itu menurut aturan-aturan tentang pengisian lowongan tertera dalam Pasal 109.
BAGIAN III
Pasal 113
Barangsiapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dirinya
sendiri atau diri orang lain tentang sesuatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar-
pemilih, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 114
Barangsiapa meniru atau memalsu sesuatu surat, yang menurut suatu aturan dalam undang-
undang ini atau menurut suatu aturan pelaksanaan undang-undang ini diperlukan untuk
menjalankan sesuatu perbuatan dalam pemilihan, dengan maksud untuk dipergunakan sendiri
atau oleh orang lain sebagai surat yang sah dan tidak terpalsu, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 115
Barangsiapa menyimpan sesuatu surat termaksud dalam Pasal 114, dengan mengetahui
bahwa surat itu tidak sah atau terpalsu, dengan maksud untuk mempergunakannya atau
supaya dipergunakan oleh orang lain sebagai surat yang sah dan tidak terpalsu, dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 116
Barangsiapa dengan sengaja, dengan mengetahui bahwa sesuatu surat termaksud dalam Pasal
114 adalah tidak sah atau terpalsu, mempergunakannya atau menyuruh orang lain
mempergunakannya sebagai surat yang sah dan tidak terpalsu, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 117
Barangsiapa menyimpan sesuatu surat termaksud dalam Pasal 114 dengan maksud untuk
mempergunakannya atau supaya dipergunakan oleh orang lain berlawanan dengan hukum,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.
Pasal 118
Barangsiapa dengan sengaja mengacaukan, menghalang-halangi atau mengganggu jalan
pemilihan yang diselenggarakan menurut undang-undang ini, dihukum dengan hukuman
penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 119
Barangsiapa pada waktu diselenggarakan pemilihan menurut undang-undang ini dengan
sengaja dan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan menghalang-halangi
seseorang akan melakukan haknya memilih dengan bebas dan tidak terganggu,dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 120
Barangsiapa pada waktu diselenggarakan pemilihan menurut undang-undang ini dengan
pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya
untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya itu dengan cara tertentu, dihukum
dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun.
Hukuman itu dikenakan juga kepada pemilih yang karena menerima suap berupa pemberian
atau janji berbuat sesuatu.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 121
Barangsiapa pada waktu diselenggarakan pemilihan menurut undang-undang ini melakukan
sesuatu perbuatan tipu-muslihat yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak
berharga atau orang lain daripada orang yang dimaksudkan oleh pemilih itu menjadi terpilih,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun.
Pasal 122
Barangsiapa dengan sengaja turut serta dalam pemilihan menurut Undang-undang ini dengan
mengaku dirinya sebagai orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima
tahun.
Pasal 123
Barangsiapa memberikan suaranya lebih dari satu kali dalam suatu pemilihan yang diadakan
menurut undang-undang ini, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 124
Barangsiapa pada waktu diselenggarakan pemilihan menurut undang-undang ini dengan
sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah dilakukan, atau melakukan sesuatu
perbuatan tipu-muslihat, yang menyebabkan hasil pemungutan suara itu menjadi lain
daripada yang harus diperoleh dengan surat-surat suara yang dimasukkan dengan sah atau
dengan suara-suara yang diberikan dengan sah, dihukum dengan hukuman penjara selama-
lamanya lima tahun.
Pasal 125
Seorang majikan yang tidak memenuhi. kewajiban tersebut dalam Pasal 73, dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu
rupiah.
Pasal 126
Seorang penyelenggara pemilihan yang melalaikan kewajibannya, dihukum dengan hukuman
denda setinggi-tingginya seribu rupiah.
Pasal 127
Dalam menjatuhi hukuman atas perbuatan-perbuatan tercantum dalam Pasal 114 sampai
dengan Pasal 117, surat-surat yang dipergunakan dalam tindak-pidana atau yang merupakan
alat daripada tindak-pidana itu, beserta benda-benda dan barang-barang yang menurut
sifatnya diperuntukkan guna meniru atau memalsu surat-surat itu, dirampas dan
dimusnahkan, juga kalau surat-surat, benda-benda atau barang-barang itu bukan kepunyaan
terhukum.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 128
Dalam menjatuhkan hukuman atas perbuatan-perbuatan tercantum dalam Pasal 114 sampai
dengan Pasal 124, terhukum dapat dipecat dari hak-hak tersebut dalam pasal 35 nomor 1
sampai dengan 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 129
Tindak-pidana tercantum dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal 124 adalah kejahatan.
Tindak-pidana tercantum dalam Pasal 125 dan Pasal 126 adalah pelanggaran.
BAGIAN IV
Pasal 130
**(1) Jika dalam suatu daerah-pemilihan terdapat daerah yang tidak terbagi dalam**
kabupaten, maka Menteri Dalam Negeri membagi daerah tersebut dalam daerah-
daerah yang dalam menyelenggarakan undang-undang ini dianggap sebagai
kabupaten.
**(2) Jika dalam suatu daerah-pemilihan terdapat daerah yang tidak terbagi dalam**
kecamatan, maka Menteri Dalam Negeri membagi daerah tersebut dalam daerah-
daerah yang dalam menyelenggarakan undang-undang ini dianggap sebagai
kecamatan, dengan menunjuk seorang buat masing-masing daerah itu, yang
melakukan kewajiban Camat serta menetapkan tempat kedudukan pejabat tersebut.
**(3) Jika suatu kecamatan atau daerah yang dianggap sebagai kecamatan tidak terbagi**
dalam desa atau satuan daerah yang disamakan dengan desa, maka Menteri Dalam
Negeri membagi daerah itu dalam satuan-satuan, yang dalam menyelenggarakan
undang-undang ini dianggap sebagai desa, dengan menunjuk seorang petugas yang
menjalankan tugas Kepala Desa.
Pasal 131
Setelah hasil pemilihan ditetapkan, Ketua Panitia Pemilihan Indonesia memberitahukan
kepada masing-masing Ketua Penitia Pemilihan, agar supaya surat-surat suara, baik yang
sudah dipakai maupun yang belum ataupun yang tidak terpakai lagi, dimusnahkan, sedang
surat-surat pencalonan beserta lampiran-lampirannya dan turunan surat catatan pembagian
kursi-kursi pertama disimpan sampai selesai penyelenggaraan pemilihan berikutnya.
Panitia Pemungutan Suara, atas pemberitahuan Ketua Panitia Pemilihan, memusnahkan
salinan surat-surat catatan pemungutan suara yang disimpan oleh ketuanya.
Pasal 132
Penyelenggara-penyelenggara pemilihan wajib bantu-membantu dalam melakukan tugasnya.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 133
Panitia Pemilihan Indonesia mengajukan pendapat-pendapat, anjuran-anjuran serta usul-usul
dalam segala hal mengenai pemilihan kepada Menteri Kehakiman dan Menteri Dalam
Negeri, baik yang diminta kepadanya maupun dengan kehendak sendiri.
Pasal 134
**(1) Jika berhubung dengan keadaan suatu daerah-pemilihan pada waktunya tidak dapat**
melaksanakan pemilihan anggota Konstituante atau anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, maka pada waktu pemilihan dapat dilakukan, dengan segera daerah-pemilihan
tersebut mengadakan pemilihan susulan
**(2) Apabila anggota-anggota Konstituante atau Dewan Perwakilan Rakyat yang ada,**
dianggap kurang mengetahui keadaan suatu daerah yang tidak dapat melakukan
pemilihan termaksud di atas, maka Pemerintah dapat mengangkat orang-orang yang
dipandang mengetahui benar keadaan itu dan berasal dari daerah termaksud, menjadi
anggota hingga jumlah yang sebetulnya boleh dipilih oleh daerah itu.
Pengangkatan itu berlaku hingga anggota-anggota untuk daerah-pemilihan itu
ditunjuk dengan pemilihan susulan termaksud dalam ayat 1.
Pasal 135
Aturan-aturan selanjutnya yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan ini dengan
sebaik-baiknya, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 136
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 58 dan Pasal 135 Undang-undang Dasar
Sementara Pemerintah melakukan pengangkatan dengan memenuhi keinginan golongan
masing-masing.
Hal-hal yang mengenai pengangkatan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 137
Dengan tiada mengurangi ketetapan dalam Pasal 84 Undang-undang Dasar Sementara,
Dewan Perwakilan Rakyat yang lama bubar pada hari pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat
yang baru.
Pasal 138
Sejak berlakunya Undang-undang ini kantor-kantor badan-badan penyelenggara pemilihan,
yang telah dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 tahun 1948, masing-masing
disesuaikan menjadi kantor badan penyelenggara pemilihan, yang dibentuk menurut undang-
undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
---
### Pasal 139.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pemilihan Umum, dan berlaku mulai hari
diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 4 April 1953.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO.
ttd
ttd
Diundangkan
pada tanggal 30 Maret 1953.
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
