Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA DAN PERUBAHAN

UU No. 7 Tahun 1980 berlaku

Ditetapkan: 1980-01-01

Pasal 1

(1) membentuk Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang berkedudukan di Yogyakarta.

(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua

pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 2

Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Semarang dikurangi wilayah hukum semua pengadilan negeri
dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Semarang tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Semarang sampai saat
diresmikannya Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980

INDONESIA,

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---