Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di
Bidang Pertahanan, yang telah ditandatangani pada tanggal
21 Juli 2010 di Jakarta antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Islam Pakistan tentang Kegiatan Kerja Sama di
Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic
of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan on
Cooperative Activities in the Field of Defence) yang naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa Pakistan, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
Ditetapkan: 2010-07-21
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2015
,
ttd.
---
