Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang
berkedudukan di Sofifi.
### Pasal 2 . . .
---
PRESIDEN
Ditetapkan: 2005-01-01
Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara yang
berkedudukan di Sofifi.
### Pasal 2 . . .
---
PRESIDEN
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
meliputi wilayah Provinsi Maluku Utara.
(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Maluku
Utara merupakan pengadilan tingkat pertama dari
Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku
Utara, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Ambon
dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di
seluruh wilayah Provinsi Maluku Utara.
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Maluku
Utara, perkara yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara ditentukan sebagai
berikut:
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Agama Ambon tetap tiperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Ambon;
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Agama Ambon tetapi belum diperiksa, dilimpahkan
kepada Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.
Agar . . .
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ttd
---
PRESIDEN