Langsung ke konten

PERSETUJUAN KEBUDAYAAN ANTARA NEGARA-NEGARA

UU No. 70 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Persetujuan Kebudayaan antara Negara-negara Republik Indonesia dan

Republik Mesir tertanggal sepuluh (10) bulan Oktober seribu sembilan

ratus lima puluh lima (1955), yang salinannya dilampirkan pada undang-

undang ini, dengan ini disetujui.

Pasal 2

Persetujuan Kebudayaan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal

pertukaran surat-surat pengesahan di Kairo.

### Pasal 3…

---

PRESIDEN

Pasal 3

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 12 Nopember 1957.

INDONESIA,

ttd

SUKARNO

Diundangkan

pada tanggal 16 Nopember 1957.

ttd

MENTERI LUAR NEGERI, a.i.

ttd

HARDI

---

PRESIDEN

MENGENAI

Kehendak dan tujuan untuk memelihara dan mempererat hubungan baik antara Republik

Indonesia dengan negara-negara asing telah dapat dilaksanakan dengan adanya tali

persahabatan dengan negara-negara tetangga di Asia dan Afrika.

Mesir, suatu Negara yang pertama-tama sekali mengakui Republik Indonesia sebagai

Negara merdeka dan berdaulat, adalah pula yang pertama sekali mengadakan perjanjian

persahabatan dengan Republik Indonesia pada tanggal 10 Juni 1947, di waktu Indonesia

sedang memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan dengan hebatnya. Dengan

pengakuan dan perjanjian tersebut, Indonesia mendapat sokongan yang tak terhingga dan

tak ternilai harganya untuk mencapai pengakuan dunia internasional terhadap perjuangan

yang luhur itu.

Dasar persahabatan itu sebenarnya sudah lama dipupuk, semenjak tali hubungan

kebudayaan antara Indonesia dan Mesir mulai direntangkan oleh Mahasiswa-mahasiswa

Indonesia yang pergi menuntut ilmu ke Mesir dari puluhan tahun yang lalu. Nama

"Ruwak Jawa" (Indonesia) sudah dikenal Universitas Al Azhar yang sudah berumur lebih

seribu tahun itu. semenjak almarhum Pemimpin Besar Islam, Syekh Muhammad Abduh

masih hidup, malah hubungan itu sudah mulai terikat semenjak sebahagian besar

penduduk Indonesia memeluk agama Islam.

Sesudah Indonesia memperoleh kemerdekaannya dan setelah tali persahabatan antara

Republik Indonesia dan Mesir dipererat dengan Perjanjian Persahabatan itu, keinginan

kedua belah pihak untuk mempererat hubungan kebudayaanpun bertambah pula.

Keinginan itu didorong lagi oleh anjuran-anjuran Konperensi Asia-Afrika di Bandung

pada bulan April 1955, yang di antaranya menganjurkan kepada negara-negara peserta

supaya mempererat tali hubungannya dalam lapangan kebudayaan.

Untuk…

---

PRESIDEN

Untuk menciptakan keinginan tersebut, maka Persetujuan Kebudayaan, sebagai diajukan

bersama in , diadakan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang diwakili oleh Y.M. Mr.

Burhanudin Harahap, Perdana Menteri dan Menteri Luar Negeri a.i., dan Pemerintah

Republik Mesir yang diwakili oleh Y.M. Dr. Ali Fahmi Al Amroussi, Duta Besar Mesir di

Indonesia.

Persetujuan tersebut telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 1955.

Pemerintah menganggap terlaksananya Persetujuan Kebudayaan Indonesia-Mesir sebagai

kemajuan selangkah lagi ke arah tujuan mempererat hubungan antara Indonesia dengan

negara-negara di Asia dan Afrika pada umumya dan dengan Mesir pada khususnya.

Adalah suatu kebetulan, yang baik disebutkan di sini, kalau Mesir adalah Negara pertama

yang mengadakan Perjanjian Persahabatan dengan Indonesia, adalah pula Mesir Negara

pertama yang mengadakan Persetujuan Kebudayaan dengan Negara kita. Maka jika

Persahabatan Indonesia-Mesir adalah Perjanjian pertama yang diratifikasi oleh Parlemen

Indonesia, akan besar pulalah artinya jika Persetujuan Kebudayaan Indonesia-Mesir

menjadi persetujuan kebudayaan pertama pula yang diratifikasi Parlemen ini.

Menurut hemat kami penjelasan pasal demi pasal tidak perlu diberikan, karena pasal-

pasal itu sudah terang isi dan maksud-maksudnya.