Bagian IBW. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari anggaran
Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti
yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang -undang ini.
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XV (PERUSAHAAN BATU BARA BUKIT ASAM) DARI
Ditetapkan: 1952-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
---
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 1954.
INDONESIA,
SOEKARNO.
ROOSSENO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Desember 1954.
