Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN LUWU TIMUR DAN KABUPATEN MAMUJU UTARA

UU No. 7 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-

undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan

Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang

Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I

Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara

menjadi Undang-undang.

1. Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju adalah sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang

Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten

Mamuju Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan

Republik Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Luwu Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Luwu Utara

yang terdiri atas:

  • Kecamatan Mangkutana;
  • Kecamatan Nuha;
  • Kecamatan Towuti;
  • Kecamatan Malili;
  • Kecamatan Angkona;
  • Kecamatan Wotu;
  • Kecamatan Burau; dan
  • Kecamatan Tomoni.

Pasal 4

Kabupaten Mamuju Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Mamuju

yang terdiri atas:

  • Kecamatan Bambalamotu;
  • Kecamatan Pasangkayu;
  • Kecamatan Baras; dan
  • Kecamatan Sarudu.

Pasal 5

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Luwu Utara dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Luwu Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan …

---

PRESIDEN

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamuju Utara, sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupa-ten Mamuju dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Mamuju Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

(1) Kabupaten Luwu Timur mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Poso dan Kabupaten

Morowali Provinsi Sulawesi Tengah;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Morowali Provinsi

Sulawesi Tengah;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kendari dan Kabupaten

Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara serta Teluk Bone; dan

  • sebelah barat Kecamatan Bone-Bone, Kecamatan Sukamaju,

Kecamatan Masamba, dan Kecamatan Rampi Kabupaten Luwu Utara.

(2) Kabupaten Mamuju Utara mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi

Sulawesi Tengah;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Donggala Provinsi

Sulawesi Tengah;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Karossa Kabupaten

Mamuju; dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

digambarkan dalam peta wilayah admi- nistrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju

Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju

Utara, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan ...

---

PRESIDEN

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Timur dan

Kabupaten Mamuju Utara sebagai- mana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan

Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah

Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 8

(1) Ibu kota Kabupaten Luwu Timur berkedudukan di Malili.

(2) Ibu kota Kabupaten Mamuju Utara berkedudukan di Pasangkayu.

Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara mencakup

seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa-ten Mamuju Utara, dibentuk melalui

hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Luwu Timur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Mamuju Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan

Kabupaten Mamuju Utara dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil

Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam)

bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil

Pemilihan Umum Tahun 2004.

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju

Utara, Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara

diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul

Gubernur Sulawesi Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur

Sulawesi Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan

berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara serta

pelantikan Penjabat Bupati dilaku-kan oleh Menteri Dalam Negeri atas

nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini

diundangkan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Selatan untuk

melantik Penjabat Bupati Luwu Timur dan Penjabat Bupati Mamuju Utara.

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Selatan melakukan

pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat

Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

### Pasal 13 ...

---

PRESIDEN

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur dan

Kabupaten Mamuju Utara di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat

Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas

Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Luwu

Timur dan Kabupaten Mamuju Utara, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati

Luwu Utara dan Bupati Mamuju sesuai dengan peraturan perundang-

undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan

kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten

Mamuju Utara hal-hal sebagai berikut:

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten

Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang

bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten

Luwu Utara, dan Kabupaten Mamuju yang berada dalam wilayah

Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten

Mamuju yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten

Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara;

  • utang piutang Kabupaten Luwu Utara yang kegunaannya untuk

Kabupaten Luwu Timur, dan utang piutang Kabupaten Mamuju yang

kegunaannya untuk Kabupaten Mamuju Utara; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.

(2) Pelaksanaan ...

---

PRESIDEN

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak

peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Luwu Timur dan

Penjabat Bupati Mamuju Utara.

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) tidak dilaksanakan, peme- rintah Kabupaten Luwu Timur dan

Kabupaten Mamuju Utara dapat melakukan upaya hukum.

Pasal 15

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,

pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan

kepada Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju sampai dengan

ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu

Timur dan Kabupaten Mamuju Utara.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian

Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Luwu Utara

dan Kabupaten Mamuju, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak

Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Mamuju yang diterima dari

Pemerintah dan Provinsi.

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Luwu

Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu

Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu

Utara, dan Bupati Mamuju atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Mamuju pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah Kabupaten Mamuju.

(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi

Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai

dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Luwu

Timur serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju

Utara.

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Luwu Timur menetapkan Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Luwu Utara tetap berlaku dan

dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

(2) Sebelum Kabupaten Mamuju Utara menetapkan Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati sebagai pelaksa-naan Undang-undang ini, semua

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Mamuju tetap berlaku dan

dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara.

(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah

dan Keputusan Bupati Luwu Utara dan Bupati Mamuju harus disesuaikan

dengan Undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan

yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,

diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 2003

INDONESIA,

ttd

---

PRESIDEN