(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan bertambah dengan Rp
21.295.000.000,00 yang terdiri dari:
- Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp 61.783.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.83.078.000.000,00
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b pasal ini
masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
