Langsung ke konten

PROVINSI SULAWESI TENGGARA

UU No. 7 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang
No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun
1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang.
1. KabupatenlKota adalah Kabupaten/Kota yang ada di
wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

PasaJ2. . .

SK No I16740 A

---

PRESIDEN

Pasal 2

Tanggal 27 April 1964 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Sulawesi Tenggara berdasarkan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah
Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 No. 7l Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2687).

Pasal 3

Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas 15 (lima belas)
Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu:
- Kabupaten Kolaka;
- Kabupaten Konawe;
- Kabupaten Muna;
- Kabupaten Buton;
- Kabupaten Konawe Selatan;
- Kabupaten Bombana;
- Kabupaten Wakatobi;
- Kabupaten Kolaka Utara;
- Kabupaten Konawe Utara;

  • Kabupaten . . .

SK No l1674l A

---

PRESIDEN

- Kabupaten Buton Utara;
- Kabupaten Kolaka Timur;
1. Kabupaten Konawe Kepulauan;
- Kabupaten Muna Barat;
- Kabupaten Buton Tengah;
- Kabupaten Buton Selatan;
- Kota Kendari; dan
- Kqta Bau-Bau.

Pasal 4

Ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kota
Kendari.

Pasal 5

( 1) Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter
kewilayahan berupa 4 (empat) ciri geografis utama yaitu
kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai,
kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan
perbukitan yang merupakan hutan tropis alami yang
dilindungi oleh Pemerintah Pusat, kawasan taman laut
yang merupakan konservasi dalam laut dan potensi
pariwisata, dan kawasan kepulauan yang merupakan
bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Sulawesi
Tenggara.

(2) Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki karakter suku

bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter
religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan
kelestarian lingkungan.

BABIII ,,.

SK No 116597 A

---

PRESIDEN

Pasal 6

Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tenggara dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 196O tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (l.embaran
Negara Tahun L964 No. 7l Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2687), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 8

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No l16856A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2022

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

g Perundang-undangan
trasi Hukum,

ilvanna Djaman

SK No I16831A

---

PRESIDEN