Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" untuk nasionalisasi
B.V.M. tidak dapat dipergunakan, maka dalam hal ayat 2 tidak berlakunya harus disebut
untuk menghindarkan salah faham tentang soal ini.
Ditetapkan: 1957-01-01
Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" untuk nasionalisasi
B.V.M. tidak dapat dipergunakan, maka dalam hal ayat 2 tidak berlakunya harus disebut
untuk menghindarkan salah faham tentang soal ini.
Dalam pasal ini harus dipastikan bahwa pada waktu mulai berlakunya Undang-
undang tersebut saham-saham menjadi milik penuh dan bebas dari Pemerintah (Negara).
Dalam usaha mengambil oper saham-saham haruslah ditentukan dengan kurs
setingkat mana pengoperan itu harus dilaksanakan.
Kurs…
---
PRESIDEN
Kurs tersebut ditetapkan sebagai berikut :
23 1/3% dari saham-saham yang dibayar dengan Nederlandse gulden (mata uang
Belanda);
70% bagi saham yang dibayar dengan rupiah (mata Uang Indonesia).
Pemilik-pemilik saham yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugiaan diberi
kesempatan untuk meminta penetapan dari pengganti kerugian ini kepada hakim.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Menteri Perhubungan diberi kuasa mengambil segala tindakan yang perlu
untuk pelaksanaan Undang-undang ini.
Pasal II…
---
PRESIDEN
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Di sahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1957.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 10 Nopember 1957.
ttd
ttd
SUKARDAN
---
PRESIDEN
MENGENAI
TENTANG
(B.V.M.) (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 No. 67)
SEBAGAI
A. Umum
Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hak
untuk mencabut (onteigenen) hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang pada
waktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah.
Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwa
kesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum di
Ibu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesia sendiri.
B. Pasal demi pasal.