KABUPATEN PIDIE DI ACEH
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1 Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara.
2 Kabupaten Pidie adalah daerah kabupaten yang berada
di wilayah Aceh yang dibentuk Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara.
3 Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Pidie.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Pidie berdasarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l.
BABII ..
SK No 199502 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INOONESTA
Pasal 3
Kabupaten Pidie terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan,
yaitu:
- Kecamatan Batee;
- Kecamatan Delima;
- Kecamatan Geumpang;
- Kecamatan Glumpang Tiga;
- Kecamatan Indrajaya;
- Kecamatan Kembang Tanjong;
- Kecamatan Kota Sigli;
- Kecamatan Mila;
- Kecamatan Muara Tiga;
- Kecamatan Mutiara;
- Kecamatan Padang Tiji;
- Kecamatan Peukan Baro;
- Kecamatan Pidie;
- Kecamatan Sakti;
- Kecamatan Simpang Tiga;
- Kecamatan Tangse;
- Kecamatan Tiro/Truseb;
- Kecamatan Keumala;
- Kecamatan Mutiara Timur;
- Kecamatan Grong-grong;
- Kecamatan Mane;
- Kecamatan Glumpang Baro; dan
- Kecamatan Titeue.
### Pasal 4.
SK No 199503 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
**(1) Kabupaten Pidie mempunyai batas daerah:**
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Andaman;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie
Jaya, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh
Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Tengah dan Kabupaten Aceh Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh
Jaya dan Kabupaten Aceh Besar.
(21 Penegasan batas daerah Kabupaten Pidie secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Pidie bernama Sigli berkedudukan di
Kecamatan Kota Sigli.
Pasal 6
Kabupaten Pidie memiliki karakteristik, yaitu:
a kewilayahan dengan ciri geografis utama memiliki tanah
datar yang memungkinkan dalam pengembangan
kawasan budidaya, serta memiliki kemiringan lereng
untuk penggunaan lahan kawasan fungsional seperti
persawahan, ladang, kawasan terbangun, perkebunan,
pertanian tanaman keras dan hutan;
b potensi sumber daya alam berupa pertanian,
pertambangan, dan pariwisata, serta pengembangan
sektor perdagangan; dan
c nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan
budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan
syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keistimewaan dan
kekhususan Pemerintahan Aceh.
BABIII ...
SK No 199504 A
---
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Pidie dalam Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 199505 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INE}ONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
-undangan dan
Hukuqr,
Djaman
SK No 199506 A
---
PRESIDEN
