Langsung ke konten

SUMBER DAYA AIR

UU No. 7 Tahun 2004 dicabut

Ditetapkan: 2004-01-01

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Asas Kelestarian mengandung pengertian bahwa pendayagunaan sumber daya air

diselenggarakan dengan menjaga kelestarian fungsi sumber daya air secara

berkelanjutan.

Asas Keseimbangan mengandung pengertian keseimbangan antara fungsi sosial,

fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi.

Asas Kemanfaatan Umum mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber

daya air dilaksanakan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi

kepentingan umum secara efektif dan efisien.

Asas Keterpaduan dan Keserasian mengandung pengertian bahwa pengelolaan

sumber daya air dilakukan secara terpadu dalam mewujudkan keserasian untuk

berbagai kepentingan dengan memperhatikan sifat alami air yang dinamis.

Asas Keadilan mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air

dilakukan secara merata ke seluruh lapisan masyarakat di wilayah tanah air

sehingga setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk

berperan dan menikmati hasilnya secara nyata.

Asas Kemandirian mengandung pengertian bahwa pengelolaan sumber daya air

dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan keunggulan sumber daya

setempat.

Asas Transparansi dan Akuntabilitas mengandung pengertian bahwa pengelolaan

sumber daya air dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh

mencakup semua bidang pengelolaan yang meliputi konservasi, pendayagunaan,

dan pengendalian daya rusak air, serta meliputi satu sistem wilayah pengelolaan

secara utuh yang mencakup semua proses perencanaan, pelaksanaan, serta

pemantauan dan evaluasi.

Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air secara terpadu merupakan

pengelolaan yang dilaksanakan dengan melibatkan semua pemilik kepentingan

antarsektor dan antarwilayah administrasi.

Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air berwawasan lingkungan

hidup adalah pengelolaan yang memperhatikan keseimbangan ekosistem dan

daya dukung lingkungan.

Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan adalah

pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya ditujukan untuk kepentingan

generasi sekarang tetapi juga termasuk untuk kepentingan generasi yang akan

datang.

Pasal 4

Sumber daya air mempunyai fungsi sosial berarti bahwa sumber daya air untuk

kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan individu.

Sumber daya air mempunyai fungsi lingkungan hidup berarti bahwa sumber daya

air menjadi bagian dari ekosistem sekaligus sebagai tempat kelangsungan hidup

flora dan fauna.

Sumber daya air mempunyai fungsi ekonomi berarti bahwa sumber daya air dapat

didayagunakan untuk menunjang kegiatan usaha.

Pasal 5 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa negara wajib menyelenggarakan berbagai

upaya untuk menjamin ketersediaan air bagi setiap orang yang tinggal di wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaminan tersebut menjadi tanggung jawab

bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya

menjamin akses setiap orang ke sumber air untuk mendapatkan air. Besarnya

kebutuhan pokok minimal sehari-hari akan air ditentukan berdasarkan pedoman

yang ditetapkan Pemerintah.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan penguasaan sumber daya air diselenggarakan oleh

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah adalah kewenangan yang diberikan

oleh negara kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan

sumber daya air.

Yang dimaksud dengan hak yang serupa dengan hak ulayat adalah hak yang

sebelumnya diakui dengan berbagai sebutan dari masing-masing daerah

yang pengertiannya sama dengan hak ulayat, misalnya:

tanah wilayah pertuanan di Ambon; panyam peto atau pewatasan di

Kalimantan; wewengkon di Jawa, prabumian dan payar di Bali; totabuan di

Bolaang-Mangondouw, torluk di Angkola, limpo di Sulawesi Selatan, muru

di Pulau Buru, paer di Lombok, dan panjaean di Tanah Batak.

Ayat (3)

Pengakuan adanya hak ulayat masyarakat hukum adat termasuk hak yang

serupa dengan itu hendaknya dipahami bahwa yang dimaksud dengan

masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan

hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum adat yang

didasarkan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

didasarkan atas kesamaan tempat tinggal atau atas dasar keturunan. Hak

ulayat masyarakat hukum adat dianggap masih ada apabila memenuhi tiga

unsur, yaitu :

  • unsur masyarakat adat, yaitu terdapatnya sekelompok orang yang masih

merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama

suatu persekutuan hukum tertentu, yang mengakui dan menerapkan

ketentuan-ketentuan persekutuan tersebut dalam kehidupannya sehari-

hari;

  • unsur wilayah, yaitu terdapatnya tanah ulayat tertentu yang menjadi

lingkungan hidup para warga persekutuan hukum tersebut dan

tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari; dan

  • unsur hubungan antara masyarakat tersebut dengan wilayahnya, yaitu

terdapatnya tatanan hukum adat mengenai pengurusan, penguasaan,

dan penggunaan tanah ulayatnya yang masih berlaku dan ditaati oleh

para warga persekutuan hukum tersebut.

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan artinya hak

guna air yang diberikan kepada pemohon tidak dapat disewakan dan

dipindahkan kepada pihak lain dengan alasan apapun.

Apabila hak guna air tersebut tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak guna

air, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mencabut hak guna air yang

bersangkutan.

Pasal 8 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok sehari-hari adalah air untuk

memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan pada atau diambil

dari sumber air (bukan dari saluran distribusi) untuk keperluan sendiri guna

mencapai kehidupan yang sehat, bersih dan produktif, misalnya untuk

keperluan ibadah, minum, masak, mandi, cuci dan, peturasan.

Yang dimaksud dengan pertanian rakyat adalah budi daya pertanian yang

meliputi berbagai komoditi yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan,

peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan

luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 liter per detik per

kepala keluarga.

Yang dimaksud dengan sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi,

manajemen irigasi, institusi pengelola irigasi, dan sumber daya manusia.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mewujudkan ketertiban

pelaksanaan rencana penyediaan sumber daya air.

Yang dimaksud dengan mengubah kondisi alami sumber air adalah

mempertinggi, memperendah, dan membelokkan sumber air.

Mempertinggi adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan air pada sumber

air menjadi lebih tinggi, misalnya membangun bendung atau bendungan.

Termasuk dalam pengertian mempertinggi adalah memompa air dari sumber

air untuk pertanian rakyat.

Memperendah adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan air pada sumber

air menjadi lebih rendah atau turun dari semestinya, misalnya menggali atau

mengeruk sungai.

Membelokkan adalah perbuatan yang dapat mengakibatkan aliran air dan

alur sumber air menjadi berbelok dari alur yang sebenarnya.

Ayat (3) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Hak untuk mengalirkan air melalui tanah orang lain dimaksudkan agar tidak

mengganggu perolehan hak guna pakai air orang lain. Dalam hal air

digunakan untuk keperluan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang

sudah ada, hak untuk mengalirkan air melalui tanah orang lain didasarkan

pada kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 9

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan perseorangan adalah subjek nonbadan usaha yang

memerlukan air untuk keperluan usahanya misalnya usaha pertambakan

dan usaha industri rumah tangga.

Ayat (2)

Persetujuan dimaksud dilakukan secara tertulis.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan ganti kerugian adalah pemberian imbalan kepada

pemegang hak atas tanah sebagai akibat dari pelepasan hak atas tanah,

bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berada di atasnya, yang

besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada pemegang hak atas tanah

sebagai akibat dari dilewatinya area tanahnya oleh aliran air pemegang hak

guna usaha air sehingga pemegang hak atas tanah tidak dapat

memanfaatkan sepenuhnya hak atas tanah yang dimilikinya. Besarnya

kompensasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Hal yang sama

berlaku terhadap masyarakat hukum adat.

Dalam hal yang terkena adalah aset milik negara, penggantian kerugian atau

kompensasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan masyarakat adalah seluruh rakyat Indonesia baik

sebagai perseorangan, kelompok orang, masyarakat adat, badan usaha,

maupun yang berhimpun dalam suatu lembaga atau organisasi

kemasyarakatan.

Ayat (2)

Prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah diselenggarakan

dengan memperhatikan wewenang dan tanggung jawab masing-masing

instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ayat (3)

Pelibatan masyarakat dan dunia usaha dalam penyusunan pola pengelolaan

sumber daya air dimaksudkan untuk menjaring masukan, permasalahan,

dan/atau keinginan dari para pemilik kepentingan (stakeholders) untuk

diolah dan dituangkan dalam arahan kebijakan pengelolaan sumber daya air

wilayah sungai. Pelibatan masyarakat dan dunia usaha tersebut dilakukan

melalui konsultasi publik yang diselenggarakan minimal dalam 2 (dua)

tahap.

Konsultasi publik tahap pertama dimaksudkan untuk menjaring masukan,

permasalahan, dan/atau keinginan masyarakat dan dunia usaha atas

pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.

Konsultasi publik tahap kedua dimaksudkan untuk sosialisasi pola yang ada

guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat dan dunia usaha yang ada di

wilayah sungai yang bersangkutan. Dunia usaha yang dimaksud di sini

adalah koperasi, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah

dan swasta.

Ayat (4) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan keseimbangan antara upaya konservasi dan

pendayagunaan adalah perlakuan yang proporsional untuk kegiatan

konservasi dan pendayagunaan sumber daya air.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

(1) Wilayah sungai dan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan

Presiden.

(2) Presiden menetapkan wilayah sungai dan cekungan air tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan

pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

(3) Penetapan wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota, wilayah

sungai lintas kabupaten/kota, wilayah sungai lintas provinsi,

wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis

nasional.

(4) Penetapan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Penetapan cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) meliputi cekungan air tanah dalam satu kabupaten/kota,

cekungan air tanah lintas kabupaten/kota, cekungan air tanah

lintas provinsi, dan cekungan air tanah lintas negara.

(5) Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan wilayah

sungai dan cekungan air tanah diatur lebih lanjut dengan

peraturan pemerintah.

Pasal 14

Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah meliputi:

  • menetapkan kebijakan nasional sumber daya air;
  • menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai

lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai

strategis nasional;

  • menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah

sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah

sungai strategis nasional;

  • menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada

wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan

wilayah sungai strategis nasional;

  • melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai

lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai

strategis nasional;

  • mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan,

peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada

wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan

wilayah sungai strategis nasional;

  • mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas

penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah

pada cekungan air tanah lintas provinsi dan cekungan air tanah

lintas negara;

  • membentuk ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • membentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya

air wilayah sungai lintas provinsi, dan dewan sumber daya air

wilayah sungai strategis nasional;

  • memfasilitasi penyelesaian sengketa antarprovinsi dalam

pengelolaan sumber daya air;

  • menetapkan norma, standar, kriteria, dan pedoman pengelolaan

sumber daya air;

  • menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan

pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi,

wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;

dan

  • memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air

kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 15

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi meliputi:

  • menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya

berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan

memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya;

  • menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai

lintas kabupaten/kota;

  • menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah

sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan

provinsi sekitarnya;

  • menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada

wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

  • melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai

lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi

sekitarnya;

  • mengatur ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan,

peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada

wilayah sungai lintas kabupaten/kota;

  • mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas

penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan

pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas

kabupaten/kota;

  • membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di

tingkat provinsi dan/atau pada wilayah sungai lintas

kabupaten/kota;

  • memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam

pengelolaan sumber daya air;

  • membantu kabupaten/kota pada wilayahnya dalam memenuhi

kebutuhan pokok masyarakat atas air;

  • menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan

pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas

kabupaten/kota; dan

  • memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air

kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 16

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota meliputi :

  • menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya

berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan

pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan

kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;

  • menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai

dalam satu kabupaten/kota;

  • menetapkan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah

sungai dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan

kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;

  • menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada

wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;

  • melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai

dalam satu kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan

kabupaten/kota sekitarnya;

  • mengatur, menetapkan, dan memberi izin penyediaan, peruntukan,

penggunaan, dan pengusahaan air tanah di wilayahnya serta

sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota;

  • membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di

tingkat kabupaten/kota dan/atau pada wilayah sungai dalam satu

kabupaten/kota;

  • memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi

masyarakat di wilayahnya; dan

  • menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan

pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu

kabupaten/kota.

Pasal 17

Wewenang dan tanggung jawab pemerintah desa atau yang disebut

dengan nama lain meliputi:

  • mengelola sumber daya air di wilayah desa yang belum

dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pemerintahan di atasnya

dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan umum;

  • menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan

pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangannya;

  • memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari warga desa atas

air sesuai dengan ketersediaan air yang ada; dan

  • memperhatikan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • memperhatikan kepentingan desa lain dalam melaksanakan

pengelolaan sumber daya air di wilayahnya.

Pasal 18

Sebagian wewenang Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat diselenggarakan oleh

pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan membahayakan kepentingan umum,

misalnya: tidak terurusnya kawasan lindung sumber air terutama

pada daerah hulu sumber air; tingkat pencemaran yang terus

meningkat di sumber air; galian golongan c di sungai yang tidak

terkendali sehingga mengancam kerusakan pada pondasi jembatan,

tanggul sungai atau bangunan prasarana umum lainnya di sumber

air; atau tanah longsor yang diperkirakan dapat mengancam aktivitas

perekonomian masyarakat secara luas.

Huruf b ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b

Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui: mediasi, peringatan,

fasilitasi, dan/atau pengambilalihan kewenangan.

Pasal 20

(1) Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga

kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi

sumber daya air.

(2) Konservasi …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Konservasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber

air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan

pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola

pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah

sungai.

(3) Ketentuan tentang konservasi sumber daya air sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menjadi salah satu acuan dalam

perencanaan tata ruang.

Pasal 21

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf b

Yang dimaksud dengan pengendalian pemanfaatan sumber air dapat

berupa:

  • mengatur pemanfaatan sebagian atau seluruh sumber air tertentu

melalui perizinan; dan/atau
- pelarangan untuk memanfaatkan sebagian atau seluruh sumber air

tertentu.

Huruf c

Yang dimaksud dengan pengisian air pada sumber air antara lain:

pemindahan aliran air dari satu daerah aliran sungai ke daerah aliran

sungai lainnya, misalnya dengan sudetan, interkoneksi, suplesi, dan/atau

imbuhan air tanah.

Huruf d

Yang dimaksud dengan sanitasi meliputi prasarana dan sarana air limbah

dan persampahan.

Huruf e

Cukup jelas

Huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Cukup jelas

Huruf h

Cukup jelas

Huruf i

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Pelaksanaan secara vegetatif merupakan upaya perlindungan dan pelestarian

yang dilakukan dengan atau melalui penanaman pepohonan atau tanaman

yang sesuai pada daerah tangkapan air atau daerah sempadan sumber air.

Yang dimaksud dengan cara sipil teknis adalah upaya perlindungan dan

pelestarian yang dilakukan melalui rekayasa teknis, seperti pembangunan

bangunan penahan sedimen, pembuatan teras (sengkedan), dan/atau

perkuatan tebing sumber air.

Yang dimaksud dengan melalui pendekatan sosial, budaya, dan ekonomi

adalah bahwa pelaksanaan upaya perlindungan dan pelestarian sumber air

dengan berbagai upaya tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan

kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat.

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 22

(1) Pengawetan air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan

ketersediaan air atau kuantitas air, sesuai dengan fungsi dan

manfaatnya.

(2) Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan cara:

  • menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dapat

dimanfaatkan pada waktu diperlukan;

  • menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif;

dan/atau

  • mengendalikan penggunaan air tanah.

(3) Ketentuan mengenai pengawetan air sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 23

(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air

ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air

yang masuk dan yang ada pada sumber-sumber air.

(2) Pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan cara memperbaiki kualitas air pada sumber air

dan prasarana sumber daya air.

(3) Pengendalian …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mencegah masuknya pencemaran air

pada sumber air dan prasarana sumber daya air.

(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian

pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 24

Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang

mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu

upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air.

Pasal 25

(1) Konservasi sumber daya air dilaksanakan pada sungai, danau,

waduk, rawa, cekungan air tanah, sistem irigasi, daerah tangkapan

air, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan

hutan, dan kawasan pantai.

(2) Pengaturan konservasi sumber daya air yang berada di dalam

kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, kawasan hutan,

dan kawasan pantai diatur berdasarkan peraturan perundang-

undangan.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan konservasi sumber daya air

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

peraturan pemerintah.

Pasal 26

(1) Pendayagunaan sumber daya air dilakukan melalui kegiatan

penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan

pengusahaan sumber daya air dengan mengacu pada pola

pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah

sungai.

(2) Pendayagunaan sumber daya air ditujukan untuk memanfaatkan

sumber daya air secara berkelanjutan dengan mengutamakan

pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil.

(3) Pendayagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikecualikan pada kawasan suaka alam dan kawasan

pelestarian alam.

(4) Pendayagunaan sumber daya air diselenggarakan secara terpadu

dan adil, baik antarsektor, antarwilayah maupun antarkelompok

masyarakat dengan mendorong pola kerja sama.

(5) Pendayagunaan sumber daya air didasarkan pada keterkaitan

antara air hujan, air permukaan, dan air tanah dengan

mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

(6) Setiap orang berkewajiban menggunakan air sehemat mungkin.

(7) Pendayagunaan sumber daya air dilakukan dengan mengutamakan

fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan dengan memperhatikan

prinsip pemanfaat air membayar biaya jasa pengelolaan sumber

daya air dan dengan melibatkan peran masyarakat.

Pasal 27

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan zona pemanfaatan sumber air adalah ruang pada

sumber air (waduk, danau, rawa, atau sungai) yang dialokasikan, baik

sebagai fungsi lindung maupun fungsi budi daya. Misalnya, membagi

permukaan suatu waduk, danau, rawa, atau sungai ke dalam berbagai zona

pemanfaatan, antara lain, ruang yang dialokasikan untuk budi daya

perikanan, penambangan bahan galian golongan C, transportasi air,

olahraga air dan pariwisata, pelestarian unsur lingkungan yang unik atau

dilindungi, dan/atau pelestarian cagar budaya.

Penentuan zona pemanfaatan sumber air bertujuan untuk mendayagunakan

fungsi/potensi yang terdapat pada sumber air yang bersangkutan secara

berkelanjutan, baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun yang akan

datang.

Dalam penetapan zona pemanfaatan sumber air, selain untuk menentukan

dan memperjelas batas masing-masing zona pemanfaatan, termasuk juga

ketentuan, persyaratan, atau kriteria pemanfaatan dan pengendaliannya.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 28

(1) Penetapan peruntukan air pada sumber air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 27 ayat (1) pada setiap wilayah sungai dilakukan

dengan memperhatikan:

  • daya dukung sumber air;
  • jumlah dan penyebaran penduduk serta proyeksi

pertumbuhannya;

  • perhitungan dan proyeksi kebutuhan sumber daya air; dan
  • pemanfaatan air yang sudah ada.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengawasan

pelaksanaan ketentuan peruntukan air sebagaimana dimaksud

pada ayat (1).

(3) Ketentuan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Ketentuan mengenai penetapan peruntukan air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 29

(1) Penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 ayat (1) ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air dan daya air

serta memenuhi berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan

kuantitas.

(2) Penyediaan sumber daya air dalam setiap wilayah sungai

dilaksanakan sesuai dengan penatagunaan sumber daya air yang

ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan pokok, sanitasi

lingkungan, pertanian, ketenagaan, industri, pertambangan,

perhubungan, kehutanan dan keanekaragaman hayati, olahraga,

rekreasi dan pariwisata, ekosistem, estetika, serta kebutuhan lain

yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan

irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada

merupakan prioritas utama penyediaan sumber daya air di atas

semua kebutuhan.

(4) Urutan prioritas penyediaan sumber daya air selain sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan pada setiap wilayah sungai oleh

Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan-

nya.

(5) Apabila penetapan urutan prioritas penyediaan sumber daya air

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menimbulkan kerugian bagi

pemakai sumber daya air, Pemerintah atau pemerintah daerah

wajib mengatur kompensasi kepada pemakainya.

(6) Penyediaan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

direncanakan dan ditetapkan sebagai bagian dalam rencana

pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai oleh

Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan-

nya.

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kepentingan mendesak adalah suatu keadaan

tertentu yang mengharuskan pengambilan keputusan dengan cepat untuk

mengubah rencana penyediaan air, karena keterlambatan mengambil

keputusan akan menimbulkan kerugian harta, benda, jiwa, dan lingkungan

yang lebih besar. Misalnya, perubahan rencana penyediaan air untuk

mengatasi kekeringan dan pemadaman kebakaran hutan.

Pasal 31

Ketentuan mengenai penyediaan sumber daya air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 diatur lebih lanjut dengan

peraturan pemerintah.

Pasal 32

(1) Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 ayat (1) ditujukan untuk pemanfaatan sumber daya air dan

prasarananya sebagai media dan/atau materi.

(2) Penggunaan sumber daya air dilaksanakan sesuai penatagunaan

dan rencana penyediaan sumber daya air yang telah ditetapkan

dalam rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai

bersangkutan.

(3) Penggunaan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Penggunaan air dari sumber air untuk memenuhi kebutuhan

pokok sehari-hari, sosial, dan pertanian rakyat dilarang

menimbulkan kerusakan pada sumber air dan lingkungannya atau

prasarana umum yang bersangkutan.

(4) Penggunaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari

yang dilakukan melalui prasarana sumber daya air harus dengan

persetujuan dari pihak yang berhak atas prasarana yang

bersangkutan.

(5) Apabila penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ternyata menimbulkan kerusakan pada sumber air, yang

bersangkutan wajib mengganti kerugian.

(6) Dalam penggunaan air, setiap orang atau badan usaha berupaya

menggunakan air secara daur ulang dan menggunakan kembali

air.

(7) Ketentuan mengenai penggunaan sumber daya air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 33

Yang dimaksud dengan keadaan memaksa dalam ayat ini adalah keadaan yang

bersifat darurat.

Penggunaan sumber daya air untuk kepentingan konservasi misalnya untuk

penggelontoran sumber air di kawasan perkotaan yang tingkat pencemarannya

sudah sangat tinggi (terjadi keracunan).

Penggunaan sumber daya air untuk persiapan pelaksanaan konstruksi misalnya

untuk mengatasi kerusakan mendadak yang terjadi pada prasarana sumber daya

air (tanggul jebol).

Penggunaan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Penggunaan sumber daya air untuk pemenuhan prioritas penggunaan sumber

daya air misalnya untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari pada saat

terjadi kekeringan.

Pasal 34

(1) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 26 ayat (1) pada wilayah sungai ditujukan untuk

peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi

kebutuhan air baku untuk rumah tangga, pertanian, industri,

pariwisata, pertahanan, pertambangan, ketenagaan, perhubungan,

dan untuk berbagai keperluan lainnya.

(2) Pengembangan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan tanpa merusak keseimbangan lingkungan hidup.

(3) Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber

daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan

dengan mempertimbangkan:

  • daya dukung sumber daya air ;
  • kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat ;
  • kemampuan pembiayaan; dan
  • kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air.

(4) Pelaksanaan pengembangan sumber daya air sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik,

melalui tahapan survei, investigasi, dan perencanaan, serta

berdasarkan pada kelayakan teknis, lingkungan hidup, dan

ekonomi.

(5) Potensi dampak yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya

pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai

pihak yang terkait pada tahap penyusunan rencana.

Pasal 35

Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

ayat (1) meliputi:

  • air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan

lainnya;

  • air tanah pada cekungan air tanah;
  • air hujan; dan
  • air laut yang berada di darat.

Pasal 36 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 36

(1) Pengembangan air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan

sumber air permukaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal

35 huruf a dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan

fungsi sumber air yang bersangkutan.

(2) Ketentuan mengenai pengembangan sungai, danau, rawa, dan

sumber air permukaan lainnya diatur lebih lanjut dengan

peraturan pemerintah.

Pasal 37

(1) Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b

merupakan salah satu sumber daya air yang keberadaannya

terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang

luas serta pemulihannya sulit dilakukan.

(2) Pengembangan air tanah pada cekungan air tanah dilakukan

secara terpadu dalam pengembangan sumber daya air pada

wilayah sungai dengan upaya pencegahan terhadap kerusakan air

tanah.

(3) Ketentuan mengenai pengembangan air tanah diatur lebih lanjut

dengan peraturan pemerintah.

Pasal 38

(1) Pengembangan fungsi dan manfaat air hujan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilaksanakan dengan

mengembangkan teknologi modifikasi cuaca.

(2) Badan usaha dan perseorangan dapat melaksanakan pemanfaatan

awan dengan teknologi modifikasi cuaca setelah memperoleh izin

dari Pemerintah.

(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan awan untuk teknologi

modifikasi cuaca diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 39 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 39

(1) Pengembangan fungsi dan manfaat air laut yang berada di darat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilakukan dengan

memperhatikan fungsi lingkungan hidup.

(2) Badan usaha dan perseorangan dapat menggunakan air laut yang

berada di darat untuk kegiatan usaha setelah memperoleh izin

pengusahaan sumber daya air dari Pemerintah dan/atau

pemerintah daerah.

(3) Ketentuan mengenai pemanfaatan air laut yang berada di darat

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 40

(1) Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan

pengembangan sistem penyediaan air minum.

(2) Pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan

pemerintah daerah.

(3) Badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah

merupakan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air

minum.

(4) Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan

serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan

air minum.

(5) Pengaturan terhadap pengembangan sistem penyediaan air minum

bertujuan untuk:

  • terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang

berkualitas dengan harga yang terjangkau;

  • tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan

penyedia jasa pelayanan; dan

  • meningkatnya …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.

(6) Pengaturan pengembangan sistem penyediaan air minum

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) diselenggarakan secara terpadu dengan pengembangan

prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 ayat (2) huruf d.

(7) Untuk mencapai tujuan pengaturan pengembangan sistem

penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dan ayat (6), Pemerintah dapat membentuk badan yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang

membidangi sumber daya air.

(8) Ketentuan pengembangan sistem penyediaan air minum, badan

usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah

penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum,

peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dalam

penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum,

dan pembentukan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan

peraturan pemerintah.

Pasal 41

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan

pembuangan air untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi

permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi

tambak.

Ayat (2)

Pengembangan sistem irigasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah

termasuk saluran percontohan sepanjang 50 meter dari bangunan

sadap/pengambilan tersier.

Kriteria pembagian tanggung jawab pengelolaan irigasi selain didasarkan

pada keberadaan jaringan tersebut terhadap wilayah administrasi juga perlu

didasarkan pada strata luasannya, sebagai berikut:
- daerah irigasi (DI) dengan luas kurang dari 1.000 ha (DI kecil) dan

berada dalam satu kabupaten/kota menjadi kewenangan dan tanggung

jawab pemerintah kabupaten/kota.
- daerah irigasi (DI) dengan luas 1.000 s.d. 3.000 ha (DI sedang), atau

daerah irigasi kecil yang bersifat lintas kabupaten/kota menjadi

kewenangan dan tanggung jawab pemerintah provinsi.
- daerah irigasi (DI) dengan luas lebih dari 3.000 ha (DI besar), atau DI

sedang yang bersifat lintas provinsi, strategis nasional, dan lintas negara

menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah.

Pelaksanaan pengembangan sistem irigasi yang menjadi kewenangan

Pemerintah dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah berdasarkan

peraturan perundang-undangan.

Ayat (3)

Ketentuan ini dimaksudkan bahwa hak dan tanggung jawab pengembangan

sistem irigasi tersier ada pada petani, tetapi dalam batas-batas tertentu

pemerintah dapat memfasilitasinya.

Ayat (4) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Yang dimaksud masyarakat termasuk perkumpulan petani pemakai air.

Yang dimaksud dengan mengikutsertakan masyarakat adalah mendorong

masyarakat pemakai air pada umumnya dan petani pada khususnya untuk

berperan aktif dalam pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan pihak lain adalah kelompok masyarakat di luar

kelompok/perkumpulan petani pemakai air, perseorangan atau badan usaha

yang karena kebutuhan dan atas pertimbangan/advis/rekomendasi

pemerintah secara berjenjang menurut skala kewenangan dinilai mampu

untuk mengembangkan sistem irigasi. Pengembangan sistem irigasi harus

selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

Pengembangan dalam arti pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan oleh

pihak lain dengan desain konstruksi yang telah disetujui oleh pemerintah.

Pengembangan sistem irigasi juga dapat dilakukan oleh pihak ketiga atas

supervisi pemerintah. Pengaturan tentang tata cara persetujuan dan supervisi

pemerintah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan kemampuan petani berarti mampu secara

kelembagaan, teknis, dan pembiayaan.

Ayat (6)

Cukup jelas

Pasal 42

(1) Pengembangan sumber daya air untuk industri dan pertambangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan untuk

memenuhi kebutuhan air baku dalam proses pengolahan dan/atau

eksplorasi .

(2) Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air untuk

industri dan pertambangan diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 43

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan keperluan ketenagaan misalnya menggunakan air

sebagai penggerak turbin pembangkit listrik atau sebagai penggerak kincir.

Yang ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang dimaksud dengan memenuhi keperluan sendiri adalah penggunaan

tenaga yang dihasilkan hanya dimanfaatkan untuk melayani dirinya

sendiri/kelompoknya sendiri, sedangkan untuk diusahakan lebih lanjut

adalah penggunaan tenaga yang dihasilkan tidak hanya untuk keperluan

sendiri tetapi dipasarkan kepada pihak lain.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 44

(1) Pengembangan sumber daya air untuk perhubungan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilakukan pada sungai,

danau, waduk, dan sumber air lainnya.

(2) Ketentuan mengenai pengembangan sumber daya air sebagai

jaringan prasarana angkutan diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan pengusahaan sumber daya air permukaan yang

meliputi satu wilayah sungai adalah pengusahaan pada seluruh sistem

sumber daya air yang ada dalam wilayah sungai yang bersangkutan mulai

dari hulu sampai hilir sungai atau sumber air yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan badan usaha milik negara atau badan usaha milik

daerah di bidang pengelolaan sumber daya air adalah badan usaha yang

secara khusus dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam

rangka pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.

Ayat (3) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan badan usaha pada ayat ini dapat berupa badan usaha

milik negara/badan usaha milik daerah (yang bukan badan usaha pengelola

sumber daya air wilayah sungai), badan usaha swasta, dan koperasi.

Kerja sama dapat dilakukan, baik dalam pembiayaan investasi pembangunan

prasarana sumber daya air maupun dalam penyediaan jasa pelayanan

dan/atau pengoperasian prasarana sumber daya air. Kerja sama dapat

dilaksanakan dengan berbagai cara misalnya dengan pola bangun guna

serah (build, operate, and transfer), perusahaan patungan, kontrak

pelayanan, kontrak manajemen, kontrak konsesi, kontrak sewa dan

sebagainya. Pelaksanaan berbagai bentuk kerja sama yang dimaksud harus

tetap dalam batas-batas yang memungkinkan pemerintah menjalankan

kewenangannya dalam pengaturan, pengawasan dan pengendalian

pengelolaan sumber daya air secara keseluruhan.

Izin pengusahaan antara lain memuat substansi alokasi air dan/atau ruas

(bagian) sumber air yang dapat diusahakan.

Ayat (4)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Pemanfaatan wadah air pada lokasi tertentu antara lain adalah

pemanfaatan atau penggunaan sumber air untuk keperluan wisata air,

olahraga arung jeram, atau lalu lintas air.

Huruf c

Pemanfaatan daya air antara lain sebagai penggerak turbin pembangkit

listrik atau sebagai penggerak kincir.

Pasal 46 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 46

Ayat (1)

Alokasi air yang ditetapkan tidak bersifat mutlak sebagaimana yang

tercantum dalam izin, tetapi dapat ditinjau kembali apabila persyaratan atau

keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan kondisi ketersediaan air

pada sumber air yang bersangkutan mengalami perubahan yang sangat

berarti dibandingkan dengan kondisi ketersediaan air pada saat penetapan

alokasi.

Ayat (2)

Alokasi air yang diberikan untuk keperluan pengusahaan tersebut tetap

memperhatikan alokasi air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari

dan pertanian rakyat pada wilayah sungai yang bersangkutan.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan alokasi air sementara adalah alokasi yang dihitung

berdasarkan perkiraan ketersediaan air yang dapat diandalkan (debit

andalan) dengan memperhitungkan kebutuhan pengguna air yang sudah

ada.

Pasal 47

(1) Pemerintah wajib melakukan pengawasan mutu pelayanan atas:

  • badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pengelola

sumber daya air; dan

  • badan usaha lain dan perseorangan sebagai pemegang izin

pengusahaan sumber daya air.

(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memfasilitasi

pengaduan masyarakat atas pelayanan dari badan usaha dan

perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib ikut serta melakukan kegiatan konservasi sumber daya

air dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

(4) Rencana …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Rencana pengusahaan sumber daya air dilakukan melalui

konsultasi publik.

(5) Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan mendorong

keikutsertaan usaha kecil dan menengah.

Pasal 48

(1) Pengusahaan sumber daya air dalam suatu wilayah sungai yang

dilakukan dengan membangun dan/atau menggunakan saluran

distribusi hanya dapat digunakan untuk wilayah sungai lainnya

apabila masih terdapat ketersediaan air yang melebihi keperluan

penduduk pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(2) Pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didasarkan pada rencana pengelolaan sumber daya air wilayah

sungai bersangkutan.

Pasal 49

(1) Pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan, kecuali apabila

penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29 ayat (2) telah dapat terpenuhi.

(2) Pengusahaan air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus didasarkan pada rencana pengelolaan sumber daya

air wilayah sungai yang bersangkutan, serta memperhatikan

kepentingan daerah di sekitarnya.

(3) Rencana pengusahaan air untuk negara lain dilakukan melalui

proses konsultasi publik oleh pemerintah sesuai dengan

kewenangannya.

(4) Pengusahaan air untuk negara lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (3) wajib mendapat izin dari Pemerintah

berdasarkan rekomendasi dari pemerintah daerah dan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 50

Ketentuan mengenai pengusahaan sumber daya air diatur lebih lanjut

dengan peraturan pemerintah.

Pasal 51

(1) Pengendalian daya rusak air dilakukan secara menyeluruh yang

mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.

(2) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diutamakan pada upaya pencegahan melalui perencanaan

pengendalian daya rusak air yang disusun secara terpadu dan

menyeluruh dalam pola pengelolaan sumber daya air.

(3) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat.

(4) Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, serta

pengelola sumber daya air wilayah sungai dan masyarakat.

Pasal 52

Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat

mengakibatkan terjadinya daya rusak air.

Pasal 53

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kegiatan fisik adalah pembangunan sarana dan

prasarana serta upaya lainnya dalam rangka pencegahan kerusakan/

bencana yang diakibatkan oleh daya rusak air, sedangkan kegiatan nonfisik

adalah kegiatan penyusunan dan/atau penerapan piranti lunak yang

meliputi antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan

pengendalian.

Yang dimaksud dengan penyeimbangan hulu dan hilir wilayah sungai

adalah penyelarasan antara upaya kegiatan konservasi di bagian hulu

dengan pendayagunaan di daerah hilir.

Ayat (2) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 54

(1) Penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan mitigasi bencana.

(2) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

secara terpadu oleh instansi terkait dan masyarakat melalui suatu

badan koordinasi penanggulangan bencana pada tingkat nasional,

provinsi, dan kabupaten/kota.

(3) Ketentuan mengenai penanggulangan kerusakan dan bencana

akibat daya rusak air diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 55

(1) Penanggulangan bencana akibat daya rusak air yang berskala

nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah.

(2) Bencana akibat daya rusak air yang berskala nasional ditetapkan

dengan keputusan presiden.

Pasal 56

Dalam keadaan yang membahayakan, gubernur dan/atau bupati/

walikota berwenang mengambil tindakan darurat guna keperluan

penanggulangan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

ayat (1).

Pasal 57 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 57

(1) Pemulihan daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51

ayat (1) dilakukan dengan memulihkan kembali fungsi lingkungan

hidup dan sistem prasarana sumber daya air.

(2) Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung

jawab Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air,

dan masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai pemulihan daya rusak air sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 58

(1) Pengendalian daya rusak air dilakukan pada sungai, danau,

waduk dan/atau bendungan, rawa, cekungan air tanah, sistem

irigasi, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

(2) Ketentuan mengenai pengendalian daya rusak air pada sungai,

danau, waduk dan/atau bendungan, rawa, cekungan air tanah,

sistem irigasi, air hujan, dan air laut yang berada di darat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

peraturan pemerintah.

Pasal 59

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai dalam satu

kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang wilayah

kabupaten/kota; rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai lintas

kabupaten/kota menjadi masukan rencana tata ruang wilayah

kabupaten/kota dan provinsi bersangkutan; rencana pengelolaan sumber

daya air wilayah sungai lintas provinsi menjadi masukan rencana tata

ruang wilayah kabupaten/kota dan provinsi yang bersangkutan.

Selain sebagai masukan untuk penyusunan rencana tata ruang wilayah,

rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai juga digunakan sebagai

masukan untuk meninjau kembali rencana tata ruang wilayah dalam hal

terjadi perubahan-perubahan, baik pada rencana pengelolaan sumber daya

air maupun pada rencana tata ruang pada periode waktu tertentu.

Perubahan yang dimaksud merupakan tuntutan perkembangan kondisi dan

situasi.

Dengan demikian, antara rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana

tata ruang wilayah terdapat hubungan yang bersifat dinamis dan terbuka

untuk saling menyesuaikan.

Pasal 60 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 60

(1) Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan

prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam

standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup

inventarisasi sumber daya air, penyusunan, dan penetapan

rencana pengelolaan sumber daya air.

(2) Ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan perencanaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

peraturan pemerintah.

Pasal 61

(1) Inventarisasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal

60 ayat (1) dilakukan pada setiap wilayah sungai di seluruh

wilayah Indonesia.

(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

secara terkoordinasi pada setiap wilayah sungai oleh pengelola

sumber daya air yang bersangkutan.

(3) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dapat dilakukan oleh pihak lain berdasarkan ketentuan dan tata

cara yang ditetapkan.

(4) Pengelola …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Pengelola sumber daya air wajib memelihara hasil inventarisasi

dan memperbaharui data sesuai dengan perkembangan keadaan.

(5) Ketentuan mengenai inventarisasi sumber daya air diatur lebih

lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 62

(1) Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) pada setiap wilayah sungai

dilaksanakan secara terkoordinasi oleh instansi yang berwenang

sesuai dengan bidang tugasnya dengan mengikutsertakan para

pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.

(2) Instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya

mengumumkan secara terbuka rancangan rencana pengelolaan

sumber daya air kepada masyarakat.

(3) Masyarakat berhak menyatakan keberatan terhadap rancangan

rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan

dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat.

(4) Instansi yang berwenang dapat melakukan peninjauan kembali

terhadap rancangan rencana pengelolaan sumber daya air atas

keberatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Rancangan rencana pengelolaan sumber daya air ditetapkan oleh

instansi yang berwenang untuk menjadi rencana pengelolaan

sumber daya air.

(6) Rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai

dirinci ke dalam program yang terkait dengan pengelolaan sumber

daya air oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.

(7) Ketentuan mengenai perencanaan pengelolaan sumber daya air

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 63

(1) Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dilakukan

berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual dengan

memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta

mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan

fungsi ekologis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan

pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak

didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan

pelaksanaan konstruksi pada sumber air wajib memperoleh izin

dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan

kewenangannya.

(4) Pelaksanaan konstruksi prasarana dan sarana sumber daya air di

atas tanah pihak lain dilaksanakan setelah proses ganti kerugian

dan/atau kompensasi kepada pihak yang berhak diselesaikan

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih

lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 64

(1) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air terdiri atas

pemeliharaan sumber air serta operasi dan pemeliharaan

prasarana sumber daya air.

(2) Pelaksanaan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan

evaluasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat sumber

daya air.

(3) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air dilakukan

oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau pengelola sumber daya

air sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air

yang dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau

perseorangan menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak

yang membangun.

(5) Masyarakat ikut berperan dalam pelaksanaan operasi dan

pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(6) Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi ditetapkan:

  • pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer

dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan

kewenangannya,

  • pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi tersier

menjadi hak dan tanggung jawab masyarakat petani pemakai

air.

(7) Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang

mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air.

(8) Ketentuan mengenai operasi dan pemeliharaan sumber daya air

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 65

(1) Untuk mendukung pengelolaan sumber daya air, Pemerintah dan

pemerintah daerah menyelenggarakan pengelolaan sistem

informasi sumber daya air sesuai dengan kewenangannya.

(2) Informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi informasi mengenai kondisi hidrologis, hidrome-

teorologis, hidrogeologis, kebijakan sumber daya air, prasarana

sumber daya air, teknologi sumber daya air, lingkungan pada

sumber daya air dan sekitarnya, serta kegiatan sosial ekonomi

budaya masyarakat yang terkait dengan sumber daya air.

Pasal 66

(1) Sistem informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 65 ayat (1) merupakan jaringan informasi sumber daya air

yang tersebar dan dikelola oleh berbagai institusi.

(2) Jaringan informasi sumber daya air sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus dapat diakses oleh berbagai pihak yang

berkepentingan dalam bidang sumber daya air.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membentuk unit

pelaksana teknis untuk menyelenggarakan kegiatan sistem

informasi sumber daya air.

Pasal 67

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah serta pengelola sumber daya

air, sesuai dengan kewenangannya, menyediakan informasi

sumber daya air bagi semua pihak yang berkepentingan dalam

bidang sumber daya air.

(2) Untuk …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Untuk melaksanakan kegiatan penyediaan informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), seluruh instansi Pemerintah, pemerintah

daerah, badan hukum, organisasi, dan lembaga serta perseorangan

yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan sumber daya air

menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada instansi

Pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di

bidang sumber daya air.

(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, badan

hukum, organisasi, lembaga dan perseorangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertanggung jawab menjamin

keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang

disampaikan.

Pasal 68

(1) Untuk mendukung pengelolaan sistem informasi sumber daya air

diperlukan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrome-

teorologi, dan hidrogeologi wilayah sungai pada tingkat nasional,

provinsi, dan kabupaten/kota.

(2) Kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrome-

teorologi, dan hidrogeologi ditetapkan oleh Pemerintah

berdasarkan usul Dewan Sumber Daya Air Nasional.

(3) Pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan

hidrogeologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya

air sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan

hidrogeologi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan

melalui kerja sama dengan pihak lain.

Pasal 69 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 69

Ketentuan mengenai sistem informasi sumber daya air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, dan Pasal 68 diatur lebih lanjut

dengan peraturan pemerintah.

Pasal 70

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pember-

dayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya

air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja

pengelolaan sumber daya air.

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan,

operasi dan pemeliharaan sumber daya air dengan melibatkan

peran masyarakat.

(3) Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan

upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing dengan

berpedoman pada tujuan pemberdayaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselenggarakan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan,

penelitian dan pengembangan, serta pendampingan.

Pasal 71

(1) Menteri yang membidangi sumber daya air dan menteri yang

terkait dengan bidang sumber daya air menetapkan standar

pendidikan khusus dalam bidang sumber daya air.

(2) Penyelengggaraan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Penyelenggaraan pendidikan bidang sumber daya air dapat

dilaksanakan, baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah maupun

swasta sesuai dengan standar pendidikan khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

Pasal 72

(1) Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

dalam bidang sumber daya air diselenggarakan untuk mendukung

dan meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.

(2) Menteri yang membidangi ilmu pengetahuan dan teknologi,

setelah memperoleh saran dari menteri yang membidangi sumber

daya air dan menteri yang terkait dengan sumber daya air,

menetapkan kebijakan dan pedoman yang diperlukan dalam

rangka penyelenggaraan penelitian dan pengembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya

melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu

pengetahuan dan teknologi dalam bidang sumber daya air.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong dan menciptakan

kondisi yang mendukung untuk meningkatkan pelaksanaan

penelitian dan pengembangan teknologi dalam bidang sumber

daya air oleh masyarakat, dunia usaha, dan perguruan tinggi.

Pasal 73

Pemerintah memfasilitasi perlindungan hak penemu dan temuan ilmu

pengetahuan dan inovasi teknologi dalam bidang sumber daya air

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 74

(1) Pendampingan dan pelatihan bidang sumber daya air ditujukan

untuk pemberdayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan

pada wilayah sungai.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dengan wewenang dan

tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air,

menetapkan pedoman kegiatan pendampingan dan pelatihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Instansi Pemerintah dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan

kegiatan pengelolaan sumber daya air wajib memberikan

dukungan dan bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan

pendampingan dan pelatihan.

Pasal 75

(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan pengelolaan sumber daya air,

diselenggarakan kegiatan pengawasan terhadap seluruh proses

dan hasil pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada setiap

wilayah sungai.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan

tanggung jawabnya melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dengan melibatkan peran masyarakat.

(3) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau

pengaduan kepada pihak yang berwenang.

(4) Pemerintah menetapkan pedoman pelaporan dan pengaduan

masyarakat dalam pengawasan pengelolaan sumber daya air.

Pasal 76

Ketentuan mengenai pemberdayaan dan pengawasan pengelolaan

sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 75

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 77

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan kebutuhan nyata adalah dana yang dibutuhkan

semata-mata untuk membiayai pengelolaan sumber daya air agar

pelaksanaannya dapat dilakukan secara wajar untuk menjamin

keberlanjutan fungsi sumber daya air.

Ayat (2)

Setiap jenis pembiayaan dimaksud mencakup tiga aspek pengelolaan sumber

daya air, yaitu konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air,

dan pengendalian daya rusak air.

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Yang dimaksud dengan biaya pelaksanaan konstruksi, termasuk di

dalamnya biaya konservasi sumber daya air.

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf e

Cukup jelas

Ayat (3)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Hasil penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air diperoleh dari

para penerima manfaat pengelolaan sumber daya air, baik untuk tujuan

pengusahaan sumber daya air maupun untuk tujuan penggunaan

sumber daya air yang wajib membayar.

Pasal 78

(1) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 77 ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah,

pemerintah daerah, badan usaha milik negara/badan usaha milik

daerah pengelola sumber daya air, koperasi, badan usaha lain, dan

perseorangan, baik secara sendiri-sendiri maupun dalam bentuk

kerja sama.

(2) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air yang menjadi tanggung

jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) didasarkan pada kewenangan masing-masing dalam

pengelolaan sumber daya air.

(3) Pembiayaan pelaksanaan konstruksi dan operasi dan pemeliharaan

sistem irigasi diatur sebagai berikut:

  • pembiayaan …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • pembiayaan pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan

sistem irigasi primer dan sekunder menjadi tanggung jawab

Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan

kewenangannya; dan dapat melibatkan peran serta masyarakat

petani,

  • pembiayaan pelaksanaan konstruksi sistem irigasi tersier

menjadi tanggung jawab petani, dan dapat dibantu Pemerintah

dan/atau pemerintah daerah, kecuali bangunan sadap, saluran

sepanjang 50 m dari bangunan sadap, dan boks tersier serta

bangunan pelengkap tersier lainnya menjadi tanggung jawab

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah,

  • pembiayaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi tersier

menjadi tanggung jawab petani, dan dapat dibantu Pemerintah

dan/atau pemerintah daerah.

(4) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pendayagunaan

sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, lintas

kabupaten/kota, dan strategis nasional, pembiayaan pengelolaan-

nya ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan pemerintah daerah

yang bersangkutan melalui pola kerja sama.

Pasal 79

(1) Pembiayaan pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 77 ayat (1) yang ditujukan untuk pengusahaan

sumber daya air yang diselenggarakan oleh koperasi, badan usaha

milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya

air, badan usaha lain dan perseorangan ditanggung oleh masing-

masing yang bersangkutan.

(2) Untuk pelayanan sosial, kesejahteraan, dan keselamatan umum,

Pemerintah dan pemerintah daerah dalam batas-batas tertentu

dapat memberikan bantuan biaya pengelolaan kepada badan usaha

milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya

air.

Pasal 80 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 80

Ayat (1)

Pengguna sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari

yang tidak dibebani biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah pengguna

sumber daya air yang menggunakan air pada atau mengambil air untuk

keperluan sendiri dari sumber air yang bukan saluran distribusi.

Biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah biaya yang dibutuhkan untuk

melakukan pengelolaan sumber daya air agar sumber daya air dapat

didayagunakan secara berkelanjutan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Perhitungan ekonomi rasional yang dapat dipertanggungjawabkan adalah

perhitungan yang memperhatikan unsur-unsur:

  • biaya depresiasi investasi;
  • amortisasi dan bunga investasi;
  • operasi dan pemeliharaan; dan
  • untuk pengembangan sumber daya air.

Ayat (4) ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan nilai satuan biaya jasa pengelolaan adalah besarnya

biaya jasa pengelolaan untuk setiap unit pemanfaatan misalnya Rp per kWh

dan Rp per m3.

Kelompok pengguna misalnya: kelompok pengusaha industri rumah tangga,

kelompok pengusaha industri pabrikan, dan kelompok pengusaha air dalam

kemasan.

Yang dimaksud dengan volume dalam volume penggunaan sumber daya air

adalah jumlah penggunaan sumber daya air yang dihitung dengan satuan

m3, atau satuan luas sumber air yang digunakan, atau satuan daya yang

dihasilkan (kWh).

Tingkat kemampuan ekonomi kelompok pengguna perlu dipertimbangkan

dalam penentuan satuan biaya jasa pengelolaan mengingat adanya

perbedaan jumlah penghasilan.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan jenis penggunaan nonusaha adalah jenis

penggunaan air untuk kegiatan yang bertujuan tidak mencari keuntungan

misalnya pertanian rakyat, rumah tangga, dan peribadatan.

Ayat (6)

Yang dimaksud dana dalam ayat ini adalah pungutan biaya jasa pengelolaan

sumber daya air.

Ayat (7)

Cukup jelas

Pasal 81

Ketentuan mengenai pembiayaan pengelolaan sumber daya air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, dan Pasal 80

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 82

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Bentuk kerugian yang dialami sebagai akibat pelaksanaan pengelolaan

sumber daya air, misalnya hilang atau berkurangnya fungsi atau hak atas

tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berada di atasnya

karena adanya pembangunan bendungan, bendung, tanggul, saluran, dan

bangunan prasarana pengelolaan sumber daya air lainnya.

Pemberian ganti kerugian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang

berlaku meliputi ganti kerugian fisik dan/atau nonfisik terhadap pemilik

atau penggarap hak atas tanah dan/atau benda-benda lain beserta tanaman

yang berada di atasnya.

Ganti kerugian fisik dapat berupa uang, permukiman kembali, saham, atau

dalam bentuk lain.

Ganti kerugian nonfisik dapat berupa pemberian pekerjaan, atau jaminan

penghidupan lainnya yang tidak mengurangi nilai sosial ekonominya.

Huruf c

Cukup jelas

Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Kerugian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya

air misalnya terjadinya pemberian air yang tidak sesuai dengan jadwal

waktu, tidak sesuai dengan alokasi, dan/atau kualitas air yang tidak sesuai

dengan baku mutu.

Yang dimaksud dengan pihak yang berwenang adalah pengelola sumber

daya air dan pihak lain yang mempunyai tugas dan wewenang menerima

pengaduan terkait dengan pengelolaan sumber daya air.

Huruf f ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Huruf f

Cukup jelas

Pasal 83

Dalam menggunakan hak guna air, masyarakat pemegang hak guna air

berkewajiban memperhatikan kepentingan umum yang diwujudkan

melalui perannya dalam konservasi sumber daya air serta perlindungan

dan pengamanan prasarana sumber daya air.

Pasal 84

Ayat (1)

Bentuk peran masyarakat dalam proses perencanaan, misalnya

menyampaikan pemikiran, gagasan, dan proses pengambilan keputusan

dalam batas-batas tertentu.

Bentuk peran masyarakat dalam proses pelaksanaan yang mencakup

pelaksanaan konstruksi serta operasi dan pemeliharaan, misalnya

sumbangan waktu, tenaga, material, dan dana.

Bentuk peran masyarakat dalam proses pengawasan, misalnya

menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 85

(1) Pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral

dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk

menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air.

(2) Pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan

kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik

kepentingan dalam bidang sumber daya air.

Pasal 86

(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2)

dilakukan oleh suatu wadah koordinasi yang bernama dewan

sumber daya air atau dengan nama lain.

(2) Wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mempunyai tugas pokok menyusun dan merumuskan kebijakan

serta strategi pengelolaan sumber daya air.

(3) Wadah koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

beranggotakan unsur pemerintah dan unsur nonpemerintah

dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.

(4) Susunan organisasi dan tata kerja wadah koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan

presiden.

Pasal 87 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 87

(1) Koordinasi pada tingkat nasional dilakukan oleh Dewan Sumber

Daya Air Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah, dan pada

tingkat provinsi dilakukan oleh wadah koordinasi dengan nama

dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang

dibentuk oleh pemerintah provinsi.

(2) Untuk pelaksanaan koordinasi pada tingkat kabupaten/kota dapat

dibentuk wadah koordinasi dengan nama dewan sumber daya air

kabupaten/kota atau dengan nama lain oleh pemerintah

kabupaten/kota.

(3) Wadah koordinasi pada wilayah sungai dapat dibentuk sesuai

dengan kebutuhan pengelolaan sumber daya air pada wilayah

sungai yang bersangkutan.

(4) Hubungan kerja antarwadah koordinasi tingkat nasional, provinsi,

kabupaten/kota, dan wilayah sungai bersifat konsultatif dan

koordinatif.

(5) Pedoman mengenai pembentukan wadah koordinasi pada tingkat

provinsi, kabupaten/kota, dan wilayah sungai diatur lebih lanjut

dengan keputusan menteri yang membidangi sumber daya air.

Pasal 88

(1) Penyelesaian sengketa sumber daya air pada tahap pertama

diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

(2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh

upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

(3) Upaya …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan arbitrase atau alternatif

penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 89

Sengketa mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya air antara

Pemerintah dan pemerintah daerah diselesaikan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 90

Masyarakat yang dirugikan akibat berbagai masalah pengelolaan

sumber daya air berhak mengajukan gugatan perwakilan ke

pengadilan.

Pasal 91

Instansi pemerintah yang membidangi sumber daya air bertindak untuk

kepentingan masyarakat apabila terdapat indikasi masyarakat

menderita akibat pencemaran air dan/atau kerusakan sumber air yang

mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Pasal 92 …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 92

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan organisasi yang bergerak di bidang sumber daya air

antara lain adalah organisasi pengguna air, organisasi pemerhati masalah

air, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat bidang sumber daya

air, asosiasi profesi, dan/atau bentuk organisasi masyarakat lainnya yang

bergerak di bidang sumber daya air.

Hak mengajukan gugatan pada ayat ini adalah gugatan perwakilan.

Ayat (2)

Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar gugatan yang dilakukan oleh

organisasi hanya terbatas pada tindakan yang berkenaan dengan sumber

daya air yang menyangkut kepentingan publik dengan memohon kepada

pengadilan agar seseorang atau badan usaha diperintahkan untuk

melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan yang berkaitan dengan

keberlanjutan fungsi sumber daya air.

Yang dimaksud dengan biaya atas pengeluaran nyata adalah biaya yang

nyata-nyata dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh organisasi penggugat.

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 93

(1) Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,

pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung

jawabnya dalam bidang sumber daya air dapat diberi wewenang

khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab

Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Pejabat …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berwenang untuk:

  • melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau

keterangan tentang adanya tindak pidana sumber daya air;

  • melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan usaha yang

diduga melakukan tindak pidana sumber daya air;

  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi

atau tersangka dalam perkara tindak pidana sumber daya air;

  • melakukan pemeriksaan prasarana sumber daya air dan

menghentikan peralatan yang diduga digunakan untuk

melakukan tindak pidana;

  • menyegel dan/atau menyita alat kegiatan yang digunakan

untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;

  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas

penyidikan tindak pidana sumber daya air;

  • membuat dan menandatangani berita acara dan mengirimkan-

nya kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;

dan/atau

  • menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti

atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

(3) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum

melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai

dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 94

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun

dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima

ratus juta rupiah):

  • setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang

mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya,

mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan

pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau

  • setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang

dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 52.

(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan

denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

  • setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan

penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang

atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); atau

  • setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang

mengakibatkan rusaknya prasarana sumber daya air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).

(3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan

denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):

  • setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau

memindahtangankan sebagian atau seluruhnya hak guna air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);

  • setiap …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • setiap orang yang dengan sengaja melakukan pengusahaan

sumber daya air tanpa izin dari pihak yang berwenang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3); atau

  • setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan

pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak

didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2);

  • setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan

pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa memperoleh

izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).

Pasal 95

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas)

bulan dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta

rupiah):

  • setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan

kerusakan sumber daya air dan prasarananya, mengganggu

upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencermaran

air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau

  • setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan

yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

(2) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan

denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah):

  • setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan

penggunaan air yang mengakibatkan kerugian terhadap orang

atau pihak lain dan kerusakan fungsi sumber air sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); atau;

  • setiap …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan

yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7).

(3) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan

denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah):

  • setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan

pengusahaan sumber daya air tanpa izin dari pihak yang

berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);

  • setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan

pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air yang tidak

didasarkan pada norma, standar, pedoman, dan manual

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2);

  • setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan kegiatan

pelaksanaan konstruksi pada sumber air tanpa izin

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3).

Pasal 96

(1) Dalam hal tindak pidana sumber daya air sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 94 dan Pasal 95 dilakukan oleh badan usaha, pidana

dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah

pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan.

Pasal 97

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan

pelaksanaan yang berkaitan dengan sumber daya air dinyatakan tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan

peraturan pelaksanaan baru berdasarkan undang-undang ini.

Pasal 98

Perizinan dimaksud termasuk perjanjian yang berkaitan dengan penggunaan

sumber daya air yang telah dibuat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasal 99 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 99

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-undang Nomor

11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor

1. dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 100

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 32

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2004

TENTANG

SUMBER DAYA AIR

UMUM

1. Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan

manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia

dalam segala bidang. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang ini menyatakan

bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-

besar kemakmuran rakyat secara adil. Atas penguasaan sumber daya air oleh

negara dimaksud, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air

bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan

hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan

oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan

menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak

tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak-

hak yang serupa dengan itu, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan

perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Pengaturan hak atas air diwujudkan melalui penetapan hak guna air, yaitu hak

untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air untuk berbagai

keperluan. Hak guna air dengan pengertian tersebut bukan merupakan hak

pemilikan atas air, tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan

memakai atau mengusahakan sejumlah (kuota) air sesuai dengan alokasi yang

ditetapkan oleh pemerintah kepada pengguna air, baik untuk yang wajib

memperoleh izin maupun yang tidak wajib izin. Hak guna air untuk

memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan

bukan usaha disebut dengan hak guna pakai air, sedangkan hak guna air

untuk memenuhi kebutuhan usaha, baik penggunaan air untuk bahan baku

produksi, pemanfaatan potensinya, media usaha, maupun penggunaan air

untuk bahan pembantu produksi, disebut dengan hak guna usaha air.

Jumlah ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Jumlah alokasi air yang ditetapkan tidak bersifat mutlak dan harus dipenuhi

sebagaimana yang tercantum dalam izin, tetapi dapat ditinjau kembali apabila

persyaratan atau keadaan yang dijadikan dasar pemberian izin dan kondisi

ketersediaan air pada sumber air yang bersangkutan mengalami perubahan

yang sangat berarti dibandingkan dengan kondisi ketersediaan air pada saat

penetapan alokasi.

1. Hak guna pakai air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi

perseorangan dan pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi dijamin

oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. Hak guna pakai air untuk memenuhi

kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat tersebut

termasuk hak untuk mengalirkan air dari atau ke tanahnya melalui tanah

orang lain yang berbatasan dengan tanahnya. Pemerintah atau pemerintah

daerah menjamin alokasi air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari

bagi perseorangan dan pertanian rakyat tersebut dengan tetap memperhatikan

kondisi ketersediaan air yang ada dalam wilayah sungai yang bersangkutan

dengan tetap menjaga terpeliharanya ketertiban dan ketentraman.

1. Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong

lebih menguatnya nilai ekonomi air dibanding nilai dan fungsi sosialnya.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antarsektor,

antarwilayah dan berbagai pihak yang terkait dengan sumber daya air. Di sisi

lain, pengelolaan sumber daya air yang lebih bersandar pada nilai ekonomi

akan cenderung lebih memihak kepada pemilik modal serta dapat

mengabaikan fungsi sosial sumber daya air.

Berdasarkan pertimbangan tersebut undang-undang ini lebih memberikan

perlindungan terhadap kepentingan kelompok masyarakat ekonomi lemah

dengan menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya air yang mampu

menyelaraskan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.

1. Air sebagai sumber kehidupan masyarakat secara alami keberadaannya

bersifat dinamis mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas

wilayah administrasi.

Keberadaan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Keberadaan air mengikuti siklus hidrologis yang erat hubungannya dengan

kondisi cuaca pada suatu daerah sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak

merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah.

Sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan meningkatnya kegiatan

masyarakat mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan yang berdampak

negatif terhadap kelestarian sumber daya air dan meningkatnya daya rusak

air. Hal tersebut menuntut pengelolaan sumber daya air yang utuh dari hulu

sampai ke hilir dengan basis wilayah sungai dalam satu pola pengelolaan

sumber daya air tanpa dipengaruhi oleh batas-batas wilayah administrasi yang

dilaluinya.

1. Berdasarkan hal tersebut di atas, pengaturan kewenangan dan tanggung jawab

pengelolaan sumber daya air oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan

pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan wilayah sungai yang

bersangkutan, yaitu:

  • wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan/atau

wilayah sungai strategis nasional menjadi kewenangan Pemerintah.

  • wilayah sungai lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah

provinsi;

  • wilayah sungai yang secara utuh berada pada satu wilayah kabupaten/kota

menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota;

Di samping itu, undang-undang ini juga memberikan kewenangan

pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah desa atau yang disebut

dengan nama lain sepanjang kewenangan yang ada belum dilaksanakan oleh

masyarakat dan/atau oleh pemerintah di atasnya.

Kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air tersebut

termasuk mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas peruntukan,

penyediaan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah

sungai dengan tetap dalam kerangka konservasi dan pengendalian daya rusak

air.

1. Pola ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pola pengelolaan sumber daya air merupakan kerangka dasar dalam

merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan

konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan

pengendalian daya rusak air pada setiap wilayah sungai dengan prinsip

keterpaduan antara air permukaan dan air tanah. Pola pengelolaan sumber

daya air disusun secara terkoordinasi di antara instansi yang terkait,

berdasarkan asas kelestarian, asas keseimbangan fungsi sosial, lingkungan

hidup, dan ekonomi, asas kemanfaatan umum, asas keterpaduan dan

keserasian, asas keadilan, asas kemandirian, serta asas transparansi dan

akuntabilitas. Pola pengelolaan sumber daya air tersebut kemudian dijabarkan

ke dalam rencana pengelolaan sumber daya air.

Penyusunan pola pengelolaan perlu melibatkan seluas-luasnya peran

masyarakat dan dunia usaha, baik koperasi, badan usaha milik negara, badan

usaha milik daerah maupun badan usaha swasta. Sejalan dengan prinsip

demokratis, masyarakat tidak hanya diberi peran dalam penyusunan pola

pengelolaan sumber daya air, tetapi berperan pula dalam proses perencanaan,

pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan, serta

pengawasan atas pengelolaan sumber daya air.

1. Rencana pengelolaan sumber daya air merupakan rencana induk konservasi

sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya

rusak air yang disusun secara terkoordinasi berbasis wilayah sungai. Rencana

tersebut menjadi dasar dalam penyusunan program pengelolaan sumber daya

air yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan setiap instansi yang

terkait. Rencana pengelolaan sumber daya air tersebut termasuk rencana

penyediaan sumber daya air dan pengusahaan sumber daya air. Penyediaan air

untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat

dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama penyediaan di

atas semua kebutuhan lainnya. Karena keberagaman ketersediaan sumber daya

air dan jenis kebutuhan sumber daya air pada suatu tempat, urutan prioritas

penyediaan sumber daya air untuk keperluan lainnya ditetapkan sesuai

dengan kebutuhan setempat.

1. Pengusahaan ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan tetap memperhatikan

fungsi sosial sumber daya air dan kelestarian lingkungan hidup. Pengusahaan

sumber daya air yang meliputi satu wilayah sungai hanya dapat dilakukan

oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah di bidang

pengelolaan sumber daya air atau kerja sama antara keduanya, dengan tujuan

untuk tetap mengedepankan prinsip pengelolaan yang selaras antara fungsi

sosial, fungsi lingkungan hidup, dan fungsi ekonomi sumber daya air.

1. Pengusahaan sumber daya air pada tempat tertentu dapat diberikan kepada

badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah bukan pengelola

sumber daya air, badan usaha swasta dan/atau perseorangan berdasarkan

rencana pengusahaan yang telah disusun melalui konsultasi publik dan izin

pengusahaan sumber daya air dari pemerintah. Pengaturan mengenai

pengusahaan sumber daya air dimaksudkan untuk mengatur dan memberi

alokasi air baku bagi kegiatan usaha tertentu. Pengusahaan sumber daya air

tersebut dapat berupa pengusahaan air baku sebagai bahan baku produksi,

sebagai salah satu media atau unsur utama dari kegiatan suatu usaha, seperti

perusahaan daerah air minum, perusahaan air mineral, perusahaan minuman

dalam kemasan lainnya, pembangkit listrik tenaga air, olahraga arung jeram,

dan sebagai bahan pembantu proses produksi, seperti air untuk sistem

pendingin mesin (water cooling system) atau air untuk pencucian hasil

eksplorasi bahan tambang. Kegiatan pengusahaan dimaksud tidak termasuk

menguasai sumber airnya, tetapi hanya terbatas pada hak untuk menggunakan

air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan dan menggunakan sebagian sumber

air untuk keperluan bangunan sarana prasarana yang diperlukan misalnya

pengusahaan bangunan sarana prasarana pada situ. Pengusahaan sumber

daya air tersebut dilaksanakan sesuai dengan rambu-rambu sebagaimana

diatur dalam norma, standar, pedoman, manual (NSPM) yang telah ditetapkan.

1. Air ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Air dalam siklus hidrologis dapat berupa air yang berada di udara berupa uap

air dan hujan; di daratan berupa salju dan air permukaan di sungai, saluran,

waduk, danau, rawa, dan air laut; serta air tanah. Air laut mempunyai

karakteristik yang berbeda dan memerlukan adanya penanganan serta

pengaturan tersendiri, sedangkan untuk air laut yang berada di darat tunduk

pada pengaturan dalam undang-undang ini. Pemanfaatan air laut di darat

untuk keperluan pengusahaan, baik melalui rekayasa teknis maupun alami

akibat pengaruh pasang surut, perlu memperhatikan fungsi lingkungan hidup

dan harus mendapat izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai

dengan wewenangnya, serta berdasarkan prosedur dan standar perizinan

menurut pedoman teknik dan administrasi yang telah ditetapkan.

1. Untuk terselenggaranya pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan,

penerima manfaat jasa pengelolaan sumber daya air, pada prinsipnya, wajib

menanggung biaya pengelolaan sesuai dengan manfaat yang diperoleh.

Kewajiban ini tidak berlaku bagi pengguna air untuk kebutuhan pokok sehari-

hari dan untuk kepentingan sosial serta keselamatan umum. Karena

keterbatasan kemampuan petani pemakai air, penggunaan air untuk

keperluan pertanian rakyat dibebaskan dari kewajiban membiayai jasa

pengelolaan sumber daya air dengan tidak menghilangkan kewajibannya

untuk menanggung biaya pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem

irigasi tersier.

1. Undang-undang ini disusun secara komprehensif yang memuat pengaturan

menyeluruh tidak hanya meliputi bidang pengelolaan sumber daya air, tetapi

juga meliputi proses pengelolaan sumber daya air. Mengingat sumber daya air

menyangkut kepentingan banyak sektor, daerah pengalirannya menembus

batas-batas wilayah administrasi, dan merupakan kebutuhan pokok bagi

kelangsungan kehidupan masyarakat, undang-undang ini menetapkan

perlunya dibentuk wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang

beranggotakan wakil dari pihak yang terkait, baik dari unsur pemerintah

maupun nonpemerintah. Wadah koordinasi tersebut dibentuk pada tingkat

nasional ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

nasional dan provinsi, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota dan wilayah

sungai dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Wadah koordinasi itu diharapkan

mampu mengoordinasikan berbagai kepentingan instansi, lembaga,

masyarakat, dan para pemilik kepentingan (stakeholders) sumber daya air

lainnya dalam pengelolaan sumber daya air, terutama dalam merumuskan

kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air, serta mendorong

peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air. Dalam

melaksanakan tugasnya wadah koordinasi tersebut secara teknis mendapatkan

bimbingan Pemerintah dalam hal ini kementerian yang membidangi sumber

daya air.

1. Untuk menjamin terselenggaranya kepastian dan penegakan hukum dalam hal

yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air selain penyidik Kepolisian

Negara Republik Indonesia diperlukan penyidik pegawai negeri sipil yang

diberi wewenang penyidikan. Selanjutnya, terhadap berbagai masalah sumber

daya air yang merugikan kehidupan, masyarakat berhak mengajukan gugatan

perwakilan, sedangkan terhadap berbagai sengketa sumber daya air,

masyarakat dapat mencari penyelesaian sengketa, baik dengan menempuh

cara melalui pengadilan maupun di luar pengadilan melalui arbitrase atau

alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

1. Untuk menyesuaikan perubahan paradigma dan mengantisipasi kompleksitas

perkembangan permasalahan sumber daya air; menempatkan air dalam

dimensi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras; mewujudkan

pengelolaan sumber daya air yang terpadu; mengakomodasi tuntutan

desentralisasi dan otonomi daerah; memberikan perhatian yang lebih baik

terhadap hak dasar atas air bagi seluruh rakyat; mewujudkan mekanisme dan

proses perumusan kebijakan dan rencana pengelolaan sumber daya air yang

lebih demokratis, perlu dibentuk undang-undang baru sebagai pengganti

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

PASAL ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PASAL DEMI PASAL