Undang-undang ini mengatur pengenaan pajak atas penghasilan, baik penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau perseorangan maupun badan yang terhutang
selama satu tahun pajak.
PAJAK PENGHASILAN
Ditetapkan: 1983-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Ayat (1)
Pengertian Subyek Pajak mencakup, baik orang pribadi atau perseorangan dan warisan
yang belum terbagi maupun badan.
Huruf a
1. Orang pribadi atau perseorangan adalah Subyek Pajak, baik apabila mereka
bertempat tinggal di Indonesia maupun apabila mereka bertempat tinggal di luar
Indonesia. Mereka yang bertempat tinggal di Indonesia mulai menjadi Subyek
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pajak pada saat lahir di Indonesia, atau bila seseorang berada di Indonesia lebih
dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12(dua belas)bulan,
maka ia menjadi Subyek Pajak pada saat pertama kali berada di Indonesia. Jumlah
183 (seratus delapan puluh tiga) hari tersebut tidaklah harus berturut-turut.
Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lagi menjadi
Subyek Pajak pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya. Bagi mereka yang bertempat tinggal di luar Indonesia, baru
menjadi Subyek Pajak di Indonesia apabila mereka dapat menerima atau
memperoleh penghasilan dari Indonesia. Mereka tidak lagi menjadi Subyek Pajak
di Indonesia pada saat tidak-mungkin lagi menerima atau memperoleh penghasilan
di Indonesia, yaitu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
1. Warisan yang belum terbagi merupakan Subyek Pajak pengganti, yaitu
menggantikan yang berhak.Bagi warisan yang belum terbagi mulai menjadi
Subyek Pajak pada saat timbulnya warisan termaksud(sejak saat meninggalnya
pewaris), dan berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada mereka yang
berhak(ahli waris).
Warisan baru menjadi Wajib Pajak apabila warisan yang belum terbagi itu
memberikan penghasilan.
Huruf b
Badan-badan seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik
negara, dan badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perseroan atau perkumpulan lainnya, firma, kongsi, perkumpulan
koperasi, yayasan atau lembaga merupakan Subyek Pajak pada saat didirikannya
badan usaha atau organisasi tersebut, atau pada waktu memperoleh penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 bagi badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di luar Indonesia.
Bagi badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia tidak lagi
menjadi Subyek Pajak setelah penyelesaian likuidasi, dan bagi badan yang
didirikan atau bertempat kedudukan diluar Indonesia, tidak lagi menjadi Subyek
Pajak Indonesia pada saat terputusnya hubungan ekonomis dengan Indonesia yaitu
sejak tidak mungkin lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Perlu diperhatikan, bahwa setiap unit tertentu dari badan pemerintah yang
melakukan kegiatan usaha secara teratur di bidang sosial ekonomi merupakan
Subyek Pajak sebagai badan usaha milik negara.
Sudah barang tentu, badan usaha milik negara akan benar-benar dikenakan pajak,
apabila terdapat Obyek Pajak, yaitu mendapatkan penghasilan. Demikian pula
halnya dengan badan usaha milik daerah.
Suatu badan di luar Indonesia yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia
mulai menjadi Subyek Pajak di Indonesia, sejak adanya bentuk usaha tetap itu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Huruf c
Bentuk usaha tetap di Indonesia dari badan atau perusahaan luar negeri
digolongkan sebagai Subyek Pajak dalam negeri. Pada prinsipnya Subyek Pajak
dalam negeri akan dikenakan pajak atas seluruh penghasilannya dimanapun
diperoleh, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Penghasilan dari bentuk usaha tetap sebagai Wajib Pajak dalam negeri dirumuskan
tersendiri dalam Pasal 5. Yang dapat mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia
bukan saja setiap badan, tetapi juga setiap perusahaan termasuk perusahaan
perseorangan di luar Indonesia.
Yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah wujud tertentu atau sesuatu yang
kurang lebih mempunyai sifat tetap, yang dijadikan pusat kegiatan sebagian atau
seluruh usaha di Indonesia dari suatu badan atau perusahaan yang didirikan,
bertempat kedudukan atau berada di luar Indonesia.
Yang dimaksud dengan menjalankan usaha secara teratur ialah melakukan
kegiatan usaha yang menunjukkan adanya maksud untuk dilakukan terus menerus.
Misalnya dalam hal pemberian jasa-jasa (furnishing of services), yang di dalamnya
termasuk pemberian jasa konsultasi (consultancy services), apabila diberikan satu
kali oleh seorang asing yang datang di Indonesia sebagai turis, karena kebetulan
diminta oleh seorang temannya di Indonesia, maka pemberian jasa semacam itu
belum termasuk kegiatan usaha yang dilakukan secara teratur, dan oleh karena itu
belum dapat dianggap adanya bentuk usaha tetap di Indonesia.
Namun apabila turis tersebut datang lagi ke Indonesia Untuk memberikan jasa
konsultasi atas nama suatu perusahaan luar negeri karena misalnya
direkomendasikan oleh temannya tersebut diatas, kepada suatu perusahaan di
Indonesia, maka telah terdapat suatu petunjuk tentang adanya maksud untuk
memberikan jasa konsultasi di Indonesia secara terus menerus dan oleh karena itu
dalam hal ini telah terdapat bentuk usaha tetap di Indonesia. Perusahaan asuransi
luar negeri mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, apabila perusahaan
tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung
risiko di Indonesia, melalui karyawannya atau perwakilan lain, yang bukan
merupakan agen yang mempunyai kedudukan bebas (independent).
Sebuah perusahaan luar negeri tidak dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di
Indonesia apabila dalam melakukan kegiatannya di Indonesia, dipergunakan
perantara atau broker atau agen lain yang sifatnya bebas, asalkan perantara atau
agen tersebut bertindak dalam rangka perusahaannya sendiri.
Oleh karena itu, bila agen tersebut bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya
atas nama perusahaan luar negeri itu, maka perantara atau agen tersebut tidak
memenuhi syarat sebagai agen yang mempunyai kedudukan yang bebas, dengan
perkataan lain, perantara atau agen tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari
perusahaan luar negeri tersebut.
Ayat (4)
Subyek pajak luar negeri adalah Subyek Pajak yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia. Subyek Pajak yang benar-benar memperoleh penghasilan dan oleh
www.djpp.depkumham.go.id
---
karena itu berkewajiban untuk membayar pajak, disebut dalam undang- undang ini
sebagai Wajib Pajak.
Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah seseorang atau suatu badan yang telah
memenuhi syarat-syarat kewajiban subyektif dan obyektif.
Perbedaan yang penting dari kewajiban Wajib Pajak dalam negeri dibandingkan dengan
kewajiban Wajib Pajak luar negeri adalah bahwa Wajib Pajak dalam negeri, setelah
tahun pajak berakhir, berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan.
Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan itu Wajib Pajak melaporkan tentang semua
penghasilan yang diterima atau diperoleh, penghitungan penghasilan kena pajak, dan
pajak yang terhutang.
Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan itu Wajib Pajak juga melaporkan tentang semua
pelunasan atas pajak yang terhutang. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan itu telah
diisi dengan benar dan pajak yang terhutang telah dilunasi sebagaimana mestinya, maka
kepada Wajib Pajak yang bersangkutan tidak perlu diberikan Surat Ketetapan Pajak.
Surat Ketetapan Pajak hanya perlu dikeluarkan, dalam hal Wajib Pajak tidak
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau dalam hal Surat Pemberitahuan
Tahunan tidak benar dan/atau tidak lengkap, sehingga pajak yang, kurang dibayar perlu
ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak, ditambah dengan sanksi administrasi yang
berkenaan. Sedangkan atas Wajib Pajak luar negeri tidak diwajibkan menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan.
Ayat (5)
Untuk menentukan seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal atau
bertempat kedudukan di Indonesia adalah berdasarkan keadaan atau kenyataan yang
sebenarnya, sehingga dengan demikian tidak ditentukan berdasarkan hal-hal yang
sifatnya formal.
Ayat (6)
Dalam hal tertentu, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan seseorang atau
suatu badan berada bertempat tinggal atau berkedudukan. Hal ini berdasarkan
pertimbangan praktis untuk memberikan kepastian hukum.
Pasal 3
Huruf a dan huruf b
Sesuai dengan kelaziman internasional, anggota perwakilan diplomatik, konsuler dan
pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai Subyek Pajak di negara tempat mereka
mewakili negaranya. Demikian juga halnya dengan anggota Angkatan Bersenjata negara
asing dan wakil-wakil organisasi internasional seperti World Health Organization (WHO),
International Monetary Fund (IMF)dan sebagainya. Syarat timbal balik adalah merupakan
kelaziman internasional.
Jika mereka mempunyai pekerjaan lain atau usaha, maka pengecualian itu gugur dan akan
dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan lain atau
kegiatan usahanya.
Huruf c
Berdasarkan tujuan dan sifat dari Perusahaan Jawatan, maka Perusahaan Jawatan dapat
dikecualikan sebagai Subyek Pajak, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 4
Dalam undang-undang ini dianut pengertian penghasilan yang luas, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
seseorang atau badan merupakan ukuran yang terbaik mengenai kemampuan seseorang atau
badan untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan Pemerintah guna
membiayai kegiatan-kegiatannya baik yang rutin, maupun untuk pembangunan.
Ini merupakan salah satu sifat dari sistem Pajak Penghasilan ini yang bertujuan untuk
memeratakan beban pembangunan. Setiap tambahan kemampuan ekonomis, dari manapun
datangnya, merupakan tambahan kemampuan untuk ikut memikul biaya kegiatan
Pemerintah.
Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak terikat lagi pada ada tidaknya
sumber-sumber penghasilan tertentu seperti yang dianut oleh undang-undang lama.
Penghasilan itu dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib
Pajak, dapat dikelompokkan menjadi:
- penghasilan dari pekerjaan, yaitu pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas
seperti penghasilan dari praktek dokter, notaris, akuntan publik, aktuaris (ahli matematika
asuransi jiwa), pengacara, dan sebagainya;
- penghasilan dari kegiatan usaha, yaitu kegiatan melalui sarana perusahaan;
- penghasilan dari modal, baik penghasilan dari modal berupa harta gerak, seperti bunga,
dividen, royalti, maupun penghasilan dari modal berupa harta tak gerak, sewa rumah, dan
sebagainya; juga termasuk dalam kelompok penghasilan dari modal ini adalah penghasilan
dari harta yang dikerjakan sendiri, misalnya penghasilan yang diperoleh dari pengerjaan
sebidang, tanah, keuntungan penjualan harta atau hak yang, tidak dipakai dalam
melakukan kegiatan usaha;
- penghasilan lain-lain, seperti menang lotere, pembebasan hutang, dan lain-lain
penghasilan yang tidak termasuk dalam kelompok lain.
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula
ditabung, yang selanjutnya dipakai untuk memperoleh harta yang tidak terpakai habis
sebagai konsumsi dalam satu tahun.
Walaupun penghasilan itu dapat dikelompokkan, namun pengertian penghasilan tidak
terbatas pada yang diperoleh dari sumber-sumber penghasilan tertentu.
Contoh-contoh yang disebut dalam undang-undang ini sekedar untuk memperjelas tentang
pengertian penghasilan yang luas, dan tidak terbatas pada apa yang disebutkan oleh undang-
undang ini.
Ayat (1)
Huruf a
Semua imbalan atau pembayaran dari pekerjaan dalam hubungan kerja yang dapat
berupa upah, gaji, dan sebagainya, termasuk Premi asuransi jiwa dan asuransi
kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja.
Pemberian gaji dalam bentuk natura tidak dimasukkan dalam pengertian
penghasilan bagi penerima, seperti misalnya perumahan(kecuali di daerah
terpencil, yang tidak tersedia rumah yang disewakan), kendaraan bermotor, dan
sebagainya.
Bagi pihak pemberi kerja, pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai
biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) huruf d.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Huruf b
Honorarium yang dibayarkan kepada artis, olahragawan, pemberi ceramah seperti
pada seminar-seminar internasional. Hadiah undian mencakup juga pengertian
hadiah yang diberikan tanpa diundi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan laba bruto usaha adalah penghasilan bruto yang diperoleh
dari usaha. Laba bruto usaha ditambah penghasilan bruto lainnya sama dengan
jumlah penghasilan bruto seluruhnya.
Dalam Surat Pemberitahuan Tahunan perlu dilaporkan laba bruto usaha dan
pengurangan yang diperbolehkan oleh undang-undang ini.
Jadi tidak dimaksudkan, bahwa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan hanya
dilaporkan penghasilan kena pajak. Penambahan penghasilan lain-lain dan
pengurangan biaya lain-lain terhadap laba netto dari usaha mencerminkan adanya
apa yang disebut dalam dunia perpajakan sebagai kompensasi horizontal. Baik laba
netto usaha maupun penghasilan lain-lain setelah di kurangi biaya yang
bersangkutan dapat menjadi negatif. Kompensasi horizontal semacam itu
diperbolehkan dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Huruf d
Apabila seorang Wajib Pajak menjual harta lebih dari harga sisa buku atau
harga/nilai perolehan pada saat penjualan, maka selisih harga tersebut merupakan
penghasilan. Jika harta yang dijual itu bukan merupakan harta perusahaan dan
telah dimiliki sebelum berlakunya undang-undang ini, penghasilan yang diperoleh
adalah selisih antara harga penjualan dengan nilai jual pada saat undang-undang ini
berlaku.
Demikian pula apabila sebuah badan usaha menjual kekayaan kepada pemegang
saham misalnya berupa mobil dengan harga sebesar harga sisa buku Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah)sedangkan di pasar harganya Rp 5.000.000,- (lima
juta rupiah), maka selisih sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) merupakan
penghasilan bagi badan usaha tersebut dan bagi pemegang saham yang membeli
itu, Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) merupakan penghasilan.
Huruf e
Pengembalian pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya pada saat
menghitung penghasilan kena pajak, misalnya Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang setelah ditetapkan kembali
ternyata kelebihan bayar, maka kelebihan bayar tersebut adalah penghasilan.
Huruf f
Dalam pengertian bunga termasuk pula imbalan lain sehubungan dengan jaminan
pengembalian hutang, baik yang dijanjikan maupun tidak.
Huruf g
Ketentuan ini mengatur tentang pengertian penghasilan berupa dividen, yaitu
bagian keuntungan yang diterima oleh para pemegang saham atau pemegang polis
asuransi.
Nama apapun yang diberikan atau dalam bentuk apa bagian keuntungan itu
diterima tidak menjadi pertimbangan. Termasuk dalam pengertian dividen adalah :
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama
dan dalam bentuk apapun;
1. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang
disetorkan;
1. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak berasal
dari penilaian kembali harta perusahaan;
1. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran yang tidak
berasal dari penilaian kembali harta perusahaan;
1. apa yang diterima atau diperoleh karena pembelian kembali saham-saham
oleh perseroan yang bersangkutan, yang melebihi jumlah setoran sahamnya;
1. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang telah
disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan,
kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal
dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
1. pembayaran atas tanda-tanda laba, termasuk apa yang diterima sebagai
penebusan tanda-tanda tersebut;
1. laba dari obligasi yang ikut serta dalam pembagian laba;
1. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang
dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Perlu ditegaskan disini, bahwa dari apa yang disebut pada angka 1 sampai dengan
angka 9 di atas dapat disimpulkan, bahwa pengertian dividen atau pembagian
keuntungan perusahaan mencakup pengertian yang luas, yaitu setiap pembagian
keuntungan perusahaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, Dalam praktek
sering dijumpai pembagian/pembayaran dividen secara terselubung, misalnya
dengan pengalihan harta perusahaan kepada pemegang saham atau peserta dengan
penggantian harga di bawah harga pasar.
Selisih antara harga pasar dengan harga yang dibayar oleh pemegang saham adalah
merupakan pembayaran dividen secara terselubung (lihat penjelasan ayat (1) huruf
d).
Contoh :
Suatu harta PT A berupa mobil yang mempunyai harga sisa buku sebesar Rp.
1.000.000,-sedangkan harga pasar sebesar Rp. 5.000.000,-.Mobil tersebut
dialihkan kepada pemegang saham B dengan penggantian sebesar harga sisa buku,
yaitu Rp. 1.000.000,-.
Di sini terdapat pembayaran dividen secara terselubung sebesar Rp. 4.000.000,-
.Berdasarkan ketentuan ini PT A harus memotong Pajak Penghasilan sebesar 15%
x Rp. 4.000.000,- = Rp. 600.000,-.
Dalam pengertian dividen ini termasuk pula bagian keuntungan yang diterima oleh
pengurus dari anggota koperasi.Pada tingkat koperasi, Sisa Hasil Usaha koperasi
yang semata-mata berasal dari kegiatan yang dilakukan oleh dan untuk
kepentingan anggota tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dikenakan
Pajak Penghasilan. Oleh karena itu, bagi pengurus dari anggota koperasi,
pembagian dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi yang diterimanya
merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Apabila pembayaran dari
pengembalian Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh masing-masing pengurus dan
www.djpp.depkumham.go.id
---
anggota koperasi tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak maka pembagian
dan pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi tersebut tidak terkena pajak.
Huruf h
Yang dimaksud disini adalah pembayaran royalti atau apapun namanya
sehubungan dengan penggunaan hak seperti: hak paten/oktroi, lisensi, merek
dagang, pola atau model, rencana, rahasia perusahaan, cara pengerjaan, hak
pengarang dan hak cipta mengenai sesuatu karya dibidang kesenian atau ilmiah,
termasuk karya film sinematografi.
Pada dasarnya pembayaran royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu pembayaran
atas penggunaan:
1. hak atas harta tak berwujud: hak pengarang, paten merek dagang, formula
atau rahasia perusahaan;
1. hak atas harta berwujud: hak atas alat-alat industri, komersial dan ilmu
pengetahuan:
1. jasa: pemberian informasi yang diperlukan mengenai usaha dan investasi pada
umumnya, pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan
pada khususnya; yang dimaksudkan dengan informasi di sini adalah informasi
yang belum diungkapkan secara terbuka.
Huruf i
Ketentuan ini mengatur penghasilan uang sewa yang diterima atau diperoleh
sehubungan dengan penggunaan harta, baik harta gerak misalnya sewa pemakaian
mobil dan sebagainya maupun penggunaan harta tak gerak, misalnya sewa rumah.
Huruf j
Contoh :
Tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berkala.
Huruf k
Pembebasan hutang oleh pihak yang berpiutang-merupakan penghasilan bagi
pihak yang semula berhutang.
Ayat (2)
Sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1) huruf f pasal ini bunga merupakan Obyek
Pajak.
Tabungan masyarakat merupakan pula sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan.
Dengan Peraturan Pemerintah, terhadap bunga deposito berjangka dan tabungan
lainnya dapat dibebaskan dari pengenaan pajak dengan memperhatikan perkembangan
moneter serta pelaksanaan pembangunan.
Ayat (3)
Huruf a
Harta hibahan atau bantuan yang diterima yang tidak ada hubungannya dengan
usaha atau pekerjaan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak termasuk
penghasilan. Ini sebagai imbangan dari Pasal 9 ayat (1) huruf f yang mengatur
bahwa harta hibahan atau bantuan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan pihak
pemberi.
Huruf b
Warisan sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima ahli waris tidak
merupakan Obyek Pajak, walaupun warisan itu jumlahnya besar.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Warisan sebagai Subyek Pajak, baru dikenakan pajak apabila warisan tersebut
memberikan penghasilan, misalnya sewa yang diterima dari rumah warisan.
Huruf c
Pembayaran oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis misalnya karena
kecelakaan, kerugian atau karena meninggalnya tertanggung, demikian juga
penerimaan pembayaran bea siswa dari perusahaan asuransi tidak merupakan
penghasilan. Dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditentukan, bahwa premi asuransi jiwa,
kesehatan, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan, kecuali premi tersebut di tanggung oleh pemberi kerja.
Huruf d
Bila seorang pemberi kerja yang merupakan Wajib Pajak menurut pengertian
undang-undang ini memberi kenikmatan berupa natura kepada karyawan atau orang
lain yang ada hubungan pekerjaan, maka kenikmatan tersebut tidak dianggap
sebagai penghasilan bagi pihak penerima.Yang dimaksud dengan kenikmatan dalam
bentuk natura ialah suatu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh tidak dalam bentuk uang seperti kenikmatan mempergunakan mobil
perusahaan dengan cuma-cuma, kenikmatan mendiami rumah yang disewa oleh
perusahaan atau rumah milik perusahaan, pemberian beras dengan cuma-cuma, dan
sebagainya.
Bagi pihak pemberi kerja jumlah tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.
Kenikmatan pemakaian rumah yang diberikan oleh Pemerintah kepada pegawai
Pemerintah, Pejabat Negara dan Pejabat Lembaga Pemerintah non Departemen
lainnya, tidak merupakan penghasilan bagi pihak yang bersangkutan.
Dalam pengertian Pemerintah termasuk Perusahaan Jawatan. Apabila yang
memberi kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak menurut pengertian undang-
undang ini, maka kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pihak yang
menerima.
Contoh:
Seorang pegawai bangsa Indonesia yang bekerja di salah satu perwakilan
diplomatik, memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh
perwakilan Diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya, maka
kenikmatan-kenikmatan tersebut harus dimasukkan sebagai penghasilan bagi
pegawai tersebut, sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan tidak merupakan
Subyek Pajak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong pembayaran oleh
pemberi kerja kepada pegawai atau karyawannya dilakukan dalam bentuk uang,
sehingga dengan demikian mempermudah pengenaan pajaknya.
Huruf e
Seseorang yang mengalihkan harta atau anggota persekutuan firma, perseroan
komanditer, kongsi yang mengalihkan harta persekutuan untuk mendirikan
Perseroan Terbatas dengan pembayaran berupa saham (inbreng). maka keuntungan
berupa selisih antara harga sisa buku dengan nilai jual harta tersebut, tidak
merupakan penghasilan, apabila setelah terjadinya pengalihan, pihak yang
mengalihkan harta atau pihak-pihak yang mengalihkan harta secara bersama-sama,
memiliki paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh nilai saham
disetor dari Perseroan Terbatas yang menerima pengalihan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Syarat 90% (Sembilan puluh persen) tersebut harus dipenuhi pada saat terjadinya
pengalihan yang bersangkutan.
Huruf f
Harta yang dialihkan kepada perseroan, persekutuan atau badan-badan lainnya
sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal tidak dikenakan
pajak pada saat pengalihan kepada perseroan itu, melainkan di kemudian hari,
apabila harta itu dijual atau dialihkan lagi:
Oleh karena itu penilaian harta tersebut ketika perseroan menerima pengalihan
harus sama dengan harga sisa buku pada saat pengalihan.
Huruf g
Dividen yang diperoleh atau diterima oleh perseroan dalam negeri dari perseroan
lain, tidak dianggap sebagai penghasilan, apabila perseroan yang menerima tersebut
tidak sekedar membungakan uang yang sedang tidak dipakai, melainkan pada
dasarnya bersifat kekal dan kedua perseroan tersebut sebenarnya merupakan satu
kesatuan jalur usaha. Dividen sebagai hasil pembungaan uang, sementara uang itu
tidak terpakai, dikenakan pajak.
Contoh :
PT A pabrik tekstil, PT B pabrik benang tenun.
Antara PT A dan PT B ada hubungan ekonomis dalam jalur usahanya. PT A
memiliki 25%(dua puluh lima persen) dari saham yang disetor PT B, maka dividen
yang diterima atau diperoleh PT A dari PT B tidak termasuk dalam pengertian
penghasilan.
Apabila badan yang menerima atau memperoleh dividen memiliki saham 25% (dua
puluh lima persen) atau lebih dari nilai saham yang disetor, sedangkan kedua badan
tersebut tidak mempunyai hubungan ekonomis dalam jalur usahanya, maka dividen
yang, diterima atau diperoleh tidak termasuk dalam pengecualian sebagai Obyek
Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
Contoh :
PT X pabrik tekstil. PT Y pabrik minuman. PT X memiliki 25% (dua puluh lima
persen)dari saham yang disetor dari PT Y. Antara PT X dan PT Y tidak terdapat
hubungan ekonomis dalam jalur usahanya.
Oleh karena itu, dividen yang diterima atau diperoleh PT X dari PT Y tidak
dikecualikan sebagai Obyek Pajak.
Dengan perkataan lain, dividen yang diterima atau diperoleh PT X dari PT Y
merupakan Obyek Pajak.
Huruf h
Iuran yang diterima oleh dana pensiun yang pembentukannya telah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan, baik yang dibayar secara berkala dan yang
dibayar sekaligus oleh pemberi kerja maupun oleh Wajib Pajak sendiri tidak
termasuk penghasilan yang dikenakan pajak.
Huruf i
Pengertian usaha yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum adalah
kegiatan usaha yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
www.djpp.depkumham.go.id
---
1. kegiatan usaha harus semata-mata bersifat sosial dalam bidang keagamaan,
pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan;
1. kegiatan usaha harus semata-mata bertujuan membantu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat umum;
1. kegiatan usaha ini tidak mempunyai tujuan mencari laba.
Laba yayasan yang tidak termasuk pengertian penghasilan adalah tidak lain
daripada kelebihan hasil usaha yang terjadi karena realisasi penerimaan melebihi
realisasi biaya yang dikeluarkan dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Laba ini tidak termasuk dalam pengertian Obyek Pajak menurut undang-undang ini,
sepanjang laba tersebut semata-mata merupakan kelebihan hasil usaha sebagai
diuraikan di atas, yang telah diperhitungkan untuk melakukan kegiatan sosial
yayasan atau perkumpulan tersebut. Apabila pembayaran balas jasa yang diterima
cukup tinggi sehingga kelebihan itu dibagikan kepada pengurus yayasan maka
kegiatan yayasan itu tidak lagi semata-mata untuk kepentingan umum dan
kelebihan tersebut merupakan bagian penghasilan yang dikenakan pajak.
Huruf j
Penghasilan yayasan dari modal yang ditanam di luar kegiatan yang semata-mata
untuk kepentingan umum yang digunakan untuk membiayai kegiatan sosial
yayasan, tidak merupakan Obyek Pajak. Misalnya suatu yayasan atau wakaf dalam
membiayai kegiatan sosialnya menerima sumbangan.
Kelebihan sumbangan yang diterima dari keperluan biaya kegiatan tersebut ditanam
di luar kegiatan sosialnya. Hasil yang diperoleh dari penanaman modal ini
sepanjang dipergunakan untuk membiayai kegiatan sosialnya, tidak merupakan
Obyek Pajak.
Huruf k
Pembagian keuntungan yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi, dan persekutuan,
tidak merupakan Obyek Pajak. Namun, undang-undang memberikan wewenang
kepada Menteri Keuangan untuk mengenakan Pajak Penghasilan atas pembagian
keuntungan tersebut di atas jika ketentuan ini disalahgunakan, sehingga dapat
merugikan Keuangan Negara.
Pasal 5
Ayat (1)
Penghasilan yang menjadi Obyek Pajak bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut :
Huruf a
Yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari kegiatan usaha yang
dilakukan bentuk usaha tetap itu atau dari harta yang dikuasai atau dimiliki oleh
bentuk usaha tetap tersebut. Jadi semua penghasilan yang berkenaan dengan
kegiatan usaha atau harta bentuk usaha tetap yang bersangkutan, baik yang
diperoleh di Indonesia maupun yang diperoleh dari luar Indonesia merupakan
penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan ini, misalnya penghasilan
dari pemilikan saham-saham di luar negeri oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
merupakan penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Huruf b
Bila induk perusahaan atau badan lain diluar negeri yang mempunyai hubungan
istimewa, melakukan kegiatan yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetapnya di Indonesia, maka penghasilan dari kegiatan tersebut harus
dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia. Hal ini dimaksudkan, agar supaya
penghasilan kegiatan-kegiatan tertentu yang pada hakekatnya termasuk kegiatan
bentuk usaha tetap, dapat dikenakan pajak kepada bentuk usaha tetap tersebut untuk
mencegah adanya alasan, bahwa kegiatan-kegiatan tertentu tidak termasuk
kegiatan-kegiatan bentuk usaha tetap, padahal Pajak Penghasilan atas kegiatan-
kegiatan itu seharusnya menjadi tanggung jawab bentuk usaha tetap itu.
Ayat (2)
Undang-undang ini tidak bermaksud untuk mengenakan pajak atas bentuk usaha tetap,
apabila diperoleh penghasilan oleh induk perusahaan yang tidak ada hubungannya
dengan bentuk usaha tetap itu, sedangkan atas penghasilan itu telah dilakukan
pemotongan pajak berdasarkan Pasal 26.
Biaya-biaya untuk mendapatkan, mempertahankan dan menagih penghasilan induk
perusahaan tersebut juga tidak dapat dibebankan kepada bentuk usaha tetap di
Indonesia.
Pasal 6
Termasuk dalam biaya usaha (biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan) sehari-hari adalah biaya pembelian bahan baku, bahan penolong dan
pembungkus, sewa dan royalti, biaya perjalanan untuk melakukan pekerjaan, pajak-pajak
tidak langsung misalnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh harta yang mempunyai masa
manfaat lebih dari satu tahun hanya boleh mengurangi penghasilan kena pajak melalui
penyusutan atau amortisasi.
Apabila dana pensiun yang dibentuk oleh perusahaan atau dana pensiun lain, mendapat
persetujuan Menteri Keuangan, maka iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun tersebut
Ayat (1)
Huruf a
Penghasilan kena pajak diperoleh dengan jalan menjumlahkan semua penghasilan
yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak dan menguranginya dengan
biaya-biaya atau pengurangan yang diperbolehkan oleh pasal ini.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan adalah biaya atau
pengeluaran yang ada hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak. Dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan dari usaha (yang dapat disebut sebagai biaya usaha sehari-hari),
termasuk pembayaran gaji kepada pegawai perusahaan yang bersangkutan, kecuali
pembayaran yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan (kenikmatan
mendiami rumah dengan cuma-cuma). Pembayaran premi oleh pemberi kerja untuk
pegawai dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sedangkan bagi pegawai yang
bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan. Gaji kepada pegawai yang
juga merupakan pemegang saham, apabila berlebih-lebihan yaitu melampaui gaji
pegawai lain yang bukan pemegang saham, yang melakukan pekerjaan, tugas atau
jabatan yang kurang lebih sama dengan pemegang saham itu, maka kelebihannya
www.djpp.depkumham.go.id
---
itu tidak diperbolehkan mengurangi penghasilan. Dalam biaya ini termasuk pula
bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang perusahaan, kecuali apabila
jumlahnya melampaui jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Bunga yang dibayarkan sehubungan dengan bunga hutang pribadi tidak boleh
mengurangi penghasilan, sebab bunga semacam ini merupakan penggunaan dari
penghasilan.
Pembayaran bunga yang dilakukan untuk menyelundupkan pajak yang dapat terjadi
dalam hal ada hubungan istimewa juga tidak boleh mengurangi penghasilan kena
pajak.
Huruf b
Istilah penyusutan untuk harta berwujud dan amortisasi untuk harta tak berwujud
atau hak sudah lazim dipergunakan dalam bidang akuntansi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penggunaan penghasilan tidak dapat dipakai sebagai faktor pengurang dalam
menghitung penghasilan kena pajak. Pembelian barang untuk dipakai sendiri dan
bukan untuk dipergunakan dalam kegiatan usaha atau bukan untuk dipakai guna
mendapatkan penghasilan tidak diperkenankan untuk disusutkan. Apabila barang
yang dipakai sendiri itu dijual dengan rugi, maka kerugian itu juga tidak dapat
mengurangi penghasilan kena pajak. Perlu ditegaskan bahwa barang yang kerugian
penjualannya dapat mengurangi penghasilan kena pajak adalah barang yang
dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha (juga yang dipakai untuk
mendapatkan penghasilannya), maka kerugian penjualan tanah yang termasuk
kekayaan perusahaan dapat mengurangi penghasilan kena pajak.
Hal ini perlu ditegaskan karena berdasarkan Pasal 11 ayat (1),tanah tidak termasuk
harta yang dapat disusutkan.
Huruf e
Sisa Hasil Usaha koperasi sehubungan dengan kegiatan yang semata-mata dari dan
untuk anggota, tidak dikenakan pajak pada tingkat koperasi.
Ayat (2)
Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri, untuk
menghitung penghasilan kena pajak, masih diberikan pengurangan berupa penghasilan
tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (lihat penjelasan lebih lanjut
mengenai Pasal 7).
Ayat (3)
Jika setelah penghasilan bruto dikurangkan beban-beban yang diperbolehkan
berdasarkan ayat (1) menghasilkan kerugian, maka kerugian tersebut dapat
dikompensasikan selama 5 (lima) tahun dihitung sejak tahun yang berikut sesudah
tahun dideritanya kerugian itu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, bagi jenis-jenis usaha tertentu, yang
menurut pertimbangan obyektif tidak menghasilkan laba dalam lima tahun, kerugian
yang dideritanya dapat dikompensasikan dalam jangka waktu paling lama
8(delapan)tahun.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 7
Ayat (1)
Kepada orang pribadi atau perseorangan sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk
sampai kepada penghasilan kena pajak diberikan pengurangan yang dinamakan
penghasilan tidak kena pajak. Untuk Wajib Pajak sendiri jumlah penghasilan tidak kena
pajak sebesar Rp. 960.000,-(Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Apabila Wajib Pajak kawin, maka jumlah itu ditambah dengan Rp. 480.000,-(empat
ratus delapan puluh ribu rupiah). Dalam hal isteri memperoleh penghasilan dari
pekerjaan yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, maka penghasilan tidak
kena pajak untuk isteri Rp. 960.000,-(sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)
sedangkan untuk menghitung pajak atas penghasilan suami diberikan pengurangan
sebesar Rp. 960.000,-(sembilan ratus enam puluh ribu rupiah)ditambah Rp. 480.000,-
(empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Dalam hal demikian, ketika pemberi kerja
menghitung penghasilan kena pajak untuk memotong pajak dari penghasilan isteri,
telah dikurangkan sejumlah Rp. 960.000,-(Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah),
tetapi tidak lagi diberikan tambahan pengurangan sebesar Rp. 480.000,-(empat ratus
delapan puluh ribu rupiah). Dalam hal isteri menerima atau memperoleh penghasilan
dari usaha, besarnya penghasilan tidak kena pajak ditambah dengan Rp. 960.000,-
(sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Tambahan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 960.000, -(sembilan ratus enam
puluh ribu rupiah) tersebut di atas tidak diberikan lagi dalam hal isteri juga menerima
atau memperoleh penghasilan, dari pekerjaan yang telah diberikan potongan
penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu
rupiah.
Tambahan Pengurangan sebesar Rp. 480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
diberikan kepada isteri, apabila isteri menerima atau memperoleh penghasilan semata-
mata dari pekerjaan, sedangkan suami tidak menerima atau memperoleh penghasilan
apapun. Dalam hal demikian, tambahan, pengurangan untuk tanggungan keluarga
diberikan kepada isteri tersebut.
Dengan pengurangan yang demikian kepada pemberi kerja diberikan kemudahan dalam
melaksanakan pemotongan pajak atas penghasilan pegawai atau karyawannya, sebab
pemberi kerja tidak dibebani kewajiban terlalu banyak untuk meneliti lebih jauh tentang
isteri bekerja atau tidak, penghasilan isteri telah kena pajak atau tidak, dan sebagainya.
Untuk setiap orang keluarga sedarah dari semenda dalam garis keturunan lurus,
misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri, cucu, dan sebagainya yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, Wajib Pajak diberikan pengurangan sebesar Rp.
480.600,-(empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan paling banyak untuk 3 (tiga)
orang.
Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri, yaitu Wajib Pajak orang pribadi
yang berada di Indonesia kurang dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam 12(dua
belas)bulan berturut-turut dari suatu tahun pajak, tidak diberikan potongan berupa
penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Bagi orang pribadi
sebagai Wajib Pajak luar negeri, penghasilan kena pajak, adalah jumlah penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).
www.djpp.depkumham.go.id
---
Ayat (2)
Untuk menghitung jumlah pengurangan berupa penghasilan tidak kena pajak,
ditentukan menurut keadaan pada awal tahun pajak atau pada saat menjadi Subyek
Pajak dalam negeri. Misalnya pada 1 Januari seorang Wajib Pajak kawin dengan
tanggungan 1 (satu) orang anak. Jika pada pertengahan tahun lahir anak-kedua, maka
untuk tahun pajak ketika anak kedua lahir dihitung kawin dengan 1(satu) orang anak.
Ayat (3)
Menteri Keuangan diberi wewenang untuk melakukan penyesuaian besarnya
penghasilan tidak kena pajak, dengan memperhatikan perubahan-perubahan di bidang
perekonomian dan moneter.
Pasal 8
Ayat (1)
Berdasarkan ayat ini, penghasilan begitu pula kerugian seorang wanita, yang telah
kawin pada awal tahun pajak, dianggap penghasilan atau kerugian suaminya.
Ketentuan ini lebih menekankan pada segi-segi kemampuan ekonomis, yaitu bahwa
suami dan isteri merupakan suatu kesatuan dan dengan adanya ketentuan tersebut,
pengenaan pajak tidak kehilangan unsur progresif dalam penerapan tarif.
Penggabungan penghasilan tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari
pekerjaan sebagai karyawati, atau suami memperoleh penghasilan semata-mata dari
pekerjaan sebagai karyawan, dan atas penghasilan dimaksud telah dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21, kecuali apabila penghasilan isteri tersebut berasal dari pekerjaan
yang ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya. Yang
dimaksud dengan anggota keluarga lainnya adalah anggota keluarga yang menjadi
tanggungan sepenuhnya dari suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1)huruf
d.
Ini berarti, bahwa terhadap mereka (yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan
sebagai karyawan/karyawati) dalam pengenaan pajak diberikan jumlah pengurangan
penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk dirinya
masing-masing sebesar Rp. 960.000,-(sembilan ratus enam puluh ribu rupah).
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini diberikan beberapa contoh sebagai berikut :
- Saat yang menentukan :
1. Seorang wanita yang kawin sesudah tanggal 1 Januari (dalam hal tahun pajak
sama dengan tahun takwim, maka secara fiskal ia pada tahun tersebut belum
dianggap kawin sehingga pengenaan pajaknya masih dikenakan pada diri
masing-masing suami dan isteri. Penghasilan atau kerugian wanita tersebut baru
dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dimulai pada tahun pajak
berikutnya.
1. Suami-isteri yang telah kawin sejak menetap di Indonesia, maka sejak mereka
menetap di Indonesia penghasilan atau kerugian isteri dianggap sebagai
penghasilan atau kerugian suaminya.
- Penghasilan isteri sebagai karyawati:
1. Isteri dan suami kedua-duanya memperoleh penghasilan semata-mata sebagai
karyawati/ karyawan dan masing-masing telah dipotong pajak berdasarkan
Pasal 21. Dalam hal demikian tidak ada penghasilan isteri yang dianggap
sebagai penghasilan suaminya. Pajak mereka sebagai karyawan/karyawati yang
www.djpp.depkumham.go.id
---
telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 adalah final. Terhadap mereka tidak
diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30.
1. Isteri memperoleh penghasilan sebagai karyawati yang telah dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21. Selain itu ia juga memperoleh penghasilan lain di luar
penghasilan sebagai karyawati, misalnya penghasilan dari usahanya membuka
salon kecantikan. Suaminya memperoleh penghasilan semata-mata sebagai
karyawan yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21.
Dalam hal ini, penghasilan isteri yang dianggap sebagai penghasilan suaminya
ialah hanya penghasilan dari usahanya membuka salon kecantikan. Pajak
penghasilan atas penghasilan isteri sebagai karyawati yang telah dipotong pajak
berdasarkan Pasal 21 adalah final. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang
terhutang, yang perlu dipertanggungjawabkan melalui penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan, hanya didasarkan atas besarnya penghasilan suami
ditambah penghasilan isteri dari usaha salon kecantikan saja.
Dalam penghitungan penghasilan kena pajak dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan, mereka masih diperbolehkan melakukan pengurangan sebesar Rp.
480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b, disamping jumlah sebesar Rp. 960.000,-(sembilan ratus
enam puluh ribu rupiah). Pajak yang telah dipotong atas penghasilan suami dari
pekerjaan diperhitungkan sebagai kredit.
1. Isteri memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaan sebagai karyawati
yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21.
Suaminya di samping memperoleh penghasilan sebagai karyawan yang telah
dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, juga memperoleh penghasilan lain di luar
penghasilan sebagai karyawan misalnya penghasilan dari usaha taksi. Dalam hal
ini penghasilan isteri tidak dianggap sebagai penghasilan suaminya dan
pajaknya yang telah dipotong berdasarkan Pasal 21 adalah final. Dengan
demikian Pajak Penghasilan yang terhutang didasarkan atas jumlah penghasilan
suami yang berasal dari pekerjaan sebagai karyawan dan dari hasil usaha taksi.
Dalam penghitungan pajak atas nama suami tersebut, pengurangan sebagai
penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan
untuk suami sebesar Rp. 960.000,-(sembilan ratus enam puluh ribu
rupiah)ditambah Rp. 480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebab
dalam status kawin.
Pajak yang telah dipotong atas penghasilan suami sebagai karyawan
diperhitungkan sebagai kredit dari pajak yang terhutang.
1. Isteri memperoleh penghasilan selain sebagai karyawati yang telah dipotong
pajak berdasarkan Pasal 21, juga memperoleh penghasilan dari usaha salon
kecantikan. Demikian pula suami selain memperoleh penghasilan dari pekerjaan
sebagai karyawan yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21, juga
memperoleh penghasilan dari usaha taksi. Dalam hal demikian penghasilan
isteri yang dianggap penghasilan suami ialah hanya penghasilan dari usaha
salon kecantikan.
Pajak penghasilan atas penghasilan isteri dari pekerjaan sebagai karyawati yang
telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 adalah final.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terhutang yang harus dimasukkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sebesar pajak yang terhutang atas
jumlah penghasilan suami dari pekerjaan dan dari usaha taksi, serta penghasilan
isteri dari usaha salon kecantikan.
Dalam penghitungan pajak diluar pajak yang telah dipotong dan dibayar oleh
pemberi kerja isteri, pengurangan penghasilan tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 diberikan sebesar Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam
puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu
rupiah)sebab berada dalam status kawin.
Tambahan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp. 960.000,-(sembilan ratus
enam puluh ribu rupiah)tidak lagi diberikan karena telah diperhitungkan pada
waktu pemotongan Pajak Penghasilan sebagai karyawati.
Ayat (2)
Penghasilan anak, termasuk anak angkat, yang belum dewasa juga digabungkan dengan
penghasilan orang tuanya.
Sesuai dengan tujuan pengenaan pajak bagi Wajib Pajak yang belum dewasa, maka
pengertian belum dewasa dalam ketentuan perpajakan, seyogyanya memperhatikan
pula ketentuan mengenai hal yang sama dalam undang-undang lain, termasuk pula
ketentuan dalam bidang ketenagakerjaan, bahwa orang dewasa ialah orang laki-laki
maupun perempuan yang berumur 18(delapan belas)tahun ke atas, dengan catatan
bahwa anak laki-laki maupun anak perempuan yang telah kawin meskipun umurnya
kurang dari 18 (delapan belas) tahun, dianggap telah dewasa. Bagi anak laki-laki
maupun perempuan yang telah berumur 18(delapan belas) tahun atau bagi anak yang
telah kawin, di masyarakat dinyatakan sebagai orang yang telah mampu melakukan
tindakan hukum sendiri dan dianggap telah mampu bahkan wajib untuk mencari
nafkahnya sendiri. Berdasarkan atas pertimbangan tersebut maka pengertian dewasa
dalam undang-undang ini, ialah laki-laki maupun perempuan yang berumur 18(delapan
belas)tahun ke atas atau telah kawin walaupun umurnya kurang dari 18(delapan
belas)tahun.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Dividen tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya,
karena dividen adalah bagian dari penghasilan badan tersebut yang dimaksudkan
untuk dikenakan pajak oleh undang-undang ini, sehingga apabila dividen
diperkenankan untuk dikurangkan, maka akan mengurangi jumlah penghasilan kena
pajak dari badan yang memberikan.
Atas dividen yang dibagikan oleh badan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan Pasal 23 atau Pasal 26.
Huruf b
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada umumnya dimaksudkan untuk
perluasan perusahaan dan untuk menjamin kelangsungan perusahaan.
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan sedemikian, tidak dapat dibebankan
sebagai pengurangan dalam menghitung, penghasilan kena pajak. Dalam hubungan
ini perlu diadakan pembedaan antara cadangan dengan penyisihan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Penyisihan dimaksudkan untuk beban atau kewajiban yang sudah pasti ada, akan
tetapi jumlahnya belum diketahui secara tepat, misalnya penyisihan untuk Iuran
Pembangunan Daerah (Ipeda), tambahan pajak, dan lain-lain.
Bagi jenis-jenis usaha tertentu, secara ekonomis memang diperlukan adanya
cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang mungkin akan terjadi, misalnya
usaha bank dan asuransi. Mengenai hal ini, undang-undang ini menunjuk Peraturan
Pemerintah untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaannya.
Huruf c
Premi asuransi yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak tidak boleh dikurangkan dari
penghasilan.
Pada saat pemegang polis menerima pembayaran, pembayaran ini bukan
merupakan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(3)huruf c.
Huruf d
Semua kenikmatan yang diberikan kepada karyawan/ karyawati, tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja, sebab pemberian kenikmatan tersebut
bukan sebagai penghasilan bagi penerima(karyawan-karyawati), sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d.
Berkenaan dengan daerah terpencil, maka Menteri Keuangan berwenang
mengeluarkan keputusan tentang pengertian daerah terpencil, yaitu daerah yang
tidak terdapat tempat tinggal yang bisa disewa, sehingga oleh karena itu perusahaan
harus menyediakan tempat tinggal untuk pegawai atau karyawan/karyawati. Dengan
demikian hanya pengeluaran untuk itu boleh dikurangkan.
Huruf e
Sebagai contoh misalnya seorang ahli yang kebetulan juga pemegang saham dari
suatu badan, memberikan jasa sebagai seorang ahli untuk badan tersebut.
Untuk jasa tersebut ia memperoleh bayaran Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
padahal untuk hal yang sama oleh ahli lain hanya harus dibayar Rp. 100.000,-
(seratus ribu rupiah)Karena adanya hubungan istimewa tersebut, maka Rp 400.000,-
(empat ratus ribu rupiah) tidak boleh dikurangkan karena sudah melebihi
kewajaran.
Bagi ahli yang juga pemegang saham tersebut pembayaran itu dikenakan pajak
sebagai dividen.
Huruf f
Harta yang dihibahkan, warisan, dan pembayaran bantuan tidak boleh dikurangkan
karena bagi pihak penerima bukan merupakan penghasilan bagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b.
Huruf g
Pajak penghasilan tidak boleh dikurangkan, karena bukan biaya untuk memperoleh
atau menagih penghasilan, dan jumlah pajak yang terhutang itu dihitung atas
penghasilan kena pajak sebagai hasil perhitungan setelah dilakukan pengurangan
yang diperbolehkan.
Huruf h
Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi
tanggungannya tidak merupakan biaya perusahaan, melainkan penggunaan dari
penghasilan, oleh karena itu pengeluaran demikian tidak boleh mengurangi
penghasilan kena pajak.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Huruf i
Sumbangan dalam bentuk apapun juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan.
Ayat (2)
Biaya ini misalnya biaya iklan besar-besaran sehubungan dengan diperkenalkannya
produk baru dan yang tidak akan dikeluarkan lagi dalam beberapa tahun mendatang,
maka biaya tersebut tidak boleh langsung dikurangkan dari penghasilan, melainkan
harus melalui amortisasi.
Pasal 10
Ayat (1)
Dalam hal pembelian biasa, maka dasar penilaian adalah harga perolehan.
Dalam hal tukar menukar atau dalam hal dibeli dari Wajib Pajak lain yang mempunyai
hubungan istimewa, maka dipakai nilai perolehan yaitu harga yang harus dibayar
berdasarkan harga pasar yang wajar.
Contoh dari pertukaran adalah :
PT A PT B
harta X harta Y
Harga sisa buku Rp. 10.000.000,- Rp. 12.000.000,-
Harga pasar Rp. 20.000.000,- Rp. 20.000.000,-
Antara PT A dan PT B terjadi pertukaran harta.
Walaupun tidak terdapat realisasi pembayaran antara pihak-pihak yang bersangkutan,
namun karena harga pasar harta yang dipertukarkan adalah sebesar Rp.20.000.000,-
(dua puluh juta rupiah), maka jumlah sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta
rupiah)ini merupakan nilai perolehan yang seharusnya dikeluarkan. Nilai perolehan ini
juga menjadi penerimaan netto untuk keperluan penerapan Pasal 11 ayat (7) huruf b.
Sedangkan selisih antara harga pasar dengan harga sisa buku harta yang dipertukarkan
merupakan keuntungan yang dikenakan pajak.
Bagi PT A terdapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,- dikurangi Rp. 10.000.000,- =
Rp. 10.000.000,- sedangkan bagi PT B terdapat keuntungan sebesar Rp. 20.000.000,-
dikurangi Rp. 12.000.000,- = Rp. 8.000.000,-
Pengecualian dari ketentuan tentang penerapan harga perolehan atau nilai perolehan
tersebut adalah dalam hal-hal :
Huruf a
Terdapat pertukaran saham dari suatu badan dengan harta orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e, maka dasar penilaian saham
atau penyertaan lainnya adalah sama dengan nilai harta yang dialihkan (perubahan
bentuk dari perseorangan menjadi badan tidak mengakibatkan terhutangnya pajak,
dan apabila saham-saham tersebut dialihkan dengan memperoleh laba, maka laba
ini baru dikenakan pajak;
Huruf b
Bagi badan atau perseroan yang menerima harta sebagai pertukaran atas saham-
sahamnya, dasar penilaian harta adalah nilai harta atau harga sisa buku harta yang
dipertukarkan;
Huruf c
Seseorang yang menerima warisan suatu harta, maka nilai perolehannya adalah
harga perolehan bagi pewaris dalam hal harta tersebut tidak boleh disusutkan, atau
www.djpp.depkumham.go.id
---
harga sisa buku harta tersebut pada saat dialihkan dalam hal harta tersebut boleh
disusutkan. Dalam hal ini berlaku juga asas yang sama dengan huruf a dan huruf b,
yaitu apabila harta warisan tersebut dijual, keuntungan penjualan itu dikenakan
pajak.
Contoh yang sama berlaku juga untuk harta hibahan dan pemberian bantuan yang
bebas pajak.
Ayat (2)
Dalam hal ada tambahan, perbaikan, dan pengeluaran lain yang secara wajar telah
dikeluarkan untuk meningkatkan kapasitas dari harta yang bersangkutan, maka harga
perolehan harus disesuaikan dengan pengeluaran tersebut.
Tambahan dapat berarti pengeluaran untuk memperoleh suatu aktiva tambahan, dan
dapat pula seperti dimaksudkan dalam ayat ini, yaitu pengeluaran untuk menambah
kapasitas dari suatu aktiva tertentu.
Yang dimaksudkan dengan penyesuaian atas harga perolehan suatu harta adalah :
- pengurangan nilai karena penyusutan;
- penambahan nilai karena adanya tambahan pengeluaran untuk tambahan, perbaikan
atau perubahan untuk meningkatkan kapasitas harta yang bersangkutan.
Misalnya suatu harta mempunyai jumlah awal Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah).
Dalam tahun berjalan telah dilakukan tambahan atau perbaikan sebesar Rp.
25.000.000,-(.dua puluh lima juta rupiah), maka jumlah awal tahun berikutnya adalah
Rp. 100.000.000,- ditambah Rp. 25.000.000,- dikurangi penyusutan.
Pembebanan pengeluaran sehubungan dengan perkiraan harta pada dasarnya terdiri dari
2 (dua) kelompok, yaitu :
- pengeluaran yang dapat dianggap sebagai biaya sehari-hari, misalnya biaya
pemeliharaan dan reparasi yang biasanya dilakukan secara berkala, yang dilakukan
untuk memelihara manfaat teknis dari harta yang bersangkutan;
- pengeluaran yang dilakukan, yang tidak dapat dianggap sebagai biaya sehari-hari,
misalnya biaya rehabilitasi, biaya reparasi besar, yang biasanya dilakukan untuk
meningkatkan kembali kapasitas atau menambah kapasitas harta yang
bersangkutan.
Pengeluaran yang termasuk kelompok b, yang masa manfaatnya tidak hanya dinikmati
pada tahun pengeluaran itu saja, melainkan untuk beberapa jangka waktu tertentu, maka
wajar apabila pengeluaran tersebut dibebankan kepada perkiraan harta (dikapitalisasi)
dan selanjutnya dilakukan penyusutan sesuai masa manfaat dari harta yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang yaitu
- barang jadi;
- barang dalam proses produksi;
- bahan baku dan bahan pelengkap.
Ketentuan dalam ayat ini mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya
diperbolehkan menggunakan harga perolehan. Sedangkan penilaian pemakaian
persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-
rata ataupun dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama (dengan
menggunakan metode first in first out atau disingkat FIFO).
www.djpp.depkumham.go.id
---
Contoh :
1. persediaan awal 100 satuan @ Rp 9,00
1. pembelian/didapat 100 satuan @ Rp 12,00
1. pembelian/didapat 100 satuan @ Rp 11,25
1. penjualan/dipakai 100 satuan
1. penjualan/dipakai 100 satuan
Persediaan akhir 100 satuan
- penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dengan
cara rata-rata :
No. Didapat Dipakai Sisa/persediaan
1. 100 s.a Rp 9,00 = Rp
900,00
1. 100 s.a Rp 12,00 = Rp 1.200,00 200 s.a Rp 10,50 = Rp
2.100,00
1. 100 s.a Rp 11,25 = Rp 1.125,00 300 s.a Rp 10,75 = Rp
3.225,00
1. 100 s.a Rp 10,75 = Rp 1.075,00 200 s.a Rp 10,75 = Rp
2.150,00
1. 100 s.a Rp 10,75 = Rp 1.075,00 100 s.a Rp 10,75 = Rp
1.075,00
- penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dengan
cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama
No. Didapat Dipakai Sisa/persediaan
1. 100 s.a Rp 9,00 = Rp
900,00
1. 100 s.a Rp 12,00 = Rp 1.200,00 100 s.a Rp 9,00 = Rp
900,00
100 s.a Rp 12,00 = Rp
1.200,00
1. 100 s.a Rp 11,25 = Rp 1.125,00 100 s.a Rp 9,00 = Rp
900,00
100 s.a Rp 12,00 = Rp
1.200,00
100 s.a Rp 11,25 = Rp
1.125,00
1. 100 s.a Rp 9,00 = Rp 900,00 100 s.a Rp 12,00 = Rp
1.200,00
100 s.a Rp 11,25 = Rp
1.125,00
1. 100 s.a Rp 12,00 = Rp 1.200,00 100 s.a Rp 11,25 = Rp
1.125,00
www.djpp.depkumham.go.id
---
Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk
penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus
digunakan cara yang sama.
Pasal 11
Pembebanan biaya untuk menghasilkan(mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan)yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, berdasarkan undang-
undang ini dilakukan melalui penyusutan(apabila mengenai harta berwujud) dan
amortisasi (jika berkenaan dengan harta tak berwujud atau biaya lain), yang untuk
keduanya berlaku prinsip-prinsip yang sama.
Dalam sistem penyusutan menurut ketentuan ini, semua aktiva dikelompokkan menjadi
empat golongan harta, sesuai dengan masa manfaatnya. Untuk masing-masing
golongan harta ditentukan persentase penyusutannya dan persentase tersebut diterapkan
atas suatu jumlah yang menjadi dasar penyusutan.
Apabila dalam suatu tahun pajak tidak ada tambahan aktiva dan tidak ada aktiva yang
ditarik dari pemakaian, maka jumlah harga sisa buku tahun yang lalu, yang menjadi
jumlah awal tahun ini langsung dapat dikalikan dengan persentase tarif penyusutan.
Ayat (1)
Yang dapat disusutkan adalah semua harta yang berwujud yang dimiliki dan
dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk memperoleh penghasilan.
Tanah tidak dapat disusutkan kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam
perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah
tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya
tanah yang dipergunakan oleh perusahaan genteng.
Dengan demikian, yang boleh disusutkan bukan hanya harta perusahaan, tetapi juga
harta yang dipakai untuk memperoleh penghasilan, misalnya biaya untuk membangun
rumah, yang dipakai untuk memperoleh sewa.
Ayat (2)
Setiap macam harta digolongkan ke dalam golongan harta menurut umur ekonomisnya.
Untuk setiap golongan harta ditentukan berapa tarif atau persentase penyusutannya.
Penggolongan harta diatur dalam ayat(3), misalnya untuk mesin yang termasuk dalam
Golongan 2, tarif atau persentase penyusutannya adalah 25% (dua puluh lima persen),
yang diterapkan atas jumlah awal tahun dari golongan harta itu ditambah pembelian
atau tambahan, dikurangi penerimaan netto harta yang dijual.
Ayat (3)
Ayat ini membagi harta menjadi 4(empat)golongan. Masing-masing golongan harta
dapat terdiri dari bermacam jenis harta dengan masa manfaat yang hampir sama.
Agar Wajib Pajak mudah mengikuti perkembangan harta, baik berupa pengurangan
ataupun penambahan, maka harus dibuat catatan atau daftar harta untuk setiap golongan
harta, yang berisi antara lain tahun perolehan/pembelian, harga perolehan, golongan
harta, dan tarif penyusutan sehingga sewaktu-waktu dapat diketahui jumlah penyusutan
yang telah dilakukan terhadap masing-masing harta tersebut. Hal ini penting bagi Wajib
Pajak, terutama bila terjadi penarikan karena sebab yang luar biasa, lihat penjelasan
ayat (7).
Bagi Golongan Bangunan dan harta tak gerak lainnya harus dibuat perkiraan sendiri
secara terpisah untuk masing-masing bangunan dan harta tak gerak lainnya.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Ayat (4)
Penghitungan dasar penyusutan adalah jumlah awal dari tahun pajak, ditambah dengan
tambahan-tambahan, baik tambahan berupa harta baru maupun tambahan atas harta
yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas harta yang bersangkutan, perbaikan-
perbaikan atau perubahan-perubahan dan dikurangi dengan pengurangan-pengurangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Ayat (5)
Untuk golongan bukan bangunan, yaitu Golongan 1, Golongan 2, dan Golongan 3
jumlah awal dari golongan itu adalah harga sisa buku tahun sebelumnya yang tetap
terbuka untuk penambahan harta baru dan pengurangan dengan penerimaan netto harta
yang dijual, lalu diterapkan tarif penyusutan. Bila dalam tahun berjalan terjadi
tambahan pengeluaran untuk memperoleh harta perusahaan yang menurut undang-
undang ini dapat disusutkan, maka jumlah awal ditambah dengan pengeluaran untuk
memperoleh harta baru tersebut.
Bila salah satu jenis harta tidak dipakai lagi dan dijual(karena sebab biasa), maka
penerimaan netto dari penjualan tersebut dikurangkan dari jumlah awal golongan harta
yang bersangkutan. Ayat (6) Untuk Golongan Bangunan, penyusutan dihitung dari
harta perolehan.
Ayat (7)
Huruf a
Beberapa macam harta ada kemungkinan tidak dapat dipakai lagi, misalnya karena
terkena bencana. Dapat juga karena perusahaan menghentikan sebagian besar
produksinya, karena sebab-sebab di luar kekuasaan perusahaan.
Penarikan harta tersebut disebut penarikan dari pemakaian karena sebab luar biasa.
Jumlah sebesar harga sisa buku harta tersebut dikurangkan dari jumlah awal
golongan harta yang bersangkutan, dan jumlah tersebut dibebankan pada perkiraan
rugi laba dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila harta tersebut dijual atau mendapat penggantian asuransi, maka harga
penjualan atau penggantian asuransi tersebut merupakan penghasilan dalam tahun
pajak yang bersangkutan.
CONTOH PENYUSUTAN GOLONGAN 1
1984: Jumlah awal per 1-1-1984........... = Rp. 0,00
Tambahan:mobil "A" = Rp. 1.500,00
mobil "B" = Rp. 2.500,00
mobil "C" = Rp. 1.200,00 = Rp. 5.200,00
Pengurangan........................ = Rp. 0,00
Penghitungan penyusutan
Jumlah awal(1-1-1984)........... = Rp. 0,00
Tambahan("A","B","C")........... = Rp. 5.200,00
Pengurangan..................... = (Rp. 0,00)
Dasar penyusutan................ = Rp. 5.200,00
Penyusutan (50%)................ = (Rp. 2.600,00)
Jumlah awal per 1-1-1985........ = Rp. 2.600,00
www.djpp.depkumham.go.id
---
1985: Tambahan: mobil"D"................. = Rp. 3.000,00
Pengurangan: mobil "C" terbakar
(karena sebab luar biasa)
harga perolehan (1984) = Rp. 1.200,00
telah disusut (1984) = Rp. 600,00
harga sisa buku (1985) = Rp. 600,00
penggantian asuransi = Rp. 800,00
Penghitungan Penyusutan
Jumlah awal(1-1-1985) = Rp. 2.600,00
Tambahan("D").............. = Rp. 3.000,00
(Rugi) Pengurangan(harga sisa buku"C") = (Rp. 600,00)
Dasar penyusutan................ = Rp. 5.000,00
Penyusutan(50%)................. = (Rp. 2.500,00)
Jumlah awal per 1-1-1986........ = Rp. 2.500,00
(Laba) Penghasilan penggantian asuransi
mobil "(C)...................... = Rp. 800,00
Huruf b
Penarikan yang lain dari yang disebut di atas, disebut penarikan dari pemakaian
karena sebab biasa, misalnya karena harta tersebut dijual. Penerimaan netto dari
penjualan harta tersebut, yaitu selisih antara harga penjualan dengan biaya yang
seharusnya dan benar-benar dikeluarkan berkenaan dengan penjualan tersebut,
dikurangkan dari jumlah awal golongan harta yang bersangkutan.
Contoh (lanjutan penghitungan pada Huruf a)
Jumlah awal per 1-1-1986........Rp. 2.500,00
1986: Tambahan = Rp. 0,00
Pengurangan: mobil "B" dijual
(karena sebab biasa)
harga perolehan (1984) = Rp. 2.500,00
telah disusut (1984 & 1985) = Rp. 1.875,00
harga sisa buku (1986) = Rp. 625,00
harga penjualan = Rp. 1.000,00
Penghitungan Penyusutan
Jumlah awal(1-1-1986) = Rp. 2.500,00
Tambahan = Rp. 0,00
Pengurangan(harga jual "B") = (Rp. 1.000,00)
Dasar penyusutan = Rp. 1.500,00
Penyusutan(50 %) = (Rp. 750,00)
Jumlah awal per 1 1-1987 = Rp. 750,00
Catatan: harga sisa buku sebesar Rp.625,00
tidak dihiraukan.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Ayat (8)
Dasar penyusutan tidak boleh negatif; bila negatif, maka jumlah yang menyebabkan
negatif ditambahkan sebagai penghasilan, Apabila jumlah yang menjadi dasar
penyusutan itu negatif, maka berarti, bahwa penerimaan netto dari harta yang tidak
dipakai lagi dalam kegiatan usaha lebih besar dari (melebihi) jumlah awal tahun yang
menjadi dasar penyusutan. Dengan perkataan lain, hasil penjualan lebih besar dari
harga sisa buku golongan harta yang bersangkutan, oleh karena itu selisih tersebut
merupakan laba penjualan aktiva yang berdasarkan undang-undang ini dikenakan pajak
pada saat keuntungan tersebut diterima atau diperoleh.
Contoh:
Harga sisa buku harta Golongan I
per 1-1-1984 Rp. 1.000.000,-
Penarikan dari pemakaian dalam tahun 1984
Harga penjualan Rp. 1.500.000,-
Biaya penjualan Rp. 200.000,-
Penerimaan netto
penjualan harta Rp. 1.300.000,-
Selisih negatif Rp. 300.000,-
Maka dasar penyusutan untuk tahun 1984 Rp. nihil Selisih sebesar Rp. 300.000,-
merupakan penghasilan tahun pajak 1984.
Ayat (9)
Tarif penyusutan ditentukan oleh masa manfaat dari harta yang dapat disusutkan.
Ayat (10)
Dalam Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa biaya untuk memperoleh penghasilan kena
pajak yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak boleh dikurangkan
sekaligus dari penghasilan. Harga perolehan dari harta tak berwujud dan biaya-biaya
lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, diamortisasi dengan tarif
yang berlaku bagi Golongan 1 atau Golongan 2 atau Golongan 3, atau diamortisasi
dengan mempergunakan metode satuan produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(12) dan ayat (13).
Ayat (11)
Biaya pendirian dan perluasan modal dapat diamortisasi sebagai Golongan 1 atau
dibebankan sebagai biaya menurut Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Wajib Pajak dapat memilih untuk mengamortisasi atau membebankan sebagai biaya.
Apabila Wajib Pajak memilih pembebanan sekaligus, hal itu harus sesuai dengan
pembukuannya, artinya akan dibebankan dalam tahun buku yang dipilihnya.
Ayat (12)
Biaya untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi dan hak
pengusahaan hutan dapat dikurangkan sebagai amortisasi dengan mempergunakan
metode satuan produksi.
Artinya adalah bahwa persentase amortisasi dari biaya tersebut setiap tahun pajak harus
sama dengan persentase penambangan atau penebangan setiap tahunnya dari taksiran
jumlah seluruh produksinya.
Sebagai contoh dalam hal konsesi pertambangan yang ditaksir mempunyai deposit
100.000 ton, dan dalam satu tahun diproduksi sebanyak 10.000 ton.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Dengan demikian hak penambangan tersebut dalam tahun pajak itu diamortisasi 10%
(sepuluh persen). Namun demikian, tidak boleh dilakukan amortisasi lebih dari 20%
(dua puluh persen) dalam satu tahun pajak.
Ayat (13)
Khusus mengenai bidang penambangan minyak dan gas bumi, biaya memperoleh hak
dan/atau biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun diamortisasi
dengan metode satuan produksi tanpa pembatasan persentase tertentu.
Ayat (14)
Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan tentang penggolongan harta
yang dapat disusutkan. Dalam keputusan tersebut, penggolongan jenis harta ke dalam
golongan harta didasarkan pada masa manfaat dari jenis harta tersebut serta jenis usaha
yang bersangkutan.
Pasal 12
Ayat (1)
Pada dasarnya tahun pajak adalah tahun takwim (tahun kalender). Wajib Pajak dapat
menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun takwim, yaitu tahun buku
yang meliputi periode selama 12 (dua belas) bulan. Apabila pembukuan Wajib Pajak
meliputi periode yang kurang atau lebih dari 12 (dua belas) bulan, maka penghitungan
pajak didasarkan atas tahun takwim yang bersangkutan, dengan memperhatikan bulan-
bulan takwim dari tahun tersebut.
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku, maka hal ini harus diberitahukan pada
waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan kepada Direktur Jenderal Pajak
Penyebutan tahun pajak:
Tahun pajak yang sama dengan tahun takwim, penyebutan tahun pajak tersebut adalah
tahun takwim itu.
Apabila tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan tahun pajak
yang bersangkutan mempergunakan tahun yang didalamnya termasuk enam bulan
pertama atau lebih dari enam bulan dari tahun pajak itu.
Contoh :
- Tahun pajak sama dengan tahun takwim:
Pembukuan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1985.
Tahun pajak ialah tahun 1985.
- Tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim:
1. Pembukuan 1 Juli 1985 sampai dengan 30 Juni 1986. Tahun pajak ialah tahun
1985, karena tahun 1985 mempunyai enam bulan pertama dari tahun pajak.
1. Pembukuan 1 April 1985 sampai dengan 31 Maret 1986. Tahun pajak ialah
tahun 1985, karena tahun 1985 mempunyai lebih dari enam bulan dari tahun
pajak itu.
1. Pembukuan 1 Oktober 1985 sampai dengan 30 September 1986.
Tahun pajak ialah tahun 1986, karena tahun 1986 mempunyai lebih dari enam
bulan dari tahun pajak itu.
Ayat (2)
Pemakaian tahun pajak, baik berdasarkan tahun takwim atau tahun buku harus taat asas
(konsisten). Hal ini terutama untuk mencegah kemungkinan adanya penggeseran laba
www.djpp.depkumham.go.id
---
atau rugi, apabila Wajib Pajak diberi kebebasan untuk setiap saat berganti tahun
pajaknya.
Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak ingin mengadakan perubahan tahun pajak, maka
kepadanya diwajibkan untuk terlebih dahulu meminta persetujuan dari Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 13
Ayat (1)
Setiap Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
wajib menyelenggarakan Pembukuan di Indonesia. Pembukuan tersebut harus terdapat
dan diselenggarakan di Indonesia, sebab pembukuan itu adalah dasar untuk menghitung
besarnya penghasilan kena pajak, yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan, sehingga harus dapat diperiksa di Indonesia, untuk mengetahui bahwa
pembukuan itu telah dilakukan dengan benar, sesuai dengan ketentuan undang-undang
ini. Dari pembukuan harus dapat diketahui laba netto dari usaha atau penghasilan netto.
Dari laba netto atau dari penghasilan netto tersebut selanjutnya akan dihitung
penghasilan kena pajak Wajib Pajak tersebut. Karena pembukuan yang dipakai oleh
Wajib Pajak menjadi titik tolak untuk menghitung penghasilan kena pajak, maka
pembukuan harus berdasarkan suatu cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia,
misalnya berdasarkan Prinsip-prinsip Akuntansi Indonesia yang disusun oleh Ikatan
Akuntan Indonesia.
Pembukuan dapat diselenggarakan dengan Stelsel Kas maupun Stelsel Akrual. Stelsel
Kas ialah suatu metode penghitungan yang didasarkan atas penghasilan yang diterima
dan biaya yang dibayar secara tunai. Menurut metode ini, penghasilan baru dianggap
sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu,
serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam
suatu periode tertentu. Yang dimaksud dengan Stelsel Akrual ialah suatu metode
penghitungan penghasilan dan biaya, yaitu penghasilan tersebut ditetapkan pada waktu
diperoleh, dan biaya ditetapkan pada waktu terhutang.
Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.
Contoh.
- Penghasilan :
1. Penjualan
Jumlah penyerahan = Rp. 10.500,00
Terdiri dari :
- penyerahan yang telah diterima pembayarannya = Rp. 10.000,00
- penyerahan yang belum diterima pembayarannya Rp. 500,00.
Stelsel Akrual:
penghasilan (penjualan) Rp.10.500,00
Stelsel Kas penghasilan (penjualan) Rp.10.000,00
Yang Rp.500,00 ditetapkan sebagai penghasilan pada periode berikutnya
apabila telah diterima tunai.
1. Penghasilan berupa bunga
Pinjaman selama 6 bulan (1 September 1984 s/d 28 Pebruari 1985).
www.djpp.depkumham.go.id
---
Jumlah pinjaman Rp.10.000,00 dengan bunga sebesar 12% per tahun dan
dibayar pada akhir masa pinjaman.
Penghitungan bunga :
1-9-1984 s/d 31-12-1984 = 4 bulan = Rp.400,00
1-1-1985 s/d 2-2-1985 = 2 bulan = Rp.200,00
Stelsel Akrual :
Penghasilan bunga tahun 1984 = Rp. 400,00
1985 = Rp. 200,00
Stelsel Kas
Penghasilan bunga tahun 1984 = Rp. 0,00
(belum diterima tunai) 1985 = Rp. 600,00
(saat diterima tunai)
- Biaya (dalam hal ini diberi contoh sewa) Sewa mobil selama 4 bulan (1 Oktober
1984 s/d 31 Januari 1985).
Harga sewa sebesar Rp.4.000,00 dibayar pada awal masa sewa.
Penghitungan sewa:
1-10-1984s/d31-12-1984 = 3 bulan = Rp. 3.000,00
1-1-1985s/d31-1-1985 = 1 bulan = Rp. 1.000,00
Stelsel akrual:
biaya sewa tahun 1984 = Rp. 3.000,00
1985 = Rp. 1.000,00
Stelsel kas :
biaya sewa tahun 1984 = Rp. 4.000,00
(saat dibayar tunai) 1985 = Rp. 0,00
Stelsel Kas biasanya digunakan oleh perusahaan Perorangan yang kecil atau
perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu
antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.
Dalam stelsel kas murni, penghasilau dari penyerahan barang/jasa ditetapkan pada
saat diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat
dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya.
Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang
mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun
dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Oleh karena itu untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, dalam memakai
stelsel kas harus diperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut :
1. Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh
penjualan, baik yang tunai maupun bukan.
Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan pula seluruh
pembelian dan persediaannya.
1. Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat
diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat
dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
1. Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini untuk memberikan penegasan tentang penggunaan sistem dan
prinsip pembukuan yang harus dilakukan secara taat asas (konsisten).
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 14
Ayat (1) dan ayat (2)
Pada hakekatnya untuk dapat memenuhi kewajiban pajak atas penghasilan dari usaha
dan pekerjaan bebas dengan sebaik-baiknya diperlukan adanya pembukuan, Undang-
undang bermaksud mendorong semua Wajib Pajak untuk menyelenggarakan
pembukuan, namun disadari pula bahwa tidak semua Wajib Pajak mampu
menyelenggarakan pembukuan itu. Wajib Pajak yang diizinkan untuk tidak
menyelenggarakan pembukuan, lengkap meliputi Wajib Pajak yang peredaran usahanya
atau penerimaan brutonya berjumlah kurang dari Rp. 60.000.000,- setahun.
Untuk mereka ini perlu adanya suatu cara yang terbuka dan adil, disamping perlunya
pembinaan agar supaya mereka kemudian dapat dan mampu menyelenggarakan
pembukuan.
Norma Penghitungan adalah suatu pedoman yang dapat dipakai sebagai cara untuk
menentukan peredaran bruto atau penerimaan bruto dan yang pada akhirnya untuk
menentukan penghasilan netto.
Pada dasarnya Norma Penghitungan ini hanya dipergunakan untuk penghitungan atau
penentuan penghasilan netto dalam hal :
- tidak adanya dasar penghitungan lain yang lebih baik, yaitu pembukuan,
- pembukuan Wajib Pajak ternyata diselenggarakan tidak benar.
Adapun wujud Norma Penghitungan itu ialah suatu persentase atau angka perbandingan
lainnya yang disusun sedemikian rupa berdasarkan hasil penelitian yaug cermat
sehingga
- sederhana,
- terperinci menurut kelompok jenis usaha,
- dibedakan dalam beberapa klasifikasi kota/tempat,
- dibedakan untuk Wajib Pajak yang jumlah peredaran usahanya atau penerimaan
brutonya kurang dari Rp. 60.000.000,- dengan yang lebih dari Rp. 60.000.000,-,
- tingkat persentase atau angka perbandingan yang tidak jauh dari kewajaran, namun
dapat mendorong Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan.
Dengan demikian Norma Penghitungan adalah merupakan alat yang dipergunakan
dalam keadaan terpaksa, karena tidak adanya pegangan lain, namun masih tetap dapat
dipertanggungjawabkan kesederhanaan, keterbukaan, dan kewajarannya.
Norma Penghitungan sangat membantu wajib Pajak yang belum mampu
menyelenggarakan pembukuan, untuk menghitung penghasilan netto yang harus
dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Oleh karena Wajib Pajak akan menetapkan sendiri pajaknya, maka adanya patokan
untuk menghitung berapa penghasilan yang diumumkan terlebih dahulu, akan sangat
berguna. Hanya apabila terbukti bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan tidak benar,
maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak berdasarkan data yang
benar, dengan menerapkan Norma Penghitungan ditambah sanksi administrasi berupa
kenaikan. Norma Penghitungan yang bersifat terbuka itu selain untuk memudahkan
pelaksanaan pemenuhan kewajiban bagi Wajib Pajak, juga sekaligus untuk mencegah
timbulnya tindakan sewenang-wenang Administrasi Perpajakan dengan menaksir
besarnya penghasilan yang kurang berdasar.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Norma Penghitungan dimaksud dibuat dan disempurnakan terus menerus serta
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan berpedoman pada suatu pegangan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pegangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan itu harus memuat:
- kaitan-kaitan yang harus dipergunakan untuk menentukan besarnya :
- peredaran (jumlah karyawan, jumlah meja bagi usaha rumah makan, jumlah
mesin bagi usaha industri, jumlah kamar bagi usaha hotel dan lain-lain);
- penghasilan bruto jumlah pembelian bahan, jumlah gaji karyawan, dan lain-
lain);
- penghasilan netto jumlah pengeluaran nyata atau tingkat biaya hidup dan lain-
lain);
- pokok-pokok cara yang harus diperhatikan dalam menyusun Norma Penghitungan;
- cara-cara menyempurnakan Norma Penghitungan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak memberitahukan untuk
memilih menghitung, penghasilan netto dengan menggunakan Norma Penghitungan,
dianggap menyelenggarakan pembukuan.
Dalam hal Wajib Pajak tersebut ternyata tidak menyelenggarakan pembukuan, maka
penghasilan netto dihitung dengan Norma Penghitungan dan pajak yang dihasilkan dari
penghitungan tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan,
sebagaimana diatur dalam ayat (7).
Dengan ketentuan ini, Wajib Pajak dirangsang untuk menyelenggarakan pembukuan
yang baik, benar, dan lengkap. Oleh karena itu Norma Penghitungan perlu disusun
sebaik-baiknya dengan memperhatikan perusahaan atau pekerjaan bebas yang baik dan
efisien. Bagi Wajib Pajak yang jujur yang dalam usahanya tidak berhasil memperoleh
penghasilan seperti perusahaan atau pekerjaan bebas yang baik dan efisien, penggunaan
Norma Penghitungan dapat merugikannya.
Untuk menghindari diterapkan Norma Penghitungan yang dapat merugikannya
tersebut, Wajib Pajak dapat memilih untuk menyelenggarakan pembukuan yang baik,
benar, dan lengkap, sehingga penghitungan pajaknya didasarkan atas keadaan yang
sebenarnya sesuai dengan pembukuannya.
Ayat (5)
Wajib Pajak yang memilih untuk menghitung penghasilan nettonya dengan
menggunakan Norma Penghitungan, dengan sendirinya harus dapat menunjukkan
bahwa jumlah peredaran dari usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya
dalam setahun kurang dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)yang dapat
dibuktikan dari catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto, yang
diselenggarakannya.
Ayat (6)
Menurut ketentuan ini, penghasilan netto dihitung berdasarkan Norma Penghitungan
terhadap Wajib Pajak yang :
- mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan, akan tetapi tidak
menyelenggarakan pembukuan sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang;
www.djpp.depkumham.go.id
---
- mempunyai kewajiban menyelenggarakan pencatatan tentang peredaran bruto atau
penerimaan brutonya, akan tetapi tidak menyelenggarakan pencatatan sebagaimana
diwajibkan;
- tidak bersedia memperlihatkan buku, catatan serta bukti lain yang diminta oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Perlu ditegaskan, yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan adalah
Wajib Pajak yang peredaran usahanya atau penerimaan brutonya berjumlah
Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun dan Wajib Pajak yang peredaran
usahanya atau penerimaan brutonya kurang dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah) setahun akan tetapi memilih atau dianggap memilih menyelenggarakan
pembukuan.
Ayat (7)
Pajak penghasilan yang dihasilkan dari penghasilan netto yang dihitung dengan
menerapkan Norma Penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), ditambah
dengan sanksi administrasi berupa kenaikan seperti yang diatur dalam Pasal 13 ayat (3)
Undang-undang Nomor 6 Tahun. 1983 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Pasal 15
Ketentuan dalam pasal ini mengatur tentang Norma penghitungan Khusus untuk golongan-
golongan Wajib Pajak tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Dalam praktek sering dijumpai kesukaran dalam menghitung besarnya penghasilan dan
penghasilan kena pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu, sehingga berdasarkan
pertimbangan praktis, oleh undang-undang ini, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk
mengeluarkan Keputusan untuk menentukan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung
besarnya penghasilan netto, yang dengan sendirinya akan menjadi dasar penghitungan
penghasilan kena pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut.
Pasal 16
Penghasilan kena pajak merupakan dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak
Penghasilan yang terhutang.
Seperti tercantum dalam Pasal 2 ayat(2) dikenal 2 (dua) golongan Wajib Pajak, yaitu:
Wajib Pajak dalam negeri dan
Wajib Pajak luar negeri.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat 2 (dua) cara untuk menentukan
besarnya penghasilan kena pajak:
- cara penghitungan biasa,
- cara penghitungan dengan mempergunakan Norma Penghitungan.
Ayat (1)
Cara penghitungan biasa
Contoh :
- Penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak menurut Pasal 4 Rp.
50.000.000,- ayat (1)
- Biaya-biaya menurut Pasal 6 ayat (1):
- biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara Rp. 30.000.000,-
- penyusutan dan amortisasi Rp. 6.000.000,-
www.djpp.depkumham.go.id
---
- iuran kepada dana pensiun Rp. 1.000.000,-.
Rp. 37.000.000,-
- Penghasilan netto.............. Rp. 13.000.000,-
- Kompensasi kerugian tahun-tahun yang lalu Rp. 2.000.000,-
- Penghasilan kena pajak (bagi badan,
selain badan koperasi)........ Rp. 11.000.000,-
- Bagi badan koperasi diperbolehkan untuk mengurangkan pengembalian Sisa Hasil
Usaha yang diperoleh dari kegiatan dari dan untuk anggota
- Pengurangan untuk Wajib Pajak pribadi Pasal 7 ayat (1), misalnya Wajib
Pajak kawin dengan tanggungan 2
(dua) orang anak...............Rp. 2.400.000,-
- Penghasilan kena pajak..........Rp. 8.600.000,-
Ayat (2)
Penggunaan Norma Penghitungan dilakukan terhadap Wajib Pajak tertentu, yaitu Wajib
Pajak yang jumlah peredaran usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya
dalam setahun kurang dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Bagi Wajib Pajak yang jumlah peredaran usahanya atau penerimaan bruto dari
pekerjaan bebasnya dalam setahun kurang dari Rp.60.000.000,- (enam puluh juta
rupiah), menurut ketentuan undang-undang ini tidak diwajibkan menyelenggarakan
pembukuan. Terhadap mereka penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan dengan
mempergunakan Norma Penghitungan.
Akan tetapi, bila diinginkan oleh Wajib Pajak, penghitungan penghasilan kena pajak
dapat dilakukan dengan cara penghitungan biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dengan syarat mereka menyelenggarakan pembukuan seperti diatur dalam undang-
undang ini.
(Lihat penjelasan mengenai Pasal 14).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Bagi Wajib Pajak dalam negeri tarif Pajak Penghasilan diterapkan terhadap seluruh
penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, dengan sistem yang
sangat sederhana.
Contoh :
Jumlah penghasilan kena pajakRp. 80.000.000,-
Pajak penghasilan yang terhutang :
15% X Rp. 10.000.000,- =Rp. 1.500.000,-
25% X Rp. 40.000.000,- =Rp. 10.000.000,-
35% X Rp. 30.000.000,- =Rp. 10.500.000,-
Jumlah penghasilan kena pajak Rp.80.000.000,-
Pajak = Rp. 22.000.000,-
www.djpp.depkumham.go.id
---
Ayat (2) .
Batas lapisan penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tersebut
akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi.
Menteri Keuangan diberi wewenang mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang
faktor penyesuaian tersebut.
Ayat (3)
Misalnya Penghasilan kena pajak sebesar Rp. 1.050.650,- (satu juta lima puluh ribu
enam ratus lima puluh rupiah), maka untuk penerapan tarif, penghasilan kena pajak
dibulatkan menjadi Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
Ayat (4)
Misalnya seorang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subyektifnya sebagai
Subyek Pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan, dan dalam jangka waktu tersebut
memperoleh penghasilan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) maka penghitungan
Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
Penghasilan selama 3 (tiga) bulanRp. 1.000.000,-
Penghasilan setahun sebesar :
360 X Rp. 1.000.000,- Rp. 4,000.000,-
3 x 30
Penghasilan tidak kena pajak Rp. 960.000,-
Penghasilan kena pajak Rp. 3.040.000,-
Pajak Penghasilan yang
terhutang (setahun)
15% X Rp. 3.040.000,- Rp. 456.000,-
Jadi Pajak Penghasilan yang terhutang selama
bagian dari tahun Pajak, yaitu selama 3 (tiga)
bulan adalah 3 X 30 XRp. 456.000,
360 = Rp. 114.000,-
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Undang-undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk
mengeluarkan Keputusan tentang besarnya perbandingan antara hutang dan modal
perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak.
Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai
besarnya perbandingan antara hutang dan modal (debt equity ratio). Apabila
perbandingan antara hutang dan modal sangat besar (di atas batas-batas kewajaran)
maka sebenarnya perusahan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian
undang-undang menentukan adanya modal terselubung.
Ayat 2
Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penyelundupan
pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Dalam hal terdapat
hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan di bawah
www.djpp.depkumham.go.id
---
semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi yang seharusnya, bila terjadi transaksi
antara pihak-pihak yang bersangkutan. Demikian pula kemungkinan dapat terjadi
adanya penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal
tersebut sebagai hutang.
Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya
penghasilan dan/atau biaya yang seharusnya akan terjadi apabila di antara pihak-pihak
tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.
Begitu juga, apabila berdasarkan penelitian yang dilakukan ternyata terdapat
penyertaan atau modal terselubung seolah-olah merupakan hutang, maka Direktur
Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan hutang tersebut sebagai modal
perusahaan.
Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan hutang yang sebenarnya
merupakan penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan
kepada pemegang saham yang menerima atau memperolehnya merupakan penghasilan
yang dikenakan pajak.
Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, bunga merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari
penghasilan, tetapi sebaliknya dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham tidak
boleh dikurangkan.
Ayat (3)
Huruf a
Hubungan istimewa dianggap ada bila dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah
pemilikan atau penguasaan yang sama.
Yang dimaksud dengan pemilikan atau penguasaan ini adalah bila yang memiliki
perusahaan-perusahaan tersebut memegang saham mayoritas yang dapat
mempengaruhi jalannya perusahaan. Hubungan istimewa juga dapat dirumuskan
sebagai berikut:
- Badan AA mempunyai penyertaan pada perusahaan BB sebesar 25% (dua
puluh lima persen), maka AA dan BB mempunyai hubungan istimewa.
- Seseorang YY mempunyai 25% (dua puluh lima persen) penyertaan pada
perusahaan AA dan juga 25% (dua puluh lima persen) penyertaan pada
perusahaaa BB, maka antara YY, AA, dan BB mempunyai hubungan istimewa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah
dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara.
Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat
adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis
keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.
Ayat (4)
Dalam hal terdapat beberapa pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan
penyertaan 50% (lima puluh persen) atau lebih, maka tarif terendah 15% (lima belas
persen) hanya dapat diberlakukan satu kali saja.
Dalam hal salah satu pihak menderita kerugian, kerugian tersebut tidak dapat
dikompensasikan terhadap penghasilan pihak lainnya, akan tetapi berlaku kompensasi
vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
www.djpp.depkumham.go.id
---
Pasal 19
Dalam hal terjadi ketidakserasian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan yang
disebabkan oleh karena perkembangan harga yang menyolok, maka Pemerintah dapat
melakukan penyesuaian-penyesuaian misalnya dengan menerapkan indeksasi.
Pasal 20
Ayat (1)
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan, agar pada akhir tahun mendekati jumlah pajak
yang terhutang, dilakukan melalui :
- pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan
oleh Wajib Pajak dari pekerjaan (pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan
bebas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemungutan pajak atas penghasilan
dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan pemotongan pajak atas
penghasilan dari modal dan jasa-jasa tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23.
- di samping pelunasan pajak melalui pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak
lain, Wajib Pajak sendiri juga diwajibkan untuk melakukan pembayaran dalam
tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Ayat (2)
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan merupakan cicilan atau angsuran pembayaran
pajak yang nantinya dapat diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak
Penghasilan yang terhutang mengenai seluruh tahun pajak yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang wajib memotong Pajak Penghasilan atau disebut pemotong pajak menurut
ketentuan ini ialah :
- perusahaan orang pribadi atau badan yang merupakan induk atau cabang
perusahaan yang membayar gaji, upah, honorarium, dan imbalan lainnya kepada
karyawan atau orang lain, dengan syarat,bahwa pekerjaan itu dilakukan di
Indonesia.
Dalam pengertian pemberi kerja tidak harus Subyek Pajak menurut undang-undang
ini, tetapi dapat juga setiap orang atau badan yang dalam hubungan kerja
membayarkan gaji upah, dan sebagainya;
- misalnya gaji yang dibayarkan kepada pegawai Kedutaan Besar Republik Indonesia
di luar negeri, karena dibebankan kepada Keuangan Negara, maka harus dipotong
Pajak Penghasilan. Dalam pengertian Keuangan Negara termasuk Keuangan
Pemerintah Daerah;
- badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun, baik uang pensiun yang
dibayarkan kepada pensiunan pegawai atau karyawan maupun kepada ahli
warisnya. Dalam pengertian pensiun, termasuk tunjangan-tunjangan baik yang
dibayar secara berkala maupun tidak;
www.djpp.depkumham.go.id
---
- perusahaan atau badan-badan, dalam hal terdapat pembayaran kepada tenaga ahli
atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri atas jasa yang
dilakukan di Indonesia. Dalam pengertian perusahaan, termasuk Perusahaan
Jawatan, dan dalam pengertian badan termasuk badan perwakilan negara asing dan
badan internasional.
Ayat (2)
Yang dipotong pajak adalah bagian penghasilan setiap bulan yang melebihi seperdua
belas dari penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Misalnya seorang karyawan kawin dengan tanggungan 3 (tiga), orang penghasilan tidak
kena pajak adalah sebesar Rp.2.880.000,-(dua juta delapan ratus delapan puluh ribu
rupiah) atau setiap bulan Rp. 240.000,-(dua ratus empat puluh ribu rupiah). Apabila
penghasilan karyawan itu sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap
bulan, maka penghasilan yang dipotong pajak adalah sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu
rupiah).
Ayat (3)
Sesuai dengan sifat Pajak Penghasilan sebagai pajak perorangan dan bukan pajak
kebendaan, artinya keluarga Wajib Pajak yang menjadi tanggungan penuh turut
menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terhutang, maka kebenaran Surat
Pernyataan Wajib Pajak mengenai susunan keluarganya mutlak perlu.
Sebagai alat pembanding dapat juga dipergunakan Kartu Keluarga Wajib Pajak yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dalam Buku Petunjuk Direktur Jenderal Pajak dimuat tabel yang dapat dipakai pemberi
kerja untuk memotong besarnya Pajak Penghasilan yang harus disetorkannya ke Kas
Negara.
Ayat (7)
Jika pemberi kerja telah melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan
dengan benar, maka pada akhir tahun pajak terhadap karyawan atau orang-orang yang
Pajak Penghasilannya telah dipotong tersebut, tidak lagi diwajibkan menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan.
Dengan perkataan lain, Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan benar dinyatakan
final berdasarkan ketentuan undang- undang ini.
Ayat (8)
Bagi karyawan yang mempunyai penghasilan lain di samping upah/gajinya, maka
mereka diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
Kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan juga diberlakukan terhadap
mereka yang menerima atau
