(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Penajam Paser Utara, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah
Nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Timur,
Bupati Pasir sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi
dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir yang berada
dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan
Kabupaten Pasir yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Penajam Paser Utara;
- utang-piutang Kabupaten Pasir yang kegunaannya untuk
Kabupaten Penajam Paser Utara; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Penajam Paser Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat
Bupati Penajam Paser Utara.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang
pelaksanaannya oleh Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 15...