Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden adalah Wakil Presiden Republik Indonesia.
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA
Ditetapkan: 1978-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali gaji pokok tertinggi Pejabat
Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi
Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Selain gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :
- tunjangan jabatan;
- tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Pegawai Negeri.
Pasal 3
Disamping gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
kepada Presiden dan Wakil Presiden diberikan :
- seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya;
- seluruh biaya rumah tangganya;
- seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pasal 4
Presiden atau Wakil Presiden yang sebelumnya berkedudukan sebagai Pejabat
Negara atau Pegawai Negeri, tidak berhak lagi menerima penghasilan dan
pembiayaan lainnya yang seharusnya diterimanya sebagai Pejabat Negara atau
Pegawai Negeri selama ia menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 5
Bagi Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan tempat kediaman
jabatan Negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan
pengemudinya.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 6
(1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya
berhak memperoleh pensiun.
(2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100%
(seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
Pasal 7
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala
bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:
- tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
- biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan
telepon;
- seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pasal 8
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat
dari jabatannya,masing-masing :
- diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
- disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Pasal 9
Pensiun bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibayarkan terhitung mulai
bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya dengan hormat.
Pasal 10
(1) Pembayaran pensiun kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan, biaya
rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7, dihentikan apabila bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden
yang bersangkutan :
- meninggal dunia;
- diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
- pada akhir bulan keenam setelah bekas Presiden atau bekas Wakil
Presiden yang bersangkutan meninggal dunia;
- pada bulan berikutnya bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang
www.djpp.depkumham.go.id
---
bersangkutan diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
(3) Apabila bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang diangkat kembali
menjadi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b, kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, kepadanya
diberikan pensiun serta tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 dan Pasal 7, yang lebih menguntungkan.
Pasal 11
Bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden berhak mempunyai staf yang terdiri
dari Pegawai Negeri.
Pasal 12
(1) Dalam hal bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia,
kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun
janda/duda yang besarnya 50% (lima puluh persen) dari pensiun terakhir
yang diterima oleh almarhum suaminya atau almarhumah isterinya.
(2) Pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan
mulai bulan ketujuh setelah bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden
meninggal dunia.
(3) Selain pensiun janda/duda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada
janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden diberikan:
- tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai pensiun yang berlaku bagi janda/duda Pegawai Negeri;
- biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik, dan
telepon;
- biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pasal 13
Kepada janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden, masing-masing :
- diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
- disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
Pasal 14
(1) Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden
serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) dan ayat (3)
dihentikan apabila janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden
yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
(2) Penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) dilakukan
mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Presiden dan bekas Wakil
Presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 15
(1) Apabila janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal
dunia atau kawin lagi, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak yang
besarnya sama dengan pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil
Presiden.
(2) Yang berhak menerima pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)
ialah anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang:
- belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
- belum mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
- belum pernah kawin.
(3) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
mulai bulan berikutnya janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil
Presiden yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
(4) Pembayaran pensiun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihentikan
mulai bulan berikutnya yang bersangkutan
- meninggal dunia;
- telah mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun;
- telah mempunyai pekerjaan yang tetap; atau
- telah kawin.
Pasal 16
Dalam hal Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden
meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai isteri atau suami yang berhak
untuk menerima pensiun janda/duda, maka kepada anaknya diberikan :
- pensiun anak menurut ketentuan Pasal 15 ayat ( 1) dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan Pasal 12 ayat (2);
- sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a.
Pasal 17
(1) Apabila Presiden, Wakil Presiden, bekas Presiden, atau bekas Wakil
Presiden meninggal dunia, maka pemakamannya diselenggarakan oleh
Negara.
(2) Apabila isteri/suami Presiden, isteri/suami Wakil Presiden, isteri/suami
bekas Presiden, isteri/suami bekas Wakil Presiden, janda/duda bekas
Presiden, atau janda/duda bekas Wakil Presiden meninggal dunia, maka
seluruh biaya pemakaman ditanggung oleh Negara.
Pasal 18
Pemberian dan penghentian pembayaran pension sebagaimana dimaksud dalam
UndangÄundang ini dilakukan dengan Keputusan Presiden.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 19
Segala pembiayaan yang ditetapkan data Undang-undang ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Pensiun janda dan hak-hak lainnya bagi isteri bekas Presiden atau bekas
Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat sebelum berlakunya Undang-
undang ini, diberikan kepada isterinya yang sah.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri, maka :
- pensiun janda dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;
- nilai sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud data Pasal 13 huruf
a dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah;
- sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya disediakan bagi
isteri pertama yang sah.
Pasal 21
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka segala peraturan perundang-
undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pasal 22
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, diatur
lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---
