Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1970 tentang PENGHAPUSAN PENGADILAN LANDREFORM

UU No. 7 Tahun 1970 berlaku

Pasal 1

Pengadilan-pengadilan Landreform yang dibentuk berdasarkan Undang-

undang No. 21 tahun 1964 dihapuskan mulai saat berlakunya Undang-

undang ini.

Pasal 2

Perkara-perkara Landreform yang termasuk wewenang Pengadilan

Landreform diperiksa dan diputus oleh Pengadilan-pengadilan dalam

lingkungan Peradilan Umum.

Pasal 3

Perkara-perkara Landreform yang pada saat berlakunya Undang-undang

ini:

  • Sedang diperiksa oleh Pengadilan Landreform Daerah, diselesaikan

oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan;

  • Sedang ...

---

PRESIDEN

  • Sedang diperiksa oleh Pengadilan Landreform Pusat, diselesaikan

oleh Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 4

Hal-hal yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sebagai akibat

peralihan wewenang yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut diatas

diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman dan/atau Ketua Mahkamah

Agung.

Pasal 5

Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang

undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Juli 1970.

Presiden Republik Indonesia.,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Juli 1970.

Sekretaris Negara Republik Indonesia,

ALAMSJAH

Mayor Jenderal TNI

---

PRESIDEN