Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 7 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 2

(1) Anggaran pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari :

  • Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
  • Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri.

(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp 142.203.800.000.000,00.

(3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp 77.400.000.000.000,00.

(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp
219.603.800.000.000,00.

Pasal 3

(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri

dari sumber-sumber penerimaan :
- Penerimaan perpajakan sebesar Rp 94.739.700.000.000,00;
- Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
20.965.000.000.000,00;
- Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 26.499.100.000.000,00.

(2) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri

dari sumber-sumber penerimaan :
- Pinjaman program sebesar Rp 47.400.000.000.000,00;
- Pinjaman proyek sebesar Rp 30.000.000.000.000,00.

Pasal 4

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari :

  • Pengeluaran Rutin;
  • Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan

sebesar Rp 137.155.500.000.000,00.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp 82.448.300.000.000,00.

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp
219.603.800.000.000,00.

---

Pasal 5

(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci

menurut sektor :
1. Sektor industri sebesar Rp 108.134.869.000,00
1. Sektor pertanian dan
kehutanan sebesar Rp 743.926.692.000,00
1. Sektor pengairan sebesar Rp 50.074.119.000,00
1. Sektor tenaga kerja sebesar Rp 391.589.383.000,00
1. Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi sebesar Rp 85.226.792.362.000,00
1. Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 382.746.804.000,00
1. Sektor pertambangan dan
energi sebesar Rp 341.303.110.000,00
1. Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar Rp 127.589.677.000,00
1. Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 19.749.041.453.000,00
1. Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar Rp 424.764.039.000,00
1. Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
dan olah raga sebesar Rp 6.045.226.198.000,00
1. Sektor kependuudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp 440.524.075.000,00
1. Sektor Kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranaan wanita,
anak dan remaja sebesar Rp 829.066.848.000,00
1. Sektor perumahan dan permukiman
sebesar Rp 27.804.202.000,00
1. Sektor agama sebesar Rp 1.741.627.031.000,00
1. Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 498.472.557.000,00
1. Sektor hukum sebesar Rp 982.783.903.000,00
1. Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 6.423.755.838.000,00
1. Sektor politik, hubungan luar

---

negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar Rp 2.710.591.890.000,00
1. Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp 9.909.684.950.000,00

(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam subsektor

dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci

menurut sektor :
1. Sektor industri sebesar Rp 629.217.900.000,00
1. Sektor pertanian dan
kehutanan sebesar Rp 4.613.261.600.000,00
1. Sektor pengairan sebesar Rp 3.466.205.000.000,00
1. Sektor tenaga kerja sebesar Rp 1.202.082.000.000,00
1. Sektor perdagangan,
pengembangan usaha nasional,
keuangan dan koperasi sebesar Rp 19.035.581.600.000,00
1. Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 8.426.620.000.000,00
1. Sektor pertambangan dan
energi sebesar Rp 6.607.663.000.000,00
1. Sektor pariwisata, pos dan
telekomunikasi sebesar Rp 918.100.000.000,00
1. Sektor pembangunan daerah
dan transmigrasi sebesar Rp 14.545.781.600.000,00
1. Sektor lingkungan hidup dan
tata ruang sebesar Rp 932.736.600.000,00
1. Sektor pendidikan, kebudayaan
nasional, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, pemuda
dan olah raga sebesar Rp 8.381.264.800.000,00
1. Sektor kependuudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp 594.304.000.000,00
1. Sektor Kesejahteraan sosial,
kesehatan, peranaan wanita,
anak dan remaja sebesar Rp 4.786.899.400.000,00
1. Sektor perumahan dan permukiman
sebesar Rp 3.218.442.500.000,00
1. Sektor agama sebesar Rp 627.406.000.000,00
1. Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 900.454.000.000,00

---

1. Sektor hukum sebesar Rp 230.137.000.000,00
1. Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 900.801.700.000,00
1. Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar Rp 153.956.300.000,00
1. Sektor pertahanan dan
keamanan sebesar Rp 2.277.385.000.000,00

(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam subsektor

dicantumkan dalam penjelaan ayat ini.

Pasal 6

Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 7

Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 an
proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8

(1) Pada pertengah Tahun Anggaran 1999/2000 Pemerintah membuat laporan

semester I mengenai :
- Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
- Realisasi Penerimaan Luar Negeri;
- Realisasi Pengeluaran Rutin;
- Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
- Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyusun

prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada

Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk
dibahas bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan

dan atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000.

---

Pasal 9

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun

Anggaran 1999/2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan
Peraturan pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000/2001.

Pasal 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 dapat digunakan untuk membiayai
angaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 berdasarkan Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir.

Pasal 12

(1) Setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan

Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perhitungan

Anggaran negara setelah Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya
16 (enam belas) bulan setelah Tahun Anggaran 1999/2000 berakhir, untuk
mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925
Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Paril 1999.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1999

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1999

### REPUBLIK IDONESIA,

ttd.