Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Konflik Sosial, yang selanjutnya disebut Konflik,
adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan
kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau
lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan
berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan
dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu
stabilitas nasional dan menghambat pembangunan
nasional.
1. Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan secara sistematis dan terencana
dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat,
maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup
pencegahan konflik, penghentian konflik, dan
pemulihan pascakonflik.
1. Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mencegah terjadinya Konflik dengan
peningkatan kapasitas kelembagaan dan sistem
peringatan dini.
1. Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan
untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban,
membatasi perluasan dan eskalasi Konflik, serta
mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian
harta benda.
1. Pemulihan . . .
---
1. Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan
untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki
hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat
akibat Konflik melalui kegiatan rekonsiliasi,
rehabilitasi, dan rekonstruksi.
1. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang
terpaksa keluar dan/atau dipaksa keluar oleh pihak
tertentu, melarikan diri, atau meninggalkan tempat
tinggal dan harta benda mereka dalam jangka waktu
yang belum pasti sebagai akibat dari adanya
intimidasi terhadap keselamatan jiwa dan harta
benda, keamanan bekerja, dan kegiatan kehidupan
lainnya.
1. Status Keadaan Konflik adalah suatu status yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang
Konflik yang terjadi di daerah kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional yang tidak dapat diselesaikan
dengan cara biasa.
1. Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial adalah
lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk
menyelesaikan Konflik di luar pengadilan melalui
musyawarah untuk mufakat.
1. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya disingkat
DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya
disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Tentara . . .
---
1. Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya
disingkat TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara, adalah alat negara yang
bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disingkat Polri, adalah alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan
pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
1. Pranata Adat adalah lembaga yang lahir dari nilai
adat yang dihormati, diakui, dan ditaati oleh
masyarakat.
1. Pranata Sosial adalah lembaga yang lahir dari nilai
adat, agama, budaya, pendidikan, dan ekonomi yang
dihormati, diakui, dan ditaati oleh masyarakat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
