Langsung ke konten

PENANGANAN KONFLIK SOSIAL

UU No. 7 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik,
adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan
kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau
lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan
berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan
dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu
stabilitas nasional dan menghambat pembangunan
nasional.
1. Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan secara sistematis dan terencana
dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat,
maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup
pencegahan konflik, penghentian konflik, dan
pemulihan pascakonflik.
1. Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan
peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem
peringatan dini.
1. Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan
untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban,
membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta
mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian
harta benda.

1. Pemulihan . . .

---

1. Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan
untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki
hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat
akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi,
rehabilitasi, dan rekonstruksi.
1. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang
terpaksa keluar dan/atau dipaksa keluar oleh pihak
tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat
tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu
yang belum pasti sebagai akibat dari adanya
intimidasi terhadap keselamatan jiwa dan harta
benda, keamanan bekerja, dan kegiatan kehidupan
lainnya.
1. Status Keadaan Konflik adalah suatu status yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang
Konflik yang terjadi di daerah kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional yang tidak dapat diselesaikan
dengan cara biasa.
1. Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial adalah
lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk
menyelesaikan Konflik di luar pengadilan melalui
musyawarah untuk mufakat.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya disingkat
DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya
disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.

1. Tentara . . .

---

1. Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disingkat TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang
bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disingkat Polri, adalah alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
1. Pranata Adat adalah lembaga yang lahir dari nilai
adat yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh
masyarakat.
1. Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai
adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang
dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 2

Penanganan Konflik mencerminkan asas:
- kemanusiaan;
- hak asasi manusia;
- kebangsaan;
- kekeluargaan;
- kebhinneka-tunggal-ikaan;

  • keadilan . . .

---

  • keadilan;
  • kesetaraan gender;
  • ketertiban dan kepastian hukum;
  • keberlanjutan;
  • kearifan lokal;
  • tanggung jawab negara;
  • partisipatif;
  • tidak memihak; dan
  • tidak membeda-bedakan.

Pasal 3

Penanganan Konflik bertujuan:
- menciptakan kehidupan masyarakat yang aman,
tenteram, damai, dan sejahtera;
- memelihara kondisi damai dan harmonis dalam
hubungan sosial kemasyarakatan;
- meningkatkan tenggang rasa dan toleransi dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
- memelihara keberlangsungan fungsi pemerintahan;
- melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan
prasarana umum;
- memberikan pelindungan dan pemenuhan hak
korban; dan
- memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat
serta sarana dan prasarana umum.

Pasal 4

Ruang lingkup Penanganan Konflik meliputi:
- Pencegahan Konflik;
- Penghentian Konflik; dan
- Pemulihan Pascakonflik.

Pasal 5

Konflik dapat bersumber dari:
- permasalahan yang berkaitan dengan politik,
ekonomi, dan sosial budaya;

  • perseteruan . . .

---

- perseteruan antarumat beragama dan/atau interumat
beragama, antarsuku, dan antaretnis;
- sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota,
dan/atau provinsi;
- sengketa sumber daya alam antarmasyarakat
dan/atau antarmasyarakat dengan pelaku usaha;
atau
- distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang
dalam masyarakat.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

(1) Pencegahan Konflik dilakukan dengan upaya:

- memelihara kondisi damai dalam masyarakat;
- mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan
secara damai;
- meredam potensi Konflik; dan
- membangun sistem peringatan dini.

(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat.

Bagian Kedua
Memelihara Kondisi Damai Dalam Masyarakat

Pasal 7

Untuk memelihara kondisi damai dalam masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,
setiap orang berkewajiban:

  • mengembangkan . . .

---

- mengembangkan sikap toleransi dan saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaannya;
- menghormati perbedaan suku, bahasa, dan adat
istiadat orang lain;
- mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan
harkat dan martabatnya;
- mengakui persamaan derajat serta persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia tanpa membedakan
suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan sosial, dan warna kulit;
- mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
kebhinneka-tunggal-ikaan; dan/atau
- menghargai pendapat dan kebebasan orang lain.

Bagian Ketiga
Mengembangkan Sistem Penyelesaian Perselisihan Secara Damai

Pasal 8

(1) Penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan

secara damai.

(2) Penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) mengutamakan musyawarah untuk
mufakat.

(3) Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) mengikat para pihak.

Bagian Keempat
Meredam Potensi Konflik

Pasal 9

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
meredam potensi Konflik dalam masyarakat dengan:
- melakukan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan yang memperhatikan aspirasi
masyarakat;

  • menerapkan . . .

---

- menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang
baik;
- melakukan program perdamaian di daerah potensi
Konflik;
- mengintensifkan dialog antarkelompok masyarakat;
- menegakkan hukum tanpa diskriminasi;
- membangun karakter bangsa;
- melestarikan nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan
- menyelenggarakan musyawarah dengan kelompok
masyarakat untuk membangun kemitraan dengan
pelaku usaha di daerah setempat.

Bagian Kelima
Membangun Sistem Peringatan Dini

Pasal 10

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun

sistem peringatan dini untuk mencegah:
- Konflik di daerah yang diidentifikasi sebagai daerah
potensi Konflik; dan/atau
- perluasan Konflik di daerah yang sedang terjadi
Konflik.

(2) Sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi
mengenai potensi Konflik atau terjadinya Konflik di
daerah tertentu kepada masyarakat.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah membangun

sistem peringatan dini sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) melalui media komunikasi.

Pasal 11

Membangun sistem peringatan dini sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan Pemerintah
dan Pemerintah Daerah dengan cara:
- penelitian dan pemetaan wilayah potensi Konflik;

  • penyampaian . . .

---

- penyampaian data dan informasi mengenai Konflik
secara cepat dan akurat;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
- peningkatan dan pemanfaatan modal sosial; dan
- penguatan dan pemanfaatan fungsi intelijen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12

Penghentian Konflik dilakukan melalui:
- penghentian kekerasan fisik;
- penetapan Status Keadaan Konflik;
- tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan
korban; dan/atau
- bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI.

Bagian Kedua
Penghentian Kekerasan Fisik

Pasal 13

(1) Penghentian kekerasan fisik sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 huruf a dikoordinasikan dan
dikendalikan oleh Polri.

(2) Penghentian kekerasan fisik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) melibatkan tokoh masyarakat, tokoh
agama, dan/atau tokoh adat.

(3) Penghentian kekerasan fisik sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Penetapan Status Keadaan Konflik

Pasal 14

Status Keadaan Konflik ditetapkan apabila Konflik tidak
dapat dikendalikan oleh Polri dan terganggunya fungsi
pemerintahan.

Pasal 15

(1) Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14 terdiri atas:

  • skala kabupaten/kota;
  • skala provinsi; atau
  • skala nasional.

(2) Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terjadi
apabila eskalasi Konflik dalam suatu daerah atau
wilayah kabupaten/kota dan memiliki dampak hanya
pada tingkat kabupaten/kota.

(3) Status Keadaan Konflik skala provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b terjadi apabila eskalasi
Konflik dalam suatu daerah atau wilayah
kabupaten/kota dan/atau beberapa kabupaten/kota
dalam suatu provinsi dan memiliki dampak sampai
pada tingkat provinsi.

(4) Status Keadaan Konflik skala nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi apabila eskalasi
Konflik mencakup suatu daerah atau wilayah
kabupaten/kota dan/atau beberapa provinsi dan
memiliki dampak secara nasional.

Pasal 16

Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditetapkan
oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan
pimpinan DPRD kabupaten/kota.

### Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

DPRD kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan
Konflik.

Pasal 18

Status Keadaan Konflik skala provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) ditetapkan oleh
gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD
provinsi.

Pasal 19

DPRD provinsi melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Penanganan Konflik selama Status Keadaan
Konflik.

Pasal 20

Status Keadaan Konflik skala nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) ditetapkan oleh
Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

Pasal 21

DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Penanganan Konflik selama Status Keadaan Konflik skala
nasional.

Pasal 22

Penetapan Status Keadaan Konflik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (1) berlaku paling lama 90 (sembilan
puluh) hari.

Pasal 23

(1) Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota,

bupati/wali kota bertanggung jawab atas Penanganan
Konflik kabupaten/kota.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam Penanganan Konflik skala kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota
wajib melaporkan perkembangan Penanganan Konflik
kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri
yang membidangi urusan dalam negeri dan/atau
menteri terkait serta DPRD kabupaten/kota.

Pasal 24

(1) Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi,

gubernur bertanggung jawab atas Penanganan Konflik
provinsi.

(2) Dalam Penanganan Konflik skala provinsi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), gubernur wajib melaporkan
perkembangan Penanganan Konflik kepada Presiden
melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri
dan/atau menteri terkait dengan tembusan kepada
DPRD provinsi.

Pasal 25

(1) Dalam hal Status Keadaan Konflik skala nasional,

Presiden bertanggung jawab atas Penanganan Konflik
nasional.

(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Presiden dapat menunjuk
menteri yang membidangi koordinasi urusan politik,
hukum, dan keamanan sebagai koordinator dengan
melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.

(3) Dalam penanganan Status Keadaan Konflik skala

nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Presiden menyampaikan perkembangan penanganan
Status Keadaan Konflik kepada DPR.

Pasal 26

Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota,
bupati/wali kota dapat melakukan:
- pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk
sementara waktu;
- pembatasan orang di luar rumah untuk sementara
waktu;

  • penempatan . . .

---

- penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk
sementara waktu; dan
- pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik
atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara
waktu.

Pasal 27

Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi gubernur
dapat melakukan:
- pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk
sementara waktu;
- pembatasan orang di luar rumah untuk sementara
waktu;
- penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk
sementara waktu; dan
- pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik
atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara
waktu.

Pasal 28

Dalam Status Keadaan Konflik skala nasional Presiden
dapat menunjuk menteri yang membidangi koordinasi
urusan politik, hukum, dan keamanan untuk melakukan:
- pembatasan dan penutupan kawasan Konflik untuk
sementara waktu;
- pembatasan orang di luar rumah untuk sementara
waktu;
- penempatan orang di luar kawasan Konflik untuk
sementara waktu; dan
- pelarangan orang untuk memasuki kawasan Konflik
atau keluar dari kawasan Konflik untuk sementara
waktu.

Pasal 29

(1) Berdasarkan evaluasi terhadap laporan pengendalian

keadaan Konflik skala kabupaten/kota, bupati/wali
kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRD
kabupaten/kota dapat memperpanjang jangka waktu
Status Keadaan Konflik paling lama 30 (tiga puluh)
hari.

(2) Berdasarkan . . .

---

(2) Berdasarkan evaluasi terhadap laporan pengendalian

keadaan Konflik skala provinsi, gubernur setelah
berkonsultasi dengan pimpinan DPRD provinsi dapat
memperpanjang jangka waktu Status Keadaan Konflik
paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Berdasarkan evaluasi terhadap perkembangan

pengendalian keadaan Konflik skala nasional, Presiden
setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR dapat
memperpanjang jangka waktu Status Keadaan Konflik
paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 30

(1) Perpanjangan jangka waktu Status Keadaan Konflik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)
dikonsultasikan oleh bupati/wali kota kepada
pimpinan DPRD kabupaten/kota dalam waktu 10
(sepuluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu
Status Keadaan Konflik.

(2) Perpanjangan jangka waktu Status Keadaan Konflik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
dikonsultasikan oleh gubernur kepada pimpinan DPRD
provinsi dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum
berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik.

(3) Perpanjangan jangka waktu Status Keadaan Konflik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3)
dikonsultasikan oleh Presiden kepada pimpinan DPR
dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum berakhirnya
jangka waktu Status Keadaan Konflik.

(4) Dalam hal penetapan Status Keadaan Konflik dicabut,

semua kewenangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 tidak berlaku.

Pasal 31

Dalam hal keadaan Konflik dapat ditanggulangi sebelum
batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden
berwenang mencabut penetapan Status Keadaan Konflik.

Bagian . . .

---

Bagian Keempat
Tindakan Darurat Penyelamatan dan Pelindungan Korban

Pasal 32

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan

tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan
korban sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan
wewenangnya.

(2) Tindakan darurat penyelamatan dan pelindungan

korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban
Konflik secara cepat dan tepat;
- pemenuhan kebutuhan dasar korban Konflik;
- pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk
kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan
kelompok orang yang berkebutuhan khusus;
- pelindungan terhadap kelompok rentan;
- upaya sterilisasi tempat yang rawan Konflik;
- penyelamatan sarana dan prasarana vital;
- penegakan hukum;
- pengaturan mobilitas orang, barang, dan jasa dari
dan ke daerah Konflik; dan
- penyelamatan harta benda korban Konflik.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan darurat

penyelamatan dan pelindungan korban diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Bantuan Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan TNI

Pasal 33

(1) Dalam Status Keadaan Konflik skala kabupaten/kota,

bupati/wali kota dapat meminta bantuan penggunaan
kekuatan TNI kepada Pemerintah.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam Status Keadaan Konflik skala provinsi,

gubernur dapat meminta bantuan penggunaan
kekuatan TNI kepada Pemerintah.

(3) Dalam Status Keadaan Konflik skala nasional, Presiden

berwenang mengerahkan kekuatan TNI setelah
berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

(4) Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Pelaksanaan bantuan penggunaan kekuatan TNI

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
dikoordinasikan oleh Polri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan penggunaan

kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berakhir apabila:
- telah dilakukan pencabutan penetapan Status
Keadaan Konflik; atau
- berakhirnya jangka waktu Status Keadaan Konflik.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 36

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban

melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara
terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur.

(2) Upaya . . .

---

(2) Upaya Pemulihan Pascakonflik sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- rekonsiliasi;
- rehabilitasi; dan
- rekonstruksi.

Bagian Kedua
Rekonsiliasi

Pasal 37

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan

rekonsiliasi antara para pihak dengan cara:
- perundingan secara damai;
- pemberian restitusi; dan/atau
- pemaafan.

(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat dilakukan dengan Pranata Adat dan/atau
Pranata Sosial atau Satuan Tugas Penyelesaian Konflik
Sosial.

Bagian Ketiga
Rehabilitasi

Pasal 38

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan

rehabilitasi di daerah pascakonflik dan daerah terkena
dampak Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (2) huruf b, sesuai dengan tugas, tanggung
jawab, dan wewenangnya.

(2) Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:
- pemulihan psikologis korban Konflik dan
pelindungan kelompok rentan;
- pemulihan kondisi sosial, ekonomi, budaya,
keamanan, dan ketertiban;
- perbaikan dan pengembangan lingkungan
dan/atau daerah perdamaian;
- penguatan relasi sosial yang adil untuk
kesejahteraan masyarakat;

  • penguatan . . .

---

- penguatan kebijakan publik yang mendorong
pembangunan lingkungan dan/atau daerah
perdamaian berbasiskan hak masyarakat;
- pemulihan ekonomi dan hak keperdataan, serta
peningkatan pelayanan pemerintahan;
- pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan,
anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang
berkebutuhan khusus;
- pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kesehatan
reproduksi bagi kelompok perempuan;
- peningkatan pelayanan kesehatan anak-anak; dan
- pemfasilitasian serta mediasi pengembalian dan
pemulihan aset korban Konflik.

Bagian Keempat
Rekonstruksi

Pasal 39

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan

rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (2) huruf c sesuai dengan tugas, tanggung jawab,
dan wewenangnya.

(2) Pelaksanaan rekonstruksi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- pemulihan dan peningkatan fungsi pelayanan
publik di lingkungan dan/atau daerah
pascakonflik;
- pemulihan dan penyediaan akses pendidikan,
kesehatan, dan mata pencaharian;
- perbaikan sarana dan prasarana umum daerah
Konflik;
- perbaikan berbagai struktur dan kerangka kerja
yang menyebabkan ketidaksetaraan dan
ketidakadilan, termasuk kesenjangan ekonomi;
- perbaikan dan penyediaan fasilitas pelayanan
pemenuhan kebutuhan dasar spesifik perempuan,
anak-anak, lanjut usia, dan kelompok orang yang
berkebutuhan khusus;
- perbaikan dan pemulihan tempat ibadah.

## BAB VI . . .

---

Bagian Kesatu
Kelembagaan

Pasal 40

Kelembagaan penyelesaian Konflik terdiri atas Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Pranata Adat dan/atau Pranata
Sosial, serta Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial.

Bagian Kedua
Mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial

Pasal 41

(1) Penyelesaian Konflik dilaksanakan oleh Pemerintah

dan Pemerintah Daerah dengan mengedepankan
Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial yang ada dan
diakui keberadaannya.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengakui hasil

penyelesaian Konflik melalui mekanisme Pranata Adat
dan/atau Pranata Sosial.

(3) Hasil kesepakatan penyelesaian Konflik melalui

mekanisme Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
kekuatan yang mengikat bagi kelompok masyarakat
yang terlibat dalam Konflik.

(4) Dalam hal penyelesaian Konflik melalui mekanisme

Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan,
maka penyelesaian Konflik dilakukan oleh Satuan
Tugas Penyelesaian Konflik Sosial.

(5) Penyelesaian Konflik melalui mekanisme Pranata Adat

dan/atau Pranata Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dengan melibatkan aparatur
kecamatan dan kelurahan/desa setempat.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial

Paragraf Satu
Umum

Pasal 42

(1) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial merupakan

lembaga penyelesaian Konflik yang bersifat ad hoc.

(2) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam hal:
- tidak ada Pranata Adat dan/atau Pranata Sosial di
daerah Konflik;
- tidak berfungsinya Pranata Adat dan/atau
Pranata Sosial di daerah Konflik;
- tidak berjalannya mekanisme musyawarah untuk
mufakat melalui Pranata Adat dan/atau Pranata
Sosial;
- tidak tercapainya kesepakatan melalui mekanisme
musyawarah Pranata Adat dan/atau Pranata
Sosial; dan
- telah ditetapkannya Status Keadaan Konflik.

Paragraf Dua
Tugas dan Fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial

Pasal 43

(1) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial bertugas

menyelesaikan Konflik sosial melalui musyawarah
untuk mufakat.

(2) Penyelesaian Konflik melalui musyawarah untuk

mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikat bagi kelompok masyarakat yang terlibat
dalam Konflik.

(3) Dalam hal penyelesaian Konflik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai,
penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan.

### Pasal 44 . . .

---

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (1), Satuan Tugas Penyelesaian
Konflik Sosial menyelenggarakan fungsi:
- pencarian fakta dan pemberian kesempatan kepada
pihak yang berkonflik untuk menyampaikan fakta
dan penyebab terjadinya Konflik;
- pencarian data atau informasi di instansi pemerintah
dan/atau swasta terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan
pelindungan kepada korban, saksi, pelapor, pelaku,
dan barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- perumusan opsi yang dapat disepakati dengan
mempertimbangkan kepentingan pihak yang
berkonflik;
- perumusan kesepakatan yang telah dicapai;
- penghitungan jumlah kerugian dan besaran
kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan/atau
rekonstruksi;
- penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dalam upaya
rehabilitasi dan Pemulihan Pascakonflik; dan
- penyampaian laporan akhir pelaksanaan tugas dan
fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan
tembusan kepada DPR/DPRD.

Paragraf Tiga
Pembentukan, Penetapan, dan Pembubaran
Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial

Pasal 45

Pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan melalui
mekanisme:

  • pembentukan . . .

---

- pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik
Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala
kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/wali kota;
- pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik
Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala provinsi
dilakukan oleh gubernur; dan/atau
- pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik
Sosial untuk menyelesaikan Konflik skala nasional
diusulkan oleh menteri yang membidangi koordinasi
urusan politik, hukum, dan keamanan kepada
Presiden.

Pasal 46

(1) Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial berakhir

apabila:
- Konflik telah diselesaikan melalui musyawarah
untuk mufakat; atau
- penyelesaian Konflik diajukan oleh pihak yang
berkonflik melalui pengadilan.

(2) Dalam hal keadaan Konflik skala kabupaten/kota

meningkat menjadi keadaan Konflik skala provinsi,
Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
kabupaten/kota tidak dengan sendirinya dibubarkan.

(3) Dalam hal keadaan Konflik skala provinsi meningkat

menjadi keadaan Konflik skala nasional, Satuan
Tugas Penyelesaian Konflik Sosial kabupaten/kota
dan provinsi tidak dengan sendirinya dibubarkan.

(4) Penyelesaian Konflik selama proses di pengadilan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
difasilitasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah.

(5) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

mencakup pemantauan, pengendalian, dan
pengamanan terhadap pihak yang berkonflik tanpa
intervensi terhadap proses peradilan.

Paragraf . . .

---

Paragraf Empat
Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial

Pasal 47

(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik

Sosial kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 huruf a terdiri atas unsur Pemerintah

Daerah dan masyarakat.

(2) Unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- bupati/wali kota;
- ketua DPRD kabupaten/kota;
- instansi Pemerintah dan/atau satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan;
- kepala kepolisian resor;
- komandan distrik militer/komandan satuan
unsur TNI; dan
- kepala kejaksaan negeri.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • tokoh agama;
  • tokoh adat;
  • tokoh masyarakat;
  • pegiat perdamaian; dan
  • wakil pihak yang berkonflik.

(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan

sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).

Pasal 48

(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik

Sosial provinsi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 huruf b terdiri atas unsur Pemerintah

Daerah dan masyarakat.

(2) Unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- gubernur;
- ketua DPRD provinsi;

  • instansi . . .

---

- instansi Pemerintah dan/atau satuan kerja
pemerintah daerah provinsi sesuai dengan
kebutuhan;
- kepala kepolisian daerah;
- panglima daerah militer/komandan satuan unsur
TNI;
- kepala kejaksaan tinggi; dan
- unsur Pemerintah Daerah pada Satuan Tugas
Penyelesaian Konflik Sosial skala kabupaten/kota.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

- tokoh agama;
- tokoh adat;
- tokoh masyarakat;
- pegiat perdamaian; dan
- wakil pihak yang berkonflik dari Satuan Tugas
Penyelesaian Konflik Sosial skala kabupaten/kota.

(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan

sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).

Pasal 49

(1) Keanggotaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik

Sosial skala nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 huruf c terdiri atas unsur Pemerintah dan

masyarakat.

(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

- kementerian yang membidangi koordinasi urusan
politik, hukum, dan keamanan;
- kementerian yang membidangi koordinasi urusan
kesejahteraan rakyat;
- kementerian yang membidangi urusan dalam
negeri;
- kementerian yang membidangi urusan
pertahanan;
- kementerian yang membidangi urusan keuangan
negara;
- kementerian yang membidangi urusan kesehatan;
- kementerian yang membidangi urusan sosial;

  • kementerian . . .

---

- kementerian yang membidangi urusan agama;
- Polri;
- TNI;
- Kejaksaan Agung;
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;
- unsur Pemerintah Daerah dari Satuan Tugas
Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi yang
berkonflik; dan
- instansi pemerintah terkait lainnya sesuai dengan
kebutuhan.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

- tokoh agama;
- tokoh adat;
- tokoh masyarakat;
- pegiat perdamaian;
- wakil pihak yang berkonflik dari Satuan Tugas
Penyelesaian Konflik Sosial skala provinsi; dan
- lembaga masyarakat lain yang terkait sesuai
dengan kebutuhan.

(4) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) harus memperhatikan keterwakilan perempuan

sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen).

Pasal 50

Penetapan anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik
Sosial unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (1)

dengan mempertimbangkan ketokohan, integritas, dan
moralitas.

Pasal 51

Anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
berhenti atau diberhentikan karena:
- masa tugas Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
telah berakhir;
- penggantian personel oleh instansi yang
bersangkutan;
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri secara tertulis; dan/atau

  • melakukan . . .

---

- melakukan tindakan yang bertentangan dengan tugas
dan fungsi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Penanganan

Konflik.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat berupa:
- pembiayaan;
- bantuan teknis;
- penyediaan kebutuhan dasar minimal bagi korban
Konflik; dan/atau
- bantuan tenaga dan pikiran.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta

masyarakat dalam Penanganan Konflik diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PENDANAAN

Pasal 53

(1) Pendanaan Penanganan Konflik digunakan untuk

Pencegahan Konflik, Penghentian Konflik, dan
Pemulihan Pascakonflik.

(2) Pendanaan Penanganan Konflik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab
bersama Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang
dialokasikan pada APBN dan/atau APBD sesuai
dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab
masing-masing.

Pasal 54

(1) Pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk

Pencegahan Konflik melalui anggaran
kementerian/lembaga yang bertanggung jawab sesuai
tugas dan fungsinya.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan dana APBD

untuk Pencegahan Konflik melalui anggaran satuan
kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab
sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 55

(1) Pendanaan Penghentian Konflik dan rekonsiliasi

pascakonflik diambil dari dana siap pakai pada APBN
dan/atau dana belanja tidak terduga pada APBD oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagai
unsur Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Pasal
48 ayat (1), dan Pasal 49 ayat (1) yang dapat dipakai
sewaktu-waktu secara langsung oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bersumber dari dana bagian anggaran bendahara
umum negara.

Pasal 56

(1) Pemerintah mengalokasikan dana pascakonflik

melalui anggaran kementerian/lembaga yang
bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsinya.

(2) Pemerintah Daerah mengalokasikan dana

pascakonflik melalui APBD.

(3) Dana pascakonflik digunakan untuk mendanai

kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pada tahap
pascakonflik yang terjadi di daerah.

Pasal 57

(1) Pemerintah Daerah yang daerahnya mengalami

konflik dan memiliki keterbatasan kemampuan
pendanaan dapat mengajukan permintaan dana
pascakonflik kepada Pemerintah melalui dana alokasi
khusus (DAK) dengan melampirkan kerangka acuan
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascakonflik
beserta rencana anggaran biaya.

(2) Pengajuan . . .

---

(2) Pengajuan dana pascakonflik yang diajukan oleh

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh kementerian yang
membidangi urusan dalam negeri.

Pasal 58

Ketentuan mengenai perencanaan, penganggaran,
penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban pengelolaan pendanaan
Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53 ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 59

Semua program dan kegiatan yang berkaitan dengan
Penanganan Konflik yang telah berlangsung sebelum
ditetapkannya Undang-Undang ini dapat terus
dilaksanakan sampai dengan berakhirnya program dan
kegiatan tersebut.

Pasal 60

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penanganan konflik dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum dibentuk berdasarkan
Undang-Undang ini.

Pasal 61

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah
ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 62

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Wisnu Setiawan

---