Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1966 tentang PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH KERAJAAN BELANDA DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENANG SOAL-SOAL KEUANGAN

UU No. 7 Tahun 1966 berlaku

Pasal 3

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Nopember 1966.

INDONESIA,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Nopember 1966.

ttd