Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1962 tentang PEMBUATAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJA SAMA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS CEKOSLOVAKIA

UU No. 7 Tahun 1962 berlaku

Pasal 1

Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Cekoslovakia dibuat

Perjanjian Persahabatan dan Kerja sama, yang telah ditandatangani di

Praha pada tanggal 29 Mei 1961 yang berbunyi sebagai terlampir dan

yang pengesahannya akan dilakukan oleh Presiden.

### Pasal 2 …

---

PRESIDEN

Pasal 2

Perjanjian tersebut mulai berlaku sesudah pertukaran piagam-piagam

pengesahan yang akan dilakukan di Jakarta.

Pasal 3

Undang-undang ini berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 1962

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Juni 1962

Sekretaris Negara,

ttd

---

PRESIDEN