Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Daerah ...
---
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi
yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam
sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh
seorang Gubernur.
1. Kabupaten Pidie adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 (Drt)
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah
Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan kabupaten
asal Kabupaten Pidie Jaya.
Bagian Kesatu
Pembentukan
