Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1973 tentang PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SINGAPURA MENGENAI PENETAPAN GARIS BATAS LAUT WILAYAH KEDUA NEGARA DI SELAT SINGAPURA

UU No. 7 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Menyetujui Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik

Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua

Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei

1973 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran

Piagam Pengesahannya.

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal

diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 1973

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Desember 1973

,

---

PRESIDEN