Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang FARMASI

UU No. 7 Tahun 1963 berlaku

Pasal 1

Kata-kata "ketentuan-ketentuan dasar" dalam pasal ini menyatakan bahwa Undang-

undang ini merupakan Undang-undang Induk bagi segala peraturan-peraturan

mengenai farmasi, Secara konkrit dan umum dapat dikatakan, bahwa "tujuan"

Undang-undang ini ialah : mengusahakan terpenuhinya keperluan Rakyat dengan

sebaik-baiknya akan obat-obatan.

Pasal 2

Kecuali obat-obat yang dipergunakan dalam pengobatan modern, obat-obat asli

Indonesiapun akan dipergunakan sebagai penyempurnaan usaha pengobatan tersebut

hal ini adalah sesuai dengan Undang-undang Pokok Kesehatan.

Pekerjaan kefarmasian, yang diperinci pada C adalah pekerjaan yang dilakukan

dipabrik-pabrik obat, apotik-apotik, laboratoria dan sebgainya.

Pasal 3

Usaha-usaha yang diterangkan dalam pasal ini - khususnya dalam bidang produksi -

dilakukan dengan memperhatikan pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar. Lembaga

Farmasi Nasional antara lain melakukan kegiatan-kegiatan dalam bidang

Farmakoterapi.

Pasal 4

Oleh sebab produksi dan distribusi perbekalan kesehatan dibidang farmasi

mempunyai segi-segi lain dari pada segi farmaceutis-tekhnis, maka produksi dan

distribusi tersebut ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan, umpamanya:

dibidang produksi perlu juga ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah perihal

impor/ekspor, penyediaan obat-obat, dan sebagainya. Hal-hal mengenai "konsumsi"

dan "pekerjaan kefarmasian" bersifat farmaceutis-tekhnis dan oleh karena itu cukup

diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 5 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Dalam pasal ini terkandung maksud agar obat-obat, bahan-obat dan perbekalan

kesehatan terutama dibidang pengobatan dan kesehatan rakyat tidak dijadikan obyek

perdagangan. Sesuai dengan jiwa Undang-undang Pokok Kesehatan Pemerintah

berusaha tercapainya penyebaran obat yang luas dan merata dengan harga yang

serendah-rendahnya.

Yang dimaksud dengan "harga obat serendah-rendahnya" ialah harga yang

ditetapkan serendah mungkin atas dasar perhitungan mengindahkan kelangsungan

produksi. Pada umumnya didalam bidang farmasi, yang mencakup urusan ekonomi,

mengindahkan pelaksanaan "Deklarasi Ekonomi" tertanggal 28 Maret 1963.

Pasal 6

Yang dimaksud dengan perbekalan kesehatan dibidang farmasi yang berbahaya ialah

: obat-obat bius, obat keras, dan sebagainya.

Pasal 7

Dengan melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang

mempergunakan obat asli Indonesia, maka dapat dijaga jangan sampai penggunaan

obat asli Indonesia membahayakan.

Kecuali dari pada itu kepribadian Indonesia didalam bidang farmasi sebagai

sebahagian dari pada kultur Indonesia umumnya dipelihara dan diperkembangkan

sesuai dengan ketentuan dalam pasal 11 ayat (4) Undang-undang Pokok Kesehatan.

Pasal 8

Dalam pasal ini ditetapkan usaha-usaha yang konkrit yang harus dilakukan dalam

bidang obat-obatan asli Indonesia. "Usaha-usaha lain" meliputi penerangan

mengenai obat asli Indonesia.

Pasal 9 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 9 dan 10

Prinsip bimbingan Pemerintah terhadap badan-badan dan oknum-oknum swasta

dibidang kesehatan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Pokok

Kesehatan, ditegaskan disini bagi usaha farmasi swasta.

Dalam pasal ini diharapkan agar badan swasta berusaha terutama dilapangan

produksi perbekalan kesehatan dibidang farmasi, sesuai dengan Keputusan M.P.R.S.

Pasal 11

(1) Cukup jelas.

(2) Perundang-undangan dibidang farmasi seperti:

  • Undang-undang obat bius (Stbl. 1927 No. 178),
  • " " " keras (Stbl. 1949 No. 419),
  • " " " berbahaya (Stbl. 1949 No. 377) dan
  • " " " Loodwit (Stbl. 1931 No. 509), harus diganti dengan peraturan

perundang-undangan lain yang bersandar pada Undang-undang Farmasi ini.

Pasal 12

Cukup jelas.

Mengetahui :

Menteri/Penjabat Sekretaris Negara,

ttd

A.W. SURJOADININGRAT (S.H.)

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 2580

.