Menyetujui Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik
Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua
Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei
1973 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Menyetujui Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik
Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah kedua
Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei
1973 dan yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran
Piagam Pengesahannya.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari tanggal
diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
---
PRESIDEN
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1973
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1973
,
---
PRESIDEN