Langsung ke konten

Pengesahan Penyatuan Timor-Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik

UU No. 7 Tahun 1976 berlaku

Ditetapkan: 1976-01-01

Pasal 1

Mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal 2

Membentuk propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur yang wilayahnya meliputi
wilayah bekas koloni Portugis di Timor.

Pasal 3

Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut dalam Pasal
2 diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri, dengan
memperhatikan keadaan dan perkembangan di wilayah Timor Timur.

### Pasal 4 Perundang-undangan

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Peraturan
Agar supaya setiap orang mengetahuinya,ditjen memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1976

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1976

,

---

www.djpp.depkumham.go.id