Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN

UU No. 7 Tahun 1982 berlaku

Ditetapkan: 1982-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan bertambah dengan Rp

21.295.000.000,00 yang terdiri dari:
- Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 61.783.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.83.078.000.000,00

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini

masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan bertambah dengan Rp

17.442.000.000,00 yang terdiri dari :
- Belanja Rutin berkurang dengan Rp 523.461.000.000,00;
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 540.903.000.000,00

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)huruf a dan b pasal ini

masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1981/1982 yang

telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982 yang pada akhir Tahun Anggaran 1981/1982
menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1982/1983
dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1982/1983.

(2) Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1981/1982 ditambahkan kepada Anggaran Tahun

Anggaran 1982/1983 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun
Anggaran 1982/1983.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak
tanggal 1 April 1981.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---