Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK

UU No. 7 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Provinsi . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan
Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4151).

1. Kabupaten Puncak Jaya adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,
Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Puncak.

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Puncak di
wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Kabupaten Puncak berasal dari sebagian wilayah

Kabupaten Puncak Jaya yang terdiri atas cakupan
wilayah:
- Distrik Ilaga;
- Distrik Wangbe;

  • Distrik . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • Distrik Beoga;
  • Distrik Doufo;
  • Distrik Pogoma;
  • Distrik Sinak;
  • Distrik Agadugume; dan
  • Distrik Gome.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Puncak Jaya
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Puncak mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Distrik Waropen Atas
Kabupaten Mamberamo Raya;
- sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kuyawage
Kabupaten Lanny Jaya, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk,
dan Distrik Mulia Kabupaten Puncak Jaya;
- sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika
Baru dan Distrik Agimuga Kabupaten Mimika; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sugapa,
Distrik Agisiga Kabupaten Paniai.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Puncak secara pasti

di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Puncak.

Pasal 6 . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Puncak khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Puncak harus disusun secara serasi dan terpadu dalam
satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu
dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7

Ilaga sebagai ibu kota Kabupaten Puncak berada di Distrik Ilaga.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan

Kabupaten Puncak mencakup urusan wajib dan urusan
pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pendidikan;
- kesehatan;
- lingkungan hidup;
- pekerjaan umum;
- penataan ruang;
- perencanaan pembangunan;
- perumahan;
- kepemudaan dan olah raga;
- penanaman modal;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- kependudukan dan catatan sipil;
- ketenagakerjaan;

  • ketahanan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- ketahanan pangan;
- pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
- keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
- perhubungan;
- komunikasi dan informatika;
- pertanahan;
- kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
- otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan
persandian;
- pemberdayaan masyarakat dan desa;
- sosial;
- kebudayaan;
- statistik;
- kearsipan; dan
- perpustakaan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan

Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Puncak dan pelantikan Penjabat Bupati
Puncak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Puncak, dipilih dan disahkan seorang Bupati

dan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-
undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Puncak.

(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya
Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan
masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usulan Gubernur.

(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua

untuk melantik Penjabat Bupati Puncak.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik
Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya
dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi,

dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan
Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 11

Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Puncak kepada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Puncak
Jaya dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan
keuangan masing-masing daerah sesuai dengan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor
20/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 2 Desember 2004 dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 01/DPRP/2007 tanggal 26
Januari 2007.

Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten

Puncak . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Puncak, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah

dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal pelantikan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Puncak dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara

pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Puncak Jaya.

(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Puncak dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Bupati Puncak Jaya bersama Penjabat Bupati Puncak

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.

(2) Pemindahan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Puncak.

(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen

kepada Kabupaten Puncak difasilitasi oleh Gubernur Papua.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Puncak dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Puncak yang berada dalam wilayah
Kabupaten Puncak;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Puncak Jaya
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Puncak;
- utang piutang Kabupaten Puncak Jaya yang
kegunaannya untuk Kabupaten Puncak; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Puncak.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Puncak Jaya, Gubernur Papua selaku wakil
Pemerintah wajib menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset

dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam
Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Puncak berhak mendapatkan alokasi dana

perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya sesuai dengan

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Puncak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.

(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana

untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Puncak sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-
turut.

(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Puncak.

(4) Apabila Kabupaten Puncak Jaya tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Puncak Jaya untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Puncak.

(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya

memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah

mengurangi . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi
Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Puncak.

(6) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Puncak Jaya.

(7) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) kepada Gubernur Papua.

Pasal 17

Penjabat Bupati Puncak berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan

daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Puncak dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Puncak.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

Penjabat Bupati Puncak menyusun Rancangan Peraturan

Bupati . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Puncak untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Papua.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Puncak menetapkan peraturan

daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Puncak Jaya sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya serta

Peraturan dan Keputusan Bupati Puncak Jaya yang
selama ini berlaku di Kabupaten Puncak harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Puncak harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 7

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

PENJELASAN
ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK

DI PROVINSI PAPUA

I. UMUM

Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km2 dengan
penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20
(dua puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Puncak Jaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.800 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 110.964 jiwa
terdiri atas 16 (enam belas) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi
yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di
atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak Jaya Nomor 02/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 27
April 2004 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten
Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Puncak Jaya Nomor 19/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2 Desember 2004
tentang Keputusan Terhadap Kedudukan Ibukota Wilayah Pemekaran
Kabupaten Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak Jaya Nomor 20/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2
Desember 2004 tentang Kesanggupan Pembiayaan Pemekaran
Kabupaten Puncak dan Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten
Induk selama 3 Tahun berturut-turut, Surat Rekomendasi Bupati
Kabupaten Puncak Jaya Nomor 135/069/SET tanggal 29 April 2004,
Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 984/259
tanggal 14 Mei 2004 perihal Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya,

Nomor . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor
03/PIM-DPRD/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang Dukungan
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua tentang
Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua, Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Papua Nomor 01/DPRP/2007 tanggal 26 Januari
2007 tentang Dukungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
tentang Bantuan Dana Dalam APBD Provinsi Papua Untuk
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah Pertama Bagi Calon Kabupaten Puncak, Surat Gubernur Provinsi
Papua Nomor 135/710/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul
Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua, Surat Gubernur
Provinsi Papua Nomor 900/1191/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal
Dukungan Pembiayaan Bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat
Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007
perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua dan
Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Nomor 084/265/MRP/2006
tanggal 7 Juli 2006 tentang Mendukung Sepenuhnya Proses Pemekaran
Kabupaten Puncak Jaya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian secara
mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten
Puncak.
Pembentukan Kabupaten Puncak yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas 8 (delapan) distrik, yaitu terdiri dari
Distrik Ilaga, Distrik Gome, Distrik Beoga, Distrik Wangbe, Distrik
Agadugeme, Distrik Sinak, Distrik Pogoma, Distrik Doufo. Kabupaten
Puncak memiliki luas wilayah keseluruhan ± 8.055 km2 dengan jumlah
penduduk ± 60.294 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel,
pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten
Puncak.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Puncak perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan
peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

II. PASAL DEMI PASAL