Veteran Republik Indonesia adalah :
(1) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam masa Revolusi fisik
antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut secara
aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia
di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh
Pemerintah pada masa perjuangan itu.
(2) Warga Negara Republik Indonesia yang dalam perjuangan
pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember
1961 sampai dengan 1 Mei 1963 ikut secara aktif
berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata di daerah
Irian Barat.
(3) Warga…
---
PRESIDEN
(3) Warga Negara Republik Indonesia yang melakukan tugas Dwikora
langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam
kesatuan-kesatuan bersenjata.
(4) Warga Negara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara
yang tersebut pada ayat (1) ikut secara aktif dalam sesuatu
peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara
Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul di masa
yang akan datang.
(5) Warga Negara Republik Indonesia yang langsung aktif dalam
pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata melaksanakan
Komando seperti tersebut dalam ayat (2) dan (3) diatas dalam
menghadapi fihak/negara lain.
