Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

UU No. 7 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
1. Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
1. Kabupaten Pasir adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953
Nomor 9) sebagai Undang-undang.

## BAB II…

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara
di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Pasir yang terdiri atas:
- Kecamatan Sepaku;
- Kecamatan Penajam
- Kecamatan Waru; dan
- Kecamatan Babulu.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasir dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.

Pasal 5

(1) Kabupaten Penajam Paser Utara mempunyai batas-batas

wilayah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu dan
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Semboja
Kabupaten Kutai, Kota Balikpapan, dan Selat Makasar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Longkali
Kabupaten Pasir dan Selat Makasar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bongan
Kabupaten Kutai Barat dan Kecamatan Longkali Kabupaten
Pasir.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan

dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara,

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan...

---

PRESIDEN

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam

Paser Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Penajam.

Pasal 8

Kewenangan Kabupaten Penajam Paser Utara mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser

Utara dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Penajam Paser Utara untuk pertama kali dilakukan
dengan cara:
- penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di daerah tersebut; dan
- pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 10…

Pasal 10

---

PRESIDEN

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, jumlah

dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pasir tidak berubah sampai dengan terbentuknya
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir sebagai hasil
pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir, yang

keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam
daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan sendirinya
menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pasir ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
anggota yang berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Pasir, sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Penajam Paser Utara dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil
bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1
(satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, Penjabat

Bupati Penajam Paser Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Kalimantan
Timur.

(2) Peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara serta pelantikan

Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan, di tempat dan pada waktu yang sama.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk

meresmikan Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau melantik
Penjabat Bupati.

### Pasal 13...

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Penajam

---

PRESIDEN

Paser Utara dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga
Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten

Penajam Paser Utara, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah
Nondepartemen yang terkait, Gubernur Kalimantan Timur,
Bupati Pasir sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi
dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang meliputi:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara;
- barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir yang berada
dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan
Kabupaten Pasir yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Penajam Paser Utara;
- utang-piutang Kabupaten Pasir yang kegunaannya untuk
Kabupaten Penajam Paser Utara; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Penajam Paser Utara.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat
Bupati Penajam Paser Utara.

(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang

pelaksanaannya oleh Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 15...

Pasal 15

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat

---

PRESIDEN

dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pasir terhitung sejak peresmian Kabupaten Penajam Paser
Utara sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan peraturan

daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah Kabupaten Pasir yang berlaku di wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara tetap berlaku dan dilaksanakan
oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan

daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Pasir harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

---

PRESIDEN

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002

ttd

Salinan sesuai denan aslinya

Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo