Pengadilan-pengadilan Landreform yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang No. 21 tahun 1964 dihapuskan mulai saat berlakunya Undang-
undang ini.
Pengadilan-pengadilan Landreform yang dibentuk berdasarkan Undang-
undang No. 21 tahun 1964 dihapuskan mulai saat berlakunya Undang-
undang ini.
Perkara-perkara Landreform yang termasuk wewenang Pengadilan
Landreform diperiksa dan diputus oleh Pengadilan-pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum.
Perkara-perkara Landreform yang pada saat berlakunya Undang-undang
ini:
oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan;
---
PRESIDEN
oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
Hal-hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sebagai akibat
peralihan wewenang yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut diatas
diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dan/atau Ketua Mahkamah
Agung.
Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang
undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1970.
Presiden Republik Indonesia.,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 1970.
Sekretaris Negara Republik Indonesia,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
---
PRESIDEN