Langsung ke konten

PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 10 TAHUN 1954

UU No. 71 Tahun 1957 berlaku

Ditetapkan: 1957-01-01

Pasal 1

Peraturan-peraturan dalam "Onteigeningsordonnantie 1920" untuk nasionalisasi

B.V.M. tidak dapat dipergunakan, maka dalam hal ayat 2 tidak berlakunya harus disebut

untuk menghindarkan salah faham tentang soal ini.

Pasal 2

Dalam pasal ini harus dipastikan bahwa pada waktu mulai berlakunya Undang-

undang tersebut saham-saham menjadi milik penuh dan bebas dari Pemerintah (Negara).

Pasal 3

Dalam usaha mengambil oper saham-saham haruslah ditentukan dengan kurs

setingkat mana pengoperan itu harus dilaksanakan.

Kurs…

---

PRESIDEN

Kurs tersebut ditetapkan sebagai berikut :

23 1/3% dari saham-saham yang dibayar dengan Nederlandse gulden (mata uang

Belanda);

70% bagi saham yang dibayar dengan rupiah (mata Uang Indonesia).

Pasal 4

Pemilik-pemilik saham yang tidak menyetujui besarnya pengganti kerugiaan diberi

kesempatan untuk meminta penetapan dari pengganti kerugian ini kepada hakim.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Menteri Perhubungan diberi kuasa mengambil segala tindakan yang perlu

untuk pelaksanaan Undang-undang ini.

Pasal II…

---

PRESIDEN

Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran

Negara Republik Indonesia.

Di sahkan di Jakarta

pada tanggal 26 Oktober 1957.

INDONESIA,

ttd

SUKARNO

Diundangkan

pada tanggal 10 Nopember 1957.

ttd

ttd

SUKARDAN

---

PRESIDEN

MENGENAI

TENTANG

(B.V.M.) (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1954 No. 67)

SEBAGAI

A. Umum

Dengan mengeluarkan Undang-undang nasionalisasi ini, Pemerintah diberikan hak

untuk mencabut (onteigenen) hak yang terletak pada saham-saham B.V.M, dan yang pada

waktu sekarang belum menjadi hak milik Pemerintah.

Tentang alasan hukum pada Undang-undang ini dapat dikemukakan bahwa

kesadaran hukum dari pada khalayak ramai menghendaki agar pengangkutan umum di

Ibu Kota Negara Republik Indonesia diselenggarakan oleh bangsa Indosnesia sendiri.

B. Pasal demi pasal.