Langsung ke konten

PERADILAN AGAMA

UU No. 7 Tahun 1989 berlaku

Ditetapkan: 1989-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
1. Pengadilan adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama di lingkungan
Peradilan Agama.
1. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Agama dan Hakim pada Pengadilan Tinggi
Agama.
1. Pegawai Pencatat Nikah adalah Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan
Agama.
1. Juru Sita dan atau Juru Sita Pengganti adalah Juru Sita dan atau Juru Sita
Pengganti pada Pengadilan Agama.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 2

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur
dalam Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh :

  • Pengadilan Agama;
  • Pengadilan Tinggi Agama.

(2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Agama berpuncak pada Mahkamah

Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan

Pasal 4

(1) Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan

daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.

(2) Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di Ibukota propinsi, dan daerah hukumnya

meliputi wilayah Propinsi.

Bagian Keempat
Pembinaan

Pasal 5

(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh

Menteri Agama.

(3) Pembinaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh

mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Bagian Pertama
U m u m

Pasal 6

Pengadilan terdiri dari :
1. Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
1. Pengadilan Tinggi Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 7

Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8

Pengadilan Tinggi Agama dibentuk dengan Undang-undang.

Pasal 9

(1) Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,

Sekretaris, dan Juru Sita.

(2) Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera,

dan Sekretaris.

Pasal 10

(1) Pimpinan Pengadilan Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil

Ketua.

(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi Agama adalah Hakim Tinggi.

Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Juru Sita

Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

Pasal 11

(1) Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.

(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim

ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Pasal 12

(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri

dilakukan oleh Menteri Agama.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak

boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pasal 13

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus

memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak

www.djpp.depkumham.go.id

---

langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/PKI", atau organisasi
terlarang yang lain;
- pegawai negeri;
- sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
- berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama

diperlukan pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim
Pengadilan Agama.

Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Tinggi Agama, seorang

calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf i;
- berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Pengadilan Agama atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim Pengadilan
Agama.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Agama diperlukan

pengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan
Tinggi Agama atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi Hakim Pengadilan
Tinggi Agama yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama diperlukan

pengalaman sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai Hakim Pengadilan
Tinggi Agama atau, sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan
Tinggi Agama yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama.

Pasal 15

(1) Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku kepala Negara atas usul

Menteri Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama

berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 16

(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim wajib

mengucapkan sumpah menurut agama Islam yang berbunyi sebagai berikut :
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini,
langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung
dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian". "Saya bersumpah bahwa saya akan
setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai

www.djpp.depkumham.go.id

---

dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala Undang-
undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan
berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya
seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan yang berbudi
baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

(2) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama diambil sumpahnya oleh Ketua

Pengadilan Agama.

(3) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama serta Ketua Pengadilan Agama

diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama.

(4) Ketua Pengadilan Tinggi Agama diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 17

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Hakim tidak boleh

merangkap menjadi:
- pelaksana putusan Pengadilan;
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang
diperiksa olehnya;
- pengusaha.

(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi Penasihat Hukum.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana yang

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 18

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya

karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
- telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pengadilan Agama, dan 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua,
dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama;
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya

diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.

Pasal 19

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya

dengan alasan :
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah jabatan;
- melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana yang

dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan e dilakukan setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan
Majelis Kehormatan Hakim.

(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara

pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama dengan
Menteri Agama.

Pasal 20

Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan sendirinya
diberhentikan sebagai pegawai negeri.

Pasal 21

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat

sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri
Agama berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana yang dimaksud

dalam ayat (1), berlaku juga ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
19 ayat (2).

Pasal 22

(1) Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan

penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari
jabatannya.

(2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana

sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tanpa ditahan, maka ia dapat
diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 23

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat,
pemberhentian tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak
pejabat yang dikenakan pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Kedudukan protokol Hakim diatur dengan Keputusan Presiden.

(2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

diatur dengan Keputusan Presiden.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 25

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah
Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri
Agama, kecuali dalam hal:
a tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati, atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Paragraf 2
Panitera

Pasal 26

(1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh

seorang Panitera.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang

Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera
Pengganti, dan beberapa orang Juru Sita.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi Agama dibantu oleh

seorang Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, dan beberapa orang
Panitera Pengganti.

Pasal 27

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syari'ah atau sarjana muda hukum
yang menguasai hukum Islam;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau
7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Agama, atau menjabat Wakil
Panitera Pengadilan Tinggi Agama.

Pasal 28

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, b, c, dan d;
- berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau
8 (delapan) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat)
tahun sebagai Panitera Pengadilan Agama.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau
6 (enam) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama.

Pasal 30

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d;
- berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau
7 (tujuh) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, atau 4
(empat) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Agama, atau menjabat Panitera
Pengadilan Agama.

Pasal 31

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Agama.

Pasal 32

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Agama, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi Agama, atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8
(delapan) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Agama, atau menjabat
Wakil Panitera Pengadilan Agama.

Pasal 33

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Agama, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada
Pengadilan Agama.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 34

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama, seorang
calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf e;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Agama atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada
Pengadilan Tinggi Agama.

Pasal 35

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh

merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara
yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.

(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi Penasihat Hukum.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana yang

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama
berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 36

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat
dan diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Agama.

Pasal 37

Sebelum memangku jabatannya, Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan
Panitera Pengganti diambil sumpahnya menurut agama Islam oleh Ketua Pengadilan
yang bersangkutan.
Bunyi sumpah adalah sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini,
langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa
pun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar
1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara
Republik Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan
jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi
baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 3
Juru Sita

Pasal 38

Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Juru Sita dan Juru Sita Pengganti.

Pasal 39

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita, seorang calon harus memenuhi syarat-

syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Juru Sita
Pengganti.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Juru Sita Pengganti, seorang calon harus memenuhi

syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri
pada Pengadilan Agama.

Pasal 40

(1) Juru Sita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Ketua

Pengadilan Agama.

(2) Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Agama.

Pasal 41

Sebelum memangku jabatannya, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti diambil sumpahnya
menurut agama Islam oleh Ketua Pengadilan Agama.
Bunyi sumpah adalah sebagai berikut :
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini,
langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".
"Saya bersumpah bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesusatu dalam
jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun
juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar
1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara
Republik Indonesia".
"Saya bersumpah bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan
jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
seorang Juru Sita, Juru Sita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan

www.djpp.depkumham.go.id

---

hukum dan keadilan".

Pasal 42

(1) Kecuali ditentutakan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Juru Sita tidak

boleh merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan
perkara yang di dalamnya ia sendiri berkepentingan.

(2) Juru Sita tidak boleh merangkap menjadi Penasihat Hukum.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Juru Sita selain jabatan sebagaimana

yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama
berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Bagian Ketiga
Sekretaris

Pasal 43

Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

Pasal 44

Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan.

Pasal 45

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Agama, seorang calon
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syari'ah, atau sarjana muda hukum
yang menguasai hukum Islam atau sarjana muda administrasi;
- berpengalaman di bidang administrasi peradilan.

Pasal 46

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, seorang
calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, dan huruf f;
- berijazah sarjana syari'ah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam.

Pasal 47

Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama.

Pasal 48

Sebelum memangku jabatannya Wakil Sekretaris diambil sumpahnya menurut agama
Islam oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
Bunyi sumpah adalah sebagai berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

"Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris, akan setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;
bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan
martabat Wakil Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara
daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut
perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk
kepentingan negara".

Pasal 49

(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan

menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang:
- perkawinan;
- kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
- wakaf dan shadaqah.

(2) Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-

hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan
yang berlaku.

(3) Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah

penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta
peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan
pembagian harta peninggalan tersebut.

Pasal 50

Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-
perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek
yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum.

Pasal 51

(1) Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi

kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

(2) Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat

pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di
daerah hukumnya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 52

(1) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang

hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.

(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 dan

### Pasal 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau

berdasarkan undang-undang.

Pasal 53

(1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah

laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita di daerah hukumnya.

(2) Selain tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Tinggi

Agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di
tingkat Pengadilan Agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan
seksama dan sewajarnya.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)

dan ayat (2), Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan
peringatan, yang dipandang perlu.

(4) Pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ayat (2), dan ayat (3),

tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Bagian Pertama
Umum

Pasal 54

Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama
adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini.

Pasal 55

Tiap pemeriksaan perkara di Pengadilan dimuali sesudah diajukannya suatu
permohonan atau gugatan dan pihak-pihak yang berperkara telah dipanggil menurut
ketentuan yang berlaku.

Pasal 56

(1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang

diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib
memeriksa dan memutusnya.

(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan

usaha penyelesaian perkara secara damai.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 57

(1) Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA

ESA.

(2) Tiap penetapan dan putusan dimulai dengan kalimat

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN

(3) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58

(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

(2) Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya

mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang
sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 59

(1) Sidang pemeriksaan Pengadilan terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-

undang menentukan lain atau jika Hakim dengan alasan-alasan penting yang
dicatat dalam berita acara sidang, memerintahkan bahwa pemeriksaan secara
keseluruhan atau sebagian akan dilakukan dengan sidang tertutup.

(2) Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)

mengakibatkan seluruh pemeriksaan beserta penetapan atau putusannya batal
menurut hukum.

(3) Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia.

Pasal 60

Penetapan dan putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum
apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 61

Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak
yang berperkara, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.

Pasal 62

(1) Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan

dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-
peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar
untuk mengadili.

(2) Tiap penetapan dan putusan Pengadilan ditandatangai oleh Ketua dan Hakim-

hakim yang memutus serta Panitera yang ikut bersidang pada waktu penetapan dan
putusan itu diucapkan.

(3) Berita Acara tentang pemeriksaan ditandatangani oleh Ketua dan Panitera yang

bersidang.

Pasal 63

Atas penetapan dan putusan Pengadilan Tinggi Agama dapat dimintakan kasasi

www.djpp.depkumham.go.id

---

kepada Mahkamah Agung oleh pihak yang berperkara.

Pasal 64

Penetapan dan putusan Pengadilan yang dimintakan banding atau kasasi,
pelaksanaannya ditunda demi hukum, kecuali apabila dalam amarnya menyatakan
penetapan atau putusan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada
perlawanan, banding, atau kasasi.

Bagian Kedua
Pemeriksaan Sengketa Perkawinan

Paragaraf 1
Umum

Pasal 65

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Paragraf 2
Cerai Talak

Pasal 66

(1) Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan

permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar
talak.

(2) Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada

Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali
apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan
bersama tanpa izin pemohon.

(3) Dalam hal termohon bertempat kediaman di luar negeri, permohonan diajukan

kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon.

(4) Dalam hal pemohon dan termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka

permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

(5) Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama

suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun
sesudah ikrar talak diucapkan.

Pasal 67

Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 di atas memuat:
- nama, umur, dan tempat kediaman pemohon, yaitu suami, dan termohon, yaitu istri;
- alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 68

(1) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-

lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak
didaftarkan di Kepaniteraan.

(2) Pemeriksaan permohonan cerai talak dilakukan dalam sidang tertutup.

Pasal 69

Dalam pemeriksaan perkara cerai talak ini berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 79,

### Pasal 80 ayat (2), Pasal 82, dan Pasal 83.

Pasal 70

(1) Pengadilan setelah berkesimpulan bahwa kedua belah pihak tidak mungkin lagi

didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka Pengadilan menetapkan
bahwa permohonan tersebut dikabulkan.

(2) Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), istri dapat

mengajukan banding.

(3) Setelah penetapan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan

menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak, dengan memanggil suami dan istri
atau wakilnya untuk menghadiri sidang tersebut.

(4) Dalam sidang itu suami atau wakilnya yang diberi kuasa khusus dalam suatu akta

otentik untuk mengucapkan ikrar talak, mengucapkan ikrar talak yang dihadiri oleh
istri atau kuasanya.

(5) Jika istri telah mendapat panggilan secara sah atau patut, tetapi tidak datang

menghadap sendiri atau tidak mengirim wakilnya, maka suami atau wakilnya dapat
mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau wakilnya.

(6) Jika suami dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan hari sidang

penyaksian ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau tidak mengirim
wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah atau patut maka gugurlah
kekuatan penetapan tersebut, dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan
alasan yang sama.

Pasal 71

(1) Panitera mencatat segala hal ihwal yang terjadi dalam sidang ikrar talak.

(2) Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak

ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau
kasasi.

Pasal 72

Terhadap penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 71 berlaku ketentuan-
ketentuan dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 85.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 3
Cerai Gugat

Pasal 73

(1) Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang

daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat
dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.

(2) Dalam hal penggugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian

diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
tergugat.

(3) Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka

gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat
perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Pasal 74

Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan salah satu pihak mendapat pidana
penjara, maka untuk memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup
menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang berwenang yang memutuskan
perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.

Pasal 75

Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat
badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami,
maka Hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter.

Pasal 76

(1) Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk

mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang
berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri.

(2) Pengadilan setelah mendengar keterangan saksi tentang sifat persengketaan

antara suami istri dapat mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-
masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakam.

Pasal 77

Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau
tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan,
Pengadilan dapat mengizinkan suami istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu
rumah.

Pasal 78

Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan
dapat:
- menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
- menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;

www.djpp.depkumham.go.id

---

- menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang
menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau
barang-barang yang menjadi hak istri.

Pasal 79

Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan
Pengadilan.

Pasal 80

(1) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya

30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di
Kepaniteraan.

(2) Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

Pasal 81

(1) Putusan Pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum.

(2) Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat hukumnya terhitung sejak

putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 82

(1) Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha

mendamaikan kedua pihak.

(2) Dalam sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali

apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang
menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus
dikuasakan untuk itu.

(3) Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada

sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi.

(4) Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada

setiap sidang pemeriksaan.

Pasal 83

Apabila tercapai perdamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru
berdasarkan alasan yang ada dan telah diketahui oleh penggugat sebelum perdamaian
tercapai.

Pasal 84

(1) Panitera Pengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-

lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa bermeterai kepada Pegawai
Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat,
untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang.disediakan
untuk itu.

(2) Apabila perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah Pegawai

Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai salinan putusan

www.djpp.depkumham.go.id

---

sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap tanpa bermeterai dikirimkan pula kepada Pegawai Pencatat Nikah di
tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh Pegawai Pencatat Nikah tersebut
dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan.

(3) Apabila perkawinan dilangsungkan di luar negeri, maka satu helai salinan putusan

sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pula kepada Pegawai
Pencatat Nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia.

(4) Panitera berkewajiban memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para

pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak.

Pasal 85

Kelalaian pengiriman salinan putusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 84,
menjadi tanggung jawab Panitera yang bersangkutan atau pejabat Pengadilan yang
ditunjuk, apabila yang demikian itu mengakibatkan kerugian bagi bekas suami atau istri
atau keduanya.

Pasal 86

(1) Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama

suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun
sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara

harta bersama tersebut sampai ada putusan Pengadilan dalam lingkungan
Peradilan Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tentang hal itu.

Paragraf 4
Cerai Dengan Alasan Zina

Pasal 87

(1) Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak

melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi
bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim
berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama
sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari
pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena
jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.

(2) Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan

sanggahannya dengan cara yang sama.

Pasal 88

(1) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan

oleh suami, maka penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan cara lain.

(2) Apabila sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) dilakukan

oleh istri maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Bagian Ketiga
Biaya Perkara

Pasal 89

(1) Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau

pemohon.

(2) Biaya perkara penetapan atau putusan Pengadilan yang bukan merupakan

penetapan atau putusan akhir akan diperhitungkan dalam penetapan atau putusan
akhir.

Pasal 90

(1) Biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 89, meliputi:

- biaya kepaniteraan dan biaya meterai yang diperlukan untuk perkara itu;
- biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah
yang diperlukan dalam perkara itu;
- biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-
tindakan lain yang diperlukan oleh Pengadilan dalam perkara itu;
- biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah Pengadilan yang
berkenaan dengan perkara itu.

(2) Besarnya biaya perkara diatur oleh Menteri Agama dengan persetujuan Mahkamah

Agung.

Pasal 91

(1) Jumlah biaya perkara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90 harus dimuat

dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.

(2) Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak

berperkara untuk dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus
dicantumkan juga dalam amar penetapan atau putusan Pengadilan.

Pasal 92

Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para Hakim.

Pasal 93

Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lain yang
berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim
untuk diselesaikan.

Pasal 94

Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut,
tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum

www.djpp.depkumham.go.id

---

harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.

Pasal 95

Ketua Pengadilan wajib mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 96

Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur
tugas Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

Pasal 97

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu
Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

Pasal 98

Panitera bertugas melaksanakan penetapan atau putusan Pengadilan.

Pasal 99

(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di Kepaniteraan.

(2) Dalam daftar perkara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tiap perkara

diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat tentang isinya.

Pasal 100

Panitera membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan Pengadilan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 101

(1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, penetapan atau

putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga,
surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lain yang disimpan di
Kepaniteraan.

(2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh

dibawa keluar dari ruangan Kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan
berdasarkan ketentuan undang-undang.

(3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan atau turunan penetapan atau putusan,

risalah, berita acara, akta, dan surat-surat lain diatur oleh Mahkamah Agung.

Pasal 102

Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut
oleh Mahkamah Agung.

Pasal 103

(1) Juru Sita bertugas:

  • melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;
  • menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

pemberitahuan penetapan atau putusan Pengadilan menurut cara-cara
berdasarkan ketentuan undang-undang,
- melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan;
- membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.

(2) Juru Sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum Pengadilan yang

bersangkutan.

Pasal 104

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Juru Sita diatur oleh Mahkamah
Agung.

Pasal 105

(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.

(2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur

lebih lanjut oleh Menteri Agama.

Pasal 106

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:
1. semua Badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai Badan
Peradilan Agama menurut Undang-undang ini;
1. semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Peradilan Agama
dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini
belum dikeluarkan, sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-
undang ini.

Pasal 107

(1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka:

- Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad Tahun
1882 Nomor 152 dan Staatsblad Tahun 1937 Nomor 116 dan Nomor 610);
- Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuk sebagian
Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 638
dan Nomor 639);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan
Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Tahun
1957 Nomor 99), dan
- Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun

www.djpp.depkumham.go.id

---

1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019), dinyatakan tidak
berlaku.

(2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 236 a Reglemen Indonesia

yang diperbaharui (RIB), Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, mengenai permohonan
pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang
yang beragama Islam yangdilakukan berdasarkan hukum Islam, diselesaikan oleh
Pengadilan Agama.

Pasal 108

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1989

INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1989

MOERDIONO

www.djpp.depkumham.go.id

---