Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20
(dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Puncak Jaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.800 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 110.964 jiwa
terdiri atas 16 (enam belas) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi
yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak Jaya Nomor 02/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 27
April 2004 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten
Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Puncak Jaya Nomor 19/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2 Desember 2004
tentang Keputusan Terhadap Kedudukan Ibukota Wilayah Pemekaran
Kabupaten Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak Jaya Nomor 20/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2
Desember 2004 tentang Kesanggupan Pembiayaan Pemekaran
Kabupaten Puncak dan Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten
Induk selama 3 Tahun berturut-turut, Surat Rekomendasi Bupati
Kabupaten Puncak Jaya Nomor 135/069/SET tanggal 29 April 2004,
Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 984/259
tanggal 14 Mei 2004 perihal Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya,
Nomor . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor
03/PIM-DPRD/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang Dukungan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua tentang
Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Papua Nomor 01/DPRP/2007 tanggal 26 Januari
2007 tentang Dukungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
tentang Bantuan Dana Dalam APBD Provinsi Papua Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Bagi Calon Kabupaten Puncak, Surat Gubernur Provinsi
Papua Nomor 135/710/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul
Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua, Surat Gubernur
Provinsi Papua Nomor 900/1191/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal
Dukungan Pembiayaan Bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat
Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007
perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua dan
Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Nomor 084/265/MRP/2006
tanggal 7 Juli 2006 tentang Mendukung Sepenuhnya Proses Pemekaran
Kabupaten Puncak Jaya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Puncak.
Pembentukan Kabupaten Puncak yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas 8 (delapan) distrik, yaitu terdiri dari
Distrik Ilaga, Distrik Gome, Distrik Beoga, Distrik Wangbe, Distrik
Agadugeme, Distrik Sinak, Distrik Pogoma, Distrik Doufo. Kabupaten
Puncak memiliki luas wilayah keseluruhan ± 8.055 km2 dengan jumlah
penduduk ± 60.294 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Puncak.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Puncak perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL