Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II BITUNG

UU No. 7 Tahun 1990 berlaku

Ditetapkan: 1990-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di
Daerah;
1. Wilayah adalah ''Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau
"wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Kota Administraitf Bitung adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif
Bitung;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi;
1. Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara adalah sebagairnana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2Perundang-undanganTahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang NomorPeraturan47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi. Utara-Tengahditjen dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara menjadi Undang-undang.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung dalam
wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.

Pasal 3

Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, terdiri dari wilayah
Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Bitung Utara;
- Kecamatan Bitung Tengah;
- Kecamatan Bitung Selatan.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 Undang-undang ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa
dikurangi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung.

Pasal 5

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, maka Kota Administratif
Bitung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dihapus.

Pasal 6

(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung mempunyai batas-batas sebagai

berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Likupang Kabupaten Daerah
Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Laut Maluku;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kauditan Kabupaten
Daerah Tingkat II Minahasa dan Laut Maluku;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Dimembe dan Kecamatan
Kauditan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam peta yang merupakan bagian yang tidakPerundang-undanganterpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksudPeraturandalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh

Menteri Dalam Negeri. ditjen

Pasal 7

Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung,
dipilih dan diangkat seorang Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotainadya Daerah Tingkat II Bitung,
dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan. Rakyat
Daerah Tingkat II, Dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan peraturan

---

www.djpp.depkumham.go.id

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1) Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, diserahkan

sebagian urusan-urusan pemerintahan sebagai kewenangan pangkal yang
meliputi:
- Pengaturan dan penyelenggaraan kewenangan untuk mewujudkan
ketertiban dan ketenteraman kehidupan masyarakat di Daerah yang
bersangkutan;
- Pekerjaan Umum;
- Tata Kota dan Pertamanan;
- Kebersihan;
- Pemadam Kebakaran;
- Pertanian Tanaman Pangan;
- Kesehatan;
- Pendidikan Dasar;
- Pendapatan. (2) Penambahan atau pengurangan urusanPerundang-undangansebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan
ditjen BAB V

Pasal 11

Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung pejabat Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II Bitung untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.

Pasal 12

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II

Bitung, terdiri dari :
- Anggota-anggota yang diangkat dari wakil-wakil Organisasi Peserta
Pemilihan Umum dengan memperhatikan perimbangan suara hasil
Pemilihan Umum 1987 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
- Anggota yang diangkat dari golongan karya ABRI.

(2) Tata cara, pengangkatan, dan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat

IIitung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dan Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Minahasa mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bitung :
- Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah
Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
- Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya
yang menjadi milik atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten .Daerah
Tingkat II Minahasa yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bitung;
- Badan-badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa
yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Bitung;
- Hutang-hutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa yang
kegunaannya berlokasi di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
- Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini

selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya DaerahPerundang-undanganTingkat II yang bersangkutan.
PeraturanPasal 14

(1) Pemerintah memberikan ditjensejumlah dana sebagai modal pangkal kepada

Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung selama 3 (tiga) tahun berturut
turut, terhitung sejak peresmiannya.

(2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini

ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri:

Pasal 15

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah
Tingkat II Minahasa tetap berlaku bagi Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung, sebelum
diubah, diganti atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua ketentuan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak
berlaku lagi.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur
sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Di Daerah.

Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990

INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990

REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan
MOERDIONO Peraturan
ditjen

---

www.djpp.depkumham.go.id