Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang PENERTIBAN PERJUDIAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua
tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh
ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun
atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
(2) Merubah ...
---
PRESIDEN
(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya
satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus
rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau
denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-
undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga
bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah
menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda
sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
(4) Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
Pasal 3
(1) Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan
maksud Undang-undang ini.
(2) Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangan dalam
rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini,
mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912
Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah,
terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun
1935 Nomor 526).
Pasal 5
Undang-undang ini berlaku berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
---
PRESIDEN
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
,
ttd
---
PRESIDEN
