(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu
Timur dan Kabupaten Mamuju Utara, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati
Luwu Utara dan Bupati Mamuju sesuai dengan peraturan perundang-
undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten
Mamuju Utara hal-hal sebagai berikut:
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten
Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang
bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten
Luwu Utara, dan Kabupaten Mamuju yang berada dalam wilayah
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten
Mamuju yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara;
- utang piutang Kabupaten Luwu Utara yang kegunaannya untuk
Kabupaten Luwu Timur, dan utang piutang Kabupaten Mamuju yang
kegunaannya untuk Kabupaten Mamuju Utara; serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.
(2) Pelaksanaan ...
---
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Luwu Timur dan
Penjabat Bupati Mamuju Utara.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara dapat melakukan upaya hukum.